AMAR : JURNAL ILMIAH HUKUM E-ISSN: 3047-1052 Doi ://doi. org/10. 62734/jurnalamar. Vol. 2 No. Desember 2024 Hal. Tinjauan Hukum atas Implementasi Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai Diding Dwi Prasetyawan1*. Irwan Kurniawan Soetijono2. Rudi Mulyanto3 1,2,3, Program Studi Hukum. Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi didingdwi77@gmail. com1, irwankurniawan@untag-banyuwangi. id2, rudimulyanto@untag-banyuwangi. Abstrak Permasalahan sampah plastik menjadi isu serius di Indonesia karena dampaknya terhadap pencemaran lingkungan, kesehatan, dan ekosistem. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang berfokus pada implementasi Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 501/184/429. 107/2023 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Tujuannya adalah untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan kebijakan tersebut di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasinya belum optimal karena rendahnya kesadaran masyarakat dan kurangnya dukungan pelaku usaha terhadap penggunaan kemasan ramah lingkungan. Namun demikian, terdapat faktor pendukung berupa meningkatnya kesadaran publik, komitmen sebagian pelaku usaha, serta sosialisasi yang mulai efektif. Surat edaran ini memiliki dasar hukum pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sebagai landasan pengaturan kebijakan lingkungan Kata Kunci: Implementasi. Surat Edaran Sekertariat Daerah. Sampah Plastik Abstract: The issue of plastic waste constitutes a serious environmental problem in Indonesia due to its adverse impacts on pollution, public health, and ecosystem sustainability. This research employs an empirical legal approach focusing on the implementation of Circular Letter of the Regional Secretariat of Banyuwangi Regency Number 501/184/429. 107/2023 concerning the restriction of single-use plastic waste. The purpose of this study is to examine the effectiveness of the policyAos implementation within the community. The findings indicate that its implementation has not yet reached an optimal level, primarily due to the low level of public awareness and limited support from business actors regarding the cost of environmentally friendly packaging alternatives. Nevertheless, supporting factors include growing public awareness, the commitment of certain business actors, and increasingly effective socialization efforts. This Circular Letter is legally grounded in Law Number 18 of 2008 concerning Waste Management, serving as the legal foundation for sustainable environmental policy implementation. Keywords: Implementation. Circular Letter. Plastic Waste AMAR : JURNAL ILMIAH HUKUMA is licensed under CC BY-SA 4. Latar Belakang Permasalahan lingkungan akibat meningkatnya timbulan sampah plastik telah menjadi isu global yang mendesak. Kantong plastik sekali pakai, yang digunakan secara luas dalam kegiatan konsumsi masyarakat modern, menjadi salah satu penyumbang terbesar pencemaran lingkungan. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Indonesia menghasilkan lebih dari 64 juta ton sampah setiap tahun, di mana sekitar 3,2 juta ton merupakan sampah plastik yang mencemari lautan. 1 Dampak negatif dari penggunaan plastik sekali pakai tidak hanya mencemari tanah dan perairan, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem serta kesehatan manusia. Untuk menjawab permasalahan tersebut, pemerintah Indonesia telah menerbitkan berbagai kebijakan yang bertujuan membatasi penggunaan kantong plastik sekali pakai, antara lain melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 75/MenLHK/Setjen/Kum. 1/10/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Kebijakan ini menekankan tanggung jawab bersama antara pemerintah, produsen, dan masyarakat dalam menekan penggunaan plastik yang bersifat sekali pakai. Namun, dalam praktiknya, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai hambatan, baik dari segi penegakan hukum, kesadaran masyarakat, maupun kesiapan pelaku usaha dalam menyediakan alternatif ramah lingkungan. Di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta dan Bali, pembatasan kantong plastik telah diatur melalui peraturan daerah yang lebih spesifik, tetapi efektivitas pelaksanaannya belum sepenuhnya optimal. 4 Oleh karena itu, perlu dilakukan tinjauan hukum terhadap implementasi pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk menilai sejauh mana kebijakan tersebut telah berjalan sesuai dengan prinsip hukum lingkungan dan asas pembangunan berkelanjutan. Bagi pemerintah kabupaten Banyuwangi, masalah persampahan salah satu isu utama dalam konteks lingkungan, khusunya sampah plastik. Menurut Pasal 1 dalam angka . pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang berbunyi AuSampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Ay Berdasarkan angka tersebut menandakan bahwa AusampahAy adalah materi yang tersisa setelah kegiatan manusia sehari-hari atau hasil dari proses alam yang mengambil bentuk padat. Dengan kata lain, sampah merujuk kepada materi padat yang tidak lagi memiliki nilai atau digunakan dalam konteks tertentu dan perlu dikelola dengan benar agar tidak mencemari lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN). Jakarta: KLHK Jambeck. Geyer. Wilcox. Siegler. Perryman. Andrady. , & Law. Plastic waste inputs from land into the ocean. Science, 347. , 768Ae771. https://doi. org/10. 1126/science. Ministry of Environment and Forestry. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P. 75/MenLHK/Setjen/Kum. 1/10/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Jakarta: KLHK. Paramita. , & Rachman. Evaluasi Implementasi Kebijakan Pembatasan Kantong Plastik Sekali Pakai di Kota Denpasar. Jurnal Ilmu Lingkungan, 20. , 457Ae470. https://doi. org/10. 14710/jil. AMAR : JURNAL ILMIAH HUKUMA is licensed under CC BY-SA 4. Pasal 1 angka . Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang berbunyi AuPengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Ay Berdasarkan ayat tersebut memiliki makna bahwa Pengelolaan sampah adalah aktivitas yang dilakukan secara teratur, mencakup aspek, dan berlangsung secara berkelanjutan. Aktivitas ini mencakup Langkah-langkah untuk mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan serta cara untuk mengelola dan mengurus sampah dengan benar. Dengan kata lain, pengelolaan sampah mencakup upaya mengendalikan, mengurangi, dan memproses sampah agar tidak mencemari Pasal 3 yang berbunyi AuPengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kebersamaan, dan asas keamanan, dan asas nilai ekonomi. Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan badan-badan usaha di wilayah tersebut memang dimungkinkan, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Banyuwanngi Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksaan Atas Peraturan Daerah Kabuten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Derah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2022, terutama yang sudah dijelaskan dalam Pasal 24 di dalam bagian kedua kemitraan, yakni: Pemerintah Daerah dapat bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah. Badan usaha yang dimaksud sebagaimana pada ayat . Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perusahaan Swasta. Pengelola sampah berbasis swadaya masyarakat seperti Kelompok Swadaya Masyarakat/KSM. Badan Usaha Milik Desa (BUMDe. /Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesm. Koperasi. Lingkup kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat . antara lain: pembatasan timbulan sampah seperti menyediakan program perubahan perilaku dan edukasi masyarakat. melaksanakan dan menerapkan peraturan terkait pembatasan timbulan sampah. pendauran ulang sampah seperti melakukan pendampingan proses pendaurulangan sampah meliputi pelatihan, pembinaan, dan pemasaran pemanfaatan kembali sampah seperti menggunakan kembali produk dari barang bekas. pemilahan sampah seperti menyediakan sarana untuk memilah sampah. pengumpulan sampah seperti menyediakan wadah untuk kemasan bekas produk. pengangkutan sampah seperti menyediakan sarana pengangkutan AMAR : JURNAL ILMIAH HUKUMA is licensed under CC BY-SA 4. Pengolahan seperti penyediaan/pembangunan TPS/SPA/TPS3R/TPST, serta sarana dan prasarana pendukung. pemrosesan akhir seperti: penyediaan/pembangunan TPA. sarana dan prasarana TPA. pengangkutan sampah dari TPS/TPST ke TPA. pengelolaan TPA. pengolahan sampah menjadi produk lainnya yang ramah pengolahan sampah menjadi produk berdaya guna, bernilai ekonomis dan sumber energi. Pemerintah Daerah dapat bermitra dengan badan usaha milik daerah dan pemerintah Desa dalam penarikan retribusi pelayanan Dengan permasalahan penggunaan kantong belanja berbahan ramah lingkungan yang belum optimal implementasinya dalam rangka pengendalian dan pengurangan penggunaan sampah plastik. Terdapat dalam Surat Edaran Sekertariat Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor: 660/412/429/104/2019 tentang Pengerungan Penggunaan Kantong Plastik dalam nomor 2 yang berbunyi bahwa AuSetiap usaha retail wajib memasang spanduk himbauan yang mengarah pada pengurangan penggunaan kantong plastik di Kabupaten BanyuwangiAy. Implementasinya di usaha retail banyuwangi masih ada yang menggunakan kantong Oleh karena itu, penulis melakukan penelitian di tiga tempat di banyuwangi yaitu meliputi: Dinas Lingkungan Hidup. Toko Grosis Setia Abadi Toko Klontong (Sembak. Dari permasalahan diatas dapat disimpukan Permasalahan pada Pasal 11 Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksaan atas Peraturan Daerah Kabuten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Derah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2022 bahwa Pengurangan penggunaan kantong plastik dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. penggunaan kantong belanja berbahan ramah lingkungan. penggunaan kantong belanja berbahan plastik secara berulang. sedotan berbahan ramah lingkungan. menghindari pembelian makanan dan minuman dalam kemasan plastik. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Hukum dianggap dan terutama dipelajari sebagai norma dan aturan yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi standar perilaku individu. Oleh karena itu penelitian hukum empiris menitikberatkan pada fakta-fakta hukum di lapangan atau bagaimana hukum benar-benar bekerja dalam masyarakat. Fokusnya bukan hanya pada teks peraturan . as solle. , melainkan pada praktik pelaksanaan hukum . as sei. Sebagaimana yang dikatakan oleh Cohen bahwa kegiatan AMAR : JURNAL ILMIAH HUKUMA is licensed under CC BY-SA 4. penelitian hukum adalah proses penemuan hukum yang berlaku dalam suatu Pembahasan Implementasi Surat Edaran Sekretariat Daerah Banyuwangi Nomor 501/184/429. 107/2023 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai bagi pelaku usaha Dalam upaya mengimplementasikan kebijakan ini, tentunya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi telah bekerja sama dan melakukan sosialisasi kebijakan ini ke beberapa pasar besar. Kerja sama ini bertujuan untuk menyebarkan informasi mengenai pentingnya mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan memperkenalkan alternatif yang lebih ramah lingkungan. Melalui sosialisasi ini. DLH tidak hanya memberikan pemahaman tentang dampak negatif plastik terhadap lingkungan, tetapi juga memberikan panduan mengenai cara beralih ke bahan kemasan yang lebih berkelanjutan. Dengan melibatkan pasar besar. DLH berharap bahwa perubahan ini dapat menjangkau lebih banyak konsumen dan pelaku usaha, menciptakan dampak positif yang lebih luas dalam pengurangan limbah Terkait Data yang sudah menjalankan Surat Edaran Sekertariat Daerah Nomor : 501/184/429. 107/2023 Tentang ketentuan Pembatasan Timbulan Plastik Sekali Pakai (Kantong Plasti. Pada Pelaku Usaha Mikro . Toko Kelontong (Toko Sembak. Toko Swalayan Minimarket. Supermarket Dan/Atau Departement Store. Pedagang di Pasar Rakyat dan Rumah Tangga Rahmania Permatasari selaku Sub-Koor Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B. Menyatakan AuData toko-toko yang sudah menjalankan kebijakan mengeluarkan penggunaan kantong plastik sekali pakai di antaranya adalah Roxy Banyuwangi. Indomaret. Alfamart, dan beberapa toko rumah tangga. Meskipun penerapan kebijakan ini belum optimal, terlihat bahwa semakin banyak masyarakat yang mulai menggunakan tas belanja sendiri sebagai alternatif untuk mengurangi ketergantungan pada plastik sekali pakai. Ay6 Berdasarkan pernyataan Rahmania Permatasari selaku Sub-Koor Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B. Mengungkapkan bahwa beberapa toko dan jaringan ritel yang telah mengambil langkah untuk mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai sebagai bagian dari kebijakan lingkungan yang lebih luas. Roxy Banyuwangi. Indomaret. Alfamart, dan beberapa toko rumah tanggasebagai contoh tempat di mana kebijakan ini telah diterapkan. Langkah ini menunjukkan komitmen mereka terhadap kehancuran dan pengurangan limbah plastik yang merugikan lingkungan. Meskipun sudah ada upaya untuk menerapkan kebijakan ini, pernyataan tersebut juga mencatat bahwa penerapan kebijakan tersebut belum optimal. Hal ini Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki,S. ,M. ,LL. Penelitian Hukum. Kencana, 2021 Wawancara pada tanggal 01 November 2024. Pukul 12. 00 WIB, bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi. Hasil wawancara diolah oleh peneliti AMAR : JURNAL ILMIAH HUKUMA is licensed under CC BY-SA 4. menunjukkan bahwa masih ada tantangan yang dihadapi dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat. Banyak pelanggan mungkin masih terbiasa menggunakan kantong plastik, sehingga diperlukan usaha lebih lanjut dalam sosialisasi dan edukasi untuk mendorong perubahan perilaku. Namun, seiring dengan perkembangan positif yang terlihat, semakin banyak masyarakat yang mulai beralih ke penggunaan tas belanja sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa ada potensi untuk meningkatkan penerapan kebijakan tersebut jika upaya sosialisasi dan pendidikan yang lebih intensif Dengan meningkatnya penggunaan tas belanja yang dapat digunakan kembali, ketergantungan masyarakat terhadap plastik sekali pakai dapat berkurang secara signifikan, sehingga kebijakan pengurangan plastik dapat memberikan dampak positif yang lebih besar bagi lingkungan. Tantangan terbesar dalam mengimplementasikan kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai adalah kesadaran masyarakat. Banyak orang yang masih belum sepenuhnya memahami dampak negatif plastik terhadap lingkungan dan kesehatan. Kebiasaan menggunakan kantong plastik yang telah berlangsung lama membuat perubahan perilaku menjadi sulit dilakukan. Dalam banyak kasus, konsumen cenderung memilih cara yang paling praktis dan nyaman, tanpa mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang dari tindakan mereka. Hal ini menunjukkan bahwa edukasi dan sosialisasi yang efektif sangat penting untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya perubahan perilaku ini. Terkait Tantangan terbesar dalam menjalankan Surat Edaran Sekertariat Daerah Nomor : 501/184/429. 107/2023 Tentang ketentuan Pembatasan Timbulan Plastik Sekali Pakai (Kantong Plasti. Pada Pelaku Usaha Mikro . Toko Kelontong (Toko Sembak. Toko Swalayan Minimarket. Supermarket Dan/Atau Departement Store. Pedagang di Pasar Rakyat dan Rumah Tangga Rahmania Permatasari selaku Sub-Koor Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B. Menyatakan bahwa: AuTantangan utama dalam Optimalisasi salah satunya adalah Kesadaran Masyarakat yang minimAy7 Berdasarkan pernyataan Rahmania Permatasari selaku Sub-Koor Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B. Mengungkapkan bahwa rendahnya tingkat kesadaran masyarakat menjadi salah satu hambatan terbesar dalam penerapan kebijakan pengelolaan limbah, termasuk pengurangan penggunaan plastik sekali pakai. Hal ini menunjukkan bahwa banyak individu belum sepenuhnya memahami dampak negatif yang ditimbulkan oleh limbah plastik terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Rahmania menambahkan bahwa tanpa kesadaran yang cukup, masyarakat cenderung mengabaikan pentingnya pengelolaan limbah yang baik dan Kebiasaan menggunakan plastik sekali pakai masih sangat kuat, dan banyak orang merasa bahwa penggunaan plastik tidak memiliki dampak signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, peningkatan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak limbah plastik dan pentingnya penggunaan alternatif yang ramah Wawancara pada tanggal 01 November 2024. Pukul 12. 00 WIB, bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi. Hasil wawancara diolah oleh peneliti AMAR : JURNAL ILMIAH HUKUMA is licensed under CC BY-SA 4. lingkungan menjadi sangat penting untuk mendorong perubahan perilaku yang Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, diharapkan kebijakan pengurangan plastik sekali pakai dapat dioptimalkan dan memberikan dampak positif yang lebih besar bagi lingkungan. Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungan tetap menjadi permasalahan hingga kini, disebabkan oleh minimnya pengetahuan dan infrastruktur pendukung untuk menjaga lingkungan. Akibatnya, kepedulian terhadap lingkungan pun rendah. Salah satu faktor utama yang masih terjadi adalah kebiasaan membuang sampah sembarangan, yang menyebabkan kerugian bagi banyak pihak. Kesadaran masyarakat yang minim juga disebabkan oleh kurangnya informasi yang memadai mengenai limbah plastik. Banyak orang tidak menyadari bahwa plastik sekali pakai, setelah digunakan, akan membutuhkan waktu yang sangat lama terurai, dan selama proses itu, dapat merusak tanah dan udara, serta membahayakan ekosistem. Faktor penghambat dan pendukung optimalisasi implementasi Surat Edaran Sekretariat Daerah Banyuwangi Nomor 501/184/429. 107/2023 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai pada pelaku usaha. Dalam konteks penghambat, salah satu tantangan utama adalah kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai dampak jangka panjang dari penggunaan kantong plastik. Meskipun pemerintah telah melakukan sosialisasi, banyak warga yang masih terbiasa menggunakan plastik dalam kehidupan seharihari. Selain itu, ketersediaan alternatif pengganti plastik yang terjangkau dan praktis juga menjadi kendala. Penggunaan kantong belanja ramah lingkungan sering kali dianggap kurang efisien atau mahal, sehingga masyarakat cenderung kembali pada kebiasaan lama. Dengan mengidentifikasi faktor penghambat dan pendukung ini, diharapkan pemerintah Kabupaten Banyuwangi dapat terus memperkuat implementasi kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. Terkait Faktor Penghambat dan Pendukung Optimalisasi Implementasi Surat Edaran Sekertariat Daerah Nomor : 501/184/429. 107/2023 Tentang ketentuan Pembatasan Timbulan Plastik Sekali Pakai (Kantong Plasti. Pada Pelaku Usaha Mikro . Toko Kelontong (Toko Sembak. Toko Swalayan Minimarket. Supermarket Dan/Atau Departement Store. Pedagang di Pasar Rakyat dan Rumah Tangga. Rahmania Permatasari selaku Sub-Koor Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B. Menyatakan bahwa: Ay Kendala dalam sosialisasi kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik kepada masyarakat meliputi beberapa aspek kesadaran masyarakat dan dukungan yang kurang dari pelaku usahaAy9 Berdasarkan pernyataan Rahmania Permatasari selaku Sub-Koor Romaul Situmorang. AuTingkat Kesadaran Kurangnya Pemanaham Masyarakat Tentang Daur Ulang Limbah Sampah Plastik di Masyarakat TPS. Ay. Vol. No. Wawancara pada tanggal 15 Agustus 2024. Pukul 12. 00 WIB, bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi. Hasil wawancara diolah oleh peneliti AMAR : JURNAL ILMIAH HUKUMA is licensed under CC BY-SA 4. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B. Kendala dalam sosialisasi kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik yang terkait dengan kesadaran masyarakat dan dukungan yang kurang dari pelaku usaha. Banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya dampak buruk dari penggunaan kantong plastik, seperti pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem, dan bahaya terhadap kehidupan laut. Ketika masyarakat tidak memahami akibat jangka panjang dari penggunaan plastik, mereka cenderung mengabaikan kebijakan ini. Apabila ditinjau dari lapangan berdasarkan wawancara dari Fiki Pranata selaku Pegawai Swalayan Grosir Setia Abadi AuKami belum mendapatkan bimbingan mengenai penerapan peraturan ini, dan beberapa kendalanya dikarenakan kurang kesadaran konsumen terhadap Surat Edaran Sekertariat Daerah tersebut, di toko kami sudah ada perubahan 10% untuk penggunaan kantong belanjaAy11 Terkait Respon masyarakat terhadap Kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik menurut Implementasi Surat Edaran Sekertariat Daerah Nomor : 501/184/429. 107/2023 Tentang ketentuan Pembatasan Timbulan Plastik Sekali Pakai (Kantong Plasti. Pada Pelaku Usaha Mikro. Toko Kelontong (Toko Sembak. Toko Swalayan Minimarket. Supermarket Dan/Atau Departement Store. Pedagang di Pasar Rakyat dan Rumah Tangga. Rahmania Permatasari selaku SubKoor Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B. Menyatakan bahwa: AyRepon Masyarakat terhadap kebijakan pengurangan pengurangan kantong plastik bervariasi, tergantung pada Tingkat kesadaran lingkungan serta kesiapan mereka dalam mengubah kebiasaan sehari-hari12 Kesiapan Mengubah Kebiasaan Sehari-hari yaitu pada Masyarakat itu sendiri seperti Masyarakat yang siap mengubah kebiasaan karna beberapa orang bersedia dan siap untuk mengubah kebiasaan sehari-hari demi mendukung kebijakan pengurangan plastik. Mereka proaktif mencari solusi, seperti membawa tas belanja sendiri, menggunakan produk daur ulang, atau mengurangi konsumsi plastik. Kelompok ini biasanya lebih terbuka terhadap perubahan dan mampu beradaptasi dengan cepat. Mereka mungkin melihat perubahan kebiasaan ini sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta bersedia berkorban demi masa depan yang lebih baik. dan Masyarakat yang enggan atau sulit mengubah kebiasaan. 13 Ada juga masyarakat yang merasa enggan atau sulit untuk mengubah kebiasaan seharihari, terutama jika kebiasaan tersebut sudah sangat melekat dan dianggap lebih Bagi kelompok ini, penggunaan kantong plastik adalah bagian dari kehidupan sehari-hari yang sulit digantikan. Mereka mungkin beranggapan bahwa menggunakan kantong plastik lebih mudah dan efisien dibandingkan dengan Denisa Rahma Putri. AuPembuangan Limbah Plastik di Indonesia yang tidak terkendali, mengapa bisa terjadi? Apa dampaknya? Dan Bagaimana cara mengatasinya?Ay. Vol. No. 6, . Wawancara pada tanggal 23 Agustus 2024. Pukul 15. 30 WIB, bertempat Swalayan Grosir Setia Abadi. Hasil wawancara diolah oleh peneliti Wawancara pada tanggal 15 Agustus 2024. Pukul 12. 00 WIB, bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi. Hasil wawancara diolah oleh peneliti Bhakti Nit Avianto. AuImplementasi Peraturan Walikota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Pengurangan Kantong Plastik(Studi di Mall Wilayah Utara Kota Bogo. Vol. 5 No. AMAR : JURNAL ILMIAH HUKUMA is licensed under CC BY-SA 4. membawa tas belanja sendiri atau mencari alternatif yang ramah lingkungan. Selain itu, faktor kenyamanan dan ekonomi juga bisa mempengaruhi kesiapan mereka untuk berubah. Berdasarkan Pernyataan Edaran Shinta selaku Pemilik Toko Klontong Kaliploso menunjukkan bahwa bahwa ia, sebagai pemilik toko sembako, belum menerima informasi resmi atau himbauan terkait implementasi Surat Edaran Sekertariat Daerah mengenai pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Selain itu. Shinta juga menyampaikan bahwa belum ada sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah setempat untuk menjelaskan atau membimbing pelaku usaha kecil seperti dirinya mengenai aturan ini. menunjukan adanya kekurangan dalam proses komunikasi dan distribusi informasi dari pihak pemerintah kepada pelaku usaha di Sosialisasi yang belum dilakukan secara menyeluruh berpotensi menghambat penerapan kebijakan, karena para pelaku usaha tidak memahami aturan yang harus mereka ikuti maupun sanksi yang mungkin mereka hadapi. Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian mengenai Tinjauan Hukum atas Implementasi Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai di Kabupaten Banyuwangi, dapat disimpulkan bahwa kebijakan pembatasan plastik sekali pakai melalui Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 501/184/429. 107/2023 merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mendukung pengurangan timbulan sampah plastik. Implementasi kebijakan ini telah menunjukkan komitmen terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan hidup. Namun, efektivitasnya masih dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan alternatif ramah lingkungan, dan lemahnya pengawasan terhadap pelaku usaha. Di sisi lain, adanya dukungan dari pemerintah daerah, lembaga lingkungan, serta partisipasi pelaku usaha yang mulai menyediakan kantong non-plastik menjadi faktor pendorong yang signifikan. Oleh karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan berupa sosialisasi, penguatan regulasi, serta kolaborasi multisektor untuk memastikan keberhasilan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai secara optimal dan berkelanjutan di Kabupaten Banyuwangi DAFTAR PUSTAKA