Law Journal (Lajou. Vol. 2 No. Oktober 2022 Riri Tri Maya Sari. Fitriyani. Devi Anggreni. PERLINDUNGAN PEMENUHAN HAK ANAK DALAM KEPUTUSAN HAKIM YANG DIINGKARI OLEH ORANG TUAYANG BERCERAI DI KOTA BENGKULU Riri Tri Maya Sari1. Fitriyani2*. Devi Anggreni. Sy2 Program Studi Hukum. Universitas Muhammadiyah Bengkulu Program Studi Hukum. Universitas Bina Insan. Lubuklinggau Abstrak Perlindungan pemenuhan hak anak dalam keputusan hakim yang diingkari oleh orang tua pasca perceraian menimbulkan masalah hukum Antara suami istri yang telah bercerai dan sudah memiliki putusan Hakim Pengadilan Agama, tetapi setelah bercerai seorang ayah tidak menjalankan perintah putusan Hakim yang telah ditetapkan kepadanya terhadap nafkah anak. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan mengenai kewajiban nafkah anak yang dilakukan oleh ayah menurut Hukum Positif Indonesia serta bagaimana Implementasi sanksi hukum bagi ayah yang mengabaikan nafkah terhadap anak pasca perceraian. Jenis penelitian dalam penelitian hukum ini termasuk penelitian kualitatif. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan yuridis empiris dilengkapi dengan data normatif guna memperoleh suatu hasil penelitian yang benar dan obyektif. Prosedur pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini mengunakan wawancara serta Pengumpulan data dalam studi pustaka ini dilakukan penelitian dengan mempelajari dan mengumpulkan data yang berhubungan dengan objek penelitian. Hasil penelitian bahwa pada kenyataannya tidak semua bapak atau mantan suami menjalankan perintah dalam putusan pengadilan dengan baik, salah satunya yaitu perintah untuk bertanggung jawab atas nafkah dan biaya pemeliharaan anak sampai anak berusia 21 tahun, lalu dalam menangani permasalahan anak sebagai korban tindak pidana, penyidik dan penyidik pembantu memfokuskan diri pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kata kunci : Perlindungan. Hak Anak. Perceraian Abstract The protection of the fulfillment of children's rights in the judge's decision which is denied by the parents after the divorce causes legal problems between husband and wife who are divorced and already have the decision of the Religious Court Judge, but after the divorce a father does not carry out the orders of the judge's decision that has been assigned to him for the child's livelihood. The purpose of this study is to find out and analyze the provisions regarding the child's maintenance obligations carried out by fathers according to Indonesian Positive Law and how to implement legal sanctions for fathers who neglect their children's maintenanceafter divorce. This type of research in legal research includes qualitative research. This study will use an empirical juridical approach equipped with normative data in order to obtain a correct and objective research result, the data collection procedure that will be used in this study uses interviews and data collection in this literature study is carried out by studying and collecting data related to the object. The results of the study show that in reality not all fathers or ex-husbands carry out the orders in court decisions well, one of which is the order to be responsible for the maintenance and maintenance of children until the child is 21 years old. Universitas Bina Insan Lubuklinggau Law Journal (Lajou. Vol. 2 No. Oktober 2022 Riri Tri Maya Sari. Fitriyani. Devi Anggreni. then in dealing with children's problems as victims of criminal acts, investigators and assistant investigators focus on Law Number 35 of 2014 concerning amendments to Law Number 23 of 2002 concerning child protection. Keywords: Protection. ChildernAos Right. Divorce PENDAHULUAN Perceraian orang tua merupakan momok yang menakutkan bagi anak- anak yang menjadi korban keegoisan orang tua, akibat dari percerian menimbulkan berbagai permasalahan salah satu yaitu pengabaian terhadap nafkah anak pasca perceraian yang menjadi suatu fenomena sosial yang terjadi di masyarakat karena di dalam UndangUndang Perkawinan tidak mengatur sanksi yang memiliki daya paksa mengenai uang nafkah terhadap anak di dalam putusan Akibat putus perceraian pasal 41 Undang-Undanng No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwabapak atau ibu tetap berkewajiban memelihara dan anak-anak, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada pengadilan memberi keputusan1 sangat jelas sekali yang di bunyikan dalam Undangundang perkawinan tapi dalam kenyatan atau realita yang terjadi di masyarakat setelah terjadi perceraian orang tua dan anak pengasuhannya jatuh ketangan ibu , ayah melepas tanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang sudah ditetapkan oleh hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Seperti Polisi ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Universitas Bina Insan Lubuklinggau Polres Bengkulu tentang dugaan tindak pidana penelantaran terhadap anak kandung, yang dilaporkan oleh mantan istri RA . , terduga pelaku NE . yang merupakan ayah kandung dari ketiga anak pelapor tidak memberikan/membayarkan hadhanah atau nafkah terhdap ketiga anaknya. Yaitu korban DC . , korban IL . Tahun, dam CA . berupa uang Rp. 000,- (Satu Juta Rupia. setiap bulan ditambah 20% setiap tahunnya hingga anak tersebut masuk kategori Dewasa/sudah Mandiri sesuai dengan putusan dari Hakim Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 513/Pdt. G/2020/PA. Bn. Berdasarkan uraian di atas peneliti merumuskannya dalam masalah berikut ini: Bagaimana kewajiban nafkah anak yang dilakukan oleh ayah menurut Hukum Positif Indonesia? Bagaimana Implementasi sanksi hukum bagi ayah yang mengabaikan nafkah terhadap anak pasca perceraian? Adapun tujuan peneliti melakukan penelitian ini adalah : Untuk mengetahui ketentuan mengenai kewajiban nafkah anak yang dilakukan oleh ayah menurut Hukum Positif Indonesia? Law Journal (Lajou. Vol. 2 No. Oktober 2022 Untuk sanksi hukum bagi ayah yang mengabaikan nafkah terhadap anak Riri Tri Maya Sari. Fitriyani. Devi Anggreni. jalan komunikasi. Wawancara dilakukan secara mendalam untuk mendapat informasi yang lebih detail ke Perlindungan Perempuan dan AnakPolres Kota Bengkulu. Bahan Hukum Sekunder II. METODE PENELITIAN Jenis Penelitian Guna mendapatkan data sebagai hasil dari penelitian ini maka metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris dilengkapi dengan data normative guna memperoleh suatu hasil penelitian yang benar dan objektif. (Soerjono Soekanto. Pendekatan . mendapatkan hal-hal yang bersifat teoritis, asas, konsepsi, doktrin hukum, serta isi kaedah hukum yang melandasi peran penyidik pemenuhan hak anak dalam keputusan hakim yang diingkari oleh orang tua yang telah bercerai dikota Bengkulu. Sedangkan pendekatan secara empiris dilakukan karena penelitian ini ditujukan pada ketentuan Undang- undang yang terjadi dalam praktek yaitu terhadap aparat penegak hukum yakni pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu. Sumber Bahan Hukum Bahan Hukum Primer Data primer merupakan data yang diperoleh secara langsung melalui observasi yaitu melakukan pengamatan langsung di untuk mengetahui obyektifitas dari kenyataan yang ada di lapangan, wawancara adalah cara untuk memperoleh informasi dengan bertanya langsung kepada informan. Wawancara merupakan salah satu metode pengumpulan data dengan Universitas Bina Insan Lubuklinggau Pengumpulan data dalam studi pustaka ini dilakukan penelitian dengan mempelajari dan mengumpulkan data yang berhubungan dengan objek penelitian. Datadata tesebut diperoleh dari buku-buku kepustakaan, peraturan perundang-undangan, jurnal, dan dokumen-dokumen lainnya : Undang No. 16 Tahun 2019 perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jurnal-jurnal yang berkaitan dengan Peerlindungan Pemenuhan Hak anak pasca perceraian orang tua. HASIL DAN PEMBAHASAN Ketentuan Kewajiban Nafkah Anak yang Dilakukan Oleh Ayah Menurut Hukum Positif Indonesia Kehadiran anak dalam suatu perkawinan adalah hal yang diinginkan oleh setiap pasangan suami istri. Bagi mereka anak merupakan karunia luar biasa yang diberikan oleh Tuhan yang wajib dijaga dan dirawat dengan sebaik- baiknya. Dikala perkawinan yang telah terjalin tersebut putus dengan berbagai alasan yang pada akhirnya diputus oleh Pengadilan. Putusnya perkawinan karena perceraian, mengakibatkan anak yang tidak Law Journal (Lajou. Vol. 2 No. Oktober 2022 terlibat didalamnya menjadi pihak yang paling terdampak karena berpisahnya kedua orang tuanya. Hak-hak anak yang wajib dipenuhi oleh Ayah yaitu berupa segalasesuatu yang diperlukan oleh anak. Apabila pada saat setelah bercerai anak masih dalam masa menyusui, maka Ayah wajib memberikan makanan sehat,obat- obatan, dan vitamin agar ibu dapat menyusui anak-anaknya dengan baik. Selain itu, hak anak yang berupa biaya pendidikan, nafkah hidup sampai anak tersebut dewasa. Suatu perkawinan yang telah putus karena perceraian,pasti akan menimbulkan suatu hak dan kewajiban baru, salah satunya yaitu mengenai pemeliharaan anak pasca perceraian. Sebagaimana dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa baik ibu atau bapak memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anakanaknya, semata-mata Hal berarti,bahwa mendapatkan pemeliharaan dan didikan dari orangtuanya, meskipun orang tuanya tersebut telah bercerai. Perceraian mempunyai akibat hukum seperti orang tua yang sudah bercerai masih mempunyai kewajiban menafkahi anak- anaknya, hal tersebut dituangkan dalam Pasal 149 huruf . KHI yang menjelaskan bahwa AuBilamana perkawinan putus karena talak, maka suami wajib memberikan biaya Hadhanah untuk anak-anaknya yang Univiersitas Bina Insan Lubuklinggau Riri Tri Maya Sari. Fitriyani. Devi Anggreni. mencapai umur 21 tahunAy. Sehingga segala biaya mengasuh anak dan segala sesuatu yang diperlukan anak dibebankan kepada ayah untuk memenuhinya. Terkait itu besarnya jumlah nominal kebutuhan si anak dalam hal pemeliharaan dan pendidikannya oleh hakim, besarnya juga disesuaikan dengan kemampuan finansial si bapak dan banyaknya tanggungan lain yang dibebankan pada sibapak. Ketentuan Undang-undangNo. Tahun Perkawinan dinyatakan kewajiban kedua orang tua pada Pasal 45 ayat . bahwa: Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak Pasal 149 huruf . Kompilasi Hukum Islam mereka sebaik-baiknya. Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat . Pasal ini berlaku sampai anak ini kawin atau dapat berdiri sendiri kewajiban yang mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. Dicantumkan hak-hak seorang anak dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 sebagai upaya untuk menjamin terwujudnya kesejahteraan anak, yaitu suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial, terutama terpenuhinya kebutuhan pokok Undang-undang No. 35 Tahun2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 14 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk diasuh oleh Law Journal (Lajou. Vol. 2 No. Oktober 2022 orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu merupakan demi kepentingan anak terbaik bagi anak dan pertimbangan terakhir. Implementasi Sanksi Hukum Bagi Ayah yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Nafkah Terhadap Anak Pasca Perceraian. Dalam agar terpenuhinya hak-hak perceraian,sebenarnya mantan istri atau pemegang hak asuh anak maupun anak itu sendiri . ika telah cakap huku. , melakukan suatu upaya agar bapaknya dapat melaksanakan apa yang sebagaimana yang diperintahkan dalam putusanPengadilan. Akan kenyataannya yang terjadi dalam masyarakat, masih terdapat beberapa pemegang hakasuh anak yang belum mengetahui mengenai upaya tersebut. Bahkan sebagian dari mereka menganggap, pada saat setelah pembacaan ikrar talak hubungan suam iistri tersebut sudah resmi berakhir. Maka terjadi pemaksaan melaksanakan tanggung jawabnya sesuai yang diperintahkan dalam Putusan Pengadilan. Hal tersebut bisa saja menjadi konsekuensi bagi mantan suami Riri Tri Maya Sari. Fitriyani. Devi Anggreni. melaksanakan putusan secara sukarela. Pada hari Rabu tanggal 20 . ua pulu. bulan April tahun 2022 peneliti telah melakukan wawancara di UnitP erempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Bengkulu, yaitu dengan Kanit Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Bengkulu yaitu ArnitaNainggolan dan 2 . orang penyidik pembantu Unit Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Bengkulu yaitu Dwi Wulandari dan Rizky Herdian. Di Polres Bengkulu terdapat Kasus adanya seorang ayah tidak melaksanakan kewajibanya untuk Pemenuhan merupakan kewajiban seorang ayah terhadap anaknya, baik itu berupa Wawancara dengan unit Perempuan dan anak Sat Reskrim Polres Bengkulu, 20 April 2022 tempat tinggal serta Bagi seorang ayah memberikan nafkah hukumnya wajib,apabila ayah tidak menfkahi anaknya berarti seorang ayah putusan Hakim yang telah dijatuhkan Seperti Laporan Polisi yang Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu tentang dugaan tindak pidana penelantaran dilaporkan oleh pelapor RA . , terduga pelaku NE . yang merupakan ayah kandung dari ketiga anak pelapor tidak memberikan/membayarkan hadhanah atau nafkah terhadap ketiga anaknya, yaitu korban DC . , korban IL . , dan CA . uang Rp. 000,(Satu Juta Rupia. setiap bulan Univiersitas Bina Insan Lubuklinggau Law Journal (Lajou. Vol. 2 No. Oktober 2022 ditambah20% setiap tahunnya tersebut masuk dewasa/sudah mandiri sesuai dengan putusan dari Hakim Pengadilan Agama Bengkulu Nomor:513/Pdt. G/2020/PA. Bn. Pasal76B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomo 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak mengatakan AuSetiap Orang dilarang melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan Ay Hal diatas juga berkaitan dengan Pasal Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang mengatakan AuPerlindungan Khusus bagi Anak korban perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat . huruf m dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial. Ay Dan sanksi yang dijatuhkan akibat menelantarkan Anak terdapat pada Pasal 77B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang mengatakan AuSetiap Orangyang ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 . tahun dan/atau denda paling Rp. 000,00 . eratus juta rupia. Ay Nafkah merupakan suatu hal yang sangat penting bagi anak,karena secara langsung langsung akan hak-hak lainnya,seperti Universitas Bina Insan Lubuklinggau Riri Tri Maya Sari. Fitriyani. Devi Anggreni. pendidikan, biaya kesehatan, serta biaya pemeliharaan tumbuh kembang Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur mengenai hak-hak yang diperoleh anak. Salah satunya adalah setiap anak hak untuk pembiayaan hidup dari orang tuanya. Sehingga ketika hal tersebut tidak dapat terpenuhi dengan baik, maka orang tua anak tersebut telah melanggar ketentuan perundang-undangan tersebut dan dapat perkaranya sudah di naikan pihak Sat Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kota Bengkulu. IV. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Berdasarkan pembahasan tersebut diatas mengenai perlindungan pemenuhan hak anak dalam keputusan hakim yang diingkari oleh orang tua yang telah bercerai di Kota Bengkulu : Ketentuan mengenai nafkah anak yang dilakukan oleh ayah menurut Hukum Positif Indonesia diprioritaskan bagi seorang ayah, kenyataannya tidak mampu, maka ibu ikut memikul biayatersebuttidak ada celah dan ruang atau dalih apapun untuk mengelak dari kewajiban dan tanggung jawab ayah atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu sesuai dengan putusan pengadilan berkaitan dengan nafkah anak. Implementasi sanksi hukum bagi ayah yang mengabaikan nafkah terhadap anak pasca perceraian Orang Law Journal (Lajou. Vol. 2 No. Oktober 2022 untuk menafkahi anaknya, maka disebut dengan penelantaran, maka dapat dituntut BAB XIA Larangan Pasal 76B AuSetiap orang dilarangmenempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaranAy. Dan dalam Pasal 77B menjelaskan bahwa AuSetiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 . tahun dan / atau denda paling banyak Rp 000,00 . eratus juta rupia. Ay. Serinci itu Undang-undang mengatur tentang kewajiban orang tua dalam pemenuhan nafkah anak akibat perceraian, menurut penulis hal tersebut sudah sampai pada ranah penelantaran anak Pasal 76B yang dilakukan oleh ayahnya karena tidak memberikan nafkah kepada anak dengan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 77B Undang-undang No 35 tahun2014. Saran Kewajiban nafkah anak yang dilakukan oleh ayah sudah diatur dalam peraturan perundangan-undangan dengan itu perlu adanya sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat bahwa ada sanksi hukum bagi ayah yang tidak menafkahi anak pasca percerain orang Riri Tri Maya Sari. Fitriyani. Devi Anggreni. Arif gosita, 2010. Masalah Perlindungan Anak. Bandung: Refika Aditama. Darwan Prinst, 2003. Hukum Anak Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Muhammad Syaifudin. Sri Turatmiyah. Annalisa Yahanan, 2014. Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika. Muhammad Syaifuddin, dkk. Hukum Perceraian, 2014. Jakarta Timur: Sinar Grafika. Rhona K. Smith,at. al, 2015. Hukum Hak Asasi Manusia,Yogyakarta: PUSHAMUII. Bintania Aris. Hak Dan Kedudukan Anak Dalam Keluarga Dan SetelahTerjadinya Perceraian, http://w. pdf-searchengine. Diakses April Raudhatunnur, kewajiban ayah atas nafkah anak https://w. ar- raniry. /index. php/usrah/diakses April Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undang-Undang Republik IndonesiaNo. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Hak Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. DAFTAR PUSTAKA