JURNAL HUKUM SASANA ISSN 1978-8991 . | ISSN 2721-5784 . Volume 12. Issue 1. June 2026, pp. Kekuatan Normatif Gelar Perkara Khusus dan Tantangan Penerapannya dalam Penilaian Kualitatif Praperadilan Penyidikan Pidana Rifky Pradana Syahputra1. Edi Saputra Hasibuan2 Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Email: rifky. ps@mhs. id, 202520251024@mhs. Received: 27-11-2025 Revised: 04-12-2025 Accepted: 30-12-2025 Published: 01-06-2026 License: Copyright . 2026 Rifky Pradana Syahputra This work is licensed under a Creative Commons AttributionNonCommercial 0 International License. Abstract: The special case title is an internal control instrument of the Indonesian National Police (Polr. that has binding normative force for investigators to ensure that the investigation process is conducted objectively, professionally, and accountably. However, in practice, the recommendations of the special case title are not always adhered to by investigators despite their mandatory nature, thus giving rise to the potential for procedural deviations that can affect the validity of suspect determination. This issue has become important especially after Constitutional Court Decision Number 21/PUU-XII/2014 emphasized that suspect determination cannot be assessed solely based on the availability of quantitative evidence, but must also be tested through qualitative standards that describe a legitimate and accountable investigation Nevertheless, pretrial proceedings in practice often still focus on formal and quantitative aspects without assessing whether investigators have complied with the results of the special case title as part of the qualitative process. This article aims to explain the normative force of the special case title, identify the challenges of its implementation in pretrial forums, and propose the urgency of harmonizing internal control and judicial control. Using normative legal research methods through an analysis of regulations, internal Polri rules, pretrial decisions, and post-Constitutional Court ruling doctrine, the discussion demonstrates a lack of alignment between Polri's internal standards and pretrial assessment parameters. This article's scholarly contribution lies in its argument that the results of special case titles should be used as evaluative parameters in pretrial proceedings so that investigations are not only formally valid but also substantively accountable. Keywords: Special case title. qualitative standards. criminal investigation. internal control. Abstrak: Gelar perkara khusus merupakan instrumen kontrol internal Polri yang memiliki kekuatan normatif mengikat bagi penyidik untuk memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan akuntabel. Akan tetapi, dalam praktiknya, rekomendasi gelar perkara khusus tidak selalu ditaati oleh penyidik meskipun sifatnya wajib, sehingga menimbulkan potensi penyimpangan prosedural yang dapat berpengaruh pada keabsahan penetapan tersangka. Permasalahan ini menjadi penting terutama setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak dapat dinilai hanya berdasarkan terpenuhinya jumlah alat bukti secara kuantitatif, tetapi juga harus diuji melalui standar kualitatif yang menggambarkan proses penyidikan yang sah dan dapat Meskipun demikian, praperadilan dalam praktik Rifky Pradana Syahputra. Edi Saputra Hasibuan DOI: https://doi. org/10. 31599/sasana. Available online at: http://ejurnal. id/index. php/SASANA JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12 Issue 1. June 2026 sering kali masih berfokus pada aspek formal dan kuantitatif tanpa menilai apakah penyidik telah mematuhi hasil gelar perkara khusus sebagai bagian dari proses kualitatif tersebut. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan kekuatan normatif gelar perkara khusus, mengidentifikasi tantangan penerapannya dalam forum praperadilan, serta menawarkan urgensi harmonisasi antara kontrol internal dan kontrol yudisial. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui analisis peraturan, aturan internal Polri, putusan praperadilan, dan doktrin pascaputusan Mahkamah Konstitusi, pembahasan menunjukkan bahwa belum terdapat keselarasan antara standar internal Polri dan parameter penilaian praperadilan. Kontribusi ilmiah artikel ini terletak pada argumentasi bahwa hasil gelar perkara khusus perlu dijadikan parameter evaluatif dalam praperadilan agar penyidikan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga akuntabel secara substantif. Kata kunci: Gelar perkara khusus. standar kualitatif. penyidikan pidana. kontrol internal. PENDAHULUAN Salah satu masalah mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia adalah menguatnya kritik terhadap kualitas penyidikan, terutama ketika tindakan aparat penegak hukum hanya dinilai dari sisi formalitas tanpa mempertimbangkan akuntabilitas Prosedur yang diatur dalam peradilan pidana diadakan untuk mencari kebenaran atau mengungkapkan kebenaran dari perkara atau kasus yang hendak Pada konteks ini, praperadilan yang semula dirancang sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan sewenang-wenang penyidik sering kali terjebak pada penilaian prosedural yang terlalu sempit. Hakim lebih banyak memeriksa aspek keabsahan administrasi seperti surat perintah, waktu penangkapan, atau dokumen penyitaan daripada menggali apakah penyidikan telah dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Akan tetapi, proses penyidikan yang serampangan, bias, atau didorong kepentingan tertentu dapat merusak legitimasi penegakan hukum secara keseluruhan. Pada kerangka inilah gelar perkara khusus menjadi elemen penting yang belum memperoleh tempat yang layak dalam penilaian praperadilan. Kedudukan gelar perkara dalam proses penyelesaian perkara pidana sendiri adalah sebagai salah satu dari kegiatan pengawasan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam menyelesaikan sebuah perkara pidana yang sedang Pada saat dilaksanakannya gelar perkara dapat membuktikan apakah kasus yang 1 Kadri Husin dan Budi Rizki Husin. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia (Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2. 2 M Afrizal. AuTinjauan Yuridis Terhadap Gelar Perkara Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Studi Kasus Lp/B-i/V/2022/Spkt/Polres Muba/Polda Sumsel Di Polres Musi Banyuasi. Ay. ,Ay Jurnal Ilmiah Hukum Yustitia Rahmaniyah 1, no. : 35Ae44. Rifky Pradana Syahputra. Edi Saputra Hasibuan JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12 Issue 1. June 2026 sedang ditangani adalah kasus pidana atau bukan pidana dan apakah terlapor terbukti melakukan tindak yang disangkakan atau tidak 3. Hakim sering berpegang pada doktrin klasik bahwa praperadilan hanya menguji Ausah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penyitaanAy, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebelumnya Nomor 8 Tahun 1981, dan kini diatur dalam Pasal 158 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah disahkan pada tanggal 18 November Penilaian terhadap profesionalitas penyidikan dianggap berada di luar lingkup kewenangan hakim praperadilan, sehingga gelar perkara khusus cenderung hanya dipandang sebagai instrumen internal kepolisian yang tidak memiliki daya ikat normatif bagi penilaian hakim. Akibatnya, banyak perkara yang secara substansial bermasalah tetap dilanjutkan karena tidak terpenuhi unsur cacat formal yang dapat membatalkan Di sisi lain, perkara yang sebenarnya telah disusun secara profesional justru dibatalkan oleh praperadilan hanya karena kekurangan administratif yang bersifat teknis. Selama ini proses peradilan selalu dicampuri oleh pihak-pihak tertentu, termasuk dalam kasus praperadilan 4. Pada perkembangan hukum acara pidana kontemporer menunjukkan bahwa fungsi praperadilan tidak bisa dipahami secara sempit. Praperadilan adalah salah satu lembaga untuk menguji suatu proses perkara pidana sampai pada tahap beracara dalam Pengadilan Negeri 5. Praperadilan merupakan tiruan dari Rechter Commisaris di Negeri Belanda 6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menjadi tonggak penting yang memperluas ruang lingkup praperadilan, termasuk untuk menguji kecukupan bukti awal penetapan tersangka. Praperadilan yang kewenangannya dibatasi dalam Pasal 1 butir 10 dan pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, telah tertambah norma baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 di mana tertambahnya yang menjadi objek praperadilan yaitu penetapan tersangka oleh penyidik7. 3 Yayan Eddi Saputra. Ayu Efritadewi, dan Heni Widiyani. AuUrgensi Gelar Perkara Terhadap Kasus No. 182/Pid. Sus/2019/Pn Tpg Yang Diputus Bersalah Di Pengadilan Negeri,Ay Student Online Journal (SOJ) UMRAH-Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 2, no. : 1712Ae17. 4 Kurniawan Tri Wibowo SH. Prospektif Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Pustaka Aksara, 2. 5 Arhjayati Rahim. AuPraperadilan Sebagai Control Profesionalisme Kinerja Penyidik,Ay Jurnal Pelangi Ilmu 5, no. 6 Heri Wicaksono. AuPra Peradilan Tersangka Yang Ditetapkan Dalam Daftar Pencarian Orang Berkaitan Dengan Sema Nomor 1 Tahun 2018,Ay Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 2, no. : 456940. 7 Paul Eliezer Tuama Moningka. AuPraperadilan Sebagai Mekanisme Kontrol Terhadap Tindakan Penyidik Dalam Menetapkan Tersangka Menurut Putusan MK NOMOR: 21/PUU-XII/2014,Ay Lex Crimen 6, no. Kekuatan Normatif Gelar Perkara Khusus dan Tantangan Penerapannya dalam Penilaian Kualitatif Praperadilan Penyidikan Pidana JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12 Issue 1. June 2026 Gelar perkara khusus merupakan mekanisme kontrol internal yang memastikan bahwa penyidik tidak bertindak berdasarkan asumsi, dugaan, atau tekanan eksternal, tetapi berdasarkan evaluasi kolegial yang kritis dan terukur. Forum gelar perkara khusus memperlihatkan bagaimana penyidik memaparkan alat bukti, konstruksi pasal, integritas proses pencarian bukti, serta analisis obyektif terhadap kemungkinan penyimpangan. Pada gelar inilah dapat dilihat apakah penyidik: Mengambil tindakan secara profesional. Berlandaskan alat bukti permulaan yang valid. Menghindari konflik kepentingan. Mempertimbangkan potensi pelanggaran HAM. Mendokumentasikan proses penyidikan secara transparan. Menjaga objektivitas dalam menetapkan tersangka. Sehingga demikian, gelar perkara khusus tidak hanya berfungsi sebagai formalitas, tetapi sebagai instrumen epistemologis yang menjamin kualitas penyidikan secara keseluruhan. Mengabaikan hasil gelar perkara khusus dalam praperadilan berarti mengabaikan aspek terpenting dari kualitas penyidikan itu sendiri. Persoalan menjadi semakin kompleks karena keberhasilan praperadilan sebagai mekanisme kontrol sangat bergantung pada keberanian hakim untuk menggali substansi proses penyidikan. Di satu sisi, hakim praperadilan dituntut untuk tidak campur tangan dalam merits of the case . okok perkar. Di sisi lain, hakim harus memastikan bahwa penetapan tersangka dan tindakan penyidikan dilakukan secara objektif serta berdasarkan standar pembuktian yang memadai. Celah antara kedua kepentingan inilah yang menjadikan praperadilan sering berada dalam ambiguitas normatif. Pada konteks masalah tersebut, gelar perkara khusus harus diposisikan sebagai parameter evaluatif untuk menghubungkan kesenjangan antara legalitas formal dan akuntabilitas substantif. Gelar perkara khusus menjadi mekanisme yang memungkinkan hakim untuk menilai bagaimana proses penyidikan berlangsung tanpa harus menguji materi pokok perkara. Hakim cukup melihat apakah penyidik telah melaksanakan gelar perkara khusus sesuai prinsip objektivitas, transparansi, profesionalitas, dan kecermatan. Sehingga demikian, gelar perkara khusus dapat menjadi alat ukur yang proporsional dalam menilai kualitas penyidikan tanpa melampaui kewenangan mengadili substansi perkara. Akan tetapi dalam praktiknya, gelar perkara sering tidak dipandang sebagai bagian integral dari prinsip due process of law. Pada berbagai kasus praperadilan, tersangka mengajukan permohonan karena merasa penetapan dirinya dilakukan tanpa melalui Rifky Pradana Syahputra. Edi Saputra Hasibuan JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12 Issue 1. June 2026 evaluasi objektif atau tanpa mekanisme kolegial yang memadai. Banyak putusan pengadilan negeri yang akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan karena penyidik tidak dapat membuktikan bahwa gelar perkara telah dilakukan secara benar, termasuk siapa yang hadir, apa saja bukti yang dipaparkan, bagaimana proses diskusi berlangsung, dan bagaimana keputusan diambil. Fenomena ini menunjukkan bahwa gelar perkara khusus memiliki potensi besar untuk menjadi alat verifikasi objektif terhadap proses penyidikan, tetapi belum diintegrasikan secara penuh dalam doktrin praperadilan. Akibatnya, terjadi jurang antara nilai normatif gelar perkara dan nilai probatif dalam penilaian hakim. Sehingga, dalam konteks hukum modern, mekanisme internal seperti gelar perkara bukan hanya pelengkap, melainkan bagian dari sistem checks and balances untuk mencegah penyalahgunaan wewenang penyidik. Masalah berikutnya terletak pada minimnya pengaturan normatif yang memberikan kepastian hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak mengatur mekanisme gelar perkara, sementara Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara sebagai pedoman internal Polri tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup kuat untuk menjadi dasar penilaian praperadilan. Hal ini menimbulkan hambatan ketika hakim praperadilan harus menentukan apakah ketidakpatuhan terhadap prosedur gelar perkara dapat membatalkan penyidikan. Jika gelar perkara khusus tidak dijadikan pertimbangan dalam praperadilan, maka terdapat risiko bahwa penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa evaluasi objektif yang memadai. Hal ini bukan hanya bertentangan dengan prinsip non-arbitrary detention, tetapi juga melanggar asas legalitas dan asas kepastian Sehingga, mengabaikan gelar perkara berarti membiarkan ruang kosong dalam sistem kontrol penyidikan. Gelar perkara khusus juga harus ditempatkan dalam kerangka akuntabilitas dan Penguatan risalah gelar perkara, mekanisme publikasi terbatas, dan akses kontrol bagi pihak tertentu dalam praperadilan adalah langkah yang dapat meningkatkan kualitas pengawasan. Hal ini penting untuk mencegah potensi penyimpangan seperti rekayasa kasus, kriminalisasi, tekanan institusi, atau manipulasi bukti. Oleh karena itu, penulis menganggap penting untuk dilakukan penelitian terkait Kekuatan Normatif Gelar Perkara Khusus dan Tantangan Penerapannya dalam Penilaian Kualitatif Praperadilan Penyidikan Pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kekuatan normatif gelar perkara khusus, mengidentifikasi tantangan penerapannya dalam forum praperadilan, serta menawarkan urgensi harmonisasi antara kontrol internal dan kontrol yudisial. Kekuatan Normatif Gelar Perkara Khusus dan Tantangan Penerapannya dalam Penilaian Kualitatif Praperadilan Penyidikan Pidana JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12 Issue 1. June 2026 II. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, yang berfokus pada analisis hukum, peraturan, dan prinsip-prinsip hukum yang terkait dengan gelar perkara khusus dan praperadilan penyidikan pidana 8. Pendekatan normatif menekankan pada pemeriksaan ketentuan perundang-undangan, doktrin hukum, dan yurisprudensi yang relevan untuk menentukan kekuatan normatif gelar perkara khusus dan tantangan penerapannya dalam penilaian kualitatif praperadilan penyidikan pidana 9. Penelitian ini mengidentifikasi bahwa gelar perkara khusus memiliki kekuatan normatif yang semakin penting sebagai instrumen kontrol internal dalam proses penyidikan, namun belum sepenuhnya terintegrasi dalam standar penilaian kualitatif praperadilan. Meskipun gelar perkara khusus secara normatif diposisikan sebagai mekanisme evaluasi atas kecukupan alat bukti, objektivitas penyidik, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum, penelitian ini menunjukkan bahwa implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala mendasar. Studi ini mengeksplorasi secara mendalam posisi, fungsi, dan kekuatan normatif gelar perkara khusus dalam sistem peradilan pidana, serta bagaimana instrumen tersebut berperan dalam menjamin akuntabilitas penyidikan ketika diuji melalui mekanisme Penelitian ini menelaah secara sistematis hubungan antara gelar perkara khusus sebagai mekanisme kontrol internal dan praperadilan sebagai mekanisme kontrol yudisial eksternal, untuk melihat sejauh mana keduanya saling melengkapi dalam menilai kualitas penyidikan secara substantif. PEMBAHASAN Apabila mempertimbangkan kompleksitas hubungan antara kewenangan penyidik, mekanisme kontrol internal, serta pengujian yudisial melalui praperadilan, diperlukan analisis yang lebih mendalam mengenai bagaimana gelar perkara khusus memperoleh dan menjalankan kekuatan normatifnya dalam sistem peradilan pidana. Kajian ini menjadi relevan karena efektivitas gelar perkara khusus tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan internal aparat penegak hukum, tetapi juga oleh sejauh mana instrumen tersebut diakui, dihargai, dan dipertimbangkan dalam forum praperadilan sebagai bagian dari parameter penilaian kualitatif penyidikan. Sehingga demikian, sub pembahasan berikut akan mengurai secara sistematis dasar kekuatan normatif gelar 8 Mahmud Marzuki. Penelitian hukum: Edisi revisi (Prenada Media, 2. 9 Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum Suatu Pengantar (Edisi Revis. (Yogyakarta: Maha Karya Pustaka, 2. Rifky Pradana Syahputra. Edi Saputra Hasibuan JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12 Issue 1. June 2026 perkara khusus, memetakan tantangan implementatif yang muncul ketika instrumen ini dihadapkan pada mekanisme pengawasan yudisial, serta menegaskan urgensi harmonisasi yang lebih integratif antara kontrol internal Polri dan kontrol yudisial oleh Upaya harmonisasi ini penting untuk membangun standar evaluatif yang koheren, konsisten, dan berorientasi pada akuntabilitas substantif penyidikan sebagai prasyarat tegaknya due process of law. Kekuatan Normatif Gelar Perkara Khusus. Mengidentifikasi Tantangan Penerapannya Dalam Forum Praperadilan Gelar perkara khusus dalam sistem penyidikan Polri pada dasarnya dirancang sebagai instrumen kontrol internal yang memiliki kekuatan normatif untuk memastikan bahwa setiap tahapan penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan akuntabel. Penyidik adalah pejabat Polisi yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melaksanakan penyidikan 10. Melalui forum ini, penyidik tidak hanya diuji mengenai kelengkapan administratif tindakannya, tetapi juga mengenai rasionalitas analisis alat bukti, kesesuaian penerapan pasal, serta kepatuhan terhadap prosedur penyidikan. Sehingga demikian, gelar perkara khusus secara normatif memegang posisi yang penting sebagai mekanisme evaluatif substantif dalam menjaga integritas proses Akan tetapi, pelaksanaan gelar perkara tersebut tidak selalu berjalan selaras dengan Rekomendasi hasil gelar perkara yang secara normatif bersifat wajib tidak dilaksanakan oleh penyidik. Ketidakpatuhan ini menimbulkan persoalan serius, karena tindakan penyidik yang bertentangan dengan rekomendasi gelar perkara berpotensi menciptakan cacat prosedural yang berimplikasi langsung terhadap keabsahan penetapan tersangka. Permasalahan ini semakin relevan ketika dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak dapat hanya ditentukan berdasarkan terpenuhinya jumlah alat bukti secara Mahkamah Konstitusi menggariskan bahwa proses penyidikan harus dinilai secara kualitatif, yakni dengan memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara sah, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Secara konseptual, gelar perkara khusus sebenarnya merupakan wujud konkret dari standar kualitatif yang dimaksud oleh Mahkamah Konstitusi. Melalui gelar perkara, penyidik diwajibkan 10 Ananda Chrisna Dewy Panjaitan dan Tolib Effendi. AuKeabsahan Gelar Perkara Terbuka Basuki Tjahaja Purnama Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia,Ay Simposium Hukum Indonesia 1, no. : 139Ae47. Kekuatan Normatif Gelar Perkara Khusus dan Tantangan Penerapannya dalam Penilaian Kualitatif Praperadilan Penyidikan Pidana JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12 Issue 1. June 2026 melakukan evaluasi kolektif mengenai kecukupan alat bukti dan legalitas prosedur yang ditempuh sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Akan tetapi, dalam praktiknya, forum praperadilan yang seharusnya menjadi ruang pengawasan yudisial terhadap tindakan penyidik, sering kali tidak mengintegrasikan rekomendasi gelar perkara khusus ke dalam penilaiannya. Praperadilan cenderung hanya memeriksa aspek-aspek formil, seperti keberadaan minimal dua alat bukti, sah atau tidaknya surat perintah penyidikan, atau legalitas penangkapan dan penahanan. Pendekatan yang bersifat prosedural ini menyebabkan proses pengujian praperadilan sering kali mengabaikan pertanyaan kunci, apakah penyidik telah menjalankan proses penyidikan secara objektif dan akuntabel melalui mekanisme gelar perkara khusus. Kesenjangan antara standar internal Polri yang datur dalam Pearturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan Pengendalian Penanganan Perkaram Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan parameter penilaian praperadilan membuat gelar perkara khusus tidak memperoleh kekuatan operasional di luar tubuh kepolisian. Secara normatif, gelar perkara adalah instrumen obligatoir. namun dalam forum praperadilan, instrumen tersebut tidak memiliki nilai evaluatif karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak mengaturnya. Akibatnya, seorang penyidik yang tidak mematuhi rekomendasi gelar perkara khusus tetap dapat mempertahankan legalitas penetapan tersangkanya selama ia mampu menunjukkan pemenuhan syarat formil minimum. Proses penyidikan yang cacat secara substantif tetap dapat dinyatakan sah oleh pengadilan karena praperadilan tidak diberi kewenangan menilai aspek-aspek di luar parameter formil Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ketidaksinkronan ini tidak hanya menimbulkan disparitas prosedural, tetapi juga menciptakan ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan. Permasalahan semakin kompleks karena dokumentasi gelar perkara sering kali tidak disusun secara seragam dan tidak memiliki standar baku. Pada beberapa kasus, dokumentasi gelar perkara tidak didetailkan sehingga tidak dapat menjadi alat pertanggungjawaban. Pengadilan pun tidak memiliki dasar normatif untuk meminta dokumentasi gelar perkara atau memaksakan pemeriksaannya dalam Ketiadaan pengaturan eksplisit mengenai gelar perkara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru disahkan pada tanggal 18 November 2025, menyebabkan gelar perkara berada di wilayah hukum administrasi internal Polri, bukan di dalam kerangka hukum acara pidana yang mengikat secara nasional. Kitab Rifky Pradana Syahputra. Edi Saputra Hasibuan JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12 Issue 1. June 2026 Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru tidak memuat ketentuan eksplisit mengenai gelar perkara khusus. Regulasi yang tersedia hanya mengatur gelar perkara dalam pengertian umum sebagai bagian dari mekanisme koordinatif penyidik, tanpa memperkenalkan klasifikasi Aogelar perkara khususAo maupun standar proseduralnya. Akibatnya, penggunaan gelar perkara khusus sebagai instrumen kontrol internal Polri masih sepenuhnya bergantung pada regulasi internal Kepolisian, sehingga tidak memperoleh legitimasi normatif langsung dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan menimbulkan ruang tafsir dalam penilaiannya pada proses praperadilan. Situasi ini mengakibatkan gelar perkara khusus hanya memiliki daya ikat internal kepolisian, tetapi tidak memiliki daya ikat yudisial. Dari kondisi tersebut terlihat bahwa akar persoalannya bersifat struktural. Sistem penilaian sah tidaknya penyidikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berakar pada doktrin legalitas formil, sehingga ruang bagi pemeriksaan substantif sangat terbatas. Paradigma Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak didesain untuk menilai kualitas penyidikan, padahal gelar perkara khusus mengandung dimensi evaluatif substantif yang sejalan dengan standar kualitatif yang diperintahkan Mahkamah Kontitusi. Ketika dua instrumen dengan karakter evaluatif yang sangat berbeda, satu substantif, dan satu prosedural dijalankan secara paralel tanpa harmonisasi, maka kepastian hukum menjadi terganggu. Tersangka tidak memperoleh kepastian mengenai standar apa yang menjadi dasar pengujian penyidikan, sementara penyidik tidak memperoleh insentif keselarasan antara kepatuhan internal dan ekspektasi yudisial. Secara lebih luas, ketidaksinkronan ini menimbulkan implikasi terhadap akuntabilitas penyidikan. Ketika gelar perkara tidak mendapatkan pengakuan dalam praperadilan, penyidik cenderung tidak merasa berkewajiban mematuhi mekanisme evaluatif tersebut. Akibatnya, potensi terjadinya tindakan penyidikan yang tidak objektif semakin besar. Tidak adanya hukuman yudisial atas pelanggaran rekomendasi gelar perkara menyebabkan mekanisme kontrol internal kehilangan fungsinya sebagai instrumen check and balance. Padahal, salah satu tujuan utama gelar perkara adalah mencegah subjektivitas penyidik dan memastikan bahwa keputusan penetapan tersangka adalah hasil dari proses analitik yang terukur. Sistem Peradilan Pidana ini. Kekuatan Normatif Gelar Perkara Khusus dan Tantangan Penerapannya dalam Penilaian Kualitatif Praperadilan Penyidikan Pidana JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12 Issue 1. June 2026 dibentuk sebagai sebuah sistem yang mempunyai tujuan sebagai pengendali kejahatan di masyarakat 11 Pada analisis terhadap ketidakefektifan gelar perkara khusus dalam forum praperadilan. Teori Penegakan Hukum yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto memberikan kerangka interpretatif yang sangat memadai. Teori ini menjelaskan bahwa keberhasilan sebuah instrumen hukum tidak semata-mata ditentukan oleh norma yang mengaturnya, tetapi sangat dipengaruhi oleh empat faktor utama, yaitu aparat penegak hukum, aturan hukum, fasilitas pendukung, dan budaya hukum. Menurut Soerjono Soekanto, undang-undang yang berlaku dapat mempengaruhi proses penegakan Ketika teori ini diterapkan pada konteks gelar perkara khusus, tampak jelas bahwa ketidaksinkronan antara standar internal Polri dan parameter penilaian praperadilan tidak hanya merupakan persoalan normatif, tetapi juga persoalan struktural dan kultural dalam penegakan hukum. Inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan. Ketidaksinkronan ini menciptakan ruang kosong evaluatif yang membuat kontrol internal dan kontrol yudisial tidak saling menguatkan. Ketika standar internal mengidentifikasi cacat substantif dalam penyidikan tetapi praperadilan hanya menilai aspek formal, maka terjadi situasi di mana penyimpangan prosedural yang serius tidak memperoleh remedinya. Akibatnya, perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara menjadi tidak optimal, seseorang dapat saja ditetapkan sebagai tersangka melalui proses yang secara substantif cacat, tetapi cacat tersebut tidak terbaca dalam penilaian hakim karena standar yang digunakan dalam praperadilan tidak sekomprehensif gelar perkara khusus. Dari sudut pandang sistem hukum, dualisme standar ini menimbulkan Penyidik diwajibkan untuk mematuhi standar internal yang ketat, tetapi proses penilaian praperadilan tidak memberikan insentif yudisial yang memadai untuk memastikan kepatuhan tersebut. Hal ini juga berpotensi melemahkan akuntabilitas penyidik, karena rekomendasi gelar perkara khusus yang sifatnya hanya internal tidak memiliki kekuatan korektif eksternal apabila tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam 11 Abstrak Salah et al. AuSistem Peradilan Pidana Teradu ( Integreted Criminal Justice System ) Menurut KuhapAy 7, no. ): 149Ae60. 12 Rai Iqsandri dan Hasil dan Pembahasan. AuPengaruh Politik Terhadap Proses Penegakan Hukum di IndonesiaAy 2 . : 2Ae4. Rifky Pradana Syahputra. Edi Saputra Hasibuan JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12 Issue 1. June 2026 Oleh karena itu, meskipun gelar perkara khusus secara normatif tidak mengikat ketidaksinkronan antara standar internal Polri dan parameter penilaian praperadilan menunjukkan kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan keduanya. Harmonisasi tersebut penting agar penyidikan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga akuntabel secara substantif. Pada titik inilah hasil gelar perkara khusus semestinya diposisikan sebagai parameter evaluatif yang perlu diperhitungkan dalam praperadilan, sehingga kontrol internal dan kontrol yudisial dapat bekerja secara berkeadilan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Meskipun gelar perkara khusus memiliki peran strategis sebagai instrumen kontrol internal dalam proses penyidikan, mekanisme ini menghadapi berbagai tantangan ketika ditempatkan dalam forum praperadilan yang berfungsi sebagai kontrol yudisial. Pada tingkat internal Polri, gelar perkara khusus memiliki kekuatan normatif untuk mengikat penyidik dalam perkara yang sedang diperiksa: hasilnya harus ditindaklanjuti, rekomendasinya bersifat wajib, dan proses penyidikan dapat dikoreksi melalui forum Akan tetapi, saat memasuki ranah praperadilan, kekuatan normatif itu menghadapi kendala serius karena sejumlah faktor struktural, normatif, dan operasional yang belum terjawab secara tuntas. Tantangan pertama muncul dari derajat norma yang berbeda antara gelar perkara khusus dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Gelar perkara khusus hanya diatur melalui Peraturan Kapolri, sementara praperadilan berlandaskan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana yang memiliki kedudukan jauh lebih tinggi. Ketidaksamaan hierarki ini membuat hakim praperadilan tidak berkewajiban mengadopsi atau mempertimbangkan hasil gelar perkara khusus sebagai parameter legalitas penyidikan. Secara teori, gelar perkara khusus dapat mengungkap adanya cacat substantif, konflik kepentingan, atau kesalahan prosedural, tetapi temuan ini tidak otomatis diakui sebagai dasar pembatalan penetapan tersangka oleh hakim. Di sinilah kekuatan normatif gelar perkara khusus menghadapi keterbatasan yuridis, karena mekanisme itu tidak memperoleh legitimasi langsung dalam hukum acara pidana. Tantangan kedua adalah ketidaksinkronan standar penilaian. Gelar perkara khusus menggunakan standar yang bersifat kualitatif dan mendalam: menilai kualitas alat bukti, objektivitas penyidik, serta kepatuhan pada asas due process of law. Sebaliknya, praperadilan dalam praktik masih cenderung menilai aspek formal, seperti keberadaan dua alat bukti secara kuantitatif atau terpenuhinya administrasi penyidikan. Kekuatan Normatif Gelar Perkara Khusus dan Tantangan Penerapannya dalam Penilaian Kualitatif Praperadilan Penyidikan Pidana JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12 Issue 1. June 2026 Ketidaksinkronan ini menyebabkan temuan gelar perkara khusus yang mungkin menunjukkan cacat substantif dalam penyidikan tidak serta merta berpengaruh pada putusan praperadilan. Praperadilan untuk menjadi hak-hak tersangka atau pihak-pihak tersangka yang merasa dirugikan 13. Forum yudisial tetap bekerja dengan logika formalistik, sementara forum internal Polri bertumpu pada evaluasi substansial. Ketika standar keduanya tidak harmonis, gelar perkara khusus kehilangan daya cengkeramnya dalam ruang yudisial. Tantangan ketiga berkaitan dengan minimnya aksesibilitas dan transparansi gelar perkara khusus. Proses diharapkan mampu memberikan keadilan yang lebih efisien, adil, dan meningkatkan kepercayaan publik dengan mengurangi biaya serta durasi penyelesaian perkara 14. Karena mekanisme ini berada dalam ruang internal Polri, pihak eksternal sering kali tidak dapat mengakses risalah, pertimbangan, atau rekomendasi lengkap dari gelar perkara khusus. Keterbatasan akses ini membuat gelar perkara khusus sulit digunakan sebagai alat pembuktian dalam praperadilan. Bahkan ketika pihak pemohon mengetahui bahwa gelar perkara telah dilakukan, tidak selalu mudah untuk memperoleh dokumen atau rekomendasi yang dapat diajukan sebagai bukti. Akibatnya, gelar perkara khusus tidak dapat berfungsi optimal sebagai instrumen untuk menilai akuntabilitas penyidikan dalam forum praperadilan. Tantangan keempat adalah perbedaan karakter forum. Gelar perkara khusus bersifat administratif-internal, dengan orientasi pada perbaikan dan pengawasan internal, sementara praperadilan adalah forum yudisial yang menuntut alat bukti formal, terukur, dan relevan secara hukum acara. Perbedaan karakter ini memengaruhi cara hakim memandang hasil gelar perkara: sebagai informasi administratif, bukan sebagai bagian dari standar legalitas penyidikan. Pada titik ini, kekuatan normatif gelar perkara khusus terbentur oleh batas-batas hukum acara pidana yang belum memberikan ruang eksplisit bagi mekanisme internal untuk masuk dalam diskursus Tantangan kelima adalah potensi resistensi institusional. Karena gelar perkara khusus adalah bagian dari kontrol internal Polri, ada kecenderungan bahwa temuan atau rekomendasi bersifat evaluatif internal dan tidak selalu dimaksudkan untuk menjadi alat kontrol pihak luar. Ketika hasil gelar perkara diajukan dalam praperadilan, 13 marfuatul Latifah. AuRancangan Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana,Ay 2014, 31Ae46. 14 Loso Judijanto et al. AuTinjauan Yuridis Penggunaan Digital Justice Untuk Akuntabilitas Dan Efisiensi Sistem Peradilan Di Indonesia,Ay Sanskara Hukum Dan HAM 3, no. : 99Ae107. Rifky Pradana Syahputra. Edi Saputra Hasibuan JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12 Issue 1. June 2026 penyidik dapat memberikan argumentasi bahwa forum tersebut merupakan domain internal dan tidak mengikat hakim. Sikap defensif semacam ini dapat menghambat efektivitas gelar perkara khusus dalam menjadi acuan standar yudisial. Seluruh tantangan tersebut memperlihatkan bahwa kekuatan normatif gelar perkara khusus berada dalam kondisi paradoks: sangat kuat di internal Polri, tetapi sangat lemah dalam forum praperadilan. Tanpa harmonisasi antara kontrol internal dan kontrol yudisial, gelar perkara khusus berpotensi kehilangan kontribusi substantifnya untuk memastikan proses penyidikan yang akuntabel dan bebas dari penyimpangan. Karena itu, tantangan-tantangan tersebut sekaligus menunjukkan urgensi reformasi pada tingkat hukum acara pidana. Urgensi Harmonisasi Antara Kontrol Internal dan Kontrol Yudisial Urgensi harmonisasi antara kontrol internal Polri melalui gelar perkara khusus dan kontrol yudisial oleh pengadilan melalui mekanisme praperadilan menjadi fokus pembahasan yang sangat penting dalam konteks pembaruan hukum acara pidana Indonesia. Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana materiil15. Efektivitas Penegakan Hukum di Negara Indonesia merupakan harapan tertinggi bagi masyarakat pencari keadilan yang terjerat permasalahan hukum, namun dalam kenyataannya saat ini banyak ditemui masalah penegakan hukum di Negara Indonesia yang mencederai keadilan, seperti maraknya perkara-perkara yang tidak jelas status keberadaannya. Permasalahan tentang ketidakjelasan status perkara ini beraneka ragam bentuknya, dapat disebabkan karena bukti permulaan yang tidak cukup namun perkara masih tetap dipaksakan berjalan, atau dapat juga disebabkan karena perkara yang dihentikan oleh Penegak Hukum tanpa ada dasar hukum yang jelas, umumnya berdasarkan fakta empiris hal tersebut sering ditemui pada tingkat penyidikan dan penuntutan 16. Hal ini terutama disebabkan oleh munculnya ketidaksinkronan yang kronis antara standar internal yang digunakan Polri untuk mengevaluasi penyidikan dengan parameter penilaian yang digunakan hakim praperadilan. Ketidaksinkronan ini bukan hanya kelemahan teknis, tetapi merupakan persoalan struktural yang mempengaruhi kualitas penegakan hukum, akuntabilitas penyidikan, dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Saat melakukan penyelidikan sebelum ditingkatkan ke 15 Andi Akbar dan R R Dijan Widijowari. AuKepastian Hukum Pra Peradilan Penetapan Tersangka Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia,Ay Jurnal Studi Interdisipliner Perspektif 23, no. : 1Ae10. 16 {Formatting Citatio. Kekuatan Normatif Gelar Perkara Khusus dan Tantangan Penerapannya dalam Penilaian Kualitatif Praperadilan Penyidikan Pidana JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12 Issue 1. June 2026 penyidikan penyidik Polri terkadang mengalami hambatan dalam menentukan perkara yang ditanganinya termasuk pidana atau bukan, serta hambatan dalam menentukan unsur-unsur pasal yang disangkakan atau dituduhkan kepada tersangka kadang masih dianggap kabur dan kurang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dilakukannya, serta dalam menentukan saksi, penetapan tersangka dan barang bukti, adanya perbedaan-perbedaan pendapat dalam penafsiran hukum di antara penyidik dan penasihat hukum maupun penuntut umum, selain itu dalam rangka pengawasan intern kepolisian untuk meminimalisir tindakan yang bertentangan dengan hukum, serta penyalahgunaan kewenangan . buse of powe. oleh penyidik dan guna memecahkan masalah atau hambatan penyidikan, dengan dilandasi motivasi/landasan filosofi untuk meningkatkan kemampuan teknis professional dalam sistem penyidikan tindak pidana maka Kepolisian mengambil langkah yang cukup positif dengan membuat terobosan Peraturan Kepolisian Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana serta standar operasional pelaksanaan penyidikan tindak pidana dan gelar Dari tahap-tahap penyelidikan yang telah tercantum dalam Pasal 5 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana tersebut, terjadi adanya perbedaan pada kenyataan atau fakta di lapangan, yaitu adanya proses gelar perkara dalam penyelidikan di kepolisian yang tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 18. Gelar perkara khusus, sebagaimana dipahami dalam kerangka regulasi internal Polri, memiliki kedudukan sebagai instrumen evaluatif yang bersifat wajib. Forum gelar perkara dirancang untuk mendorong pemeriksaan kolektif dan objektif terhadap langkahlangkah penyidik, mulai dari penilaian awal alat bukti, rasionalitas penerapan pasal, evaluasi kecukupan unsur delik, hingga pencermatan terhadap potensi penyimpangan Instrumen ini merupakan wujud nyata dari prinsip kehati-hatian . rudential principl. dalam penyidikan serta mekanisme kontrol substantif yang bertujuan dipertanggungjawabkan secara profesional, etis, dan yuridis. Sehingga demikian, gelar perkara tidak hanya bernilai administratif, tetapi memiliki dimensi substantif yang menyentuh inti dari legalitas penyidikan. 17 Natasha Stella Bangkut. AuKajian Yuridis Gelar Perkara Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia,Ay Lex Et Societatis 7. No. 18 Afrizal. AuTinjauan Yuridis Terhadap Gelar Perkara Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Studi Kasus Lp/B-i/V/2022/Spkt/Polres Muba/Polda Sumsel Di Polres Musi Banyuasi. Ay. Ay Rifky Pradana Syahputra. Edi Saputra Hasibuan JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12 Issue 1. June 2026 Harmonisasi antara kontrol internal dan kontrol yudisial penting diwujudkan untuk mencegah terjadinya fragmentasi standar penyidikan. Fragmentasi ini menciptakan dualisme parameter: satu parameter internal yang bersifat substantif, dan satu parameter eksternal yang bersifat formalistik. Ketika dua standar ini berjalan secara paralel tanpa hubungan normatif, sistem penyidikan kehilangan prinsip koherensi. Pada perspektif teori sistem hukum Lawrence Friedman, hukum tidak dapat berfungsi optimal apabila terdapat kegagalan integrasi antara struktur hukum . nstitusi Polri dan pengadila. , substansi hukum . turan internal Polri dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidan. , serta budaya hukum . raktik penyidikan dan preferensi haki. Harmonisasi berfungsi sebagai proses penyatuan elemen-elemen ini agar sistem hukum dapat berjalan secara konsisten. Pada kerangka penegakan hukum pidana, gelar perkara khusus sesungguhnya telah berkembang menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa penyidikan berlangsung secara objektif, profesional, dan sesuai prinsip due process of law. Forum ini berperan menilai kecukupan alat bukti secara kualitatif, menelaah potensi mal administrasi, mengidentifikasi penyimpangan prosedur, serta memastikan bahwa penetapan tersangka dilakukan dengan standar kehati-hatian yang memadai. Akan tetapi secara normatif, mekanisme krusial ini tidak diatur dalam Undang-Undang, melainkan hanya dalam Peraturan Kapolri. Kondisi ini menimbulkan masalah mendasar terkait hierarki norma, kepastian hukum, dan harmonisasi kontrol internal dengan kontrol yudisial. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru tidak memberikan pengaturan khusus mengenai gelar perkara khusus, melainkan hanya mengatur gelar perkara secara umum tanpa menetapkan prosedur, mekanisme, maupun standar evaluatif yang lebih rinci. Ketiadaan pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana membuat gelar perkara khusus tidak memiliki landasan hukum formal yang kuat dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Karena hanya diatur melalui regulasi internal, keberadaan dan efektivitas gelar perkara khusus sepenuhnya bergantung pada kebijakan institusional Polri, bukan pada norma hukum yang bersifat umum dan mengikat. Akibatnya, forum ini tidak memiliki binding force yang dapat diakui oleh hakim sebagai standar penilaian legalitas penyidikan dalam praperadilan. Sehingga, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus dinilai bukan hanya secara kuantitatif tetapi juga secara kualitatif, standar yang justru paling dekat dengan fungsi gelar perkara khusus. Kekuatan Normatif Gelar Perkara Khusus dan Tantangan Penerapannya dalam Penilaian Kualitatif Praperadilan Penyidikan Pidana JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12 Issue 1. June 2026 Ketidakhadiran pengaturan mengenai gelar perkara khusus dalam Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana juga menciptakan ketidakpastian dalam aspek akuntabilitas penyidik. Karena pengaturan mengenai gelar perkara khusus hanya bersifat internal, mekanisme ini dapat diterapkan atau tidak diterapkan secara tidak seragam di berbagai wilayah. Lebih jauh, penyidik dapat menafsirkan ruang lingkup, tata cara, dan urgensi gelar perkara khusus secara berbeda-beda, sehingga standar objektivitas penyidikan berpotensi tidak konsisten. Tanpa norma yang mengatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tidak ada mekanisme eksternal yang dapat menjamin bahwa gelar perkara khusus dilaksanakan secara transparan, proporsional, dan akuntabel. Di sisi lain, praperadilan yang berfungsi sebagai mekanisme kontrol yudisial tidak memiliki dasar normatif yang jelas untuk menilai apakah penyidik telah mematuhi prosedur gelar perkara khusus. Hal ini memperdalam kesenjangan antara standar internal Polri yang lebih progresif dan parameter formalistik yang digunakan dalam penilaian praperadilan. Ketika standar yang lebih tinggi hanya berada pada level peraturan internal, sementara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai hukum acara formal tidak memuatnya, maka fungsi pengawasan yudisial tidak dapat bekerja secara optimal. Hakim tidak memiliki acuan eksplisit untuk menjadikan ketidakpatuhan terhadap gelar perkara khusus sebagai indikator cacat prosedural dalam Mochtar Kusumaatmadja berpandangan bahwa pembaharuan hukum harus dilakukan melalui undang-undang, karena hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat hanya efektif apabila perubahan hukum dituangkan dalam peraturan yang memiliki kekuatan mengikat luas. Kebijakan hukum harus progresif dan adaptif terhadap perubahan zaman 19. Sebagai salah satu kaidah sosial, hukum disebut Mochtar bertujuan untuk menjaga dan mewujudkan ketertiban 20. Menurutnya, hukum bukan sekadar kumpulan norma, tetapi alat rekayasa sosial . aw as a tool of social engineerin. yang berfungsi menciptakan keteraturan baru sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat. Pada perspektif ini, aturan hukum harus diubah atau diperbaharui apabila sudah tidak lagi mampu memenuhi tuntutan perkembangan sosial, institusional, maupun . 19 Nur Rofiif. AuProf. Dr. Mochtar Kusuma Atmadja S. Teori Hukum Pembangunan,Ay no. September 20 M Zulfa Aulia. AuHukum Pembangunan dari Mochtar Kusuma-atmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan?,Ay Undang: Jurnal Hukum 1, no. : 363Ae92. Rifky Pradana Syahputra. Edi Saputra Hasibuan JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12 Issue 1. June 2026 kebutuhan masyarakat yang menghendaki proses penegakan hukum yang lebih akuntabel, transparan, dan adil. Pada teori pembaharuan hukum Mochtar, hukum harus adaptif terhadap perkembangan sosial yang nyata dan perkembangan tersebut sekarang adalah tuntutan akuntabilitas penyidikan yang semakin kuat. Hukum bukan hanya asas, kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia, namun meliputi pula lembaga-lembaga dan proses-proses yang mewujudkan kaidah-kaidah dalam kenyataannya 21. Masyarakat menuntut proses penyidikan yang jujur, objektif, dan dapat diuji, tidak hanya secara administratif tetapi juga substantif. Ketika gelar perkara khusus terbukti menjadi instrumen utama untuk menilai kualitas penyidikan, maka pembaharuan hukum melalui perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi keharusan, bukan pilihan. Pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana akan menjadikan gelar perkara khusus sebagai standar nasional, bukan lagi kebijakan internal yang berbeda-beda penerapannya dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Oleh karena itu, pengaturan gelar perkara khusus perlu dinaikkan ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk menjamin konsistensi, kepastian hukum, dan legitimasi yudisial. Apabila memasukkan pengaturan mengenai gelar perkara khusus ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, negara memberikan posisi yang setara bagi kontrol internal dan kontrol yudisial, sekaligus memastikan bahwa penyidik terikat oleh standar nasional yang bersifat umum, bukan hanya oleh kebijakan institusional. Pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juga membuka ruang bagi hakim untuk menilai apakah gelar perkara khusus telah dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga kontrol substantif atas penyidikan dapat berjalan lebih efektif. Sehingga demikian, kebutuhan untuk mengatur mengenai gelar perkara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi merupakan prasyarat fundamental untuk memperkuat negara hukum, menjamin keadilan prosedural, serta menyelaraskan seluruh instrumen pengawasan dalam proses peradilan pidana. Tanpa regulasi setingkat undang-undang, gelar perkara khusus akan tetap berada di posisi rentan, penting secara fungsi tetapi lemah secara normatif. Pengaturan eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum 21 Ujang Suratno. AuArah pembaharuan hukum nasional dalam menghadapi era revolusi industri 4. 0,Ay Yustitia 5, 1 . : 155Ae69. Kekuatan Normatif Gelar Perkara Khusus dan Tantangan Penerapannya dalam Penilaian Kualitatif Praperadilan Penyidikan Pidana JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12 Issue 1. June 2026 Acara Pidana adalah jalan untuk menempatkannya sebagai standar nasional dalam penyidikan yang wajib dipatuhi dan dapat dievaluasi oleh lembaga peradilan. Harmonisasi antara kontrol internal dan kontrol yudisial tidak hanya penting untuk memperkuat sistem peradilan pidana, tetapi juga untuk membangun sistem pemerintahan yang mencerminkan prinsip negara hukum. Harmonisasi memastikan memastikan bahwa tersangka memperoleh perlindungan hukum yang memadai. dan memastikan bahwa setiap tindakan aparat negara diawasi melalui dua mekanisme pengawasan yang saling melengkapi. Tanpa harmonisasi, penyidikan hanya akan dinilai dari aspek legalitas formal, sementara substansi penyidikan yang menentukan keadilan materiil dibiarkan tanpa pengawasan yudisial. Sehingga harmonisasi, sistem peradilan pidana akan bergerak menuju kualitas penegakan hukum yang lebih adil, lebih akuntabel, dan lebih sesuai dengan mandat konstitusi serta prinsip-prinsip HAM internasional. IV. KESIMPULAN Gelar perkara khusus memiliki peran penting sebagai instrumen kontrol internal penyidikan pidana untuk memastikan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara objektif, akuntabel, dan selaras dengan prinsip due process of law. Namun, efektivitasnya dalam forum praperadilan belum optimal karena standar internal yang digunakan kepolisian belum sepenuhnya diakomodasi dalam parameter penilaian yudisial. Tantangan tersebut muncul akibat sejumlah faktor, seperti tingkat hierarki regulasi gelar perkara khusus yang masih berada pada tingkat Peraturan Kapolri, orientasi pemeriksaan praperadilan yang masih dominan bersifat formalistik, keterbatasan transparansi risalah gelar perkara kepada pihak eksternal, perbedaan karakteristik antara forum internal dan forum yudisial, serta resistensi institusional dalam menjadikan rekomendasi gelar perkara sebagai dasar yang mengikat dalam pengujian yuridis. Dengan demikian, posisi gelar perkara khusus secara normatif kuat dalam lingkup internal penyidikan, namun belum sepenuhnya efektif memberikan daya kontrol substantif dalam proses praperadilan. Rifky Pradana Syahputra. Edi Saputra Hasibuan JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12 Issue 1. June 2026 SARAN Perlu dilakukan harmonisasi antara mekanisme kontrol internal dan kontrol yudisial agar gelar perkara khusus dapat berfungsi sebagai parameter penilaian substantif dalam Untuk mewujudkannya, pengaturan gelar perkara khusus seyogianya dinaikkan ke tingkat undang-undang sehingga memiliki legitimasi dan daya ikat secara Selain itu, risalah gelar perkara perlu memiliki standar minimal agar dapat dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam menguji sah atau tidaknya penyidikan. Reorientasi pendekatan praperadilan dari sekadar menilai legalitas formal ke arah penilaian kualitas substantif penyidikan menjadi prasyarat penting untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia dan akuntabilitas penyidik dalam proses peradilan pidana. DAFTAR PUSTAKA