Vol. 6, No. 1, Juni 2025, pp 118-126 https://doi.org/10.36590/jagri.v6i1.1537 http://salnesia.id/index.php/jagri jagri@salnesia.id, e-ISSN: 2746-802X Penerbit: Sarana Ilmu Indonesia (salnesia) ARTIKEL PENGABDIAN Penguatan Pelaksanaan Kode Etik Kepribadian Polisi melalui FGD berbasis Karakter Religius di Polrestabes Medan Strengthening the Implementation of the Police Personality Code of Ethics through Religious Character-based FGDs at the Medan Police Headquarters M. Rozali1*, Larasati Nur Kharomah1, Jamiah Hariyati2, Arya Prandana2 1 2 Program Studi Informatika, Universitas Tjut Nyak Dhien, Medan, Indonesia Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam, Universitas Tjut Nyak Dhien, Medan, Indonesia Abstract Focus Group Discussions (FGDs) can serve as an effective platform to explore members’ understanding of the code of ethics, identify challenges, and formulate reinforcement strategies aligned with religious values. This community service activity was carried out in April 2025 at the Headquarters of the Medan City Police, aiming to strengthen the Code of Ethics of the Indonesian National Police (POLRI) among its members. By utilizing FGDs focused on religious character, this initiative addressed the potential erosion of ethical compliance due to work pressure and complex environments. Religious values were regarded as a strong moral foundation. The program included problem identification, planning, participatory FGD sessions with religious-based materials and case studies, and impact evaluation. The results showed improved understanding of the code of ethics and the relevance of religious character, evidenced by enhanced ethical dilemma analysis, increased commitment to religious values, and more proactive problem-solving. Active participation and positive feedback confirmed the members’ readiness for self-reflection and heightened motivation to implement the code of ethics and religious values. Keywords: code of ethics, religious character, focus group discussion, community service Article history: PUBLISHED BY: Sarana Ilmu Indonesia (salnesia) Address: Jl. Dr. Ratulangi No. 75A, Baju Bodoa, Maros Baru, Kab. Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia Submitted 07 Mei 2025 Revised 12 Juni 2025 Accepted 29 Juni 2025 Email: info@salnesia.id, jagri@salnesia.id Phone: +62 85255155883 118 Jurnal Abmas Negeri (JAGRI) Vol. 6, No. 1, Juni 2025 Abstrak Forum Diskusi Kelompok (FGD) dapat menjadi wadah efektif untuk menggali pemahaman anggota terhadap kode etik, mengidentifikasi tantangan, dan merumuskan strategi penguatan yang relevan dengan nilai-nilai religius. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan pada bulan April 2025 di Markas Besar Kepolisian Kota Medan dengan tujuan untuk memperkuat kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) di kalangan anggotanya. Dengan menggunakan FGD yang berfokus pada karakter religius, inisiatif ini membahas potensi erosi kepatuhan etika akibat tekanan pekerjaan dan lingkungan yang kompleks. Nilai-nilai agama dianggap sebagai landasan moral yang kuat. Program ini melibatkan identifikasi masalah, perencanaan, sesi FGD partisipatif dengan materi dan studi kasus keagamaan, dan evaluasi dampak. Hasilnya menunjukkan peningkatan pemahaman tentang kode etik dan relevansi karakter religius, dibuktikan dengan peningkatan analisis dilema etika, peningkatan komitmen terhadap nilai-nilai agama, dan pemecahan masalah yang proaktif. Partisipasi aktif dan umpan balik positif menegaskan kesiapan anggota untuk refleksi diri dan peningkatan motivasi untuk menerapkan kode etik dan nilai-nilai agama. Kata Kunci: kode etik, karakter religius, forum diskusi kelompok, pengabdian masyarakat *Penulis Korespondensi: M. Rozali, email: rozali@utnd.ac.id This is an open access article under the CC–BY license Highlight: • • Forum Diskusi Kelompok (FGD) digunakan secara strategis untuk menggali pemahaman anggota Polri tentang kode etik kepribadian dan tantangan implementasinya. Dengan pendekatan yang partisipatif dan berbasis karakter religius, kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran etis dan motivasi anggota untuk menerapkan nilai-nilai kejujuran, empati, dan tanggung jawab dalam tugas kepolisian sehari-hari. Evaluasi kegiatan menunjukkan adanya peningkatan kemampuan anggota Polrestabes Medan dalam menganalisis dilema etika, menjelaskan konsekuensi pelanggaran, serta menunjukkan sikap proaktif dalam memilih tindakan yang sesuai kode etik dan nilai religius. Karakter religius menjadi fondasi moral yang memperkuat integritas dan keteladanan anggota Polri di tengah tantangan tugas. PENDAHULUAN Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) memegang peran sentral dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di Indonesia (Simamora dan Simatupang, 2024). Tugas yang kompleks ini menuntut anggota POLRI tidak hanya profesional, tetapi juga menjunjung tinggi kode etik profesi POLRI sebagai pedoman moral dan perilaku (Darmadi dan Yustina, 2024). Implementasi kode etik secara komprehensif sangat penting, karena pelanggaran sekecil apapun dapat merusak integritas institusi dan mengikis kepercayaan publik. Oleh karena itu, pemahaman dan kepatuhan terhadap kode etik adalah fundamental bagi setiap anggota. 119 Rozali1 et al. Vol. 6, No. 1, Juni 2025 Dasar kode etik POLRI diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011, yang memuat nilai-nilai moral esensial seperti etika kepribadian, kemasyarakatan, kelembagaan, dan kenegaraan. Dari keempatnya, etika kepribadian sangat krusial, karena pembentukan karakter kuat dan berintegritas dimulai dari pengembangan kepribadian yang matang dan berlandaskan etika (Sabir et al., 2023). Karakter sendiri memiliki beragam dimensi. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) mengidentifikasi karakter religius sebagai salah satu nilai utama (Sektab, 2017). Karakter religius dalam konteks PPK mencakup internalisasi nilai-nilai keimanan dalam perilaku sehari-hari, seperti ketaatan kepada Tuhan, toleransi beragama, dan kerukunan (Zahro, 2019). Dilansir dari artikel di website Tactic of Police, karakter religius yang kuat bagi anggota Polri diharapkan mampu menunaikan tugas dengan tanggung jawab, dilandasi nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan kasih sayang universal (Police, 2024). Keterkaitan kode etik POLRI dan karakter religius menjadi semakin relevan dalam menghadapi tantangan tugas kepolisian yang kompleks (Komara, 2018). Keberagaman masyarakat Indonesia menuntut anggota POLRI memahami dan menghormati perbedaan. Karakter religius yang tertanam kuat akan menjadi benteng moral kokoh dalam menghadapi potensi konflik berlatar belakang agama, serta mendorong terciptanya harmoni (Hastuti, 2021) Namun, implementasi kode etik dan penumbuhan karakter religius tidak luput dari tantangan. Berbagai faktor internal dan eksternal dapat memengaruhi, seperti tekanan tugas, pengalaman traumatis, masalah pribadi, dan lingkungan yang dianggap tidak bersahabat (Wango et al., 2018). Citra polisi di mata masyarakat juga masih tercoreng oleh masalah klasik seperti tilang ilegal, suap, serta korupsi, kolusi, dan nepotisme (Husnaeni, 2019). Faktor-faktor ini dapat mendorong anggota POLRI mengesampingkan nilai etika dan religius, terutama jika pemahaman dan pengawasan etika kepribadian masih lemah. Meskipun jumlah kasus ini relatif kecil, dampaknya terhadap citra institusi dan kepercayaan publik sangat signifikan. Oleh karena itu, diperlukan upaya sistematis dan terstruktur untuk memperkuat pelaksanaan etika kepribadian di kalangan anggota POLRI. Salah satu pendekatan yang dinilai signifikan adalah Forum Diskusi Kelompok (FGD) berbasis penguatan karakter religius. Dengan memperkuat aspek spiritual, diharapkan anggota POLRI lebih mampu mengatasi tekanan, menghindari penyimpangan, dan membuat keputusan etis (Prastyo et al., 2024). FGD dapat menjadi wadah efektif untuk menggali pemahaman anggota terhadap kode etik, mengidentifikasi tantangan, dan merumuskan strategi penguatan yang relevan dengan nilai-nilai religius. Berdasarkan permasalahan ini, kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dengan tema "Penguatan Pelaksanaan Kode Etik Kepribadian Polisi melalui FGD berbasis Karakter Religius" dilaksanakan di Polrestabes Medan. METODE Kegiatan Penguatan Pelaksanaan Kode Etik Kepribadian Polisi melalui FGD berbasis Karakter Religius di Polrestabes Medan dilaksanakan pada bulan April tahun 2025. Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan oleh Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tjut Nyak Dhien Medan, yang dihadiri oleh para anggota Kepolisian Polrestabes Medan yang beragama Islam. Metode yang dilaksanakan dalam pengabdian masyarakat ini terdiri dari tiga tahapan sebagai berikut : diawali dengan identifikasi 120 Jurnal Abmas Negeri (JAGRI) Vol. 6, No. 1, Juni 2025 masalah dan kebutuhan, dilanjutkan dengan perencanaan program yang matang, kemudian pelaksanaan program, dan diakhiri dengan evaluasi dan peningkatan berkelanjutan (Rusli et al., 2024). Peningkatan yang diperoleh dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berdasarkan observasi dan umpan balik kualitatif. Metodologi pengabdian ini mengikuti alur kerja empat langkah utama. Pertama, peneliti mengenali isu dan keperluan anggota POLRI terkait tantangan dalam mengimplementasikan kode etik kepribadian serta bagaimana karakter religius dapat menjadi solusinya melalui forum diskusi kelompok (FGD) yang mendalam. Kedua, peneliti menyusun rencana program FGD yang tepat sasaran dan efektif untuk mengeksplorasi dan memperkuat hubungan antara kode etik kepribadian dan karakter religius anggota POLRI. Ketiga, serangkaian FGD diimplementasikan dengan fasilitasi terstruktur guna mendorong refleksi dan internalisasi nilai. Terakhir, peneliti menilai hasil program FGD dalam meningkatkan pemahaman, komitmen, dan praktik kode etik kepribadian yang berakar pada karakter religius anggota POLRI, sebagai dasar untuk pengembangan strategi pembinaan etika selanjutnya. HASIL DAN PEMBAHASAN Polisi merupakan lembaga sipil yang bertugas menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di masyarakat. Di Indonesia, lembaga ini dikenal dengan nama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang berada langsung dibawah wewenang Presiden. Polri menjalankan fungsi kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Tugas utamanya meliputi melindungi, mengayomi, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta menjadi teladan dalam hal kedisiplinan (Fathoni et al., 2023). Polisi dapat didefinisikan sebagai sebuah profesi karena beberapa alasan. Seseorang yang ingin berkarir atau diakui sebagai polisi wajib menjalani pendidikan dan pelatihan, menguasai keahlian intelektual dan teknis, menjadi bagian dari organisasi kepolisian, serta mengamalkan disiplin dan kode etik yang disepakati oleh profesi itu sendiri. Selain itu, dedikasi terhadap pelayanan masyarakat merupakan aspek krusial yang dituntut dari seorang polisi (Husnaeni, 2019). Setiap anggota Polri wajib berpedoman pada Kode Etik Profesi Polri, yang merupakan aturan atau norma yang menuntun, membimbing, dan mengendalikan perilaku agar sejalan dengan nilai-nilai kebaikan atau etis yang terkandung dalam profesi kepolisian (Destiani et al., 2023). Kode etik profesi menjadi acuan dalam menilai tindakan anggota Polri, dengan tujuan mencegah pelanggaran hukum dan memastikan profesi dijalankan sesuai standar yang berlaku bagi anggota profesi, serta berfungsi sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian (Fathoni et al., 2023). Kode etik profesi Polri mencakup empat aspek moral dengan definisi sebagai berikut: (a) Etika Kenegaraan, yaitu sikap moral anggota Polri yang menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945, dengan kewajiban dan larangannya diatur dalam Pasal 6 dan 12 PERKAP Nomor 14 Tahun 2011, (b) Etika Kelembagaan, yaitu sikap moral anggota Polri terhadap institusi sebagai wadah pengabdian dan persatuan Bhayangkara, dengan kewajiban dan larangannya diatur dalam Pasal 7-9 dan 13-14 PERKAP Nomor 14 Tahun 2011, (c) Etika Kemasyarakatan, yaitu sikap moral anggota Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan kewajiban dan larangannya diatur dalam Pasal 10 dan 15 PERKAP Nomor 14 Tahun 2011, (d) Etika Kepribadian, yaitu sikap moral anggota Polri terhadap profesi yang didasari panggilan ibadah, dengan kewajiban dan larangannya diatur dalam Pasal 11 dan 15 PERKAP Nomor 16 Tahun 121 Rozali1 et al. Vol. 6, No. 1, Juni 2025 2011 (Tarmizi, 2019). Kode etik kepribadian berhubungan erat dengan karakter religious. Beberapa aspek yang menandakan seseorang memiliki karakter religius meliputi: kepatuhan terhadap perintah dan larangan ilahi, ketertarikan yang besar untuk mendalami ajaran agama, keterlibatan yang signifikan dalam aktivitas keagamaan, respek terhadap simbol-simbol agama, kebiasaan membaca dan memahami kitab suci, menjadikan prinsip-prinsip agama sebagai dasar pengambilan keputusan, serta menggunakan ajaran agama sebagai sumber inovasi (Rifki et al., 2022). Selain itu, ajaran agama menekankan prinsip-prinsip persaudaraan, kasih sayang, kerjasama, nasihat menasihati dan memerintah yang ma'ruf dan melarang yang mungkar. Al- Syaibany dalam (Aziz et al., 2021). Tahap awal dari pengabdian masyarakat ini adalah melakukan identifikasi masalah dan kebutuhan secara mendalam terkait pelaksanaan kode etik kepribadian di kalangan anggota Polrestabes Medan. Proses ini melibatkan interaksi langsung dengan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan anggota dari berbagai unit dan tingkatan di Polrestabes Medan, bagian Sumber Daya Manusia (SDM) yang menangani pembinaan etika. Metode utama yang digunakan dalam tahap ini adalah Focus Group Discussion (FGD). Sesi FGD dirancang untuk menggali perspektif anggota POLRI mengenai pemahaman mereka terhadap kode etik kepribadian, tantangan-tantangan yang dihadapi dalam implementasinya di lapangan, serta bagaimana nilai-nilai karakter religius yang mereka anut dapat mempengaruhi atau seharusnya mempengaruhi perilaku mereka dalam menjalankan tugas. Selain FGD, juga dilakukan wawancara semi-terstruktur dengan beberapa informan kunci untuk mendapatkan wawasan yang lebih mendalam. Hasil dari identifikasi masalah dan kebutuhan ini menjadi landasan krusial dalam merancang program FGD yang relevan dan efektif. Kemudian berdasarkan hasil identifikasi masalah dan kebutuhan yang diperoleh pada tahap sebelumnya, disusun perencanaan program FGD yang komprehensif. Perencanaan ini mencakup penentuan tujuan spesifik dari setiap sesi FGD, pemilihan materi atau topik diskusi yang relevan dengan tantangan implementasi kode etik kepribadian dan integrasi nilai-nilai karakter religius, serta penyusunan panduan FGD yang digunakan oleh fasilitator. Dalam tahap ini, dipertimbangkan pula pembentukan kelompok-kelompok FGD yang heterogen namun tetap kondusif untuk diskusi yang terbuka dan konstruktif. Pemilihan fasilitator yang kompeten dan memiliki pemahaman tentang dinamika kelompok serta isu-isu etika dan nilai-nilai religius juga menjadi prioritas. Selain itu, perencanaan logistik seperti jadwal pelaksanaan, lokasi yang nyaman dan kondusif di lingkungan Polrestabes Medan, serta materi pendukung (misalnya, ringkasan kode etik, kutipan nilai-nilai religius) disiapkan secara matang. Tujuan utama dari perencanaan program ini adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan FGD berjalan efektif dan mampu mencapai hasil yang diharapkan dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran anggota POLRI terkait pentingnya kode etik kepribadian yang dilandasi karakter religius. Tahap selanjutnya adalah pelaksanaan program melibatkan penyelenggaraan serangkaian sesi FGD di lingkungan Polrestabes Medan sesuai dengan perencanaan yang telah disusun. Dalam program ini, ada dua materi utama yang disampaikan. Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Yasin secara bersama-sama di Musholla Polrestabes Medan. Ini adalah bagian dari upaya untuk membangun suasana spiritual dan kebersamaan di antara para peserta, serta sebagai pembuka kegiatan dengan nuansa religius. Setelah pembacaan Yasin, dilanjutkan dengan ceramah agama yang 122 Jurnal Abmas Negeri (JAGRI) Vol. 6, No. 1, Juni 2025 disampaikan oleh Ustadz M. Rozali. Materi ini berfokus pada pembentukan karakter religius. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman dan penanaman nilai-nilai keagamaan yang diharapkan dapat membentuk kepribadian yang lebih baik bagi para anggota Polrestabes Medan, sejalan dengan nilai-nilai spiritual dan moral. Selanjutnya, dilaksanakan sesi FGD Bersama anggota polisi Polrestabes Medan. Beberapa kelompok dibentuk yang terdiri dari 4 orang, difasilitasi oleh tim yang telah dipersiapkan, dengan menggunakan panduan diskusi yang telah dirancang. Topik yang didiskusikan adalah mengenai kode etik kepribadian kepolisian, masalah yang di hadapi para polisi di lapangan saat melaksanakan tugas, dan bagaimana agar karakter religious tetap dapat diterapkan dalam menghadapi kondisi di lapangan yang bermacam-macam saat polisi melaksanakan tugasnya. Gambar 1. Grup FGD Suasana dalam FGD berjalan partisipatif, terbuka, dan saling menghargai, sehingga anggota POLRI merasa nyaman untuk berbagi pengalaman, pandangan, dan tantangan yang mereka hadapi dalam mengimplementasikan kode etik kepribadian. Diskusi diarahkan untuk mengeksplorasi bagaimana nilai-nilai karakter religius seperti kejujuran, empati, toleransi, dan tanggung jawab dapat menjadi landasan moral yang kuat dalam menjalankan tugas kepolisian sehari-hari. Contoh-contoh kasus atau dilema etika yang relevan dengan tugas kepolisian di Polrestabes Medan juga digunakan sebagai pemicu diskusi. Skenario contoh kasus adalah ketika seorang polisi lalu lintas dihadapkan pada dilema etika: apakah akan menindak pelanggar lalu lintas sesuai prosedur hukum, ataukah justru memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi melalui pungli. Jika memilih pungli, keuntungan finansial instan akan diraihnya, namun dengan konsekuensi merusak kode etik kepolisian, menodai citra institusi, memupuk ketidakpercayaan publik, dan berpotensi memperparah praktik korupsi. Sebaliknya, jika menindak sesuai prosedur, tidak ada keuntungan pribadi langsung, namun polisi tersebut telah menjunjung tinggi hukum, menjaga integritas kepolisian, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat Bagi seorang polisi dengan karakter religius yang kuat, pilihan untuk terlibat dalam pungutan liar akan berbenturan keras dengan nilai-nilai fundamental yang di yakini. Secara internal, godaan finansial akan langsung berhadapan dengan konsep takwa yaitu rasa takut dan ketaatan kepada Tuhan, serta pemahaman tentang sikap amanah sebagai pelayan masyarakat yang dipercaya. Polisi akan senantiasa menimbang konsekuensi tindakannya, tidak hanya di dunia ini tetapi juga di akhirat. Lebih jauh, kesadaran akan pertanggungjawaban moral dan spiritual di hadapan Tuhan, melebihi sekadar hukum manusia, akan menjadi rem yang kuat. Keyakinan ini akan mendorong untuk memilih jalan yang jujur dan adil, meski harus mengorbankan keuntungan finansial sesaat. Terakhir, karakter religius juga menuntut individu untuk menjadi 123 Rozali1 et al. Vol. 6, No. 1, Juni 2025 teladan dan menjaga integritas. Seorang polisi yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama akan berusaha menjaga nama baik diri dan institusi, menjadi cerminan positif bagi masyarakat serta rekan-rekan kerjanya. Selain itu, juga ada sesi brainstorming untuk mencari solusi atau strategi praktis dalam memperkuat implementasi kode etik kepribadian berbasis karakter religius di lingkungan kerja. Dokumentasi dilakukan selama pelaksanaan FGD, termasuk pencatatan poin-poin penting diskusi. Dalam suasana Forum Group Discussion (FGD) yang partisipatif dan terbuka, beberapa pandangan penting muncul dari anggota kepolisian Polrestabes Medan. Pertama, terdapat pengakuan atas tantangan moral yang nyata dalam tugas sehari-hari, termasuk dilema etika seperti godaan suap, risiko kekerasan, dan tuntutan yang berpotensi bertentangan dengan hati nurani. Kedua, disoroti adanya kesenjangan antara aturan dan realita di lapangan. Anggota merasa bahwa kode etik formal terkadang sulit diterapkan secara penuh karena berbagai faktor, baik eksternal seperti tekanan masyarakat dan kondisi darurat, maupun internal seperti masalah pribadi atau kelemahan karakter. Selanjutnya, pentingnya aspek spiritual menjadi perhatian utama. Mayoritas anggota kemungkinan sepakat bahwa nilai-nilai religius memberikan kekuatan batin dan landasan moral esensial untuk menjaga integritas di tengah berbagai tantangan, seraya menyatakan bahwa aspek spiritual ini sering terabaikan dalam pelatihan formal. Keempat, muncul kebutuhan akan dukungan internal yang lebih kuat dari institusi, baik dari atasan maupun rekan kerja, untuk membantu anggota dalam menerapkan kode etik dan memperkuat karakter religius mereka. Terakhir, peserta FGD mengakui dampak positif karakter religius, di mana polisi yang memiliki karakter religius kuat cenderung lebih empati, jujur, toleran, dan bertanggung jawab, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan publik. Setelah seluruh rangkaian sesi FGD selesai dilaksanakan, tahap evaluasi dilakukan untuk menilai dampak dan efektivitas program pengabdian masyarakat ini. Evaluasi melibatkan analisis terhadap data yang terkumpul selama pelaksanaan FGD, terdiri dari instrument berupa transkrip diskusi, catatan fasilitator, dan umpan balik dari peserta. Instrumen-instrumen evaluasi tersebut, digunakan untuk mendapatkan data mengenai keberhasilan program FGD dalam meningkatkan pemahaman anggota Polrestabes Medan mengenai kode etik kepribadian dan relevansinya dengan nilai-nilai karakter religius. Selain itu, peneliti mendapatkan data mengenai potensi perubahan sikap atau perilaku yang mungkin terjadi pada peserta. Beragam pandangan dan pengalaman peserta menjadi inti pembahasan, di mana anggota Polri dengan terbuka berbagi data mengenai perspektif, pengalaman pribadi, dan tantangan yang mereka hadapi dalam menerapkan kode etik serta nilai-nilai religius dalam tugas sehari-hari. Diskusi juga menggali berbagai dilema etika melalui contoh-contoh kasus relevan yang diungkapkan oleh peserta. Dari sana, muncul solusi dan strategi praktis berupa gagasan yang diusulkan untuk memperkuat implementasi kode etik berbasis karakter religius. Peneliti juga mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat yang memengaruhi keberhasilan program, berdasarkan pengalaman yang dibagikan anggota kepolisian Polrestabes Medan. Terakhir, para anggota kepolisian memberikan saran dan masukan konstruktif untuk perbaikan program di masa depan. Hasil evaluasi program pengabdian masyarakat ini menunjukkan dampak positif yang signifikan terhadap pemahaman dan kesadaran anggota Polrestabes Medan. Hal ini terlihat dari peningkatan pemahaman anggota terhadap prinsip-prinsip dan implementasi kode etik kepribadian POLRI, di mana mereka kini lebih mampu mengidentifikasi dilema etika, menjelaskan konsekuensi pelanggaran, dan merumuskan praktik etis 124 Jurnal Abmas Negeri (JAGRI) Vol. 6, No. 1, Juni 2025 dalam tugas sehari-hari. Selain itu, terjadi pula peningkatan kesadaran dan keinginan anggota untuk menginternalisasi nilai-nilai karakter religius seperti kejujuran, empati, toleransi, dan tanggung jawab ke dalam perilaku profesional mereka, menjadikan nilainilai tersebut sebagai landasan moral yang kuat untuk integritas. Meskipun perubahan perilaku membutuhkan waktu, evaluasi mengindikasikan pergeseran positif dalam perspektif dan sikap anggota terhadap pentingnya etika dan spiritualitas dalam tugas kepolisian, dengan banyak yang merasa lebih termotivasi untuk bertindak sesuai kode etik dan nilai religius. Program ini juga berhasil mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dan memunculkan berbagai solusi serta strategi praktis dari peserta untuk memperkuat implementasi kode etik berbasis karakter religius di lingkungan kerja mereka. Terakhir, respons positif dari peserta terhadap metode FGD menegaskan bahwa suasana partisipatif dan terbuka memungkinkan diskusi yang lebih mendalam dan relevan. Laporan hasil evaluasi ini akan diserahkan kepada Polrestabes Medan sebagai bahan pertimbangan penting untuk merumuskan atau memperkuat program pembinaan etika dan karakter anggota kepolisian di masa mendatang. KESIMPULAN Pengabdian masyarakat ini dilaksanakan melalui Forum Diskusi Kelompok (FGD) berbasis karakter religius di Polrestabes Medan, yang bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan kode etik kepribadian anggota Polri. Melalui serangkaian tahapan mulai dari identifikasi masalah, perencanaan, pelaksanaan FGD yang partisipatif dengan integrasi nilai religius dan studi kasus, hingga evaluasi komprehensif, program ini secara signifikan meningkatkan pemahaman anggota Polri terhadap kode etik dan relevansi karakter religius dalam tugas etis mereka. Peningkatan ini terlihat dari kemampuan anggota mengidentifikasi dilema etika, kesadaran akan nilai-nilai religius sebagai landasan moral, proaktivitas dalam solusi etika, partisipasi aktif, serta umpan balik positif, menunjukkan potensi besar model FGD ini sebagai pembinaan etika dan karakter anggota Polri ke depan. UCAPAN TERIMA KASIH Tim PKM Universitas Tjut Nyak Dhien menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada segenap pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan Kegiatan Penguatan Pelaksanaan Kode Etik Kepribadian Polisi melalui FGD berbasis Karakter Religius di Polrestabes Medan. Secara khusus, kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran anggota kepolisian Polrestabes Medan, narasumber, dan para peserta FGD yang telah terlibat dan mendukung dalam mensukseskan kegiatan ini. . Partisipasi aktif mereka sangat berarti bagi kelancaran pelaksanaan. Semoga sinergi positif ini dapat terus berlanjut. DAFTAR PUSTAKA Ajie Eko Prastyo, Dadang, R., 2024. Optimalisasi Pembinaan Rohani , Mental Dan TradisI. Karimah Tauhid 3, 10691–10702. Aziz, A.A., Hidayatullah, A.S., Ruswandi, U., Arifin, B.S., 2021. Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di Sekolah Dasar. J. Penelit. Pendidik. Islam 9, 63. https://doi.org/10.36667/jppi.v9i1.542 Darmadi, N.S., Yustina, I.P., 2024. Republik Indonesia Dalam Penegakan Hukum 298– 125 Rozali1 et al. Vol. 6, No. 1, Juni 2025 309. Destiani, C., Lumba, A.F., Aksel Stefan Wenur, Michael Antonio Halim, Michael Enron Effendi, Mutiara Dewi, R.A.R., 2023. Etika Profesi Polisi Republik Indonesia Sebagai Perangkat Penegak Hukum Dan Pelayanan Publik. J. Pengabdi. West Sci. 2, 427–441. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i6.412 Fathoni MN, Salim C, Hermawaty M., 2023. Implemetasi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Studi Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan. J Huk. Tata Negara 3 (1), 1–15. https://doi.org/10.32332/siyasah.v4i1 Hastuti, M., 2021. Seringkali Konflik dan Perpecahan Lahir dari Kesalahpahaman [WWW Document]. Adv. K. URL https://adv.kompas.id/baca/seringkali-konflikdan-perpecahan-lahir-dari-kesalahpahaman/#:~:text=Webinar ini mengundang narasumber dari berbagai bidang,dan Rizki Ayu Febriana – Kaizen Room. Husnaeni, A., 2019. Implementasi Tilang Kendaraan Bermotor Dalam Berlalulintas Pada Wilayah Hukum di Polda Sulawesi Selatan. [Tesis]. Universitas Bosowa Makassar. Komara, E., 2018. Penguatan Pendidikan Karakter dan Pembelajaran Abad 21. Sipatahoenan South-East Asian J. Youth, Sport. Heal. Educ. 4, 17–26. Police, T. in, 2024. Pentingnya Etika dan Integritas bagi Calon Polisi [WWW Document]. URL https://www.tacticalinpolice.com/pentingnya-etika-danintegritas-bagi-calon-polisi/#:~:text=Definisi Etika dan Integritas dalam Kepolisian,-Etika merujuk pada&text=Dalam konteks kepolisian%2C etika dan,untuk melayani masyarakat tanpa diskriminasi. Rifki, M., Sauri, S., Abdussalam, A., Supriadi, U., Parid M., 2022. Pengembangan Karakter Religius Peserta Didik Berbasis Keteladanan Guru Dalam Pembelajaran Pai. J. Pendidik. Islam 11(1), 1–14. https://jurnal.staialhidayahbogor.ac.id/index.php/ei/article/view/3597 Rusli, TS., Boari, Y., Amelia, DA., Rahayu, D., Setiaji, B., Yuniwati, I., 2022. Pengantar Metodologi Pengabdian Masyarakat. Yayasan Penerbit Muhammad Zaini, Aceh. Sabir, A., Putra, Y.I., Fauziah, F., Ridoh, A., Yanti, F., 2023. Sosialisasi dan Bimbingan Pola Asuh Orang Tua dalam Membentuk Karakter Anak di Desa Datar. J. Abmas Negeri 4, 59–66. https://doi.org/10.36590/jagri.v4i2.675 (Setkab) Sekertariat Kabinet Republik Indonesia., 2017. Inilah Materi Pepres No. 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter. [WWW Document]. URL https://setkab.go.id. Simamora, J., Simatupang, L.D., 2024. Penguatan Kedudukan dan Kewenangan Konstitusional Polri sebagai Alat Negara dalam Bidang Keamanan dan Ketertiban 15, 159–181. Tarmizi, 2019. Kode Etik Profesi Hukum: Polisi, Hakim, Jaksa, Advokat/Penasehat Hukum, Pegawai Pemasyarakatan, Notaris, Kpk, Panitera Dan Juru Sita, Arbiter, Mediator dan Intelijen Negara. Sinar Grafika, Jakarta. Wango, G., Wairire, G., Odiemo, L., 2018. Counselling Interventions and the Use of Counselling Skills in Police Services in Kenya. IOSR J. Humanit. Soc. Sci. 23, 39– 52. https://doi.org/10.9790/0837-2307063952 Zahro, F., 2019. Pelaksanaan Pendidikan Agama Islam dalam Pebentukan Karakter Religius Taruna di Akademi Kepolisian Semarang. UIN Walisongo Semarang. 126