https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan Melalui Informed Consent dalam Teori Kepastian Hukum Dicky Auliansyah1. Ramadhani Kurnia Dilaga2. Ahmad MaAomun Fikri3. Herjunaidi4 1Universitas Islam Nusantara. Cimahi. Indonesia, dicky. vvip@gmail. danidilaga@gmail. Universitas Islam Nusantara. Bandung. Indonesia, amfikri69@gmail. 4Universitas Islam Nusantara. Lampung Barat. Indonesia, jhunkaysha@gmail. 2Universitas Islam Nusantara. Sidoarjo. Indonesia. Corresponding Author: dicky. vvip@gmail. Abstract: Patients frequently believe that the persistence of their illness is due to the oversight of medical professionals in executing their duties. The mass media, encompassing both electronic and print formats, is increasingly highlighting this issue, making it essential to ensure informed consent. The theory of legal certainty in informed consent ensures that medical actions undertaken with patient consent are grounded in a clear and valid legal framework, thereby offering legal protection for healthcare professionals. Valid consent for medical procedures must fulfill specific criteria, including the provision of comprehensive and truthful information, as well as ensuring that patients are capable of providing consent. This legal certainty enables medical personnel to perform medical actions with greater safety and confidence, as they are aware that their actions are backed by legal support. The normative legal research method employs the statute approach and the conceptual approach for its research framework. The study's findings indicate that prior to implementing measures for patients, it is essential to establish legislation that provides clear legal protection for healthcare professionals, as outlined in Law Number 36 of 2014 regarding Health Workers. Alongside Law Number 36 of 2014 regarding Health Workers, obtaining consent for medical procedures is a requirement that every health worker must fulfill when performing such This obligation is outlined in Article 1320 of the Civil Code, which has not yet been fully implemented in accordance with the Law. Informed consent serves to offer assurance to medical professionals when performing procedures on patients. It also acts as a protective measure against potential claims or lawsuits from patients or their families in the event that medical procedures yield unfavorable outcomes. Keyword: Legal Protection. Health Workers. Informed Consent Abstrak: Pasien sering kali percaya bahwa penyakit yang dideritanya disebabkan oleh kelalaian tenaga medis dalam menjalankan tugasnya. Media massa, baik elektronik maupun cetak, semakin gencar menyoroti isu ini, sehingga penting untuk memastikan adanya persetujuan yang diberikan secara sadar. Teori kepastian hukum dalam persetujuan yang diberikan secara sadar memastikan bahwa tindakan medis yang dilakukan dengan persetujuan 4634 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 pasien didasarkan pada kerangka hukum yang jelas dan sah, sehingga memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan. Persetujuan yang sah untuk tindakan medis harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk penyediaan informasi yang lengkap dan benar, serta memastikan bahwa pasien mampu memberikan persetujuan. Kepastian hukum ini memungkinkan tenaga medis untuk melakukan tindakan medis dengan lebih aman dan percaya diri, karena mereka menyadari bahwa tindakan mereka didukung oleh dukungan hukum. Metode penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual untuk kerangka penelitiannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum menerapkan tindakan untuk pasien, penting untuk menetapkan peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi tenaga kesehatan, sebagaimana yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014. Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang hingga kini belum sepenuhnya terlaksana sesuai dengan Undang-Undang. Persetujuan tindakan medis berfungsi untuk memberikan kepastian hukum kepada tenaga medis dalam melakukan tindakan medis terhadap pasien. Persetujuan tindakan medis juga berfungsi sebagai tindakan perlindungan terhadap tuntutan atau gugatan dari pasien atau keluarga pasien apabila tindakan medis yang dilakukan tidak memberikan hasil yang diharapkan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum. Tenaga Kesehatan. Informed Consent PENDAHULUAN Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang fundamental, yang berfungsi sebagai komponen penting dari kesejahteraan dan investasi utama dalam pengembangan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi. Perlindungan hukum merupakan hak fundamental bagi setiap warga negara, termasuk mereka yang bekerja di bidang kedokteran, yang akhir-akhir ini menghadapi sorotan publik yang signifikan (M. Japar, dkk, 2. Profesi kedokteran, yang dulunya sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat, kini sering dipandang dengan skeptis mengenai potensi pelanggaran profesional dan dampak negatifnya terhadap Sebaliknya, menangani kasus-kasus yang baru muncul dianggap sebagai tantangan karena standar etika yang unik yang melekat di bidang kedokteran, yang tidak sepenuhnya dapat dipahami oleh mereka yang berada di luar profesi tersebut. Masalah seputar perlindungan hukum bagi para dokter ini telah menimbulkan rasa khawatir di antara mereka dalam memberikan layanan medis mereka. Hak para profesional kedokteran untuk mendapatkan perlindungan hukum telah ditegaskan dalam Undang-Undang 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Omnibus Law tentang Kesehatan (A. Haryadi. Y, dkk, 2. Rumah sakit memegang peranan penting dalam pelaksanaan perlindungan ini, yang berfungsi sebagai institusi yang mempekerjakan dokter sebagai tenaga profesional serta hakhak lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasien telah diberikan informasi dan persetujuan atas tindakan medis, termasuk potensi dampak dan risiko yang mungkin terjadi. Namun, ketidakcukupan Undang-Undang yang bersumber dari belum disahkannya pedoman pelayanan kesehatan mengakibatkan tolok ukur yang semakin rancu untuk menentukan kelalaian dokter atau tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya (R. Gustina. Dkk, 2. Persoalan yang cukup penting terletak pada sistem hukum Indonesia yang lebih menitikberatkan pada hukum perundang-undangan sebagai sumber utama bukan Setiap undang-undang merupakan konstruksi politik, yang secara inheren terkait dengan kepentingan mereka yang berwenang (Edy Sony. , 2. Oleh karena itu, berdasarkan motif-motif tersebut. John Rawls menyikapi faktor-faktor dari berbagai perspektif dengan menegaskan bahwa keadilan yang ditetapkan melalui undang-undang harus 4635 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 berlandaskan pada asas kejujuran. John Rawls berpendapat bahwa konsep keadilan hukum harus berlandaskan pada asas liberalisme yang berlandaskan pada nilai-nilai politik bukan doktrin agama atau filsafat (Y Suhardin, 2. Lebih lanjut. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur masalah kelalaian dalam tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan. Pasal 58 menetapkan hak individu untuk menuntut ganti rugi dari setiap orang, tenaga kesehatan, atau penyedia layanan kesehatan yang bertanggung jawab atas kerugian yang diderita sebagai akibat dari kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diberikan (C. Makasenggehe, 2. Berdasarkan ketentuan tersebut, tuntutan pidana ditujukan kepada orang perseorangan, tenaga kesehatan, atau penyedia layanan kesehatan . umah saki. Perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan sangat penting dalam rangka menciptakan rasa aman dan tenteram, karena sangat erat kaitannya dengan kepastian hukum. Tanpa adanya kepastian hukum, tenaga kesehatan akan merasa tidak aman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Informed Consent adalah persetujuan yang dibuat berdasarkan informasi dan penjelasan yang lengkap mengenai tindakan medis yang akan dilakukan serta risiko yang mungkin dialami oleh pasien. Konsep informed consent tertuang dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 585 Tahun 1989 tentang informed consent (A. Purwanto, 2. Pemberian persetujuan atas tindakan medis atau yang lebih dikenal dengan istilah informed consent, erat kaitannya dengan konsep transaksi terapeutik. Istilah ini merujuk pada tindakan atau transaksi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertujuan untuk menentukan terapi yang paling tepat bagi pasien. Oleh karena itu, informed consent atas tindakan medis merupakan komponen mendasar yang mendasari transaksi terapeutik. Persetujuan yang diberikan secara sukarela oleh pasien atau keluarganya melalui penandatanganan perjanjian tindakan medis merupakan salah satu syarat subjektif yang esensial bagi keabsahan perjanjian, khususnya dalam konteks transaksi terapeutik. Persoalan mengenai perlindungan hukum yang belum memadai bagi tenaga kesehatan mengharuskan adanya kepastian hukum yang dapat dicapai melalui perubahan standar pelayanan kesehatan. Situasi saat ini menyoroti tantangan yang dihadapi oleh profesi medis dan tenaga kesehatan yang kerap menjadi sorotan media dan masyarakat. Ada kekhawatiran mengenai dugaan tindak pidana dan malpraktik, sebagaimana dibuktikan oleh kasus terbaru yang melibatkan Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani dan rekan-rekannya di sebuah rumah sakit di Kota Manado. Peristiwa ini menggarisbawahi perlunya peningkatan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan di Indonesia. Peristiwa yang menyita perhatian besar para tenaga medis di Indonesia ini bermula pada hari Sabtu, 10 April 2010. Tenaga medis Dewa Ayu Sasiary Prawani. Hendry Simanjuntak, dan Hendy Siagian mengalami situasi kritis di ruang operasi Rumah Sakit Umum Daerah Kandou Malalayang. Manado. Mereka tengah melakukan operasi caesar darurat terhadap pasien Siska Makatey yang akan melahirkan di fasilitas tersebut. Peristiwa ini terjadi di tengah diskusi tentang potensi aksi mogok massal para dokter di Indonesia yang dipicu oleh kekhawatiran akan minimnya perlindungan hukum dan dukungan bagi tenaga medis. Tindakan medis yang dilakukan oleh Dewa Ayu dan rekan-rekannya berhasil menyelamatkan bayi pasien Ibu Siska Makatey, meskipun Ibu Makatey meninggal karena emboli (Ontran Sumantri. Riyanto, 2. Perlindungan hukum yang ditetapkan oleh standar persyaratan layanan kesehatan menjamin adanya perlindungan terhadap tuntutan malapraktik medis, bahkan saat tenaga medis sedang menjalankan tugasnya. Pasien telah memberikan persetujuan untuk menjalani tindakan medis dan telah diberitahu tentang potensi dampak dan risiko yang terkait dengan tindakan Meskipun demikian, ambiguitas yang terjadi di seputar Undang-Undang tersebut, yang bersumber dari tidak adanya persetujuan terhadap pedoman layanan kesehatan nasional telah membuat standar untuk menentukan kelalaian dokter. Namun, sangat penting untuk 4636 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 diberitahu tentang hak-hak mereka yang berkaitan dengan kondisi mereka, serta tindakan atau terapi yang akan dilaksanakan oleh dokter dan tenaga kesehatan (H. Flora, 2. Berdasarkan Pasal 24 ayat . dan Pasal 27 ayat . Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ditetapkan bahwa tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan tugas profesinya. Perlindungan hukum tersebut merupakan hak dasar yang diberikan kepada setiap tenaga kesehatan, dengan syarat menaati kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan prosedur operasional standar dalam memberikan pelayanan kesehatan (R. Kasiman. , dkk, 2. Memperoleh persetujuan berdasarkan informasi merupakan aspek penting dari perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan. Persetujuan berdasarkan informasi menandakan persetujuan yang didasarkan pada informasi yang komprehensif, yang berfungsi sebagai bukti bahwa pasien telah menyetujui tindakan medis setelah penjelasan menyeluruh tentang risiko dan manfaat terkait. Hal ini melindungi tenaga kesehatan dari tindakan hukum, karena tindakan yang mereka terapkan telah memperoleh persetujuan pasien. Persetujuan berdasarkan informasi merupakan persyaratan hukum di Indonesia dan berfungsi sebagai dasar perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan saat melakukan tindakan medis. Persetujuan berdasarkan informasi menjamin bahwa pasien sepenuhnya menyadari dan memahami tindakan medis yang akan dilakukan, termasuk risiko, manfaat, dan alternatif terkait sebelum memberikan persetujuan. Prinsip hukum dasar berpusat pada perlindungan otonomi dan martabat manusia, di samping konsep pengambilan keputusan berdasarkan informasi. Persetujuan berdasarkan informasi, atau persetujuan atas tindakan medis, dalam kerangka kepastian hukum, menjadi landasan tindakan medis yang harus didasarkan pada informasi yang cukup dan dipahami oleh pasien. Hal ini menjamin bahwa pasien memiliki kemampuan untuk membuat keputusan yang berdasarkan informasi dan sukarela mengenai perawatan mereka, dengan memahami implikasi dari setiap tindakan medis yang akan dilakukan. Kepastian hukum menjamin bahwa persetujuan berdasarkan informasi melampaui prosedur formal belaka, membangun proses komunikasi yang efektif antara profesional kesehatan dan pasien (I. Sastrani, 2. Berdasarkan fenomena dan fakta penulis tertarik untuk menuangkan ke jurnal ilmiahnya yang diberi judul AoAoUpaya Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan Melalui Informed Consent . AoAo Tujuan dari pembuatan jurnal ini adalah untuk mengetahui upaya perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan melalui informed consent. METODE Metode penelitian adalah yuridis empiris. Pendekatan ini menjadi dasar penelitian dengan cara menelusuri peraturan perundang-undangan yang relevan dengan masalah yang Fokus utama penelitian ini adalah hukum, yang dipahami sebagai norma atau aturan yang mengatur perilaku masyarakat dan menjadi acuan bagi individu. Oleh karena itu, penelitian hukum normatif menekankan pada inventarisasi hukum positif, asas dan doktrin hukum, temuan hukum dalam kasus tertentu, sistematika hukum, hukum perbandingan, dan sejarah hukum (Soerjono Soekanto,dkk, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Informed Consent Dalam Tindakan Medis Pengaturan regulasi sangat penting untuk melindungi pasien dari tindakan sewenangwenang yang dilakukan oleh profesional kesehatan untuk memastikan perlindungan hukum terhadap risiko tuntutan hukum yang mungkin timbul dari kegagalan tindakan medis, bahkan ketika layanan maksimal telah diberikan, karena keadaan yang tidak terduga dapat terjadi di luar kendali manusia. Persetujuan yang diinformasikan untuk tindakan medis sangat penting, karena prosedur ini tidak dapat dipaksakan, mengingat hasil pasti dari layanan medis tidak sepenuhnya dapat diprediksi (N. Nurnaeni. , dkk, 2. Persetujuan Tindakan Medis juga 4637 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 dikenal sebagai Informed Consent, adalah perjanjian yang berkaitan dengan prosedur medis yang akan dilakukan dokter pada pasien. Perjanjian ini dapat dibuat dalam format lisan atau Pentingnya pemberian informasi dan perolehan Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consen. dari pasien oleh Layanan Kesehatan terkait erat dengan Pasal 351 KUHP tentang penyalahgunaan, yang dapat melibatkan dokter atau rumah sakit terkait dengan prosedur medis yang dilakukan pada pasien (Rospita Adelina Siregar, 2. Setiap rumah sakit atau layanan kesehatan wajib menyediakan fakta dan memperoleh persetujuan atas tindakan medis, yang dikenal sebagai Informed Consent. Saat melaksanakan tindakan medis, tenaga kesehatan wajib memberikan pasien fakta dan informasi yang lengkap mengenai penyakitnya, potensi dampak dari tindakan yang diusulkan, dan risiko terkait yang diberikan oleh penerima atau individu yang akan menerima layanan (H. Chaeria. , dkk. Oleh karena itu, informed consent merupakan kesepakatan yang dicapai setelah memperoleh informasi yang relevan. Informed consent dapat digambarkan sebagai pernyataan persetujuan yang dibuat oleh pasien dengan bentuk dan isi yang disesuaikan untuk memenuhi persyaratan layanan yang diberikan. Proses ini dilaksanakan untuk memperlancar penyelesaian dan menegakkan integritas standar persetujuan yang diinformasikan, memastikannya berfungsi sebagai bukti yang kuat jika terjadi perselisihan (N. Kurniawan. , dkk, 2. Pentingnya Pemberian Persetujuan Tindakan Kedokteran Informed Consent sebelum dilakukan Tindakan Pentingnya memperoleh persetujuan berdasarkan informasi dalam semua layanan kesehatan terkait erat dengan Pasal 351 KUHP, yang membahas potensi penyalahgunaan yang dapat dikaitkan dengan dokter atau layanan rumah sakit terkait dengan prosedur medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap pasien (Reni Agustina Harahap, 2. Informasi untuk prosedur medis sangat penting bagi setiap fasilitas dan praktisi layanan kesehatan. Hal ini memastikan bahwa pasien menerima informasi yang komprehensif mengenai kondisi mereka, intervensi yang diusulkan, dan setiap risiko potensial yang terlibat. Proses ini memungkinkan keluarga pasien untuk sepenuhnya memahami dan memahami implikasinya sebelum tindakan apa pun dilakukan. Fokus perjanjian terapeutik tidak hanya pada hasil yang diinginkan, seperti penyembuhan, tetapi lebih pada komitmen tenaga medis atau dokter untuk mengerahkan upaya terbaik mereka dalam merawat pasien yang mereka rawat. Proses memperoleh persetujuan berdasarkan informasi untuk prosedur medis melibatkan dialog antara profesional layanan kesehatan dan pasien atau keluarga mereka. Hal ini terjadi ketika seorang pasien datang dengan masalah dan menyatakan persetujuan mereka untuk melanjutkan intervensi medis. Anamnesis atau wawancara dilakukan, dan informasi yang dikumpulkan menjadi dasar untuk tindakan medis berikutnya dan analisis kondisi pasien. Suatu konvensi akan dibuat antara petugas kesehatan atau dokter yang merawat pasien dan keluarga pasien, yang akan diakui sebagai kesepakatan terapeutik (Kasiman. ,). Persetujuan Tindakan Medis yang biasa disebut Persetujuan Berdasarkan Informasi, terdiri dari dua istilah yaitu, informasi dan persetujuan. Informasi mengacu pada keadaan telah menerima penjelasan atau informasi dari penyedia layanan, sedangkan persetujuan menandakan tindakan pemberian persetujuan atau izin dari penerima atau individu yang akan menerima layanan. Persetujuan berdasarkan informasi mengacu pada kesepakatan yang dibuat setelah menerima informasi yang relevan. Konflik yang disebutkan di atas menyoroti pentingnya peran penyedia dalam memberikan persetujuan berdasarkan informasi mengenai tindakan medis. Hal ini penting untuk memitigasi tuntutan malpraktik atau kelalaian terhadap tenaga kesehatan, termasuk dokter, perawat, dan bidan. Tuntutan tersebut sering kali muncul akibat kesenjangan pengetahuan antara penyedia layanan kesehatan dan pasien, serta keluarga mereka, mengenai kemajuan praktik medis global. Interaksi terapeutik ini tidak boleh dipandang hanya sebagai kesepakatan yang jelas . , tetapi lebih sebagai 4638 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 komitmen untuk mengerahkan upaya maksimal . dari pihak tenaga kesehatan (S. Widyana Beta Arthanti, dkk, 2. Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan dalam Memberikan Informasi Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consen. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menguraikan perlindungan hukum yang diberikan kepada dokter dan dokter gigi dalam melakukan tindakan Pasal 50 menjelaskan hak dan kewajiban profesi tersebut, yang menyatakan bahwa Dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar profesi dan prosedur operasi standar (SOP) (Y. Jauhani, dkk, 2. Persyaratan yang ditetapkan oleh ketentuan saat ini umumnya berawal dari ketidakpuasan pasien terhadap prosedur yang dijalankan oleh penyedia layanan kesehatan, baik dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, maupun dokter gigi spesialis, dan akhirnya meningkat ke tingkat rumah sakit dengan memanfaatkan seluruh sumber daya yang ada di dalamnya. Rumah sakit sebagai tempat bekerjanya tenaga medis memiliki tanggung jawab untuk menyediakan sarana dan prasarana yang memadai guna mendukung pelayanan kesehatan. Selain itu, penyelenggara pelayanan kesehatan wajib mengelola seluruh aspek yang terkait dengan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, nondiskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit yang telah ditetapkan. Lebih lanjut. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur tentang kelalaian tenaga kesehatan dalam melaksanakan tindakan medis. Pasal 58 Undang-Undang tersebut mengatur tentang hak setiap orang untuk menuntut ganti rugi kepada setiap orang, tenaga kesehatan, atau penyelenggara pelayanan kesehatan yang bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat kesalahan atau kelalaian dalam memberikan pelayanan kesehatan (M. Sekeon, 2. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tuntutan ditujukan kepada orang perseorangan, tenaga kesehatan, atau institusi pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit, klinik, dan badan lain yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Melihat ketentuan perundang-undangan yang telah disebutkan, tanggung jawab dokter dan tenaga kesehatan mengandung risiko yang cukup besar. Ada kemungkinan terjadinya kecacatan atau bahkan kematian setelah menjalani perawatan, meskipun para praktisi mematuhi standar yang ditetapkan, prosedur operasi standar, dan protokol layanan medis yang Situasi ini dapat digolongkan sebagai risiko medis, yang terkadang dianggap oleh individu di luar bidang medis sebagai malapraktik medis. Namun, penting untuk menyadari bahwa para tenaga kesehatan ini telah bertindak dengan tekun dan memiliki pemahaman yang mendalam tentang ilmu kedokteran (S. Tajuddin. ,dkk,2. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 24 ayat . dan Pasal 27 ayat . UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesinya. Perlindungan hukum tersebut merupakan hak asasi yang harus dimiliki oleh setiap tenaga kesehatan, dengan syarat harus menaati kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional dalam memberikan pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan. Penyelenggaraan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku merupakan langkah bijaksana yang harus dilakukan oleh pemerintah, mengingat adanya risiko yang melekat pada tugas dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan tugas. Menurut teori perjanjian yang telah dibahas sebelumnya, perjanjian terapeutik dalam kasus ini termasuk dalam perjanjian bisnis . , karena tingkat kesembuhan pasien tidak hanya dipengaruhi oleh kompetensi dokter tetapi juga oleh berbagai faktor Perjanjian antara dokter dan pasien dicirikan oleh pendekatan berbasis upaya, di mana hasil yang dijanjikan dalam perjanjian terapeutik mencerminkan upaya maksimal yang 4639 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 dilakukan oleh dokter. Persetujuan berdasarkan informasi didasarkan pada dua hak dasar pasien: hak untuk menerima informasi dan hak untuk menentukan nasib sendiri (C. Adnan, ,dkk, 2. Analisis penulis menunjukkan bahwa, berdasarkan teori kepastian hukum, jika pelaksanaan perjanjian tindakan medis mematuhi peraturan perundang-undangan tentang persetujuan berdasarkan informasi, maka perjanjian tindakan hukum atau persetujuan berdasarkan informasi dapat menjamin kepastian hukum. Jika persetujuan berdasarkan informasi dalam tindakan medis tidak diperoleh secara memadai, sanksi yang sesuai akan Jika dokter gagal melaksanakan prosedur persetujuan berdasarkan informasi dengan benar, mereka dapat menghadapi akibat hukum jika ada unsur pidana yang diperlukan, serta potensi tanggung jawab perdata. Teori perjanjian yang mengikat menyatakan bahwa, berdasarkan analisis penulis atas perjanjian terapeutik ini, pasien diberi wewenang untuk membuat keputusan yang tepat terkait persetujuan, dengan mempertimbangkan berbagai pertimbangan yang disampaikan oleh dokter. Lebih jauh, pasien, saat membuat keputusan untuk menyetujui, terbebas dari unsur paksaan, penipuan, dan kesalahan apa pun. KESIMPULAN Informed Consent merupakan perjanjian atau kontrak formal yang dibuat antara dokter dan pasien. Dalam konteks ini, fokusnya bukan hanya pada hasil penyembuhan yang diinginkan, tetapi lebih pada upaya tekun yang dilakukan oleh dokter untuk memberikan perawatan terbaik bagi pasien. Tenaga kesehatan dalam layanan medis merupakan profesional yang berdedikasi yang memberikan perawatan komprehensif kepada pasien sebagai klien. Pembentukan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan memastikan bahwa para profesional ini mendapatkan perlindungan hukum yang jelas termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan hukum sepanjang mereka melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan standar dan SOP yang ditetapkan. Penulis mengusulkan bahwa komunikasi informasi yang efektif kepada pasien memerlukan bahasa yang sama atau, paling tidak, pemahaman bersama antara penyedia dan penerima informasi. Perbedaan yang signifikan antara bahasa yang digunakan oleh penyedia informasi dan penerima dapat mengakibatkan kesalahpahaman bagi pasien atau keluarganya. Menggunakan terminologi medis untuk menyampaikan informasi dapat menyebabkan kebingungan bagi pasien. Seorang dokter diharapkan dapat menyampaikan informasi dengan jelas kepada pasien dan berkomunikasi secara efektif dengan pasien atau keluarganya mengenai diagnosis penyakit dan prosedur medis yang akan dilakukan. Diperlukan regulasi lebih lanjut mengenai fungsi dan peran persetujuan berdasarkan informasi, khususnya yang berkaitan dengan penerapannya dalam tindakan medis, terapi, dan penelitian. Persetujuan berdasarkan informasi memegang peranan penting dalam kegiatan layanan kesehatan, yang mengharuskan dokter untuk melaksanakannya secara menyeluruh sesuai dengan peraturan yang diuraikan dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran dan standar profesi medis yang telah ditetapkan, sehingga meminimalkan risiko potensi tuntutan hukum dari pasien. Pasien harus menyadari bahwa selama menjalani perawatan medis yang ditujukan untuk mengatasi penyakit, dokter hanya dapat berupaya memberikan perawatan melalui intervensi medis yang diperlukan, tanpa kemampuan untuk menjamin hasil yang pasti. Lebih jauh lagi, penting untuk menetapkan peraturan perundang-undangan yang secara khusus membahas kesalahan dalam praktik medis untuk memastikan perlindungan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak pasien dan profesional perawatan kesehatan. REFERENSI