Article Relevansi Tafsir Kata MAl Dengan Keadilan Sosial: Pendekatan Hermeneutika Hasan Hanafi Indonesian Journal of Religion and Society, 2024. Vol. , 46-58 A The Journal, 2024 DOI : 10. 36256/ijrs. org/index. php/IJRS Journal Article History Received : April 30th, 2024 Revised : June 16th, 2024 Accepted : June 20th, 2024 Habiburrahman Sekolah Pascasarjana. UIN Syarif Hidayatullah. Jakarta. Indonesia habiblasi25@gmail. ABSTRAK Al-Qur An menegaskan prinsip keadilan sosial dalam bentuk kalimat penguasaan onta dan kuda dari harta rampasan perang berada di bawah penguasaan Allah dan Rasul, kerabatnya, anak yatim, orang miskin dan musafir. Penyebutan anak yatim, musafir yang secara umum diketahui adalah kelompok masyarakat yang tak memiliki harta dipahami sebagai cara Allah agar membuat harta atau aset dalam istilah modern hanya beredar di kelompok orang kaya. Artikel ini menjelaskan hermeneutika kata MAl serta relevansinya dengan keadilan sosial. Penelitian Library Research ini bersifat deskriptif-analisis panafsiran MAl. Data primernya adalah Al-Qur An, buku Hassan Hanafi. Sementara data sekundernya adalah literatur keadilan sosial dan penelitian tentang hermeneutika Hassan Hanafi. Hassan Hanafi menafsirkan term MAl dengan istilah bahwa harta itu sebenarnya titipan, persekutuan, cara menanam kebaikan . , dan melarang orang Kata mAl memiliki relevansi yang kuat dengan nilai-nilai keadilan Dalam ideologi pancasila, tujuan keadilan sosial adalah tatanan sosial/kenegaraan yang seimbang, teratur, bermartabat dan membantu yang lemah. Dan melarang hal yang merugikan kebaikan bersama, praktik yang menguntungkan segelintir orang dan merugikan banyak orang. Kata Kunci: Keadilan Sosial. Tafsir kata MAl. Hermeneutika. Hasan Hanafi ABSTRACT The QurAn affirms the principle of social justice in the form of the phrase that the control of camels and horses from the spoils of war is under the control of Allah and the Messenger, his relatives, orphans, the poor and travellers. The mention of orphans and travellers, who are generally known to be propertyless people, is understood as Allah's way of making property or assets in modern terms circulate only among the rich. This article explains the hermeneutics of the word MAl and its relevance to social justice. This library research is a descriptiveanalysis of the interpretation of MAl. The primary data are the QurAn and Hassan Hanafi's Secondary data are social justice literature and research on Hassan Hanafi's Hassan Hanafi interprets the term MAl in terms that wealth is actually a trust, an alliance, a way of planting goodness . , and prohibits people from misusing it. The word mAl has a strong relevance to the values of social justice. In the ideology of Pancasila, the goal of social justice is a social/state order that is balanced, organised, dignified and helps the weak. And it prohibits things that are detrimental to the common good, practices that benefit the few and harm the many. Keywords: Social Justice. Tafsir kata MAl. Hermeneutics. Hasan Hanafi Corresponding Author Name: Habiburrahman Email: habiblasi25@gmail. Indonesian Journal of Religion and Society 2024, 6 . | 47 Pendahuluan Kitab suci Al-QurAn menyebut nilai keadilan sebanyak 78 kali, yaitu dengan sejumlah kata yaitu, al-'adl, al-qisth, dan al-mizan. Kata Al-'adl tertera sebanyak 28 kali, al-qisth disebut 27 kali, sementara al-mizan tertulis sebanyak 23 kali (Baqi, 1. Mengacu kepada banyak dan beragamnya makna kata adil tersebut bisa diterjemahkan sebagai wujud urgensi-nya yang sedemikian tinggi dan penting dalam tatanan kehidupan. Penyebutan yang sedemikian banyak tidak cuma menjadi sekedar tulisan, namun Islam juga menyertakan aturan yang dapat diaplikasikan oleh mereka yang orang beriman. Secara Bahasa kata al-Aadl memiliki sejumlah pengertian. Dari kamus bahasa Arab, kata al-Aadl mengandung arti meluruskan/menyamakan/kejujuran, atau lurus (Munawwir 1. dan sama jika mengikuti pengertian Quraish Shihab. Saat dua pengertian di atas digabung maka dapat diterjemahkan bahwa kata al-adl atau orang yang adil adalah dia yang berjalan lurus dan konsisten dengan sikap dan ukuran yang sama. Sebagian pakar lain mengemukakan definisi adil dengan menempatkan segala sesuatu ukuran dan tempatnya. Atau juga dikatakan bahwa adil itu berupa sikap dan perilaku dimana seseorang memberikan hak kepada yang memilikinya secara mudah atau tidak bertele-tele (Shihab. Keseimbangan-keseimbangan lahir batin itu, jika dielaborasi dalam hubungan masyarakat dan pemerintah, mensyaratkan adanya keadilan sosial sebagai aplikasi atau alat penyeimbangnya, khususnya pada pemerintahan yang sifatnya demokratis. Kewajiban mewujudkan keadilan sosial adalah kalimat suci dalam satu negara penganut sistem Karena untuk terciptanya kesejahteraan masyarakat dan kedamaian, maka keadilan sosial adalah salah satu elemen penting. Maka dalam ideologi Pancasila, keadilan sosial merupakan sila kelima. Pancasila lahir pada tanggal satu Juni 1945. Soekarno adalah orang yang pertama kali menyampaikan Pancasila dalam pidatonya pada sidang umum pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Ia pun mengusulkan supaya menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Pengusulan Pancasila sebagai dasar negara didasarkan kepada apa yang menurut Soekarno sebagai hasil pencariannya secara mendalam terhadap nilai dan interaksi yang terjadi pada masyarakat yang ditemuinya saat itu sekaligus menjadi rumusan bagi hadirnya ideologi ini sebagai identitas diri sekaligus bagian dari kepribadian bangsa. (Hadi 1. Konsep keadilan sosial yang ada dikandung Pancasila melingkupi seluruh aspek kehidupan masyarakat. Dalam artian, menjadi kewajiban negara untuk menjamin seluruh bidang kehidupan merasakan keadilan tersebut, baik secara ekonomi, politik, hukum, sosial budaya atau juga pertahanan dan keamanan. Keadilan Sosial mencakup hampir seluruh bidang kehidupan, maka tak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mendapatkan hal tersebut secara merata atau tanpa melihat kepada golongan, keyakinan, suku bangsa, ras serta agama. Tidak ada tempat untuk tindak diskriminatif bagi warga. Mengapa frasa Keadilan Sosial ada di posisi ke lima, karena itu bisa terwujud jika empat sila terdahulu sudah diterapkan, karena dari sila pertama sampai sila keempat akan menghasilkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Fatihin 2. Senada dengan hal di atas dalam Al-QurAn dalam Surat Al-Nahl ayat 90 dijelakan bahwa agama tidak hanya mengajarkan nilai-nilai yang bersifat vertikal, hubungan seseorang dengan Tuhannya tapi juga mengajarkan bagaimana manusia seharusnya meningkatkan pola hubungan yang baik dengan sesama manusia. Hal ini terdapat pada ayat lain yaitu QS. Al-Maidah ayat 8 dan Surat al Hasyr ayat 7. Ayat tersebut menegaskan tentang prinsip keadilan sosial dalam bentuk kalimat penguasaan onta dan kuda dari harta rampasan perang berada di bawah penguasaan Allah dan Rasul, kerabatnya, anak yatim, orang miskin dan musafir. Penyebutan anak yatim, musafir yang secara umum diketahui adalah kelompok masyarakat yang tak memiliki harta dipahami sebagai cara Allah agar membuat harta atau aset dalam istilah modern hanya beredar di kelompok orang kaya. Ayat tersebut mewakili sebagian dari sekian banyak ayat dalam Al-QurAn yang berbicara tentang prinsip-prinsip keadilan sosial dan itu menjadi inspirasi dan menjadi wacana besar para bapak bangsa (Founding Fathe. saat memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Namun kenapa hari ini ketimpangan dan ketidakadilan masih saja permasalahan terbesar bangsa Kenapa para pemimpin tidak mengamalkan amanah Tuhan dan amanah kemerdekaan? Menurut BPS atau Badan Pusat Statistik, pada Maret 2019, angka kemiskinan Indonesia sebesar 9,41 persen dari jumlah penduduk atau 25,14 juta orang. Diantara 16 provinsi dengan kemiskinan tertinggi, provinsi dengan kemiskinan tertinggi berada di provinsi Indonesia bagian timur yaitu Papua, sedangkan provinsi D. Yogyakarta menduduki Copyright A 2024. Indonesian Journal of Religion and Society 48 | Habiburrahman peringkat ke-12 se-Jawa dengan total angka kemiskinan 11,7 persen. Akumulasinya adalah 13,94 %. Pada bagian lain, ada dua sumber utama kemiskinan, yaitu kemiskinan alami dan kemiskinan struktural kemiskinan alami atau natural sudah jelas karena negaranya miskin sumber daya alam seperti kondisi geografis yang tidak mendukung, minimnya sumber pengairan dan pertanian dll. Namun kemiskinan secara struktural adalah kemiskinan karena ketidakmampuan lembaga atau struktur untuk mengelola dan menyediakan akses yang adil kepada seluruh masyarakat (Masoed 2. Dalam realitanya bisa dikatakan bahwa keadilan bisa disebut masih jauh panggang dari api, meskipun sejak awal kemerdekaan para pendiri negara sudah mencita-citakannya. Contohnya dalam aspek hukum kita menyaksikan pejabat negara yang koruptor. Mereka merugikan negara, tak tanggung-tanggung sampai angka trilyunan. Namun mereka dihukum tidak sebanding dengan apa yang mereka perbuat, bahkan ada yang belum terjerat oleh Kemudian ketidakadilan dalam hal kesehatan sering juga kita saksikan. Penduduk miskin mendapatkan perlakuan yang berbeda, baik secara layanan administrasi. Penduduk miskin sering kali menunggu antrian yang cukup lama, bahkan mereka pun tak jarang mendapatkan pelayanan penanganan yang lambat. Inilah bentuk ketimpangan keadilan di Indonesia. Keadilan sosial mengacu pada struktur sosial, dalam artian tidak boleh ada ketimpangan sosial dalam masyarakat. Keadilan sosial dalam masyarakat berarti tidak ada ketidaksetaraan atau upaya untuk menutup jarak antara kelas atas dengan kelas bawah atau antara yang kaya dengan yang miskin. Tidak hanya sekedar itu saja, dalam hal pendidikan juga sering terjadi ketidakadilan. Masyarakat miskin susah mendapatkan jaminan pendidikan yang layak karena beban biaya pendidikan yang mahal. Oleh karenanya sangat banyak anak-anak berhenti bersekolah karena masalah biaya yang sangat memberatkan kedua orang tua mereka. Hal ini tentu berakibat pada sektor perekonomian, susahnya mendapatkan pekerjaan, gaji yang masih sangat rendah bahkan tidak sebanding dengan beberapa jam mereka bekerja. Kepemilikan kolektif adalah cara hidup terbaik. Nilai keadilan sosial tidak menerima kepemilikan pribadi karena membuat orang menjadi egois dan merusak keharmonisan alami Maka agar menghilangkan kemiskinan dan mengeksploitasi orang biasa melalui produksi yang diatur oleh negara. Ini harus mensyaratkan bahwa semua lapisan masyarakat, semua strata, memiliki hak yang sama atas kekayaan, dan kemakmuran. Tugas negara untuk memastikan bahwa kesejahteraan setiap orang menerima sebanyak mungkin faktor produksi tanpa berfokus pada kesejahteraan pribadi. Setiap orang bekerja untuk komunitas, mempromosikan kebaikan bersama dan karena itu memperhatikan orang lain. Kedua landasan ontologis sebagai landasannya berkaitan dengan hakikat moral kemanusiaan. Maka penelitian ini mencoba memberikan jawaban dari permasalahan yang kompleks ini. Yaitu melakukan pendekatan Hermeneutika kiri progresif Hassan Hanafi terhadap Ayat Al-QurAn. Hermeneutika sebuah metode pemahaman atas teks dapat kita terapkan untuk mendekati ilmu-ilmu kemanusiaan yang objeknya adalah ekspresi kehidupan meliputi konsep, tindakan dan penghayatan manusia (Supena 2. Karena Ilmu kemanusiaan lebih menekankan pada penggunaan metode memahami untuk menafsirkan makna-makna yang terdapat di dalam pengalaman dan struktur simbolis yang maujud di dunia ini. Tugas pokoknya adalah menjelaskan teks klasik, menjelaskan realitas sosial di zaman yang berlalu yang asing sama sekali untuk dapat dipahami orang yang hidup di tempat, suasana kultural, serta masa yang berbeda (Supena 2. Tafsiran secara hermeneutika berpusar pada tiga subjek yang satu sama lain saling berhubungan, yaitu teks, pembuat teks dan pembacanya. Ketiga subjek tersebut kendati saling berhubungan, namun juga punya arus tunggal dan independen namun sekaligus mampu memberi dukungan satu sama lain untuk mencapai pemahaman terhadap teks, dalam kapasitasnya sebagai epistemology of understanding . pistemologi pemahama. tersebut (Howard 2. Pendekatan hermeneutika Hassan Hanafi digunakan karena dalam konsep Al-Turats wa al-Tajdid Hassan Hanafi terlihat sangat membela hak-hak umat Islam yang tergolong mayoritas yang tertindas, terkalahkan, dan terdominasi. Hassan Hanafi memberikan penekanan pada realitas yang ada. Selain itu beliau juga melakukan upaya rekonstruksi bagi kemandirian serta pembebasan kebudayaan Islam melalui Mawqifuna min al-turats al-qadim, dimana lewat cara demikian, upaya memperbaharui pemikiran Islam melalui revitalisasai turats klasik untuk didekonstruksi lagi agar tetap berguna hingga hari ini dalam skala global(Nugroho 2. Hal Copyright A 2024. Indonesian Journal of Religion and Society Indonesian Journal of Religion and Society 2024, 6 . | 49 tersebut kemudian memunculkan gagasan besar berbasis Al-QurAn yang disebut Hermeneutika Pembebasan atau Teologi Pembebasan. Dari uraian di atas bahwa adanya ketimpangan yang cukup besar antara konsep AlQurAn, konsep negara tentang keadilan sosial dengan realitas masyarakat Indonesia hari ini, maka perlu dilakukan kajian ini untuk menjawab permasalahan dan memberikan solusi berbasis Al-QurAn terhadap negara Indonesia. Dalam penelitian ini, dilakukan pendekatan hermeneutika Hassan Hanafi serta berupa mengembangkan beberapa pemikiran Hassan Hanafi dalam menafsirkan Al-QurAn. Hal ini diharapkan mampu untuk memaparkan nilainilai keadilan sosial yang ada dalam Al-QurAn dalam konteks pemikiran kontemporer. Penelitian ini juga dikaitkan dengan semangat perjuangan keadilan yang terdapat dalam Semangat tersebut sudah ada dan dicita-citakan sejak awal kemerdekaan Indonesia, tapi ketimpangan dan ketidakadilan masih saja terjadi dalam masyarakat Indonesia. Tinjauan Literatur Pembahasan mengenai keadilan sosial dalam Islam dapat dikatakan bukanlah hal yang baru. Sudah banyak juga penelitian sebelumnya membahas tema ini dengan perspektif yang Tesis ini berbeda dengan penelitian Roro Fatikhin yang berjudul AuKeadilan Sosial Dalam Perspektif Al-QurAn Dan PancasilaAy ditulis tahun 2017. Dalam penelitian ini Roro Fatikhin berkesimpulan bahwa dalam Al-QurAn terdapat konsep keadilan ekonomi yang mempunyai ciri khas serta berbeda dengan sistem ekonomi umum. Ciri tersebut antara lain, pertama sistem tersebut harus dilandasi dengan nilai-nilai keimanan. Artinya bahwa Allah lah pemilik segala yang ada di alam semesta ini. Kedua, ekonomi Al-QurAni bersumber dari moral, dan ketiga, landasan filosofis dari keadilan ekonomi berpandangan bahwa segala sesuatu yang usahakan harus berorientasi pada kemaslahatan manusia. Maka kaitanya dengan pancasila adalah bahwa dalam lingkup ekonomi konsep keadilan sosial adalah sebuah ciri-ciri dari masyarakat yang bersifat adil dan makmur. Sekaligus untuk mewujudkan kebahagiaan dalam artian materi yakni ekonomi dan kebahagiaan spiritual, harus ada keseimbangan antara yang lahir dan batin. Bersikap adil artinya memberikan hak setiap masyarakat apa yang menjadi haknya serta mereka tahu apa yang menjadi hak mereka dan apa yang menjadi kewajiban mereka. Sedangkan makna sosial adalah mengutamakan kepentingan umum atas kepentingan pribadi (Fatihin 2. Penelitian ini berbeda dengan kajian Roro Fatikhin. Roro Fatikhin mencoba menjelaskan dalam Al-QurAn terdapat konsep keadilan ekonomi yang mempunyai ciri khas serta berbeda dengan sistem ekonomi umum. Sementara kali ini tidak hanya menjelaskan keadilan ekonomi tapi keadilan sosial secara menyeluruh dengan pendekatan kiri Hassan Hanafi. Penulis mencoba menafsirkan ayat-ayat keadilan dengan pendekatan hermenuetika Hassan Hanafi. Penelitian ini juga berbeda dengan pendapat Agus Romdlon Saputra yang mangatakan bahwa tawaran nilai keadilan yang diusung agama Islam sudah relative memadai namun belum tergali secara lebih mendalam. Hal itu terjadi karena sebagian besar pemeluk agama ini hanya menempatkan ajaran Nabi ini identik dengan ritus formal semata. Berangkat dari dua gagasan tersebut, penulis akan mendalami pembahasan konsep keadilan sosial menurut al-Quran, mufasir, dan filosof. Pada esensinya, konsep para filosof tidak berbeda dengan al-Quran (Saputra 2. Konsep keadilan para filosof berangkat dari nalar murni dan akal budi berdasar kepada realitas empiris yang terjadi dalam masyarakat. Dari yang mereka lihat dan rasakan tersebut kemudian memunculkan ide dan konsep tentang keadilan. Semua ide filosof tersebut sifatnya induktif. Ini bertolak belakang dengan Al-QurAn yang mengusung ide tentang keadilan secara deduktif. Menurut Al-QurAn, keadilan sudah taken for granted sebagaimana yang tertera dalam Yang diperlukan manusia adalah mencari pemahaman untuk kemudian diterapkan dalam kehidupan. Sementara dari sisi filosof, kebenaran itu tidak berwujud, dia baru ada setelah melalui proses pencarian oleh akal budi. Sehingga untuk merasakan dan menemukannya apa itu keadilan, diperlukan perenungan mendalam yang berangkat dari sikap skeptic (Saputra 2. Penelitian Agus Romdlon Saputra hanya menjelaskan studi perbandingan konsep keadilan dalam Al-QurAn dengan konsep keadilan menurut para Sementara penelitian saya tidak masuk ranah studi perbandingan tapi ingin melihat penafsiran yang komprehensif terhadap konsep keadilan tersebut dengan pisau analisis hermeneutika Hassan Hanafi. Copyright A 2024. Indonesian Journal of Religion and Society 50 | Habiburrahman Penelitian ini juga berbeda dengan pendapat Nurdin dalam tulisannya yang berjudul AuKonsep Keadilan Dan Kedaulatan Dalam Perspektif Islam Dan BaratAy, yang ditulis tahun Ia mencoba menjelaskan tentang konsep keadilan dan kedaulatan dalam dua perspektif yang sangat berbeda, yaitu Islam dan Barat. Konsep Islam berlandaskan pada spiritualitas keagamaan yang menuntut keadilan diwujudkan secara menyeluruh dan sempurna kepada seluruh masyarakat dengan pertimbangan berbagai segmen kehidupan secara sosial individual. Pada sisi yang berbeda meski konsep keadilan Barat berlandaskan pada falsafah kemanusiaan dan moralitas, namun secara prinsip memiliki kesamaan atau relative sejalan dengan ide keadilan dalam Islam. Yang membedakannya ada pada sumber dan penggalian makna keadilan itu sendiri serta titik praktisnya dalam kehidupan, meski jika ditelisik lebih dalam pada dasarnya punya jalan yang sama. Namun jika didalami lebih jauh prinsip Islam tentang keadilan dan kedaulatan jauh melampaui Barat dalam bentuknya yang hakiki (Nurdin 2. Disimpulkan oleh Nurdin, gagasan tentang keadilan menurut Islam adalah bahwasanya keadilan yang terdapat dari konsep yang telah dikatakan Allah pada Al-QurAn dan Sunnah Rasul yang harus dipakai manusia dalam kehidupannya, supaya dapat mewujudkan hidup yang bahagia, damai dan sejahtera di dunia dan di akhirat nanti seperti yang mereka inginkan (QS. 16: . Sedangkan pendapat barat bahwasanya keadilan sumbernya dari konsepsi . , hasil formulasi manusia . enguasa/haki. , manusia harus merealisasikannya supaya tercapai tujuan hukum itu sendiri adalah ketenangan hidup pada suatu masyarakat supaya dapat memelihara perdamaian pada kondisi apapun. Penelitian ini berbeda dengan pendapat Nurdin di atas. Penulis ingin mencoba menjelaskan keadilan sosial dalam perpekstif AlQurAn dengan pendekatan Hassan Hanafi. Penulis akan melakukan pendekatan hermeneutika Hassan Hanafi serta berupa mengembangkan beberapa pemikiran Hassan Hanafi dalam menafsirkan Al-QurAn. Hal ini diharapkan mampu untuk memaparkan nilainilai keadilan sosial yang ada dalam Al-QurAn dalam konteks pemikiran kontemporer. Penelitian ini juga akan penulis kaitkan dengan semangat perjuangan keadilan yang terdapat dalam Pancasila. Kemudian tulisan terdahulu yang berkaitan dengan hermeneutika Hassan Hanafi adalah diantaranya penelitian Muhammad Aji Nugroho yang ditulis tahun 2016. Penelitiannya bertujuan untuk mengetahui sejauh mana hermeneutika Al-QurAn Hassan Hanafi bisa menjadi suatu solusi dalam merefleksikan teks terhadap realitas sosial. Melalui tafsir pembebasan atau hermeneutika kritis emansipatorisnya. Hassan Hanafi berusaha meletakkan Al-QurAn sebagai media untuk mendeskripsikan manusia berdasar kepada kapasitas kemanusiannya dalam relasinya dengan manusia lain. Deskripsi kapasitas kemanusiaan itu dikaitkan dengan laku apa yang harus diperbuat manusia di dunia, posisi manusia dalam sejarah, peran manusia pada pembangunan sistem sosial dan politik, dan juga dalam mengajukan alternatif melalui metode analisis pengalaman yang membawa kepada makna teks bahkan kenyataan itu sendiri. Untuk bisa sampai kepada tujuannya, ada tiga tahapan analisis yang perlu dilewati oleh tafsir pembebasan Hanafi. Pertama, kesadaran historis sebagai penentu keaslian teks serta kepastiannya, kedua kesadaran eidetic yang berfungsi untuk menjelaskan makna teks agar menjadi rasional, dan ketiga kesadaran praktis yang menggunakan makna tersebut sebagai dasar teoritis bagi tindakan dan mengantarkan wahyu pada tujuan akhirnya dalam kehidupan manusia (Nugroho 2. Melalui proses dan tiga tahapan tersebut Hanafi mengupayakan pemahaman makna asal dalam konteks kekinian dengan tidak melenyapkan apa yang sudah ada pada masa lalu. Pemahaman tersebut tidak sekedar berkutat pada tataran wacana, namun sekaligus jadi penggerak bagi adanya aksi perubahan sosial. Atau dalam bahasa yang lebih ringkas, ciri khas Hermeneutika Hassan Hanafi terletak pada caranya merefleksikan teks, atau peristiwa masa lalu agar bisa dipahami sekaligus secara eksistensi bermakna dalam konteks kekinian. Kemudian kajian terdahulu yang relevan dengan hermeneutika Hassan Hanafi adalah tulisan Devi Muharrom Sholahuddin yang berjudul AuStudi Metodologi Tafsir Hassan HanafiAy, yang ditulis tahun 2016. Devi menjelaskan. Hermeneutika bisa menjadi solusi terhadap kebutuhan zaman setelah tafsir klasik tak lagi dianggap cocok bagi kebutuhan umat Islam masa kini. Menurut Hassan Hanafi tafsir klasik tidak mampu dalam merespon kebutuhan umat Islam modern. Hal inilah yang mendasari Hassan Hanafi dalam menerapkan teori Hermeneutika ini. Itu terjadi karena metode yang digunakan mufassir itu tidak valid yang Copyright A 2024. Indonesian Journal of Religion and Society Indonesian Journal of Religion and Society 2024, 6 . | 51 berakibat pada munculnya dua krisis besar yaitu, dalam hal orientasi serta epistemoligis. Bagi Hanafi pendekatan hermeneutika adalah solusi untuk menjawab dua permasalahan Jalan untuk mendapatkan solusi terhadap pembacaan teks Al-QurAn Hanafi melalui penggunaan teori sosial dan fenomenologi Edmund Husserl. Karena aplikasi pendekatan sosial tujuannya tak sekedar mengarahkan konteks untuk menuruti teks, namun juga agar realitas meneduksi makna dari teks. Di sini teori fenomenologi memberikan ruang bebas bagi penafsir dalam melihat teks (Sholahuddin 2. Kajian lain yang relevan terkait hermeneutika ini adalah penelitian Ahmad Solahuddin yang berjudul AuEpistemologi Hermeneutika Hassan HanafiAy yang ditulis tahun 2018. Penelitian itu bertujuan untuk mengkaji spesifikasi epistemologi hermeneutika Hanafi. Selain juga untuk dapat mengembangkan secara lebih jauh pemikiran hermeneutika Hanafi secara khusus dan pemikiran hermeneutika pada umumnya. Dari pembacaan dan kajian yang dilakukan. Ahmad Solahudin sampai pada kesimpulan, bahwa asumsi dasar hermeneutika Hassan Hanafi terhadap Al-QurAn adalah, bahwa kitab suci ini adalah persenyawaan antara al-HawAmil . ondisi geografis. Bahasa dan segala sesuatu yang berada di sekitar Al-QurA. dengan al-Mauml yang diterjemahkan dengan sebutan spirit Al-QurAn. Secara paparan lebih jauh. Hanafi berusaha menawarkan manusia untuk pindah dari AlQurAn yang sifatnya al-HawAmil kepada Mauml. Manusia tak boleh terkungkung dalam jasad pembawa Al-QurAn, karena pada dasarnya yang menjadi spirit utama kitab suci tersebut adalah wahyu. Maka dalam pendekatan beragam guna menggali spirit Al-QurAn . dalam hermeneutika Hanafi bisa dilakukan secara geogafis teks, sosiologis teks, periode teks, pendekatan riwayat, pendekatan qirA'At, pendekatan rasm, pendekatan allughoh wa al-ma'nA, pendekatan balAghah dan pendekatan interpretatif . Ketiga, sumber penafsiran dari hermeneutika Hanafi, adalah sumber oral dan sumber kodifikasi (Sholahuddin 2. Dari seluruh kajian yang terkait dengan hermeneutika Hassan Hanafi maka penelitian yang penulis ajukan relative berbeda dari yang sebelumnya. Peneliti sebelumnya hanya menjelaskan metodologi hermeneutika Hassan Hanafi tapi penelitian kali ini lebih kepada penggunaan atau pengaplikasian hermeneutika Hassan Hanafi terhadap ayat-ayat keadilan sosial dalam Al-QurAn. Metode Penelitian Penelitian ini termasuk dalam penelitian pustaka (Library Researc. Penulis akan mengkaji penafsiran terhadap ayat-ayat keadilan dengan menggunakan metode hermeneutika Hassan Setelah ditafsirkan dan ditemukan maknanya penulis mengaplikasikannya dengan konteks Indonesia agar keadilan sosial tersebut bisa kita wujudkan di negara Indonesia serta menjadi solusi di atas ketimpangan yang banyak terjadi. Kemudian sifat dari penelitian ini adalah deskriptif- analisis, serta mengkaji dan mengeksplorasi secara dalam terhadap panafsiran ayat-ayat keadilan menggunakan hermeneutika Hassan Hanafi. Data primer dari penelitian ini adalah Al-QurAn dan buku-buku karangan Hassan Hanafi yang berbicara tentang penafsiran kata MAl dan membahas hermeneutikanya. Maka untuk membatasinya penulis hanya mengambil term MAl yang mewakili term- term keadilan sosial dalam Al-QurAn. Kemudian sumber data sekunder dari penelitian ini adalah segala literatur yang berhubungan dengan keadilan sosial dalam Islam secara khusus serta keadilan sosial secara umum serta segala penelitian dan tulisan yang berkaitan dengan hermeneutika Hassan Hanafi yang bisa berguna untuk membantu menyelesaikan penelitian ini. Kemudian adapun teknik analis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah dengan analisis isi atau makna ayat dan komparatif analisis beberapa ayat yang dipilih sesuai dengan pengelompokan yang penulis sebut di atas kemudian terapkan ke konteks kekinian dan ke Indonesian. Penafsiran beberapa ayat tersebut dengan menggunakan pendekatan hermeneutik pembebasan Hassan Hanafi agar-agar ayat keadilan tersebut bisa ditafsirkan untuk menjawab permasalahan bangsa ini. Penulis juga menggunakan pendekatan sosiologi, fenomenologi serta teori keadilan. Maka dengan pendekatan tersebut dan sesuai dengan data yang telah terkumpul kemudian diolah dan dianalisa secara objektif dengan mengkaji dan mengali konsep keadilan tersebut dalam Al-QurAn, sehingga melahirkan kesimpulan yang tepat dari permasalahan Relevansi Tafsir Hassan Hanafi dengan Keadilan Sosial Kemiskinan merupakan salah satu masalah sosial yang nyata dan umum di berbagai belahan dunia yang harus diwaspadai oleh setiap orang. Hassan Hanafi melihat kemiskinan Copyright A 2024. Indonesian Journal of Religion and Society 52 | Habiburrahman disebabkan oleh krisis eksistensial yang dialami oleh manusia terutama umat Islam yang secara intelektual mengalami kemunduran (Yusuf and Permana 2. Oleh sebab itu permasalahan kemiskinan tidak hanya disikapi secara partikular saja, melainkan lebih holistik yakni menyentuh dimensi spiritual dan dimensi praktis. Pada saat yang sama, pemikiran manusia hanya menciptakan gangguan baru yang menyelesaikan masalah hanya dengan satu cara. Allah SWT menurunkan Al-QurAn sebagai pedoman dan petunjuk bagi seluruh umat manusia dan Al-QurAn berisi segalanya (Ushama Dengan demikian. Hassan Hanafi memberikan sebuah penafsiran Al-QurAn yang bermula dari empiris umat manusia atau bersumber dari realitas kemanusiaan. Sehingga munculah sebuah penafsiran yang bertemakan harta (MA. sebagai salah satu konsep maslahah terhadap salah satu problem masyarakat yakni kesenjangan sosial seperti Penafsiran dengan tema kekayaan (MA. terjadi sebagai konsep maslahah untuk salah satu masalah masyarakat, yaitu ketimpangan sosial, seperti kemiskinan. Relevansi kata MAl dengan keadialan sosial Hassan Hanafi memulai penafsirannya dengan menjelaskan beberapa alasan dan urgensi menafsirkan MAl dalam Al-QurAn. Ia mengatakan bahwa kekayaan bukan hanya bagian dari kegiatan ekonomi tetapi juga bagian dari kegiatan keagamaan (Hanafi 1. Karena harta merupakan bagian dari pemberian Allah berupa titipan untuk digunakan keperluan hidup(Sainul 2. Namun pertanyaannya adalah bagaimana harta itu bisa digunakan agar memiliki nilai di mata Allah SWT? karena di mata Allah SWT segala yang bernilai adalah Kekayaan ini bisa berbuah ibadah. Masalah yang muncul karena masyarakat menganggap harta benda adalah sesuatu istimewa. Seolah-olah hanya mereka yang berhak Padahal Allah lah yang menjadi pemilik khusus dari harta itu sendiri (Hanafi Hassan Hanafi membagi kandungan kata MAl menjadi tiga orientasi makna. Pertama, kekayaan, kepemilikan, dan pewarisan berlaku bagi Tuhan bukan manusia. Kedua, kekayaan diberikan kepada manusia sebagai amanah. Manusia mempunyai hak menggunakannya bukan untuk menyalahgunakan, untuk berinvestasi bukan untuk menumpuk, untuk memanfaatkan bukan untuk dimubazirkan, untuk pembangunan serta Ketiga kemandirian moral dari kesadaran manusia bahwa kekayaan merupakan alat yang sederhana untuk kesempurnaan manusia. Kekayaan adalah untuk manusia, bukan manusia untuk kekayaan. Kepemilikan adalah mata rantai yang menghubungkan orang dengan kekayaan, aktivitas, tabungan, hubungan, dan investasi. Kekayaan tidak dapat dimonopoli atau disimpan sebagai cadangan. Hassan Hanafi juga menjelaskan bahwa melindungi kaum lemah dan tertindas merupakan kewajiban bersama (Manshur 2. Dan menyadari makna harta yang digunakan di jalan Allah adalah langkah pertama dalam melindungi hak-hak kaum lemah, terutama bagi mereka kaum miskin dan mereka kaum yatim yang tidak ada yang menanggung kehidupanya karena Allah membalas orang-orang yang berbuat baik di jalanNya. Hassan Hanafi ingin mengajak kaum kaya untuk bahu-membahu membantu sesamanya menjaga kesetaraan di mata Allah SWT, yakni dengan melakukan aksi nyata dan berjihad dengan seluruh hartanya yang mereka memiliki untuk kesejahteraan umat. Hassan Hanafi berusaha memberikan pemahaman yang utuh tentang makna mAl dalam Al-Qur'An. Apakah harta yang menjadi hak Allah SWT, hak terhadap orang lain . anusia pada umumny. dan hak membebaskan jiwa yang diperintahkan dalam Al-Qur'An yaitu hak fakir miskin, yatim piatu dan lain-lain. Sementara keadilan sosial sendiri adalah Adil berarti keputusan dan tindakan didasarkan pada standar yang obyektif, tidak subyektif atau sewenang-wenang (Darmadi 2. Nurcholish Majid mendefinisikan keadilan ('ad. sebagai sikap yang seimbang dan menengahi. Nilai keadilan merupakan nilai mutlak yang dibutuhkan dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat. Ekonomi, pendidikan, politik. Keadilan politik tidak memiliki arti tanpa kedaulatan di bidang lain, terutama ekonomi dan keadilan ekonomi muncul dari keadilan sosial yang menjadi tujuan utama negara (Adha and Susanto 2. Prinsip nilai keadilan menjadi perhatian penting agama Islam dalam tatanan kehidupan manusia. Islam menawarkan aturan yang dapat diterapkan oleh semua orang beriman (Fatihin 2. Sedangkan pengertian sosial pada hakikatnya adalah interaksi sosial kehidupan manusia dalam masyarakat, maka dalam proses tersebut terkandung nilai-nilai kebersamaan, solidaritas dan kesamaan takdir sebagai unsur kesatuan kelompok untuk menjamin eksistensi dan keberlanjutan masyarakat. Ini berlaku untuk semua orang di Copyright A 2024. Indonesian Journal of Religion and Society Indonesian Journal of Religion and Society 2024, 6 . | 53 semua lapisan masyarakat. Politik, ekonomi, pendidikan, sosial, budaya dan keamanan (Mulyadi and Liauw 2. Berdasarkan pedoman sila-sila terdahulu, keadilan sosial dalam masyarakat Indonesia yang multikultural harus menghormati keberagaman adat, ketuhanan menurut agamaagama yang diakui di Indonesia, menghormati identitas orang lain, dan hidup dalam persaudaraan dengan semua orang sebagai bentuk kemanusiaan yang adil dan beradab yang dilandasi semangat Bhineka Tunggal Ika, sehingga lahirlah manusia-manusia bijaksana dengan cara duduk, berdiskusi, berpikir bersama untuk hidup Bersama (Tamara. Susanti, and Meilinda 2. Makna keadilan dalam sila kelima yang menjadi harapan dari sila lainnya, mengandung arti bahwa setiap orang Indonesia berhak untuk diperlakukan secara adil dalam segala bidang kehidupan dan dalam kehidupannya. Secara berkeadilan juga dilakukan untuk memenuhi baik kebutuhan hidup jasmaniah seperti papan, sandang dan pangan yang meliputi kebutuhan akan pekerjaan dan kehidupan yang bermartabat maupun kebutuhan rohaniah seperti mengadopsi sikap adil dan menghormati hak-hak orang lain dan membantu orang lain (Earlene and Djaja 2. Keadilan sosial dalam Al-QurAn ditegaskan dalam firman Allah seperti yang dinyatakan dalam QS. al-Naul ayat 90: Sesungguhnya Allah senantiasa memerintahkan kepada seluruh hamba-Nya agar bertakwa baik perkataan, sikap, perbuatan dan perbuatannya, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain, dan juga memerintahkan mereka untuk beramal shaleh, patut diucapkan. berikanlah segala pertolongan semampunya, materi dan non materi, dengan ikhlas dan sukarela, kepada orang-orang tercinta, maksudnya kepada keluarga dekat, kepada keluarga jauh, bahkan kepada siapapun. Nilai ajaran agama tidak hanya vertikal. seperti halnya manusai dengan Tuhannya, tapi kita harus memperbaiki pola hubungan dengan manusia. Allah juga menegaskan hal ini dalam ayat lain yaitu QS. al-Maidah ayat 8: Orang-orang yang beriman hendaknya menjadi pelaku keadilan, artinya selalu dan bersungguh-sungguh mendukung kebenaran, demi cinta Allah, bila menjadi saksi maka bersaksilah dengan keadilan. Dan jangan biarkan kebencianmu terhadap suatu kaum, yaitu terhadap orang-orang kafir dan siapapun, membuatmu berbuat zalim terhadap mereka. Bersikaplah adil terhadap semua orang, karena keadilan lebih dekat dengan kesalehan. Dan bertakwalah kepada Allah dengan menaati perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Tegas lagi Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan, apa yang kamu tunjukan, dan apa yang kamu Persoalan keadilan bukan hanya ranah hukum, tetapi persoalannya juga dapat dikaji dari berbagai ilmu sosial dan humaniora. Keadilan adalah tujuan, dan hukum hanyalah alat untuk mencapai tujuan itu (Sutrisno. Puluhulawa, and Tijow 2. Keadilan Sosial dalam ajaran Islam dapat digambarkan dengan banyak cara. Pertama semua anggota masyarakat harus memiliki kesejahteraan memadai. Kedua, tidak boleh ada perbedaan pendapatan, yang terjadi sebagai akibat dari praktik diskriminasi pada undang-undang (Rini 2. Orang kaya juga harus memenuhi tugas dan tanggung jawab mereka dalam kaitannya dengan hak-hak orang miskin. Seharusnya tidak ada kemajuan dalam sistem ekonomi mempengaruhi distribusi kekayaan yang adil karena pertumbuhan ekonomi hanyalah sarana kreatif dalam menciptakan keseimbangan dan keadilan sosial. Kata Imam Ali. AuTak ada sesuatu yang berkesan dalam memakmurkan negeri lebih dari Ay Pernyataan ini menjelaskan bahwa ada keadilan dalam Islam kondisi yang harus dipenuhi untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran. Konsep keadilan sosial ekonomi yang diajarkan oleh Islam akan distribusi pendapatan yang proporsional. Pada level ini dimungkinkan dikatakan pula bahwa ekonomi Islam adalah ekonomi yang berdasarkan Islam untuk bersama karena itu tidak mengherankan jika anggapan itu dibenarkan bahwa prinsip keadilan sosial-ekonomi Islam menunjukkan kesamaan sistem sosialisme. Bahkan ada pendapat tentang itu sistem sosialisme ketika unsur-unsur Islam ditambahkan dan diintegrasikan ke dalamnya maka ia menjadi ideologi yang islami (Ridho 2. Ekonomi Islam didasarkan pada pelaksanaan keadilan sosial-ekonomi rasa persaudaraan . , saling menyayangi . , berdampingan. dan gotong royong . a'awu. , baik antara kaya dan miskin maupun antara penguasa dan rakyat (Syibly 2. Dalam pembukaan UUD 45 Keadilan sosial berarti penguasaan negara, artinya negara harus memastikan bahwa penguasaan industri-industri yang dikuasainya mewujudkan tiga hal untuk kepentingan umum. Pertama ketersediaan yang cukup, kedua distribusi yang adil dan ketiga harga yang terjangkau bagi banyak orang. Karena keadilan sosial berada di bawah Copyright A 2024. Indonesian Journal of Religion and Society 54 | Habiburrahman penguasaan negara, maka dimaknai mencakup pengertian penguasaan negara dalam arti yang seluas-luasnya, yang bersumber dari konsep kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan tanah, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, termasuk anggapan bahwa masyarakat suatu bangsa adalah sang pemilik sumber-sumber kekayaan tersebut atau kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat (Triningsih and Agustine 2. Dalam ideologi Pancasila, tujuan keadilan sosial adalah tatanan sosial/kenegaraan yang seimbang dan teratur yang memungkinkan semua warga negara untuk membangun kehidupan yang bermartabat dan membantu yang lemah. Keadilan sosial mewajibkan negara untuk mempromosikan kebaikan bersama, yaitu kesejahteraan fisik dan mental semua warga negaranya. Keadilan sosial melarang hal-hal yang merugikan kebaikan bersama dan praktik-praktik yang menguntungkan segelintir orang dan merugikan banyak orang(Surajiyo Pada prinsipnya arahan menginginkan kesejahteraan yang sama bagi semua orang, dan hal ini dapat dicapai melalui hakikat keadilan sosial. Al-Qur'an dengan jelas mengajak umat Islam untuk berlaku adil, baik hati, memberikan hak-hak kerabat, tidak berlaku kejam dan zalim, serta permusuhan . l-Nahl. Pancasila bersifat final dan tidak bertentangan dengan Islam, sehingga dapat dipahami bahwa ajaran Pancasila sesuai dengan tujuan Maqashid alSyariah, yaitu semua unsur yang harus dipenuhi oleh al-Syathib, yaitu agama, akal, jiwa, keturunan dan harta (Adzkiya 2. Keadilan dalam Konteks Kaya dan Miskin Islam sangat tegas menolak pemikiran kelompok yang memandang fenomena kemiskinan secara khusus dan kesejahteraan hidup secara lebih umum. Baik Al-QurAn maupun haditshadits yang valid, tidak memberikan pembenaran atas adanya fenomena kemiskinan. Hadis yang memuji kehidupan zuhud di dunia belum tentu memuji kemiskinan. Zuhud bukan berarti menutup diri untuk mendapatkan sesuatu. Seorang yang zuhud sejati adalah orang yang memiliki kekayaan duniawi, tetapi dia meletakkan kekayaannya di tangannya sendiri, bukan di hatinya. Kemiskinan secara umum disebabkan oleh dua hal, yaitu kemiskinan alamiah dan kemiskinan struktural. Kemiskinan alami disebabkan oleh kelangkaan sumber daya alam, kondisi tanah yang kering, kurangnya irigasi atau lahan pertanian, atau kurangnya sarana dan prasarana lain di luar kemampuan sumber daya manusia. Kemiskinan struktural, di sisi lain, adalah kemiskinan yang disebabkan oleh institusi dan struktur yang gagal mengelola setiap komunitas dan memberikan akses yang sama, sehingga wajar jika orang jatuh dalam kemiskinan dan kesulitan karena masalah-masalah di atas (Ahmad 2. Fakir dan miskin adalah dua kelompok rentan yang sering disebutkan dalam Al-QurAn. Ketika Al-QurAn berbicara tentang dua kelompok ini, biasanya dalam konteks mengentaskan kemiskinan yang mereka hadapi. Menurut Al-QurAn, upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat miskin terkait dengan penggunaan dan distribusi kekayaan. Beberapa ayat Al-QurAn yang berbicara tentang kekayaan berbentuk perintah, sebagian lainnya berbentuk larangan (Rodin 2. Berkaitan dengan keadilan si kaya dan si miskin. Al-QurAn menyebutkan dalam dua surah yang memiliki kesamaan yaitu surah al-Marij ayat 24-25, dan surah al-AriyAt ayat 19: Dua ayat di atas menjelaskan bagaimana berlaku adilnya orang miskin dengan memberikan sebagian hartanya kepada orang miskin. Karena harta orang kaya mengandung hak atas sebagian harta orang miskin. Oleh karena itu, sudah sepantasnya mereka . akir miski. menerima harta yang merupakan hak mereka sebagaimana yang diajarkan Islam baik Al-QurAn maupun Had. Berdasarkan dua ayat di atas. Al-QurAn mengambil beberapa solusi untuk membatasi kesenjangan antara si kaya dan si miskin, yaitu perintah untuk bekerja, menyediakan kebutuhan pokok, membelanjakan pesanan, memberikan sebagian warisan, pembagian tentang ganimah . ampasan peran. , larangan monopoli dan akumulasi kekayaan seperti dalam Al-QurAn dan perintah untuk memberikan zakat. Sebagaimana firman Allah dalam surah al-Taubah ayat 60: Beberapa solusi ini dapat dibagi menjadi dua kelompok, inisiatif struktural dan inisiatif Langkah struktural lebih dibebankan pada lembaga khusus yang mengurusnya agar berfungsi dengan baik, sedangkan langkah kultural lebih ditekankan pada individu. Pada fase struktural dan kultural, komitmen negara sangat diperlukan, bahkan esensial. Amanat sila Kelima yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan ideologi sekaligus kondisi nyata dimana negara menjadi salah satu media utama Copyright A 2024. Indonesian Journal of Religion and Society Indonesian Journal of Religion and Society 2024, 6 . | 55 dalam pelaksanaan cita-cita pancasila, undang-undang tentang kekayaan alam, hak milik, dan pemerataan. Pemerintah harus menjadikan prioritas untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Fatihin 2. Melalui berbagai solusi di atas, kemiskinan dan kesenjangan antara si kaya dan si miskin akan hilang, rakyat akan semakin sejahtera dalam membangun kekuatan negara, dan Indonesia menjadi bangsa yang lebih andal karena negara dapat membangun kekuatan ekonomi melalui pajak dan pendapatan lainnya. Melalui kemampuan tersebut, negara memiliki kekuatan untuk mengatasi berbagai persoalan ketidakadilan sosial. Hal terpenting dalam Al-QurAn dan Pancasila sebagai persamaan yang melekat dalam hubungan antara yang kaya dan yang miskin adalah membangun kesadaran untuk saling membagi kekayaan. Dalam konteks Al-QurAn hubungan itu adalah melalui berbagi. Kekayaan orang kaya melalui zakat, sedekah, dan cara-cara lain yang berpengaruh. Konteks penegakan hukum pancasila mendistribusikan ekonomi melalui pemerintah kepada rakyat melalui subsidi dan pengeluaran uang, dan memastikan pekerjaan yang layak dengan membatasi kapitalisme untuk berkembang secara sewenang-wenang. Keadilan dalam Konteks Ekonomi Kemajuan dan perkembangan bidang ekonomi sebagian besar merupakan ukuran dengan mempertimbangkan kondisi sosial, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat. Ketika kebutuhan ekonomi terpenuhi dengan baik, keadilan sosial akan terwujud, dan tidak dapat dipungkiri bahwa ekonomi merupakan kebutuhan utama setiap masyarakat (Iswandi Dalam Al-QurAn, kata adil . l-mzAn , al-Aadl dan al-qi. merupakan kata yang paling banyak ketiga disebutkan setelah Allah dan ilmu. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menerapkan konsep keadilan dalam segala bidang kehidupan manusia, termasuk bidang Allah menyatakan tentang keadilan dalam membagikan rezeki dan kekayaan. Sebagaimana yang termaktub dalam surah al-SyurA ayat 27. Ibnu Katsir mengatakan: "Jika Tuhan memberi para hamba lebih banyak rezeki dari yang mereka butuhkan, mereka tentu saja akan melewati batas, bersikap kasar satu sama lain dan berperilaku sombong. " Apalagi, kata Ibnu Katsir. AuNamun. Tuhan akan memberi mereka makanan sesuai dengan pilihan-Nya, dan Tuhan selalu melihat yang terbaik untuk mereka. Tuhan, tentu saja, lebih tahu apa yang terbaik untuk mereka. Tuhanlah yang memberikan kekayaan kepada mereka yang dianggap layak, dan hanya Tuhan yang memberikan kemiskinan kepada mereka yang dianggap layak. Ay Terkadang Tuhan juga menuntut distribusi pendapatan yang merata bagi semua orang. Ini dijelaskan dalam firman-Nya surah al-Hasyr ayat 7: Untuk mencapai alokasi yang optimal dari harta tersebut, peran pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan peraturan sangat penting, namun peran pemerintah saja tidak cukup. Setiap lapisan masyarakat perlu memahami pentingnya distribusi kekayaan ini dan berpartisipasi aktif dalam menciptakan distribusi kekayaan yang lebih merata. Pada akhirnya, ini adalah cara sempurna untuk mencapai keadilan dalam ekomomi (NafiAah and Haerianingrum 2. Salah satu tujuan diturunkannya Al-QurAn adalah adalah membangun sistem sosial yang bermoral dan egaliter. Hal ini terlihat dari teguran Al-QurAn terhadap ketidakadilan sosial. Al-QurAn terus-menerus mengutuk ketimpangan ekonomi karena paling sulit untuk diperbaiki dan merupakan inti dari ketimpangan sosial. Fazlur Rahman mengatakan bahwa konsep keadilan sosial dalam arti ekonomi merupakan landasan dasar Al-QurAn. Hal ini terlihat dari beberapa ayat Al-QurAn yang diturunkan pada masa Mekkah sebagai kecaman terhadap masyarakat Jahiliyah yang dalam berbagai bentuk dan penyamarannya tidak adil secara ekonomi. Allah akan memperingatkan mereka yang tidak menjalankan keadilan dalam ekonomi. Sesuai dengan surah al-Taubah ayat 34-35:. Ayat ini dimaksudkan untuk menjadi ejekan bagi mereka, penghinaan dan kutukan bagi mereka yang menimbun kekayaan dan melakukan kejahatan dalam bisnis. Pada ayat kedua. Allah juga menghakimi mereka yang tidak menegakkan keadilan dalam berbisnis. Sesuai firman Allah surah al-NisA ayat 160-161. Dari uraian berbagai penjelasan ayat-ayat Al-QurAn di atas, jelas bahwa Al-QurAn menuntut keadilan dan mengancam orang-orang yang tidak adil dalam berbisnis. Oleh karena itu, keadilan dalam perekonomian harus dijaga dengan mendistribusikan kekayaan secara adil orang-orang yang membutuhkan maupun tidak, agar sesuai dengan pancasila kelima berupa keadilan sosial yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat. Ekonomi, hukum, pendidikan dan politik. Copyright A 2024. Indonesian Journal of Religion and Society 56 | Habiburrahman Keadilan ekonomi sebagai kewajiban zakat merupakan perwujudan keadilan sosial yang paling nyata, yang memiliki maksud dan tujuan yang sangat luas, yaitu untuk mengurangi berbagai masalah sosial seperti kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan masyarakat yang disebabkan oleh sikap dan perilaku, bukan hanya sosial (Nasution and Razali 2. Konsep keadilan sosial sebagaimana dipaparkan di atas dalam Al-QurAn mengajarkan pemerataan ekonomi bagi yang kaya dan yang miskin agar jurang pemisah tidak pernah melebar dan terhindar dari berbagai bentuk ketidakadilan sosial, khususnya di bidang Conclusion Berdasarkan hasil dan pembahasan di atas, penelitian ini menyimpulkan bahwa penafsiran Hassan Hanafi tentang kata mAl memiliki relevansi yang kuat dengan nilai-nilai keadilan Hassan Hanafi memberikan sebuah penafsiran Al-QurAn yang bermula dari kenyataan umat manusia. Sehingga muncul sebuah penafsiran yang bertemakan harta (MA. sebagai salah satu konsep maslahah terhadap salah satu problem masyarakat yakni kesenjangan sosial. Sementara dalam ideologi Pancasila, tujuan keadilan sosial adalah tatanan sosial/kenegaraan yang seimbang dan teratur yang memungkinkan semua warga negara untuk membangun kehidupan yang bermartabat dan membantu yang lemah. Keadilan sosial melarang hal-hal yang merugikan kebaikan bersama dan praktik-praktik yang menguntungkan segelintir orang dan merugikan banyak orang. Adapun beberapa poin yang memiliki kesamaan antara penafsiran Hassan Hanafi dengan nilai-nilai keadilan sosial adalah sebagai berikut : Bahwa tujuan harta diberikan Allah adalah untuk melindungi dan membantu sesama, kaum-kaum yang lemah dan fakir miskin. Tidak ada bentuk monopoli terhadap harta. Manusia mempunyai hak menggunakannya bukan untuk menyalahgunakan, untuk berinvestasi bukan untuk menumpuk, untuk memanfaatkan bukan untuk dimubazirkan tapi untuk pembangunan serta pertahanan. Distribusi kekayaan secara merata dan adil. Sama-sama memiliki visi untuk kesejahteraan, kemakmuran dan kemaslahatan Tidak ada dinding antara orang kaya dan orang miskin. Mereka seharusnya bahu membahu dan saling tolong menolong dalam mewujudkan kesejahteraan. Sementara titik perbedaannya adalah antara lain : Bahwa kepemilikan harta menurut penafsiran Hassan Hanafi adalah milik Allah sementara dalam Negara Indonesia mengakui adanya hak individu namun harta Negara tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh segelintir orang. Harta Negara adalah milik masyarakat yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dan dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat. Perekonomian harus dibangun atas dasar demokrasi ekonomi, dimana kesejahteraan masyarakat lebih diprioritaskan daripada kesejahteraan individu atau kelompok kecil. Muatan nilai keadilan sosial tidak hanya terbatas pada pemaknaan terhadap kepemilikan tapi lebih komprehensif dibandingkan dengan penafsiran Hassan Hanafi yang lebih fokus kepada konsep kepemilikan yang nantinya dijadikan sebagai semangat untuk mewujudkan kesejahteraan dan mengurangi ketimpangan sosial karena manusia akan menyadari bahwa harta hanya berupa amanah Allah yang harus dijaga, digunakan untuk investasi kebaikan bukan untuk kesenangan saja apalagi untuk menindas kaum miskin. Konflik Kepentingan Penulis Menyatakan tidak ada konflik kepentingan dalam penulisan artikel ini Daftar Pustaka Adha. , & Susanto. Kekuatan Nilai-nilai Pancasila dalam Membangun Kepribadian Masyarakat Indonesia. Al-Adabiya: Jurnal Kebudayaan Dan Keagamaan, 15. , 121-138. https://doi. org/10. 37680/adabiya. Adzkiya. Analisis Maqashid Al-Syariah Dalam Sistem Ekonomi Islam dan Pancasila. JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesi. , 10. , doi:http://dx. org/10. 21927/jesi. Copyright A 2024. Indonesian Journal of Religion and Society Indonesian Journal of Religion and Society 2024, 6 . | 57 Ahmad. Dampak Kultur Terhadap Lifestyle Masyarakat Nelayan (Analisis Kemiskinan Kultural Pada Masyarakat Nelaya. Copi Susu: Jurnal Komunikasi. Politik & Sosiologi 4. :1Ae17. Baqi. AA. Al-MuAojam al-mufahras li alfAe al-QurAoan al-Karm. Dar Al Kutub Al Mishriyyah. Darmadi. Urgensi pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan di perguruan Alfabeta. Earlene. , & Djaja. Implikasi kebijakan reforma agraria terhadap ketidaksetaraan kepemilikan tanah melalui lensa hak asasi manusia . Tunas Agraria, 6. , 152Ae170. https://doi. org/10. 31292/jta. Fatihin. Keadilan Sosial dalam Perspektif Al-QurAan Dan Pancasila. Panangkaran: Jurnal Penelitian Agama Dan Masyarakat, 1. , 293Ae314. https://doi. org/10. 14421/panangkaran. Hadi. Hakikat dan muatan filsafat Pancasila. Kanisius. Hanafi. Al dn wa al aurah f Mir. MaktabAt Madbl. Howard. Pengantar teori-teori pemahaman kontemporer: Hermeneutika. wacanaa nalitik, psikososial dan ontologis. Nunasa. Iswandi. Peran lembaga ziswaf dalam distribusi ekonomi pada saat terjadi pandemi COVID-19. Al-Tasyree: Jurnal Bisnis. Keuangan dan Ekonomi Syariah, 13. , 96Ae107. https://doi. org/10. 59833/altasyree. Manshur. Hasan Hanafi. New Theology, and Cultural Revolution: An Analysis of Cultural Intensification. HTS Teologiese Studies / Theological Studies, 77. , 9 pages. doi:https://doi. org/10. 4102/hts. Masoed. Politik birokrasi dan pembangunan. Pustaka Pelajar. Mulyadi. , & Liauw. Wadah interaksi sosial. Jurnal Sains. Teknologi. Urban. Perancangan. Arsitektur (STUPA), 2. , 37. https://doi. org/10. 24912/stupa. Munawwir. Kamus Munawwir Muhammad . nd ed. , 4th printin. Pustaka