Jurnal Pengabdian West Science Vol. No. Maret, 2025, pp. CPOB 2024: Kunci Sukses Produksi Obat yang Aman dan Berkualitas Teguh Setiawan WibowoA*. Riana Putri RahmawatiA A STIE Mahardhika. A Universitas Muhammadiyah Kudus *Corresponding author E-mail: teguh10setiawan@gmail. Article History: Received: Apr, 2025 Revised: Apr, 2025 Accepted: Apr, 2025 Abstract: Penerapan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) 2024 menjadi faktor utama dalam memastikan produksi obat yang aman, bermutu, dan Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para pelaku usaha di industri farmasi dalam mengimplementasikan standar terbaru CPOB Metode yang digunakan meliputi sosialisasi, pelatihan praktis, dan pendampingan teknis kepada peserta program profesi apoteker Universitas Muhammadiyah Kudus angkatan 11 dalam menerapkan prinsip-prinsip CPOB, mulai dari kontrol bahan baku, proses produksi, hingga pengawasan Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta terhadap regulasi dan penerapan CPOB, serta kesadaran akan pentingnya sistem dokumentasi dan pengendalian proses produksi untuk menjamin keamanan dan kualitas Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para pelaku industri farmasi dapat lebih siap dalam memenuhi standar regulasi serta meningkatkan daya saing produk obat bahan alam di pasar nasional maupun internasional. Keywords: CPOB 2024. Produksi Obat. Keamanan. Kualitas. Industri Farmasi Pendahuluan Industri farmasi memiliki peran krusial dalam menyediakan produk obat yang aman, bermutu, dan berkhasiat bagi masyarakat. Salah satu aspek fundamental dalam industri ini adalah penerapan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), yang merupakan standar yang ditetapkan untuk menjamin bahwa setiap tahap produksi obat memenuhi persyaratan kualitas yang ketat. Regulasi CPOB mengalami perkembangan dari waktu ke waktu guna menyesuaikan dengan kemajuan teknologi, ilmu pengetahuan, serta kebutuhan regulasi internasional. Pada tahun 2024, pembaruan terhadap CPOB kembali diterbitkan dengan berbagai penyesuaian yang semakin menekankan aspek keamanan, efisiensi, serta keberlanjutan dalam produksi https://wnj. westscience-press. com/index. php/jpws Vol. No. Maret, 2025, pp. Pentingnya CPOB dalam industri farmasi tidak dapat disangkal. Standar ini memastikan bahwa setiap obat yang diproduksi tidak hanya memenuhi persyaratan keamanan, tetapi juga memiliki efektivitas yang konsisten dari satu batch ke batch Di tengah meningkatnya permintaan terhadap obat-obatan, baik obat sintetik maupun obat bahan alam, implementasi CPOB menjadi semakin esensial untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan otoritas kesehatan terhadap produk farmasi yang beredar di pasaran. Penerapan CPOB di Indonesia telah menjadi bagian dari regulasi yang harus dipatuhi oleh seluruh industri farmasi. Seiring dengan berkembangnya industri farmasi di tanah air, kebutuhan akan standarisasi dalam produksi obat semakin Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi banyak pelaku usaha dalam memastikan bahwa proses produksi mereka telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh CPOB. Peraturan terbaru dalam CPOB 2024 membawa berbagai pembaruan yang lebih ketat dibandingkan dengan regulasi sebelumnya. Salah satu perubahan signifikan adalah peningkatan persyaratan dalam pengendalian mutu, dokumentasi, serta sistem manajemen risiko dalam produksi farmasi. Bagi perusahaan farmasi besar, adaptasi terhadap regulasi ini mungkin tidak menjadi kendala besar karena mereka memiliki sumber daya yang memadai. Namun, bagi industri farmasi kelas menengah, implementasi CPOB sering kali menghadapi berbagai kendala, mulai dari keterbatasan pemahaman hingga minimnya fasilitas produksi yang sesuai dengan Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para pelaku usaha dalam menerapkan CPOB 2024 secara efektif. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berfokus pada sosialisasi, pelatihan, serta pendampingan dalam implementasi CPOB. Kegiatan ini di tujukan kepada mahasiswa program profesi apoteker Universitas Muhammadiyah Kudus angkatan 11 untuk membekali dan mempersiapkan dalam menghadapi praktek kerja lapangan di industri farmasi. Dengan demikian, diharapkan mahasiswa dapat menerapkan CPOB 2024 di tempat PKL dan para pelaku usaha dapat lebih siap dalam menghadapi tantangan regulasi serta meningkatkan daya saing produk mereka di pasar nasional maupun Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai regulasi CPOB 2024 kepada mahasiswa Vol. No. Maret, 2025, pp. program profesi apoteker Universitas Muhammadiyah Kudus angkatan 11 yang akan PKL di industri farmasi, agar lebih siap. Secara lebih spesifik, tujuan dari kegiatan ini Meningkatkan Kesadaran Akan Pentingnya CPOB: Memberikan pemahaman kepada peserta mengenai urgensi penerapan CPOB dalam memastikan keamanan dan mutu produk farmasi. Menyediakan Pelatihan Teknis: Mengajarkan prinsip-prinsip dasar dan teknik praktis dalam implementasi CPOB, termasuk pengendalian mutu, manajemen risiko, serta sistem dokumentasi yang sesuai dengan standar Mempersiapkan mahasiswa agar dapat memberikan Pendampingan dalam Implementasi CPOB 2024. Membantu industri farmasi dalam mengevaluasi sistem produksi mereka dan memberikan rekomendasi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi CPOB Meningkatkan Kapasitas Daya Saing Industri Farmasi Lokal: Dengan memahami dan menerapkan CPOB secara efektif, diharapkan produk-produk farmasi lokal, terutama yang berbasis bahan alam, dapat lebih kompetitif di pasar domestik maupun internasional. Metode Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 27 Maret 2025, melalui platform Zoom. Kegiatan ini diikuti oleh 42 orang mahasiswa Program Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Kudus Angkatan 11. Acara ini dibuka oleh Kaprodi Program Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Kudus. Apt. Riana Putri Rahmawati. Farm. Narasumber pada kegiatan ini adalah Dr. Teguh Setiawan Wibowo. MM. Si. Farm. AIFO. Metode pelaksanaan kegiatan ini terdiri dari tiga tahapan utama, yaitu sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan teknis: Sosialisasi: Peserta diberikan wawasan mengenai regulasi terbaru dalam CPOB 2024 serta implikasinya terhadap industri farmasi, khususnya dalam produksi obat bahan alam. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran peserta mengenai pentingnya penerapan standar CPOB dalam Vol. No. Maret, 2025, pp. setiap tahap produksi farmasi. Pelatihan Teknis: Dalam sesi pelatihan, peserta diberikan materi praktis mengenai teknik produksi yang sesuai dengan standar CPOB, termasuk pengelolaan bahan baku, pengolahan, proses produksi, serta kontrol mutu Pelatihan ini juga mencakup aspek dokumentasi dan manajemen risiko guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru. Pendampingan Teknis: Peserta mengaplikasikan pengetahuan yang telah diperoleh agar nantinya pada saat melaksanakan PKL dapat memberikan masukan-masukan di industri farmasi masing-masing. Mahasiswa program profesi apoteker Universitas Muhammadiyah Kudus angkatan 11 yang melaksanakan PKL di industri farmasi bersama dengan narasumber akan memberikan bimbingan serta evaluasi terhadap sistem produksi peserta guna memastikan bahwa mereka dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi CPOB terbaru. Pendampingan ini juga mencakup sesi diskusi dan konsultasi bagi peserta yang menghadapi kendala dalam penerapan CPOB. Dengan adanya pendekatan yang komprehensif ini, diharapkan para peserta dapat memahami tidak hanya teori, tetapi juga aplikasi praktis dari CPOB dalam produksi farmasi mereka. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini memiliki dampak yang luas, tidak hanya bagi peserta yang terlibat secara langsung, tetapi juga bagi industri farmasi secara keseluruhan. Dengan meningkatnya jumlah pelaku usaha yang memahami dan menerapkan CPOB 2024, akan terjadi peningkatan standar mutu dalam produksi obat di Indonesia. Hal ini akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan konsumen terhadap produk farmasi lokal, serta membuka peluang ekspansi ke pasar internasional. Selain itu, dengan adanya bimbingan dalam implementasi CPOB, diharapkan dapat mengurangi risiko pelanggaran regulasi yang sering kali terjadi akibat kurangnya pemahaman terhadap standar yang berlaku. Dalam jangka panjang, hal ini dapat membantu menciptakan ekosistem industri farmasi yang lebih tertata, kompetitif, serta berkelanjutan. Hasil Kegiatan pengabdian masyarakat ini berfokus pada pemahaman dan implementasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) 2024, yang merupakan Vol. No. Maret, 2025, pp. standar utama dalam industri farmasi untuk memastikan kualitas, keamanan, dan kemanjuran obat. Peserta kegiatan ini, yaitu mahasiswa Program Profesi Apoteker Universitas Muhammadiyah Kudus angkatan 11, memiliki peran strategis sebagai calon apoteker yang akan terlibat langsung dalam industri farmasi. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai CPOB menjadi modal penting bagi mereka dalam menjalankan profesinya di masa depan. Selama kegiatan yang dilaksanakan melalui Zoom pada hari Kamis, 27 Maret 2025, mahasiswa mendapatkan wawasan mendalam tentang prinsip dasar CPOB, regulasi terbaru, serta tantangan yang dihadapi dalam penerapannya di industri Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek, seperti pengelolaan bahan baku, sistem dokumentasi, validasi proses produksi, hingga pengendalian mutu yang ketat. Dengan adanya kegiatan ini, mahasiswa dapat memahami bagaimana penerapan CPOB berkontribusi dalam menghasilkan produk farmasi yang aman dan berkualitas. Kegiatan ini tidak hanya berisi penyampaian materi secara teoritis, tetapi juga dilakukan dengan metode interaktif yang memungkinkan mahasiswa untuk berpartisipasi aktif. Setelah sesi pemaparan materi utama, peserta diberikan kesempatan untuk bertanya, berdiskusi, serta mengajukan studi kasus yang berkaitan dengan tantangan penerapan CPOB di dunia industri. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait kendala yang sering dihadapi dalam implementasi CPOB di fasilitas produksi, seperti bagaimana memastikan konsistensi mutu bahan baku, pentingnya kalibrasi peralatan, serta cara meningkatkan efisiensi tanpa mengorbankan standar kualitas. Diskusi ini tidak hanya memberikan wawasan praktis bagi mahasiswa, tetapi juga membuka perspektif mereka terhadap tantangan nyata yang dihadapi oleh industri farmasi. Salah satu manfaat utama dari kegiatan ini adalah peningkatan kompetensi mahasiswa dalam memahami standar regulasi industri farmasi. Sebagai calon apoteker, mereka diharapkan mampu mengawasi dan memastikan bahwa seluruh proses produksi obat di perusahaan farmasi berjalan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, pemahaman tentang CPOB juga memberikan keunggulan kompetitif bagi mahasiswa saat memasuki dunia kerja. Lulusan yang memiliki pemahaman kuat mengenai regulasi industri farmasi cenderung lebih siap menghadapi tantangan di dunia profesional dan memiliki peluang lebih besar untuk bekerja di industri farmasi, baik dalam bidang produksi, kontrol mutu, riset dan Vol. No. Maret, 2025, pp. pengembangan, maupun bidang lain yang berkaitan. Selain memberikan manfaat bagi mahasiswa, kegiatan ini juga memiliki kontribusi penting bagi industri farmasi. Dengan semakin banyaknya tenaga farmasi yang memahami standar CPOB dengan baik, industri farmasi akan mendapatkan sumber daya manusia yang lebih kompeten dalam menjalankan proses produksi yang sesuai standar. Lebih lanjut, industri farmasi di Indonesia saat ini sedang berkembang pesat dengan semakin ketatnya persaingan global. Dengan memiliki tenaga kerja yang memahami prinsip CPOB secara menyeluruh, perusahaan farmasi dapat lebih mudah memenuhi standar internasional, sehingga meningkatkan daya saing produk farmasi Indonesia di pasar global. Selain itu, penerapan CPOB yang ketat juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas obat yang diproduksi di dalam negeri. Kegiatan pengabdian masyarakat ini telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan pemahaman mahasiswa Program Profesi Apoteker Universitas Muhammadiyah Kudus mengenai CPOB 2024. Pemahaman ini sangat penting untuk mempersiapkan mereka dalam menghadapi dunia industri farmasi yang semakin kompetitif dan berorientasi pada standar mutu yang tinggi. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, disarankan agar pelatihan serupa dapat dilakukan secara berkala dengan metode yang lebih aplikatif, seperti simulasi proses produksi di industri farmasi atau kunjungan langsung ke fasilitas produksi. Selain itu, kolaborasi antara perguruan tinggi dan industri farmasi perlu ditingkatkan agar mahasiswa dapat memperoleh pengalaman langsung mengenai implementasi CPOB di lapangan. Dengan adanya upaya berkelanjutan dalam meningkatkan pemahaman dan keterampilan mahasiswa mengenai CPOB, diharapkan lulusan apoteker di Indonesia semakin siap menghadapi tuntutan industri farmasi yang dinamis serta dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas dan keamanan produk farmasi di Indonesia. Vol. No. Maret, 2025, pp. Gambar 1. Penyampaian Materi Oleh Narasumber Gambar 2. Foto Bersama Mahasiswa Program Profesi Apoteker Universitas Muhammadiyah Kudus Angkatan 11 dan Narasumber Kesimpulan Penerapan CPOB 2024 merupakan langkah strategis dalam menjamin bahwa produk farmasi yang dihasilkan di Indonesia memiliki mutu yang tinggi dan sesuai dengan standar internasional. Namun, implementasi regulasi ini masih menghadapi berbagai tantangan, bagi industri farmasi. Melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berfokus pada sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan teknis, diharapkan mahasiswa program profesi apoteker Universitas Muhammadiyah Kudus mengimplementasikan CPOB secara efektif. Dengan demikian, industri farmasi Indonesia dapat terus berkembang dan berkontribusi dalam meningkatkan kesehatan Vol. No. Maret, 2025, pp. masyarakat secara luas. References