Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 6 No. 4 November 2022 e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DOI: 10. 36312/jisip. 3958/http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Eksistensi Penerapan Mekanisme Konsultasi Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pembentukan Peraturan Delegasi Undang-Undang Muhammad Nur Ramadhan1. Fitriani Ahlan Sjarif2 Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Program Magister Universitas Indonesia Dosen Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Article Info Article history: Received 14 Oktober 2022 Publish 21 November 2022 Keywords: Konsultasi. Peraturan Delegasi. Undang-Undang Abstrak Dalam perkembangan praktik perundang-undangan di Indonesia, dewasa ini sering dikenal adanya mekanisme konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembentukan peraturan delegasi undang-undang. Mekanisme konsultasi menimbulkan banyak pertanyaan yang berkaitan dengan otoritas pembentuk peraturan delegasi undang-undang, mengingat kewenangan pembentukan peraturan delegasi undangundang merupakan kewenangan absolut dari instansi pembentuk peraturan tersebut. Acapkali dairtikan hasil dari mekanisme konsultasi ke DPR sebagai keputusan yang wajib untuk dilaksanakan oleh oleh pembentuk peraturan delegasi dan dapat mempengaruhi materi muatan peraturan delegasi undang-undang. Dalam perjalanannya terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016 yang telah menilai makna hasil dari mekanisme konsultasi peraturan delegasi ke DPR sebagai hal yang tidak mengikat. Sehingga dalam penelitian ini akan menguraikan eksistensi penerapan mekanisme konsultasi dengan DPR pada pembentukan peraturan delegasi undang-undang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. This is an open access article under the Lisensi Creative Commons AtribusiBerbagiSerupa 4. 0 Internasional Corresponding Author: Muhammad Nur Ramadhan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Program Magister Universitas Indonesia Email korespondensi: muhammad. nur08@ui. PENDAHULUAN Undang-undang merupakan instrumen penting bagi suatu negara hukum. Jika konstitusi (UUD NRI 1. memuat norma-norma fundamental kehidupan ketatanegaraan bangsa Indonesia, maka sesungguhnya pemerintah dan masyarakat membutuhkan pedoman yang menjelaskan lebih rinci ketentuan-ketentuan yang digariskan dalam konstitusi, serta panduan yang memuat perintah apa yang harus dan tidak boleh dilakukan. Undang-undang juga memuat sanksi sebagai pemaksa agar terwujud suatu keteraturan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban. Undang-Undang di Indonesia dikenal sebagai peraturan perundang-undangan yang memberikan landasan atau pedoman umum bagaimana masyarakat berinteraksi dalam kehidupan bernegara dalam koridor kerangka hukum yang telah diberikan Undang-Undang Dasar. Dalam menjalankan perannya. Undang-Undang dikenal dengan pengaturan yang memuat hal-hal yang hanya bersifat prinsip dan umum saja. Hal ini memberikan konsekuensi perlu adanya peraturan perundang-undangan teknis lainnya. (Sjarif 2. Kebutuhan akan pengatuan yang bersifat teknis tersebut di ejawantahkan dalam berbagai bentuk peraturan. Sejarah mencatat, dewasa ini pemberian delegasi pembentukan peraturan bukan hanya diberikan kepada Peraturan Pemerintah (PP) saja. Akan tetapi kini undang-undang juga telah memberikan delegasi ke berbagai jenis peraturan, sebagaimana jenis-jenis peraturan yang dikenal dalam ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2. 2750 | Eksistensi Penerapan Mekanisme Konsultasi Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pembentukan Peraturan Delegasi Undang-Undang (Muhammad Nur Ramadha. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Artikel ini tidak akan membahas secara khusus mengenai ragam jenis peraturan dan gaya pemberian delegasi dari undang-undang yang ada, namun secara khusus akan membahas mengenai proses pembentukan peraturan delegasi yang menerapkan mekanisme konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adapun mekanisme konstultasi DPR terhadap peraturan delegasi undang-undang yang diuraikan dalam artikel ini adalah mekanisme konsultasi yang tercantum dalam undang-undang periode 2014-2021. Dalam perjalanannya, mekanisme konsultasi tidak diberlakukan kepada semua proses pembentukan peraturan delegasi, tentu hal tersebut menjadi pertanyaan mendasar mengapa konsep konsultasi DPR diterapkan, terlebih mekanisme konsultasi DPR terhadap peraturan delegasi tidak dikenal dalam UU 12/2011. Sehingga dalam artikel ini akan diuraikan mengenai eksistensi penerapan mekanisme konsultasi DPR terhadap peraturan delegasi undang-undang dan juga akan diuraikan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap salah satu ketentuan yang di uji ke MK mengenai kewajiban melakukan konsultasi ke DPR terhadap pembentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada akhir artikel ini menawarkan analisis atas pembatasan praktik konsultasi DPR terhadap peraturan delegasi undang-undang dan bagaimana prospek mekanisme konsultasi DPR ini dapat diterapkan. Tulisan ini kemudian akan menjawab beberapa pertanyaan inti, yakni bagaimanakah analisis mengenai ragam jenis peraturan delegasi dalam sistem perundang-undangan di Indonesia? dan bagaimanakah perkembangan penerapan mekanisme konsultasi dengan DPR terhadap proses pembentukan peraturan delegasi undang-undang di Indonesia? METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian hukum. Jenis yang digunakan adalah penelitian hukum normatif . uridis normativ. , hal tersebut dikarenakan penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Dari segi sifatnya, penelitian ini merupakan penelitian deskriptif . escriptive researc. , yaitu seuatu penelitian untuk melukiskan tentang sesuatu hal dalam ruang dan waktu tertentu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum. Jenis yang digunakan adalah penelitian hukum normatif . uridis normativ. , hal tersebut dikarenakan penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. (Soekanto 2. Dari segi sifatnya, penelitian ini merupakan penelitian deskriptif . escriptive researc. , yaitu seuatu penelitian untuk melukiskan tentang sesuatu hal dalam ruang dan waktu tertentu. (Waluyo 2. Dalam penelitian ini, bahan yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. (Soekanto 2. Bahan hukum primer terdiri dari UUD 1945. Undang-undang mengenai pemilihan umum, putusan MK. Bahan hukum sekunder yang digunakan adalah karya ilmiah, buku, dan informasi cetak maupun elektronik yang relevan dengan penelitian ini. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan. (Waluyo 2. Pengumpulan data penelitian ini dilaksanakan dengan menginventarisasi undang-undang, putusan MK, dan hasil penelitian terkait. Bahan-bahan hukum yang tersedia dikelompokan menurut kesesuaiannya dengan kelompok rumusan masalah penelitian. Lebih lanjut, bahan-bahan hukum ditelaah dan disaring untuk selanjutnya dilakukan analisis. Terhadap data yang ada dilakukan analisis secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan sejarah . istorical approac. (Marzuki HASIL DAN PEMBAHASAN Ragam Jenis Peraturan Delegasi Undang-Undang Dalam Sistem Perundang-undangan di Indonesia Peraturan merupakan ketentuan umum yang diperuntukkan kepada hal-hal yang masih (Wirjosoegito 2. Sebagaimana undang-undang juga yang merupakan instrument 2751 | Eksistensi Penerapan Mekanisme Konsultasi Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pembentukan Peraturan Delegasi Undang-Undang (Muhammad Nur Ramadha. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 penting bagi suatu negara hukum Jika konstitusi yaitu UUD NRI 1945 memuat tentang normanorma fundamental kehidupan yang memuat perintah apa yang harus dan tidak boleh dilakukan, undang-undang juga memuat sanksi sebagai pemaksa agar terwujud suatu keteraturan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban. Dalam pandangan Prof. Siti Sundari Rangkuti, undang-undang merupakan landasan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan dari seluruh kebijakan yang akan dibuat oleh pemerintah. Legal policy yang dituangkan dalam undang-undang menjadi sebuah sarana rekayasa sosial yang memuat kebijaksanaan yang hendak dicapai oleh pemerintah, untuk mengarahkan masyarakat menerima nilai-nilai baru. (Rangkurti 2. Berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, menurut Alex Carrol yang dikutip oleh Aan Efendi, peraturan perundang-undangan itu meliputi peraturan hukum yang dibuat oleh parlemen, baik dalam bentuk undang-undang . tatute/primary legislatio. atau berupa aturan hukum yang dibuat oleh otoritas lain yang mendapat pelimpahan kekuasaan . dari parlemen untuk membuat aturan perundang-undangan yang dikenal sebagai subordinate/secondary legislation. (Efendi 2. Salah satu usur penting dari sebuah peraturan perundang-undangan adalah peraturan perundang-undangan tersebut bersifat umum dan mengikat secara umum. Menurut pandangan Bagir Manan mengenai makna delegasi, bahwa wujud dari delegasi itu sendiri bisa bermacam-macam, salah satunya adalah delegasi dibidang peraturan perundang-undangan. Delegasi dalam ihwal peraturan perundang-undangan merupakan bagian dari delegasi wewenang yang dibolehkan. (Manan 1. Menurut Indroharto, delegasi dapat dimaknai sebagai pelimpahan sebuah kewenangan yang sudah ada pada badan atau jabatan Tata Usaha Negara yang telah memperoleh suatu kewenangan pemerintahan secara atributif kepada badan/lembaga atau jabatan Tata Usaha Negara lainnya. (Indroharto 1. Peraturan delegasi . elegated legislatio. adalah bentuk peraturan perundang-undangan yang memungkinkan ketentuan dalam undang-undang . ct of parliamen. untuk diberlakukan atau diubah tanpa parlemen harus menghasilkan undang-undang baru. Undang-undang memberi kekuasaan untuk membuat aturan-aturan yang lebih rinci dan detail dengan sarana delegated legislation karena undang-undang seringkali memuat kerangka kerja yang sangat luas. Adapun peraturan delegasi . elegated legislatio. memiliki unsur-unsur antara lain adalah sebagai berikut: (Efendi 2. Peraturan delegasi adalah peraturan yang mengikat secara umum. Dibuat oleh orang atau badan diluar parlemen. Orang atau badan di luar parlemen itu diberikan kewenangan yang tegas oleh undangundang untuk membuat peraturan delegasi. Isi peraturan delegasi adalah melengkapi atau mengembangkan isi undang-undang. Dari penjabaran unsur-unsur yang telah disajikan diatas, dapat disimpulkan bahwa peraturan perundang-undangan dalam sistem peraturan Indonesia dapat berupa primary legislation dan/atau dapat berupa delegated legislation. Primary legislation berarti peraturan yang berbentuk undang-undang yang menjadi kewenangan lembaga parlemen, atau dalam norma hukum yang berlaku di Indonesia adalah sebuah peraturan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan bahwa AuUndang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Ay Adapun delegated legislation atau peraturan delegasi adalah peraturan pelaksana dari peraturan perundang-undangan yang berbentuk Undang-Undang. Selain jenis peraturan delegasi, terdapat juga peraturan yang diluar peraturan perundangundangan yang dibuat oleh lembaga legislatif. Peraturan ini adalah jenis peraturan yang bersifat otonom. (Sjarif 2. Jenis peraturan ini merupakan kewenangan yang dimiliki oleh kepala negara yaitu Presiden. Kewenangan membentuk peraturan otonom merupakan kewenangan sisa dari kewenangan pembentukan Undang-Undang dan peraturan delegasi 2752 | Eksistensi Penerapan Mekanisme Konsultasi Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pembentukan Peraturan Delegasi Undang-Undang (Muhammad Nur Ramadha. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. (Sjarif 2. Pendapat lain juga mengatakan bahwa dalam penafsiran enunsiatif yaitu penafsiran yang tidak menutup kemungkinan untuk mengatur bentuk-bentuk lain yang sesuai dengan kebutuhan, menganggap bahwa jika Undang-Undang Dasar (UUD) tidak memasukan rincian limitative tetapi enunsiatif, maka pembuat undang-undang boleh mengatur tugas-tugas lain. Dalam hal perincian tugas pembuat undang-undang dalam UUD itu bersifat enunsiatif, maka suatu obyek baru dapat diatur oleh pembuat undang-undang, pemerintah maupun seorang Menteri. (Anggono 2. UUD NRI 1945 juga memberikan kewenangan kepada lembaga eksekutif dalam rangka pembentukan sebuah peraturan pelaksanan dari undang-undang. Kewenangan ini dengan tegas diatur dalam konstitusi sebagai sebuah kewenangan untuk mempermudah dan memperlancar setiap urusan pemerintahan. Hal tersebut dikarenakan tidak mungkin sebuah undang-undang dapat mengatur sedemikan rinci dan detail terkait beberapa hal yang Jadi dapat dikatakan bahwa lembaga-lembaga lain diluar lembaga legislatif dapat membentuk peraturan yang otonom tanpa memerlukan perintah atau delegasi dari lembaga atau undang-undang oleh lembaga legislatif. Sedangkan peraturan dalam bentuk delegated legislation adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga atau badan diluar lembaga parlemen dan diberikan kewenangan yang tegas oleh undang-undang untuk Sederhananya, dapat disimpulkan bahwa peraturan delegasi adalah peraturan pelaksana yang dapat dibuat dan ditetapkan oleh lembaga pemerintah . embaga diluar lembaga parleme. sebagai pelaksana dari peraturan yang lebih tinggi yakni undang-undang. (Fathorrahman 2. Sehubungan dengan hal tersebut, di dalam Pasal 10 ayat . Undangundang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa: AuMateri muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi: Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang. Pengesahan perjanjian internasional tertentu. Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi. dan/atau Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Ay Pada dasarnya, apabila dilihat dari kacamata peraturan yang lain, sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 angka 22 Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyebutkan bahwa AuAtribusi adalah pemberian kewenangan kepada badan/pejabat pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ay Selanjutnya di dalam Undang-undang yang sama, definisi mengenai delegasi di atur di dalam Pasal 1 angka 23 yang dimana berbunyi AuDelegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan/pejabat yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi. Ay Selanjutnya wewenang pendelegasian ini juga dibicarakan di dalam Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyebutkan bahwa wewenag atribusi disebut Auwewenang yang ada padanyaAy sedangkan wewenang delegasi Auwewenang yang dilimpahkan kepadanyaAy. Dalam melakukan sebuah delegasi, apabila melihat dari ketentuan diatas, tentu terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi delegasi yang tidak bertanggungjawab yang dimana rentan akan penyalahgunaan Syarat dalam melakukan delegasi haruslah dipenuhi agar terciptanya pelimpahan kewenangan yang sesuai dengan standar dan prosedur. Adapun syarat-syarat dari delegasi tersebut antara lain adalah sebagai berikut: (Tim Pusat Kajian Sistem dan Hukum Administrasi Negara 2. Pemberi delegasi tidak dapat lagi menggunakan sendiri wewenang yang telah dilimpahkan itu. Syarat ini harus menunjukkan bahwa delegasi haruslah definitif. 2753 | Eksistensi Penerapan Mekanisme Konsultasi Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pembentukan Peraturan Delegasi Undang-Undang (Muhammad Nur Ramadha. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Delegasi hanya dimungkinkan terjadi jikalau ada ketentuan yang mengatur untuk itu dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan bahwa delegasi haruslah berdasar kepada peraturan perundang-undangan. Delegasi tidak dilakukan atau diberikan kepada lembaga atau apparat yang secara jabatan merupakan bawahan, artinya tidak diperkenankan adanya delegasi dalam hubungan hierarki kepegawaian. Mewajibkan adanya sebuah keterangan/penjelasan yang artinya pemberi delegasi mempunyai wewenang untuk meminta penjelasan tentang pelaksanaan wewenang Pemberi delegasi memberikan instruksi/petunjuk tentang penggunaan tersebut, artinya harus ada aturan kebijakan. Pernyataan yang sangat tepat dalam menggambarkan kewenangan delegasi ini adalah bahwa tidak semua peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga selain lembaga legislatif . ksekutif dan kekuasaan lai. merupakan sebuah peraturan delegasi semata. Pertauran tersebut dapat menjadi sebuah peraturan yang otonom tanpa harus didahului oleh peraturan yang menjadi induknya. Dalam prakteknya, pembentukan peraturan delegasi dari undang-undang begitu sangat beragam dan tidak hanya dibentuk oleh Presiden saja sesuai dengan amanat UUD NRI 1945. Hal tersebut dapat etergambar dalam rangkuman berikut ini. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah (PP) merupakan jenis peraturan yang mendapat delegasi dari Undang-Undang. Hal ini setidaknya dapat dilihat dari Pasal 21 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa AuKetentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren diatur dalam peraturan pemerintah. Ay Selain itu keberadaan PP juga dapat dilihat pada Pasal 33 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa Aupengaturan lebih lanjut terkait amdal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 32 diatur dalam bentuk atau menggunakan instrument Peraturan Pemerintahan. Ay Peraturan Presiden Bentuk delegasi dari Peraturan Presiden (Perpre. dapat dilihat di dalam Pasal 214 ayat . Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa AuKetentuan lebih lanjut mengenai pejabat sekretaris Daerah diatur dalam Peraturan Presiden. Ay Bentuk delegasi Perpres juga dapat dilihat di dalam Pasal 29 Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan yang menyatakan bahwa AuTata cara dalam hal perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah diatur dengan dalam bentuk Peraturan Presiden. Ay Peraturan Menteri Bentuk pendelegasian Peraturan Menteri (Perme. dapat dilihat pada Pasal 14 ayat . Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa AuKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan perubahan dokumen pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat . diatur dalam Peraturan Menteri. Ay Lalu pendelegasian Permen ini juga dapat dilihat dari Pasal 22 ayat . Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, bahwa AuKetentuan lebih lanjut mengenai jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat . diatur dalam Peraturan Menteri. Ay Peraturan DPR/DPD Delegasi mengenai Peraturan DPR dapat dilihat di dalam Pasal 149 UndangUndang No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyatakan bahwa AuKetentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan Mahkamah Kehormatan Dewan, tata cara pengenaan sanksi, tata cara pembentukan 2754 | Eksistensi Penerapan Mekanisme Konsultasi Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pembentukan Peraturan Delegasi Undang-Undang (Muhammad Nur Ramadha. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 panel, dan tata cara sidang pelanggaran etik DPR diatur dalam Peraturan DPR. Ay Lalu mengenai Peraturan DPD dapat dilihat dalam Pasal 251 Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyebutkan bahwa AuKetentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wewenang dan tugas DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 diatur dalam peraturan DPD tentang tata Ay Peraturan MK/MA Peraturan MA dapat dilihat dalam Pasal 31A ayat . Undang-Undang No. Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa AuKetentuan mengenai tata cara pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang diatur dengan Peraturan MA. Ay Selanjutnya Peraturan MK dapat dilihat di dalam Pasal 27A ayat . Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa AuKetentuan lebih lanjut mengenai susunan, organisasi, dan tata beracara persidangan Majelis Mahkamah Kehormatan Konstitusi diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi. Ay Peraturan Daerah Keberadaan delegasi Peraturan Daerah (Perd. dapat dilihat di dalam Pasal 212 ayat . Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa AuPembentukan dan Susunan perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat . dan ayat . ditetapkan dengan Perda. Ay Lalu keberadaan Perda juga dapat dilihat di dalam Pasal 26 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa AuKetentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan mekanisme penetapan WPR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota. Ay Peraturan perundang-undangan yang tidak ditetapkan jenisnya Peraturan perundang-undangan yang tidak ditetapkan jenisnya termuat di dalam Pasal 116 ayat . Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyebutkan bahwa AuKetentuan mengenai besaran uang paksa, jenis sanksi administrasi, dan tata cara pelaksanaan pembayaran uang paksa dan/atau sanksi administrasi diatur dengan peraturan perundang-undangan. Ay Tidak dapat dipungkiri bahwa peraturan delegasi mendominasi dari sekian banyaknya peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Bahkan, peraturan delegasi di Indonesia . asca kemerdekaan Republik Indonesi. telah berkembang hampir setua usia kemerdekaan negara ini. Dalam catatan sejarah antara tahun 1945-1949 ditemukan jenis-jenis peraturan perundang-undangan seperti Maklumat. Penetapan Pemerintahan. Peraturan Presiden, dan lain-lain, selain Peraturan Pemerintah, yang memang disebut di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Manan 1. Sedikit tambahan, apabila terkait dengan pendelegasian kewenangan dari lembaga legislatif kepada lembaga yudikatif masih dapat diperbolehkan apabila kewenangan regeling tersebut diperintahkan oleh peraturan. Kewenangan tersebut dapat disebut dengan Judicial Legislation, selain kewenangan dasar yang dimiliki dalam menetapkan putusan . (Asshiddiqie 2. Perkembangan Penerapan Mekanisme Konsultasi DPR Terhadap Proses Pembentukan Peraturan Delegasi Undang-Undang Tren Penerapan Mekanisme Konsultasi DPR Terhadap Proses Pembentukan Peraturan Delegasi Undang-Undang Periode 2014-2021 Dalam praktik, hampir semua negara hukum saat ini memerlukan adanya peraturan delegasi dari Undang-Undang yang pengaturannya memang dikenal hanya umum dan 2755 | Eksistensi Penerapan Mekanisme Konsultasi Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pembentukan Peraturan Delegasi Undang-Undang (Muhammad Nur Ramadha. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 prinsip saja. Sehingga pada prakteknya saat ini, setiap Undang-Undang, yaitu produk yang dibentuk legislatif memerlukan peraturan pelaksanaan yang akan menjelaskan teknis pengaturan lebih lanjut. (Sjarif 2. Dibuatnya aturan hukum sesungguhnya ditujukan agar aturan itu dapat ditegakkan secara maksimal, jika aturan yang telah dibuat itu dapat ditegakkan secara maksimal maka diharapkan akan dapat menciptakan dua hal. keadilan dan kepastian hukum. Dalam rangka mencapai kedua maksud ini maka diciptakanlah ajaran-ajaran dan perangkat-perangkat yang dapat digunakan untuk merancang, menerapkan hingga menguji suatu aturan hukum. Satu aturan hukum yang dibuat, kendati ditujukan untuk menyelesaikan masalah, tentu tidak mungkin bisa menyentuh semua sisinya secara menyeluruh. Untuk itulah suatu aturan hukum perlu didetailkan dari aturan yang umum hingga aturan yang teknis. Disinilah dibuat jenis dan macam aturan hukum. Setiap aturan hukum dibuat berjenjang dan setiap jenjang memiliki materi muatannya masing-masing. Dengan adanya aturan yang jelas maka diharapkan dapat menutup arena pilihan yang mengakibatkan ketidakjelasan penerapan hukum. (Sukardi 2. Masalahnya yang kemudian akan timbul selain ketidakselarasan atau tumpang tindih pengaturan antara aturan hukum yang lebih rendah terhadap aturan hukum yang lebih tinggi ataupun sesama aturan hukum dalam satu level dikarenakan oleh pendelegasian yang tidak tepat dalam Undang-undang dan juga gaya perumusan kalimat perintah perumusan peraturan delegasi adalah pada proses pembentukannya yang mengharuskan melakukan mekanisme konsultasi kepada DPR. Berdasarkan pengaturan dalam undang-undang yang dikeluarkan pada periode tahun 2014-2021, ditemukan data sebagai berikut. Tabel 1. Pemetaan Norma Mekanisme Konsultasi DPR Pada Proses Pembentukan Peraturan Delegasi (Undang-Undang Periode 2014-2. No. Judul UU Pasal UU 10/2016 tentang UU Pilkada Pasal 9 huruf a. UU 10/2016 tentang UU Pilkada Pasal 22B huruf a. UU 10/2016 tentang UU Pilkada Pasal 152 UU 7/2017 Pasal 75 Bunyi Pasal Menyusun Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan serta Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat Menyusun Peraturan Bawaslu dan pedoman teknis pengawasan untuk setiap tahapan Pemilihan serta pedoman tata cara pemeriksaan, pemberian rekomendasi, dan putusan atas keberatan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dalam forum rapat dengan pendapat yang keputusannya bersifat mengikat Peraturan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat . ditetapkan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan Jenis Peraturan Delegasi Keterangan Peraturan KPU Keputusan konsultasi bersifat Peraturan Bawaslu Keputusan konsultasi bersifat Peraturan Bersama (Bawaslu. Kejaksaan. Kepolisia. Keputusan konsultasi bersifat Peraturan KPU Penjelasan Pasal 75 Ayat . 2756 | Eksistensi Penerapan Mekanisme Konsultasi Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pembentukan Peraturan Delegasi Undang-Undang (Muhammad Nur Ramadha. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Pemilihan Umum Pemilu. KPU wajib, berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat UU 7/2017 Pemilihan Umum Pasal 145 UU 7/2017 Pemilihan Umum Pasal 161 UU 7/2017 Pemilihan Umum Pasal 487 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Pasal 182 UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Pasal 7 ayat Dalam hal Bawaslu membentuk Perahrran Bawaslu. Bawaslu, wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar Dalam hal DKPP membentuk Peraturan DKPP. DKPP wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat . ditetapkan setelah berkonsultasi dengan DPR dalam forum rapat dengar pendapat. Dalam Peraturan Pemerintah. Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan: Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat dan alat kelengkapan DPR yang menangani bidang dan/atau Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah dan alat kelengkapan DPD yang menangani bidang Penyesuaian besarnya: Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat . batasan peredaran bruto tidak dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat . Peraturan Menteri Keuangan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Yang Auberkonsultasi" adalah melakukan rapat pembahasan memastikan bahwa KPU terkandung dalam Undang-Undang Peraturan Bawaslu Peraturan DKPP Peraturan Bawaslu Peraturan Pemerintah Penjelasan Pasal 7 ayat . Berdasarkan Menteri Keuangan Peraturan Menteri Keuangan Penghasilan Tidak Kena Pajak dimaksud pada ayat . peredaran bruto tidak dikenai Pajak Penghasilan 2757 | Eksistensi Penerapan Mekanisme Konsultasi Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pembentukan Peraturan Delegasi Undang-Undang (Muhammad Nur Ramadha. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 dimaksud pada ayat . , kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang bersifat tetap, yaitu komisi yang kewenangannya di bidang keuangan. UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 13 ayat . Ketentuan mengenai: penetapan tarif pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat . perubahan tarif pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat . dan/atau dasar pengenaan pajak. Peraturan Menteri Keuangan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Berdasarkan tabel di atas, terdapat 10 . norma dalam empat undang-udang yang pernah dan masih mengatur mengenai mekanisme konsultasi DPR pada proses pembentukan peraturan delegasi. Jika dicermati, hanya ada dua sektor peraturan delegasi yang menggunakan mekanisme konsultasi DPR ini, yaitu sektor Pemilu atau Pilkada dan sektor perpajakan. Juga terdapat 1 UU yang menarik perhatian publik, yakni UU Cipta Kerja yang juga menerapkan mekanisme konsultasi DPR. Penerapan mekanisme konsultasi DPR tidak hanya dilakukan pada proses pembentukan peraturan lembaga saja, namun kini sudah merambah kepada proses pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. Hal tersebut menjadi menarik, karena pada dasarnya pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri merupakan kewenangan absolut eksekutif. Terdapat satu hal yang menarik dari temuan di atas, yakni keputusan dari mekanisme konsultasi DPR terhadap pembentukan Peraturan KPU. Peraturan Bawaslu, dan Peraturan Bersama pada UU 10/16 bersifat mengikat, sehingga menjadi dipertanyakan mengenai indepensi dari lembaga-lembaga tersebut yang memiliki kewenangan secara mandiri membentuk peraturan. Walaupun ketentuan Pasal 9 huruf a kemudian dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, yang kemudian akan dibahas lebih lanjut pada bagian 2758 | Eksistensi Penerapan Mekanisme Konsultasi Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pembentukan Peraturan Delegasi Undang-Undang (Muhammad Nur Ramadha. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Ditinjau dari periodisasi tahun undang-undangnya, terdapat kecenderungan mekanisme konsultasi ini merupakan corak baru arah legislasi peraturan delegasi. Sehingga tindak menutup kemungkinan kedepan seluruh peraturan delegasi harus melalui konsultasi DPR sebelum ditetapkan. Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016 Pada prinsipnya, tahapan konsultasi melalui DPR merupakan tahapan yang perlu dilakukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan untuk menguji keberlakuan suatu undang-undang atau produk hukum secara empiris dan menyeluruh. Dalam prosesnya, konsultasi juga menjadi sarana dalam proses tukar pendapat untuk memperoleh kesimpulan, saran, dan sebagainya sebagaimana sebaik-baiknya masalah khusus yang dihadapi. (Sudarsono 2. Hasil konsultasi tentunya dapat memberikan masukan terhadap materi atas muatan produk hukum yang sedang dibahas, kemudian hasil pembahasan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahapan akhir pembentukan produk hukum setelah adanya kesepakatan dari berbagai pihak dan Dewan Perwakilan Rakyat. Sebagai lembaga tinggi negara. Mahkamah Konstitusi memiliki peran pentik dalam membantu menjelaskan dan menegaskan interpretasi dalam sebuah produk hukum atau permasalahan ketatanegaraan di Indonesia, sehingga pendapat serta putusannya menjadi penting untuk dipahami dan menjadi pertimbangan pembentukan produk hukum secara matang dan menyeluruh. Misalnya dalam mekanisme konsultasi dalam pembentukan peraturan delegasi undang-undang. Sebagai contoh kasus, pada tahun 2016 Mahkamah Konstitusi memutus perkara dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUUXIV/2016 mengenai Pemilihan Kepala Daerah, yang berketentuan sebagai berikut: AuTugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan meliputi: a. menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikatAy Pada dasarnya, norma yang digugat oleh KPU tersebut merupakan salah satu prinsip dalam Bab IV mengenai Penyelenggara Pemilihan. Bagian Kedua tentang Tugas. Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum, yang mengatur mengenai tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. Adapun dalam Pasal 9 huruf a UU No. 10 Tahun 2016 dinyatakan bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada. KPU memiliki salah satu tugas dan wewenangnya adalah menyusun dan menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan pedoman teknis dengan senantiasa berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan daerah dan Pemerintah selaku pembentuk undangundang dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat. Lebih jelasnya, putusan MK tersebut menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 9 huruf a Undang-Undang No 1 Tahun 2014, mengharuskan KPU melaksanakan kewajiban untuk berkonsultasi rancangan Peraturan KPU dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur. Wakil Gubernur. Bupati, dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota menimbilkan kerugian secara faktual. Pasalnya pembahasan rancangan Peraturan KPU dalam forum rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah tersebut berlangsung berlarut-larut karena terdapat kepentingan politik diantara kepengurusan partai politik di DPR. KPU menjelaskan, fakta hukum yang mewajibkan KPU berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah sebagaimana ketentuan Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 mengancam gerak KPU sebagai lembaga penegak hukum pemilu secara mandiri. Kemudian KPU sebagai lembaga penegakan hukum pemilu mandiri juga menyayangkan ketentuan dalam Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada frasa yang berbunyi Au. setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam 2759 | Eksistensi Penerapan Mekanisme Konsultasi Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pembentukan Peraturan Delegasi Undang-Undang (Muhammad Nur Ramadha. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikatAy, yang secara potensi dapat merugikan hak dan kewenangan KPU dalam menyusun pedoman teknis yang menjamin asas kepastian hukum, imparsial, dan adil. Kewajiban dengar pendapat dengan DPR dan Pemerintah yang keputusannya final dan mengikat secara tegas mengancam kemandirian KPU dalam mengimplementasikan kebijakan. Padahal sebagaimana diketahui dalam undang-undang secara jelas mengatakan bahwa AuPemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiriAy, dalam pasal di konstitusi tersebut dinyatakan bahwa suatu komisi pemilihan umum disebutkan dalam huruf kecil bukan huruf kapital sehingga bukanlah merujuk pada nama lembaga, dalam hal ini tidak dapat secara langsung diasosiasikan dengan KPU. Sehingga cukup jelas bahwa kalimat Ausuatu komisi pemilihan umumAy bukan hanya merujuk pada satu lembaga, melainkan bisa juga menrujuk pada seluruh penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu pula implikasi pasal ini yakni sepanjang frasa Au. yang keputusannya bersifat mengikatAy yang mana putusan MK No. 92/PUUXIV/2016 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, berimplikasi juga bagi penyelenggara pemilu lainnya yakni Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang juga dalam UU No. 10 Tahun 2016 ini diwajibkan berkonsultasi kepada pembentuk UU ketika membuat peraturannya. Pandangan tersebut didasarkan atas Pendapat Mahakamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 11/PUU-Vi/2010 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu terhadap UUD NRI 1945 yang diajukan oleh Nur Hidayat Sardini,S. Sos. Si. Wahidah Suaib. Ag. Si. SF. Agustiani Tio Fridelina Sitorus, . Bambang Eka Cahya Widodo,S. IP. Si. Wirdyaningsih. SH. Para pemohon adalah Ketua dan Anggota Badan Pengawas pemilu RI yang menguraikan bahwa dalam Pasal 22E ayat . UUD NRI Tahun 1945, kalimat Ausuatu komisi pemilihan umumAy tidak merujuk kepada sebuah nama institusi, akan tetapi menunjuk pada fungsi penyelenggaraan pemilihan secara umum. Hal yang sama pun juga berdampak pada penyelenggara pemilu yang lain, yaitu Bawaslu sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 22b huruf a yang menyatakan: AuTugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan meliputi: a. menyusun dan menetapkan Peraturan Bawaslu dan pedoman teknis pengawasan untuk setiap tahapan Pemilihan serta pedoman tata cara pemeriksaan, pemberian rekomendasi, dan putusan atas keberatan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat. Ay. Sejatinya norma yang berhenti dengan penggalan kalimat Ausetelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan PemerintahAy dalam UU No. 8 Tahun 2015 adalah merupakan norma yang juga sama dalam undang-undang yang mengatur secara keseluruhan mengenai penyelenggara Pemilu yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (UU 15/2. KPU berpendapat bahwa tidak pernah menutup ruang bagi para pihak untuk menyampaikan masukan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Mendengarkan pendapat dari banyak pihak adalah suatu kewajaran dan keharusan guna mengakomodir berbagai pandangan atas suatu pembentukan peraturan atau pedoman teknis lainnya, akan tetapi terkait dengan pengambilan keputusan maka kabel tidak boleh diintervensi oleh kepentingan seseorang dan kelompok tertentu. Pasal tersebut tentunya menghambat dan menyulitkan pemohon dalam mengambil keputusan secara mandiri, mengingat sangat dimungkinkan adanya perbedaan kebijakan atau pandangan antara pemohon dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam hal demikian terjadi. KPU tidak memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan yang bebas dari tekanan dan pengaruh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah yang pada akhirnya berpotensi membuat 2760 | Eksistensi Penerapan Mekanisme Konsultasi Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pembentukan Peraturan Delegasi Undang-Undang (Muhammad Nur Ramadha. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 proses penyelesaian peraturan KPU dan pedoman teknis oleh pemohon menjadi lebih lambat dan potensial mengganggu tahapan penyelenggara pemilu. Faktanya hanya peraturan KPU dan peraturan Bawaslu saja yang proses pembentukannya mensyaratkan mekanisme konsultasi yang putusannya bersifat mengikat, sementara peraturan yang diterbitkan oleh lembaga independen lainnya sama sekali tidak ada keharusan melalui proses konsultasi dengan pemerintah dan DPR perlakuan berbeda terhadap proses pembentukan peraturan oleh lembaga yang bersifat Secara langsung akan membedakan derajat kemandirian lembaga tersebut di mana lembaga yang dalam proses pembentukan Peraturan diharuskan berkonsultasi, yang keputusannya bersifat mengikat akan mendegradasi tingkat kemandiriannya dibanding lembaga serupa laiinya. Padahal penyelenggaraan Pemilu merupakan ranah yang paling rentan untuk diintervensi, walaupun demikian sejauh pembedaan dalam proses pembentukan Peraturan yang dikeluarkan lembaga independen tidak mengganggu kemandiriannya pembentukan perlakuan terhadap proses pembentukan peraturan dimaksud dapat ditoleransi dan tidak harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Salah satu contoh pembedaan perlakuan dimaksud adalah adanya mekanisme konsultasi dalam rapat dengar pendapat dengan DPR dan pemerintah, dalam pembentukan peraturan KPU langkah tersebut sama sekali tidak diatur sebagai prosedur pembentukan peraturan yang dibentuk oleh lembaga independen lainnya, sekalipun terdapat perlakuan berbeda namun proses konsultasi dapat dalam pembentukan kan peraturan KPU tidak dapat dikategorikan bertentangan dengan pasal 22 ayat 5 UUD 1945. Namun ketika hasil konsultasi dikategorikan sebagai sesuatu yang wajib dan mengikat bagi KPU maka sifat memaksa dan mengikat dari hasil konsultasi itulah yang mesti dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Menyoal Penerapan Mekanisme Konsultasi Sebagaimana telah diulas pada bagian sebelumnya bahwa eksistensi penerapan mekanisme konsultasi DPR terhadap pembentukan peraturan delegasi di Indonesia masih berlaku, kini penerapannya menyisakan beberapa pertanyaan, mengingat udang-undang telah memberikan delegasi kepada lembaga-lemabaga yang ditunjuk untuk membentuk Terdapat beberapa keuntungan dan kerugian dari diterapkannya mekanisme konsultasi ini, yakni sebagai berikut: Tabel 2. Keuntungan dan Kerugian Penerapan Mekanisme Konsultasi Keuntungan Kerugian Adanya mekanisme pengawasan pada saat 1. Memakan waktu yang lebih lama pada saat proses pembentukan peraturan delegasi. membentuk peraturan delegasi, karena Terjaganya norma dalam peraturan harus menambahkan satu tahapan lagi delegasi untuk sesuai dengan norma di yakni rapat konsultasi dengan DPR. undang-undang Independesi lembaga terancam karena ada campur tangan DPR dalam proses Substansi peraturan berpotensi disusupi kepentingan kelompok tertentu SIMPULAN Berdasarkan analisis terhadap permasalahan utama dalam tulisan ini dapat disimpulkan beberapa hal, yaitu . Tidak dapat dipungkiri bahwa peraturan delegasi mendominasi dari sekian banyaknya peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Bahkan, peraturan delegasi di Indonesia . asca kemerdekaan Republik Indonesi. telah berkembang hampir setua usia kemerdekaan negara ini. Dalam catatan sejarah antara tahun 1945-1949 ditemukan jenis-jenis peraturan perundang-undangan seperti Maklumat. Penetapan Pemerintahan. Peraturan 2761 | Eksistensi Penerapan Mekanisme Konsultasi Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pembentukan Peraturan Delegasi Undang-Undang (Muhammad Nur Ramadha. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Presiden, dan lain-lain, selain Peraturan Pemerintah, yang memang disebut di dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan mekanisme konsultasi DPR tidak hanya dilakukan pada proses pembentukan peraturan lembaga saja, namun kini sudah merambah kepada proses pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. Hal tersebut menjadi menarik, karena pada dasarnya pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri merupakan kewenangan absolut Ditinjau dari periodisasi tahun undang-undangnya, terdapat kecenderungan mekanisme konsultasi ini merupakan corak baru arah legislasi peraturan delegasi. Sehingga tindak menutup kemungkinan kedepan seluruh peraturan delegasi harus melalui konsultasi DPR sebelum ditetapkan. SARAN Berdasarkan analisis dan kesimpulan yang telah dijelaskan sebelumnya, maka dari itu dapat dikemukakan beberapa saran dalam tulisan ini, yaitu: Perlu dilakukan penataan kembali konsep pendelegasian undang-undang, ditertibkan sesuai dengan kaidah yang berlaku. Akan lebih tepat jika pendelegasian undang-undang diberikan kepada Peraturan Pemerintah. Hal tersebut juga akan mendukung upaya untuk meminimalisir jumlah peraturan yang berlaku, sehingga ditinjau dari asas kemanfaatan lebih tercapai. Beradasarkan uraian mengenai keuntungan dan kerugian terhadap penerapan mekanisme konsultasi, tidak ada salahnya untuk meninjau kembali keberadaan mekanisme konsultasi DPR tersebut. Walaupun MK menilai bahwa konsultasi bisa dilakukan sepanjang sifat hasil konsultasi bukanlah mengikat. Namun dalam praktiknya, acapkali lembaga-lembaga tersebut tersandera dengan kepentingannya kepada DPR, dalam hal ini fungsi budgeting dan pengawasan lembaga negara, yang penuh dengan konflik kepentingan. DAFTAR PUSTAKA