Jurnal Legisia Volume 15 Nomor 1 Tahun 2023 Program Studi Hukum Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Sunan Giri Surabaya. Sidoarjo PENERAPAN SANKSI PIDANA PADA KASUS JOKI SELEKSI MASUK PERGURUAN TINGGI Nauval Dzaky UIN SUNAN AMPEL SURABAYA nauvaldzakky@gmail. Abstract Jockeying is something that often happens in society. In practice, jockeys that often occur in a wide audience are jockeys in selection to join an agency, such as jockeys taking college entrance tests. each tertiary institution there are various ways to get new students, and some of them use the entrance selection test to accept new students. This article discusses the application of criminal sanctions in the case of jockeys entering college. The research used in this article is empirical juridical. The collected data were analyzed using a conceptual approach. The results obtained from the case of jockey entering higher education are categorized under Article 263 of a criminal act which is classified as a crime of document forgery. The perpetrators involved in the case of jockey entering higher education can be punished with a maximum imprisonment of six years. In the process that took place in the practice of higher education entry selection jockeys fulfilled the objective and subjective elements in Article 263 of the Criminal Code because it was related to the act of forging letters in it. Keywords : penalty, perpetrator, criminal offence, jockey, college ABSTRAK Perjokian merupakan hal yang sering terjadi pada masyarakat. Dalam praktiknya perjokian yang kerap terjadi di khalayak luas yaitu joki dalam seleksi untuk bergabung dalam sebuah instansi, seperti pada halnya joki tes masuk perguruan tinggi. Pada tiap perguruan tinggi memiliki berbagai cara untuk mendapatkan mahasiswa baru, dan didalamnya ada yang menggunakan tes seleksi masuk untuk menerima mahasiswa baru. Artikel ini membahas mengenai penerapan sanksi pidana pada kasus joki seleksi masuk perguruan tinggi. Penelitian yang digunakan pada artikel ini yaitu yuridis empiris. Data yang terkumpul dianalisis dengan melakukan pendekatan konseptual. Hasil yang didapat dari kasus perjokian masuk perguruan tinggi dikategorikan dalam perbuatan pidana Pasal 263 yang tergolong pada kejahatan pemalsuan surat. Pelaku yang terlibat didalam kasus perjokian masuk perguruan tinggi ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Dalam proses yang berlangsung pada praktek perjokian seleksi masuk perguruan tinggi telah memenuhi unsur objektif dan subjektif dalam pasal 263 KUHP karena berkenaan dengan perbuatan pemalsuan surat didalamnya. Kata kunci: Sanksi, pelaku, tindak pidana, joki, perguruan tinggi. Submit Approve Publish 10 Desember 2022 20 Desember 2022 30 Januari 2023 Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 PENDAHULUAN. Kebahagiaan siswa yang berada di bangku SMA/SMK sederajat pada beberapa tahun silam yakni mendapatkan nilai ujian Nasional (UN) tinggi ataupun sesuai dengan yang telah Kerap mereka sangat antusias dengan mengikuti latihan intensif di berbagai lembaga bimbingan belajar ternama yang telah mencetak lulusan lulusan terbaiknya. Ada beberapa dari siswa yang diikutkan oleh orangtuanya dan ada juga karena inisiatif tersendiri. Kebanyakan dari mereka mengikutinya dengan harapan pada saat ujian Nasional mendapat nilai yang cukup untuk dapat bersaing pada saat mendaftar di perguruan tinggi negeri (PTN) yang diimpikan. Namun pada generasi tahun 2020 hingga saat ini setelah ditiadakan ujian nasional maka yang sebelumnya mempersiapkan untuk ujian nasional mulai berubah menjadi persiapan untuk tes masuk perguruan tinggi negeri pada berbagai jalur. Pada saat ini mulai bermunculan beragam cara agar siswa SMA/SMK sederajat dengan mudah lolos dalam tes masuk perguruan tinggi negeri. Jajaran guru dan pimpinan di tiap sekolah SMA/SMK sederajat di setiap pertengahan semester pada kelas akhir mulai mengarahkan siswa-siswi nya untuk mendaftarkan pada Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). LTMPT merupakan lembaga penyelenggara tes masuk perguruan tinggi bagi calon mahasiswa baru, dimana lembaga tersebut berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Sebagai lembaga penyelenggara tes perguruan tinggi satu-satunya di Indonesia. LTMPT merupakan pijakan pertama bagi calon mahasiswa dan mahasiswi terpilih untuk melangkah pada jurusan yang menjadi impiannya. Melalui LTMPT ini juga merupakan bagian dari rangkaian alur yang harus ditempuh oleh calon mahasiswa baru yang ingin masuk PTN. 1 Oleh karenanya di setiap sekolah, para guru mempersiapkan anak didiknya untuk mendaftarkan LTMPT. Pada beberapa sekolah SMA sederajat baik negeri atau swasta, jajaran guru dan kesiswaan terkadang memiliki langkah strategis agar peserta didik mereka sedikit atau banyak masuk pada perguruan tinggi negeri idaman. Ada yang menggunakan cara pada sejak peserta didik masih menduduki bangku kelas 1 SMA sederajat sudah diberikan pemahaman agar tetap menjaga stabilitas nilai raport. Dimana jika pada grafik nilai tersebut stabil bahkan ada progres peningkatan, peserta didik tersebut mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan kuota jalur undangan. Jalur undangan tersebut biasanya disebut juga SNMPTN. Dimana ada beberapa kriteria dan hanya memuat beberapa persen peserta didik yang akan mendapatkan kuota tersebut. Pada jalur penerimaan SNMPTN ini seluruh kuota pada salah satu sekolah tidak menentukan akan diterima sepenuhnya, karena prosentase yang diterapkan 1 Ayu Rifka Sitoresmi. AuLTMPT Adalah Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi. Ketahui Fungsi Dan Tujuannya,Ay , https://hot. com/read/5053381/ltmpt-adalah-lembaga-tes-masuk-perguruan-tinggi-ketahui-fungsidan-tujuannya. Dzaky: Penerapan Sanksi Pidana Pada Kasus Joki Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 pada seluruh sekolah di Indonesia adalah sama, dan peserta didik tersebut harus pintar pintar dalam membaca peluang agar lolos pada seleksi SNMPTN tersebut. Maka tidak heran juga ada beberapa lembaga bimbingan belajar membuka kelas intensif semenjak kelas 1 SMA sederajat agar bisa membantu peserta didik tersebut agar mendapatkan kuota SNMPTN. Jika tidak masuk pada kuota tersebut, mau tidak mau peserta didik harus menempuh jalur ujian tulis yang pada umumnya memuat beberapa tipe soal yang akan diujikan. Tipe soal yang diujikan diantaranya ada Tes Potensi Akademik (TPA) dan juga Tes Potensi Skolastik (TPS). Tes tulis tersebut pada tahun 2018 menuju 2019 menjadi tes tulis terakhir pada sistem penerimaan mahasiswa baru sebelum beralih ke ujian tes yang baru. Pada tahun 2020 dimana juga tahun yang ramai akan kasus pandemi sars covid-19 kementerian pendidikan melalui LTMPT merubah sistem tes masuk perguruan tinggi negeri dengan ujian tes berbasis komputer (UTBK) dan ada juga beberapa perguruan tinggi menciptakan aplikasi tes masuk kampus yang didesain sedemikian rupa. Pada tahun sebelum pandemi, sistem seleksi yang disebut seleksi bersama masuk perguruan tinggi nasional (SBMPTN) memiliki peraturan yang tidak seberapa rumit seperti pada ujian tes berbasis komputer (UTBK). Dimana hal yang menjadi pembeda yaitu pada UTBK 2020 yang berkaca dari SBMPTN mengujikan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Tes Potensi Skolastik (TPS), pada UTBK hanya mengujikan Tes Potensi Skolastik (TPS) saja. Hal tersebut relatif lebih singkat dikarenakan hanya menempuh 105 menit atau 1 jam 45 menit saja. Berdasar dari keterbatasan kuota yang kemungkinan lolos pada seleksi UTBK tersebut, masih banyak jalur yang bisa ditempuh oleh calon mahasiswa. Diantaranya ada berbagai jalur penerimaan mahasiswa seperti : Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK). Jalur Ujian Tertulis. Jalur Prestasi dan Jalur Seleksi Mandiri. Namun pada beberapa Perguruan Tinggi Negeri ada diantaranya yang tidak membuka kuota penerimaan mahasiswa melalui beberapa jalur tersebut. Oleh karenanya dari beberapa calon mahasiswa baru juga berinisiatif untuk mendaftar pada perguruan tinggi swasta (PTS) pada berbagai gelombang pendaftaran. Namun dari berbagai perbedaan tersebut, baik perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) memiliki jalur penerimaan melalui jalur Mandiri. Dengan adanya perubahan tersebut maka semakin banyak cara untuk dapat masuk ke perguruan tinggi negeri. Namun juga banyak dari pelaku yang menggunakan kesempatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi yakni dengan menawarkan jasa untuk masuk perguruan tinggi dengan cara joki. Dengan cara mengerjakan ujian untuk orang lain dengan menyamar sebagai peserta ujian yang sebenarnya dan menerima imbalan uang. 4 Hal 2 Shabrina Alfari. Au7 Fakta Pelaksanaan UTBK SBMPTN 2020,Ay n. , https://w. com/blog/fakta- utbk-sbmptn-2020. 3 AuBeberapa Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru Di PTN dan PTS,Ay n. , https://sevima. com/beberapa-jalurpenerimaan-mahasiswa-baru-di-ptn-dan-pts/. 4 AuKamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),Ay n. , https://kbbi. id/joki-3. Dzaky: Penerapan Sanksi Pidana Pada Kasus Joki Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 tersebut merupakan sebuah peluang yang dilakukan oleh oknum yang memiliki jaringan pada sistem Tes Masuk Perguruan Tinggi untuk mendapatkan keuntungan. Tak bisa menutup kemungkinan juga pada beberapa siswa lulusan SMA/SMK sederajat itu membutuhkan jasa tersebut agar dapat masuk ke perguruan tinggi negeri favorit nya. Praktek perjokian untuk masuk ke perguruan tinggi negeri ini sebenarnya sudah ada sejak sebelum tahun 2020, namun pada tahun sebelumnya belum terlalu tersorot publik. Pada beberapa tahun silam tepatnya pada 20 Mei 2022. Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan bahwa ada delapan pelaku dibekuk pada saat menjalankan praktek perjokian Ujian tulis berbasis komputer (UTBK). Dalam praktiknya mereka sudah terbagi tugas-tugasnya dan terorganisir. Komplotan pelaku joki tersebut juga mengaku bahwa mereka baru melakukan praktek perjokian pada 3 tahun silam. Dan tarif yang ditangguhkan pada peserta tes yang ingin diloloskan tidak sedikit, mereka menarif jasanya berkisar Rp100 juta hingga Rp 400 juta dengan patokan jurusan dan program studi yang akan dituju di universitas yang ditunjuk oleh peserta. Seperti yang kita ketahui, tujuan dari diadakannya tes seleksi masuk perguruan tinggi adalah mengukur kompetensi yang dimiliki oleh calon mahasiswa baru agar dapat diterima di jurusan sesuai dengan kemampuan peserta tes seleksi masuk perguruan tinggi. Oleh karenanya dalam perlakuan joki tersebut merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan. Karena dalam prosesnya terdapat unsur penipuan dimana peserta tes masuk perguruan tinggi melakukan pemalsuan dalam prosesnya. Dan dalam perbuatan tersebut dapat dijatuhkan pada pelanggaran pidana. Jika melihat pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada buku kedua. Pemalsuan Surat termasuk dalam tindak pidana kejahatan. Lebih tepatnya hal tersebut tercantum pada Bab XII Pasal 263 KUHP yang berbunyi :6 . Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. 5 Abdul Aziz Mahrizal Ramadan. AuSindikat Joki Ujian Masuk Perguruan Tinggi Diringkus Di Surabaya. Omzet Bisa Mencapai Rp6 Miliar,Ay July 16, 2022, https://jatim. com/read/2022/07/16/144931/sindikat-joki-ujianmasuk-perguruan-tinggi-diringkus-di-surabaya-omzet-bisa-mencapai-rp6-miliar?page=1. 6 Soenarto Soerodibroto. KUHP Dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung Dan Hage Raad (PT RajaGrafindo Persada, n. Dzaky: Penerapan Sanksi Pidana Pada Kasus Joki Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 METODE PENELITIAN Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif yuridis dengan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis diartikan sebagai pendekatan terhadap aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan konsep normatif terhadap pelaku perjokian berdasar pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 263. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif dengan melakukan pendekatan konseptual . onceptual approac. kemudian ditelaah berdasarkan peraturan yang berlaku akan dipakai untuk menjawab permasalahan 7 Pengolahan dan pengumpulan bahan hukum primer dari berbagai perturan perundang-undangan terkait dengan penelitian dan juga bahan hukum hukum sekunder yaitu responden sebagai subyek penelitian, dari kedua bahan hukum akan dikaji secara untuk menghasilkan kesimpulan penelitian yang akan di deskripsikan secara narasi. HASIL DAN PEMBAHASAN Tindak Pidana Pemalsuan Surat Perbuatan pidana pemalsuan surat termaktub di dalam KUHPidana pada Bab XII Buku II tentang Kejahatan. Dalam bab tersebut dijelaskan bahwasannya perbuatan pemalsuan surat adalah jenis pelanggaran terhadap kepercayaan dan kebenaran dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri ataupun orang lain. Jika kita menganalisa tentang pasal 263 KUHP dimana berbunyi : Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinyabenar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah -olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Dalam pasal 263 ayat . tersebut mencakup mengenai dua unsur yaitu Unsur Objektif dan juga Unsur Subjektif. Dalam hal tersebut meliputi :8 7 Soerjono Soekanto, 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia. 8 Eko Adi Susanto. Gunarto, and Maryanto. AuPertanggungjawaban Pidana Yang Memakai Surat Palsu Ditinjau Dari Pasal Ayat KUHP,Ay Jurnal Daulat Hukum (March https://media. com/media/publications/324364-pertanggungjawaban-pidanayang-memakai-su8b547cf4. Dzaky: Penerapan Sanksi Pidana Pada Kasus Joki Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 Unsur Objektif : Perbuatan : Membuat surat palsu. Memalsu Objeknya yaitu : Surat yang dapat menimbulkan suatu hak. Surat yang dapat menimbulkan suatu perikatan. Surat yang dapat menimbulkan pembebasan hutang. Surat yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada suatu hal. Dapat menimbulkan akibat kerugian dari pemakaian surat tertentu. Unsur Subjektif Yang bermaksud untuk memakai sebagai surat yang asli dan tidak dipalsukan ataupun menyuruh orang lain untuk memakai surat tersebut seakan-akan isinya benar dan tidak dipalsukan. Dalam penjelasan terhadap pasal 263 ayat . ini yaitu : Maksud kata 'surat' pada pasal ini ialah segala surat baik yang ditulis tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin dan lain -lainnya. Namun oleh penulis, dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi sekarang ini, surat tidak hanya ditulis, dicetak dan lainnya tetapi telah ada pula surat elektronik yang tidak tertulis atau tertera pada selembar kertas. Dalam permasalahan ini, surat yang dipalsu harus merupakan surat yang : Dapat menerbitkan suatu hak, contohnya yaitu ijazah, suarttanda masuk, surat andil dan lain-lainnya yang menimbulkan suatu hak. Dapat menerbitkan perjanjian, contohnya seperti perjanjian jual beli, surat perjanjian menyewa atau kontrak dan lainnya. Dapat menerbitkan pembebasan hutang . Surat yang boleh digunakan sebagai satu keterangan bagi seseorang melakukan peristiwa atau perbuatan, misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan, surat angkutan, surat perjalanan dan lainnya. Pada umumnya sebuah surat secara langsung tidak dapat melahirkan sebuah hak didalamnya, namun hak tersebut baru timbul pada saat terjadinya perikatan hukum atau perjanjian yang terjadi pada isi surat. Surat yang berisi suatu perikatan pada dasarnya berupa surat yang karena perjanjian itu melahirkan hak. Contohnya pada surat jual beli melahirkan hak yang terjadi dari pihak penjual dengan menerima uang pembayaran harga benda yakni benda jual bei, dan pihak pembeli memiliki hak untuk mendapat ataupun menerima benda yang sudah dibeli. Begitupun Dzaky: Penerapan Sanksi Pidana Pada Kasus Joki Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 dengan surat yang berisi pembebasan hutang. Munculnya pembebasan hutang terhitung disebabkan karena dan dalam hubungannya dengan suatu perikatan. Misalnya suatu kwitansi yang berfungsi sebagai bukti penyerahan sejumlah uang dalam nominal tersebut dalam hal maupun dalam hubungannya dengan contoh seperti halnya pada jual beli, hutang putang dan lainnya. Mengenai unsur "surat yang diperuntukkan sebagai bukti akan terjadinya sesuatu hal" didalamnya ada 2 . yang perlu dibicarakan, yakni : - Mengenai diperuntukkan sebagai bukti : - Tentang sesuatu hal. Sesuatu hal ialah berupa serangkaian kejadian ataupun peristiwa tertentu baik disebabkan karena diadakan suatu hal . maupun karena peristiwa alam . elahiran dan kematia. , peristiwa yang disitu terdapat suatu akibat hukum karena peristiwanya. Perbuatan yang dicantum merupakan hukuman yakni Aomembuat surat palsuAo atau Aomemalsukan suratAo. Seperti halnya pada saat membuat sesuatu yang didalamnya bukan dari hal yang semestinya, ataupun meniru dengan membuat surat yang rupanya menyerupai yang aslinya yang mana asal dari surat tersebut adalah tidak Memalsukan surat merupakan perbuatan mengubah surat sehingga isinya menjadi lain daripada yang semestinya atau seaslinya. Bisa jadi dengan menambah atau mengurangi daripada isi surat yang asli, merubah foto ataupun tanda tangan yang tidak semestinya tercantum pada surat yang asli. Supaya suatu peristiwa dapat dijatuhi hukuman menurut pasal ini, maka pada saat dilakukan pemalsuan surat itu harus didasari dengan maksud akan menggunakan ataupun mempergunakan seseorang yang lain untuk menggunakan suratnya seolah-olah surat tersebut asli dan tidak dipalsu. Namun untuk perihal pemalsuan surat untuk kepentingan pelajaran atau penyelidikan atau percobaan di laboratorium, tidak dapat dikenakan pasal ini karena dalam urusan untuk edukasi. Penggunaan surat palsu itu harus dapat mendatangkan kerugian. Dalam pengertian disini, dapat tidak diartikan kerugian tersebut benar- benar ada, baru menjadi kemungkinan akan kerugian itu sudah cukup, kemudian yang diartikan kerugian itu tidak hanya meliputi kerugian dari bidang materiil namun juga kerugian pada fakta dilapangan. 9 Soerodibroto. KUHP Dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung Dan Hage Raad. Dzaky: Penerapan Sanksi Pidana Pada Kasus Joki Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 Faktor Terjadinya Tindak Pidana Pemalsuan Surat bagi Kasus Perjokian Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Pada kasus yang telah terjadi di perguruan tinggi di Yogyakarta. Kasus tersebut terbongkar oleh Kepala Biro Admisi di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), beliau Siti Dyah Handayani menjelaskan bahwa perjokian tersebut teridentifikasi lantaran peserta tersebut telah menjalankan ujian masuk pada Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Ketika mereka mencermati pada identitas yang didaftarkan memiliki nama yang sama seperti halnya pada kampus UMY namun memiliki perbedaan pada foto yang tertera di identitas tes tersebut. Jika kita mencermati pada hal yang terjadi pada kasus tersebut, telah terjadi perbuatan pidana pemalsuan surat. Didalam perbuatannya telah memenuhi kedua unsur yakni unsur objektif dan subjektif. Dalam perlakuannya terjadi kegiatan memalsukan surat yakni identitas mengikuti tes. Dalam lampiran identitas tersebut yang mana dapat dibilang surat yang menerbitkan suatu hak. Karena dalam lampiran tersebut memaparkan identitas dari seseorang yang akan melakukan tes masuk perguruan tinggi. Seperti pada pemaparan unsur subjektif mengenai penjelasan padal 263 ayat . yakni yang dimaksud surat yakni yang ditulis tangan, dicetak ataupun ditulis menggunakan mesin, dicetak ataupun berbentuk surat elektronik. Jika bercermin pada pelaksanaan tes seleksi masuk pada masa-masa pandemi yang diselenggarakan pada tahun 2020 sampai sekarang untuk identitas peserta tes seleksi masuk perguruan tinggi dibuat oleh pihak LTMPT dan diunduh saat menjelang hari tes diselenggarakan. Maka surat identitas peserta tersebut termasuk dalam kategori yang dijelaskan didalamnya. Surat identitas peserta tes seleksi masuk perguruan tinggi dalam halnya juga merupakan surat yang boleh digunakan sebagai suatu keterangan bagi seseorang dalam melakukan peristiwa ataupun perbuatan. Dalam penggunaan surat identitas peserta tes perguruan tinggi dalam proses pelaksanaannya, peserta diharapkan dapat menunjukkan surat tersebut agar dapat melanjutkan untuk mengikuti tes seleksi masuk. Dalam permasalahan yang dibahas mengenai Pemalsuan Surat yang mana dalam bahasan ini adalah surat identitas peserta tes, hal tersebut adalah objek yang menjadikan seseorang dengan perbuatan yang telah ia lakukan dapat digolongkan dalam perbuatan pelanggan pidana. Karena pada pelaksanaan tes tersebut, sosok yang melakukan perjokian telah menggunakan identitas yang bukan identitas dirinya dan menyamar sebagai orang yang menggunakan jasa jokinya untuk melakukan tes seleksi masuk perguruan tinggi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersebut tergolong dalam tindak pidana pada Pasal 263 mengenai Pemalsuan Surat. 10 Teuku Muhammad Valdy Arief. AuJoki Masuk Perguruan Tinggi Bisa Dihukum 5 Tahun Penjara,Ay n. Dzaky: Penerapan Sanksi Pidana Pada Kasus Joki Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 Penjatuhan Sanksi Tindak Pidana Pemalsuan Surat bagi Kasus Perjokian Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Seperti yang telah tercantum dalam pasal 263 ayat . KUHP yang berbunyi : A, barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah -olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Maka dalam memutus kasus perjokian pada seleksi masuk perguruan tinggi, hakim dapat menjatuhkan hukuman penjara paling lama enam tahun. Hal tersebut juga berlandaskan dari faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana yaitu pemalsuan surat. Dimana dalam prosesnya yang sudah memenuhi daripada unsur subjektif maupun unsur objektif dari surat yang dipalsukan. Kemudian juga ditinjau dari peruntukan surat tersebut adalah surat yang digunakan untuk menunjukkan identitas asli dari yang tertera jelas pada kartu identitas Dimana dalam surat identitas peserta yang pada aslinya menjadi surat yang dapat menunjukkan peruntukan yang sebenarnya, kemudian dipalsukan daripada isi didalam surat tersebut dengan yang bukan semestinya. Yang demikian adalah perubuatan yang disebut memalsukan surat. Kemudian unsur selanjutnya yaitu juga didasari dengan adanya maksud untuk mempergunakan orang lain untuk menggunakan suratnya seolah-olah surat tersebut adalah sesuai dengan yang ada di identitas. Dalam proses perjokian tersebut antara pihak yang ingin menggunakan jasa joki dengan orang yang melakukan perjokian mereka memiliki maksud seperti halnya yang disebutkan. Oleh karenanya ditinjau melalui maksud dilakukan peristiwanya tergolong dari perbuatan pemalsuan surat. Dan kemudian dari proses perjokian juga tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kerugian dari hasil perjokian. Kerugian yang mungkin terjadi adalah adanya kompetisi yang tidak adil dalam proses tes seleksi masuk perguruan tinggi. Mengapa itu tergolong dari kerugian yang mungkin akan terjadi? Karena pada dasarnya jasa joki memiliki kemampuan lebih dibandingkan dari peserta yang mandiri melakukan seleksi masuk perguruan tinggi dengan cara yang bersih . Joki memiliki jaringan ataupun memiliki peluang ataupun taktik yang dapat meloloskan peserta yang menggunakan jasanya baik dari pribadi sosok yang melakukan perjokian memiliki kompetensi dalam menjawab soal Tes Potensi skolastik (TPS) ataupun memiliki kunci jawaban atau bocoran lebih dahulu. Maka terciptalah kompetensi yang tidak berimbang didalamnya. Yang pada dasarnya dengan diadakannya tes masuk perguruan tinggi baik dari pihak LTMPT (UTBK) ataupun seleksi masuk yang diselenggarakan oleh pihak kampus pribadi (Tes Mandir. agar dapat mengukur kompetensi calon mahasiswa yang akan masuk ke perguruan tinggi dan jurusan yang dituju sesuai dengan kompetensi pribadi pesertanya akan tidak tercipta karena perjokian. Kerugian dari hal tersebut tidak diartikan kerugian yang Dzaky: Penerapan Sanksi Pidana Pada Kasus Joki Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 benar-benar ada, karena seperti penjelasan diatas dimana jika baru berbentuk kemungkinan saja sudah bisa dikategorikan dalam 'hal yang dapat mendatangkan kerugian'. Oleh karena itu, majelis hakim dapat berkeyakinan telah terpenuhinya seluruh unsur yang terkait pada Pasal 263 ayat . dimana telah terjadinya perbuatan dengan sengaja memakai surat yang isinya dipalsu yang menimbulkan kerugian. Dalam hal yang serupa, hakim juga dapat mengadili perbuatan perjokian seleksi masuk perguruan tinggi seperti hal yang telah terjadi pada Putusan No. 746/Pid. B/2020/PN Mks mengenai tindak pidana AuSecara Bersama-sama menggunakan Surat PalsuAy. Pada putusan tersebut, majelis hakim juga menjatuhi Pasal 263 ayat . mengenai Pemalsuan Surat. SIMPULAN Perjokian merupakan kegiatan dimana seseorang melakukan atau mengerjakan ujian untuk orang lain dengan cara menyamar sebagai peserta ujian yang aslinya dengan menerima imbalan materi atas perbuatannya. Dalam penerimaan mahasiswa baru, setiap universitas memiliki berbagai jalur untuk menerima calon mahasiswa barunya, baik dari jalur prestasi akademik maupun non akademik dan melalui jalur tes. Dalam praktek yang telah terjadi beberapa tahun silam ternyata masih didapati beberapa pelaku yang mengambil kesempatan pada momentum penerimaan mahasiswa baru untuk meraih keuntungan dengan cara menawarkan jasa joki untuk memudahkan calon mahasiswa baru tersebut diterima pada kampus dan jurusan yang mereka impikan sejak masa bangku sekolah. Namun dalam kenyataannya, perbuatan tersebut tidaklah dibenarkan, karena dalam perbuatan tersebut mengandung unsur kejahatan didalam prosesnya yaitu memalsukan surat. Memalsukan surat yang terjadi yaitu surat identitas diri atau kartu identitas melakukan tes masuk perguruan tinggi. Dalam penjelasan mengenai pemalsuan surat tercantum pada Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam praktek yang terjadi dilapangan, perjokian seleksi masuk perguruan tinggi ini telah memenuhi beberapa unsur mengenai pemalsuan surat diantaranya adalah : . Unsur Objektif, yaitu perbuatan memalsukan dan objek yang dipalsukan adalah lampiran identitas atau identitas peserta tes masuk seleksi perguruan tinggi, . Unsur Subjektif, dimana surat yang dipalsu merupakan surat yang dapat menerbitkan suatu hak. Oleh karenanya, jika didapati kasus perjokian tes masuk seleksi kampus yang memiliki kriteria dalam prosedur yang menyerupai dengan hal yang terjadi dapat dijatuhkan Pasal 263 KUHP dengan sanksi penjara paling lama enam tahun. 11 Putusan Nomor 746/Pid. B/2020/PN Mks . Dzaky: Penerapan Sanksi Pidana Pada Kasus Joki Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 DAFTAR PUSTAKA