JURNAL WIDYA BALINA Vol 7 No. 2 (Desember 2. | ISSN : 2477-6491 | E-ISSN : 2656-873X JURNAL ILMIAH ILMU PENDIDIKAN DAN EKONOMI Halaman Issue Jurnal: https://journal. id/index. php/wb/issue/view/18 Halaman Utama: https://journal. id/index. php/wb/index UMKM Indonesia Menuju Industri Halal Dan Go Digital Dalam Memasuki Pasar Global Kusjuniati Ekonomi Syariah, kusyuniati60@gmail. STAI Denpasar Bali ABSTRACT The main problem faced by UMKM is first regarding halal certification where in 2024 all UMKM in Indonesia are required to have halal certificates and go digital in their business operations. The purpose of this writing is to find out the number of UMKM that already have halal certification and have gone digital. The writing methodology uses a qualitative approach. Through this qualitative research it is possible to gain an understanding of reality through an inductive thinking process. The government hopes that Indonesia will revive its economy by encouraging UMKM to give confidence to domestic and foreign consumers in producing halal products which are expected to increase and become the largest in the world to penetrate the world market. The purpose of giving halal certification to products produced by UMKM is so that Indonesian UMKM can compete in the global market. Digitalization provides an opportunity to maintain the continuity of UMKM, by opening new markets. If UMKM have gone digital, they will have high competitiveness to enter the global market. Keywords: UMKM. Halal Certificates . Go Digital. ABSTRAK Permasalahan utama yang dihadapi oleh UMKM adalah pertama tentang sertifikasi halal dimana pada tahun 2024 seluruh UMKM di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal dan go digital dalam operasional usahanya. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui jumlah UMKM yang telah memiliki sertifikasi halal dan telah go Metodologi penulisan menggunakan pendekatan kualitatif. Melalui penelitian kualitatif ini dimungkinkan untuk diperoleh pemahaman tentang kenyataan melalui proses berpikir induktif. Pemerintah berharap Indonesia bangkit ekonominya dengan mendorong UMKM untuk memberikan keyakinan pada konsumen dalam negeri maupun luar negeri dalam memproduksi produk-produk halal yang diharapkan makin meningkat dan menjadi yang terbesar di dunia menembus pasar dunia. Tujuan pemberian sertifikasi halal pada produk-produk yang dihasilkan oleh UMKM adalah agar UMKM Indonesia bisa bersaing di pasar Digitalisasi memberikan peluang untuk mempertahankan kelangsungan UMKM, dengan membuka pasar baru. Bila UMKM sudah go digital maka akan memiliki daya saing yang tinggi untuk memasuki pasar Kata Kunci: UMKM. Sertifikasi Halal. Go Digital. PENDAHULUAN Di Indonesia definisi UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. UMKM merupakan sektor kegiatan ekonomi yang banyak dilakukan oleh masyarakat dunia terutama Indonesia. UMKM di Indonesia adalah kegiatan ekonomi yang memberikan kontribusi pada perekonomian secara nasional, penyerapan tenaga kerja dan distribusi barang dan jasa. Berdasarkan data Kementrian Koperasi dan UMKM per Maret 2021 mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07 persen atau senilai Rp. 573,89 triliun. Dalam hal penyerapan tenaga kerja UMKM merupakan sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja dari seluruh Angkatan kerja yang ada di Indonesia. Hampir 99 persen Angkatan kerja di Indonesia bergerak di bidang sektor UMKM. Pemerintah sendiri sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap keberadaan UMKM di Indonesia terutama UMKM yang bergerak dibidang ekspor, karena ekspor akan memberikan tambahan devisa bagi Indonesia. JURNAL WIDYA BALINA Vol 7 No. 2 (Desember 2. | ISSN : 2477-6491 | E-ISSN : 2656-873X JURNAL ILMIAH ILMU PENDIDIKAN DAN EKONOMI Halaman Issue Jurnal: https://journal. id/index. php/wb/issue/view/18 Halaman Utama: https://journal. id/index. php/wb/index Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong keberadaan UMKM agar tetap eksis dan bertahan hidup ditengah-tengah terpaan pandemi covid-19 dalam dua tahun terakhir ini. Upaya-upaya pemerintah tersebut diantaranya adalah mendorong UMKM agar segera melaksanakan go digital dalam operasional usahanya. Baru 25,6 persen UMKM yang menggunakan ekosistem digital yang berarti baru 16,4 juta UMKM yang ada di Indonesia. Bila UMKM sudah go digital maka akan memiliki daya saing yang tinggi untuk memasuki pasar global. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah UMKM harus menuju industri halal. Kehalalan suatu produk dan jasa yang dihasilkan oleh UMKM merupakan harapan pemerintah dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan mengingat bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah orang muslim, bahkan pasar globalpun mengharapkan bahwa produk-produk dan jasa yang dihasilkan oleh UMKM Indonesia sudah memiliki sertifikasi halal yang telah dilegalkan oleh pemerintah melalui Kementrian Agama. Kehalalan suatu produk atau jasa akan menjadi jaminan bagi UMKM untuk terus bisa bertahan dalam Saat ini UMKM diharapkan sudah memiliki sertifikasi halal dan telah masuk dalam platform digital UMKM yang akan meningkatkan kinerja UMKM di masa yang akan datang dalam memasuki pasar halal global. TINJAUAN PUSTAKA Sertifikasi Halal Sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan peringkat dalam dunia industry dan perdagangan serta mendapatkan citra di mata masyarakat tentang kehalalan produk atau jasa yang dihasilkan untuk memperluas pasar dan akses global. Selama ini UMKM merasa kesulitan untuk mendapatkan sertifikasi halal dari pemerintah karena adanya biaya dan proses pengurusan yang lama. Tetapi sekarang pelaku UMKM telah diberikan kemudahan oleh pemerintah untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis. Program sertifikasi halal gratis atau Sehati bagi UMKM ini diadakan oleh Kementrian Agama Pelaksana Tugas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Program fasilitas ini diberikan khusus kepada UMKM dengan produk yang terkatagori dikenai kewajiban bersertikat halal sesuia dengan Undangundang No. 33 pasal 1 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Produk yang bisa mengikuti sertifikasi halal gratis ini diantaranya adalah barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetic, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Produk makanan dan minuman juga merupakan jenis produk yang telah dikenai penahapan kewajiban bersertifikat halal sejak tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober Syarat Sertifikasi Halal Gratis Syarat umum sertikasi halal yang diperlukan bagi UMKM secara gratis adalah sebagai berikut: Belum pernah mendapatkan fasilitas sertifikasi halal dan tidak sedang atau akan menerima sertifikasi halal dari pihak lain. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) Memiliki modal usaha/asset dibawah dua milyar yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB. Melakukan usaha dan produksi secara kontinyu minimal tiga tahun. Mendaftarkan 1 jenis produk dengan nama produk paling banyak 20 macam produk bukan penjual atau Sedangkan syarat khusus untuk mendapatkan sertifikasi halal adalah sebagai berikut: Memiliki surat ijin edar atau surat ijin lainnya atas produk dari dinas atau instansi terkait. Memiliki outlet dan fasilitasi poduksi paling banyak satu. Bersedia memberikan foto saat proses produksi Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Buletin Insight, edisi 13. Desember 2021 JURNAL WIDYA BALINA Vol 7 No. 2 (Desember 2. | ISSN : 2477-6491 | E-ISSN : 2656-873X JURNAL ILMIAH ILMU PENDIDIKAN DAN EKONOMI Halaman Issue Jurnal: https://journal. id/index. php/wb/issue/view/18 Halaman Utama: https://journal. id/index. php/wb/index Pembuatan sertifikasi halal bagi UMKM merupakan langkah awal untuk bisa terus mendukung UMKM Indonesia tetap eksis di dalam negeri juga secara global. Disamping itu UMKM harus sudah memasuki era digital agar lebih eksis dan dikenal secara luas dalam dunia bisnis. Go Digital Untuk memiliki daya saing yang tinggi dalam dunia bisnis pemerintah menghimbau dan menganjurkan UMKM menggunakan platform digital dalam rangka memasarkan produk dan jasa yang dihasilkan agar bisa bersaing di pasar global. Platform digital yang digunakan dalam dunia bisnis bisa menggunakan e-commerce yang sudah banyak digunakan oleh para pebisnis baik dalam negeri maupun manca negara. Oleh karena itu UMKM sudah seharusnya menggunakan platform digital disamping telah memiliki sertfikasi halal. Pengertian digitalisasi mengacu pada penggunaan teknologi dan data digital untuk meningkatkan bisnis, pendapatan dan menciptakan budaya digital. Dalam praktiknya data digital jadi pendukung utama seluruh proses tersebut. Teknologi Digital berangkat dari perkembangan teknologi informasi dan internet. Kini terdapat berbagai fasilitas digital untuk membantu berbagai kegiatan seharihari seperti, e-commerce ( perdagangan elektronik ), e-banking ( perbankan elektronik ), e-learning ( pembelajaran elektronik ), e-money ( uang elektronik ), e-toll ( tol elektronik ). Serta berbagai peralatan praktis hasil rekayasa perangkat lunak yang digunakan untuk kegiatan seperti aplikasi perkantoran, aplikasi bisnis, aplikasi entertainment, aplikasi untuk kesehatan dan lain sebagainya. Hal ini dapat dikembangkan untuk meningkatkan daya saing UMKM. Perkembangan teknologi digital ditandai dengan berbagai ciri seperti 3 : . Era komputerisasi. Pada sekitar tahun 1960-an ketika minicomputer dan mainframe diperkenalkan perusahaan seperti IBM ke dunia Kemampuan menghitung yang sangat cepat menyebabkan banyak sekali perusahaan memanfaatkannya untuk keperluan pengolahan data. Era teknologi Informasi. Pada era inilah computer babak baru yaitu sebagai suatun fasilitas yang dapat memberikan keuntungan kompetisi bagi perusahaan, terutama yang bergerak dibidang pelayanan atau jasa. Era system informasi. Kunci keberhasilan di era tahun 1980an adalah penciptaan dan penguasaan informasi secara cepat dan akurat. Beberapa ahli manajemen menekankan bahwa perusahaan yang menguasai informasilah yang memiliki keunggulan kompetitif didalam lingkungan makro Auregulated free marketAy . Era digital. Pada era ini berbagai perusahaanpun sudah tidak terikat dalam batasan fisik. Melalui dunia maya seseorang bisa mencari pelanggan diseluruh lapisan masyarakat dunia yang terhubung dengan jaringan internet. Seluruh transaksi perdagangan dapat dengan mudah dilakukan di cyberspace melalui transaksi elektronik dengan pembayaran secara elektronik pula . lectronic paymen. Digitalisasi untuk era sekarang ini bukan merupakan suatu hal yang menyulitkan, jaringan internet sudah banyak disediakan oleh berbagai provider jaringan telekomunikasi di seluruh tanah air. Bahkan pemerintah sendiri telah mengusahakan jaringan internet dengan harga yang murah agar bisa dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat dalam memasuki era digitalisasi diberbagai bidang seperti yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam Konferensi G20 di Nusa Dua Bali pada tanggal 14-16 Nopember 2022. Hal ini mengindikasikan bahwa UMKM pun sudah harus memasuki era digitalisasi dalam memasarkan produk dan jasa yang dihasilkan agar bisa bersaing dipasar global. METODOLOGI PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Melalui penelitian kualitatif ini dimungkinkan untuk diperoleh pemahaman tentang kenyataan melalui proses berpikir induktif Tujuan dari penelitian kualitatif ini adalah untuk memahami kondisi suatu konteks dengan mengarahkan pada pendeskripsian secara rinci dan mendalam mengenai potret kondisi dalam suatu konteks yang alami . atural settin. , tentang apa yang sebenarnya terjadi menurut apa adanya di lapangan studi. School of Bisnis Management. KNEKS. UMKM Go Digital Syariah. Jakarta, 2021 Ibid, hal 5 Farida Nugrahani, 2014. Metode Penelitian Kualitatif Dalam Bidang Bahasa. Cakra Books. Surakarta JURNAL WIDYA BALINA Vol 7 No. 2 (Desember 2. | ISSN : 2477-6491 | E-ISSN : 2656-873X JURNAL ILMIAH ILMU PENDIDIKAN DAN EKONOMI Halaman Issue Jurnal: https://journal. id/index. php/wb/issue/view/18 Halaman Utama: https://journal. id/index. php/wb/index Penulis menggunakan berbagai sumber Pustaka dan dokumentasi sebagai bahan penulisan penelitian kualitatif ini. HASIL DAN PEMBAHASAN Mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam, dalam Islam diperintahkan untuk mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal serta baik. Namun tidak hanya dalam mengkonsumsi makanan dan minuman saja yang harus halal, menggunakan barang-barang lainnya seperti memakai kosmetik juga harus halal dan baik, mengkonsumsi obat-obatanpun juga harus halal dan baik bahkan memakai busanapun wajib dari bahan yang berasal dari material yang halal. Seperti dalam kitab suci Alquran surat Al-Baqarah ayat 168 yang tersebut dibawah ini : a AOa U aOEa aacaaOe aA a A eOA a UA aEaEA ca A EA - A UcaO acIaO UIA a A aOA a eA aEEaOe Ia acI AaO EaA a AI uaIacNa Ea aE eIA a caAOa aOac aN EIAa AA "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS Al Baqarah ayat . Berdasarkan ayat Alquran diatas maka bila semua orang Islam mentaati apa yang telah difirmankan oleh Allah maka keberkahan dalam hidup akan senantiasa mengiringinya. Pemerintah Indonesia menghimbau dan menganjurkan bahkan mewajibkan untuk pelaku UMKM bisa memahami arti penting dari produk dan jasa yang dihasilkan memiliki sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama mengingat bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Kehalalan dalam produk UMKM bisa menjadi keunggulan kompetitif . ompetitive advantage. Indonesia di pasar Internasional. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, maka isu halal menjadi isu krusial bagi pasar Internasional. Produk dari Indonesia dipercaya dunia karena kehalalannya. Pembuatan sertifikasi halal gratis bagi UMKM merupakan langkah awal untuk bisa terus mendukung UMKM Indonesia tidak hanya eksis di dalam negeri namun juga secara global. Pemerintah berharap Indonesia bangkit ekonominya dengan mendorong UMKM untuk memberikan keyakinan pada konsumen dalam negeri maupun luar negeri dalam memproduksi produk-produk halal yang diharapkan makin meningkat dan menjadi yang terbesar di dunia menembus pasar dunia. Menurut Lukman Hakim ( Staf Khusus Wakil Presiden RI) bahwa urgensi agar UMKM menerapkan sistem dan sertifikasi halal merupakan kewajiban dan perintah Undang-Undang semua harus halal. Pada tahun 2024 wajib halal bagi semua UMKM di Indonesia. Dan ini merupakan tantangan karena masih banyak UMKM yang belum memiliki sertifikasi halal. Jumlah UMKM yang ada di Indonesia sebanyak 64 juta dan sektor mamin 30 juta. Diharapkan dari 30 juta sektor mamin pertahun 10 juta dapat disertifikasi halal. Tantangan berikutnya yang dihadapi oleh UMKM dalam melakukan sertifikasi halal adalah besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan serfikasi halal, yaitu sebesar 1,5 juta rupiah per 1 UMKM berdasarkan peraturan Kementrian Keuangan. Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 33 tahun 2014 disebutkan bahwa biaya sertifikasi halal adalah 0 rupiah yang dibebankan kepada APBN dan ini merupakan beban biaya yang sangat besar yang harus dikeluarkan oleh pemerintah. Dengan menggunakan self declare diharapkan UMKM bisa mempercepat proses sertifikasi halal secara mandiri yang membuat pernyataan bahwa penggunaan bahan baku dan prosesnya benar-benar halal. Untuk menghindari kesalahan maka diperlukan pendampingan misalnya dari perguruan tinggi dan ketetapan halalnya harus melauli proses Isbat, penetapan hukum melalui fatwa MUI. Berdasarkan data dari LPPOM MUI dari tahun 2012 hingga 2019 Al-Qalam. Alquran Digital. Penerbit Diponegoro Insight. Edisi Ketigabelas. Desember 2021 Ibid, h. Ibid, h. JURNAL WIDYA BALINA Vol 7 No. 2 (Desember 2. | ISSN : 2477-6491 | E-ISSN : 2656-873X JURNAL ILMIAH ILMU PENDIDIKAN DAN EKONOMI Halaman Issue Jurnal: https://journal. id/index. php/wb/issue/view/18 Halaman Utama: https://journal. id/index. php/wb/index jumlah perusahaan yang telah tersertifikasi halal sebanyak 69. 577 unit dari jumlah 65 juta yang ada, sehingga baru 0,11% yang telah tersertifikasi halal seperti yang terlihat dari gambar dibawah ini. Sumber : LPPOM MUI 9 Gambar 1. Data sertifikasi halal tahun 2012-2019 Tahun 2021 permintaan atau pengajuan sertifikasi halal mulai meningkat seiring dengan diterapkannya New Normal oleh pemerintah selama masa pandemic covid-19 seperti yang disampaikan oleh pihak BPJPH. Data Sistem Informasi Halal BPJPH menyebut, sampai 5 November 2021 ada 31. 529 pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal. Dari jumlah tersebut mayoritas pelaku usaha mikro yang mencapai 19. 209 atau 60,92%. Menyusul pelaku usaha kecil sejumlah 5. 099 atau 16,17%. Jadi total 76% adalah pelaku UMK . saha mikro dan keci. Dilihat dari jenis produk yang diajukan, jumlah terbesar adalah makanan ringan . %), roti dan kue . ,45%), kemudian minuman dan bahan minuman, ikan dan produk ikan olahan, dan 5 besar adalah produk rempah, bumbu, dan kondimen. 10 Sertifikasi halal diharapkan tidak terbatas hanya pada produk-produk makanan dan minuman saja tetapi juga produk-produk kosmetik, obat-obatan dan juga produk jasa seperti pariwisata halal yang sudah mulai dikembangkan. Tujuan pemberian sertifikasi halal pada produk-produk yang dihasilkan oleh UMKM adalah agar UMKM Indonesia bisa bersaing di pasar global. Gaya hidup halal . alal lifestyl. dengan menggunakan produk-produk bersertifikat halal menjadi sebuah kebutuhan utama bagi umat Islam dan memberikan peluang bagi Indonesia untuk menjadi penghasil produk dan jasa halal terbesar di dunia. Fokus pengembangan selanjutnya adalah transformasi digital UMKM industri halal. Penggunaan teknologi digital dalam proses produksi mungkin membutuhkan investasi yang cukup besar di depan, namun secara jangka panjang akan memberikan keuntungan bagi UMKM terutama dalam hal efisiensi . iaya org akses tanggal 21 Nopember 2022 jam 10. 00 wita https://kemenag. id/read/update-sertifikasi-halal-di-indonesia-ekspektasi-dan-kenyataan-8njgk JURNAL WIDYA BALINA Vol 7 No. 2 (Desember 2. | ISSN : 2477-6491 | E-ISSN : 2656-873X JURNAL ILMIAH ILMU PENDIDIKAN DAN EKONOMI Halaman Issue Jurnal: https://journal. id/index. php/wb/issue/view/18 Halaman Utama: https://journal. id/index. php/wb/index produksi dan tenaga kerj. dan kecepatan/waktu produksi. Demikian juga dalam hal distribusi produk, selama masa pandemi konsumen lebih memanfaatkan e-commerce untuk memenuhi kebutuhannya, oleh karena itu UMKM perlu mengoptimalkan e-commerce disamping saluran distribusi tradisional . yang dimiliki. Dalam hal pemasaran. UMKM harus jeli memanfaatkan online platform baik website maupun sosial media untuk melakukan promosi dan menjangkau target customer yang tepat. 11 Berdasarkan rilis data Kompas Tahun 2021, jumlah UMKM yang telah berproses menuju digital . n boardin. mencapai 15,3 juta atau 23,9%. Di masa pandemi, terjadi kenaikan sebesar 7,3 juta UMKM. Pada tahun 2024, inklusi digital UMKM dapat mencapai 30 Juta. Pada tahun 2025, potensi digital Indonesia diproyeksikan mencapai US$ 124 miliar atau lebih dari Rp1. 700 triliun. Dengan proyeksi ini. UMKM di Indonesia akan menjadi pengguna ecommerce tertinggi se-Asia Tenggara. Beberapa manfaat digitalisasi diantaranya adalah, pertama, kemudahan jangkauan konsumen terhadap produk. Kedua, kemudahan dalam membangun jejaring dan brand awareness sebuah produk. Ketiga,digitalisasi dapat menjadikan harga produk terjangkau dan juga produsen mencapai efisiensi dan efektifitas dalam proses produksi. Digitalisasi memberikan peluang untuk mempertahankan kelangsungan UMKM, misalnya dengan membuka pasar baru. Penelitian yang dilakukan oleh Delloite Access Economics menunjukkan hambatan transformasi digital bagi UMKM di Indonesia. Sebanyak 36% UMKM di Indonesia masih menggunakan metode pemasaran konvensional dan hanya 18% UMKM yang dapat menggunakan media sosial dan website untuk mempromosikan produknya. Sementara itu, sebanyak 37% UMKM hanya mampu mengoperasikan komputer dan internet secara sederhana. Penelitian dari Danareksa Research Institute juga menunjukkan hal serupa, 41,67% UMKM di DKI Jakarta sudah menggunakan media sosial dan pemasaran digital dalam operasional usaha. Sedangkan hanya 29,18% UMKM di Pulau Jawa dan 16. 16% UMKM diluar Pulau Jawa yang sudah memanfaatkan pemasaran digital. Berdasarkan data idEA hingga Oktober 2022. UMKM yang terhubung atau onboarding digital mencapai 20,5 juta. Artinya sisa 9,5 juta lagi UMKM yang ditargetkan bisa masuk dalam platform digital hingga tahun 2024. Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dalam konferensi pers terkait Update Transformasi Digital KUMKM di Kantor KemenKopUKM. Jakarta. Selasa . menegaskan, pihaknya bersama Kementerian/Lembaga (K/L) dan platform digital melakukan rakor guna membahas beberapa hal yang krusial untuk mencapai target 30 juta UMKM onboarding digital. Pertama, transformasi digital yang melibatkan beberapa K/L dan daerah termasuk juga di platform digital industri, akan fokus kepada 7 kelompok UMKM dan 7 aspek transformasi digital KUMKM yang pelaksanaannya dikolaborasikan dengan platform digital dengan tiga level transformasi digital UMKM. 13 Menkop menargetkan, di daerah UMKM onboarding digital pada 2023 sebanyak 2,4 juta dan di tahun 2024 sebanyak 3,4 juta. Untuk di tingkat Kementerian/Lembaga, tahun 2023 mencapai 1,6 juta dan di tahun 2024 sebanyak 2,4 juta UMKM. Selanjutnya diharapkan pada pekan ketiga Desember 2022, semua pihak terkait dapat merumuskan kalender program transformasi digital UMKM untuk tahun 2023 dari setiap K/L, daerah, platform digital, serta proof of concept (POC) integrasi sistem monitoring UMKM onboarding digital. Ia juga berharap. UMKM bisa terus tumbuh dan go global. Tentu saja harapan pemerintah ini harus disertai dengan fasilitas yang harus diberikan kepada UMKM seperti bantuan pembiayaan dan akses perluasan pasar. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Pembuatan sertifikasi halal gratis bagi UMKM merupakan langkah awal untuk bisa terus mendukung UMKM Indonesia tidak hanya eksis di dalam negeri namun juga secara global. Pemerintah berharap Indonesia bangkit ekonominya dengan mendorong UMKM untuk memberikan keyakinan pada konsumen dalam negeri maupun luar negeri dalam memproduksi produk-produk halal yang diharapkan makin Loc cit,h 18 Loc cit,h 28 https://satudata. id/kumkm_dashboard/, akses tanggal 21 Nopember 2022 JURNAL WIDYA BALINA Vol 7 No. 2 (Desember 2. | ISSN : 2477-6491 | E-ISSN : 2656-873X JURNAL ILMIAH ILMU PENDIDIKAN DAN EKONOMI Halaman Issue Jurnal: https://journal. id/index. php/wb/issue/view/18 Halaman Utama: https://journal. id/index. php/wb/index meningkat dan menjadi yang terbesar di dunia menembus pasar dunia. Tujuan pemberian sertifikasi halal pada produk-produk yang dihasilkan oleh UMKM adalah agar UMKM Indonesia bisa bersaing di pasar Gaya hidup halal . alal lifestyl. dengan menggunakan produk-produk bersertifikat halal menjadi sebuah kebutuhan utama bagi umat Islam dan memberikan peluang bagi Indonesia untuk menjadi penghasil produk dan jasa halal terbesar di dunia. Fokus pengembangan selanjutnya adalah transformasi digital UMKM industri halal. Penggunaan teknologi digital dalam proses produksi mungkin membutuhkan investasi yang cukup besar di depan, namun secara jangka panjang akan memberikan keuntungan bagi UMKM terutama dalam hal efisiensi . iaya produksi dan tenaga kerj. dan kecepatan/waktu produksi. Demikian juga dalam hal distribusi produk, selama masa pandemi konsumen lebih memanfaatkan e-commerce untuk memenuhi kebutuhannya, oleh karena itu UMKM perlu mengoptimalkan e-commerce disamping saluran distribusi tradisional . yang dimiliki. Saran Sertifikasi halal merupakan suatu kewajiban seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang bagi UMKM diseluruh Indonesia. Agar UMKM bisa tetap eksis hingga memasuki pasar global, oleh karena itu bagi UMKM yang belum mempunyai sertifikasi halal untuk segera mengajukan sertifikasi halal kepada Lembaga yang berwenang. Selain itu UMKM diharapkan telah memiliki platform digital untuk memperluas pasar dan memiliki daya saing. Dan yang tidak kalah penting adalah peran pemerintah baik pusat maupun daerah untuk memberikan fasilitas seperti bantuan pembiayaan, bentuk pendampingan dalam memperoleh sertifikasi halal dan perluasan akses pasar. DAFTAR PUSTAKA