Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Dalam Jual Beli Dengan Metode Cash On Delivery (COD) Di E-Commerce Shopee Syaik Abdillah1. Devi Melindah2 STAI Al Musaddadiyah Garut abdillah@stai-musaddadiyah. 1808@stai-musaddadiyah. DOI : 10. 37968/jhesy. Abstrak E-commerce Shopee adalah aplikasi belanja berbasis online yang banyak digunakan oleh masyarakat di era perkembangan zaman yang serba digital. Metode pembayaran yang paling banyak diminati oleh pengguna e-commerce Shopee adalah metode cash on delivery (COD), karena memiliki metode pembayaran yang tidak rumit dan juga memiliki berbagai keuntungan. Namun pada pelaksanaannya terdapat beberapa kendala yang mana permasalahan tersebut dianggap banyak merugikan pihak pembeli. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pelaksanaan jual beli dengan metode dengan cash on delivery (COD) di e-commerce Shopee? Bagaimana persepektif hukum ekonomi syariah dalam jual beli dengan metode dengan cash on delivery (COD) di e-commerce Shopee? Dari rumusan masalah tersebut, maka target penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui pelaksanaan jual beli dengan metode dengan cash on delivery (COD) di e-commerce Shopee. Untuk mengetahui persepektif hukum ekonomi syariah dalam jual beli dengan metode dengan cash on delivery (COD) di e-commerce Shopee. Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian kepustakaan . ibrary reseac. dengan menggunakan metode deskriptif, analisis dan komparatif dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan jual beli dengan metode cash on delivery (COD) di e-commerce Shopee telah memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli sehingga jual beli seperti ini boleh dan halal dan termasuk jual beli yang masyruAo. Kata Kunci: Ekonomi Syariah. Jual Beli. Cash on Delivery (COD). Ecommerce Hak Cipta . 2022 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) Jurnal JHESY Vol. No. Abdillah. Melindah Abstract Shopee e-commerce is an online-based shopping application that is widely used by people in the era of all-digital development. The payment method that is most in demand by Shopee e-commerce users is the cash on delivery (COD) method, because it has an uncomplicated payment method and also has various However, in its implementation, there are several obstacles where these problems are considered to be detrimental to the buyer. The formulation of the problem in this study is: How is the implementation of buying and selling with the cash on delivery (COD) method in Shopee ecommerce? What is the perspective of sharia economic law in buying and selling with the cash on delivery (COD) method in Shopee e-commerce? From the formulation of the problem, the target of this study is 1. To find out the implementation of buying and selling with the cash on delivery (COD) method on Shopee e-commerce. To find out the perspective of sharia economic law in buying and selling with the cash on delivery (COD) method at Shopee e-commerce. This research is included in the type of library research using descriptive, analytical and comparative methods with a qualitative approach. Based on the results of the study, it can be concluded that the implementation of buying and selling with the cash on delivery (COD) method in Shopee e-commerce has fulfilled the pillars and conditions in buying and selling so that buying and selling like this is permissible and halal and includes popular buying and Keywords: Sharia Economy. Buying and Selling. Cash on Delivery (COD). Ecommerce Pendahuluan Aktivitas masyarakat dalam bermuamalah salah satunya adalah dengan jual beli. Jual beli secara bahasa adalah proses memiliki, membeli, atau menjual sesuatu kepada seseorang dengan harga tertentu (Penyusun, 2. Jual beli juga dapat digambarkan sebagai perjanjian yang saling mengikat antara penjual sebagai pihak yang menyerahkan barang dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga barang yang dijual. Istilah jual beli berasal dari kata al-baiAo dan Asy-Syiraa yang artinya beli (Dewi, 2. Memasuki era serba digital, kegiatan transaksi jual beli yang tadinya harus dilakukan secara langsung face to face antara penjual dan pembeli sekarang sudah ada fitur electronic bussines yang tidak mengharuskan pembeli dan penjual bertemu secara langsung. Kegiatan jual beli ini biasa disebut sebagai e-commerce (Badriyah, 2. E-commerce atau electronic commerce adalah bagian dari gaya hidup yang memungkinkan kita untuk bertransaksi jual beli yang akan dilakukan secara online dari sudut tempat manapun (Hidayat, 2. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Abdillah. Melindah Jurnal JHESY Vol. No. Salah satu e-commerce jual beli yang banyak diminati oleh masyarakat saat ini adalah Shopee (Yuniar, 2. Shopee adalah aplikasi belanja berbasis online yang menjual berbagai produk, mulai dari pakaian, peralatan rumah tangga, produk makanan dan minuman, produk kesehatan, produk kecantikan, hingga peralatan elektronik lainnya (Shopee, n. Metode pembayaran yang ditawarkan oleh e-commerce Shopee untuk pembeli yaitu bisa melalui transfer bank, kartu kredit, pembayaran melalui Indomaret. Alfamart. ShopeePay. SPayLater serta metode dengan cash on delivery (COD) (Shopee. Proses jual beli dengan metode cash on delivery (COD) di e-commerce Shopee ini hanya akan terjadi setelah terjadinya pembayaran kepada kurir. Berdasarkan pengamatan peneliti dan berdasarkan kebijakan pihak e-commerce Shopee dalam jual beli dengan metode cash on delivery (COD) pembeli tidak diberikan kesempatan untuk memeriksa atau memastikan barang yang dibeli dalam keadaan baik sebelum terjadinya pembayaran. Ketika terjadi ketidakpuasan yang disebabkan oleh adanya cacat fisik pada barang, penurunan kualitas barang atau ketidaksesuaian barang maka pembeli dalam hal ini tidak bisa membatalkan akad jual beli tersebut. Apabila dikembalikan, semua prosesnya ditanggung oleh pihak Dengan proses jual beli seperti ini peneliti melihat adanya indikasi bahwa jual beli dengan metode cash on delivery (COD) tersebut terdapat unsur gharar atau penipuan. Gharar bisa diartikan ketidakjelasan bagi para pihak dalam transaksi terkait kualitas, kuantitas, harga dan waktu penyerahan barang sehingga pihak kedua dirugikan (Karim. Adanya unsur gharar dalam jual beli dengan metode cash on delivery (COD) di e-commerce Shopee ini baru sebatas dugaan sementara peneliti. Oleh karena itu, perlu adanya penelitian lebih jauh untuk memperoleh kejelasan dan untuk mendapatkan jawaban yang lebih konkrit mengenai pelaksanaan jual beli dengan metode cash on delivery (COD) dan mengenai status hukum jual beli dengan metode cash on delivery (COD) apabila ditinjau dalam persepektif hukum ekonomi syariah. Metodologi Penelitian Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian kepustakaan . ibrary researc. , karena masalah yang diteliti bisa didapatkan dengan cara membaca, menelaah dan mencatat berbagai litelatur atau bahan bacaan yang sesuai dengan pokok bahasan yaitu mengenai pelaksanaan jual beli dengan metode cash on delivery (COD) di ecommerce Shopee serta pelaksanaan jual beli tersebut apabila dilihat dalam dari perspektif hukum ekonomi syariah, kemudian dikumpulkan datanya dan di saring serta dituangkan secara teoritis. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif, analisis dan komparatif dengan pendekatan kualitatif. Dalam pelaksanaan penelitian ini penulis menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Jurnal JHESY Vol. No. Landasan Teori Hukum Ekonomi Syariah Abdillah. Melindah Konsep hukum ekonomi syariah dapat diuraikan sejumlah istilah yang berkaitan sebagai Hukum Ekonomi adalah keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai suatu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu dan masyarakat saling berhadapan (Soemitra, 2. Ekonomi Islam adalah suatu ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan dengan alat pemenuhan kebutuhan yang terbatas di dalam kerangka SyariahAy (Syaripudin, 2. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum ekonomi syariah adalah kumpulan peraturan yang berkaitan dengan praktik ekonomi dalam rangka memenuhi kebutuhan manusia yang bersifat komersial dan tidak komersial yang di dasarkan pada prinsip atau kerangka syariah. Adapun prinsip-prinsip ekonomi syariah menurut Mahmud Muhammad Bablily diantaranya, yaitu alukhuwwah . , al-ihsan . erbuat bai. , al-nasihah . emberi nasiha. , al-istiqamah . eguh pendiria. , dan al-taqwa . ersikap takw. Ay(Syaripudin, 2. Jual Beli Jual beli secara bahasa adalah proses memiliki, membeli, atau menjual sesuatu kepada seseorang dengan harga tertentu (Penyusun, 2. Secara terminologi, jual beli didefinisikan oleh beberapa ulama adalah sebagai berikut: (Mustofa, 2. Imam Hanafi mendefinisikan, jual beli adalah tukar menukar harta atau barang dengan cara tertentu atau tukar menukar sesuatu yang disenangi dengan harta yang setara nilai dan manfaatnya bagi masing-masing pihak. Al-Syarbini mendefinisikan, jual beli adalah pertukaran harta dengan harta dengan cara Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah definisi jual beli terdapat dalam pasal 20 ayat 2 yang menyebutkan bahwa AuBaiAo adalah jual beli antara benda dengan benda, atau pertukaran benda dengan uangAy (Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama, 2. Berdasarkan beberapa definisi diatas, dapat disimpulkan jual beli adalah pertukaran harta antara dua pihak yaitu antara penjual dan pembeli atas dasar suka sama suka . n tharadhi. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Abdillah. Melindah Jurnal JHESY Vol. No. dan memindahkan milik dengan imbalan yang dapat dibenarkan yaitu alat tukar yang sah yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam Qs. Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi: AE OA A aO a a acE NA. ca AcEEa eE a eO a aO a ac aIA Au. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ay(Agama RI, 2. Ayat di atas sebagai dasar hukum dari jual beli yang bermakna bahwa Allah menghalalkan jual beli dengan tidak ada riba didalamnya tetapi harus berdasarkan saling suka (Syaripudin et al. , 2. , selain itu dalam jual beli harus memenuhi rukun dan syarat jual beli agar tetap dapat dihukumi halal dan boleh. Adapun rukun jual beli diantaranya terdiri dari AoAqid . enjual dan pembel. MaAoqudAoAlaih . arga dan baran. dan SighatAoAqid ( ijab dan qabu. (Syaripudin et al. , 2. Adapun syarat-syarat dalam jual beli yang dikemukakan oleh jumhur ulama adalah sebagai berikut: (Syaripudin et al. , 2. Tentang Orang yang Berakad. Para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa orang yang melakukan akad jual beli harus berakal, atas kehendak sendiri, keduanya tidak mubazir dan baligh. Tentang Barang Jual Beli. Syarat yang terkait dengan barang yang diperjualbelikan yaitu barang itu ada atau tidak ada ditempat, suci barangnya, dapat dimanfaatkan, diiketahui, dan mampu diserahkan. Tentang Ijab Qabul. Syarat ijab qabul adalah orang yang mengucapkan telah baligh dan berakal, qabul sesuai dengan ijab dan antara ijab dan qabul dilaksanakan dalam satu Metode Cash On Delivery (COD) Cash on delivery adalah salah satu metode pembayaran secara tunai melalui jual beli online dengan cara bertemu di titik yang sudah disepakati(Asmar, 2. Cash on delivery (COD) juga dapat didefinisikan sebagai suatu pembayaran langsung yang diterima oleh penjual setelah orderan sampai ditangan konsumen, artinya pembeli harus menyiapkan pembayaran penuh pada saat produk sampai ditangannya (Handayani, 2. Metode cash on delivery (COD) di e-commerce ini hanya akan terjadi setelah terjadinya pembayaran kepada kurir dan berdasarkan syarat dan ketentuan menggunakan metode cash on delivery (COD) di e-commerce, barang yang dibeli tidak boleh dibuka terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran kepada kurir. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Jurnal JHESY Vol. No. Abdillah. Melindah E-Commerce Shopee E-commerce merupakan aktivitas pembelian, penjualan, pemasaran dan pelayanan atas prodak dan jasa yang ditawarkan melalui jaringan computer. Dunia industri teknologi informasi melihatnya sebuah aplikasi bisnis secara elektronik yang mengacu pada transaksitransaksi komersial (Mustofa, 2. Transaksi dalam e-commerce terbagi menjadi tiga kategori, yaitu: (Razif, 2. Business to Business, yaitu merupakan transaksi antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Pada transaksi ini kedua belah pihak yang melakukan transaksi adalah suatu perusahaan. Business to Consumer, yaitu merupakan transaksi yang terjadi antara perusahaan dengan Contohnya membeli barang dari website resmi merek ternama seperti Adidas dan Nike. Consumer to Consumer, yaitu merupakan transaksi antara pembeli dengan pembeli. Contohnya Tokopedia. Bukalapak dan Shopee. E-commerce yang dibahas dalam penelitian ini adalah kategori e-commerce Consumer to Consumer yang bergerak dalam bidang marketplace yaitu e-commerce Shopee. E-commerce Shopee adalah aplikasi belanja berbasis online yang menjual berbagai produk, mulai dari pakaian, peralatan rumah tangga, produk makanan dan minuman, produk kesehatan, produk kecantikan, peralatan otomotif, hingga peralatan elektronik lainnya. Selain itu. E-commerce Shopee menawarkan berbagai pilihan metode pembayaran untuk pembeli yaitu bisa melalui transfer bank, kartu kredit, pembayaran melalui Indomaret. Alfamart. ShopeePay. SPayLater serta metode dengan cash on delivery (COD) (Shopee, n. Hasil Penelitian dan Pembahasan Jual beli secara bahasa adalah proses memiliki, membeli atau menjual sesuatu kepada seseorang dengan harga tertentu. Jual beli dapat digambarkan sebagai perjanjian yang saling mengikat antara penjual sebagai pihak yang menyerahkan barang dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga barang yang dijual (Dewi, 2. Kegiatan jual beli melalui ecommerce Shopee menjadikan kegiatan jual beli menjadi lebih praktis serta efesien waktu dan biaya. Dalam fikih kontemporer jual beli seperti ini diperbolehkan selama terpenuhi rukun dan syarat jual beli juga tidak mengandung hal-hal yang dilarang didalamnya. Hal ini selaras dengan kaidah fiqih yang berbunyi sebagai berikut: AEO ae acOeIac aNA e a AEA a AuEa a a Eac a eI Oaa acE a acE eO UEA ca AA aE AacO E aIa aIEa acA a AA https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Abdillah. Melindah Jurnal JHESY Vol. No. AuHukum asal dalam semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang Ay Jual beli dengan melalui e-commerce Shopee hukumnya sama dengan dengan baiAo al-ghaib Aoala ash-shifat yaitu jual beli sesuatu yang tidak terlihat secara fisik, tetapi diterangkan mengenai sifat-sifatnya . (Tuasikal, n. Pelaksanaan jual beli dengan metode cash on delivery (COD) di e-commerce Shopee telah memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli berdasarkan hukum ekonomi syariah. Jual beli melalui e-commerce Shopee dengan metode cash on delivery (COD) dalam ekonomi syariah disebut as-salam . Akad salam adalah jual beli barang pesanan dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati dengan syaratsyarat tertentu. Adapun dalil kebolehan akad tersebut adalah sebagai berikut: AacA AacO aE eO sEA ca AIaa aOEA ca A EA e AA AacO a eI s Aa eEOa eEA a aEacO NEEA a AEa eO acN aOA a AOA ca AEac aI eE aIacOIaa aO aN eI Oa e acEAaOIa AacO Eac aIA a aA aI eI a eEA: AIaaO aceI AaCa aEA ca caACa aacI EIacA AOIA AEA AIA AEA AOA AEA AuA AOIA AEA AIA AIA AOA s a s a s aI eEA ca s a s a AOI aOA AuKetika Nabis SAW tiba di kota madinah, penduduk Madinaah telah biasa memesan buah kurma dengan waktu satu dan dua tahun. Maka beliau Nabi SAW bersabda. AuBarangsiapa memesan kurma, maka hendaknya ia memesan dalam takaran, timbangan dan tempo yang jelas . iketahui kedua belah piha. Ay (Muttafaqun Aoalai. Dan hadits yang diriwayatkan oleh Asy-SyafiAoi: :A I I O NEE EO INI CEA. AEAO CE I AOI I OO I C I O I EA AN I EEA EIIOI uEO E IIO C EN NEE EO AO EN OI AON I C NN EOA AuImam SyafiAoi berkata, telah memberitahu kepadaku yaitu Sufyaan dari Ayyuub dari Qataadah dari Abii Hasan Al- Aoaraj dari Ibnu Abbas berkata. Aku bersaksi bahwa akad salaf . yang ditanggung hingga waktu yang ditentukan telah dihalalkan Allah dalam Kitab-Nya dan Dia telah mengizinkannya. Kemudian beliau membaca ayat iniAy. (HR. AsySyafiAoi dalam musnadny. Cash on delivery (COD) merupakan metode pembayaran di e-commerce Shopee yang paling banyak diminati. Metode cash on delivery (COD), yakni pembayaran dilakukan pada saat barang diterima, maka ijab kabul jual belipun terjadi pada saat serah terima barang tersebut. Sementara itu, ketika baru memesan secara online, maka itu baru dikategorikan sebagai janji beli atau pesanan. Ijab kabul dilakukan ditempat yang sudah disepakati antara penjual dan pembeli, ini untuk memastikan bahwa salah satu objek jual, baik harga maupun barang dapat diserahterimakan secara tunai pada saat transaksi kepada kurir . ebagai wakil penjua. Dengan demikian tidak ada penundaan penyerahan barang maupun penundaan pembayaran. Metode cash on delivery (COD) merupakan metode pembayaran yang paling aman dan terpercaya untuk menghilangkan kekhawatiran dan bebas pengecualian. Dengan metode cash on delivery (COD) kita bisa membeli segala macam barang termasuk komoditi riba seperti emas dan perak (Rosyidah, n. Alasannya karena jual beli terjadi dengan tangan https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Jurnal JHESY Vol. No. Abdillah. Melindah pembeli ke tangan wakil penjual yaitu kurir sehingga tidak ada yang tertunda. Berdasarkan uraian tersebut, maka jual beli dengan menggunakan metode cash on delivery (COD) di ecommerce Shopee dihukumi halal dan sah. Berdasarkan kebijakan cash on delivery (COD) yang diterapkan oleh e-commerce Shopee dimana pembeli tidak dapat menerima atau membuka pesanan sebelum melakukan pembayaran kepada kurir dianggap banyak merugikan pihak pembeli apabila terjadi ketidaksesuaian barang yang dipesan sehingga diduga ada unsur gharar atau penipuan. Pada kenyataannya, pembelian melaui e-commerce Shopee baik pembayarannya melalui tunai maupun non tunai resiko kecacatan barang, kerusakan barang atau ketidaksesuaian barang akan tetap ada. Kebijakan pembeli tidak dapat menerima atau membuka pesanan sebelum melakukan pembayaran kepada kurir, hal ini dimaksudkan untuk tidak merugikan kurir atau menghindar dari adanya tindakan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh para pengguna cash on delivery (COD) di e-commerce Shopee kepada kurir. Seperti kasus pembeli tidak mau membayar pesanan, kasus kurir dimaki-maki atau bahkan kurir diancam dengan menggunakan senjata tajam ketika mendapati pesanannya rusak atau tidak sesuai (Abadi. Untuk menghilangkan adanya kerugian, hal ini selaras dengan beberapa kaidah fikih berikut ini: A Oaa aEA a AE aacA AuKemudharatan . itu wajib dihilangkanAy. a Iac eI aNA ca AA acE a Ca aacI eE a eEaO Iac eI aN aOuaca aa a aIA ca Auaca aa a aIA ca A eE aIAa aca Ca aacI eEaA a A eE aIA AuJika ada beberapa kemaslahatan bertabrakan, maka maslahat yang lebih besar . ebih tingg. harus didahulukan. Dan jika ada beberapa mafsadah . ahaya, kerusaka. bertabrakan, maka yang dipilih adalah mafsadah yang paling ringanAy. Ketika terjadi ketidaksesuaian barang atau adanya kerusakan pada barang yang dipesan, maka pembeli dapat mengajukan pengembalian barang pada fitur e-commerce Shopee yang telah disediakan. Hak untuk mengajukan pengembalian barang di e-commerce Shopee dalam istilah fikih disebut khiyar ruAoyah. Hak ini adalah hak pembeli untuk seluruh transaksi inden, untuk transaksi yang barangnya tidak bisa dilihat tetapi hanya bisa dilihat gambarnya atau spesifikasinya saja. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim sebagai berikut: Dari sahabat Hakim bin Hizam. Nabi shallallahu Aoalaihi wa sallam berkata: aA aO acu eI aE a aI aO aEa a aIac Cae a a aEAU AaOEa Ea aN aI AacO a eO ac acN aIA a A aI Ea eI aOaA acaCa Ae a eO Ca aE aacO aOaA acaCa Ae Aau ac eIA ca aCa aO aOacIa A ca AI ac eEac aOA ca AeE a acO aA Aa eO ac acN aIA AuKedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih . selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi ituAy (Muttafaqun Aoalaih. HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Abdillah. Melindah Jurnal JHESY Vol. No. Berdasarkan hadits tersebut, khiyar dalam jual beli di syariatkan atau dibolehkan dalam Islam dengan mempertimbangkan kemaslahatan masing-masing pihak yang melakukan Namun, apabila pembeli tetap melanjutkan transaksi setelah mengetahui adanya cacat barang, rusak atau tidak sesuai dengan pesanan maka gugurlah hak khiyar karena pembeli dianggap ridho. Sebagaimana dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Ibnu Majah bahwa Rasulullah Shallallahu Aoalaihi wa sallam bersabda : s A eI a a AuacIac aI eEa eO aA AuJual beli itu hanya bisa jika didasari dengan keridhaan masing-masingAy (Suhendi, 2. Apabila terjadi ketidaksesuaian barang yang dipesan atau adanya cacat pada barang yang dipesan dikarenakan kesengajaan penjual, kemudian setelah mengajukan pengembalian barang penjual tidak bertanggungjawab. Al-Quran sudah menegaskan tentang larangan memakan harta dengan jalan yang batil, karena sejatinya jual beli itu harus didasarkan atas dasar suka sama suka sebagaimana dalam firman-Nya terdapat dalam Qs. An-Nisa ayat 29: ca A aE eI acu acIA AcEEa aEIa ac aE eIA s A eI a a U AA a aA Iac eI aE eI aO aE a eCaEaO a eIAA a AaO aOac aN EacacOIa aIIaO aE a e aEEaO a eI aOEa aE eI a eOIa aE eI ac eE aac acE acu acE a eI a aEOIa ac aA ac O UIA AuHai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kalian. Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian. Ay (Agama RI, 2. Kemudian, penjual juga tidak boleh melakukan kecurangan dalam menuliskan keterangan atau berusaha menipu pembeli, sebagaimana sabda Nabi sebagai berikut: ca AA Ae Iac IacA a AaI eIA a AIa AaEaOA AuBarangsiapa yang menipu kami, maka ia tidak termasuk golongan kami. Ay(HR. Musli. Apabila ingin melakukan jual beli di e-commerce Shopee harus memastikan terlebih dahulu rating atau tingkat amanah dari sang penjual dan membaca komentaran-komentaran terkait barang yang akan di beli, sebab crosscheck atau tabayyun dalam rangka kehati-hatian memang diperbolehkan selama tetap menjaga adab, sebagaimana penjelasan dari Salman Al-Farisi sebagai berikut: aAEaO aacIac O aIa AEIA a a AuacIacO aEA a ac Ea acCA ca AuSaya menghitung jumlah tulang kering . l-Urra. yang dikirim oleh pembantuku, untuk mencegah dugaan yang tidak diinginkan. Ay(Al-Adab Al-Mufrad . Berdasarkan gambaran diatas, maka dapat diartikan bahwa jual beli dengan metode cash on delivery (COD) di e-commerce Shopee boleh dan halal sebab terpenuhinya rukun dan syarat jual beli dan tidak ada yang menyalahi syariat sehingga jual beli seperti ini termasuk jual beli yang masyruAo . i syariatka. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Jurnal JHESY Vol. No. Abdillah. Melindah Kesimpulan Pelaksanaan jual beli dengan metode cash on delivery (COD) di e-commerce Shopee dengan metode cash on delivery (COD) telah memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli berdasarkan hukum ekonomi syariah. Jual beli melalui e-commerce Shopee dalam ekonomi syariah disebut as-salam . Apabila melakukan jual beli melalui e-commerce Shopee kemudian terjadi ketidaksesuaian barang yang dipesan atau adanya cacat pada barang yang dipesan, e-commerce Shopee telah menyediakan fitur pengembalian barang yang dalam ekonomi syariah disebut khiyar. Kemudian, jual beli dengan metode cash on delivery (COD) di e-commerce Shopee boleh dan halal dilakukan sebab terpenuhinya rukun dan syarat jual beli dan tidak ada yang menyalahi syariat sehingga jual beli seperti ini termasuk jual beli yang masyruAo . i syariatka. Daftar Pustaka