Jurnal Legisia Volume 16 Nomor 2 Tahun 2024 Program Studi Hukum Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Sunan Giri Surabaya. Sidoarjo URGENSI PENGATURAN DATA DAN INFORMASI ELEKTRONIK SEBAGAI BENDA TIDAK BERWUJUD DALAM SISTEM HUKUM KEBENDAAN DI INDONESIA Stephanie Tania stephanie@uib. Fakultas Hukum. Universitas Internasional Batam. Batam David Tan tan@uib. Fakultas Hukum. Universitas Internasional Batam. Batam Hari Sutra Disemadi disemadi@uib. Fakultas Hukum. Universitas Internasional Batam. Batam Abstract One of the most important aspects of preserving personal data is guaranteeing the confidentiality and privacy of individuals' personal information. Since most data is now stored electronically, the necessity to secure personal data has increased owing to the rapid growth of information technology. In this context. Indonesian Property Law plays a significant role as the legal foundation to provide legal certainty for individuals whose privacy rights have been infringed. This study examines data and electronic information from the perspective of Indonesian Property Law. According to the Indonesian Civil Code, data and electronic information can be categorized as intangible property. Indonesian Property Law recognizes personal data and information as proprietary rights that must be protected and guaranteed by law. The study employs a normative juridical method, using a literature-based approach as the primary source of data collection. Through this approach, the research aims to provide insights for readers on the regulation of data and electronic information as intangible property within the framework of Indonesian Property Law. This study is further grounded on three fundamental principles of law: legal certainty, utility, and justice. Keywords: Electronic Data and Information. Indonesian Property Law. Protection Abstrak Memastikan keamanan dan privasi data pribadi masyarakat merupakan tujuan penting dari perlindungan data pribadi. Karena sebagian besar data kini bersifat elektronik, perlindungan informasi pribadi menjadi semakin penting seiring berkembangnya teknologi informasi. Dalam konteks ini. Hukum Kebendaan Indonesia memiliki peran yang penting sebagai suatu dasar untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat apabila privasi mereka dirugikan. Maka dari itu, penelitian ini membahas kajian tentang data dan informasi elektronik dalam perspektif Hukum Kebendaan Indonesia. Data dan informasi elektronik tergolong barang tidak berwujud menurut KUH Perdata. Informasi dan data pribadi adalah hak individu yang harus dilindungi dan dijamin sesuai dengan penerapan hukum yang di Indonesia. Sumber data utama penelitian ini adalah pendekatan kepustakaan dengan menggunakan teknik hukum normatif. Hal ini bertujuan agar pembaca dapat mengetahui bagaimana sistem Hukum Indonesia yang mengatur data dan informasi elektronik sebagai sesuatu yang tidak berwujud. Tiga prinsip dasar hukum yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum juga menjadi landasan penelitian. Kata kunci: Data dan Informasi Elektronik. Hukum Kebendaan Indonesia. Perlindungan Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 Submit Approve Publish 16 Maret 2024 20 Juli 2024 30 Juli 2024 PENDAHULUAN Kemajuan teknologi informasi telah meningkatkan eksistensi manusia seiring dengan perkembangan zaman. Perkembangan teknologi informasi ini dapat memengaruhi cara berpikir individu, dengan mengubah pandangan mereka terhadap batasan waktu, nilai-nilai, logika berpikir, maupun perilaku sosial. Interaksi antar individu melalui kemajuan teknologi informasi, yang didukung oleh pembaruan sistem digital, telah merambah berbagai bidang, seperti pemerintahan, perdagangan, keuangan, dan pariwisata. Dengan dimulainya revolusi industri, hampir seluruh elemen kehidupan di Indonesia kini dapat dikelola melalui internet. Masyarakat semakin banyak menggunakan teknologi berbasis digital dalam kehidupan sehari-hari1. Penggunaan teknologi digital memerlukan data pribadi, yang sering kali kurang mendapat perhatian dari pengguna. Dalam berbagai tahapan, seperti penyimpanan, pemrosesan, pengumpulan, dan pengiriman data, data pribadi memainkan peran penting. Faktanya, data pribadi merupakan salah satu aset bernilai ekonomis tinggi di era digital. Melihat kenyataan ini, terdapat potensi bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan sewenang-wenang demi meraih keuntungan. Setiap individu berhak memperoleh hak konstitusional yang dilindungi undangundang. Hak konstitusional ini bertujuan untuk melindungi seluruh warga negara 2. Selain itu, hak konstitusional juga mencakup jaminan atas perlindungan diri pribadi bagi setiap warga Setiap orang berhak atas hak perlindungan diri, hak berkeluarga, hak kehormatan, hak martabat, dan hak milik atas suatu benda, menurut Pasal 28G UUD 1945 ayat . Pasal ini menegaskan bahwa hak pribadi juga mencakup hak atas privasi. Hak privasi tersebut dapat berkaitan dengan berbagai dokumen dan informasi pribadi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kartu Keluarga (KK), paspor. Surat Izin Mengemudi (SIM), nomor rekening, dan Alan Westin . mengatakan bahwa baik individu maupun organisasi mempunyai hak privasi yang melekat. Saat ini terdapat beberapa peraturan dan ketentuan di Indonesia terkait keamanan data pribadi, namun penerapannya berbeda-beda. Ketika pihak-pihak tertentu mengumpulkan data pribadi dalam jumlah besar, maka itu menjadi bagian dari big data. Inilah alasan mengapa istilah Aubig dataAy digunakan untuk 1 Muhamad Hasan Rumlus and Hanif Hartadi. AoKebijakan Penanggulangan Pencurian Data Pribadi Dalam Media ElektronikAo. Jurnal Ham, 11. , 285Ae99 . 5 Muhammad Fikri and Shelvi Rusdiana. AoRUANG LINGKUP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI: KAJIAN HUKUM POSISTIF INDONESIAAo. Ganesha Law Review, 5. , 39Ae57. https://ejournal2. id/index. php/GLR/article/view/2237 6 Mariam Darus Badrulzaman and FCBArb SH. Sistem Hukum Benda Nasional (Penerbit Alumni, 2. . 7 Rachmadi Usman. AoHukum KebendaanAo, 2011. 8 Nela Mardiana and A Meilan. AoUrgensi Perlindungan Data Pribadi Dalam Prespektif Hak Asasi ManusiaAo. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 5. , 16Ae23 . 16 Mopeng. 17 Abdulkadir Muhamad. AoHukum Perdata IndonesiaAo, 1993. 18 Djaja Sembiring Meliala. Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda Dan Hukum Perikatan (Nuansa Aulia, 2. Tania, dkk. URGENSI PENGATURAN DATA DAN INFORMASI ELEKTRONIK AA Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 Pengaturan ini sejalan dengan definisi data pribadi dalam General Data Protection Regulation (GDPR), yang menyatakan19: Au Personal data is any information pertaining to a natural person who can be recognized or identified . ata When a natural person can be recognized directly or indirectly for example, by using an identifier such as their name, identification number, location data, or online identifier or by one or more traits specific to their physical, physiological, genetic, mental, economic, cultural, or social identity, they are said to be identifiableAy Dalam Pasal 499 Buku II KUH Perdata dinyatakan: Au Menurut undang-undang, segala hak dan segala sesuatu yang tercakup dalam hak milik dianggap objek. Ay Menurut Pasal 499 Buku II KUH Perdata, suatu benda dibagi menjadi dua golongan: hak atau benda. Benda berwujud meliputi benda yang dapat dilihat secara fisik, seperti rumah, tanah, dan kendaraan. Sementara itu, benda tidak berwujud mencakup hak-hak tertentu, seperti hak pakai, hak milik, dan lainnya. Jika dikaji lebih lanjut, data dan informasi elektronik dapat dikategorikan sebagai benda tidak berwujud, yaitu sebagai hak milik20. Karena hak milik bersifat mutlak, seseorang dapat mempertahankan kepemilikannya atas suatu benda terhadap siapa pun. Hak ini menciptakan hubungan langsung antara pemilik hak dan benda tersebut. Bahkan jika terdapat campur tangan pihak lain, pihak tersebut tidak memiliki wewenang untuk menghalangi penggunaan hak atas benda tersebut. Dalam konteks data dan informasi pribadi, sifat mutlak dalam hak kebendaan berarti bahwa data dan informasi tersebut dapat dipertahankan oleh pemiliknya. Orang yang memiliki data dan informasi pribadi secara langsung memiliki hubungan hukum dengan data tersebut, meskipun terdapat intervensi atau campur tangan dari pihak lain. Penerapan Hukum Kebendaan Terhadap Data dan Informasi Elektronik Sejak tahun 2016. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah dikembangkan dan memiliki 71 pasal (RUU). Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim bahwa organisasi ini bertanggung jawab atas pembuatan RUU Perlindungan Data Pribadi, yang akan menjadi landasan hukum bagi sejumlah aturan lain terkait data pribadi di berbagai sektor. ITE, salah satu dari 32 undang-undang yang membahas pengelolaan informasi pribadi oleh masyarakat umum, dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Informasi Pribadi21. Dalam kehidupan bermasyarakat, penggunaan perlindungan data pribadi sangatlah Beberapa alasan yang mendasari pentingnya privasi untuk dilindungi adalah sebagai 19 Nadezhda Purtova. AoThe Law of Everything. Broad Concept of Personal Data and Future of EU Data Protection LawAo. Law. Innovation and Technology, 10. , 40Ae81 . 25 Mario Julyano and Aditya Yuli Sulistyawan. AoPemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme HukumAo. Crepido, 1. , 13Ae22 . 26 Lia Sautunnida. AoUrgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia: Studi Perbandingan Hukum Inggris Dan MalaysiaAo. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20. , 369Ae84