Article Analisis Eksploitasi Sumber Daya Alam dalam Penambangan Pasir di Lombok Timur Perspektif Hifzul al-BiAoah Muh. Zaini1. Nur Fazillah Milawati2 Institut Agama Islam Nurul Hakim. Lombok Barat. Indonesia. email : muhzaini2417@gmail. Institut Agama Islam Nurul Hakim. Lombok Barat. Indonesia. email : nfazillah95@gmail. Abstract PERADABAN JOURNAL OF RELIGION AND SOCIETY Vol. Issue 2. July 2025 ISSN 2962-7958 Page : 248-263 DOI: https://doi. org/10. 59001/pjrs. Copyright A The Author. 2025 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. International License This research examines sand mining practices in East Lombok Regency through the perspective of Hifz al-BiAoah . nvironmental protectio. within the framework of MaqAid asy-SyarAoah . he objectives of Islamic Using a descriptive qualitative approach, this study integrates empirical data from field observations and interviews with affected communities, along with a normative analysis based on Islamic The findings indicate that sand miningAiwhether in rivers, coastal areas, or at seaAicauses multidimensional environmental damage, including the destruction of agricultural land, coastal abrasion, water pollution, and social conflicts. From the perspective of MaqAid asy-SyarAoah, these practices contradict the principles of hifz al-nafs . reservation of lif. , hifz al-mAl . reservation of wealt. , and hifz al-biAoah . reservation of the environmen. Furthermore, they disregard the principle of fiqh al-awlawiyyAt . egal prioritie. , which emphasizes long-term public welfare. This study affirms that environmental protection is a syarAoi obligation and recommends the need for policies based on Islamic values to achieve sustainable Keyword Environmental Preservation. Islamic Environmental Ethics. Sand Mining Impacts. Sustainable Development. MaqAid al-ShariAoah Muh. Zaini & Nur Fazillah Milawati Analisis Eksploitasi Sumber Daya Alam Abstrak Penelitian ini mengkaji praktik penambangan pasir di Kabupaten Lombok Timur melalui perspektif Hifeul al-biAoah . erlindungan lingkunga. dalam kerangka Hifeul al-biAoah . ujuan-tujuan syariat Isla. Dengan pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini mengintegrasikan data empiris dari observasi lapangan dan wawancara dengan masyarakat terdampak, serta analisis normatif berdasarkan ajaran Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penambangan pasirAibaik di sungai, pesisir, maupun lautAimenimbulkan kerusakan lingkungan multidimensi, termasuk kerusakan lahan pertanian, abrasi pantai, pencemaran air, dan konflik Dalam perspektif Hifeul al-biAoah, praktik ini bertentangan dengan prinsip uife al-nafs . enjaga jiw. , uife al-mAl . enjaga hart. , dan uife al-biAoah . enjaga lingkunga. , serta mengabaikan prinsip fiqh al-awlawiyyAt . rioritas huku. yang menekankan kemaslahatan jangka panjang. Penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan lingkungan adalah kewajiban syarAoi dan menyarankan perlunya kebijakan berbasis nilai-nilai Islam untuk mencapai pembangunan berkelanjutan. Kata Kunci Hifeul al-biAoah, kerusakan lingkungan. Hifeul al-biAoah, penambangan pasir, pembangunan berkelanjutan Pendahuluan Indonesia dikenal sebagai negara dengan kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah, baik yang dapat diperbarui maupun tidak (Kementerian ESDM, 2. SDA bukan hanya menjadi penopang utama pembangunan ekonomi, tetapi juga merupakan amanah yang harus dikelola secara arif demi keberlanjutan generasi mendatang (Undang-Undang Dasar 1945. Pasal . Namun, pengelolaan SDA di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan serius, terutama dalam sektor pertambangan. Aktivitas eksploitasi yang masif dan tidak terkontrol kerap kali menimbulkan dampak lingkungan yang luas, merusak ekosistem, dan memicu konflik sosial di tingkat lokal (Fauzi & Nulhaqim, 2. Salah satu contoh nyata dari persoalan tersebut adalah praktik penambangan pasir yang terjadi secara intensif di Kabupaten Lombok Timur. Menurut Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nusa Tenggara Barat (NTB). Lombok Timur disebut sebagai daerah dengan aktivitas tambang ilegal terbanyak di wilayah tersebut (SUARANTB. Di wilayah ini, penambanganAibaik legal maupun ilegalAitelah berlangsung dalam skala besar dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Di Desa Gapuk. Kecamatan Suralaga, aktivitas tambang ilegal mencemari hingga 700 hektar lahan pertanian warga akibat limpasan limbah Sementara itu, di Dusun Lengkok Lendang. Kecamatan Wanasaba, aktivitas serupa menimbulkan kekhawatiran warga terkait potensi longsor dan kerusakan sumber air, bahkan mengancam area pemukiman dan tempat pemakaman umum (AntaraNTB, 2. Penambangan pasir laut juga tidak luput dari sorotan, karena berkontribusi pada abrasi pantai, rusaknya Peradaban Journal Religion and Society 4. 2025 : 248-263 habitat laut, penurunan hasil tangkapan nelayan, serta konflik sosial yang mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat pesisir (Hanapi, 2015. WALHI, Dampak penambangan selama ini sering kali dianalisis melalui pendekatan ekonomi, hukum, atau ekologi (Anggariani. Sahar, & Sayful. Namun, pendekatan-pendekatan tersebut belum sepenuhnya menangkap dimensi etis dan moral yang melekat dalam relasi manusia dengan alam, terutama dalam konteks masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama (Rohmah. Herawati, & Kholish, 2. Dalam konteks ini, pendekatan Islam terhadap pelestarian lingkungan menjadi sangat relevan. Konsep Hifeul al-biAoah atau perlindungan lingkungan dalam ajaran Islam merupakan bagian integral dari Hifeul al-biAoahAitujuan utama dari syariat IslamAiyang menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam sebagai bentuk tanggung jawab spiritual dan sosial manusia (Al-Qardhawi, 2. Dalam perspektif Hifeul al-biAoah, alam bukanlah objek eksploitasi semata, melainkan amanah Tuhan yang harus dijaga melalui prinsip keseimbangan . , keadilan . l-Aoad. , dan pencegahan kerusakan . (Tohari & Faruq, 2022. Wulan, 2. Dengan pendekatan ini, eksploitasi SDA, termasuk penambangan pasir, perlu dinilai tidak hanya berdasarkan legalitas atau keuntungan ekonomis, tetapi juga berdasarkan nilai-nilai ilahiah dan etika lingkungan. Pendekatan ini menjadi semakin penting di Indonesia, negara dengan mayoritas penduduk Muslim, karena mampu menawarkan basis legitimasi normatif dan spiritual bagi upaya perlindungan lingkungan. Pendekatan ini juga dapat melawan narasi delegitimasi terhadap aktivisme lingkungan, seperti pelabelan negatif Auwahabi lingkunganAy terhadap kelompok-kelompok yang menolak tambang yang merusak(Arifin, 2. Dengan memperkuat landasan syariah dari perjuangan lingkungan, upaya pelestarian dapat dilihat sebagai bagian dari ibadah dan tanggung jawab keagamaan, bukan sekadar aktivisme politik. Beberapa kajian sebelumnya telah membahas dampak eksploitasi sumber daya alam, termasuk pertambangan pasir, dari perspektif hukum lingkungan, ekonomi, dan sosial (Anggariani dkk. , 2020. Azuga dkk. , 2. Studi-studi tersebut mencatat berbagai bentuk kerusakan ekologis dan ketegangan sosial yang muncul akibat aktivitas penambangan, termasuk di wilayah Lombok Timur. Namun demikian, belum banyak penelitian yang secara spesifik mengkaji permasalahan penambangan pasir di Lombok Timur melalui lensa Hifeul al-biAoah sebagai bagian dari Hifeul al-biAoah. Kajian multidisipliner yang mengintegrasikan data empiris, nilainilai agama, dan analisis sosial masih sangat terbatas, padahal pendekatan ini dapat memberikan kontribusi penting dalam merumuskan kebijakan pelestarian lingkungan yang lebih holistik dan kontekstual. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis praktik penambangan pasir di Lombok Timur melalui perspektif Hifeul al-biAoah, sebagai bagian dari Hifeul al-biAoah menurut pemikiran Yusuf al-Qaradhawi, dengan mengintegrasikan data empiris dan norma-norma Islam tentang pelestarian Muh. Zaini & Nur Fazillah Milawati Analisis Eksploitasi Sumber Daya Alam lingkungan serta tanggung jawab sosial umat. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang bertujuan memperoleh pemahaman mendalam mengenai fenomena sosial dalam konteks alami. Pendekatan ini dipilih karena tidak berfokus pada penghitungan statistik, melainkan menekankan eksplorasi makna melalui narasi, pengalaman, dan konteks sosial para partisipan (Hall & Liebenberg. Analisis data dilakukan secara sistematis dan berbasis perspektif informan, sehingga hasil temuan mencerminkan realitas lapangan secara otentik dan menghindari interpretasi yang bersifat spekulatif (Villamin et al. , 2. Proses analisis bersifat induktif dan pragmatis, dengan memanfaatkan teknik seperti wawancara mendalam dan observasi lapangan untuk memperoleh deskripsi yang kaya terhadap situasi yang diteliti (Baillie, 2019. Sandelowski, 2. Data dalam studi ini diklasifikasikan menjadi dua jenis, yakni data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan warga serta aparat pemerintah di wilayah terdampak penambangan pasir di Kabupaten Lombok Timur. Sementara itu, data sekunder dikumpulkan dari berbagai sumber tertulis yang relevan dan tepercaya, seperti dokumen resmi, artikel jurnal ilmiah, serta publikasi daring yang mendukung dan memperkuat data primer (Creswell & Poth. Sugiyono, 2. Teknik pengumpulan data meliputi tiga metode utama: observasi partisipatif, wawancara tidak terstruktur, dan dokumentasi. Observasi dilakukan melalui keterlibatan langsung peneliti dalam aktivitas masyarakat, yang bertujuan membangun kedekatan serta memahami konteks sosial dan ekologis secara lebih mendalam. Wawancara dilakukan secara fleksibelAi baik tatap muka maupun melalui media komunikasi seperti telepon dan WhatsAppAiuntuk menyesuaikan dengan kondisi dan latar belakang informan yang beragam. Sebanyak 10 informan dipilih secara purposif dari berbagai desa dan kecamatan di Lombok Timur, termasuk wilayah pesisir yang terdampak aktivitas penambangan pasir besi. Sementara itu, dokumentasi digunakan untuk melengkapi dan mengonfirmasi data lapangan, termasuk data kependudukan, peta lokasi tambang, serta laporan resmi dari pemerintah desa dan kabupaten. Analisis data dilakukan dengan menggunakan model analisis interaktif yang dikembangkan oleh Miles. Huberman, dan Yin, sebagaimana dikutip dalam Sugiyono . Model ini mencakup empat tahap utama: . pengumpulan data, . reduksi data, . penyajian data, dan . penarikan kesimpulan atau verifikasi. Pendekatan ini dipilih karena memberikan fleksibilitas dalam memahami dinamika sosial secara mendalam dan memungkinkan triangulasi antarjenis data secara terpadu. HASIL DAN PEMBAHASAN Eksploitasi sumber daya alam berupa Penambangan pasir dikabupaten Peradaban Journal Religion and Society 4. 2025 : 248-263 Lombok timur telah berjalan cukup lama dan memiliki berbagai jenis penambangan pasir yang berbeda dan tersebar di seluruh wilayah kabupaten Lombok timur. Berdasarkan hasil observasi dan wawancara kelokasi penelitian, peneliti menemukan empat jenis pasir yang menjadi sasaran para penambang pasir yaitu: pasir sungai, pasir besi, pasir pantai, pasir tengah laut. Kesemua jenis pasir yang ditambang oleh penambang ini memiliki dampaknya masing-masing. Ekploitasi Sumber Daya Alam dalam Penambangan Pasir di Lombok Timur Penambangan Pasir Sungai. Penambangan pasir sungai ini banyak dilakukan oleh penambang di berbagai desa di kabupaten Lombok timur sebagaimana pemeparan dari salah satu staff pemerintah daerah kabupaten Lombok Timur seperti desa Gapuk kecamatan Suralaga, desa Kerleko kecamatan Labuhan Haji, desa Mamben Kecamatan Wanasaba, desa Ijo Balit kecamatan Labuhan Haji, dan di kecamatan Pringgabaya (Nurul Fujiatin, wawancara, 25 Juni 2. Dari beberapa lokasi penambangan pasir sungai tersebut Beberapa lokasi penambangan sebenarnya sudah resmi ditutup dikarenakan dampaknya yang sudah cukup massif dan mengganggu masyarakat dan ekosistem alam seperti merusak lahan persawahan dan sungai yang erosi namun seperti yang peneliti temukan di lapangan walaupun sudah resmi ditutup namun penambangan pasir masih tetap terlihat aktif seperti yang terjadi di desa gapuk kecamatan Suralaga dan lainya. Tabel berikut menyajikan beberapa lokasi penambangan pasir di Lombok Timur dengan catatan kondisi dan status terkini dari masing-masing Lokasi. Tabel 1. Lokasi Penambangan Pasir di Lombok Timur Lokasi Desa/Kecamatan Catatan Gapuk Daya Suralaga Tambang seluas kurang lebih 3 hektar, limbah rusak sawah, sudah ditutup sejak 2021 Galian C . di Kalijaga Timur Aikmel / Korleko Selatan Limbah dibuang ke sungai. warga turun dan alat berat dibakar pada Juni 2025 Sungai Rumpang Korleko. Labuhan Haji Area sekitar 91 are . tau lebi. , kerusakan lingkungan, ilegal, berulang Berdasarkan hasil penelitian, penambangan pasir sungai di beberapa titik di Kabupaten Lombok Timur menunjukkan pola dampak yang relatif serupa dan bersifat multidimensi. Dampak tersebut tidak hanya merusak lingkungan fisik, tetapi juga memengaruhi aspek sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Rincian dampak tersebut dapat dijabarkan sebagai Kerusakan lahan pertanian dan gagal panen Pembuangan lumpur dan batu hasil penambangan ke dalam aliran sungai menyebabkan sedimentasi yang terbawa hingga ke lahan pertanian warga. Hal ini terjadi di sejumlah lokasi seperti Suralaga dan Sikur, di mana ratusan hektare sawah rusak akibat material Muh. Zaini & Nur Fazillah Milawati Analisis Eksploitasi Sumber Daya Alam Air sungai yang keruh juga mengganggu sistem irigasi, mengurangi ketersediaan air bersih, dan dalam banyak kasus menyebabkan gagal panen yang merugikan petani secara ekonomi. Pendangkalan sungai dan potensi banjir Aktivitas penambangan di badan sungai menyebabkan pendangkalan dan perubahan kontur dasar sungai. Akibatnya, saat musim hujan, debit air meningkat secara tiba-tiba dan meluap ke permukiman serta infrastruktur di sekitar lokasi tambang. beberapa titik, luapan air ini merusak fasilitas publik seperti jalan, pos keamanan, dan area perdagangan warga. Longsor tebing dan ancaman terhadap area pemakaman Pengerukan material di sepanjang tebing sungai dan kaki bukit, terutama di wilayah dekat pemukiman dan area pemakaman di Suralaga, meningkatkan risiko longsor. Erosi tanah yang tidak terkendali ini mengancam keberadaan makam warga serta keselamatan lingkungan sekitarnya. Penurunan kualitas air dan gangguan terhadap ekosistem perairan Air sungai yang menjadi keruh akibat aktivitas tambang menyebabkan penurunan kualitas lingkungan perairan. Kekeruhan mengurangi penetrasi cahaya dan menurunkan kadar oksigen terlarut, sehingga menghambat kehidupan organisme akuatik dan menurunkan produktivitas biologis ekosistem sungai. Konflik sosial dan ketimpangan distribusi manfaat ekonomi Meskipun penambangan memberikan dampak positif jangka pendek seperti peningkatan pendapatan bagi sebagian penambang, pengurangan angka pengangguran, serta kemampuan membiayai pendidikan anak atau membangun rumah, manfaat tersebut tidak Ketimpangan pembagian keuntungan menimbulkan konflik antara kelompok penambang dan petani, serta memicu penolakan dari warga yang terdampak secara langsung. Perselisihan ini memperlihatkan adanya ketegangan struktural dalam pengelolaan sumber daya di tingkat lokal. Penambangan pasir besi Penambangan pasir besi dilombok timur ini sudah dimulai dan diberikan izin oleh bupati Lombok timur pada tahun 2011 yang dimana penambangan pasir besi ini dilakukan oleh PT Anugrah Anugrah Mitra Graha (AMG) menambang di kawasan sekitar pantai dedalpak yeng terletak di desa Pohgading kecamatan Pringgabaya seluas 1. 348 hektar. eksploitasi alam dalam penambangan pasir besi ini sejatinya memang memberikan dampak positif untuk peningkatan pendapatan para pekerja dan PT begitujuga meningkatkan PAD Lombok timur namun berdasarkan hasil wawancara dengan masyarakat sekitar ditemukan fakta bahwa masyarakat sekitar tambang pasir sudah sering melakukan aksi penolakan Peradaban Journal Religion and Society 4. 2025 : 248-263 tambang tersebut bahkan sampai memasangkan pagar kayu di pintu masuk lokasi penambangan agar penambangan dihentikan karena banyak sekali dampak negative yang langsung dirasakan oleh masyarakat sekitar (Rohdi, wawancara, 25 juni 2. Penambangan pasir besi di Desa Pohgading. Lombok Timur, tidak hanya menyisakan kerusakan ekologis pada wilayah pesisir, tetapi juga menimbulkan tekanan sosial dan ekonomi yang nyata bagi masyarakat sekitarnya. Dampak-dampak negatif yang dirasakan secara langsung oleh warga dapat dirinci sebagai berikut: Kerusakan pesisir dan abrasi Kegiatan eksploitasi pasir besi telah membentuk kolam-kolam dalam dan gundukan-gundukan pasir di sepanjang pantai. Perubahan topografi ini mempercepat laju abrasi, mengikis wilayah pesisir, dan bahkan mengancam lahan pertanian serta pemukiman warga di sekitarnya. Kerusakan ekosistem pantai ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap praktik tambang yang tidak berbasis prinsip keberlanjutan. Infrastruktur desa rusak Jalan-jalan hotmix yang sebelumnya menjadi sarana vital mobilitas warga kini rusak berat akibat lalu lintas truk-truk bermuatan besar yang keluar-masuk dari lokasi tambang. Desa Pohgading menjadi saksi bagaimana aktivitas industri ekstraktif justru memperparah degradasi infrastruktur publik tanpa kompensasi yang memadai bagi masyarakat. Gagal panen dan tekanan psikologis warga Petani lokal melaporkan sering mengalami gagal panen akibat pencemaran lingkungan. Polusi debu dan gangguan terhadap sistem irigasi menjadi penyebab utama menurunnya produktivitas Beberapa warga bahkan mengungkapkan keinginan untuk pindah dari desa karena merasa lingkungan mereka tak lagi layak huni. Hal ini menandakan dampak psikososial yang tidak kalah serius dari kerusakan fisik yang terjadi. Ancaman keselamatan jiwa Kolam-kolam bekas galian tambang yang dalam dan tebing pasir yang terjal menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga, khususnya anak-anak yang sering bermain di sekitar lokasi tambang. Dekatnya lokasi eksploitasi dengan permukiman menunjukkan absennya zona penyangga yang mestinya disyaratkan dalam izin Penambangan pasir laut . edimen laut/offshare sand minin. Selain eksploitasi pasir sungai dan pasir besi di pesisir timur Lombok, kegiatan penambangan pasir laut di Selat Alas juga menjadi bentuk lain dari ekspansi ekstraktif yang kian masif. Pengerukan pasir laut di kawasan ini, yang notabene merupakan bagian dari zona lindung, telah menimbulkan Muh. Zaini & Nur Fazillah Milawati Analisis Eksploitasi Sumber Daya Alam berbagai dampak ekologis dan sosial yang signifikan. Aktivitas ini dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pertambangan dengan dalih pengembangan infrastruktur, tetapi mengabaikan prinsip-prinsip keberlanjutan dan hakhak masyarakat lokal. Dari hasil wawancara dengan warga terdampak di sekitar lokasi penambangan, terungkap beberapa dampak utama yang mereka rasakan: Kerusakan lahan dan abrasi pesisir Penambangan pasir laut menyebabkan kerusakan langsung pada lahan pertanian yang berada dekat garis pantai. Lumpur dan endapan tambang mengalir ke sungai, mencemari air dan mengganggu sistem irigasi. Sementara itu, abrasi pantai menjadi semakin parah akibat pasir yang berfungsi sebagai penahan ombak justru diambil dalam jumlah besar. Hal ini menimbulkan degradasi garis pantai secara sistemik dan memengaruhi keberlanjutan ekosistem pesisir. Ancaman terhadap infrastruktur publik Proyek tambang ini juga berdampak pada rusaknya fasilitas publik yang sebelumnya menjadi bagian dari kehidupan sosial warga, seperti jalan desa, pemakaman umum, dan infrastruktur ramah Masyarakat kehilangan akses terhadap ruang hidup yang selama ini menopang aktivitas ekonomi dan kultural mereka. Gangguan terhadap ekosistem laut dan mata pencaharian nelayan Menurut pengakuan warga pengerukan pasir laut berdampak langsung pada terganggunya ekosistem bawah laut. Habitat ikan menjadi rusak, dan nelayan tradisional dipaksa melaut lebih jauh untuk mendapatkan hasil tangkapan yang layak. Ketergantungan mereka terhadap laut tidak ditopang oleh perlindungan yang adil dari negara, sehingga muncul tekanan ekonomi dan ketidakpastian penghidupan (Teddy, wawancara, 25 Juni 2. Penambangan pasir laut di zona lindung seperti Selat Alas menggambarkan ketimpangan antara kepentingan ekonomi jangka pendek dan keberlanjutan ekologi serta sosial. Praktik ini bertentangan dengan prinsip-prinsip konservasi sumber daya laut yang diatur dalam regulasi nasional, seperti Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut Nasional, yang menetapkan kawasan lindung sebagai wilayah terbatas untuk kegiatan eksploitasi. Sayangnya, pelanggaran terhadap peraturan ini masih kerap terjadi dengan alasan investasi dan Berdasarkan temuan dari ketiga jenis penambangan pasirAibaik penambangan sungai, pasir besi di pesisir, maupun pasir lautAidapat disimpulkan bahwa seluruh aktivitas tersebut membawa dampak yang signifikan terhadap kerusakan lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat. Penambangan pasir sungai secara langsung merusak lahan pertanian. Peradaban Journal Religion and Society 4. 2025 : 248-263 menyebabkan pendangkalan aliran sungai, mengganggu ekosistem air, dan menimbulkan konflik antara petani dan penambang. Penambangan pasir besi di kawasan pesisir telah menyebabkan abrasi pantai, kerusakan jalan desa, gagal panen, serta ancaman keselamatan bagi warga sekitar. Sementara itu, penambangan pasir laut di Selat Alas berdampak pada rusaknya infrastruktur pesisir, terganggunya aktivitas nelayan, dan terjadinya abrasi serta pencemaran kawasan pantai. Kerusakan-kerusakan ini tidak hanya berdampak ekologis, tetapi juga menimbulkan ketimpangan sosial dan melemahkan ketahanan ekonomi masyarakat lokal. Dalam perspektif Islam, kerusakan tersebut dapat dikategorikan sebagai mafsadatAiyaitu segala bentuk kerusakan yang merusak tatanan hidup, baik fisik maupun moral. Allah SWT dengan tegas melarang perbuatan merusak di muka bumi sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-AAorAf ayat 56: AuDan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Alla. memperbaikinya, dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut . idak diterim. dan harapan . kan dikabulka. Ay Ayat ini mengandung prinsip moral bahwa manusia ditugaskan untuk menjaga keberlangsungan dan keseimbangan alam, bukan mengeksploitasinya secara serakah. Penambangan yang dilakukan tanpa pertimbangan ekologis dan keadilan sosial merupakan bentuk pelanggaran terhadap amanah kekhalifahan manusia di bumi . hilAfah f al-ar. , sebagaimana disebut dalam QS. AlBaqarah ayat 30. Dengan demikian, dampak yang ditimbulkan dari eksploitasi sumber daya alam dalam bentuk penambangan pasir ini jelas bertentangan dengan prinsip uife al-biAoah . erlindungan lingkunga. yang menjadi bagian penting dari maqAid al-sharAoah atau tujuan-tujuan utama syariat. Islam tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya, tetapi juga menekankan tanggung jawab manusia dalam menjaga alam sebagai bagian dari tatanan ilahiyah. Oleh karena itu, pada bagian selanjutnya akan dikaji lebih dalam mengenai bagaimana konsep uifeul al-biAoah menjadi landasan normatif dan etis dalam menanggapi realitas kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan, sekaligus menawarkan pendekatan solutif yang sejalan dengan nilai-nilai keberlanjutan dan keadilan sosial dalam Islam. Eksploitasi Sumber Daya Alam dalam Perspektif Hifzul al-BiAoah Dalam agama Islam, ajaran tentang perlindungan lingkungan adalah bagian integral dari tugas manusia sebagai khalifah di muka bumi. Sebagaimana termaktub dalam QurAoan Surat Al-Baqarah ayat 30, manusia diberi amanah untuk mengelola dan melestarikan alam, termasuk menjaga sumber daya alam dan mencegah segala bentuk kerusakan. Prinsip ini tidak hanya berfokus pada aspek fisik, tetapi juga spiritual dan moral. Al-QurAoan secara eksplisit mengaitkan kerusakan lingkungan dengan perilaku moral manusia yang buruk. Surat Ar-Rum ayat 41 menjelaskan bahwa kerusakan di daratan dan lautan adalah akibat dari perbuatan tangan manusia itu Ayat ini menegaskan bahwa perilaku manusia memiliki konsekuensi langsung terhadap kondisi alam. Muh. Zaini & Nur Fazillah Milawati Analisis Eksploitasi Sumber Daya Alam Selain itu. Surat Al-AAoraf ayat 56 mengingatkan manusia tentang konsekuensi spiritual dari tindakan merusak. Ayat ini menekankan bahwa merusak lingkungan bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga melanggar perintah Allah. Perbuatan merusak tersebut dapat mendatangkan kemudaratan dan bencana, yang merupakan bentuk azab dari Allah SWT. Prinsip keadilan menjadi landasan penting dalam hubungan manusia dengan alam. Surat Ar-Rahman ayat 7-9 menyerukan agar manusia berlaku adil dengan menimbang setiap tindakan secara bijaksana. Ayat ini menekankan pentingnya menjaga keseimbangan alam . dan tidak berbuat curang dalam segala hal, termasuk dalam pengelolaan sumber daya Prinsip ini menjadi dasar konseptual yang kuat untuk hifzul al-biAoah atau perlindungan lingkungan, yang mengarahkan manusia untuk bersikap bijak dan bertanggung jawab terhadap seluruh ciptaan Allah. Konsep hifeul al-biAoah . erlindungan lingkunga. dalam Islam tidak hanya bersumber dari Al-QurAoan, tetapi juga telah dikembangkan oleh para ulama melalui tafsir dan fikih lingkungan . l-Asyqar, 2. Fikih lingkungan melihat hubungan antara manusia dan alam sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Manusia diciptakan dari unsur-unsur alam, yang menegaskan bahwa manusia adalah bagian integral dari alam itu sendiri. Penciptaan manusia selaras dengan penciptaan alam, meskipun manusia diberi kelebihan berupa akal dan kemampuan spiritual untuk menjalankan perannya sebagai khalifah Allah di bumi. Oleh karena itu, menjaga kelestarian alam pada dasarnya adalah bentuk perlindungan terhadap keberadaan dan eksistensi manusia itu sendiri(Istiani & Purwanto, 2. Dalam Al-QurAoan, banyak ayat yang secara eksplisit atau implisit menegaskan pentingnya menjaga kelestarian alam. Beberapa ayat ini secara khusus melarang manusia membuat kerusakan dan melampaui batas dalam eksploitasi alam, seperti pada Surah Al-AAorAf ayat 55. Al-Baqarah ayat 205, dan Al-Qashash ayat 77. Ayat-ayat ini juga mengingatkan bahwa tindakan merusak lingkungan demi kepentingan pribadi adalah perbuatan yang Selain larangan merusak. Al-QurAoan juga memberikan petunjuk tentang pemanfaatan sumber daya alam secara bijak. Surah Al-Baqarah ayat 22 dan An-Naul ayat 11 menyebut bumi dan air sebagai rezeki yang harus disyukuri. Ayat-ayat seperti Al-AnbiyAAo ayat 30 dan Az-Zumar ayat 21 menggarisbawahi pentingnya air dan tumbuhan sebagai sumber kehidupan yang harus dijaga. Keteraturan alam semesta juga seringkali dijadikan bahan renungan, seperti yang dijelaskan dalam Surah SabaAo ayat 27-28. QAf ayat 7-11, dan FAir ayat 12, yang menunjukkan tanda-tanda kekuasaan Allah. Terakhir. Al-QurAoan juga mendorong kesadaran ekologis dan tanggung jawab manusia. Surah Al-add ayat 4 mengingatkan bahwa Allah Maha Mengetahui setiap pergerakan di bumi, sedangkan Ali AoImrAn ayat 190Ae191 mengajak manusia untuk merenungi ciptaan-Nya agar tumbuh kesadaran dalam bertindak . Peradaban Journal Religion and Society 4. 2025 : 248-263 Eksploitasi sumber daya alam melalui penambangan pasir di Lombok Timur menimbulkan dampak ganda: di satu sisi memberi kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membuka lapangan kerja, namun di sisi lain menciptakan kerusakan lingkungan serta kerugian sosial-ekonomi bagi masyarakat pesisir. Penambangan pasir laut di Selat AlasAiyang menurut tata ruang masuk dalam zona lindungAitelah mengakibatkan abrasi pantai, kerusakan lahan pertanian, pencemaran sungai, serta terganggunya ekosistem laut. Akibatnya, nelayan harus melaut lebih jauh untuk mendapatkan ikan, infrastruktur publik seperti jalan dan pemakaman rusak, dan kehidupan warga sekitar terganggu (Teddy. Wawancara, 25 Juni 2. Dalam konteks ini. Islam menawarkan kerangka etika lingkungan melalui pendekatan maqAid al-sharAoah. Sebagaimana ditegaskan oleh al-Qaradhawi . , menjaga kelestarian lingkungan . ifeul al-biAoa. merupakan bagian integral dari tujuan syariat yang tidak bisa dikompromikan demi keuntungan ekonomi semata. Lebih jauh, pelanggaran terhadap uife al-biAoah akan berdampak berantai pada lima dimensi utama maqAid al-sharAoah: Hifeul al-Dn (Menjaga Agam. : Kerusakan lingkungan dapat mengganggu pelaksanaan ibadah yang mensyaratkan kesucian dan kebersihan, seperti wudu dan salat. Pencemaran air dan udara melemahkan kesucian ruang hidup dan nilai-nilai spiritualitas Islam yang menekankan ahArah dan mizAn . Hifeul al-AoAql (Menjaga Aka. : Lingkungan tercemar memengaruhi kesehatan mental dan daya pikir. Polusi udara dan suara berkontribusi terhadap gangguan kognitif, terutama pada anakanak, sehingga menghambat pencapaian ilmu sebagai salah satu maqAid utama Islam. Hifeul al-Nafs (Menjaga Jiw. : Kerusakan lingkungan dapat membahayakan jiwa manusia melalui penyebaran penyakit akibat air tercemar, polusi udara, atau limbah tambang. Dalam Islam, menjaga nyawa menjadi prioritas tertinggi setelah menjaga agama. Hifeul al-Nasl (Menjaga Keturuna. : Eksploitasi berlebih terhadap lingkungan mewariskan kerusakan ekologis bagi generasi Generasi penerus kehilangan akses terhadap udara bersih, laut yang produktif, dan ekosistem yang sehat, sehingga melanggar prinsip perlindungan nasab dan keberlanjutan hidup. Hifeul al-MAl (Menjaga Hart. : Alih-alih memperkaya masyarakat secara adil, penambangan yang eksploitatif sering kali hanya menguntungkan kelompok tertentu dan justru merusak sumber ekonomi warga seperti lahan pertanian dan laut. Islam mengajarkan agar harta dijaga dari kerusakan dan digunakan secara adil serta berkelanjutan (Zaini. Azzahroh, & Widiaty, 2. Dengan demikian, prinsip maqAid al-sharAoah menuntut adanya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan tanggung jawab ekologis. Muh. Zaini & Nur Fazillah Milawati Analisis Eksploitasi Sumber Daya Alam Dalam konteks ini, negara dan pelaku tambang harus mempertimbangkan nilai uifeul al-biAoah sebagai dasar dalam menyusun kebijakan dan praktik pengelolaan sumber daya alam, agar tidak menimbulkan mafsadat yang lebih besar daripada malauat yang diharapkan. Upaya menjaga kelestarian lingkungan merupakan bagian penting dari pelaksanaan menjaga 5 tujuan-tujuan utama syariat Islam atau yang biasa dikenal dengan istilah maqashid as-syariah. Oleh karena itu, setiap tindakan yang merusak lingkungan dapat dipandang sebagai ancaman terhadap lima hal mendasar yang dilindungi syariat, yakni jiwa, akal, harta, keturunan, dan agama (Rohmah. Mushoffa, & Kholish, 2. Diskursus tentang fikih lingkungan telah mengalami perkembangan signifikan dalam pemikiran ulama kontemporer, yang mengintegrasikan ajaran Islam dengan tantangan krisis ekologi modern. Ali Yafie dan Yusuf al-Qaradhawi adalah dua tokoh yang memberikan kontribusi penting dalam hal ini, meskipun dengan pendekatan yang sedikit berbeda. Ali Yafie, melalui bukunya Merintis Fiqih Lingkungan Hidup . , secara tegas menambahkan uifeul al-biAoah . erlindungan lingkunga. sebagai salah satu tujuan pokok dalam maqAid al-syarAoah. Dengan demikian, ia memperluas lima pokok primer . arryah al-khamsa. menjadi enam pokok primer . arryah as-sitta. (Yafie, 2. Gagasan ini merupakan ijtihad intelektual yang berani, menjadikan perlindungan lingkungan sebagai landasan utama yang memandu umat Islam untuk bertanggung jawab terhadap kelestarian bumi, keanekaragaman hayati, dan keberlangsungan generasi mendatang. Di sisi lain. Yusuf al-Qaradhawi memandang uife al-biAoah bukan sebagai unsur tambahan, melainkan sebagai pelengkap penting yang memperkuat keseluruhan tujuan syariat. Dalam bukunya RiAoAyatul BAoah f SyarAoatil IslAm, ia menegaskan bahwa kerusakan lingkungan pada dasarnya mengancam lima tujuan pokok syariah itu sendiri, yaitu uife an-nafs . enjaga jiw. , uife al-Aoaql . , uife al-mAl . , uife an-nasl . , dan uife ad-dn . Dengan demikian, menjaga lingkungan adalah bagian dari upaya mencegah kerusakan . dan mewujudkan kemaslahatan secara Baik K. Ali Yafie maupun Yusuf al-Qaradhawi memiliki pandangan yang sama tentang hubungan manusia dengan alam. Mereka meyakini bahwa manusia diciptakan dari unsur-unsur alamAisehingga menjadi bagian integral darinyaAidan diberi peran sebagai khalifah di bumi. Oleh karena itu, uifeul al-biAoah dipahami sebagai kewajiban moral dan syarAoi yang lahir dari kesadaran bahwa kerusakan lingkungan adalah akibat dari buruknya akhlak manusia. Konsepsi ini menegaskan bahwa menjaga lingkungan adalah bentuk perlindungan terhadap eksistensi manusia itu sendiri. Dengan landasan pemahaman ini, penolakan terhadap praktik penambangan pasir ilegal dan eksploitatif di Lombok Timur dapat dibaca sebagai bentuk nyata dari penerapan maqAid al-sharAoah dalam konteks Advokasi terhadap pelestarian alam merupakan wujud kewajiban syarAoi untuk menolak fasAd . yang mengancam kehidupan umat Peradaban Journal Religion and Society 4. 2025 : 248-263 dan makhluk lainnya. Penolakan ini tidak dapat disalahpahami sebagai tindakan ekstrem, melainkan bagian dari komitmen Islam terhadap prinsip khalfah fil-ars . akil Allah di bum. sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah . :30 dan diperkuat oleh ayat-ayat lain seperti QS. ArRm . :41. Al-AAorAf . :56, dan Ar-RaumAn . :7Ae9 yang menekankan pentingnya menjaga keseimbangan . dan menolak kerusakan. Selain landasan normatif dari Al-QurAoan, konsep uifeul al-biAoah juga telah dibahas dalam berbagai literatur fikih oleh ulama kontemporer dan klasik. Mereka menegaskan bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari menegakkan keadilan (Aoad. dan mencegah kezaliman ekologis (Kurniawan, 2. Dalam konteks ini, pendekatan fiqh prioritas . iqh al-awlawiyyA. memberikan legitimasi untuk memprioritaskan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan sosial dibanding kepentingan ekonomi sesaat. Fiqih prioritas, yang dikembangkan oleh ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradhawi, memberikan landasan kuat untuk menghadapi krisis Pendekatan ini bertujuan menata ulang skala prioritas hukum Islam berdasarkan pertimbangan kemaslahatan . dan mafsadat . dalam konteks sosial yang terus berubah. Dengan demikian, fiqih prioritas memberikan legitimasi untuk mengutamakan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan sosial di atas kepentingan ekonomi sesaat. Dalam fiqh al-awlawiyyAt, kemaslahatan kolektif selalu didahulukan daripada keuntungan individu atau kelompok. Perlindungan lingkungan dan kesejahteraan sosial termasuk dalam kategori kemaslahatan jangka panjang yang menyangkut kelangsungan hidup umat manusia dan generasi mendatang. Sebaliknya, eksploitasi lingkungan demi keuntungan ekonomi sesaat hanya menguntungkan segelintir pihak, namun merugikan masyarakat luas. (Qaradhawi, 1. Prinsip ini sejalan dengan kaidah fikih AydarAoul mafAsidi muqaddamun AalA jalbil mashAlihAy(Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada mendatangkan kemaslahata. (Djazuli, 2. Prinsip ini untuk emastikan bahwa prioritas utama dalam setiap tindakan adalah menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kerusakan . , bahkan jika itu berarti harus mengorbankan potensi manfaat atau kebaikan . yang lebih kecil. Oleh karena itu, aktivitas ekonomi yang merusak lingkungan, seperti penambangan pasir yang menyebabkan abrasi, gagal panen, atau hilangnya mata pencaharian nelayan, harus dicegah. Kerusakankerusakan ini dianggap sebagai mafsadat yang lebih besar daripada dalih pertumbuhan ekonomi. Secara spesifik, fiqh al-awlawiyyAt mengajarkan bahwa kemaslahatan yang bersifat jangka panjang dan menyeluruh, seperti pelestarian lingkungan dan keberlanjutan sosial, harus didahulukan dari kemaslahatan sesaat yang hanya dirasakan sekelompok orang. Dalam konteks ini, keuntungan singkat dari eksploitasi tambang pasir tidak bisa dianggap sebagai maslahat jika merusak ekosistem dan kehidupan masyarakat. Pada akhirnya, fiqih prioritas menegaskan bahwa semua aspek Muh. Zaini & Nur Fazillah Milawati Analisis Eksploitasi Sumber Daya Alam MaqAid al-syarAoah harus dijaga secara seimbang. Ketika lingkungan rusak, tujuan-tujuan syariat lainnya seperti uifeul al-nafs . enjaga jiw. , uifeul almAl . , dan uifeul an-nasl . juga ikut terancam. Oleh karena itu, perlindungan lingkungan dapat diprioritaskan sebagai bagian integral untuk menjaga keseluruhan maqAid. Ketika kerusakan lingkungan mengancam kelangsungan hidup, maka hal ini juga berimplikasi pada terganggunya pelaksanaan prinsip-prinsip utama syariat lainnya. Oleh karena itu, pelestarian lingkungan merupakan bagian integral dari maqAid al-sharAoah yang bersifat menyeluruh dan Dengan kesadaran kolektif yang bersumber dari nilai-nilai Islam, pengelolaan sumber daya alam di Lombok Timur dapat diarahkan menuju keberlanjutan yang membawa maslahat bagi umat dan menjaga amanah Allah atas bumi ini. Kesimpulan Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik penambangan pasir di Kabupaten Lombok Timur melalui perspektif hifeul al-biAoah, dengan fokus pada dampak lingkungan, sosial, dan etika Islam. Hasil penelitian mengungkap bahwa aktivitas penambangan pasirAibaik legal maupun ilegalAitelah menyebabkan kerusakan ekologis yang serius, seperti degradasi lahan pertanian, abrasi pantai, pencemaran sungai, serta gangguan terhadap mata pencaharian masyarakat lokal, khususnya petani dan nelayan. Selain itu, praktik ini memicu ketimpangan sosial dan konflik horizontal, di mana manfaat ekonomi jangka pendek hanya dinikmati oleh segelintir pihak, sementara kerugian lingkungan dan sosial ditanggung oleh masyarakat luas. Secara teoretis, temuan ini memperkuat argumen bahwa perlindungan lingkungan . ifeul al-biAoa. merupakan bagian integral dari tujuan syariah, sebagaimana ditekankan oleh ulama seperti Yusuf al-Qaradhawi dan K. Ali Yafie. Kerusakan lingkungan tidak hanya melanggar prinsip mzAn . dan al-Aoadl . , tetapi juga mengancam lima tujuan utama syariat, termasuk uifeul al-nafs . , uifeul al-mAl . , dan uifeul an-nasl . Secara praktis, penelitian ini menegaskan perlunya kebijakan pertambangan yang mengedepankan prinsip fiqh al-awlawiyyAt . rioritas huku. , di mana kemaslahatan jangka panjangAiseperti kelestarian alam dan keadilan sosialAiharus diutamakan di atas keuntungan ekonomi sesaat. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya mengkritisi praktik eksploitatif, tetapi juga menawarkan perspektif Islam sebagai landasan etis dan solutif untuk mengatasi krisis lingkungan di Lombok Timur dan wilayah serupa di Indonesia. Daftar Pustaka