DISPENSASI KAWIN DAN ALASAN MENDESAK: Menakar Batas Keadilan di Peradilan Agama Andi Rishadi Fakultas Humaniora Program Studi Hukum Universitas Sapta Mandiri andirishadi2108@gmail. Abstrak Meningkatnya kasus dispensasi kawin merupakan isu penting dalam hukum keluarga di Indonesia pasca perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Aturan ini memberikan warna baru terhadap peraturan batas usia perkawinan di negara Republik Indonesia. Dulu perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah berumur 19 tahun dan wanitanya berumur 16 tahun, lalu aturan ini dirubah menjadi 19 tahun baik itu pria ataupun wanita. Regulasi ini mencerminkan komitmen negara dalam upaya perlindungan anak serta pencegahan praktik perkawinan anak. Namun, dalam praktiknya masyarakat banyak mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Peradilan Agama. Dispensasi sejatinya adalah bentuk pengecualian. Oleh karena itu, pengabulan dispensasi kawin harus melalui pertimbangan mendalam, baik dari aspek hukum positif, perlindungan anak, maupun nilai-nilai keadilan substantif. Kata Kunci: Dispensasi kawin. Alasan mendesak. Abstract The increasing number of marriage dispensation cases is a significant issue in Indonesian family law following the amendment to Law Number 16 of 2019. This regulation introduces a new perspective on the marriage age limit in the Republic of Indonesia. Previously, marriage was only permitted if the man was 19 years old and the woman was 16 years old. This regulation was then amended to 19 years old for both men and women. This regulation reflects the state's commitment to child protection and the prevention of child marriage. However, in practice, many people apply for marriage dispensation to the Religious Courts. Dispensation is fundamental. Therefore, granting a marriage dispensation requires careful consideration, considering both positive law, child protection, and substantive justice. Keywords: Marriage dispensation. Urgent reasons. Pendahuluan Dispensasi kawin merupakan salah satu isu penting dalam hukum keluarga di Indonesia. Pasca perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan ditetapkan sama, yakni 19 tahun. Regulasi ini mencerminkan komitmen negara dalam upaya perlindungan anak serta pencegahan praktik perkawinan Namun, dalam praktiknya, terdapat situasi tertentu yang mendorong masyarakat untuk mengajukan permohonan dispensasi kawin ke peradilan agama. Instrumen dispensasi kawin sendiri sejatinya adalah bentuk pengecualian. Ia hadir bukan untuk menormalisasi perkawinan anak, tetapi untuk mengakomodasi keadaan darurat yang bersifat mendesak. Oleh karena itu, pengabulan dispensasi kawin harus melalui pertimbangan mendalam, baik dari aspek hukum positif, perlindungan anak, maupun nilai-nilai keadilan substantif. Konsep Alasan Mendesak. Alasan mendesak merupakan syarat utama bagi pengabulan dispensasi kawin. Meskipun undang-undang tidak memberikan definisi rigid, praktik peradilan mengembangkan interpretasi bahwa alasan mendesak adalah keadaan luar biasa yang tidak dapat dihindari dan apabila dispensasi tidak diberikan maka akan menimbulkan kemudaratan lebih besar. Contoh alasan mendesak antara lain: Kehamilan di luar perkawinan, yang berpotensi menimbulkan stigma sosial bagi keluarga dan anak. Faktor sosial-budaya, misalnya adanya tradisi atau tekanan adat yang kuat. Kondisi psikologis atau kedaruratan medis, yang membuat perkawinan menjadi solusi terbaik. Kepentingan anak secara langsung, seperti keamanan, kehormatan, atau perlindungan dari perundungan sosial. Namun, penting dicatat bahwa tidak semua alasan dapat dikategorikan mendesak. Misalnya, sekadar alasan ekonomi atau keinginan subjektif orang tua tidak cukup kuat untuk dijadikan dasar hukum. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif berarti penelitian yang mengkaji tentang bangunan sistem norma, 1 dimana penelitiannya merupakan suatu proses untuk menemukan kaidah hukum, asas1 Wignyosubroto. Soetandyo. Hukum. Paradigma. Metode dan Dinamika Masalahnya, (Jakarta: Elsam dan Huma, 2. , hlm. asas hukum, dan doktrin-doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang sedang dihadapi. 2 Adapun objek dari penelitian ini adalah dispensasi kawin beserta alasan Pendekatan penelitian ada 2: pertama pendekatan undang-undang dilakukan dengan cara menelaah dan menganalisis semua undang-undang dan regulasi yang bersangkuat paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. 3 Kedua pendekatan kasus dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan masalah yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap 4 Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer bahan hukum sekunder. Kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif Pembahasan Landasan Teori dan Pendekatan Yuridis Secara teoritis, alasan mendesak dapat dikaji melalui pendekatan teori hukum progresif (Satjipto Rahardj. , yang menekankan bahwa hukum tidak boleh kaku pada teks, melainkan harus peka terhadap realitas sosial. Hakim diberi ruang diskresi untuk memastikan putusan tidak hanya sesuai dengan undang-undang, tetapi juga relevan dengan nilai keadilan masyarakat. Kata progresif itu sendiri berasal dari progress yang berarti adalah kemajuan. Jadi, disini diharapkan hukum itu hendaknya mampu mengikuti perkembangan zaman, mampu menjawab perubahan zaman dengan segala dasar didalamnya. Serta mampu melayani masyarakat dengan menyandarkan pada aspek moralitas dari sumber daya manusia penegak hukum itu sendiri. 5 pada prinsipnya hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya dan hukum itu tidak ada untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang Efendi. Jonaedi dan Rijadi. Prasetijo. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Jakarta: Kencana. , hlm 124. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana 2. Muhaimin. Metode Penelitian Hukum (Mataram: Mataram University press, 2. Satjipto Rahardjo. Membedah Hukum Progresif, (Jakarta : Kompas, 2. , hlm. lebih luas yaitu untuk harga diri manusia, kebahagiaan, kesejahteraan, dan kemuliaan Secara sederhana dikatakan bahwa hukum progresif adalah hukum yang melakukan pembebasan, baik dalam cara berpikir maupun bertindak dalam hukum, sehingga mampu membiarkan hukum itu mengalir saja untuk menuntaskan tugasnya mengabdi kepada manusia dan kemanusiaan. Jadi tidak ada rekayasa atau keberpihakan dalam menegakkan hukum. Sebab hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi semua rakyat. Hukum progresif bermakna hukum yang peduli terhadap kemanusiaan sehingga bukan sebatas dogmatis belaka. Secara spesifik hukum progresif antara lain bisa disebut sebagai hukum yang pro rakyat dan hukum yang berkeadilan. Konsep hukum progresif adalah hukum tidak ada untuk kepentingannya sendiri, melainkan untuk suatu tujuan yang berada di luar dirinya. Agenda utama hukum progresif adalah menempatkan manusia sebagai sentralitas utama dari perbincangan tentang hukum. Hukum itu bukan hanya bangunan peraturan, melainkan juga bangunan ide, kultur, dan cita-cita, begitulah kata Alm. Profesor Satjipto Rahardjo. Profesor Satjipto Rahardjo adalah seorang pencetus sekaligus pejuang pergerakan hukum progresif yang hingga kini terus dikembangkan oleh para akademisi ilmu hukum. Landasan pemikiran hukum progresif yang diusungnya adalah bagaimana hukum yang dimiliki oleh negara bukan hanya berupa peraturan-peraturan belaka, melainkan juga mampu untuk menjadi sebuah alat yang diarahkan bagi kemanfaatan masyarakatnya. Selain itu, teori perlindungan anak . est interest of the chil. yang diakui dalam Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC) menjadi acuan Ibid. , hlm. Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Pencarian. Pembebasan dan Pencerahan, (Surakarta: Muhammadiyah Press University, 2. , hlm. Satjipto. Membedah Hukum, hlm. Sudijono Sastroadmodjo. AuKonfigurasi Hukum ProgresifAy dalam: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 8 Nomor 2. September 2005. Prinsip ini juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Artinya, setiap putusan dispensasi kawin harus menempatkan kepentingan anak sebagai pertimbangan utama. Dimensi Perlindungan Anak dan Hak Asasi Anak adalah yang belum mencapai usia 18 . elapan bela. tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya. 10 Dari pengertian di atas dapat kita pahami bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 . elapan bela. tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpatisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 12 Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpatisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sedangkan orang tua adalah ayah dan ibu kandung atau ayah dan ibu tiri atau ayah dan ibu angkat. Eksistensi orang tua sejatinya tidak hanya sebatas sebagai pihak yang menyebabkan anak itu ada, tetapi lebih substansial daripada hal tersebut yakni sebagai pemegang amanah keberadaan anak tersebut. Ibu tidak hanya sebatas sebagai pihak yang melahirkan dan menyusui, demikian pula ayah yang tidak hanya terpaku soal pemenuhan nafkah kebutuhan sehari-hari, keduanya memiliki peran penting yakni mencetak generasi penerus bangsa. Pasal 47 Ayat . UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, jo. UU No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, jo. UU No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. Pasa1 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Nurul Chomaria. Menzalimi Anak Tanpa Disadari. (Solo: Aqwam, 2. , hlm. Negara menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk didalamnya hak asasi anak yang ditandai dengan adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak sebagai berikut:15 . Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 . elapan bela. tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perkawinan anak terbukti membawa dampak negatif, baik dari aspek kesehatan reproduksi, pendidikan, maupun psikologis. Data dari UNICEF dan BPS menunjukkan bahwa anak perempuan yang menikah pada usia dini cenderung memiliki risiko lebih tinggi mengalami putus sekolah, kemiskinan, dan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan demikian, dispensasi kawin harus benar-benar diperlakukan sebagai Hakim tidak boleh serta-merta menerima dalih alasan mendesak, tetapi harus melakukan verifikasi yang ketat melalui bukti, keterangan saksi, maupun asesmen psikologis jika diperlukan. Dilema Keadilan Substantif Istilah keadilan . berasal dari kata adil yang berarti: tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. 16 Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa pengertian keadilan adalah semua hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia, keadilan berisi Hadi Setia Tunggal. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, (Jakarta: Harvarindo, 2. , hlm. Simorangkir. Kamus Hukum. Catra Dharma Press. Jakarta 2019. sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, perlakukan tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih. melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya Keadilan substantif dimaknai sebagai keadilan yang diberikan sesuai dengan aturan-aturan hukum substantif, dengan tanpa melihat kesalahan-kesalahan prosedural yang tidak berpengaruh pada hak-hak substantif penggugat. Ini berarti bahwa apa yang secara formal-prosedural. Sebaliknya apa yang secara formal salah bisa saja dibenarkan jika secara materiil dan substansinya sudah cukup adil . akim dapat menoleransi pelanggaran prosedural asalkan tidak melanggar substansi keadila. Artinya keadilan substantif bukan berarti hakim harus selalu mengabaikan undang-undang, tetapi tetap berpedoman pada formal prosedural undang-undang yang memberi rasa keadilan dan menjamin kepastian hukum. Terdapat beberapa parameter terkait dengan keadilan substantif: 18 Parameter pertama dari keadilan substantif adalah pertimbangan yang jujur. Jujur atau kejujuran berarti adanya korelasi antara keberadaan . sensi atau sifat atau identitas atau kualitas yang melekat atau dimiliki sesuatu hal sesuai dengan pernyataan mengenai keberadaan atau sifat identitas atau kualitas mengenai sesuatu hal tersebu. Parameter kedua dari keadilan substantif adalah pertimbangan imparsialitas. Imparsial yang berasal dari kata impartial dalam arti leksikal ditempatkan sebagai lawan kata dari partial . , bias . , dan prejudice . Secara konseptual imparsial dapat dikonsepsikan sebagai sikap atau tindakan yang tidak memihak bila menghadapi dua hal yang berbeda atau dua kepentingan yang bertolak Imparsial memperlakukan segala sesuatu secara sama, tanpa membeda-bedakan . , atau tanpa mengistimewakan . Desi Optapia. Dona Raisa Monica. Fristia Berdian Tamza. Analisis Keadilan Substantif dalam Putusan Kasasi Terkait Tindak Pidana Kehutanan. Jurnal Hukum. Pendidikan dan Sosial HumanioraVolume 2. Nomor 2. Tahun 2025 hlm. Ibid. , hlm. Ibid. , hlm. Ibid. , hlm. Parameter ketiga dari keadilan substantif adalah pertimbangan yang rasional yang melahirkan putusan yang rasional dan logis. Rasional artinya sesuai dengan nalar atau dapat diterima oleh akal sehat, dan logis artinya sesuai dengan logika dan hukum-hukum Indikator parameter rasional diukur dari kualitas pemikiran hukum hakim yang runtut dan logis, kualitas penalaran hukum hakim dalam memberikan argumentasi yang minimal bernilai cukup dan tingkat kemudahan memahami pemikiran hakim dan Hakim peradilan agama menghadapi dilema antara norma hukum yang melarang perkawinan di bawah umur dengan realitas sosial yang mendesak. Dalam konteks inilah, keadilan substantif menjadi penting. Keadilan substantif menekankan bahwa keputusan hakim tidak hanya adil menurut undang-undang, tetapi juga adil secara sosial dan moral. Sebagai contoh, dalam beberapa putusan Mahkamah Agung terkait permohonan dispensasi kawin, hakim menolak alasan yang tidak memenuhi kriteria mendesak, seperti alasan ekonomi atau sekadar keinginan subjektif orang tua. Sebaliknya, dalam kasus di mana terdapat bukti nyata seperti kehamilan, hakim lebih cenderung mengabulkan dengan pertimbangan perlindungan anak dan kemaslahatan yang lebih besar. Referensi Yuridis dan Praktik Peradilan Beberapa landasan hukum yang relevan antara lain: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Peraturan Mahkamah Agung (Perm. Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Konvensi Hak Anak (CRC) yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Beberapa putusan pengadilan juga dapat dijadikan referensi, misalnya: Ibid. , hlm. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 226 K/AG/2019 yang menegaskan pentingnya verifikasi alasan mendesak. Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 0056/Pdt. P/2020/PA. Sby yang menolak permohonan karena alasan yang tidak relevan. Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 234/Pdt. P/2021/PA. JS yang mengabulkan permohonan karena terbukti adanya kehamilan di luar perkawinan. Penutup Simpulan Alasan mendesak dalam dispensasi kawin harus dipahami sebagai mekanisme darurat, bukan sebagai celah untuk mengabaikan batas usia perkawinan. Hakim peradilan agama memikul tanggung jawab besar dalam menyeimbangkan antara hukum positif, keadilan substantif, dan perlindungan anak. Dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, setiap putusan diharapkan mampu mencegah mudarat lebih besar sekaligus menjaga martabat hukum dan kemanusiaan. Pada akhirnya, dispensasi kawin harus benar-benar ditempatkan sebagai instrumen hukum terakhir . ltimum remediu. , bukan sebagai jalan pintas. Dengan demikian, alasan mendesak tidak boleh dimaknai secara longgar, melainkan harus diuji secara ketat agar keadilan yang lahir tidak hanya bersifat formal, tetapi juga substantif, bermoral, dan berkeadaban. Daftar Pustaka