PROCEEDING JUSTICIA CONFERENCE1st Seminar Nasional AuImplementasi Hukum: Era Industri 4. 0 dan Sosial 5. 0Ay Pascasarjana Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, 24-25 Februari 2022 Volume 1, 2022 Available Online at https: https://jurnal. id/PJC/index URGENSI PERADILAN KHUSUS PEMILIHAN UMUM (PEMILU) DI INDONESIA DALAM SISTEM HUKUM POSITIF Christopher Surya Salim1 dan M. Rendi Aridhayandi 2 Universitas Suryakancana E-Mail : skikies18@gmail. E-Mail : mrendiaridhayandi@unsur. ABSTRAK Pemilihan Kepala Daerah merupakan sebuah ajang pesta demokrasi di Indonesia yang dilaksanakan selama 5 . tahun sekali, pergantian kekuasaan di negara demokrasi dinyatakan dengan Pemilu yang dilaksanakan secara damai serta berkala dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang ditetapkan konstitusiKewenangan sebagaimana telah tertulis dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 yang telah secara jelas mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menyelesaikan sengketa hasil suara Pilkada, hal ini didukung pula dengan ditetapkannya ketentuan Pasal 157 ayat . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yang dimana dalam pasal tersebut diamanatkan untuk dibentuknya sebuah Badan Peradilan Khusus yang akan menangani penyelesaian sengketa hasil suara Pilkada. Permasalahan yang akan di bahas terkait Apa faktor-faktor diperlukannya Peradilan Khusus Pemilu di Indonesia? Apa Urgensi dibentuknya Undang-Undang Peradilan Khusus Pemilu bagi Indonesia? Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dalam penelitian ini Penulis gunakan berdasarkan asas-asas hukum yang ada pada data kepustakaan atau data sekunder. Selain itu. Penulis mempelajari kaidah hukum dengan menelaah, peraturan perundang-undangan dan konsep-konsep hukum yang berhubungan dengan penelitian ini. Kata Kunci : Daerah. Konstitusi. Pemilihan. Peradilan. ABSTRACT The Regional Head Election is an event for a democratic party in Indonesia which is held once every 5 . years, the change of power in a democratic country is declared by elections that are held peacefully and periodically by taking into account the principles stipulated by the constitution. Authority as written in the Decision of the Constitutional Court Number 97/PUU-XI/2013 which has clearly stated that the Constitutional Court is not authorized to settle disputes over the results of the Regional Head Election, this is also supported by the stipulation of Article 157 paragraph . of Law Number 8 of 2015, which in that article is mandated for the establishment of a Special Judicial Body that will handle the settlement of disputes over the results of the Regional Head Elections. The problems that will be discussed are related to what background is needed for a Special Election Court in Indonesia? What is the urgency for the establishment of a Special Election Court Law for Indonesia? The approach to the problem that will be used in this research is a normative juridical approach in this study. The author uses it based on the legal principles that exist in the library data. Keywords : Area. Constitution. Election. Justice. Urgensi Peradilan Khusus Pemilihan Umum (Pemil. Di Indonesia Dalam Sistem Hukum Positif PENDAHULUAN Pemilihan Umum (Pemil. merupakan sebuah ajang pesta demokrasi di Indonesia yang dilaksanakan selama 5 . tahun sekali, pergantian kekuasaan di negara demokrasi dinyatakan dengan Pemilu yang dilaksanakan secara damai serta berkala dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang ditetapkan konstitusi, yang bertujuan menciptakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk Hukum dibangun dan ditegakan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan, dan ditegakan dengan tangan besi berdasarkan kekuasaan semata (Machstaa. Sebaliknya, demokrasi harus diatur berdasar atas hukum (Asshiddiqie, 2. Pemilu sebagai representasi dari sebuah amanat konstitusi yang termaktub dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1. bahwa Indonesia adalah sebuah negara hukum yang demokratis, sehingga Pemilu yang diselenggarakan di Indonesia guna untuk mendapatkan seorang pemimpin yang mendekati kehendak rakyat. Seseorang yang berhasil mengantongi suara terbanyak dalam Pemilu dapat dinyatakan sebagai pemenang dalam kontestasi politik dan berhak menduduki kursi kepemimpinan. Pemilu dijalankan dengan sebagaimana mestinya asas-asas Pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, dan didalam pelaksanaannya. Pemilu yang diselenggarakan harus didasari dengan asas sebagaimana dimaksud yang juga memenuhi prinsip penyelenggaraan yang baik seperti mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan juga efisien. Pada proses Pemilu tidak sedikit ditemukannya sengketa atau permasalahanpermasalahan dalam pengaturan dan penyelenggaraannya yang sangat kompleks dan rumit. Adapun beberapa kemungkinan penyebab terjadinya sengketa tersebut seperti kecurangan . , kekhilafan . , maupun strategi pemenangan Pemilu yang tidak bertentangan dengan hukum tetapi menurunkan kepercayaan publik . on-fraudulent misconduc. (Janedjri, 2. Berdasarkan perundang-undangan yang ada, masalah-masalah hukum Pemilu di Indonesia dapat dikelompokan ke dalam 3 . kategori, yaitu : Urgensi Peradilan Khusus Pemilihan Umum (Pemil. Di Indonesia Dalam Sistem Hukum Positif Pelanggaran administrasi Pemilu, yaitu pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu. Tindak pidana Pemilu, yaitu tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017, tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam UndangUndang tersebut dapat berupa pelanggaran kampanye, money politic, dll. Perselisihan hasil Pemilu, yaitu perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional yang dapat mempengaruhi perolehan kursi peserta Pemilu. Maka hukum pun harus bertindak dalam permasalahan-permasalahan Pemilu, seperti pelanggaran kampanye, atau pidana Pemilu lainnya yang diselesaikan di Peradilan Umum, lalu permasalahan sengketa proses Pemilu diselesaikan di Peradilan Tata Usaha Negara atau Bawaslu dan penyelesaian sengketa Perselisihan Hasih Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sengketa mengenai hasil suara Pemilu berbeda dengan sengketa yang timbul dalam pemungutan suara atau pelanggaran kampanye, penyelesaian masalah-masalah hukum tersebut merupakan bagian dari wilayah kekuasaan Setiap negara mempunyai latar belakang dan sistemm ketatanegaraan yang berbeda-beda. Masing-masing negara, tentu saja, mempunyai cara terbaik menurut Dalam gagasan Hans Kelsen, sebagaimana dikutip oleh Maruara Siahaan menyatakan bahwa dia tidak menginginkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan merupakan bagian dari Mahkamah Agung (MA). Karena personil MA dianggap sebagai institusi yang ada dari masa lampau, sedangkan MK merupakan institusi yang akan ada di masa sekarang dan masa depan (Siahaan, 2. Dari kelima kewenangan MK yang diberikan oleh UUD 1945, tampaknya kekosongan-kekosongan yang terjadi karena adanya disintegrasi wewenang pengujian yang dibagi antara MK dan MA, maupun bentuk yang paling pas akan perlindungan hak-hak asasi manusia yang dimuat dan dijamin dalam UUD 1945. Urgensi Peradilan Khusus Pemilihan Umum (Pemil. Di Indonesia Dalam Sistem Hukum Positif pada awalnya penyelesaian sengketa PHPU di MK hanya mencakup sengketa perselisihan hasil Pemilu yang hanya meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. DPR RI. DPRD Provinsi. DPRD Kabupaten atau Kota, dan DPD RI. Pada awalnya kekuasaan yang mengadili perselisihan hasil suara Pilkada merupakan kewenangan MA berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat . UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan disahkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pada 28 April 2008 dan ditandatanganinya berita acara pengalihan wewenang mengadili dari Ketua MA kepada Ketua MK pada 29 Oktober 2008, maka secara resmi MK kewenangannya menjadi lebih luas dalam menyelesaikan PHPU, baik PHPU anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD. Presiden dan juga Wakil Presiden serta ditambah PHPU Kepala Daerah (Zoelva, 2. Meskipun dalam Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menangani perselisihan hasil suara Pilkada, tetapi didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dalam Pasal 157 ayat . terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa MK masih berwenang mengadili perkara perselisihan hasil suara Pilkada selama badan peradilan khusus belum terbentuk. Banyaknya jenis sengketa atau perkara tentang Pemilu yang diselesaikan diberbagai macam lembaga membuat peraturannya tumpang tindih dan menimbulkan ketidakteraturan dalam sistem tata negara dan peradilan di Indonesia. selain itu, penyelesaian sengketa perselisihan hasil suara Pemilu dan Pilkada juga diberikan waktu yang sangat singkat untuk penyelesaiannya, padahal pembuktian dan penerapan hukumnya tidak mudah dan tidak sederhana, sehingga dengan waktu yang amat singkat tersebut sangat memungkinkan hakim cenderung mengedepankan keadilan prosedural bukan keadilan substansial. Hal itu didasari oleh hukum Pemilu yang merupakan hukum public, dimana hukum public merupakan hukum yang bersifat istimewa yaitu mengatur mengenai hubungan antara negara dengan rakyatnya. Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Suhajar Diantoro menyatakan Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan kepada daerah (Pilkad. Urgensi Peradilan Khusus Pemilihan Umum (Pemil. Di Indonesia Dalam Sistem Hukum Positif serentak terbesar di dunia karena sekaligus memilih calon angota legislatif dan Presiden pada 2024 (Sasongko, n. Oleh karena itu kehadiran badan peradilan yang secara khusus menangani penyelesaian sengketa perselisihan hasil suara Pilkada merupakan urgensitas yang tidak dapat dipungkiri lagi, karena dengan keberadaannya dapat meningkatkan keefektifan sekaligus efisiensi badan peradilan yang ada di Indonesia dalam menyelesaikan perkara perselisishan hasil Jika pada tahun 2024 Indonesia masih belum memiliki badan peradilan khusus Pemilu yang secara khusus menyelesaikan perkara sengketa perselisihan hasil suara Pilkada, maka menurut Penulis dikhawatirkan MK akan kewalahan dan tidak efisien apabila MK mengadili perselisihan hasil suara Pemilu dan Pilkada seluruh Indonesia dengan waktu yang singkat dan komposisi hakim hanya berjumlah 9 (Sembila. orang untuk menyelesaikan seluruh perkara perselisihan hasil suara baik Pemilu maupun Pilkada ditambah juga bahwa MK memiliki wewenang lain yang diberikan Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan urgensiurgensi tersebut maka Penulis menyusun penelitian ini dengan judul AuUrgensi Peradilan Khusus Pemilihan Umum (Pemil. di Indonesia Dalam Sistem Hukum Di IndonesiaAy untuk menangani urgensi-urgensi tersebut. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah . Apa faktor-faktor diperlukannya Peradilan Khusus Pemilu di Indonesia? . Apa Urgensi dibentuknya Undang-Undang Peradilan Khusus Pemilu bagi Indonesia? METODE Metode pendekatan yang di gunakan dalam penulisan penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan Spesifikasi penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan-peraturan yang berlaku, teori-teori hukum dan sumber data sekunder yang dilengkapi dengan wawancara dengan pihak-pihak terkait. Data yang penulis gunakan dalam menyusun penelitian ini diambil dari 3 . bahan hukum, antara lain yaitu Bahan Hukum Primer yang meliputi Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Peradilan Khusus Pemilihan Umum (Pemil. di Indonesia dan Bahan Hukum Sekunder, antara lain Buku-buku. Literatur. Dokumen-dokumen. Urgensi Peradilan Khusus Pemilihan Umum (Pemil. Di Indonesia Dalam Sistem Hukum Positif Arsip-asip yang ada memiliki kaitan dengan masalah-masalah yang diteliti oleh Penulis. HASIL ATAU PEMBAHASAN Faktor-Faktor Diperlukannya Peradilan Khusus Pemilu Di Indonesia Sejak pertama kali terdapat regulasi mengenai perselisihan hasil Pemilu dalam UUD 1945, kewenangan peradilan yang menyelesaikan perkara tersebut adalah Mahkamah Konstitusi, bahkan dalam Pasal 22E ayat . UUD 1945 telah dijelaskan bahwa yang termasuk dalam ruang lingkup Pemilu adalah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah. Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemilu yang dimaksud tidak meliputi pemilihan kepala daerah, karena pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari otonomi daerah dan bukanlah bagian dari Pemilu yang dimaksud dalam Pasal 22E ayat . , jadi apabila terjadi perselisihan hasil suara seharusnya diajukan ke Mahkamah Agung bukan ke Mahkamah Konstitusi. Amandemen ke-2 UUD 1945 pada tahun 2000 telah memberikan dampak yang cukup signifikan, terutama dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Pelaksanaan otonomi daerah yang diatur pada Pasal 18 UUD 1945 merupakan salah satu bukti dari dampak yang diakibatkan oleh amandemen tersebut. Otonomi daerah merupakan bentuk nyata desentralisasi, dimana pemerintah pusat memberikan kewenangan otonomi yang seluas-luasnya pada daerah otonom. Dengan hadirnya hal tersebut menandakan adanya penguatan pelaksanaan otomoni daerah yang dilaksanakan oleh daerah otonom untuk menyusun, mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri yang menjadi kewenangannya. Perubahan terminologi Pilkada menjadi Pemilukada tidak hanya perubahan dalam segi istilah saja, namun seiring dengan berubahnya istilah berubah juga lembaga peradilan yang memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa Semula yang berwenang menangani sengketa hasil itu adalah Mahkamah Agung, berubah menjadi Mahkamah Konstitusi yang berwenang menyelesaikan sengketa tersebut. Perubahan kewenangan ini tidak semata-mata berubah begitu saja, namun dilandasi oleh ketentuan dalam Pasal 24C ayat . UUD Tahun 1945 Urgensi Peradilan Khusus Pemilihan Umum (Pemil. Di Indonesia Dalam Sistem Hukum Positif yang menyatakan bahwa AuMahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untukA, dan menutus hasil perselisihan tentang hasil pemilihan umumAy. Atas dasar hal tersebut, melalui Pasal 236C Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah, maka secara resmi kewenangan Mahkamah Agung dalam menyelesaikan sengketa hasil Pemilukada dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi. Perubahan kewenangan yang diberikan Mahkamah Agung kepada Mahkamah Konstitusi menuai berbagai macam tanggapan, ada yang pro maupun kontra terhadap hal tersebut. Sampai pada akhirnya perdebatan tersebut mendapatkan titik temu dimana Mahkamah Konstitusi tidak lagi berwenang dalam menyelesaikan sengketa hasil Pilkada. Hal tersebut dituangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013. Sejak kewenangan untuk menyelesaikan Perselisihan Hasil Suara Pilkada dilimpahkan kepada MK dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2013. MK telah menerima permohonan sebanyak 636 . nam ratus tiga puluh ena. dan telah memutus sebanyak 606 . nam ratus ena. Putusan MK tersebut terdiri dari putusan yang dikabul sebanyak 64 . nam puluh empa. , ditolak sebanyak 388 . iga ratus delapan puluh delapa. , tidak dapat diterima sebanyak 130 . eratus tiga pulu. , ditarik kembali sebanyak 17 . ujuh bela. , dan gugur sebanyak 2 . permohonan (Rekapitulasi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah / Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur. Bupati. Dan Walikota, n. Jika dilihat dari penegakkan hukum Pilkada dari sisi Mahkamah Konstitusi, terdapat fenomena yang menarik, yaitu tingginya tingkat pengajuan permohonan perselisihan hasil suara Pilkada. Misalnya saja, dari sekitar 244 . ua ratus empat puluh empa. Pilkada yang dilaksanakan selama tahun 2010, ada 230 . ua ratus tiga pulu. hasil Pilkada yang diperkarakan di MK (Rekapitulasi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah / Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur. Bupati. Dan Walikota, n. Atas hal tersebut itulah maka ditetapkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 yang Urgensi Peradilan Khusus Pemilihan Umum (Pemil. Di Indonesia Dalam Sistem Hukum Positif mana isi dalam Pasal 157 menyatakan pemberian wewenang penyelesaian sengketa hasil suara Pilkada kepada Pengadilan Tinggi yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung. Namun Undang-Undang keberadaannya, karena telah terjadi perubahan kembali dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 2015. Tentunya perubahan ini membawa dampak terhadap lembaga peradilan yang akan menangani penyelesaian sengketa hasil suara Pilkada. Hal tersebut memang benar bahwa dalam Pasal 157 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2015, kewenangan penyelesaian sengketa hasil suara Pilkada bukan lagi menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi seperti pada UU No. Tahun 2015 tetapi wewenang penyelesaian sengketa hasil suara Pilkada kembali ke Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi. UU No. 8 Tahun 2015 pada Pasal 157 Pemilu menyelesaikan sengketa hasil suara Pilkada. Problematika MK menangani Perselisihan Hasil Suara Pilkada adalah pada tahun 2024 Pemilu Presiden dan Legislatif serta Pilkada akan dilaksanakan secara serentak, maka apabila Perselisihan Hasil Suara Pilkada masih diselesaikan oleh MK, dikhawatirkan efektifitas MK dalam menyelesaikan perkara menurun serta MK tidak dapat menyelesaikan seluruh permohonan yang masuk, mengingat waktu penyelesaian perkara PHPU hanya 14 . mpat bela. hari dengan komposisi hakim MK hanya berjumlah 9 . orang, maka untuk mengantisipasi hal tersebut sudah seharusnya ada badan peradilan khusus yang menyelesaikan perkara perselisihan hasil suara Pilkada, yaitu dengan mengembalikan kembali wewenang Penyelesaian Sengketa Hasil Suara Pilkada ke Mahkamah Agung yang akan dibentuknya peradilan khusus yaitu Peradilan Khusus Pemilu yang akan menangani khusus perkara perselisihan hasil suara Pilkada. Meski begitu, pembagian kewenangan mengadili ini memiliki sisi positif. Salah satunya adalah dalam penyelesaian Sengketa Penetapan Pemilu mengenai bakal calon menjadi calon yang ditangani oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Adanya PTUN ini menjadikan kualitas dalam pengawasan terhadap pemerintah meningkat, dalam hal ini pemerintah adalah KPU. Karena potensi penyalahgunaan wewenang dari pejabat pemerintah semakin besar, maka PTUN Urgensi Peradilan Khusus Pemilihan Umum (Pemil. Di Indonesia Dalam Sistem Hukum Positif ini dapat menjadi alternatif dalam mendapatkan keadilan. Kedudukan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam UUD Negara RI 1945 pasca amandemen telah diatur secara jelas, khususnya dalam Pasal 24 Ayat . UUD 1945 (Heryansyah. Padahal perlu di telik dari kasus-kasus yang ada, rata-rata permasalahannya adalah terkait pelanggaran administrasi, etik dan pidana Pemilu yang semua pada akhirnya di bawa ke MK, yang seharusnya sudah selesai di tingkat badan Pemilu tak dihiraukan lagi kerja badan penegak konstitusi itu kewalahan dalam menjalankan tugasnya, dan melihat maraknya kasus sengketa hasil Pilkada yang masuk ke ranah MK menjadi hal yang tumpang tindih dan menjadikanya sebagai mesin peradilan cepat tanpa mininjau dari aspek kecil. Sebagai contoh, ditahun 2017 terdata ada 1037 gugataan dari paslon Pilkada dan yang diterima hanya 49 gugatan oleh MK. Penyederhanaan itu diadakan dengan cara limitasi persentasi atau ambang batas sebagai prasyarat di terimanya gugatan ke MK. Maka terdapatlah kunci pokok permasalahan sengketa Pilkada yaitu plinplan nya perundang-undangan dalam menangani permasalahan Pilkada yang mana di oper dari intansi ke intasi lainya sehingga banyaklah kebolongan dalam pengambilan keputusan sehingga muncul sengketa-sengketa diatas yang tidak ditindak lanjuti yang seharusnya ini adalah tugas dari badan khusus Pemilu yang disebut peradilan Pemilu untuk menangani sengketa perselishan hasil Pemilu. Selama ini sebagian besar Panitia Pengawas Pemilu lumpuh, tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan maksimal karena lemahnya posisi lembaga tersebut baik dalam hal maupun kapasitas organisasinya. Bahkan keputusan penyelesaian sengketa proses atau tahapan Pilkada yang dihasilkannya sering diabaikan, karena tidak sekuat putusan lembaga yudikatif. Jika merujuk filosofi undangundang penyelenggara Pemilu, seharusnya penyelesaian atas pelanggaranpelanggaran dalam Pilkada selesai dalam proses, dan tidak ditumpuk pada Akan tetapi kenyataanya, sangat kecil sekali pelanggaran itu diselesaikan dalam proses karena berbagai kelemahan diatas, sehingga tertumpuk diakhir yaitu di Mahkamah Konstitusi (Zoelva, 2. Urgensi Peradilan Khusus Pemilihan Umum (Pemil. Di Indonesia Dalam Sistem Hukum Positif Pada praktiknya, waktu 14 hari untuk menyelesaikan Sengketa Perselisihan Hasil Suara Pilkada dengan perkara yang terus menerus masuk ke MK membuat MK kewalahan dalam menangani sengketa tersebut dan tidak maksimal. Terlebih dengan rencana Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 menimbulkan kepentingan untuk dibentuknya peradilan khusus Pemilu yang akan menangani Sengketa Perselisihan Hasil Suara Pilkada. Karena Pilkada dinilai akan menimbulkan banyak konflik, melihat beberapa Pilkada yang sudah dilaksanakan di tahun-tahun sebelumnya. Problematika yang terjadi disebabkan oleh sistem demokrasi dalam konteks pemilihan kepala daerah yang menggantungkan kedaulatan rakyat ternyata tidak selalu menghasilkan kepala daerah yang bertindak sesuai aspirasi rakyat. Karena sesuai dengan amanat UU pasal 157 yaitu kewenangan peradilan khusus bilamana sudah tercipta. Kalau Badan Peradilan Khusus bisa dibentuk, tentu saja diantaranya dengan belajar pada paradigma dan sistem penyelesaian perselisihan Pilkada langsung yang pernah ditangani MK, maka hal ini akan menjadi solusi terbaik untuk mengurangi beban Mahkamah Konstitusi, yang idealitasnya terfokus pada penanganan masalah konstitusional yang menjadi kewenangan dan kewajiban Mahkamah Konstitusi, maka untuk Pilkada Serentak perlunya kerja sama yang baik antar institusi untuk mensukseskan Pilkada serentak dan Pemilu serentak. Urgensi Dibentuknya Undang-Undang Peradilan Khusus Pemilu Bagi Indonesia Untuk menangani masalah yang ada yaitu persiapan untuk menangani sengketa selisih hasil suara Pilkada serentak pada tahun 2024, yang menyangkut kewenangan untuk mengadili perkara tersebut, maka diperlukannya sistem baru yang akan diatur dalam Undang-Undang, agar memiliki kekuatan hukum, karena negara Indonesia merupakan negara yang berdasar kepada hukum. Maka menindaklanjuti akan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang mengamanatkan untuk membentuk badan peradilan khusus yang menangani sengketa perselisihan hasil suara Pilkada, apabila badan peradilan khusus ini belum terbentuk kewenangan mengadili perkara tersebut diadili oleh Mahkamah Urgensi Peradilan Khusus Pemilihan Umum (Pemil. Di Indonesia Dalam Sistem Hukum Positif Konstitusi. Dengan dibentuknya badan peradilan khusus ini, hal tersebut dapat memberikan manfaat yang cukup besar bagi masyarakat, yaitu melindungi suarasuara rakyat yang menimbulkan sengketa, dan mengefisiensi peradilan dalam menangani perkara tersebut, maka dari itu Penulis pun memberi solusi dan menyusun konsep peradilan khusus tersebut menurut konsep Penulis. Membentuk Pengadilan Pemilu dalam rangka mempersiapkan Pilkada serentak tahun 2024 dapat mengefisiensi lembaga peradilan di Indonesia, karena MK seharusnya tidak menangani sengketa perselisihan hasil suara pilkada, tetapi karena sampai saat ini masih belum ada badan peradilan khusus yang menanganinya maka MK masih menangani perkara tersebut. Dengan dibentuknya Pengadilan Pemilu maka MK tidak berwenang lagi dalam menangani perkara sengketa perselisihan hasil suara Pilkada, dan berjalannya lembaga peradilan di Indonesia yang sinergis dan efisien sehingga hukum pun berjalan sebagaimana harusnya yang dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada seluruh rakyat Indonesia. Badan peradilan khusus yang dibentuk yaitu Pengadilan Pemilu yang secara khusus menangani sengketa perselisihan hasil suara Pilkada, akan masuk dalam ruang lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, karena sesuai dengan Pasal 27 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menentukan bahwa: AuPengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25Ay. Berdasarkan Pasal tersebut Badan peradilan khusus yaitu Pengadilan Pemilu harus dibentuk di bawah 4 . badan peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung yaitu Peradilan Umum. Peradilan Agama. Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer. Karena perselisihan hasil suara pilkada merupakan sengketa yang termasuk administrasi yaitu penetapan hasil suara pemenang Pilkada oleh KPUD, maka peradilan yang tepat menangani sengketa administrasi adalah Peradilan Tata Usaha Negara, yang tidak mungkin diberi kedudukan dibawah ruang lingkup peradilan yang lain. Menurut konsep Penulis. Pengadilan Pemilu dapat dikonsep sebagai pengadilan yang bersifat ad hoc, yang hanya mengadili perkara saat diadakannya Pilkada serentak, alasan Pengadilan Pemilu bersifat ad Urgensi Peradilan Khusus Pemilihan Umum (Pemil. Di Indonesia Dalam Sistem Hukum Positif hoc, adalah karena Pengadilan Pemilu hanya menangani perkara perselisihan hasil suara Pilkada, yang relatif perkara tersebut bukanlah perkara rutin yang setiap saat dimohonkan ke Pengadilan. Pilkada hanya diadakan lima tahun sekali, maka apabila terjadi perselisihan pun hanya terjadi lima tahun sekali, jika Pengadilan Pemilu adalah pengadilan yang bersifat tetap maka dalam jangka waktu 4 . tahun para aparat penegak hukum Pengadilan Pemilu tidak akan beroperasi karena tidak akan adanya perkara yang masuk dengan mempertimbangkan juga biaya yang akan dikeluarkan hanya akan membuang anggaran biaya yang tidak perlu karena pengadilan tersebut akan mengadili perkara setiap 5 . tahun sekali jadi apabila Pengadilan Pemilu bersifat tetap maka hanya akan membuang anggaran biaya saja. Menurut konsep yang dibuat Penulis Pengadilan khusus Pemilu akan sangat tepat berkedudukan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara yang hanya ada 5 . di Indonesia, salah satu alasan Pengadilan Pemilu berkedudukan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara adalah karena Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan pengadilan yang berfungsi sebagai suatu Judex Factie yang memeriksa fakta-fakta dan berkedudukan diatas peradilan yang umum, lalu perkara perselisihan hasil suara pilkada bukanlah perkara yang rutin dan tidak sebanyak perkara yang diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara maupun Peradilan Umum, dan apabila membandingkan dengan MK. MK pun mampu mengadili sengketa hasil suara Pilkada seluruh Indonesia, jadi dengan kedudukannya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berjumlah 5 . cukup meningkatkan efisiensi Pengadilan Pemilu, dan berkaitan dengan anggaran biaya tidak akan terlalu besar apabila Pengadilan pemilu berkedudukan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, jika kedudukan Pengadilan Pemilu berkedudukan di Pengadilan Tata Usaha Negara yang berada disetiap Ibu Kota Provinsi tentu akan meningkatkan anggaran biaya yang cukup besar. Dalam konsep Penulis mengadili perkara perselisihan hasil suara Pilkada. Pengadilan khusus ini mempunyai kekuatan untuk memaksa KPU/KPUD agar tunduk kepada putusannya. Pengadilan Pemilu ini berfungsi sebagai suatu Judex Factie yang selanjutnya jika pemohon ataupun termohon tidak puas dengan Urgensi Peradilan Khusus Pemilihan Umum (Pemil. Di Indonesia Dalam Sistem Hukum Positif putusan Pengadilan Pemilu dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung untuk memproses apakah keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan khusus Pemilu ini sesuai dengan fungsi utama Judex Juris, dari Mahkamah Agung. Dengan dibentuknya Pengadilan baru maka terdapat sistem yang baru dalam Pengadilan Pemilu. Dalam sistem susunan dan perekrutan hakim Pengadilan Pemilu tentu berbeda dengan peradilan lainnya. Menurut konsep Penulis Pengadilan Pemilu ini dapat Menyusun komposisi hakim 5 . Hakim atau lebih yang terdiri dari 3 . Hakim tinggi yang berasal dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan 2 . Hakim ad hoc yang secara khusus menguasai ilmu hukum tata negara, alasan utama adanya hakim ad hoc pada Pengadilan Pemilu ini karena dibutuhkannya objektifitas pengadilan yang membutuhkan keterampilan, pengalaman, dan pengetahuan hakim di bidang tersebut dalam menangani perkara, lalu keniscayan pandangan yang bersifat luas dalam membuat keputusan dari berbagai sudut pandang hukum dapat memberikan keputusan optimal yang kiranya menggambarkan keobjektifan Pengadilan dalam menyelesaikan sengketa sehingga dapat diterima sesuai dengan permasalahan terkait persengketaan Pemilu yang rumit dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat, apalagi jika kita ingat bahwa Pemilu di Indonesia merupakan perwujudan demokrasi nyata yang menyangkut berbagai sudut peraturan yang ada, sehingga hakim ad hoc yang terdiri dari praktisi dan akademisi yang dengan keahliannya yang bersangkutan dengan permasalahan Pemilu dapat mempercepat penyelesaian proses peradilan, apalagi jika kita lihat banyaknya tren kecurangan, bagaimana adanya kerja sama antara KPU dengan para calon-calon kepala daerah, sehingga diperlukannya campuran hakim tinggi/tetap dan hakim ad hoc (Hafidz. PENUTUP Kewenangan sebagaimana telah tertulis dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 yang telah secara jelas mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menyelesaikan sengketa hasil suara Pilkada, hal ini didukung pula dengan ditetapkannya ketentuan Pasal 157 ayat . Urgensi Peradilan Khusus Pemilihan Umum (Pemil. Di Indonesia Dalam Sistem Hukum Positif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yang dimana dalam pasal tersebut diamanatkan untuk dibentuknya sebuah Badan Peradilan Khusus yang akan menangani penyelesaian sengketa hasil suara Pilkada. Amandemen ke-2 UUD 1945 pada tahun 2000 telah memberikan dampak yang cukup signifikan, terutama dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Pelaksanaan otonomi daerah yang diatur pada Pasal 18 UUD 1945 merupakan salah satu bukti dari dampak yang diakibatkan oleh amandemen tersebut. Otonomi daerah merupakan bentuk nyata desentralisasi, dimana pemerintah pusat memberikan kewenangan otonomi yang seluas-luasnya pada daerah otonom. Dengan hadirnya hal tersebut menandakan adanya penguatan pelaksanaan otomoni daerah yang dilaksanakan oleh daerah otonom untuk menyusun, mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri yang menjadi kewenangannya, termasuk dalam hal ini adalah Pilkada. Seharusnya MK tidak berwenang untuk menangani sengketa hasil suara Pilkada, karena Pilkada bukanlah termasuk Pemilihan Umum yang diamanatkan oleh Pasal 22E UUD 1945, sehingga dengan hadirnya Pengadilan Pemilu ini akan memberikan kejelasan lembaga yang berwenang menangani sengketa tersebut. Selain permasalahan akan kewenangan, yang tidak kalah Dengan dilaksanakannya Pilkada dan Pemilu serentak pada Tahun 2024 mendatang, dikhawatirkan MK akan kewalahan menangani seluruh sengketa hasil suara dalam waktu bersamaan, maka Pengadilan Pemilu merupakan solusi dari permasalahan tersebut. Pengadilan Pemilu ini dirancang untuk menjadi peradilan yang bersifat ad hoc guna memberikan efektifitas dan efisiensi serta menghindari dualisme Sehingga peradilan ini dibuat sebagai peradilan ad hoc yang hanya ada pada saat Pilkada berlangsung. Urgensi Rancangan Undang-Undang Peradilan Khusus Pemilu bagi Indonesia adalah untuk mempersiapkan Pilkada dan Pemilu serentak apabila terjadi sengketa hasil suara, dan banyaknya regulasi terkait penyelesaian sengketa hasil suara Pilkada yang belum mampu mengakomodir hal-hal yang dibutuhkan, sehingga banyaknya terjadi masalah dan tumpang tindih kewenangan, melihat maraknya kasus sengketa hasil Pilkada yang masuk ke ranah MK menjadi hal Urgensi Peradilan Khusus Pemilihan Umum (Pemil. Di Indonesia Dalam Sistem Hukum Positif yang tumpang tindih dan menjadikanya sebagai mesin peradilan cepat tanpa mininjau dari aspek kecil. Jika Badan Peradilan Khusus bisa dibentuk, tentu saja diantaranya dengan belajar pada paradigma dan sistem penyelesaian perselisihan Pilkada langsung yang pernah ditangani MK, maka hal ini akan menjadi solusi terbaik untuk AumengurangiAy beban Mahkamah Konstitusi, yang idealitasnya terfokus pada penanganan masalah konstitusional yang menjadi kewenangan dan kewajiban Mahkamah Konstitusi. untuk itu perlunya dibuat Rancangan UndangUndang Pengadilan Pemilihan Umum guna mengatasi masalah-masalah yang ada dan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait sebagai bentuk dari pro Justitia. DAFTAR PUSTAKA.