Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 572-580 Pertanggungjawaban Pidana Korporasi terhadap Pencemaran Lingkungan : Studi Kasus Masyarakat Hinkley. California Melawan Pacific Gas and Electric Company Corporate Criminal Liability for Environmental Pollution: A Case Study of the Hinkley. California Community versus Pacific Gas and Electric Company Ayu Savitri. Rahmatul Jannah. Lois Salwa Aurella. Agung Rakha. Muhammad Razaq Firdaus Program Studi Hukum. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar. Magelang Abstract: Kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di Hinkley. California, oleh Pacific Gas and Electric Company (PG&E) merupakan salah satu contoh pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan yang menimbulkan dampak kesehatan dan sosial bagi masyarakat. Paper ini membahas tanggung jawab pidana korporasi terhadap tindak pidana pencemaran lingkungan dengan meninjau kasus PG&E sebagai studi utama. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan studi kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi perlu ditegakkan secara tegas karena tindakan PG&E memenuhi unsur tindak pidana lingkungan yang menyebabkan kerugian masyarakat luas. Kajian ini juga memberikan perbandingan prinsipprinsip hukum pidana korporasi yang berlaku di Amerika Serikat dan di Indonesia. Abstract: The environmental pollution case that occurred in Hinkley. California, by Pacific Gas and Electric Company (PG&E) is one of the most serious examples of environmental law violations, causing significant health and social impacts on the community. This paper examines corporate criminal liability for environmental pollution crimes by reviewing the PG&E case as the primary study. This research employs a normative juridical method with a conceptual and case-study approach. The analysis shows that corporate criminal liability must be strictly enforced, as PG&EAos actions meet the elements of an environmental crime that resulted in widespread public harm. This study also provides a comparison of corporate criminal law principles applied in the United States and Indonesia. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: December 06, 2025 Revised: December 09, 2025 Published: December 11, 2025 Keywords: hukum pidana korporasi, pencemaran lingkungan. PG&E. Hinkley, tanggung jawab pidana. Keywords corporate criminal law, environmental pollution. PG&E. Hinkley, criminal This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Korporasi sebagai entitas ekonomi memiliki peran besar dalam pembangunan, namun sering kali aktivitasnya menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Salah satu kasus besar yang menjadi sorotan dunia adalah pencemaran lingkungan di Hinkley. California, oleh perusahaan energi Pacific Gas and Electric Company (PG&E). Pembuangan limbah kromium heksavalen ke tanah dan air menyebabkan ribuan warga mengalami penyakit serius. Kasus ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai sejauh mana korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakannya yang merusak lingkungan. Dalam konteks hukum pidana modern, korporasi tidak lagi hanya dipandang sebagai subjek ekonomi, tetapi juga sebagai subjek hukum yang dapat melakukan tindak pidana. Kasus Masyarakat Hinkley. California melawan Pacific Gas and Electric Company (PG&E) merupakan salah satu contoh paling terkenal di dunia mengenai kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup. Antara tahun 1952 hingga 1966. PG&E menggunakan senyawa kromium heksavalen . exavalent chromiu. sebagai bahan pendingin dalam sistem kompresor di fasilitasnya di Hinkley. Limbah beracun tersebut dibuang secara sembarangan ke dalam tanah dan kolam terbuka tanpa sistem pengolahan yang memadai. Zat kimia berbahaya itu meresap ke air tanah dan mengkontaminasi sumber air masyarakat setempat. Bertahun-tahun kemudian, warga Hinkley mulai mengalami berbagai penyakit serius seperti kanker, gangguan pernapasan, kerusakan hati, dan masalah reproduksi. Setelah fakta-fakta Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 572-580 ini terungkap melalui penyelidikan dan advokasi oleh Erin Brockovich, masyarakat Hinkley menggugat PG&E atas pencemaran lingkungan dan pelanggaran terhadap hak mereka atas kesehatan dan lingkungan yang bersih. Hukum pidana korporasi berkembang dari pemahaman bahwa tidak hanya individu, tetapi juga badan hukum . dapat menjadi subjek tindak pidana. Dalam konteks ini, korporasi dapat dikenai sanksi pidana jika tindak kejahatan dilakukan dalam rangka kegiatan usahanya, oleh pengurus atau karyawan yang bertindak atas nama korporasi, dan memberikan manfaat bagi korporasi tersebut. Kasus PG&E memenuhi ketiga unsur tersebut. Pencemaran terjadi sebagai bagian dari kegiatan operasional perusahaan, dilakukan oleh staf yang bekerja untuk kepentingan perusahaan, dan menghasilkan keuntungan ekonomi karena menghemat biaya pengolahan limbah Dari perspektif hukum pidana korporasi, kasus ini menarik karena menunjukkan bagaimana perusahaan sebagai entitas hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang dilakukan oleh karyawan atau pejabatnya dalam lingkup kegiatan usaha. Pembuangan limbah bukanlah tindakan individu yang terisolasi, melainkan bagian dari aktivitas operasional perusahaan untuk mencegah korosi pada pipa distribusi energi, yang kemudian diikuti dengan kelalaian sistemik dan upaya menutup-nutupi risiko bagi masyarakat. Kasus ini menyoroti beberapa isu penting dalam hukum pidana korporasi. Keterkaitan antara tindakan individu dan kepentingan perusahaan. Tindakan karyawan dan manajemen PG&E dilakukan dalam kapasitas resmi dan untuk kepentingan perusahaan, sehingga menimbulkan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi secara institusional. Manfaat ekonomi dari tindak pidana: Dengan membuang limbah secara ilegal, perusahaan memperoleh efisiensi biaya operasional, sehingga tercipta insentif ekonomi untuk melakukan pelanggaran, meskipun merugikan masyarakat dan lingkungan. Kebutuhan pertanggungjawaban institusional: Kasus ini menjadi preseden penting bahwa korporasi sebagai badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa harus menunggu pembuktian niat jahat dari individu semata, selaras dengan doktrin vicarious liability atau tanggung jawab pengganti. kasus Hinkley vs PG&E juga menjadi pembelajaran global mengenai perlindungan masyarakat dari praktik korporasi yang merugikan dan peran hukum pidana korporasi dalam menegakkan keadilan. Bagi Indonesia, kasus ini relevan karena menekankan pentingnya Penerapan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi. Penguatan sanksi pidana dan non-pidana untuk mencegah pelanggaran. Pengawasan yang sistematis terhadap kegiatan korporasi. Perlunya mekanisme hukum yang memastikan bahwa tindakan merugikan masyarakat dan lingkungan tidak dapat diabaikan oleh perusahaan besar. Rumusan Masalah Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap pencemaran lingkungan dalam kasus PG&E di Hinkley. California? Bagaimana penerapan prinsip-prinsip hukum pidana korporasi terhadap kasus pencemaran lingkungan tersebut? Apa relevansi kasus ini terhadap penerapan hukum pidana korporasi di Indonesia? TINJAUAN PUSTAKA Korporasi adalah badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban seperti manusia. Dalam konteks pidana, korporasi dapat dimintai tanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan melalui pengurus, karyawan, atau sistem internal perusahaan. Beberapa teori utama yang digunakan untuk menjelaskan pertanggungjawaban pidana korporasi antara lain Identification Theory. Vicarious Liability, dan Strict Liability. Di Amerika Serikat, dasar hukum yang digunakan mencakup Clean Water Act. Clean Air Act, dan CERCLA, sedangkan di Indonesia diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 572-580 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus . ase approac. , perundang-undangan . tatute approac. , dan konseptual . onceptual approac. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. HASIL DAN PEMBAHASAN Kronologi Kasus Hinkley vs PG&E Kasus Hinkley vs Pacific Gas and Electric Company (PG&E) berawal dari kegiatan industri energi di kota kecil Hinkley. California. Amerika Serikat, pada awal tahun 1950-an. Saat itu. PG&E mengoperasikan kompresor gas untuk menyalurkan gas alam ke berbagai wilayah California. Dalam proses pendinginan sistem pipa. PG&E menggunakan senyawa kimia bernama kromium heksavalen . exavalent chromiu. , zat yang berfungsi sebagai anti karat pada pipa logam. Antara tahun 1952 hingga 1966, limbah cair yang mengandung kromium heksavalen tersebut dibuang secara langsung ke kolam rendaman . vaporation pond. tanpa sistem pengolahan limbah yang memadai. Limbah beracun itu kemudian meresap ke tanah dan mencemari air tanah . yang menjadi sumber air utama bagi masyarakat Hinkley. Pembuangan limbah kromium heksavalen merupakan bagian dari kegiatan operasional PG&E, yang dilakukan untuk mencegah korosi pada pipa distribusi energi. Keputusan untuk membuang limbah secara langsung ke lingkungan, daripada mengolah atau menetralkannya, merupakan kebijakan internal perusahaan yang diputuskan oleh manajemen. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan melanggar hukum bukan sekadar kelalaian individu, tetapi dilakukan dalam kerangka kegiatan resmi perusahaan. Tindakan pembuangan limbah dilakukan oleh karyawan teknis dan pejabat perusahaan, yang bertindak dalam kapasitas resmi mereka. Dalam hukum pidana korporasi, individuindividu ini berperan sebagai agen korporasi, sehingga tindakan mereka dapat dianggap tindakan perusahaan itu sendiri. Keputusan manajemen yang memungkinkan praktik pembuangan limbah ilegal ini menunjukkan adanya kelalaian sistemik dalam tata kelola perusahaan. Dengan membuang limbah tanpa pengolahan yang aman. PG&E memperoleh efisiensi biaya operasional yang signifikan. Keuntungan finansial ini menunjukkan adanya insentif ekonomi bagi korporasi untuk melakukan pelanggaran, sehingga membuktikan bahwa tindakan ilegal tersebut memberikan manfaat bagi Kegiatan korporasi PG&E menimbulkan kerugian kesehatan, sosial, dan lingkungan yang Analisis kegiatan menunjukkan bahwa perusahaan gagal melakukan due diligence atau pengawasan internal untuk memastikan bahwa aktivitas operasionalnya tidak membahayakan Kelalaian ini menjadi dasar pertanggungjawaban pidana dan perdata korporasi. Kasus ini juga menyoroti bahwa budaya perusahaan dan kebijakan internal dapat mempengaruhi praktik hukum. PG&E diketahui tidak secara aktif mencegah pembuangan limbah beracun, sehingga kebijakan internal yang mengabaikan keselamatan masyarakat dan lingkungan menjadi bagian dari struktur kesalahan Selama bertahun-tahun, masyarakat tidak menyadari bahwa air yang mereka konsumsi telah tercemar bahan kimia berbahaya. Dampaknya baru mulai terasa setelah banyak warga mengalami penyakit serius seperti kanker, kerusakan hati, gangguan pernapasan, serta kelainan kulit dan Pada akhir tahun 1980-an, seorang pegawai hukum bernama Erin Brockovich, yang bekerja di firma hukum Masry & Vititoe, menemukan dokumen medis dan lingkungan yang mencurigakan. Melalui penyelidikan lebih lanjut, ia menemukan bahwa PG&E telah menyembunyikan informasi Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 572-580 tentang pencemaran yang mereka sebabkan selama puluhan tahun. Akhirnya, pada tahun 1993, warga Hinkley mengajukan gugatan class action terhadap PG&E atas tuduhan pencemaran lingkungan dan pelanggaran hak masyarakat atas kesehatan. Proses hukum berlangsung cukup lama dan melibatkan ribuan warga sebagai penggugat. Pada tahun 1996, pengadilan memutuskan bahwa PG&E bersalah dan harus membayar ganti rugi sebesar 333 juta dolar AS (USD) kepada 634 warga Hinkley yang terdampak. Putusan ini merupakan salah satu penyelesaian hukum lingkungan terbesar dalam sejarah Amerika Serikat. Ganti rugi tersebut telah dibayarkan, dampak pencemaran masih terasa hingga kini. Sebagian besar warga Hinkley memilih meninggalkan kota karena kandungan kromium beracun masih ditemukan di air tanah hingga beberapa dekade kemudian. Dalam analisis lebih lanjut, ganti rugi ini mencakup beberapa komponen Kompensasi Kerugian Kesehatan Sejumlah dana dialokasikan untuk menutupi biaya pengobatan dan perawatan kesehatan bagi warga yang menderita penyakit akibat pencemaran, termasuk kanker, gangguan kulit, dan masalah Kompensasi ini dimaksudkan untuk memulihkan kondisi kesehatan warga sejauh mungkin dan menanggung biaya medis yang telah dan akan dikeluarkan. Kompensasi Kerugian Non-Ekonomi. Ganti rugi juga mencakup kompensasi atas kerugian non-materiil, seperti penderitaan, stres psikologis, dan penurunan kualitas hidup yang dialami warga akibat pencemaran lingkungan. Hal ini menekankan bahwa kerugian akibat pencemaran tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga berdampak pada aspek sosial dan psikologis masyarakat. Kompensasi Kerugian Properti dan Lingkungan. Sebagian dana digunakan untuk memulihkan lingkungan dan properti yang terdampak, termasuk kualitas air tanah dan penggunaan lahan. Langkah ini bertujuan agar warga dapat kembali menggunakan sumber daya alam secara aman dan memperbaiki kerusakan ekologis yang ditimbulkan oleh limbah. Pembayaran Individual kepada Korban Setiap dari 634 warga Hinkley menerima porsi ganti rugi sesuai tingkat dampak yang dialami, berdasarkan bukti kesehatan, lokasi tempat tinggal, dan kerugian yang terbukti secara hukum. Hal ini menunjukkan upaya pengadilan untuk memberikan kompensasi yang adil dan proporsional bagi seluruh Ganti rugi sebesar 333 juta dolar AS ini menjadi salah satu penyelesaian hukum lingkungan terbesar dalam sejarah Amerika Serikat, menegaskan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban secara finansial ketika tindakan mereka menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan lingkungan. Menurut perspektif hukum pidana korporasi, pembayaran ganti rugi ini juga berfungsi sebagai efek jera bagi perusahaan lain, karena menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hukum dan keselamatan masyarakat dapat menimbulkan konsekuensi finansial yang signifikan, selain potensi tuntutan pidana Analisis Tanggung Jawab Pidana Korporasi Tindakan PG&E dapat dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan karena memenuhi unsur actus reus . erbuatan mencemar. dan mens rea . iat atau kelalaian bera. Dalam konteks hukum pidana korporasi, perusahaan bertanggung jawab karena beberapa Unsur. Kejahatan dilakukan dalam rangka kegiatan usahanya. Unsur pertama yang menegaskan pertanggungjawaban pidana korporasi adalah bahwa tindak pidana dilakukan dalam rangka kegiatan usaha perusahaan. Perbuatan melawan hukum yang terjadi merupakan bagian dari aktivitas operasional atau kebijakan bisnis yang dijalankan oleh korporasi untuk mencapai tujuan ekonominya. Kasus Pacific Gas and Electric Company (PG&E), tindakan pembuangan limbah beracun bukan dilakukan di luar kegiatan usaha perusahaan, melainkan merupakan bagian dari proses produksi dan distribusi energi yang menjadi kegiatan utama PG&E. Perusahaan menggunakan senyawa kimia kromium heksavalen untuk mencegah karat pada pipa pendingin dalam sistem distribusi gas alamnya. Alih-alih mengolah Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 572-580 limbah beracun tersebut sesuai standar keselamatan lingkungan. PG&E justru memilih membuang limbah langsung ke kolam penampungan . vaporation pond. tanpa sistem pengolahan yang aman. Tindakan ini dilakukan dengan alasan efisiensi biaya dan kemudahan operasional. Kejahatan . encemaran lingkunga. dilakukan dalam rangka kegiatan usaha yang sah secara formal, tetapi dilaksanakan dengan cara yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Tindakan dilakukan oleh karyawan atau pejabat perusahaan. Unsur kedua dalam pertanggungjawaban pidana korporasi adalah bahwa tindak pidana dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, seperti karyawan, manajer, atau pejabat perusahaan. Hal ini penting karena dalam hukum pidana, korporasi sebagai entitas abstrak hanya dapat dimintai tanggung jawab melalui wakil-wakilnya yang berwenang. Kasus PG&E di Hinkley. California, pembuangan limbah beracun dilakukan oleh staf dan teknisi perusahaan yang bekerja dalam kapasitas resmi mereka. Lebih lanjut, keputusan untuk tidak mengolah limbah dengan benar dan menutupi informasi pencemaran merupakan kebijakan yang disetujui oleh pejabat manajemen perusahaan. Perbuatan pidana bukan tindakan individu yang terisolasi, tetapi merupakan bagian dari keputusan dan praktik operasional perusahaan. Dalam terminologi hukum, karyawan dan pejabat bertindak sebagai agen korporasi, sehingga kesalahan mereka secara hukum diidentifikasi sebagai kesalahan korporasi itu Prinsip ini sesuai dengan teori Identification Theory dalam hukum pidana korporasi, yang menyatakan AuPerbuatan pejabat atau eksekutif yang berada pada posisi strategis dalam perusahaan, apabila dilakukan untuk kepentingan perusahaan, maka kesalahan tersebut dapat ditimpakan kepada korporasi sebagai pelaku pidana. Ay Dengan demikian. PG&E dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, karena Tindakan karyawan dan pejabat terjadi dalam kapasitas mereka sebagai wakil perusahaan. Perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan operasional dan finansial perusahaan. Tindak ada upaya perusahaan untuk mencegah atau menghentikan praktik ilegal, sehingga perusahaan bersalah secara institusional. Korporasi memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut. Unsur ketiga yang menegaskan pertanggungjawaban pidana korporasi adalah bahwa korporasi memperoleh manfaat dari tindakan pidana yang dilakukan. Dalam konteks hukum pidana korporasi, manfaat ini dapat bersifat finansial maupun operasional, dan menjadi salah satu indikator bahwa tindakan tersebut tidak hanya bersifat individu, tetapi merupakan bagian dari kegiatan korporasi. Kasus PG&E di Hinkley. California, perusahaan menghemat biaya operasional dengan cara tidak mengolah limbah beracun secara aman sebelum dibuang ke lingkungan. Limbah kromium heksavalen yang seharusnya diolah atau dinetralisir terlebih dahulu menimbulkan biaya tambahan bagi perusahaan. Dengan membuang limbah langsung ke kolam penampungan. PG&E memperoleh keuntungan finansial yang signifikan, sekaligus mempertahankan efisiensi produksi. Manfaat yang diperoleh juga bersifat indirek, yakni mempertahankan reputasi perusahaan agar tetap lancar dalam menjalankan operasi energi tanpa menghadapi regulasi lingkungan yang ketat, setidaknya dalam jangka pendek. Praktik ini menunjukkan adanya motif ekonomi yang mendorong kelalaian sistemik dalam pengelolaan limbah. Dalam doktrin hukum pidana korporasi, apabila korporasi memperoleh manfaat dari tindak Hal ini menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan perusahaan, bukan tindakan pribadi karyawan semata. Korporasi dianggap bertanggung jawab secara institusional karena kebijakan dan struktur perusahaan memungkinkan tindakan tersebut untuk terjadi. Sanksi pidana terhadap korporasi menjadi relevan dan diperlukan untuk menimbulkan efek jera serta mencegah praktik serupa di masa depan. Unsur ini melengkapi kerangka pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus Hinkley, menunjukkan bahwa tindakan PG&E bukan sekadar kelalaian individu. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 572-580 melainkan kejahatan korporasi yang menguntungkan perusahaan sambil merugikan masyarakat dan Relevansi dengan Hukum Indonesia Kasus Hinkley vs Pacific Gas and Electric Company (PG&E) memiliki relevansi penting bagi perkembangan hukum pidana korporasi di Indonesia, khususnya terkait tindak pidana lingkungan Kasus ini menunjukkan bahwa kelalaian korporasi dalam mengelola limbah beracun dapat menimbulkan dampak serius bagi masyarakat dan lingkungan, sehingga korporasi harus dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara langsung. Di Indonesia, prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi diatur dalam beberapa ketentuan hukum, antara lain: - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) - Pasal 116Ae120 menegaskan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila tindak pidana lingkungan dilakukan atas perintah, untuk kepentingan, atau dalam lingkup kegiatan perusahaan. - Sanksi dapat berupa denda, pembekuan izin, pencabutan izin usaha, atau penutupan - KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidan. dan RKUHP - Dalam revisi KUHP 2023, korporasi dapat dikenai sanksi pidana denda dan tindakan administratif jika terbukti melakukan tindak pidana, termasuk pencemaran lingkungan. - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas - Mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR), sehingga kegiatan bisnis harus memperhatikan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan. Kasus PG&E menjadi pembelajaran penting bagi Indonesia, karena menunjukkan Pentingnya membuktikan keterkaitan antara tindakan individu dan kepentingan perusahaan. Salah satu pelajaran penting dari kasus Hinkley vs PG&E adalah bahwa dalam hukum pidana korporasi, tindakan individu di dalam perusahaan dapat dianggap sebagai tindakan korporasi apabila memenuhi kriteria tertentu. Hal ini menjadi relevan bagi penegakan hukum di Indonesia, di mana pembuktian pertanggungjawaban korporasi seringkali menghadapi kesulitan. Dalam kasus PG&E Pembuangan limbah beracun dilakukan oleh karyawan dan pejabat perusahaan yang menjalankan kebijakan perusahaan. Tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan perusahaan, yakni efisiensi biaya dan kelancaran operasional. Tidak ada upaya dari perusahaan untuk mencegah atau menghentikan praktik ilegal, sehingga tindakan individu menjadi cerminan dari kebijakan dan budaya perusahaan. Prinsip ini menekankan bahwa untuk menjerat korporasi secara pidana, aparat penegak hukum harus dapat membuktikan keterkaitan langsung antara tindakan individu . egawai, manajer, atau eksekuti. dan kepentingan atau keuntungan perusahaan. Tanpa keterkaitan ini, sulit untuk menuntut korporasi secara institusional. Di Indonesia, pembuktian ini menjadi penting karena KUHP dan UU Lingkungan mengakui bahwa korporasi bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan untuk kepentingannya Tanpa bukti hubungan antara tindakan individu dan kepentingan perusahaan, sanksi pidana cenderung menjerat individu saja, bukan korporasi. Pembuktian yang jelas akan memperkuat efektivitas penegakan hukum dan menciptakan efek jera bagi perusahaan. Kasus Hinkley vs PG&E menekankan bahwa sanksi terhadap korporasi harus cukup efektif untuk menimbulkan efek jera, baik secara pidana maupun non-pidana. Di Indonesia, seringkali korporasi hanya dikenai denda administratif atau sanksi ringan, sehingga tindakan melanggar hukum Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 572-580 tetap dilakukan karena biaya yang harus ditanggung lebih rendah dibanding keuntungan yang diperoleh. Pelajaran yang dapat diambil adalah Sanksi pidana, seperti denda besar, pembekuan izin usaha, atau pembubaran perusahaan, harus cukup signifikan untuk memaksa korporasi mematuhi hukum. Sanksi non-pidana, seperti restorasi lingkungan, pemulihan kerugian masyarakat, atau kewajiban CSR tambahan, penting untuk memastikan korporasi bertanggung jawab terhadap kerusakan yang Efek jera ini tidak hanya menuntut kepatuhan PG&E, tetapi juga menjadi contoh bagi korporasi lain agar tidak mengulangi praktik serupa. Kasus PG&E juga menunjukkan bahwa penegakan hukum yang lemah memungkinkan korporasi mengabaikan tanggung jawabnya. Untuk mencegah hal serupa di Indonesia, diperlukan Pengawasan yang sistematis dan konsisten, baik oleh lembaga pemerintah maupun pihak independen, untuk memantau kegiatan korporasi. Koordinasi antarinstansi . isalnya Kementerian Lingkungan Hidup. Kejaksaan, dan Kepolisia. agar tindak pidana lingkungan dapat ditindak secara cepat dan Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menilai bukti keterkaitan antara tindakan individu dan kepentingan perusahaan. Sistem pelaporan dan transparansi yang memaksa perusahaan melaporkan limbah dan dampak lingkungan secara akurat. Kasus PG&E di Hinkley menunjukkan bagaimana sistem hukum Amerika Serikat lebih efektif dalam mengaitkan tindakan individu dengan kepentingan korporasi, sehingga mens rea korporasi dapat dibuktikan meskipun tidak ada satu individu pun yang secara langsung berniat jahat untuk mencemari lingkungan. Di Indonesia, pembuktian mens rea sering menghadapi kesulitan karena Korporasi sebagai badan hukum tidak memiliki niat atau kesadaran secara langsung, sehingga niat jahat harus diturunkan dari tindakan atau keputusan pejabat yang mewakili perusahaan. Tindakan individu karyawan atau manajer tidak selalu dapat dikaitkan secara jelas dengan kebijakan resmi perusahaan. Kurangnya mekanisme hukum dan pengalaman aparat penegak hukum dalam mengidentifikasi pola sistemik atau budaya korporasi yang memungkinkan terjadinya tindak pidana. banyak kasus di Indonesia lebih menjerat individu . anajer atau pejaba. daripada korporasi sebagai entitas hukum, sehingga efek jera terhadap perusahaan sering tidak tercapai. Pelajaran dari kasus PG&E menunjukkan bahwa pembuktian mens rea korporasi harus didukung oleh analisis menyeluruh terhadap keputusan, kebijakan, dan budaya perusahaan, sehingga tindakan pidana dapat dikenakan secara langsung terhadap korporasi. Di Indonesia, praktik penegakan hukum terhadap tindak pidana korporasi sering fokus pada individu, seperti pejabat atau manajer, dibandingkan menjerat korporasi sebagai badan hukum. Efek jera terhadap korporasi terbatas, karena perusahaan tetap dapat beroperasi meski ada individu yang Korporasi tidak terdorong memperbaiki kebijakan atau sistem internal untuk mencegah pelanggaran serupa. Perbedaan ini jelas dibandingkan dengan sistem hukum Amerika Serikat, di mana korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban langsung, bahkan ketika kesalahan dilakukan oleh individu dalam perusahaan. Kasus PG&E menunjukkan bahwa menjerat korporasi secara institusional dapat mencegah praktik ilegal berulang, karena seluruh entitas perusahaan bertanggung jawab atas Ketidakkonsistenan penegakan hukum lingkungan di berbagai daerah di Indonesia. Faktor penyebabnya antara lain Kapasitas aparat hukum yang berbeda-beda antarwilayah. Koordinasi antarlembaga yang lemah, misalnya antara Dinas Lingkungan Hidup. Kepolisian, dan Kejaksaan. Kurangnya mekanisme pemantauan dan pengawasan sistematis terhadap korporasi yang beroperasi di berbagai lokasi. Korporasi dapat menghindari tanggung jawab dengan memanfaatkan lemahnya pengawasan di beberapa wilayah, sehingga perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan menjadi tidak optimal. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 572-580 SIMPULAN Kasus Hinkley. California melawan Pacific Gas and Electric Company (PG&E) merupakan salah satu preseden penting dalam hukum pidana korporasi, khususnya terkait perlindungan lingkungan Pada kasus ini. PG&E terbukti membuang limbah beracun kromium heksavalen ke dalam tanah dan kolam penampungan tanpa pengolahan yang aman, sehingga mencemari air tanah yang menjadi sumber air bagi masyarakat setempat. Dampak dari pencemaran ini bersifat jangka panjang, menimbulkan penyakit serius, gangguan kesehatan, dan kerugian sosial bagi warga Hinkley. Dari perspektif hukum pidana korporasi, tindakan PG&E memenuhi unsur actus reus, yaitu perbuatan yang nyata mencemari lingkungan, dan unsur mens rea, berupa kelalaian berat serta upaya menutup-nutupi dampak negatif limbah. Lebih lanjut, tindakan tersebut dilakukan dalam lingkup kegiatan usaha perusahaan, oleh karyawan dan pejabat perusahaan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi Dengan demikian. PG&E tidak hanya bertanggung jawab secara perdata, tetapi juga secara pidana sebagai korporasi. Kasus ini memberikan pembelajaran penting yang relevan bagi penegakan hukum di Indonesia. Kasus ini menekankan perlunya membuktikan keterkaitan antara tindakan individu dengan kepentingan Hal ini penting agar korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya individu yang terlibat. Kasus ini menegaskan perlunya sanksi yang efektif dan memberi efek jera, baik pidana maupun non-pidana, agar perusahaan secara institusional terdorong untuk mematuhi hukum dan mengelola dampak kegiatan usahanya terhadap masyarakat dan lingkungan. Kasus ini menyoroti pentingnya penguatan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum lingkungan. Di Indonesia, tantangan utama antara lain sulitnya membuktikan mens rea korporasi, proses hukum yang cenderung lebih menjerat individu daripada korporasi, dan penegakan hukum yang belum konsisten di seluruh Oleh karena itu, penerapan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi, disertai pengawasan yang sistematis, transparan, dan konsisten, menjadi kunci untuk memastikan bahwa korporasi tidak dapat lepas dari tanggung jawab atas dampak negatif kegiatan usahanya. kasus Hinkley vs PG&E menjadi pembelajaran global dan lokal mengenai pentingnya hukum pidana korporasi dalam melindungi masyarakat dan lingkungan hidup. Kasus ini menunjukkan bahwa perusahaan besar tidak dapat mengabaikan tanggung jawabnya hanya karena status badan hukum, dan sistem hukum yang kuat diperlukan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat serta keberlanjutan lingkungan. SARAN Berdasarkan kajian kasus Hinkley vs Pacific Gas and Electric Company (PG&E), terdapat beberapa saran yang relevan untuk penguatan hukum pidana korporasi dan perlindungan lingkungan di Indonesia. penegakan hukum pidana korporasi harus lebih tegas dan konsisten. Kasus PG&E menunjukkan bahwa perusahaan tidak dapat lepas dari tanggung jawab meskipun tindakan melanggar hukum dilakukan oleh individu di dalamnya. Di Indonesia, perlu adanya mekanisme yang memungkinkan korporasi dimintai pertanggungjawaban secara langsung, sehingga efek jera tercipta dan praktik melanggar hukum dapat dicegah. Sanksi pidana dan non-pidana harus dirancang untuk memberi efek jera yang nyata. Selain denda yang signifikan, korporasi sebaiknya diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan, kompensasi bagi masyarakat terdampak, dan penerapan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang efektif. Dengan demikian, tanggung jawab korporasi tidak hanya bersifat formal, tetapi juga berdampak langsung pada perbaikan kerugian yang ditimbulkan. Mekanisme pengawasan dan pengendalian lingkungan perlu diperkuat. Pemerintah dan lembaga terkait harus meningkatkan koordinasi antarinstansi, memperkuat kapasitas aparat hukum, dan menerapkan sistem Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 572-580 pemantauan yang transparan dan menyeluruh terhadap kegiatan perusahaan. Hal ini akan meminimalkan risiko pelanggaran yang luput dari pengawasan. Pendidikan dan pelatihan hukum pidana korporasi bagi aparat, pengacara, dan manajemen perusahaan menjadi penting. Dengan pemahaman yang baik tentang tanggung jawab korporasi, seluruh pihak terkait dapat mencegah praktik usaha yang merugikan masyarakat dan lingkungan sebelum menimbulkan kerugian besar. Kesadaran korporasi terhadap dampak sosial dan lingkungan harus ditingkatkan. Perusahaan perlu menempatkan kepatuhan hukum, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan sebagai bagian dari budaya perusahaan, bukan sekadar kewajiban formal. REFERENSI