MEMPERTIMBANGKAN ULANG STATUS PATRIOTISME FENOMENA #KABURAJADULU Euaggelin Valentin Messiya Dama 1. Muhammad Hashbal Khairi 2. Alfred Brilian Bassang 3. Azzahra Pramitha Wiantasya 4. Dea Kristi Br Sebayang 5. Faqih Arjiyo 6 Universitas Gadjah Mada. Indonesia Corresponding Author: euaggelinvalentinmessiyadama2005@mail. ,1,2,3,4,5,6 Article Info ABSTRAK Article history: Fenomena diaspora dalam seruan #KaburAjaDulu berada pada ketegangan antara patriotisme cinta tanah air dengan sikap yang sebaliknya sering kali dilabeli sebagai pengkhianat. Polemik tersebut didasarkan pada orientasi dalam melihat sisi positif dan negatif yang dapat berdampak pada Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah memberikan perspektif baru dalam menanggapi ketegangan status pengkhianat atau patriot dalam gerakan #KaburAjaDulu. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif melalui metode observasi non partisipatif dan kajian literatur dalam mengumpulkan dan menganalisis data. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa cara pandang negatif gerakan #KaburAjaDulu tidak mapan dan pelabelan AuPengkhianatAy atau AuPatriotAy dalam konteks ini tidak relevan serta tidak memiliki justifikasi yang kuat. Received : 11 Juni, 2025 Accepteance : 26 Oktober, 2025 Published : 27 Oktober, 2025 Available online https://jurnal. id/index. php/moralita/index E-ISSN: 2302-6561 Cara mengutip: Dama. Khairi. Bassang. Wiantasya. Sebayang. Arjiyo. "MEMPERTIMBANGKAN ULANG STATUS PATRIOTISME FENOMENA #KABURAJADULU". MORALITA: Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, vol. 6, no. 2, pp. 57-65, 2025. Kata Kunci: Diaspora. #KaburAjaDulu. Cinta Tanah Air. Pengkhianat. This is an open access article under the CC BYSA license PENDAHULUAN Rasa cinta tanah air yang dimiliki oleh diaspora Indonesia kerap kali diragukan. Banyak orang yang masih menganggap bahwa migrasi ke negara lain adalah suatu bentuk dari pengkhianatan terhadap negara. Hal ini karena manifestasi cinta tanah air seringkali dimaknai sebagai bentuk kesetiaan untuk menetap dan memperjuangkan negara bagaimanapun kondisi negaranya. Perdebatan mengenai status patriotik diaspora semakin naik dengan ramainya #KaburAjaDulu. Fenomena #KaburAjaDulu merupakan tren yang berkembang di media Journal homepage: https://jurnal. id/index. php/moralita/index E-ISSN 2302-6561 sosial Indonesia, yang mencerminkan keinginan masyarakat, terutama generasi muda, untuk mencari peluang yang lebih baik di luar negeri (Silaban et al. , 2. Motivasi dalam tagar tersebut adalah untuk mengekspresikan kekecewaan warga Indonesia terhadap kondisi ekonomi, sosial, politik, dan hukum di dalam negeri. Protes dan kekecewaan ini disebabkan oleh berbagai faktor yaitu minimnya lapangan pekerjaan, upah yang rendah, tingginya biaya pendidikan, kesenjangan ekonomi, sistem pemerintahan yang kacau, sampai pada hukum yang tidak berpihak pada rakyat. Ajakan #KaburAjaDulu bukanlah hanya sebagai ajakan biasa yang eksistensinya akan pudar berjalannya waktu. Ajakan #KaburAjaDulu lebih tepatnya mengindikasikan dimensi konflik yang cukup dalam. Tren tersebut memperlihatkan bahwa adanya konflik vertikal yang terstruktur dan berimplikasi pada disintegrasi skala nasional. Fenomena tersebut mencerminkan adanya krisis kepercayaan di kalangan generasi muda terhadap pemerintah(Silaban et al. , 2. Oleh karena itu, konotasi #KaburAjaDulu bukanlah seruan yang main-main, tagar tersebut serius. Narasi tagar ini berusaha untuk memperkuat argumentasinya dengan menunjukkan postingan mengenai mekanisme perpindahan warga negara secara administratif, foto-foto yang memperlihatkan keindahan dan kemakmuran negara lain, prospek kerja yang menggiurkan pada sektor tertentu di luar negeri, dan bahkan ajakan-ajakan dengan promosi beasiswa kuliah di luar negeri. Ada pula berbagai postingan yang diangkat oleh para pendukung #KaburAjaDulu banyak yang menekankan beberapa negara maju sebagai destinasi terbaik untuk hidup. Amerika Serikat. Belanda, dan Malaysia adalah beberapa negara yang cukup populer di kalangan para pendukung #KaburAjaDulu. Kepopuleran ini muncul karena negara-negara tersebut dianggap menawarkan teknologi canggih yang bisa dimanfaatkan dalam karir mereka (Putri, 2. Di tengah ajakan yang menggiurkan untuk berdiaspora, sebagian pihak berpendapat bahwa kepopuleran #KaburAjaDulu dapat menimbulkan tantangan dan dampak negatif yang tidak bisa diabaikan. Salah satu kekhawatiran utama yang bersinggungan dengan diaspora adalah fenomena brain drain, yaitu tenaga-tenaga profesional terbaik memilih untuk menetap dan berkontribusi di luar negeri sehingga mengurangi potensi sumber daya manusia unggul di dalam negeri. Permasalahan lain yang juga sering muncul adalah isu kewarganegaraan ganda dan perlindungan hukum, terutama bagi generasi kedua dan ketiga diaspora yang mungkin mulai kehilangan keterikatan dengan identitas Dua bentuk masalah ini sering dijadikan titik pijak untuk melabeli para pendukung #KaburAjaDulu, dan bahkan para diaspora lainnya sebagai pengkhianat Dari perdebatan ini muncul suatu pertanyaan, apakah #KaburAjaDulu memang mengekspresikan sebuah sikap tidak cinta tanah air? Inilah polemik sesungguhnya dari seruan tersebut. Tujuan tulisan ini adalah menganalisis cara pandang terhadap fenomena #KaburAjaDulu sebagai narasi yang memiliki implikasi pada patriotisme. Analisis ini akan berfokus pada telah argumentasi kontra terhadap fenomena diaspora dalam tren #KaburAjaDulu. Setelah itu, argumentasi tandingan akan disampaikan, yakni posisi pro dalam tren #KaburAjaDulu. Lalu, dengan memahami argumentasi kontra dan pro secara holistik, tulisan ini akan memberikan cara pandang lain dan pertimbangan sikap yang MORALITA: JURNAL PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN MORALITA: JURNAL PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN sebaiknya masyarakat terapkan dalam melihat fenomena #KaburAjaDulu dan para diaspora lainnya. METODE Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif melalui metode observasi nonpartisipatif sebagai pendekatan untuk mengumpulkan data. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan kajian literatur untuk melihat bagaimana cara pandang lain terhadap AuKabur Aja Dulu dan peran diaspora Indonesia di luar negeri bagi Indonesia. Penelitian kualitatif berusaha mengumpulkan data-data melalui metode-metode seperti wawancara mendalam, studi kasus, atau observasi. Dalam penelitian kualitatif, fenomena sosial berusaha dijelaskan melalui pengalaman subjektif tentang bagaimana individu atau sekelompok individu memahami dan merasakan fenomena sosial itu(Lisdiana et al. Observasi dilakukan terhadap beberapa diaspora Indonesia yang memiliki kontribusi kepada Indonesia melalui media sosial atau pemberitaan mengenai mereka. Hasil observasi kemudian dijadikan dasar untuk berargumentasi bahwa diaspora tidak hanya berimplikasi merugikan, tetapi juga dapat menguntungkan Indonesia. Argumen ini untuk menyediakan alternatif pandangan untuk memahami tagar AuKabur Aja DuluAy. HASIL DAN PEMBAHASAN Diaspora dan Persepsi Ancaman Pembahasan tentang #KaburAjaDulu tidak bisa lepas dari pembahasan mengenai Secara umum, diaspora dipahami sebagai komunitas yang meskipun secara geografis tersebar di luar negara asal, tetap mempertahankan keterikatan emosional dan kultural terhadap akar identitasnya. Diaspora tidak hanya merujuk pada perpindahan fisik dari suatu wilayah ke wilayah lain, melainkan juga mengandung dimensi identitas, ikatan nilai, serta bentuk respons terhadap realitas sosial-politik. Mereka berinteraksi, bersosialisasi, dan membentuk jaringan sosial di lingkungan baru sambil membawa nilainilai, agama, bahasa, serta budaya yang berasal dari tanah leluhur (Maulidia, 2. Dalam konteks Indonesia, kelompok diaspora mencakup WNI di luar negeri, eks-WNI yang berpindah kewarganegaraan, keturunan Indonesia, serta warga negara asing yang memiliki keterikatan kuat terhadap Indonesia (Jazuli, 2. Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri RI (Kemenl. , terdapat 3,01 juta warga negara Indonesia (WNI) yang menetap di luar negeri (Yonatan, 2. Menurut (Maulidia, 2. , migrasi ini sering kali bukan karena keinginan semata, tetapi karena dorongan struktur sosial yang mengekang. Ketimpangan akses terhadap pendidikan, lapangan kerja, dan keadilan hukum menjadi faktor utama mereka memilih untuk bermigrasi ke negara lain. Aspirasi untuk mendapatkan kesempatan belajar dan lapangan kerja yang lebih baik mendorong sebagian orang untuk bermigrasi ke negara lain yang dianggap maju. Negara - negara seperti Amerika Serikat. Jepang. Malaysia. Belanda, dan Jerman menjadi destinasi populer untuk para kalangan yang ingin Negara - negara tersebut populer karena dianggap sangat mengakomodasi E-ISSN 2302-6561 para kalangan diaspora untuk berkembang dan mendapatkan pekerjaan yang layak serta kualitas hidup yang baik. Keputusan semacam ini menimbulkan kekhawatiran bahwa negara sedang mengalami brain drain. Brain drain adalah peristiwa hilangnya sumber daya manusia unggul pada suatu negara yang seharusnya menjadi pendorong utama dalam pembangunan nasional. Brain drain terkadang dipandang sebagai bentuk kerugian yang besar bagi negara. Dalam survey yang dilakukan pada 24-27 Februari 2025, 41 persen generasi Z memiliki keinginan atau mempertimbangkan untuk pindah ke luar negeri (CNN, 2. Lalu, menurut survei Jobstreet sebanyak 67% orang Indonesia tercatat mau bekerja di luar negeri dan kebanyakan responden ingin bekerja di bidang digital mulai dari data science hingga pengembangan artificial intelligence (AI) yang proporsinya mencapai 81% pada tahun 2023 (Fatika, 2. Selain brain drain, para diaspora sering dicurigai sebagai kaum yang menjual kebangsaannya demi kepentingan pribadi. Mereka dianggap cenderung berpihak kepada negara baru yang menaungi mereka. Anggapan ini mendorong suatu sentimen emosional tidak berdasar bahwa para diaspora cenderung membenci Indonesia dan kehilangan rasa cinta nasionalisnya sehingga sudah sepantasnya para diaspora dianggap sebagai Namun, pertanyaan apakah seorang diaspora Indonesia memiliki rasa cinta tanah air, tidak dapat ditetapkan berdasarkan asumsi semata. Pertanyaan tersebut sebaiknya mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Pasal 27 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. AuSetiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ay Ketentuan ini diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertahanan Negara, khususnya Pasal 9 ayat . , yang menyatakan bahwa. AuSetiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Ay Undang-Undang tersebut menekankan bahwa usaha untuk membela negara tidak hanya dilakukan dengan cara militer, tetapi juga dapat diwujudkan melalui pendidikan, profesi, serta keterlibatan dalam hubungan sosial, budaya dan ekonomi. Oleh karena itu, diaspora Indonesia masih memiliki rasa cinta tanah air apabila mereka memberikan kontribusi positif bagi bangsa sesuai dengan kapasitas, keahlian, dan bidang pengabdian yang mereka miliki. Lalu, berdasarkan Pasal 28E ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. AuSetiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Ay Pasal tersebut menjadi salah satu bukti sanggahan yang kuat dari penyataan bahwa diaspora Indonesia adalah AupengkhianatAy bangsa. Secara konstitusi, perpindahan penduduk yaitu emigrasi dan imigrasi adalah hal yang wajar dan merupakan manifestasi kewarganegaaraan Prospek kewarganegaraan di era global mengarah pada konsep yang lebih inklusif dan fleksibel, tidak lagi terikat hanya pada satu identitas nasional (Yunita et al. , 2. Salah satu isu yang pelik adalah fenomena mahasiswa penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak ingin kembali ke negara asalnya di Indonesia dan enggan berkontribusi untuk negara setelah menyelesaikan pendidikan MORALITA: JURNAL PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN MORALITA: JURNAL PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN mereka di luar negeri. Padahal berdasarkan survei menunjukkan bahwa 96. 7% responden menyetujui bahwa mahasiswa penerima beasiswa LPDP berkewajiban untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studinya di luar negeri dan ikut berkontribusi untuk pembangunan Indonesia. Fenomena semacam ini yang dapat dikategorikan sebagai AupengkhianatAy negara. Hal ini karena penerima beasiswa LPDP pada sebuah perjanjian dengan pemerintah dalam upaya pembangunan negara. Sikap mereka yang tidak mau kembali ke Indonesia telah merugikan keuangan negara dan mengkhianati perjanjian awal yang telah disepakati bersama. Diaspora Indonesia dan Sumbangsih Mereka bagi Indonesia Salah satu contoh diaspora Indonesia yang patut diapresiasi adalah tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Hal ini karena, mereka masih menunjukkan sikap cinta tanah air meskipun tidak secara gamblang diutarakan atau diungkapkan di media sosial. Hal tersebut diwujudkan dengan rasa bangga kepada bangsa Indonesia, khususnya rakyat Aceh yang dengan tangan terbuka mau menerima pengungsi Rohingya. Kebanggaan itu muncul dari ciri khas Indonesia dengan nilai gotong royong, kemanusiaan dan kepedulian Hal tersebut masih menjadi identitas bersama yang dapat mereka banggakan, meskipun berada di negeri orang (Maksum & Surwandono, 2. Selain itu, salah satu contoh diaspora Indonesia yang menarik untuk disorot adalah kisah Rosita Aruan Orchid Baptiste, seorang perempuan kelahiran Batak yang merupakan alumni Universitas Sumatera Utara (USU). Rosita sempat mendapatkan motivasi dari suaminya yang merupakan anggota Angkatan Darat AS untuk mencoba dunia militer. Setelah lulus, ia diberangkatkan untuk ujian fisika ke South Carolina. Rosita dikaruniai seorang anak saat pangkatnya Letnan satu. Saat ini karirnya semakin maju dan terus mendapatkan kenaikan pangkat, hingga ia memutuskan berpindah Hal tersebut tidak menghilangkan rasa cintanya terhadap negara asalnya, ia justru mengenalkan bahasa, budaya, dan makanan khas Indonesia ke anaknya sejak lahir. Sampai sekarang Rosita mengajarkan anaknya memanggil kedua orang tuanya dengan sebutan ibu dan ayah, serta memperkenalkan makanan-makanan Indonesia. Saat ia naik pangkat, orang Indonesia di San Antonio masak makanan Indonesia semua (Tim. Dalam bidang ilmu pengetahuan. Bagus Muljadi, seorang akademisi yang berkarir di Inggris, berupaya untuk berkontribusi dalam perkembangan ilmu pengetahuan di Indonesia. Ia merupakan asisten profesor dalam bidang kimia dan teknik lingkungan di University of Nottingham. Sebagai koordinator steering committee UK-Indonesia Consortium for Interdisciplinary Sciences (UKICIS). Ia berupaya untuk menjembatani kolaborasi riset antara institusi riset Indonesia dengan UK. Selain melalui UKICIS, kontribusi Bagus Muljadi sebagai akademisi bagi kemajuan ilmu pengetahuan di Indonesia adalah melalui siniar di kanal YouTube The Chronicles yang dikelolanya. Bagus berusaha untuk mengedukasi masyarakat Indonesia dengan mendatangkan para akademisi dari berbagai latar belakang sebagai narasumber di siniar E-ISSN 2302-6561 The Chronicles. Ia juga sering hadir dalam berbagai diskusi mengenai situasi sosial-politik di Indonesia dan hadir sebagai narasumber dalam berbagai siniar untuk meningkatkan minat masyarakat Indonesia kepada sains dan pola pikir ilmiah. Selain itu. Bagus juga memperkenalkan kebijaksanaan lokal . ocal wisdo. yang sudah dimiliki masyarakat Indonesia sebagai salah satu bentuk pengetahuan untuk memahami lingkungan sekitar. Kisah-kisah diaspora di atas telah menjadi bukti nyata bahwa patriotisme dapat diwujudkan melalui berbagai bentuk pengabdian. Perpindahan status kewarganegaraan seperti kisah Rosita Aruan Orchid Baptiste bukanlah syarat yang memadai untuk dapat menilai patriotisme seseorang. Dengan demikian, tidak semua diaspora dapat dikategorikan AuberkhianatAy. Penilaian terhadap patriotisme harus dilakukan secara objektif, berdasarkan semangat yang mereka tunjukkan terhadap Indonesia. Cara Pandang Holistik terhadap Tren #KaburAjaDulu Polemik tren #KaburAjaDulu seperti yang telah dijelaskan sebelumnya terdapat pro dan kontra. Pada dasarnya, cara pandang negatif terhadap tren #KaburAjaDulu dilandasi oleh konsekuensi buruk yang dimungkinkan dapat terjadi pada negara Indonesia. Inti dari konsekuensi buruk tersebut adalah hilangnya potensi-potensi individu . rain drai. yang dapat berkontribusi dalam memajukan negara. Lebih lanjut, tren #KaburAjaDulu dimaknai dengan konotasi negatif karena memproyeksikan fenomena warga negara Indonesia yang meninggalkan negaranya pada saat situasi dalam negeri tidak baik-baik Sebaliknya, posisi pro memandang tren #KaburAjaDulu sebagai salah bentuk manifestasi cinta tanah air. Menurut mereka, warga negara Indonesia yang berkarier di luar negeri masih dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Indonesia. Penekanan perspektif terhadap #KaburAjaDulu telah keliru menurut penulis. Hal ini dikarenakan tarikan kesimpulan dari fenomena #KaburAjaDulu yang dimaknai secara positif atau negatif hanya menekankan pada aspek AukonsekuensiAy atau AudampakAy yang dapat terjadi pada negara Indonesia. Secara sederhana, pola berpikir tersebut dapat dianalogikan layaknya judul penelitian yang cukup lazim ditemui di Indonesia yaitu AuPengaruh X terhadap YAy ataupun AuDampak X terhadap Y ditinjau dari Perspektif ZAy. Namun, acapkali lupa bahwa polemik tren #KaburAjaDulu berbicara pada tataran relasi dua arah Ai timbal balik Ai antara negara dan warga negara. Tidaklah adil apabila perspektif terhadap #KaburAjaDulu mengabaikan relasi resiprokalitas antara negara dan warga negara. Hal ini karena bentuk keterikatan warga negara terhadap negara adalah adanya hak dan kewajiban secara timbal balik (Nuwardani et al. , 2. Pemaknaan #KaburAjaDulu tidak bisa hanya dilihat dalam konteks AukonsekuensiAy yang akan dan/atau dapat terjadi. Pemaknaannya harus berkaitan erat juga pada dimensi AupenyebabAy sehingga penilaian dan cara pandang terhadap #KaburAjaDulu tidak boleh dilakukan dengan semena-mena. Terlebih lagi tidak ada justifikasi yang cukup kuat dan bulat untuk menyatakan tren #KaburAjaDulu secara keseluruhan adalah positif atau Hal ini karena tren #KaburAjaDulu tidak serta merta menghadirkan implikasi yang niscaya. Implikasi positif atau negatif adalah bentuk prediksi yang dimungkinkan MORALITA: JURNAL PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN MORALITA: JURNAL PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN dapat terjadi. Kebanyakan orang menduga-duga implikasi yang mungkin dapat terjadi di kemudian hari. Padahal, dampak positif dan negatif pada tren #KaburAjaDulu berada dalam spektrum yang sama. Keduanya imbang dan tidak bisa diputuskan bahwa fenomena #KaburAjaDulu lebih kuat untuk menghasilkan konsekuensi buruk ataupun Tidak bisa diputuskan pula bahwa fenomena diaspora di balik tren #KaburAjaDulu adalah bentuk tidak cinta tanah air atau sebaliknya. Diaspora dalam tren #KaburAjaDulu perlu dibatasi konteksnya sehingga dapat memberikan keandalan argumentasi untuk menyematkan label AupengkhianatAy. Diaspora dalam tren #KaburAjaDulu hanya berlaku pada orang-orang berstatus warga negara Indonesia dan tinggal di luar negeri dalam jangka waktu tertentu serta memiliki orientasi untuk kembali lagi ke Indonesia. Konteks ini dipahami dalam kerangka makna yang terkandung dalam kata AuduluAy pada tagar tersebut. Implikasinya adalah pelabelan AupengkhianatAy tidak relevan apabila seseorang warga negara Indonesia (WNI) hendak berganti status kewarganegaraannya. Konteks AupengkhianatAy pada dasarnya mengacu pada sebuah hubungan yang sedang berlangsung. Dalam hal ini, hubungan antar negara dan warga negara terikat dalam sebuah perjanjian yaitu harmoni hak dan kewajiban. Apabila, salah satu pihak melanggar janji ikatan, melakukan tipu daya, melanggar kesetiaan, itulah yang dinamakan AupengkhianatAy. Salah satu contoh yang termasuk AupengkhianatAy adalah para WNI yang mendapatkan beasiswa LPDP. Namun, beberapa dari mereka tidak mengindahkan perjanjian awal untuk kembali dan berkontribusi pada Lebih dari itu, mereka merugikan negara karena memakai uang negara dan tidak berupaya untuk menggantinya. Oleh karena itu, pemaknaan pengkhianat tidak bisa serta merta disematkan pada fenomena diaspora di tengah ajakan #KaburAjaDulu. KESIMPULAN Cara pandang terhadap #KaburAjaDulu tidak bisa dinilai mentah-mentah dengan melabelinya sebagai AupengkhianatAy negara. Pelabelan AuPengkhianat NegaraAy tidak bisa serta merta diderivasi dari fenomena diaspora dalam seruan #KaburAjaDulu. Indikator utama pengkhianat negara adalah merugikan negara dengan melakukan bentuk-bentuk aktivitas seperti, mematai negara asal, memberikan informasi rahasia pada negara musuh, melakukan gerakan separatisme, melakukan korupsi, dan mencemooh negara sendiri di kancah internasional. Oleh karena itu, #KaburAjaDulu tidak serta merta ditranslasikan sebagai bentuk dari AuPengkhianat NegaraAy. Lalu, pandangan yang menyatakan #KaburAjaDulu dalam fenomena diaspora dapat menghilangkan potensi-potensi bangsa . rain drai. adalah pandangan yang tidak mapan. Hal ini karena sifat modalitasnya pada taraf AukemungkinanAy. Taraf AukemungkinanAy maksudnya adalah suatu dugaan atau prediksi yang tidak dapat secara niscaya benar. Terlebih lagi, isu hilangnya potensi-potensi bangsa telah melupakan dimensi hubungan resiprokal antara negara dengan warga negara. Isu bahwa potensi-potensi bangsa bisa hilang setidaknya harus ditelisik secara reflektif, yaitu sejauh mana peran negara dapat memfasilitasi pengembangan diri warga negara. Negara tidak bisa menuntut kontribusi warga negara apabila negara tidak bisa memenuhi peran dan tanggung jawabnya. Oleh E-ISSN 2302-6561 karena itu, isu hilangnya potensi-potensi bangsa dalam tren #KaburAjaDulu adalah isu yang bersifat kemungkinan dan berdasarkan bagaimana realita hubungan dan peran antara negara dengan warga negara. Secara keseluruhan, diaspora dalam tren #KaburAjaDulu tidak menegasikan sepenuhnya kemungkinan-kemungkinan negatif, tetapi tidak melupakan juga aspek-aspek positif yang dapat diperoleh. #KaburAjaDulu juga tidak dapat dinilai dengan hanya mengilhami salah satu sisi saja dalam ketegangan cinta tanah air atau tidak. Diperlukan pemaknaan secara holistik dengan menelisik hubungan antara negara dan warga negara. Negara perlu aktif melibatkan diaspora dalam pengembangan ilmu pengetahuan, investasi, kebudayaan, dan diplomasi. Diaspora seharusnya tidak semata-mata dianggap sebagai pihak yang meninggalkan Indonesia, melainkan sebagai jaringan strategis global. REFERENSI