Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut: http://journal. id/index. php/yustika Efektivitas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Sebagai Alat Rekayasa Sosial Halaman | 24 Andi Harunsyah Peter Noel Weenas Faculty of Law. University of Atma Jaya Yogyakarta, weenasnoel@gmail. Abstract The rampant corrupt behaviour that occurs in Indonesia is an unfortunate irony to the integrity of the state and legal apparatus. The Corruption Act is supposed to be a guideline for a clean society that is free from fraudulent and corrupt behaviour. Ironically, the current reality proves that the existence of the Corruption Act is not strong enough to eradicate the chain of corruption. Corruption not only undermines state stability but also hinders national development. Furthermore, it is a violation of human rights and the fundamental values that underpin a nation. This article discusses the role of the Corruption Act as a tool of social engineering throughout society, with particular focus on its status as a written rule and in the context of law enforcement of the Act. Furthermore, the purpose of this research is to examine further the application of the Corruption Act from the aspect of substance in the community. Therefore, this research uses a normative juridical approach. Considering that the eradication of corruption is not something as simple as turning the palm of the hand, in the application of the law it is important to implement good collaboration between institutions and the society. Suggestions must be made to strengthen and tighten supervision in law enforcement, and social education for the community on the importance of having awareness of how destructive and destructive corrupt behaviour is. Keywords: Corruption. Law Enforcement. Social Engineering. Abstrak Maraknya perilaku koruptif yang terjadi di Indonesia menjadi suatu keironisan yang sangat disayangkan terhadap integritas negara dan aparat hukum. Eksistensi dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sepatutnya menjadi pedoman berkehidupan masyarakat yang bersih dan bebas dari tindakan curang dan busuk. Ironis, keberadaan realita saat ini membuktikan bahwa keberadaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak cukup kuat untuk memberantas mata rantai perbuatan korupsi. Bukan hanya merugikan negara, korupsi menjadi hama bagi pertumbuhan bangsa, kejahatan terhadap hak asasi manusia, serta merusak nilai-nilai luhur sebagai akar suatu bangsa. Artikel ini membahas bagaimana peran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai fungsi rekayasa sosial di seluruh kalangan masyarakat, yaitu bagaimana kedudukannya sebagai aturan tertulis dan dalam konteks penegakan hukum dari UndangUndang tersebut. Tujuan penelitian ini mengkaji lebih lanjut terkait penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dari aspek substansi di masyarakat. Pendekatan penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Mengingat pemberantasan korupsi bukanlah suatu hal yang sesederhana membalikan telapak tangan, maka dalam penerapan hukumnya penting untuk dilaksanakannya kolaborasi yang baik antar lembaga dan masyarakat. Saran harus dilakukan penguatan serta pengetatan pengawasan dalam penegakan hukum, dan edukasi sosial bagi masyarakat terhadap pentingnya memiliki kesadaran tentang seberapa merusak dan menghancurkan perilaku korupsi. Kata Kunci: Korupsi. Penegakan Hukum. Rekayasa Sosial. Jurnal YUSTIKA Media Hukum dan Keadilan Fakultas Hukum Universitas Surabaya Vol. 27 No. July 2024 P-ISSN: 1410-7724, E-ISSN: 2655-7479 Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut: http://journal. id/index. php/yustika Pendahuluan Jurnal Yustika Vol. 27 No. Jul 2024 Halaman | 25 Efektivitas UndangUndang Tindak Pidana Korupsi Sebagai Alat Rekayasa Sosial Andi Harunsyah Peter Noel Weenas Korupsi merupakan fenomena global yang telah menyerbu banyak bidang kehidupan masyarakat. Di Indonesia, korupsi telah lama menjadi penyakit kronis yang menghambat pembangunan, mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan melemahkan landasan moral negara. Guna mengatasi permasalahan ini. UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disahkan oleh pemerintah Indonesia. Undang-undang ini kemudian diperbarui dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001. Kedua undang-undang ini berfungsi sebagai kerangka legislatif utama dalam pemberantasan korupsi dan berfungsi sebagai alat sosial dan teknologi untuk mengubah kebijakan publik dan penyelenggaraan negara ke arah akuntabilitas, transparansi, dan integritas. UU Nomor 31 Tahun 1999. Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Memiliki sasaran primer sebagai alat untuk mengatasi permasalahan korupsi, adalah untuk menyediakan kerangka hukum yang kuat dan efisien yang memungkinkan penegakan hukum secara tegas terhadap pejabat yang Selain itu, undang-undang ini bertujuan untuk mendidik masyarakat tentang bahaya korupsi dan mendorong perilaku yang sah. Dalam konteks ini, undang-undang tersebut diharapkan dapat menjadi fungsi rekayasa sosial yang mendorong perubahan sosial yang sistemik dan berkelanjutan. Fungsi rekayasa sosial melalui sarana hukum menekankan pada kemampuan hukum untuk mengontrol dan membentuk perilaku individu dan kelompok dalam Dalam kerangka teoritis, efektivitas hukum sering kali diukur berdasarkan kemampuan hukum untuk mengubah perilaku orang-orang yang menerapkan hukum tersebut dan dampaknya terhadap permasalahan sosial yang ingin diatasi. Oleh karena itu, diperlukan analisis terhadap efektivitas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001, yang tidak hanya mencakup aspek hukum saja, namun juga aspek sosiologis dalam pelaksanaannya. Realita pahit yang terjadi saat ini di Indonesia adalah dengan adanya undangundang antikorupsi yang telah diundangkan bukan meredam keganasan perilaku korup, melainkan terus bertambahnya pola perilaku ini hingga menjalar ke setiap elemen Sehingga membuat penulis bertanya mengenai sejauh apa undang-undang ini memegang peran untuk membasmi perilaku kejahatan ini di Indonesia. Hal-hal esensil dalam jurnal ini hendak dikaji oleh penulis secara komprehensif sejauh apa instrumen hukum tertulis anti korupsi memberantas siklus merusak yang kerap kali berkembang dan mengungkap kasus-kasus baru di Indonesia. Eksplorasi mengenai efektivitas undangundang dalam mengurangi korupsi, ditinjau dari perspektif perannya sebagai alat untuk mengubah perilaku sosial, implementasinya, serta kesesuaian antara undang-undang tersebut dengan realitas sosial. Selain itu, jurnal ini membahas dampak undang-undang terhadap sistem hukum dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau sejauh mana undang-undang anti-korupsi tersebut berhasil sebagai fungsi rekayasa sosial dalam menjadi aturan baku kehidupan masyarakat yang bebas dari praktik kecurangan serta menekan tingkat korupsi di Indonesia. Analisis akan berfokus pada efektivitas penegakan hukum, hambatan penegakan hukum. Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut: http://journal. id/index. php/yustika dan dampak sosial dari upaya anti-korupsi. Selain itu, penelitian ini akan melihat Jurnal Yustika bagaimana aparat penegak hukum termasuk kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Vol. 27 No. Jul 2024 Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan undang-undang tersebut. Melalui evaluasi Halaman | 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dari Efektivitas Undangsudut pandang hukum dan sosial, diharapkan adanya pemahaman menyeluruh mengenai Undang Tindak kelebihan dan kekurangan undang-undang antikorupsi di Indonesia. Temuan penelitian ini Pidana Korupsi diyakini dapat memberikan saran yang berguna untuk meningkatkan inisiatif dan Sebagai Alat peraturan anti-korupsi di masa depan. Rekayasa Sosial Pembahasan artikel ini menggunakan penelitian hukum sebagai suatu fokus kegiatan untuk mencari dan mengumpulkan bahan hukum autoritatif yang berbasis pada Andi Harunsyah Peter pertanyaan hukum. Penelitian deskriptif ini dilakukan dengan menggunakan sumber Noel Weenas hukum primer dan sekunder serta data sekunder dengan metode yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pendekatan kasus Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, dan pendekatan konsep fungsi rekayasa sosial untuk mengatasi permasalahan yang disoroti. Data dikumpulkan melalui tinjauan literatur, dan analisis kualitatif dilakukan. Pembahasan Ruang Lingkup Korupsi Korupsi atau dalam bahasa latin dikenal sebagai Corruptio atau Corruptus bermakna sebagai suatu kebusukan, kebejatan, perilaku curang (Frau. , serta tindakan yang destruktif. Bahasa Inggris mendefinisikan transmisi sebagai AuCorruptAy atau AuCorruptionAy. dalam bahasa Belanda disebut Koruptie. dan dalam bahasa Perancis disebut Menurut Andi Hamzah . , korupsi secara harafiah dipandang sebagai perbuatan buruk atau sesuatu yang busuk dalam bukunya Korupsi di Indonesia, kebejatan, keburukan, ketidakjujuran, penyimpangan dari kesucian, dan tidak bermoral. Menurut leksikon hukum Subekti dan Tjitrosoedibio . , korupsi diartikan sebagai perbuatan tidak jujur yang melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Bangsa Indonesia sangat terkena dampak korupsi dalam pertumbuhan dan Toleransi masyarakat terhadap korupsi akan tumbuh dan semakin mendarah daging dalam masyarakat seiring berjalannya waktu. Hal ini akan menjadi penghalang besar bagi upaya pemerintah untuk menciptakan Indonesia yang lebih sejahtera dan bermoral. Menurut Johnston . , ada tiga tahapan dalam perkembangan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) di Indonesia: elit, endemik, dan sistemik. Korupsi masih dipandang sebagai masalah sosial yang hanya terjadi pada politisi atau orang kaya pada saat ini. Ketika korupsi mencapai tingkat endemik, hal ini berdampak pada populasi yang lebih luas dan menyebar dengan cepat. Ketika korupsi mencapai titik paling kritisnya, ketika korupsi menjadi sistemik, setiap anggota sistem akan terjangkit dengan pola perilaku yang menyerupai epidemi. Paradoksnya, korupsi di Indonesia telah mencapai tingkat yang sistemik pada saat ini. Hak-hak sosial dan ekonomi individu dilanggar oleh Korupsi kini diklasifikasikan sebagai kejahatan yang melanggar hak asasi manusia dan bukan kejahatan biasa karena rumitnya alat bukti . iolence againts human Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut: http://journal. id/index. php/yustika rights atau pelanggaran hak asasi manusia yang bera. Oleh karena itu, untuk menghilangkannya, langkah-langkah ekstrim harus digunakan dibandingkan menggunakan pendekatan standar. xtra-ordinary enforcemen. Pendapat seorang sarjanawan Syed Hussein Alatas . secara substansial Jurnal Yustika Vol. 27 No. Jul 2024 dalam bukunya Sosiologi Korupsi sebagai berikut: Halaman | 27 . Korupsi selalu melibatkan lebih dari satu orang, berbeda dengan pencurian atau Efektivitas Undangpenipuan yang sering dilakukan secara individu. Dalam korupsi, tidak ada pelaku Undang Tindak tunggal, dan kasus-kasus tersebut biasanya dikategorikan sebagai penggelapan Pidana Korupsi (Frau. Sebagai Alat . Korupsi umumnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi (Rahasi. , kecuali jika Rekayasa Sosial sudah sangat meluas dan mendalam sehingga individu-individu berkuasa dan lingkungannya tidak merasa perlu menyembunyikannya. Meski demikian, motif di Andi Harunsyah Peter balik tindakan korupsi tetap dijaga kerahasiaannya. Noel Weenas . Korupsi memerlukan tanggung jawab mendasar dan keuntungan bersama yang biasanya tidak bersifat moneter. Pelaku korupsi biasanya berusaha menyembunyikan aktivitasnya dengan menggunakan pembelaan hukum. Individu yang terkait dengan korupsi berusaha untuk mempengaruhi keputusan dan ingin menyelesaikannya sampai selesai. Segala bentuk korupsi yang mengandung unsur penipuan, biasanya dilakukan oleh masyarakat atau badan pemerintah. Setiap korupsi merupakan pelanggaran kepercayaan. Berdasarkan pada kekhususannya . ex speciali. Undang-Undang TIPIKOR memiliki spesifikasi tersendiri yang berbeda dengan tindak pidana umum dalam performa penegakan hukumnya. Untuk menyidik kasus korupsi yang tidak mengikuti pedoman umum, diperlukan topik khusus dalam UU Pemberantasan Korupsi. Persyaratan kodifikasi yang bersifat generik bisa saja menyimpang dari situasi tertentu yang memerlukan penanganan khusus . pecial treatmen. Oleh karena itu, berlakulah sila hukum Lex Specialis Derogat legi Generali yang berbunyi AuHukum Khusus meniadakan adanya Hukum UmumAy sebagai berikut. Undang-Undang pemberantasan TIPIKOR sebagai pengaturan TIPIKOR yang berlaku positif di Indonesia dinyatakan telah memenuhi kriteria sebagai hukum pidana khusus. Konsep Rekayasa Sosial Dalam Terapan Hukum Suatu doktrin terkenal yang di kemukakan oleh seorang ahli hukum Roscoe Pound berbunyi AuLaw as a tool for social engineeringAy. Dalam persepsinya. Pound melantunkan bahwa hukum bukan hanya sebatas alat untuk melanggengkan suatu kekuasaan melainkan berfungsi sebagai alat untuk merekayasa sosial . ocial engineering too. Teori Pound berbeda dengan aliran hukum sejarah karena teori ini menyatakan bahwa hukum dibentuk oleh kebiasaan atau konvensi masyarakat. Pound, yang menganut aliran Sociological Jurisprudence, menyoroti bahwa hukum adalah alat yang digunakan oleh organisasi sosial untuk mengontrol masyarakat guna mencapai tujuan dan mencegah ide-ide berbahaya yang ingin diciptakan oleh masyarakat sendiri. Prof. Mochtar Kusumaatmadja membawa gagasan rekayasa sosial ke Indonesia, dan ia menyatakan bahwa sistem hukum negara ini berfungsi sebagai alat untuk rekayasa sosial dan transformasi masyarakat. Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut: http://journal. id/index. php/yustika Mochtar Kusumaatmadja dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara dan Jurnal Yustika Menteri Luar Negeri yang berperan aktif dalam praktik hukum, memberikan konsepVol. 27 No. Jul 2024 konsep yang dapat dilihat sebagai upaya realistis untuk menyelesaikan berbagai Halaman | 28 masalah hukum untuk mendorong kemajuan sosial. Kusumaatmadja melanjutkan. Efektivitas Undangnegara berkembang sangat perlu menggunakan sistem hukum sebagai fungsi rekayasa Undang Tindak sosial untuk melaksanakan agenda pemerintah . Menurut paradigma hukum Pidana Korupsi positivistik sebagai alat pembangunan masyarakat, peraturan perundang-undangan Sebagai Alat sangat penting untuk menjaga kesejahteraan sepanjang proses pembangunan. Meskipun Rekayasa Sosial yurisprudensi juga berperan, reformasi hukum Indonesia sangat menekankan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasilnya, terlihat jelas bahwa aliran pemikiran Andi Harunsyah Peter positivistik telah memberikan dampak yang signifikan terhadap reformasi dan Noel Weenas pertumbuhan hukum di Indonesia, seperti yang terlihat dari meningkatnya penekanan pada peraturan perundang-undangan . ukum tertuli. Syakmin A. , seorang sarjana, berpendapat bahwa penggunaan hukum tertulis untuk memajukan evolusi dan/atau reformasi hukum dalam konteks rekayasa sosial secara umum memiliki keuntungan sebagai berikut: Menawarkan lebih banyak stabilitas dan kenyamanan. Undang-undang menjadi lebih jelas maksudnya ketika tertulis. Walaupun berbentuk tertulis, peraturan perundang-undangan harus mewakili undang-undang yang sejalan dengan cita-cita masyarakat . asa Menurut Syakmin, penggunaan hukum sebagai alat reformasi dan landasan kebijakan pembangunan harus diformalkan dan diintegrasikan ke dalam kehidupan seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini menggarisbawahi perlunya pertimbangan yang hati-hati, bersamaan dengan pengujian fungsional terhadap efektivitas alat tersebut dan kesadaran akan keadaan sosial ekonomi masyarakat, sambil menggunakan hukum sebagai alat atau instrumen rekayasa sosial. Oleh karena itu, ketika menentukan permasalahan hukum mana yang harus diprioritaskan untuk diubah, penting untuk membedakan antara: Permasalahan hukum yang tidak netral adalah permasalahan yang berkaitan erat dengan kehidupan budaya dan spiritual seseorang dan langsung mempengaruhi kehidupannya sehari-hari. Hal ini disebabkan oleh komponen emosional, psikologis, dan mistik agama yang terdapat dalam disiplin ini. Bidang hukum netral adalah bidang hukum yang menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan kemajuan masyarakat secara keseluruhan, seperti hukum kontrak, hukum korporasi, dan hukum lalu lintas. Jika dilihat dari sudut pandang budaya, permasalahan ini biasanya lebih mudah untuk ditangani. Hal ini berarti bahwa penerapan mekanisme rekayasa sosial terhadap reformasi hukum . aw as a tool of social engineerin. dalam konteks pembentukan hukum nasional tidak harus menimbulkan perdebatan atau kontradiksi, selama reformasi hukum dilaksanakan melalui peraturan perundang-undangan sebagai sarana dan/atau alat-alat teknik dikembangkan berdasarkan nilai-nilai dan cita-cita yang ada dan berkembang di masyarakat serta atas dasar kehidupan bermasyarakat. Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut: http://journal. id/index. php/yustika Jurnal Yustika Vol. 27 No. Jul 2024 Halaman | 29 Efektivitas UndangUndang Tindak Pidana Korupsi Sebagai Alat Rekayasa Sosial Andi Harunsyah Peter Noel Weenas Tinjauan Undang-Undang Antikorupsi serta Implikasinya Korupsi digolongkan menjadi dua jenis oleh Baharuddin Lopa . dalam karyanya AuKejahatan Korupsi dan Penegakan HukumAy menurut sifat yang melekat di . Praktik korupsi dengan agenda tersembunyi, seperti praktik yang pada awalnya tampak didorong oleh politik namun sebenarnya dimotivasi oleh keuntungan finansial. Korupsi dengan motif ganda, yaitu korupsi yang secara eksplisit terlihat bermotif untuk mendapatkan uang, namun secara implisit memiliki tujuan lain, yakni untuk mencapai kepentingan politik. Sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan TIPIKOR, unsur-unsur TIPIKOR . Melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau . Tidak menaati hukum. Buruk bagi perekonomian atau anggaran negara. Menyalahgunakan kedudukannya untuk keuntungan dan kesempatan atas sarana yang dimilikinya guna memperbaiki diri sendiri atau orang lain. Menurut Profesor Sudarto, tindak pidana korupsi terdiri dari unsur-unsur sebagai Melakukan kegiatan yang jelas-jelas bertujuan untuk memberi manfaat bagi diri sendiri, orang lain, atau badan hukum. "Tindakan pengayaan" mengacu pada tindakan apa pun yang diambil seperti membeli buku, membuat kontrak, dan sebagainya yang mengakibatkan penulisnya menjadi kaya. Tindakan tersebut ilegal. AuMelanggar hukumAy mempunyai interpretasi formal dan substantif. Oleh karena unsur pembuktian dimasukkan secara spesifik dalam rumusan tindak pidana, maka hal tersebut diperlukan. Perbuatan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara baik secara langsung maupun tidak langsung, atau apabila pelaku perbuatannya mengetahui atau mempunyai dugaan yang wajar bahwa perbuatannya dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Meninjau dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia hingga tahun 2024 ini penanganan kasus Tipikor terklasifikasi dengan kuantitas sejumlah 34. 984 kasus . an akan terus bertamba. Hal ini akan terus meningkat dengan adanya trend menguaknya kasus-kasus korupsi dihadapan publik. Secara gamblang, tiap kasus korupsi tersebut meliputi: konflik kepentingan dalam pengadaan, suap menyuap, tindakan fraud, penggelapan dalam jabatan, hingga gratifikasi. Lebih jauh. CIP atau Corruption Index Perception di Indonesia saat ini mengalami penurunan skor di angka 34 dengan skala 0-100 dan merosot dari peringkat 110 ke Hal ini membuktikan bahwa maraknya kasus Tipikor di Indonesia adalah suatu urgensi yang harus diwaspadai dan diambil tindakan. Hal ini menjadi suatu ironi mengingat perolehan peringkat Indonesia dahulu pada tahun 2018 silam berada pada Tentunya hal ini menjadi sebuah mimpi buruk apabila kemerosotan peringkat korupsi Indonesia yang menandakan negeri ini menjadi semakin korup. Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut: http://journal. id/index. php/yustika Situasi seperti ini memberikan tekanan kepada aparat penegak hukum dan beberapa Jurnal Yustika organisasi afiliasi anggota Pemberantasan Korupsi di tanah air. Vol. 27 No. Jul 2024 Terdapat tiga puluh macam bentuk tindak pidana korupsi yang pada pokoknya Halaman | 30 dikategorikan berdasarkan tujuh kategori tindak pidana korupsi sebagaimana Efektivitas Undangditentukan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor Undang Tindak 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Substansi dari UndangPidana Korupsi Undnag Tipikor tersebut terdiri atas: Sebagai Alat Kerugian Keuangan Negara : Rekayasa Sosial Pengertian merugikan keuangan negara yang paling sederhana adalah ketika seorang perseorangan, pegawai negeri sipil (AuPNSA. , atau penyelenggara negara Andi Harunsyah Peter melanggar hukum, menyalahgunakan kekuasaan, keistimewaan, atau Noel Weenas kesempatan yang berkaitan dengan jabatannya, atau terlibat dalam tindak pidana korupsi. Jenis tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara diatur dalam UU 31/1999 jo. Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 . 116Ae . dan Pasal 2. Dalam kedua pasal tersebut, aspek tindak pidana korupsi yang merugikan negara adalah: Pasal 2: Setiap individu. Meningkatkan diri sendiri, orang lain, atau perusahaan. Dengan tidak menaati hukum. merugikan perekonomian nasional atau kas negara. Pasal 3: Setiap individu. dengan maksud membantu diri sendiri, orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaan, sumber daya, atau peluang. Apa yang ada dalam dirinya sebagai akibat dari statusnya. perekonomian nasional atau kas negara. Seseorang yang melanggar Pasal 2 UU 31/1999 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 dapat dipidana dengan pidana denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar, serta dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 menyebutkan, seseorang yang melanggar Pasal 3 UU 31/1999 dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun. denda minimal Rp 50 juta dan denda maksimal Rp 1 miliar. Suap Menyuap : Tindakan yang disengaja oleh pengguna jasa untuk menawarkan sesuatu kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri guna mempercepat proses, meskipun hal tersebut bertentangan dengan protokol. Ketika dua pihak terlibat dalam perdagangan atau perjanjian, penyuapan terjadi. Suap dapat terjadi antar rekan kerja atau antara rekan kerja dengan pihak luar, dan dapat terjadi terhadap hakim, advokat, atau pejabat pemerintah. Suap antar rekan kerja dilakukan untuk mendapatkan pekerjaan atau promosi yang lebih baik. Sementara itu, ketika perusahaan swasta membayar pegawai pemerintah untuk mendapatkan tender, hal ini disebut suap dengan pihak eksternal. UU 31/1999 dan revisinya membatasi korupsi terkait suap dalam beberapa pasal, antara lain: Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut: http://journal. id/index. php/yustika Jurnal Yustika Vol. 27 No. Jul 2024 Halaman | 31 Efektivitas UndangUndang Tindak Pidana Korupsi Sebagai Alat Rekayasa Sosial Andi Harunsyah Peter Noel Weenas Pasal 5 ayat . huruf a Pasal 5 ayat . huruf b Pasal 13 Pasal 5 ayat . Pasal 12 huruf a Pasal 12 huruf b Pasal 11 Pasal 6 ayat . huruf a Pasal 6 ayat . huruf b Pasal 6 ayat . Pasal 12 huruf c Pasal 12 huruf d Penggelapan dalam jabatan : Penggelapan di tempat kerja mencakup pencurian dana atau surat berharga dengan sengaja, pemalsuan catatan atau daftar yang dibuat khusus untuk audit administratif, penghancuran bukti suap untuk melindungi pemberi suap, dan tindakan serupa lainnya. Pasal-pasal berikut ini memuat peraturan-peraturan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dalam jabatan: Pasal 8 Pasal 9 Pasal 10 huruf a Pasal 10 huruf b Pasal 10 huruf c Pemerasan : Menurut UU Nomor 31 Tahun 1999. Pasal 12 huruf e, dan UU Nomor 20 Tahun 2001, pemerasan diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan cara menyalahgunakan. kewenangannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar sesuatu, menerima potongan pembayaran, atau melakukan suatu tindakan untuk dirinya sendiri. Pasal 12 huruf e Pasal 12 huruf g Pasal 12 huruf h Perbuatan Curang : Kegiatan penipuan didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan sendiri dengan mengorbankan orang Perbuatan curang dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana penjara paling lama tujuh tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta dan denda paling banyak Rp350 juta, sesuai Pasal 7 ayat UU 20/2001. Berdasarkan pasal ini, beberapa contoh perilaku curang adalah sebagai Kontraktor, ahli konstruksi, atau penjual perlengkapan bangunan yang melakukan perilaku tidak jujur ketika membangun atau mengirimkan perlengkapan bangunan yang dapat membahayakan keselamatan Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut: http://journal. id/index. php/yustika umum dalam keadaan darurat atau membahayakan keamanan individu Jurnal Yustika atau properti. Vol. 27 No. Jul 2024 Siapapun yang bertugas mengawasi proses pembangunan atau Halaman | 32 pengiriman perlengkapan bangunan yang sama sekali tidak Efektivitas Undangmemperhatikan perilaku tidak jujur tersebut. Undang Tindak Setiap orang yang menipu Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau polisi Pidana Korupsi untuk mendapatkan perbekalan yang dapat membahayakan keamanan Sebagai Alat negara pada saat konflik. Rekayasa Sosial Selain itu, siapa pun yang bertugas mengawasi penyediaan perbekalan yang dibutuhkan oleh TNI dan/atau polisi akan gagal untuk menyadari Andi Harunsyah Peter adanya kegiatan penipuan tersebut. Noel Weenas Hal substansi dari perbuatan curang termuat dalam ketentuan pasal berikut: Pasal 7 ayat . huruf a Pasal 7 ayat . huruf b Pasal 7 ayat . huruf c Pasal 7 ayat . huruf d Pasal 7 ayat . Pasal 7 huruf h Benturan kepentingan dalam pengadaan: Menelaah Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sangat jelas terlihat bahwa benturan kepentingan dalam bidang pengadaan timbul apabila penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil, baik langsung maupun tidak langsung, bertanggung jawab mengatur atau mengawasi kegiatan tersebut, namun dengan sengaja ikut serta. dalam kontrak, pengadaan, atau penyewaan. Undang-undang ini memiliki ancaman denda minimal Rp 200 juta dan denda maksimal Rp 1 miliar. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara (Pasal 12 huruf . Gratifikasi : Setiap hadiah yang diterima oleh penyelenggara negara atau pekerja publik dianggap suap berdasarkan Pasal 12B ayat . Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 apabila dikaitkan dengan jabatannya dan melanggar tanggung jawab atau kewajibannya, dengan ketentuan sebagai berikut: Penerima gratifikasi menanggung beban untuk membuktikan bahwa gratifikasi tersebut tidak tersedia untuk gratifikasi senilai Rp10 juta atau Transmisi umum menanggung beban pembuktian bahwa gratifikasi merupakan suap atas gratifikasi di bawah Rp10 juta. Apabila pejabat negara atau PNS menerima hadiah yang dianggap suap, maka akan dikenakan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan denda paling banyak Rp. 1 miliar. Selain pengertian tindak pidana korupsi yang telah dibahas sebelumnya, masih terdapat tindak pidana korupsi lainnya. Pasal 21, 22, 23, dan 24 Bab i UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor mencantumkan kategori tindak pidana tambahan tersebut. Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut: http://journal. id/index. php/yustika Jurnal Yustika Vol. 27 No. Jul 2024 Halaman | 33 Efektivitas UndangUndang Tindak Pidana Korupsi Sebagai Alat Rekayasa Sosial Andi Harunsyah Peter Noel Weenas Sebagai alat pemberantasan korupsi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dipadukan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia menawarkan sejumlah kelebihan dan kekurangan. Dalam penerapannya instrumen hukum UU Tipikor menjadi sebuah dasar regulasi yang imperatif dan mendetil. Undang-undang pemberantasan tipikor memberikan definisi yang jelas beserta rumusan yang lengkap mengenai delik, unsur, subjek hukum, dan juga sanksi pidana yang cukup ketat. Melalui analisis historisnya Undang-Undang ini menjadi wadah lahirnya lembaga anti-korupsi yang berkompeten dalam bidangnya yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mempunyai wewenang luas untuk menyelidiki perkara korupsi. KPK juga memiliki otonomi yang signifikan untuk menghindari campur tangan politik. Kemudian, dalam praktik yang terlaksana dilapangan menunjukan bahwa disana ada mekanisme pengawasan yang intens terhadap para pemangku jabatan. LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menjadi suatu sarana yang mewajibkan penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaannya secara periodik, sehingga memudahkan pengawasan terhadap potensi kekayaan yang tidak wajar. Kemudian, dalam semangat masyarakat internasional untuk memberantas korupsi maka Indonesia telah meratifikasi suatu perjanjian international . United Nation: Convention Againts Corruption 2003 dalam bentuk undang-undang nasional yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Ratifikasi Konvensi Antikorupsi PBB. Kemudian, dalam pengimplementasiannya pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melaksanakan kesepakatan bilateral antar negara sejumlah 30 kesepakatan bilateral berdasarkan data yang diakses melalui Treaty Room Ministry of Foreign Affairof the Republic of Indonesia Directorate General of Legal Affairs and International Treaties guna mendukung kerja sama internasional dalam ekstradisi pelaku korupsi dan bantuan hukum timbal balik mengacu pada asas resiprositas . , yang penting dalam kasus korupsi lintas batas negara. Namun, ada perspektif yang harus dipahami bahwa begitu banyak kelemahan penegakan dan pemberantasan korupsi di Indonesia yang disebabkan oleh lemahnya Meski regulasi yang dinyatakan dalam ketentuan formil dan materiil sudah termaktub dengan jelas, sangat disayangkan bahwa penegakan hukum di Indonesia seiring waktu cenderung tidak konsisten. Penegakan hukum yang tidak konsisten dibuktikan melalui adanya disparitas pemidanaan setiap pelaku tindakan korup dan penjatuhan hukuman yang terukur cukup ringan dibanding perbuatan yangh telah diperbuat serta penanganan kasus korupsi besar yang cukup berlarut-larut. Yuris Rezha . mengemukakan bahwa intervensi terhadap lembaga anti rasuah sudah terjadi sejak lama. Gesekan serta tekanan tinggi yang seiring waktu di tembakan kepada KPK menjadi suatu hal urgen yang menggambarkan betapa kurang kepedulian pemerintah dalam keseriusan memperbaiki upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain itu, salah satu fakta yang menunjukkan campur tangan tersebut adalah kasus megakorupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto. Independensi lembaga pemberantasan korupsi kini dinilai publik berkat modifikasi UU Komisi Pemberantasan Korupsi. Tidak bisa dipungkiri, bahwa dalam lembaga antikorupsi pun terjadi praktik-praktik curang, menurut data yang teranalisis, pada 15 Januari 2024 silam sejumlah 78 pegawai KPK terseret skandal pemungutan liar . Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut: http://journal. id/index. php/yustika Hal ini tentunya menjadi hal yang sangat mencengangkan dikalangan aktivis antiJurnal Yustika Bahwasanya bagaimana memberantas korupsi dengan aparat yang korup? Hal Vol. 27 No. Jul 2024 ini memicu lahirnya pertanyaan besar apakah penegakan hukum pemberantasan Halaman | 34 korupsi di Indonesia sedang baik-baik saja? Efektivitas UndangBerlakunya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor Undang Tindak 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sangat bergantung pada Pidana Korupsi kerja lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepolisian Sebagai Alat Negara Republik Indonesia (Polr. , dan Kejaksaan. Sebagai lembaga independen yang Rekayasa Sosial dibentuk khusus untuk menangani permasalahan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai kewenangan yang luas untuk melakukan penyidikan. Andi Harunsyah Peter penyidikan, dan penyelesaian kasus korupsi. KPK, dengan otonominya yang besar. Noel Weenas diharapkan mampu melaksanakan tugas tersebut tanpa campur tangan kelompok politik atau pihak lain. Melalui inisiatif pendidikan dan upaya lingkungan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi, organisasi ini juga berkontribusi dalam pemberantasan korupsi. Selain sebagai alat vital dalam pemberantasan korupsi. Polri juga berfungsi sebagai organisasi pembela hukum dan melakukan investigasi kriminal secara luas. Polisi mampu menyelidiki permasalahan korupsi di berbagai tingkat pemerintahan dan masyarakat karena mereka memiliki jaringan dan kemampuan yang luas hingga ke tingkat daerah. Dalam sejumlah kasus penting. Polri bekerja sama dengan Komite Pemberantasan Korupsi, memberikan dukungan operasional dan investigasi yang Penegakan hukum yang efektif dapat terhambat oleh keterlibatan politik dan masalah integritas internal yang harus ditangani oleh Polri. Dalam proses pelimpahan perkara korupsi, peranan Kejaksaan Republik Indonesia menjadi krusial. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penuntutan. Kejaksaan harus memastikan bahwa semua bukti yang dikumpulkan selama penyidikan dapat digunakan secara efektif di pengadilan untuk memperoleh putusan yang adil dan Kejaksaan juga berfungsi dalam pengawasan terhadap jalannya persidangan dan pelaksanaan hukuman. Kerjasama antara Kejaksaan. KPK, dan Polri adalah kunci dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang terpadu dan efektif, serta dalam mengatasi berbagai hambatan yang muncul selama proses hukum, seperti intervensi politik dan korupsi internal di lembaga penegak hukum itu sendiri. Dengan peran yang saling melengkapi, ketiga institusi ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Beberapa peraturan perundang-undangan terkait memuat persyaratan umum yang mengatur peran Polri dan Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Jo. Pokok peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana korupsi, termasuk peran aparat penegak hukum dalam pemberantasannya, adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini mencakup klausul yang berkaitan dengan tanggung jawab dan wewenang aparat penegak hukum dalam menyelidiki, menyelidiki, dan mengadili aktivitas kriminal korupsi. Mengenai isi pokoknya. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengatur tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur tentang tanggung jawab, wewenang, dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polr. Polri diberi Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut: http://journal. id/index. php/yustika Jurnal Yustika Vol. 27 No. Jul 2024 Halaman | 35 Efektivitas UndangUndang Tindak Pidana Korupsi Sebagai Alat Rekayasa Sosial Andi Harunsyah Peter Noel Weenas wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kejahatan melawan hukum, termasuk korupsi, dengan tujuan memberantas korupsi. Guna menjamin koordinasi dan efisiensi penanganan perkara. Polri juga bekerja sama dengan Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyidikan kasus korupsi. Tanggung jawab Kejaksaan sebagai lembaga penanganan masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kantor Kejaksaan memainkan peranan penting dalam proses klien dalam memberantas tindakan korupsi yang melanggar hukum. Untuk menjamin keadilan dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, jaksa bertugas membawa perkara korupsi ke pengadilan dan memastikan proses penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Pembentukan, operasional, dan wewenang KPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kualifikasi khusus untuk menangani tindak pidana korupsi, termasuk melakukan penyidikan, penyidikan, dan penuntutan. Dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan korupsi. Polri dan Kejaksaan kerap berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menunjukkan koordinasi antar aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pemberian penghargaan bagi mereka yang ikut aktif diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam konteks ini. Polri dan Kejaksaan juga berperan dalam merespons laporan dari masyarakat terkait tindak pidana korupsi, memperluas jaringan pengawasan dan pelibatan publik dalam upaya antikorupsi. Selain undang-undang, nota kesepakatan dan aturan lainnya mengatur koordinasi dan kerja sama dalam memutus mata rantai korupsi antara Kejaksaan. Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pentingnya kerja sama kelembagaan dalam pemberantasan korupsi secara efektif dan komprehensif dijelaskan dalam Nota Kesepahaman antara KPK. Polri, dan Kejaksaan tentang kerja sama penanganan tindak pidana korupsi. Dalam kerangka ini. Kepolisian Nasional dan Kejaksaan berperan sebagai komponen penting dalam sistem hukum, bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengadili mereka yang terlibat dalam pelanggaran terkait korupsi di Indonesia. 4 Fungsi Rekayasan Sosial Dalam Undang-Undang Tipikor Korupsi adalah jenis kejahatan yang berdampak negatif pada kehidupan sosial dan sering dikaitkan dengan norma-norma masyarakat atau praktik budaya. Memberi hadiah adalah sumber utama korupsi, menurut Robert Klitgaard . , seperti yang sudah menjadi hal biasa. Umi Kulsum . mendukung sudut pandang ini dan mengatakan bahwa kejahatan terkait korupsi di Indonesia telah merasuki banyak aspek kehidupan masyarakat hingga seolah-olah sudah tertanam dalam budaya negara. Kata AuhadiahAy yang akhirnya memunculkan frasa AupenyuapanAy menggambarkan sebuah skenario yang menimbulkan risiko serius terhadap korupsi di masa depan. Hal ini terangkum dalam sebuah pepatah yang menyatakan bahwa ketika seseorang dituduh Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut: http://journal. id/index. php/yustika melakukan korupsi dan diperiksa oleh penegak hukum, korupsi itu sebenarnya dimulai Jurnal Yustika ketika dia diperiksa, karena pada saat itulah pemeriksa disuap. Vol. 27 No. Jul 2024 Fenomena ini diyakini muncul dari sikap negatif otoritas pemerintah. Menurut Halaman | 36 Koentjoroningrat . , salah satu aspek pola pikir masyarakat Indonesia adalah Efektivitas Undangkecenderungan mereka untuk bekerja secara bertahap dibandingkan meluangkan waktu Undang Tindak untuk mencapai tujuan. Pemikiran seperti inilah yang mendorong pegawai negeri atau Pidana Korupsi aparat penegak hukum untuk melakukan perilaku tercela seperti penyuapan, yang Sebagai Alat akhirnya memunculkan istilah Aukejahatan kerah putihAy. Meskipun demikian, anggapan Rekayasa Sosial bahwa korupsi muncul karena budaya adalah salah. Kebudayaan, dalam kata-kata Francis Fukuyama, sebenarnya adalah Aukebiasaan baik yang diturunkan dari generasi ke Andi Harunsyah Peter generasiAy. Oleh karena itu, korupsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Noel Weenas budaya . nti kebiasaan baik yang patut diwariska. , bukan merupakan bagian dari Sebenarnya korupsi merupakan kejahatan yang timbul dari dunia pendidikan. Melalui teorinya yang terkenal tentang Auasosiasi diferensialAy. Sutherland menegaskan bahwa korupsi, atau yang ia sebut sebagai Aukejahatan kerah putihAy, adalah jenis perilaku yang diajarkan. Sembilan klaim dibuat oleh hipotesis ini, termasuk: Pertama, perbuatan kriminal tidak diwariskan. Sebaliknya, itu dipelajari. Cara kedua terjadinya tindak pidana adalah melalui interaksi verbal atau bahasa isyarat dengan orang lain. Ketiga, perilaku kriminal sebagian besar dipelajari dalam kelompok-kelompok kecil dan privat. Elemen paling krusial dalam meneliti aktivitas kriminal yang terjadi dalam kelompok kecil dan rahasia. Hal ini secara umum menunjukkan bahwa media yang bersifat impersonal, seperti film dan surat kabar, mempunyai pengaruh yang kecil terhadap pembentukan tindak pidana. Keempat, ketika seseorang mempelajari aktivitas ilegal, ia mempelajari apa itu : metode yang digunakan untuk melakukan kejahatan, yang kompleksitasnya bisa sangat bervariasi. orientasi dorongan, motivasi, pembenaran, dan sikap tertentu. Kelima, pengertian peraturan hukum memberikan arah kajian mengenai motivasi dan dorongan. Orang-orang yang selalu memandang hukum sebagai sesuatu yang harus dipatuhi berada di sekitar masyarakat di beberapa negara, sedangkan orangorang yang memandang hukum sebagai sesuatu yang dapat dilanggar akan mengelilingi masyarakat di komunitas lain. Keenam, terpaan seseorang terhadap definisi yang mendorong melanggar hukum dibandingkan yang mendorong untuk mengikuti hukum menyebabkan ia menjadi nakal. Ketujuh, jumlah, panjang, prioritas, dan intensitas berbagai koneksi mungkin berbeda. Kedelapan, seluruh mekanisme yang terlibat dalam proses pembelajaran lainnya juga terlibat dalam proses pembelajaran perilaku kriminal melalui interaksi dengan pola kriminal dan antikriminal. Poin kesembilan adalah bahwa meskipun tindakan kriminal merupakan manifestasi dari keinginan dan nilai-nilai yang lebih luas, hal ini tidak dapat sepenuhnya dijelaskan oleh kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai umum tersebut karena kebutuhan dan nilai-nilai yang sama juga diungkapkan dalam aktivitas non-kriminal. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia menunjukkan berbagai tingkat efektivitas. Salah satu lembaga yang memainkan peran sentral dalam upaya ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga tahun 2022. KPK telah Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut: http://journal. id/index. php/yustika Jurnal Yustika Vol. 27 No. Jul 2024 Halaman | 37 Efektivitas UndangUndang Tindak Pidana Korupsi Sebagai Alat Rekayasa Sosial Andi Harunsyah Peter Noel Weenas menangani lebih dari 1. 200 kasus korupsi dengan tingkat penuntutan yang tinggi, mencapai 100% dari 57 kasus pada tahun 2019. KPK juga aktif melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), dengan rerata 20 hingga 30 OTT per tahun. Dorongan kerja sama internasional melalui inisiatif seperti Stolen Asset Recovery atau StAR dari Bank Dunia dan UNODC juga mendukung upaya pengembalian aset korupsi yang disimpan di luar Namun, berbagai hambatan menghalangi efektivitas penegakan hukum terhadap korupsi. Intervensi politik sering kali menjadi kendala, terutama dalam kasuskasus yang melibatkan pejabat tinggi, di mana proses penyelidikan dan penuntutan sering terganggu. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia dan finansial di lembaga penegak hukum seperti KPK. Kejaksaan, dan Kepolisian menghambat penanganan kasus korupsi. Sistem peradilan yang lemah juga berkontribusi terhadap masalah ini, dengan beberapa putusan pengadilan dalam kasus korupsi yang dianggap terlalu ringan atau tidak adil, sehingga mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Praktik korupsi di internal institusi penegak hukum sendiri menambah kompleksitas masalah ini, menghambat upaya penegakan hukum yang bersih dan adil. Dampak sosial dari upaya anti-korupsi di Indonesia cukup signifikan. Upaya ini telah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, meskipun kepercayaan terhadap institusi penegak hukum masih rendah akibat berbagai skandal dan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi seperti korupsi bantuan sosial oleh Eks Menteri Sosial Indonesia Juliari P. Batubara. Korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo oleh Eks Menkominfo Johny G. Plate. Korupsi di lembaga Kementerian Pertanian oleh Dr. Syahrul Yasin Limpo, serta masih banyak rentetan kasus korupsi yang mengikuti dibelakang. Partisipasi masyarakat juga meningkat melalui kanal-kanal pelaporan korupsi seperti aplikasi LAPOR! yang telah mencapai angka pengaduan sebanyak 4. 387 laporan masyarakat di Tahun 2023 dan total 851 laporan dari periode 2021 Ae 2023. Hal ini memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan korupsi secara langsung. Korupsi yang tinggi menurunkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di dalam negeri, baik asing maupun domestik, yang berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia. Selain itu, korupsi berkontribusi pada ketimpangan sosial dan ekonomi, di mana sumber daya negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Meskipun demikian, upaya anti-korupsi mulai membentuk norma dan nilai baru di masyarakat yang lebih menghargai transparansi dan akuntabilitas. Rekayasa sosial atau transformasi budaya diperlukan untuk memberantas korupsi, yang menimbulkan bahaya besar bagi interaksi sosial. Namun mengubah budaya adalah tugas yang sulit dan rumit. Menurut Satjipto Rahardjo . , modifikasi tersebut perlu pertimbangan dan kajian yang matang dalam bukunya AuMembedah Hukum ProgresifAy. Sementara itu, transformasi tersebut juga dapat dilakukan dengan menata ulang atau mereformasi sistem peradilan pidana yang mengatur tindak pidana Perubahan ini diperkirakan akan berdampak pada perilaku seluruh penduduk Indonesia. Soerjono Soekanto . menyatakan bahwa rekayasa sosial atau perencanaan sosial suatu teknik untuk mempengaruhi masyarakat melalui sistem yang terencana dan Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut: http://journal. id/index. php/yustika terorganisir adalah istilah umum yang digunakan untuk menggambarkan perubahan Jurnal Yustika budaya yang dicapai melalui struktur hukum. Rekayasa sosial ini berkaitan langsung Vol. 27 No. Jul 2024 dengan tujuan hukum, yaitu menjamin pelaksanaan dan kejelasan hukum. Halaman | 38 Schaffmeister . menegaskan bahwa aturan bisa menjadi kreatif dalam arti bahwa Efektivitas Undangmereka dapat mengubah perilaku manusia ketika mereka menetapkan standar yang Undang Tindak berbeda dari norma-norma masyarakat. Kebijakan kriminal diperlukan karena Pidana Korupsi transformasi sosial hanya dapat dilakukan melalui proses rekayasa sosial yang metodis Sebagai Alat dan benar-benar mewakili perlindungan hak demi kepentingan publik. Rekayasa Sosial Bagi mereka yang melaksanakan dan mengubah undang-undang, ilmu kebijakan pidana sangat diperlukan. Marc Ancel . berpendapat bahwa kebijakan Andi Harunsyah Peter kriminal adalah ilmu sekaligus seni, dengan tujuan praktis untuk memfasilitasi Noel Weenas penciptaan aturan hukum yang lebih menguntungkan dan memberikan arahan tidak hanya kepada pembuat undang-undang tetapi juga kepada organisasi yang melaksanakan eksekusi hukum dan lembaga yang menerapkan undang-undang. Politik hukum menurut Prof. Sudarto adalah upaya merumuskan undangundang yang tepat sesuai dengan kondisi dan situasi suatu saat. Selain itu. Barda Nawawi Arief . menjelaskan bahwa penelitian kebijakan hukum pidana pada hakikatnya mencakup penelitian tentang cara terbaik untuk merumuskan, mengatur, dan menggunakan hukum pidana untuk mengatur atau mengendalikan perilaku, khususnya dalam pemberantasan kejahatan guna menjaga dan memajukan masyarakat. Reformasi atau revisi undang-undang dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat . aw as social engineering atau law as a tool for social engineerin. tidak dapat dipisahkan dari upaya kriminalisasi perilaku, yaitu proses pengklasifikasian suatu kegiatan sebagai penal. Prosedur ini mengakibatkan terciptanya undang-undang yang mengancam akan mengkriminalisasi tindakan tersebut. Tujuan pembangunan nasional yang berlandaskan Pancasila dan berupaya mewujudkan masyarakat yang adil dan merata, baik materiil maupun spiritual, harus diperhatikan dalam pelaksanaan dan penegakan hukum pidana. Hukum pidana dalam pengertian ini berupaya memberantas kejahatan dan memberikan pedoman tindakan pencegahan demi kepentingan dan pembelaan masyarakat. Pertama, perbuatan yang dilarang atau dihukum oleh hukum pidana haruslah merupakan Auperbuatan yang tidak dikehendakiAy, yaitu perbuatan yang merugikan masyarakat baik materil maupun Kedua, gagasan Aubiaya dan hasilAy harus dipertimbangkan ketika menerapkan hukum pidana. Ketiga, untuk mencegah terjadinya kelebihan tanggung jawab, penerapan peraturan perundang-undangan pidana harus mempertimbangkan kapasitas dan kapasitas aparat penegak hukum. Oleh karena itu, pengurangan kejahatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat merupakan tujuan utama reformasi hukum. Kepentingan masyarakat umum atau masyarakat harus diutamakan. Tujuan dari "penyempurnaan hukum", sebagaimana didefinisikan oleh Scholten, adalah menerapkan aturan-aturan umum secara lebih merata dan akurat. Sebab, kebijakan penal merupakan upaya untuk mengaktualisasikan rekayasa sosial yang merupakan ilmu sekaligus seni. Keadilan harus ditegakkan demi kepentingan publik, karena korupsi berdampak besar terhadap kepentingan ekonomi masyarakat. Dalam pembelaannya. Baharudin Lopa . juga memaparkan betapa mudahnya menghentikan kolusi dan korupsi jika kita sengaja Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut: http://journal. id/index. php/yustika mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan individu dan kelompok. Oleh karena itu, hukum memaksa masyarakat dan penegak hukum untuk mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan individu dan kelompok. Jurnal Yustika Vol. 27 No. Jul 2024 Halaman | 39 Efektivitas UndangUndang Tindak Pidana Korupsi Sebagai Alat Rekayasa Sosial Andi Harunsyah Peter Noel Weenas Kesimpulan Sebagai suatu negara yang menurut konstitusi berlandaskan pada hukum . dengan marwahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memerangi korupsi guna mencapai cita-cita nasional. Instrumen Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipiko. di Indonesia telah menjadi instrumen penting dalam upaya pemberantasan korupsi, yang berfungsi sebagai rekayasa sosial dalam membentuk perilaku dan norma Efektivitas UU Tipikor dapat dilihat dari beberapa perspektif, termasuk penegakan hukum, pencegahan, dan peningkatan kesadaran publik. Melalui penegakan hukum yang tegas. UU Tipikor memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan mengurangi kecenderungan individu untuk terlibat dalam tindakan korupsi. Selain itu, undang-undang ini berperan dalam membangun norma-norma etis dan perilaku yang mendukung transparansi dan akuntabilitas di berbagai sektor, baik publik maupun Korupsi adalah penyakit yang berefek domino pada kehidupan sosial dan sering dihubungkan dengan norma budaya, namun sebenarnya lebih tepat dianggap sebagai hasil pembelajaran sosial. Klitgaard . dan Kulsum . menunjukkan bahwa pemberian hadiah atau penyuapan telah meresap dalam praktik sosial di Indonesia, seolah menjadi bagian budaya. Namun. Fukuyama menegaskan bahwa budaya sebenarnya adalah kebiasaan baik yang diwariskan, sehingga korupsi adalah perilaku yang melawan Sutherland menyatakan melalui teori "asosiasi diferensial" bahwa korupsi adalah perilaku yang dipelajari dalam kelompok kecil melalui interaksi sosial, menunjukkan bahwa tindakan kriminal adalah manifestasi kompleks dari proses pembelajaran sosial. Namun, efektivitas UU Tipikor juga menghadapi berbagai tantangan yang mempengaruhi keberhasilannya sebagai fungsi rekayasa sosial. Salah satu tantangan utama adalah tingkat korupsi yang masih tinggi di beberapa lembaga pemerintahan dan penegak hukum sendiri, yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan negara dalam memberantas korupsi. Selain itu, adanya celah hukum dan praktik-praktik tidak etis yang masih ditemukan dalam proses hukum memperburuk Oleh karena itu, diperlukan reformasi berkelanjutan dalam sistem peradilan dan peningkatan integritas aparat hukum agar UU Tipikor dapat berfungsi lebih efektif. Langkah-langkah preventif yang perlu diambil untuk mendukung efektivitas UU Tipikor mencakup pendekatan multi-dimensional yang melibatkan berbagai pemangku Pendidikan antikorupsi sejak dini dan peningkatan kesadaran publik melalui kampanye dan sosialisasi merupakan langkah awal yang krusial. Selain itu, perlu adanya penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal di lembaga-lembaga pemerintah, serta transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa publik. Peningkatan kerjasama antar lembaga penegak hukum dan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendeteksi dan mencegah tindak pidana korupsi juga penting. Dengan demikian, kombinasi antara penegakan hukum yang tegas dan langkah-langkah preventif yang komprehensif dapat meningkatkan efektivitas UU Tipikor sebagai fungsi rekayasa sosial dalam membangun masyarakat yang bersih dan berintegritas. Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut: http://journal. id/index. php/yustika Daftar Referensi Jurnal Yustika Vol. 27 No. Jul 2024 Buku Halaman | 40 Alatas. Syed H. Sosiologi Korupsi. Jakarta: LP3ES. Efektivitas UndangAncel. Marc. Essays on Criminal Law and Criminal Policy from an International Undang Tindak Perspective. Martinus Nijhoff Publishers. Pidana Korupsi Baharuddin Lopa. Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum. Jakarta: Rineka Cipta Sebagai Alat Barda. Nawawi Arief. Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Rekayasa Sosial Generasi Baru Hukum Pidana Indonesi. Semarang: Badan Penerbit Undip. Bryan A. Garner . BlackAos Law Dictionary. USA: West Publishing. Andi Harunsyah Peter Noel Weenas Chazawi. Adami. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Yogyakarta: Rajagrafindo Persada Schaffmeister, et. Hukum Pidana. Terj. Sahetapy. Yogyakarta: Liberty. Fukuyama. Francis. Trust: The Social Virtues and The Creation of Prosperity. New York: Free Press. Hamzah. Andi. Korupsi Di Indonesia. Masalah Dan Pemecahannya (Edisi. Cetakan II). Bandung: PT Gramedia Pustaka Utama. Hartanti. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika. Johnston. Michael. Syndromes of Corruption: Wealth. Power, and Democracy. New York: Cambridge University Press, 2005. Klitgaard. Robert. Controlling Corruption. California: University of California Press. Koentjoroningrat. Kebudayaan. Mentalitet, dan Pembangunan. PT Gramedia. Kusumaatmadja. Mochtar. Hukum. Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional. Bandung: Bina Cipta. Kusumaatmadja. Mochtar. , & Agoes. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Alumni. Lopa. Baharuddin. Kejahatan Korupsi Dan Penegakan Hukum. Jakarta: Buku Kompas Rahardjo. Satjipto. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas Media Nusantara,. Rodliyah & H. Salim HS. Pengantar Hukum Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Rajagrafindo Persada. Subekti. , & R. Tjitrosoedibio. Kamus Hukum. Jakarta: PT Pradnya Paramita. Scholten. Struktur Ilmu Hukum. (Penerjemah: M. Adisumart. Jakarta: Bhratara. Soekanto. Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada. Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: PT Alumni Susanti. , & AAoan Efendi. Penelitian Hukum : Legal Research. Jakarta: Sinar Grafika Sutherland. Edwin H. White Collar Crime. New York: Dryden Press. Umi Kulsum. Korupsi di Indonesia: Perspektif Sosial Budaya. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. Jurnal Setiadi. Wicipto. Korupsi Di Indonesia (Penyebab. Bahaya. Hambatan. Upaya Pemberantasa. Jurnal Legislasi Indonesia, 15. , 249-262. Muntaqo. Firman. Hukum sebagai Fungsi rekayasa Sosial dalam Praktek Berhukum di Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 2. , 71. Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut: http://journal. id/index. php/yustika Safira. Martha. Law Is A Tool Of Social Engineering Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Perundang-Undangan Di Indonesia. Kodifikasia, 11. Makalah Jurnal Yustika Vol. 27 No. Jul 2024 K. Syakmin. Mengkritisi Pandangan Mochtar Kusuma Atmaja Yang Mengintrodusir Hukum Halaman | 41 Sebagai Sarana Pembaharuan Masyarakat di Indonesia. Draft Makalah. Tidak Diterbitkan. Efektivitas UndangPalembang. Tanpa Tahun. Undang Tindak Peraturan Perundang-undangan Pidana Korupsi Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Sebagai Alat Indonesia. Rekayasa Sosial Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Andi Harunsyah Peter Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangNoel Weenas Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Sumber Online Direktori Putusan Mahkamah Agung RI. Diakses Pada 24 Mei 2024 dari https://putusan3. id/direktori/index/kategori/korupsi-1. Intervensi Terhadap KPK Diduga Sudah Terjadi Sejak Lama. Diakses Pada 22 Mei 2024 https://mediaindonesia. com/politik-dan-hukum/634764/intervensi-terhadapkpk-diduga-sudah-terjadi-sejak-lama Sidak etik skandal rutan KPK, sebanyak 78 pegawai dijatuhi sanksi berat Ae AoKomisi ini hancur, di-install ulangAo. Diakses Pada Mei https://w. com/indonesia/articles/cll7ey51njno Tahap Perkembangan Korupsi. Diakses Pada Mei https://antikorupsi. org/id/article/tahap-perkembangan-korupsi Treaty Room Ministry of Foreign Affairs of the Republic of Indonesia. Diakses Pada 23 Mei 2024 dari https://treaty. id/search Sumber Lainnya Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan Tahunan KPK 2019. Jakarta: KPK Komisi Pemberantasan Korupsi. Tanpa Tatap Muka Laporan Tahunan KPK 2020. Jakarta: KPK Komisi Pemberantasan Korupsi. Misi Selamatkan Negeri Laporan Tahunan KPK 2021. Jakarta: KPK Komisi Pemberantasan Korupsi. Menebar Benih Anti Korupsi Laporan Tahunan KPK 2022. Jakarta: KPK Komisi Pemberantasan Korupsi. Berbenah Menutup Celah Laporan Tahunan KPK 2023. Jakarta: KPK