p-ISSN : 2745-7141 e-ISSN : 2746-1920 Jurnal Pendidikan Indonesia Vol. 6 No. 1 Januari 2025 Implementasi Kebijakan Redistribusi Tanah Di Kabupaten Indragiri Hulu Robinson Sianipar1. Auradian Marta2. Heri Wahyudi3 Program Pasca Sarjana Universitas Terbuka. Indonesia1,2,3 Email: robinson. sianipar@gmail. com1, auradian. marta@lecturer. heriw@ecampus. INFO ARTIKEL Kata Kunci: Redistribusi. Tanah. Implementasi. Reforma Agraria ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan redistribusi tanah di Kabupaten Indragiri Hulu dan faktor-faktor implementasi kebijakan redistribusi tanah di Indragiri Hulu di Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida dan Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif atau naturalistik karena dilakukan pada kondisi yang alamiah karena penelitian ini mengeksplor deskripsi dampak dari implementasi kebijakan redistribusi tanah di Kabupaten Indragiri Hulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan redistribusi tanah di Kabupaten Indragiri Hulu sudah terimplementasi dengan baik, akan tetapi perlunya evaluasi dalam siklus kinerja yang meliputi komunikasi, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi agar pelaksanaan redistribusi tanah teklaksana secara optimal dan efesien sesuai dengan arahan Perpres No. 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Reforma Agraria hasil penyempurnaan dari Perpres No. 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria sehingga pada tahapan lanjut dari kegiatan redistribusi tanah tersebut memberikan dampak positif dan efektif sehingga banyaknya kelompok tani dan UMKM yang tersingkronisasi dengan program pemerintah daerah yang menjadikan nilai tambah pada prospek usahanya melalui PTM. Selain itu juga terimplementasinya target sasaran dari Perpres No. 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Reforma Agraria yang meliputi: . mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, . menangani Sengketa dan Konflik Agraria, . menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, . menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, . memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, . meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, . memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup. Keywords: Redistribution. ABSTRACT Land. Implementation. The aim of this research is to determine the implementation of land redistribution policies in Indragiri Hulu Regency and to Agrarian Reform determine the factors that influence the implementation of land redistribution policies in Indragiri Hulu in Pangkalan Kasai Village. Seberida District and Pauh Ranap Village. Peranap District. Indragiri Hulu Regency. This research uses qualitative Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 1 Januari 2025 Robinson Sianipar1. Auradian Marta2. Heri Wahyudi3 or naturalistic methods because it was carried out in natural conditions because this research explores the description of the impact of implementing land redistribution policies in Indragiri Hulu Regency. The research results show that the implementation of land redistribution in Indragiri Hulu Regency has been implemented well, however there is a need for evaluation in the performance cycle which includes communication, resources, disposition and bureaucratic structure so that the implementation of land redistribution is carried out optimally and efficiently in accordance with the direction of Presidential Decree No. 62 of 2023 concerning the Acceleration of Agrarian Reform as a result of improvements to Presidential Decree no. 86 of 2018 concerning Agrarian Reform so that in the advanced stages of land redistribution activities it has a positive and effective impact so that many farmer groups and MSMEs are synchronized with regional government programs which create added value to their business prospects through PTM. Apart from that, the targets of Presidential Decree no. 62 of 2023 concerning the Acceleration of Agrarian Reform which includes: . reducing inequality in land control and ownership in order to create justice, . handling Agrarian Disputes and Conflicts, . creating sources of agrarianbased community prosperity and welfare through regulating control and ownership , use and utilization of land, . creating jobs to reduce poverty, . improving community access to economic resources, . increasing food security and sovereignty, . improving and maintaining the quality of the environment. PENDAHULUAN Reforma Agraria merupakan kebijakan pertanahan yang mencakup penataan sistem politik dan hukum pertanahan serta penataan aset masyarakat dan penataan akses masyarakat terhadap tanah sesuai dengan jiwa Pasal 2 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Penataan aset masyarakat dan penataan akses masyarakat terhadap tanah dapat melalui distribusi dan redistribusi tanah negara bekas tanah terlantar. Reforma Agraria menjadi salah satu Program Prioritas Nasional yang dilaksanakan Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla sebagai upaya dalam membangun Indonesia dari pinggir . entred-peripher. yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup sebagaimana terkandung dalam Nawa Cita Jokowi-Jusuf Kalla. Menurut (Presiden, 1. agar tercapai tujuan yang disebut dalam terdapat tiga tujuan mulia yang ingin dicapai AuJadi Berkeadilan. Menyelesaikan Konflik Agraria, dan Mensejahterakan Rakyat Setelah Reforma Agraria DijalankanAy. Ao Ketimpangan struktur penguasaan tanah tidak sehat dari berbagai segi. Selain mengancam kelangsungan produksi pangan, terdapat kecenderungan buruk pada penyebaran kesempatan kerja, distribusi pendapatan dan aspek-aspek lain dari Auefisiensi sosialAy sektor pertanian, serta ekonomi perdesaan. Setidaknya ada dua pemicu konflik agraria, pertama kurang tepatnya hukum dan kebijakan pengatur masalah agraria, baik Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 1 Januari 2025 Implementasi Kebijakan Redistribusi Tanah Di Kabupaten Indragiri Hulu terkait pandangan atas tanah, status tanah dan kepemilikan, hak-hak atas tanah, maupun metode untuk memperoleh hak-hak atas tanah. Kedua, kelambanan dan ketidakadilan dalam proses penyelesaian sengketa tanah, yang akhirnya berujung pada konflik. Ao Akibatnya, banyak petani dan nelayan yang kehilangan mata pencaharian dan akhirnya menjadi pengangguran. Pengangguran menyebabkan bertambahnya penduduk miskin di daerah terpencil seperti pedesaan yang sebagian besar adalah petani dan Oleh karena itu. Reforma Agraria hadir untuk mempersempit ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah yang sejatinyaAoakan memberikan harapan baru untuk perubahan dan pemerataan sosial ekonomi masyarakat secara menyeluruh. Reforma agraria secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat. Ao Menurut (Presiden, 2. AoReforma agraria terdiri dari tiga fokus, yaitu legalisasi aset, redistribusi tanah dan perhutanan sosial. Dalam bentuknya reforma agraria yang ditargetkan akan dilaksanakan seluas 9 juta hektar sebagaimana Lampiran Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, dalam skemanya legalisasi aset 4,5 juta hektar yang meliputi legalisasi terhadap tanah-tanah transmigrasi yang belum bersertipikat yaitu seluas 000 hektar dan legalisasi terhadap tanah-tanah yang sudah berada dalam penguasaan masyarakat seluas 3,9 juta hektar. Ao Penelitian yang dilakukan tentang "Implementasi Kebijakan Redistribusi Tanah Di Kabupaten Indragiri Hulu" memiliki fokus yang berbeda dibandingkan dengan penelitian yang dilakukan oleh Wibowo et al. Penelitian ini memusatkan perhatian pada implementasi kebijakan redistribusi tanah di Kabupaten Indragiri Hulu, termasuk analisis faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan tersebut serta dampaknya terhadap masyarakat lokal. Sementara itu. Wibowo et al. meneliti permasalahan dalam implementasi Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pertanahan, dengan penekanan pada kendala dan tantangan yang dihadapi di berbagai daerah. AoUntuk redistribusi tanah seluas 4,5 juta hektar, meliputi Hak Guna Usaha Habis, tanah terlantar dan tanah Negara lainnya seluas 400. 000 hektar dan tanah-tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektar. Peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam Reforma Agraria adalah memberikan aset dan akses. Dalam hal aset. Kementerian ATR/BPN menjamin kepastian hukum atas tanah yang dimiliki seperti memberikan sertipikat tanah, mempercepat pendaftaran tanah dan inventarisasi penguasaan, pemilikan dan penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam kerangka reforma agraria yang dilakukan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan kegiatan Redistribusi Tanah. Untuk kegiatan akses reform Kementerian ATR/BPN melakukan kegiatan pemberdayaan pendataan data base penerima akses reform dan koordinasi dengan stakeholder (Presiden. Ao Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 1 Januari 2025 Robinson Sianipar1. Auradian Marta2. Heri Wahyudi3 Selama tahun 2018 Kementerian ATR/BPN telahAomencetak success story Reforma Agraria, di antaranya. Redistribusi tanah eks HGU yang dilepaskan sukarela di Siak. Riau 000 bidang seluas kurang lebih 4. 000 ha. KT dalam rangka pengembangan peternakan berbasis IPTEK pada tanah eks HGU seluas 510 ha di Soppeng. Sulawesi Selatan. KT dalam rangka pengembangan kawasan pariwisata pada tanah eksAoHGU seluas 47 ha di Pandeglang. Banten. Redistribusi tanah eks HGU dan tanah terlantar di Sulawesi Utara. Kampung Kakao diAoKolaka akan dikembangkan 3. 000 ha. Kolaka Timur: Pelepasan HGU 6. 070 ha dan tanah terlantar 225 ha. Muna eks HGU 1. 100 dan 1. 500 ha, sudahAodilaksanakan IP4T. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan redistribusi tanah di Kabupaten Indragiri Hulu dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan redistribusi tanah di Indragiri Hulu di Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida dan Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu. Kajian Pustaka Implementasi Kebijakan Menurut (Rahayu, 2. mendefinisikan kebijakan sebagai serangkaian tindakan/kegiatan yang diusulkan seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dimana terdapat hambatan-hambatan . esulitan-kesulita. dan kesempatan-kesempatan terhadap pelaksanaan usulan kebijaksanaan tersebut dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Pendapat ini juga menunjukan bahwa ide kebijakan melibatkan perilaku yang memiliki maksud dan tujuan merupakan bagian yang penting dari definisi kebijakan, karena bagaimanapun kebijakan harus menunjukan apa yang sesungguhnya dikerjakan daripada apa yang diusulkan dalam beberapa kegiatan pada suatu masalah. Menurut Abdul Wahab (Dewi, 2. mengemukakan bahwa istilah kebijakan sendiri masih terjadi silang pendapat dan merupakan ajang perdebatan para ahli. Maka untuk memahami istilah kebijakan, memberikan beberapa pedoman sebagai berikut: Kebijakan harus dibedakan dari keputusan Kebijakan sebenarnya tidak serta merta dapat dibedakan dari administrasi Kebijakan mencakup perilaku dan harapan-harapan Kebijakan mencakup ketiadaan tindakan ataupun adanya tindakan Kebijakan biasanya mempunyai hasil akhir yang akan dicapai Setiap kebijakan memiliki tujuan atau sasaran tertentu baik eksplisit maupun implisit Kebijakan muncul dari suatu proses yang berlangsung sepanjang waktu Kebijakan meliputi hubungan-hubungan yang bersifat antar organisasi dan yang bersifat intra organisasi Kebijakan publik meski tidak ekslusif menyangkut peran kunci lembaga-lembaga Kebijakan itu dirumuskan atau didefinisikan secara subyektif. Berdasarkan pendapat berbagai ahli tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa kebijakan adalah tindakan-tindakan atau kegiatan yang sengaja dilakukan atau tidak Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 1 Januari 2025 Implementasi Kebijakan Redistribusi Tanah Di Kabupaten Indragiri Hulu dilakukan oleh seseorang, suatu kelompok atau pemerintah yang di dalamnya terdapat unsur keputusan berupa upaya pemilihan diantara berbagai alternatif yang ada guna mencapai maksud dan tujuan tertentu. Implementasi Kebijakan Implementasi kebijakan pada prinsipnya adalah cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuannya. Fungsi implementasi adalah membentuk suatu upaya yang memungkinkan tujuan-tujuan atau sasaran kebijakan publik dapat direalisasikan sebagai AuoutcomeAy atau hasil dari kegiatan pemerintahan. Sebagus apapun kebijakan yang sudah diputuskan tidak akan dapat mencapai tujuannya apabila tidak diimplementasikan. Menyadari pentingnya tahap implementasi kebijakan, para peneliti kebijakan semakin mengarahkan perhatian pada penelitian implementasi. Sebelumnya peneliti lebih banyak meneliti perumusan kebijakan karena berpikir bahwa implementasi tinggal proses administrasi yang tidak rumit sepanjang kebijakan sudah dirumuskan dengan baik. AuPressman. Jeffrey L and Widavsky. Aaron quoting from (Towalu, 2. Policy implementation as laid down in official documents, policy implementation may be viewed as a process of interaction between settinggoals and actions geared to achieved them. Policy implementation as what develops between the establishment of an apparent intention on the part of government to do something or stop doing something and the ultimate impact of world of actions: connection between the expression of governmental intention and actual resultAy. Implementasi kebijakan dipandang dalam pengertian luas, merupakan tahap dari proses kebijakan segera setelah penetapan suatu kebijakan. Implementasi dipandang secara luas mempunyai makna pelaksanaan kebijakan dimana berbagai aktor, organisasi, prosedur, dan teknik bekerja bersama-sama untuk menjalankan kebijakan dalam upaya untuk meraih tujuan-tujuan kebijakan atau programprogram. Implementasi pada sisi yang lain merupakan fenomena yang kompleks yang mungkin dapat dipahami sebagai suatu proses, suatu keluaran . maupun sebagai suatu dampak . Misalnya, implementasi dikonseptualisasikan sebagai suatu proses, atau serangkaian keputusan dan tindakan yang ditujukan agar keputusan-keputusan yang diterima oleh lembaga legislatif bisa dijalankan. Implementasi juga bisa diartikan dalam konteks keluaran, atau sejauh mana tujuan-tujuan yang telah direncanakan mendapatkan Faktor Ae Faktor yang mempengaruhi Kebijakan Menurut Edwards (Abdal, 2. studi implementasi kebijakan adalah krusialbagi publicadministration dan public policy. Implementasi kebijakan adalah tahap pembuatan kebijakan antara pembentukan kebijakan dankonsekuensi-konsekuensi kebijakan bagi masyarakat yangdipengaruhinya. Jika suatu kebijakan tidak tepat atau tidak dapatmengurangi masalah yang merupakan sasaran dari kebijakan, makakebijakan itu mungkin akan mengalami kegagalan sekalipun kebijakanitu diimplementasikan dengan sangat baik. Sementara itu, suatukebijakan yang cemerlang mungkin juga akan Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 1 Januari 2025 Robinson Sianipar1. Auradian Marta2. Heri Wahyudi3 mengalami kegagalan jikakebijakan tersebut kurang diimplementasikan dengan baik oleh parapelaksana kebijakan. Dalam kajian implementasi kebijakan. Edwards mulai dengan mengajukan dua buah pertanyaan, yaitu: prakondisi apa yang diperlukansehingga suatu implementasi kebijakan berhasil? Kedua, hambatanutama apa yangmengakibatkan suatu implementasi gagal? Menurut Edwards, terdapat empat faktoratau variabel krusial dalam implementasikebijakan publik. Faktor-faktor atauvariabel tersebut adalahkomunikasi, sumber-sumber, kecenderungan-kecenderungan atautingkah laku dan struktur birokrasi. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode kualitatif atau naturalistik karena dilakukan pada kondisi yang alamiah. Sugiyono . mengemukakan bahwa metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah, dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi . , analisis data bersifat induktif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna daripada generalisasi. Obyek alamiah yang dimaksud oleh P. Sugiyono . adalah obyek yang apa adanya, tidak dimanipulasi oleh peneliti sehingga kondisi pada saat peneliti memasuki obyek, setelah berada di obyek dan setelah keluar dari obyek relatif tidak berubah. Jadi selama melakukan penelitian mengenai pelaksanaan redistribusi tanah peneliti sama sekali tidak mengatur kondisi tempat penelitian berlangsung maupun melakukan manipulasi terhadap variabel. Lokasi pada penelitian Implementasi Kebijakan Redistribusi Tanah Di Kabupaten Indragiri Hulu ini akan dilaksanakan di kabupaten Indragiri Hulu. Teknik Pengolahan data/Analisis data dalam penelitian ini yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan HASIL DAN PEMBAHASAN Pelaksanaan Kegiatan Redistribusi Tanah Persiapan dan Perencanaan Persiapan dan perencanaan kegiatan dilaksanakan melalui Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional selaku penanggung jawab kegiatan. Dalam hal target kegiatan redistribusi tanah berada di Kantor Pertanahan, persiapan dan perencanaan kegiatan dilaksanakan melalui Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Kegiatan diikuti oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Subkoordinator yang membidangi Landreform serta dapat melibatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terkait Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 1 Januari 2025 Implementasi Kebijakan Redistribusi Tanah Di Kabupaten Indragiri Hulu Redistribusi Tanah Tahapan kegiatan redistribusi tanah meliputi kegiatan Penyuluhan. Inventarisasi dan Identifikasi Objek dan Subjek. Pengukuran dan Pemetaan. Sidang Panitia Pertimbangan Landreform. Penetapan Objek dan Subjek. Penerbitan Surat Keputusan Redistribusi Tanah serta Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertipikat. Inventarisasi dan Identifikasi Objek dan Subjek Inventarisasi objek dan subjek adalah kegiatan pengumpulan data objek dan subjek untuk mendapatkan data calon objek redistribusi tanah, baik pertanian maupun non pertanian serta data subjek calon penerima tanah dalam rangka pemberian hak atas tanah. Inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek dilaksanakan oleh Satuan Tugas Inventarisasi dan Identifikasi. Identifikasi objek dan subjek adalah kegiatan penelaahan data yang didapatkan dari hasil inventarisasi objek dan subjek untuk memastikan objek dan subjek redistribusi tanah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penataan Objek Redistribusi Tanah Pada tahapan kegiatan redistribusi tanah, sedapat mungkin dilakukan Penataan Objek lokasi redistribusi tanah oleh Satgas Inventarisasi dan Identifikasi. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mewujudkan tertib penggunaan tanah, sehingga diperoleh bidang-bidang tanah yang tertata dengan baik dilengkapi dengan penyediaan tanah untuk sarana prasarana pendukung antara lain berupa jalan, saluran air, fasilitas sosial atau fasilitas umum Pengukuran dan Pemetaan Kegiatan pengukuran dan pemetaan dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dengan tujuan untuk mendapatkan batas terluar objek redistribusi tanah dan batas-batas objek bidang tanah. Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Kabupaten/ Kotamadya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat . Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform. Sidang PPL dilaksanakan dalam rangka membahas dan menetapkan objek dan subjek redistribusi tanah berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek serta hasil pengukuran dan pemetaan. Dalam upaya memastikan bahwa usulan objek dan subjek redistribusi tanah memenuhi persyaratan, maka PPL melaksanakan penelitian lapang. Hasil penelitian lapang dituangkan dalam Berita Acara Penelitian Lapang dan menjadi masukan Sidang PPL. Hasil penelitian lapang dibahas dalam sidang PPL dalam rangka memberikan pertimbangan terhadap usulan objek dan subjek calon penerima redistribusi tanah. Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi . Penetapan Objek di laksanakan setelah adanya Berita Acara Hasil Sidang PPL Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 1 Januari 2025 Robinson Sianipar1. Auradian Marta2. Heri Wahyudi3 disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Pertanahan untuk diusulkan penetapan objek redistribusi . Penetapan Subyek redistribusi tanah dilaksanakan melalui Penetapan Subjek oleh Bupati/Walikota atau Pengesahan Lampiran Berita Acara Sidang PPL oleh Bupati/Walikota. Format Surat Pengantar Penetapan Subjek oleh Bupati/Walikota. Format Penetapan Subjek oleh Bupati/Walikota. Penerbitan Surat Keputusan Redistribusi Tanah Surat Keputusan Redistribusi Tanah diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Tanah Yang Dikuasai Langsung oleh Negara Menjadi Tanah Objek Redistribusi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Penetapan Subjek oleh Bupati/Walikota atau Pengesahan Subjek Redistribusi Tanah oleh Bupati/Walikota Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertipikat Setelah diterbitkan Surat Keputusan Redistribusi Tanah, selanjutnya dilaksanakan Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertipikat sesuai peraturan perundangan yang berlaku Dampak Implementasi Kebijakan Redistribusi Tanah di Kabupaten Indragiri Hulu Adapun dampak dari kegiatan redistribusi tanah di kabupaten Indragiri Hulu tidak jauh meliputi dari program sasaran yang tercurahkan pada Perpres 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria yang antara lain: mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan. menangani Sengketa dan Konflik Agraria. menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan. memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi. meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan. memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup. Selain itu dampak perkembangan perekonomian pasca dilaksanakannya kegiatan redistribusi tanah juga memberikan dampak sehingga banyaknya kelompok tani dan UMKM yang tersingkronisasi dengan program pemerintah daerah yang menjadikan nilai tambah pada prospek usahanya melalui PTM. Adapun kegiatan pada PTM tahun lalu dapat dirincikan sebagai berikut: Pembentukan Kelompok Kegiatan pembentukan kelompok dilaksanakan di 2 desa yaitu desa Kelesa dan kelurahan Pangkalan Kasai. Nama kelompok yang dibentuk di desa Kelesa adalah Kelesa Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 1 Januari 2025 Implementasi Kebijakan Redistribusi Tanah Di Kabupaten Indragiri Hulu Jaya Mandiri dengan anggota 13 orang. Nama kelompok yang dibentuk di kelurahan Pangkalan Kasai adalah Karya Mandiri Fase 2 dengan anggota 13 orang. Penguatan Kapasitas Kelembagaan Kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan dilaksanakan di kelurahan Pangkalan Kasai terhadap 2 kelompok tani, yaitu kelompok tani Maju Jaya dan kelompok tani Karya Mandiri Fase 3. Penguatan kapasitas kelembagaan dilakukan dengan menambah anggota kelompok pada kelompok tani tersebut. KESIMPULAN Tanah sebagai wujud pelaksanaan dari amanat Peraturan Presiden No 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Reforma Agraria terkhusus pada saat ini yang dilaksanakan di Kabupaten Indragiri Hulu meliputi penataan akses dan penataan asset terlaksana efektif dan efesien yang meliputi pencapaian sertipikasi dan pendampingan pemberdayaan Namun perlu ditingkatkan lagi terutama pada pelaksanaan peraturan pemerinah turunan dari perpres tersebut yang terperinci sesuai variable dan indikator pada point didalamnya sehingga pelaksanaan tingkat operasionalnya dapat dilaksanakan lebih baik lagi kedepannya. Dalam pelaksanaan redistribusi tanah di Kabupaten Indragiri Hulu lebih banyak penugasannya melalui struktur organisasi dan disposisi. Struktur organisasi dalam pelaksanaan redistribusi tanah yang tidak hirarki namun mempunyai bidang yang terukur dalam pelaksanaan redistribusi tanah. Namun adanya Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dilakukan agar satuan tugas memiliki tugas pokok dan fungsi dan disposisi yang melahirkan kebijakan-kebijakan untuk dilaksanakan secara bersungguh-sungguh. Kemudian daripada itu, pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah memiliki dampak positif dalam peningkatan perekonomian masyarakat setempat dalam peningkatan usaha yang di fasilitasi akses dan asset melalui program Pemberdayaan Tanah Masyarakat (PTM). DAFTAR PUSTAKA