JURNAL FENOMENA P-ISSN : 3047-7204 E-ISSN : 0215-1448 VOL. NO. November 2022 https://unars. id/ojs/index. php/fenomena/index KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA DALAM MENGUJI UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR THE AUTHORITY OF THE INDONESIA CONSTITUTIONAL COURT IN REVI EW LAW AGAINST BASIC LAW Dyah Silvana Amalia1 Fakultas Hukum Universitas Abduachman Saleh Situbondo dyah_silvana@unars. ABSTRAK Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan Lembaga Negara sebagai produk amandemen Ketiga UUD NRI Tahun 1945. Amandemen Ketiga tersebut menetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia harus sudah terbentuk pada 17 Agustus 2003. Pasal 24C ayat . UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban: a. menguji undangundang terhadap undang-undang dasar, b. menyelesaikan sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, c. membubarkan partai politik menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum. Sedangkan satu kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memutus pendapat DPR bahwa Presiden atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD. Namun penelitian ini hanya mendiskusikan kewenangan MK dalam pengujian undang-undang terhadap UUD. Penelitian ini adalah penelitian hukum normative dengan menggunakan berbagai norma hukum sebagai bahan analisis. Kesimpulan diambil dengan menggunakan penafsiran hukum. Kata Kunci: Kewenangan. Mahkamah Konstitusi. Republik Indonesia 1 JURNAL FENOMENA ABSTRAC The Constitutional Court of the Republic of Indonesia is a State Institution as a product of the Third Amendment to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The Third Amendment stipulates that the Constitutional Court of the Republic of Indonesia must have been established on August 17, 2003. Article 24C paragraph . Constitution of the Republic of Indonesia year 1945 stipulates that The Constitutional Court has four powers and one obligation. First review: a . review the law against the constitution, b. resolve disputes between state institutions whose authority is granted by the Constitution, c. dissolve a political party d. resolve disputes over election results. Meanwhile, one obligation of the Constitutional Court is to decide on the opinion of the DPR that the President is based on the opinion of the DPR regarding alleged violations of the law by the president and vice president according to the Constitution. But this research just discussed the first authority, namely to review the law to Basic Law This research is a normative legal research using various legal norms as an analysis material. Conclusions are drawn using legal interpretation. Key words: Authority. Constitutional Court. Republic Indonesia 2 JURNAL FENOMENA PENDAHULUAN Pasal 24C ayat . UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selanjutnya Pasal 24C ayat . UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Dari ketentuan Pasal 24C ayat . dan ayat . UUD NRI Tahun 1945 di atas dapat ditarik pemahaman bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban : Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Memutus sengketa kewenangan Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. 3 JURNAL FENOMENA Memutus pembubaran partai politik. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Dari ketentuan Pasal 24C ayat . dan ayat . UUD NRI Tahun 1945 di atas, diundangkanlah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam perkembangannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya undang-undang ini juga diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Terakhir Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Studi ini akan mengkaji tentang dinamika keberadaan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap UUD sebagai pelaksanaan wewenang Mahkamah Konstitusi selama hampir 20 tahun. METODE PENELITIAN Metode yang dipergunakan dalam studi ini adalah metode penelitian hukum Berbagai peraturan perundangan yang sesuai dengan pokok penelitian ini, akan dijadikan bahan hukum primer. Sedangkan buku, literatur, disertasi, hasil penelitian akan menjadi bahan hukum sekunder. Kamus, ensiklopedi dan semacamnya, akan dijadikan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan memilih pasal dan pendapat yang sesuai dengan pokok penelitian. Pasal dan pendapat yang sesuai dengan pokok penelitian dicatat dengan sistem kartu. 4 JURNAL FENOMENA Hasil analisis diambil secara bersama-sama dengan mengandalkan pokok penelitian akan diverifikasi. Kesimpulan akan menjawab persoalan yang diajukan dalam penelitian ini. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Sebagaimana dikemukakan dalam awal tulisan ini. Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C ayat . dan ayat . UUD NRI Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi memiliki empat wewenang dan satu kewajiban. Diskusi berikut akan memaparkan eksistensi Mahkamah Konsitusi selama hampir 20 tahun. Kewenangan pertama Mahkamah Konstitusi adalah menguji undangundang terhadap UUD. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi tidak memberikan substansi Hukum Acara yang jelas dalam proses peradilan perkara menguji undang-undang terhadap UUD yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu. Mahkamah Konstitusi menetapkan Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Pasal 3 Nomor 6/PMK/2005 mengatur bahwa yang dapat menjadi pemohon dalalm perkara pengujian undang-undang terhadap UUD adalah: Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam UU. Badan hukum publik atau badan hukum privat, atau. Lembaga negara. Pengujian undang-undang terhadap UUD yang diajukan oleh pemohon meliputi pengujian formil dan pengujian materiil. Pengujian formil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat . Sedangkan pengujian materiil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan 5 JURNAL FENOMENA materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh Pemohon atau kuasanya dalam 12 . ua bela. rangkap yang memuat: Identitas Pemohon, meliputi: Nama. Tempat tanggal lahir/ umur. Agama. Kewarganegaraan Alamat Lengkap. Nomor telepon/faksimili/telepon selular/e-mail . ila ad. Uraian mengenai hal yang menjadi dasar permohonan yang meliputi: kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. kedudukan hukum . egal standin. Pemohon yang berisi uraian yang jelas mengenai anggapan Pemohon tentang hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya UU yang dimohonkan untuk diuji. alasan permohonan pengujian sebagaimana dimaksud Pasal 4, diuraikan secara jelas dan rinci. Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat . , yaitu: mengabulkan permohonan Pemohon. menyatakan bahwa pembentukan UU dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945. menyatakan UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat . , yaitu mengabulkan permohonan Pemohon. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU dimaksud bertentangan dengan UUD 1945. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 6 JURNAL FENOMENA Permohonan ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya. Di samping diajukan dalam bentuk tertulis sebagaimana dimaksud di atas, permohonan juga diajukan dalam format digital yang disimpan secara elektronik dalam media penyimpanan berupa disket, cakram padat . ompact dis. atau yang serupa dengan itu. Tata Beracara pengujian undang-undang terhadap UUD, diawali dengan pengajuan Permohonan kepada Mahkamah Konstitusi melalui Kepaniteraan. Proses pemeriksaan kelengkapan administrasi permohonan bersifat terbuka yang dapat diselenggarakan melalui forum konsultasi oleh calon Pemohon dengan Panitera. Petugas Kepaniteraan wajib memeriksa kelengkapan alat bukti yang mendukung permohonan sekurang-kurangnya berupa: Bukti diri pemohon: foto kopi identitas diri berupa KTP dalam hal Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, bukti keberadaan masyarakat hukum adat menurut UU dalam hal Pemohon adalah masyarakat hukum adat, akta pendirian dan pengesahan badan hukum baik publik maupun privat dalam hal Pemohon adalah badan hukum, peraturan perundang-undangan pembentukan lembaga negara yang bersangkutann dalam hal yang bersangkutan lembaga negara. Bukti surat atau tulisan yang berkaitan dengan alasan permohonan. Daftar calon ahli dan/atau saksi disertai pernyataan singkat tentang hal-hal yang akan diterangkan terkait dengan alasan permohonan, serta pernyataan bersedia menghadiri persidangan, dalam hal Pemohon bermaksud mengajukan ahli dan/atau Daftar bukti-bukti lain yang dapat berupa informasi yang disimpan dalam atau dikirim melalui media elektronik, bila dipandang perlu. Apabila berkas permohonan dinilai telah lengkap, berkas permohonan dinyatakan diterima oleh Petugas Kepaniteraan dengan memberikan Akta Penerimaan Berkas Perkara kepada Pemohon. Apabila permohonan belum lengkap. Panitera Mahkamah memberitahukan kepada Pemohon tentang 7 JURNAL FENOMENA kelengkapan permohonan yang harus dipenuhi, dan Pemohon harus sudah melengkapinya dalam waktu selambat-lambatnya 7 . hari kerja sejak Akta Pemberitahuan Kekuranglengkapan Berkas. Apabila kelengkapan permohonan tidak dipenuhi, maka Panitera menerbitkan akta yang menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak diregistrasi dalam BRPK dan diberitahukan kepada Pemohon disertai dengan pengembalian berkas permohonan. Permohonan yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan dicatat dalam BRPK dan diberi nomor perkara. Panitera memberikan akta sebagai bukti Mahkamah Konstitusi permohonan kepada DPR dan Presiden melalui surat yang ditandatangani Panitera untuk diketahui, dalam jangka waktu paling lambat 7 . hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK. Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada Mahkamah Agung melalui surat yang ditandatangani Ketua yang isinya mengenai adanya permohonan pengujian undang-undang dimaksud dan memberitahukan agar Mahkamah Agung menghentikan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang diuji jangka waktu paling lambat 7 . hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK. Penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan di atas disampaikan oleh Juru Panggil yang dibuktikan dengan berita acara penyampaian. Dalam hal permohonan yang telah dicatat dalam BRPK dan dilakukan penarikan kembali oleh Pemohon, maka Panitera menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi permohonan yang telah diajukan Pemohon dan diberitahukan kepada Pemohon disertai dengan pengembalian berkas permohonan. Panitera menyampaikan berkas perkara yang sudah diregistrasi kepada Ketua Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan susunan Panel Hakim yang memeriksa perkara tersebut, setelah terlebih dahulu Panitera menetapkan Panitera Pengganti. Ketua Panel Hakim menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lambat 14 . mpat bela. hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK. Penetapan hari sidang diberitahukan kepada Pemohon dan diumumkan kepada masyarakat. Pengumuman dilakukan dengan menempelkan pada papan 8 JURNAL FENOMENA pengumuman yang khusus dibuat untuk itu dan dalam situs Mahkamah Konstitusi . , serta disampaikan kepada media cetak dan Pada pemeriksaan pendahuluan, dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum yang dilakukan oleh Panel Hakim yang sekurang-kurangnya oleh tiga hakim Pemeriksaan pendahuluan dapat dilakukan dalam Sidang Pleno yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 7 . orang Hakim Konstitusi. Dalam pemeriksaan pendahuluan. Hakim memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan yang meliputi kewenangan Mahkamah Konstitusi, kedudukan hukum . egal standin. Dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut. Hakim wajib memberi nasihat kepada Pemohon dan/atau kuasanya untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat 14 . mpat bela. Nasihat hakim konstitusi mencakup hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tertib persidangan. Dalam hal Hakim berpendapat bahwa permohonan telah lengkap dan jelas, dan/atau telah diperbaiki sesuai dengan nasihat dalam sidang panel. Panitera menyampaikan salinan permohonan dimaksud kepada Presiden. DPR, dan Mahkamah Agung. Dalam hal pemeriksaan pendahuluan telah dilakukan oleh Panel Hakim. Panel yang bersangkutan melaporkan hasil pemeriksaan dan memberikan rekomendasi kepada Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim untuk proses selanjutnya. Dalam laporan panel tersebut termasuk pula usulan penggabungan pemeriksaan persidangan terhadap beberapa perkara dalam hal : memiliki kesamaan pokok permohonan. memiliki keterkaitan materi permohonan atau. pertimbangan atas permintaan Pemohon. Pemeriksaan penggabungan perkara dapat dilakukan setelah mendapat Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi. Pemeriksaan persidangan dilakukan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. Pemeriksaan persidangan dapat dilakukan oleh Panel Hakim dalam 9 JURNAL FENOMENA keadaan tertentu yang diputuskan oleh Rapat Permusyawaratan Hakim. Pemeriksaan persidangan ini meliputi: pemeriksaan pokok permohonan. pemeriksaan alat-alat bukti tertulis. mendengarkan keterangan Presiden/Pemerintah. mendengarkan keterangan DPR dan/atau DPD. mendengarkan keterangan saksi. mendengarkan keterangan ahli. mendengarkan keterangan Pihak Terkait. pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan/atau peristiwa yang bersesuaian dengan alat-alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk. pemeriksaan alat-alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Pemeriksaan persidangan dapat dilakukan dengan persidangan jarak jauh . Setelah pemeriksaan persidangan dinyatakan selesai, pihak- pihak diberikan kesempatan menyampaikan kesimpulan akhir secara lisan dan/atau tertulis selambatlambatnya 7 . hari kerja sejak hari persidangan terakhir, kecuali ditentukan lain dalam persidangan. Pihak Terkait yang dimaksud adalah pihak yang berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan pokok permohonan. Pihak Terkait yang berkepentingan langsung adalah pihak yang hak dan/atau kewenangannya terpengaruh oleh pokok Pihak Terkait dapat diberikan hak-hak yang sama dengan Pemohon dalam persidangan dalam hal keterangan dan alat bukti yang diajukannya belum cukup terwakili dalam keterangan dan alat bukti yang diajukan oleh Presiden/Pemerintah. DPR, dan/atau DPD. Pihak Terkait yang berkepentingan tidak langsung adalah: pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok 10 JURNAL FENOMENA permohonan tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan Pihak Terkait harus mengajukan permohonan kepada Mahkamah melalui Panitera, yang selanjutnya apabila disetujui ditetapkan dengan Ketetapan Ketua Mahkamah, yang salinannya disampaikan kepada yang bersangkutan. Dalam hal permohonan Pihak Terkait tidak disetujui, pemberitahuan tertulis disampaikan kepada yang bersangkutan oleh Panitera atas perintah Ketua Mahkamah. Apabila dipandang perlu, pemeriksaan persidangan dapat diikuti dengan pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi yang ditunjuk dengan didampingi oleh Panitera dan/atau Panitera Pengganti serta dapat pula disertai Pemohon. Presiden/ Pemerintah. DPR. DPD, dan Pihak Terkait yang hasilnya disampaikan dalam persidangan. Pemeriksaan setempat bertujuan untuk memperoleh petunjuk. Segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan setempat dibebankan kepada masing-masing pihak. Dalam hal Pemohon mendalilkan adanya dugaan perbuatan pidana dalam pembentukan undang-undang yang dimohonkan pengujiannya. Mahkamah Konstitusi dapat menghentikan sementara pemeriksaan permohonan atau menunda Dalam hal dalil mengenai dugaan perbuatan tersebut disertai dengan buktibukti. Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan menunda pemeriksaan dan memberitahukan kepada pejabat yang berwenang untuk menindaklanjuti adanya persangkaan tindak pidana yang diajukan oleh Pemohon. Dalam hal dugaan perbuatan pidana, telah diproses secara hukum oleh pejabat yang berwenang, untuk kepentingan pemeriksaan dan pengambilan keputusan. Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan kepada pihak-pihak berwenang yang melakukan penyidikan dan/atau penuntutan. Penghentian proses pemeriksaan permohonan atau penundaan putusan ditetapkan dengan Ketetapan Mahkamah Konstitusi yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Dalam hal Pemohon mengajukan permohonan penarikan kembali. Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim atau Panel Hakim yang bersangkutan melalui Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Ketetapan Ketua 11 JURNAL FENOMENA Mahkamah Konstitusi menerbitkan Ketetapan Penarikan Kembali yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, dengan memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat dalam BRPK, yang salinannya disampaikan kepada Pemohon. Pembuktian dibebankan pada pemohon. Apabila memberitahukan kepada pejabat yang berwenang untuk menindaklanjuti adanya persangkaan tindak pidana yang diajukan oleh Pemohon. Dalam hal dugaan perbuatan pidana telah diproses secara hukum oleh pejabat yang berwenang, untuk kepentingan pemeriksaan dan pengambilan keputusan. Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan kepada pihak-pihak berwenang yang melakukan penyidikan dan/atau penuntutan. Penghentian proses pemeriksaan permohonan atau penundaan putusan ditetapkan dengan Ketetapan Mahkamah Konstitusi yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Dalam hal Pemohon mengajukan permohonan penarikan kembali. Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim atau Panel Hakim yang bersangkutan melalui Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi. Ketua Mahkamah Konstitusi menerbitkan Ketetapan Penarikan Kembali yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, dengan memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat dalam BRPK, yang salinannya disampaikan kepada Pemohon. Macam-macam alat bukti yang dapat diajukan untuk diperiksa di persidangan, surat atau tulisan yang harus dapat dipertanggungjawabkan cara perolehannya secara hukum. keterangan saksi di bawah sumpah mengenai fakta yang dilihat, didengar, dan dialaminya sendiri. keterangan ahli di bawah sumpah sesuai dengan keahliannya. keterangan Pemohon. Presiden/Pemerintah. DPR, dan/atau DPD, serta keterangan pihak yang terkait langsung. petunjuk yang diperoleh dari rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan/atau peristiwa yang bersesuaian dengan alat-alat bukti lain. dan/atau 12 JURNAL FENOMENA alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Alat bukti surat atau tulisan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berupa kutipan, salinan, atau fotokopi peraturan perundang-undangan, keputusan tata usaha negara, dan/atau putusan pengadilan, naskah aslinya harus diperoleh dari lembaga resmi yang menerbitkannya. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dilakukan secara tertutup dan rahasia yang dipimpin oleh Ketua MK. Dalam hal Ketua MK berhalangan memimpin. Rapat Pleno dipimpin oleh Wakil Ketua MK. Dalam hal Ketua MK dan Wakil Ketua MK berhalangan dalam waktu bersamaan Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua Sementara yang dipilih dari dan oleh Anggota Mahkamah. Kuorum RPH untuk mengambil keputusan adalah sekurang-kurangnya 7 . orang Hakim Konstitusi, dibantu Panitera, dan petugas lain yang disumpah. RPH yang tidak untuk mengambil keputusan dapat dilakukan tanpa terikat ketentuan kuorum. RPH mendengar, membahas, dan/atau mengambil keputusan mengenai: laporan panel tentang pemeriksaan pendahuluan. laporan panel tentang pemeriksaan persidangan. rekomendasi panel tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan permohonan. pendapat hukum . egal opinio. para Hakim Konstitusi. hasil pemeriksaan persidangan pleno dan pendapat hukum para Hakim Konstitusi. Hakim Konstitusi yang menyusun rancangan putusan. rancangan putusan akhir. penunjukan Hakim Konstitusi yang bertugas sebagai pembaca terakhir rancangan pembagian tugas pembacaan putusan dalam sidang pleno. Tindak lanjut laporan panel dapat berupa: pembahasan mengenai rancangan putusan yang akan diambil menyangkut kewenangan Mahkamah dan kedudukan hukum . egal standin. Pemohon. perlu-tidaknya dilakukan pemeriksaan lanjutan atau dapat segera diambil putusan. pelaksanaan pemeriksaan lanjutan dilakukan oleh pleno atau panel. 13 JURNAL FENOMENA Putusan diambil dalam RPH yang dihadiri sekurang-kurangnya 7 . orang Hakim Konstitusi dan dibaca/diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum yang dihadiri sekurang-kurangnya 7 . orang Hakim Konstitusi. Dalam rangka pengambilan putusan setiap Hakim Konstitusi wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap permohonan. Putusan sedapat mungkin diambil secara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal tidak dicapai mufakat bulat, rapat ditunda sampai rapat permusyawaratan berikutnya. Setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh ternyata tidak dapat dicapai mufakat bulat, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dalam hal RPH tidak dapat mengambil putusan dengan suara terbanyak, suara terakhir Ketua RPH menentukan. Pendapat Hakim Konstitusi yang berbeda terhadap putusan dimuat dalam putusan, kecuali hakim yang bersangkutan tidak menghendaki. Putusan Mahkamah tentang pengujian undang-undang memuat: kepala putusan yang berbunyi: AuDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAAy. identitas Pemohon. ringkasan permohonan yang telah diperbaiki. pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan. pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan. amar putusan. pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi. hari dan tanggal putusan, nama dan tanda tangan Hakim Konstitusi, serta Panitera. Amar Putusan Mahkamah Konstitusi: AuMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterimaAy, dalam hal permohonan tidak memenuhi syarat. AuMengabulkan permohonan PemohonAy. AuMenyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU dimaksud bertentangan dengan UUD 1945Ay. AuMenyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum mengikatAy, dalam hal permohonan beralasan 14 JURNAL FENOMENA AuMengabulkan permohonan PemohonAy. AuMenyatakan bahwa pembentukan UU dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945Ay. AuMenyatakan UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikatAu, dalam hal permohonan beralasan sebagaimana dimaksud Pasal 56 ayat . dan Pasal 57 ayat . UU Nomor 24 Tahun 2003. AuMenyatakan permohonan Pemohon ditolakAy, dalam hal UU yang dimohonkan pengujian tidak bertentangan dengan UUD 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan . Dinamika pengujian undang-undang terhadap UUD sangat menarik untuk dikaji. Ini terbukti dengan jumlah putusan pengujian undang-undang terhadap UUD oleh Mahkamah Konstitusi terbukti menduduki peringkat pertama dengan jumlah 1573 perkara . %). Hal ini tampak pada tabel berikut:2 No. Perkara Jumlah Persentase PUU SKLN PHPU PHPKADA JUMLAH Keterangan Sumber: Website MKRI Dinamika pengujian undang-undang terhadap UUD juga menyentuh terhadap hukum acara pengujian undang-undang terhadap UUD. Hukum Acara Penguujian undang-undang terhadap UUD diatur dengan PMK Nomor 5/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian UndangUndang. diubah dengan PMK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. PMK Nomor 2 Tahun 2021 lebih rinci https://w. id/index. php?page=web. Perkara2&menu=4 diunduh pada hari Rabu, 26 Oktober 2022 15 JURNAL FENOMENA dibandingkan dengan PMK sebelumnya. Ada 15 tahapan dalam penanganan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD. Penulis berpedapat bahwa 15 tahapan tersebut diperoleh dari pengalaman selama 20 tahun keberadaan Mahkamah Konstitusi. Yang kedua, obyek permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD, telah berkembang menjadi undangAiundang dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang . Ditambahkannya perppu sebagai obyek permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD bersifat debatable, mengingat UUD NRI Tahun 1945 tidak memberikan kewenangan kepada MK untuk menguji perppu. Ketiga. MK lebih mempermudah teknis pengajuan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD. Permohonan pengujian tersebut dapat dilakukan dengan cara off-line ataupun on-line. Ini berarti pencari keadilan dapat menekan beaya dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD. Permohonan yang diajukan oleh pemohon dan/atau kuasanya, harus memuat: Nama pemohon dan/atau kuasa hukum, pekerjaan, kewarganegarra, alamat rumah/kantor, alamat surat elektronik. Uraian yang jelas meengenai: Kewenangan MK, yang memuat penjelasan mengenai kewenangan MK dalam mengadili perkara PUU sebagamana diatur dalam peraturan peraturan perndangundangan serta obyek perohonan. Kedudukan hukum pemohon. Alasan permohonan Petitum, yang memuat hal-hal yang minta diputus dalam pengajuan formil. Petitum, yang memuat hal-hal yang dimintakan diputus dalam permohonan pengujian materiil Pemohon membuktikan dalil permohonan dalam persidangan. Alat bukti dalam perkara PUU berupa: Surat atau tulisan Keterangan para pihak. Keterangan ahli Keterangan Saksi. Keterangan pihak lain. 16 JURNAL FENOMENA Alat bukti lain. Putusan MK memuat: Kepala putusan yang berbunyi : DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Nama lembaga: MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Identitas pihak. Permohonan dan/atau keterangan para pihak Pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan Pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan. Konklusi Amar putusanAlasan berbeda . ika ad. Pendapat berbeda . ika ad. Hari dan tanggal pengambilan putusan, hari dan tanggal pengucapan putusan, nama dan tanda tangan hakim, nama dan tanda tangan Panitera Pengganti Ketetapan memuat Kepala Ketetapan yang berbunyi: AuDEMI KEADIILAN BERDASARKAN TUHAN YANG MAHA ESA Nama Lembaga: MAHKAMAH KONSTITUSI Konsiderans Menimbang: Identitas pihak Pokok perkara Pertimbangan hukum dan/atau pendapat MK yang menjadi dasar putusan, serta Amar ketetapan Hari dan tanggal pengambilan putusan, hari dan tanggal pengucapan putusan, nama dan tanda tangan hakim, nama dan tanda tangan Panitera Pengganti. Amar putusan untuk pengujian formil: Dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan syarat formil pengajuan permohonan antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 9 ayat . Pasal 10. Pasal 11 dan/atau Pasal 12 amar putusan. AuMenyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima 17 JURNAL FENOMENA Dalam hal pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, amar putusan menyatakan Aumenolak permohonan pemohonAy Dalam hal pokok permohonan beralasan menurut hukum, amar putusan berbunyi: Mengabulkan permohonan pemohon Menyatakan pembentukan undang-undang atau perppu dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang menurut UUD 1945, dan undang-undang atau perppu a quo tidak mempunyai keekuatan mengikat. Memerntahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Amar putusan untuk pengujian materiil: Dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan syarat formil pengajuan permohonan antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 9 ayat . Pasal 10. Pasal 11 dan/atau Pasal 12 amar putusan. AuMenyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima Dalam hal pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, amar putusan menyatakan Aumenolak permohonan pemohonAy Dalam hal pokok permohonan beralasan menurut hukum, amar putusan berbunyi: Mengabulkan permohonan pemohon sebagian atau seluruhnya Menyatakan materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang atau perppu bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai keekuatan hukum mengikat. Memerntahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia. KESIMPULAN Dari analisis di atas, dapat disimpulkan ada eksistensi Mahkamah Konstitusi selama 20 tahun ini telah memberikan pemahaman yang jelas tentang pengujian undangundang terhadap UUD. Hal ini dapat dibuktikan dengan jumlah permohonan pengujian sebanyak 1573 perkara atau sebesar 46% dari seluruh perkara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi. Ini berarti bahwa pemahaman masyarakat terhadap konsttusi lebih baik. 18 JURNAL FENOMENA DAFTAR PUSTAKA