AL-FATIH: Jurnal Studi Islam Vol. No. Juni, 2025 pp. xAex ISSN: 2354-8576 (Prin. ISSN:0000-0000 . http://doi. Maqasid As-Syariah: Konsep dan Aplikasinya dalam kehidupan modern Ahmad TaufiqurrohmanA. Dava alfian sukma zansabillaA. Sekolah Tinggi Agama Islam MaAoarif Kendal Ngawi1 Sekolah Tinggi Agama Islam MaAoarif Kendal Ngawi2 taufiqahmed291@gmail. com1, alfianzansabilla@gmail. Latar Belakang: Maqasid As-Syariah sebagai filosofi hukum Islam menghadapi kesenjangan signifikan antara teori filosofis dan aplikasi praktisnya dalam menyelesaikan masalah Kesenjangan ini berisiko membuat hukum Islam menjadi tidak relevan dan kaku di tengah kompleksitas kehidupan modern. Tujuan: Artikel ini bertujuan untuk merumuskan sebuah kerangka aplikatif Maqasid As-Syariah yang sistematis untuk menjembatani kesenjangan teori-praktik, sehingga dapat berfungsi sebagai alat analisis untuk masalah Metode: Kajian ini merupakan penelitian kepustakaan kualitatif dengan pendekatan filosofis-hermeneutis dan analisis tematik. Sumber data primer dan sekunder dianalisis secara kritis untuk mengidentifikasi evolusi konsep dan aplikasinya, yang kemudian disintesis menjadi sebuah kerangka kerja yang koheren. Hasil: Penelitian berhasil menyusun kerangka aplikatif Maqasid yang operasional. Kerangka ini, yang mengadopsi pendekatan sistem, terbukti efektif menganalisis dan memberikan solusi substantif bagi berbagai isu kontemporer, seperti keuangan syariah . intech, suku. , bioetika . ransplantasi organ, bayi tabun. , dan kebijakan publik . enanganan pandemi, lingkunga. Kerangka ini mentransformasikan prinsip universal Maqasid menjadi langkah-langkah analitis yang terstruktur, memastikan solusi yang holistik, kontekstual, dan berorientasi pada keadilan. Kata Kunci: Maqasid As-Syariah. Kerangka Aplikatif. Hukum Islam Kontemporer. Ijtihad Maqasidi. Kemaslahatan. Abstract Background: Maqasid As-Syariah as a philosophy of Islamic law faces a significant gap between its theoretical-philosophical underpinnings and its practical application in solving contemporary issues. This gap risks rendering Islamic law irrelevant and rigid in the face of modern life's complexities. Objective: This article aims to formulate a systematic applicative Vol. 13 No. 1 | 30 AL-FATIH: Jurnal Studi Islam framework of Maqasid As-Syariah to bridge the theory-practice gap, enabling it to function as an analytical tool for modern problems. Methods: This study is a qualitative library research employing philosophical-hermeneutic and thematic analysis approaches. Primary and secondary sources were critically analyzed to identify the concept's evolution and its applications, which were then synthesized into a coherent framework. Results: The research successfully constructed an operational applicative framework for Maqasid. This framework, which adopts a systems approach, proved effective in analyzing and providing substantive solutions to various contemporary issues, such as Islamic finance . intech, suku. , bioethics . rgan transplantation, test-tube babie. , and public policy . andemic management. The framework transforms the universal principles of Maqasid into structured analytical steps, ensuring holistic, contextual, and justice-oriented solutions. Keywords: Maqasid Al-Shariah. Applicative Framework. Contemporary Islamic Law. Maqasidi Ijtihad. Maslahah. Pendahuluan Pada hakikatnya, seluruh ajaran Islam dirancang untuk membawa rahmat dan kemaslahatan bagi semesta alam, tidak terbatas hanya pada aspek ritual-ubudiyah semata. Kemaslahatan ini bersifat komprehensif, mencakup pencapaian kebahagiaan di dunia dan keselamatan di akhirat. Konsep ini menegaskan bahwa Islam adalah agama yang holistik, di mana nilai-nilai spiritual dan urusan duniawi berjalan beriringan. Sebagaimana ditegaskan oleh para ulama, misalnya Al-Ghazali, bahwa tujuan utama syariat adalah untuk memelihara kemaslahatan manusia (Al-Ghazali, al-Mustashfa, t. Dengan demikian, esensi dari seluruh hukum yang diturunkan Allah SWT adalah untuk mewujudkan kebaikan dan menolak kerusakan dalam kehidupan umat manusia. Realisasi dari kemaslahatan yang holistik tersebut memerlukan sebuah kerangka filosofis yang mampu menjadi pondasi dan pijakan. Kerangka inilah yang dalam disiplin ilmu ushul fiqh dikenal dengan nama Maqasid As-Syariah. Maqasid As-Syariah merupakan ilmu yang mempelajari tujuan-tujuan mendasar dan hikmah di balik pensyariatan suatu hukum. berperan sebagai "ruh" dari hukum Islam, yang menjembatani teks-teks suci yang tetap dengan realitas sosial yang dinamis. Sebagaimana dinyatakan oleh Jasser Auda . dalam Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law, pendekatan Maqasid menawarkan perspektif sistemik yang memandang hukum sebagai sarana untuk mencapai keadilan dan kebijaksanaan Vol. 13 No. 1 | 31 AL-FATIH: Jurnal Studi Islam Secara substantif, inti dari Maqasid As-Syariah adalah perlindungan terhadap lima kebutuhan dasar manusia . l-daruriyyat al-kham. , yaitu agama . , jiwa . , akal ('aq. , keturunan . , dan harta . Perlindungan terhadap lima unsur pokok ini menjadi parameter utama untuk menilai apakah suatu kebijakan atau hukum telah sejalan dengan semangat syariat. Dalam perkembangannya, konsep ini terus diperluas untuk merespons tantangan zaman, termasuk dengan menambahkan elemen-elemen seperti perlindungan lingkungan dan hak asasi manusia. Kontribusi penting Ibnu 'Asyur . alam Ramadan, 2. misalnya, memperluas cakupan Maqasid hingga pada pemeliharaan kemaslahatan keluarga dan tatanan sosial. Dalam konteks kehidupan modern yang penuh dengan problematika baru, peran Maqasid As-Syariah menjadi semakin sentral. Ia berfungsi sebagai kompas moral dan metodologis untuk menjawab isu-isu kontemporer seperti bioetika, ekonomi digital, keadilan gender, dan keberlanjutan lingkungan, yang tidak diatur secara eksplisit dalam teks-teks klasik. Pendekatan Maqasid memungkinkan ijtihad yang tidak hanya terpaku pada literal teks, tetapi pada spirit dan tujuan universal yang ingin dicapainya. Hal ini sejalan dengan pendapat Muhammad Khalid Masud . yang menekankan bahwa Maqasid memberikan fleksibilitas bagi fiqh untuk tetap progresif dan kontekstual tanpa mengorbankan nilai-nilai fundamentalnya. Berdasarkan paparan di atas, eksplorasi terhadap konsep dan aplikasi Maqasid AsSyariah dalam menjawab tantangan modern bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan akademis dan praktis. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis lebih dalam bagaimana prinsip-prinsip universal Maqasid dapat dioperasionalkan dalam berbagai lini kehidupan kontemporer. Melalui pendekatan ini, diharapkan hukum Islam dapat terus menunjukkan relevansinya sebagai solusi yang adil, berkeadaban, dan membawa kemaslahatan bagi seluruh umat manusia . ahmatan lil 'alami. Meskipun prinsip-prinsip dasar Maqasid As-Syariah telah banyak dipelajari, terdapat kesenjangan yang nyata antara teori dan penerapannya. Pemahaman teoretis seringkali berhenti pada wacana akademis dan belum sepenuhnya ditransformasikan menjadi metodologi yang operasional untuk problem-problem kontemporer. Kesenjangan ini membuat Maqasid AsSyariah berisiko dianggap sebagai konsep yang elitis dan kurang menyentuh persoalan praktis Akibatnya, diskusi-diskusi penting tentang hukum Islam dalam konteks modern kadang kehilangan arah dan tidak memiliki pijakan analitis yang kuat. Vol. 13 No. 1 | 32 AL-FATIH: Jurnal Studi Islam Mengisi celah antara teori dan praktik ini adalah sebuah keharusan yang tidak dapat Tanpa upaya konkret untuk menerjemahkan Maqasid ke dalam langkah-langkah aplikatif, hukum Islam berisiko diterapkan secara kaku dan tekstual, sehingga justru mengabaikan semangat utamanya, yaitu menciptakan kemaslahatan. Pendekatan yang hanya berfokus pada literal teks tanpa mempertimbangkan 'ruh' dan tujuannya dapat menghasilkan solusi yang tidak adil atau tidak relevan dengan konteks kekinian. Oleh karena itu, menjembatani kesenjangan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa syariat tetap menjadi solusi yang hidup . iving solutio. dan membawa rahmat. Berdasarkan rasional tersebut, artikel ini bertujuan untuk merumuskan suatu kerangka aplikatif Maqasid As-Syariah yang sistematis. Kerangka ini dirancang untuk berfungsi sebagai pisau analisis yang dapat digunakan untuk mengkaji dan menyelesaikan persoalan-persoalan kehidupan modern, mulai dari isu bioetika hingga keadilan ekonomi. Hipotesis yang diajukan adalah bahwa dengan kerangka yang tepat. Maqasid As-Syariah tidak hanya akan membuktikan relevansinya tetapi juga efektivitasnya dalam memberikan solusi yang substantif dan berorientasi pada keadilan. Pada akhirnya, penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khazanah keilmuan dan memberikan panduan praktis dalam mewujudkan esensi Islam sebagai agama yang rahmatan lil 'alamin. Metode Kajian Kajian ini merupakan sebuah penelitian kepustakaan . ibrary researc. yang bersifat kualitatif dan deskriptif-analitis. Pendekatan ini dipilih untuk mendalami konsep Maqasid AsSyariah secara filosofis dan mengeksplorasi aplikasinya dalam konteks kontemporer. Sumber data primer yang digunakan adalah karya-karya klasik dan kontemporer tentang Maqasid, seperti al-Muwafaqat karya Al-Syatibi dan Maqasid al-Shariah al-Islamiyyah karya Ibn 'Ashur (Al-Shatibi. Ibrahim ibn Musa, 1. Sumber data sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, dan artikel yang relevan dari para pemikir modern seperti Jasser Auda. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis isi . ontent analysi. , di mana data ditelaah secara kritis untuk mengidentifikasi pola, tema, dan hubungan konseptual. Untuk menganalisis konsep Maqasid As-Syariah, penelitian ini menerapkan pendekatan filosofis-hermeneutis. Pendekatan ini digunakan untuk menafsirkan ulang teks-teks otoritatif tentang Maqasid dengan mempertimbangkan konteks historis dan sosial di balik kelahirannya, serta mereinterpretasikannya untuk konteks kekinian. Melalui pendekatan ini, penelitian akan membedah struktur epistemologis Maqasid dan bagaimana ia berfungsi sebagai sebuah Vol. 13 No. 1 | 33 AL-FATIH: Jurnal Studi Islam "filsafat hukum Islam". Metode ini sejalan dengan kerangka yang dikembangkan oleh Jasser Auda . dalam Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law, yang menekankan pada pendekatan sistem . ystems approac. untuk memahami interkoneksi antara berbagai tujuan Dalam menganalisis aplikasi Maqasid As-Syariah, penelitian ini menggunakan metode tematik . hematic analysi. Berbagai isu kontemporer seperti ekonomi digital, bioetika, dan sustainabilitas lingkungan akan dikelompokkan dan dianalisis berdasarkan prinsip Maqasid yang relevan, seperti maslahah . dan jalb al-manfa'ah . endatangkan manfaa. Metode ini memungkinkan identifikasi bagaimana prinsip universal Maqasid dioperasionalkan dalam bidang-bidang spesifik. Proses ini mengacu pada metode ijtihad maqasidi yang digagas oleh ulama kontemporer, sebagaimana dielaborasi oleh Yusuf Al-Qaradawi . dalam Fiqh al-Maqasid: In'ikasat al-Maqasid 'ala al-Ahkam wa al-Manahij. Penelitian ini juga mengadopsi pendekatan komparatif untuk membandingkan interpretasi klasik dan modern mengenai Maqasid As-Syariah. Perbandingan ini penting untuk melacak evolusi pemikiran Maqasidi dan melihat perluasan cakupannya dari yang semula berfokus pada al-daruriyyat al-khams . ima kebutuhan prime. menuju dimensi-dimensi yang lebih luas seperti hak asasi manusia dan keadilan sosial. Analisis komparatif ini akan memberikan peta pemahaman yang komprehensif tentang dinamika dan perkembangan wacana Maqasid, dengan merujuk pada karya-karya pemikir seperti Muhammad 'Abid AlJabiri . dalam Fikr al-Akhlaq al-'Arabi: Al-Ma'rifah, al-Qimah, al-Tarikh yang mengkritik epistemologi tradisional. Tahap akhir dari metode kajian ini adalah menyusun sebuah kerangka aplikatif yang Kerangka ini disintesiskan dari hasil analisis filosofis, tematik, dan komparatif Tujuannya adalah untuk merumuskan model atau pedoman yang sistematis dalam menerapkan Maqasid As-Syariah sebagai metodologi untuk memecahkan masalah modern. Validasi kerangka dilakukan melalui pemeriksaan konsistensi internal dan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip dasar syariat. Sintesis ini diinspirasi oleh upaya rekonstruksi hukum Islam yang dilakukan oleh pemikir seperti Tariq Ramadan . dalam Radical Reform: Islamic Ethics and Liberation, yang menekankan pada etika universal dan pembebasan sebagai inti dari reformasi. Pembahasan Vol. 13 No. 1 | 34 AL-FATIH: Jurnal Studi Islam Temuan penelitian mengungkapkan evolusi signifikan dalam pemahaman Maqasid AsSyariah. Konsep yang awalnya berfokus pada perlindungan lima kebutuhan dasar . ldaruriyyat al-kham. telah berkembang menjadi sebuah paradigma yang lebih dinamis dan Perkembangan ini tidak sekadar memperluas cakupan, melainkan juga mengubah pendekatan dari yang bersifat defensif . enghindari kerusaka. menjadi lebih proaktif dalam mewujudkan kemaslahatan. Penelitian ini sejalan dengan temuan Jasser Auda . yang menekankan perlunya pendekatan sistem dalam memahami Maqasid. Auda . berargumen bahwa Maqasid merupakan jaringan nilai-nilai yang saling terhubung, bukan sekadar daftar prinsip yang terisolasi. Perluasan cakupan Maqasid ini mencakup aspek-aspek kontemporer seperti keberlanjutan lingkungan . ifz al-bi'a. , tata kelola pemerintahan yang baik . l-siyasah alsyar'iyya. , dan perlindungan hak-hak kelompok rentan. Inklusi dimensi-dimensi baru ini menunjukkan vitalitas Maqasid sebagai kerangka etika-hukum yang responsif terhadap tantangan zaman. Temuan ini memperkuat thesis Mohammad Hashim Kamali . mengenai perlunya rekonstruksi metodologis dalam ilmu-ilmu Islam. Kamali . menegaskan bahwa ijtihad kontemporer harus mampu merespons realitas sosial yang terus berubah tanpa mengorbankan prinsip-prinsip fundamental. Penelitian ini lebih lanjut mengidentifikasi bahwa evolusi konseptual tersebut didorong oleh tuntutan untuk menjawab kompleksitas masalah modern yang tidak dapat diakomodir oleh kerangka klasik secara memadai. Isu-isu seperti perubahan iklim, keadilan global, dan kesenjangan digital memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif. Dalam konteks ini, konsep maslahah yang dinilai secara kontekstual menjadi lebih utama daripada sekadar berpegang pada penafsiran literal yang kaku. Hal ini membuktikan bahwa Maqasid As-Syariah berfungsi sebagai living tradition sebagaimana dikemukakan oleh Ebrahim Moosa . , yang terus berdialog dengan realitas zaman. Dalam bidang ekonomi dan keuangan, penelitian ini menemukan bahwa prinsip maslahah . terbukti efektif sebagai landasan etika yang kokoh. Prinsip ini memberikan kerangka untuk menilai produk-produk keuangan modern seperti financial technology . dan sukuk, dengan menekankan transparansi, keadilan, dan penghindaran dari spekulasi yang merugikan . Temuan ini konsisten dengan laporan komprehensif Islamic Financial Services Board (IFSB, 2. yang menekankan integrasi Maqasid dalam tata kelola keuangan syariah. IFSB . menegaskan bahwa stabilitas sistem keuangan syariah harus selaras dengan pencapaian tujuan-tujuan sosialnya. Vol. 13 No. 1 | 35 AL-FATIH: Jurnal Studi Islam Analisis terhadap produk fintech syariah, misalnya, menunjukkan bahwa penerapan Maqasid memastikan inovasi teknologi tidak mengabaikan prinsip perlindungan konsumen . ifz al-ma. dan keadilan distributif. Skema pembiayaan yang adil dan inklusif dapat diwujudkan dengan menjadikan maslahah sebagai kompas utama, sehingga menghindari praktik rentenir digital yang sering terjadi dalam sistem konvensional. Temuan ini mendukung penelitian sebelumnya oleh Asutay . mengenai "moral economy" dalam keuangan Islam. Asutay . mengkritik kecenderungan keuangan syariah yang terlalu fokus pada formalitas legal dan mengabaikan tujuan sosial-ekonominya. Lebih lanjut, kajian terhadap pasar sukuk global mengungkap bahwa penerapan prinsip Maqasid dapat meningkatkan daya tarik investasi jangka panjang. Investor yang sadar dampak . mpact investor. cenderung tertarik pada instrumen keuangan yang tidak hanya menguntungkan secara materi, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan Dengan demikian. Maqasid tidak hanya berfungsi sebagai panduan etis, tetapi juga sebagai nilai tambah yang meningkatkan daya saing ekonomi syariah. Temuan ini memperkuat argumen Dusuki & Bouheraoua . tentang "Maqasid-based Performance Index" untuk mengukur kinerja sektor keuangan Islam yang sebenarnya. Di bidang bioetika, penelitian ini menemukan bahwa kerangka Maqasid menawarkan solusi yang jelas dan terstruktur. Prinsip perlindungan jiwa . ifz al-naf. dan akal . ifz al-'aq. menjadi fondasi utama dalam menganalisis isu-isu kompleks seperti transplantasi organ, bayi tabung, dan pengaturan reproduksi. Pendekatan ini memungkinkan penilaian hukum yang lebih kontekstual dan tidak hitam-putih. Temuan ini selaras dengan kerangka yang dikembangkan oleh Al-Qaradawi . dalam Fiqh al-Maqasid, yang menekankan pada pertimbangan tingkat urgensi . aratib al-daruriyya. Dalam kasus transplantasi organ, misalnya, penelitian ini menunjukkan bahwa konsep darurah . ondisi darura. dan maslahah dapat digunakan untuk membenarkan transplantasi dengan syarat-syarat yang ketat untuk mencegah komersialisasi organ tubuh. Hal ini menunjukkan fleksibilitas Maqasid dalam menyeimbangkan antara menyelamatkan nyawa dan menjaga kehormatan manusia . ifz al-'ir. Pendekatan ini serupa dengan yang diadopsi oleh Islamic Fiqh Academy . dalam putusannya mengenai transplantasi organ, yang menekankan prinsip "menolak kerusakan harus diutamakan daripada menarik manfaat" apabila terjadi konflik. Vol. 13 No. 1 | 36 AL-FATIH: Jurnal Studi Islam Isu bayi tabung, penelitian menemukan bahwa aplikasi Maqasid memungkinkan diferensiasi yang jelas antara metode yang diperbolehkan . engan sperma dan ovum pasangan sa. dan yang dilarang . ang melibatkan pihak ketig. Larangan terhadap involvement pihak ketiga didasarkan pada perlindungan keturunan . ifz al-nas. untuk menghindari percampuran Temuan ini konsisten dengan konsensus majoriti ulama kontemporer, seperti yang dirangkum oleh Bagader et al. dalam kajian bioetika Islamnya. Mereka menegaskan bahwa kemajuan teknologi harus tunduk pada prinsip-prinsip etika yang menjaga institusi Penelitian ini mengkonfirmasi bahwa pendekatan sistem . ystems approac. yang diusung oleh Maqasid kontemporer memungkinkan analisis kebijakan publik yang lebih Sebuah kebijakan tidak lagi dinilai dari satu aspek tunggal, tetapi dari dampaknya yang menyeluruh terhadap jaringan prinsip-prinsip Maqasid. Sebagai contoh, analisis kebijakan penanganan pandemi melibatkan pertimbangan kompleks antara menjaga jiwa . ifz al-naf. , menjaga akal . ifz al-'aql melalui edukas. , dan menjaga harta . ifz al-mal melalui stimulus ekonom. Pendekatan ini, sebagaimana dijelaskan Auda . , mencegah solusi yang menyelesaikan satu masalah tetapi menimbulkan masalah baru di tempat lain. Aplikasi pendekatan sistem ini juga efektif dalam menganalisis kebijakan lingkungan. Sebuah kebijakan energi terbarukan, misalnya, dinilai tidak hanya dari aspek perlindungan lingkungan . ifz al-bi'a. , tetapi juga dampaknya terhadap kesehatan masyarakat . ifz al-naf. , keadilan antargenerasi, dan stabilitas ekonomi . ifz al-ma. Analisis holistik semacam ini memastikan bahwa pembangunan berjalan secara berkelanjutan. Temuan ini mendukung penelitian Choudhury & Malik . tentang "ecological Maqasid", yang mengintegrasikan sustainabilitas lingkungan ke dalam kerangka tujuan syariah secara lebih eksplisit. Sintesis akhir dari penelitian ini adalah sebuah model kerangka aplikatif Maqasid yang Model ini menawarkan langkah-langkah operasional, mulai dari identifikasi masalah kontekstual, analisis dampak terhadap seluruh prinsip Maqasid . engan bobot priorita. , hingga penarikan kesimpulan berdasarkan hierarki kemaslahatan. Kerangka ini dirancang untuk memudahkan para pembuat kebijakan, praktisi, dan akademisi dalam menjadikan Maqasid sebagai alat analisis yang praktis dan kontekstual. Keunggulan model ini terletak pada kemampuannya untuk mengoperasionalkan konsep-konsep filosofis Maqasid ke dalam langkah-langkah teknis yang dapat diimplementasikan. Vol. 13 No. 1 | 37 AL-FATIH: Jurnal Studi Islam Temuan penelitian mengenai evolusi dan perluasan cakupan Maqasid memperkuat sekaligus merevisi beberapa kajian terdahulu. Di satu sisi, penelitian ini sepenuhnya mendukung thesis Auda . tentang pendekatan sistem, yang menawarkan keluwesan Namun, di sisi lain, penelitian ini menemukan bahwa perluasan cakupan hingga isuisu seperti hak asasi manusia dan lingkungan perlu disertai dengan metodologi penetapan prioritas . yang jelas untuk menghindari relativisme. Hal ini menjawab kekhawatiran yang disampaikan oleh beberapa pemikir konservatif, seperti Abdul Majid al-Najjar . , yang memperingatkan agar perluasan Maqasid tidak mengaburkan prinsip-prinsip utamanya. Dalam konteks ekonomi, temuan penelitian ini tentang efektivitas maslahah sebagai landasan etika untuk fintech syariah memberikan bukti empiris terhadap wacana teoritis yang telah dirintis oleh Dusuki & Abdullah . Sementara kajian mereka lebih fokus pada kerangka teoritis, penelitian ini berhasil menunjukkan mekanisme operasionalnya dalam produk spesifik. Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan implementasi, yaitu kurangnya kesadaran di tingkat praktisi perbankan, yang tidak banyak dibahas dalam kajiankajian teoritis sebelumnya. Temuan ini membuka ruang bagi penelitian lanjutan tentang sosialisasi dan internalisasi nilai-nilai Maqasid di industri keuangan. Dialog dengan teori-teori bioetika Islam sebelumnya, khususnya karya Al-Qardawi . dan Bagader et al. , menunjukkan bahwa kerangka Maqasid yang diajukan dalam penelitian ini memiliki konsistensi internal yang kuat. Perbedaannya terletak pada penekanan yang lebih besar pada pendekatan hierarkis dan sistemik ketika menghadapi dilema etika di mana terjadi konflik antara beberapa prinsip Maqasid. Penelitian ini berhasil memetakan konflik-konflik potensial tersebut dan menawarkan mekanisme penyelesaiannya, yang merupakan kontribusi original terhadap khazanah fiqh kontemporer. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya mengonfirmasi teori-teori lama, tetapi juga menyempurnakannya dengan alat analitis yang lebih terstruktur. Penelitian ini berhasil merumuskan suatu kerangka aplikatif yang berfungsi sebagai jembatan penghubung yang efektif antara teori Maqasid As-Syariah yang bersifat filosofisabstrak dengan realitas praktis yang membutuhkan pedoman operasional. Selama ini, kesenjangan antara keduanya sering membuat Maqasid hanya menjadi wacana elit akademik tanpa dampak nyata. Kerangka ini dirancang untuk mentransformasikan konsep-konsep agung seperti maslahah menjadi langkah-langkah analitis yang terstruktur. Dengan demikian, penelitian ini secara langsung menjawab tantangan metodologis utama dalam studi hukum Islam kontemporer, yaitu bagaimana menerjemahkan "ruh" syariat ke dalam tindakan nyata. Vol. 13 No. 1 | 38 AL-FATIH: Jurnal Studi Islam Salah satu kontribusi terpenting dari kerangka ini adalah kemampuannya dalam mengatasi ketidakpastian metodologis yang sering menghambat aplikasi Maqasid. Para peneliti dan praktisi sering kali kesulitan dalam menentukan titik awal dan proses sistematis untuk menerjemahkan prinsip maslahah ke dalam solusi spesifik. Kerangka yang dihasilkan menawarkan prosedur yang jelas, mulai dari identifikasi masalah, analisis dampak terhadap prinsip-prinsip Maqasid, hingga penarikan kesimpulan berdasarkan hierarki kemaslahatan. Metodologi yang terstruktur ini mengurangi subjektivitas dan memberikan landasan yang kokoh bagi ijtihad kontemporer, sekaligus menjaga konsistensi dengan tujuan universal syariat. Keefektifan kerangka aplikatif ini terbukti secara empiris melalui analisisnya terhadap isu-isu ekonomi digital, seperti fintech syariah dan investasi berkelanjutan. Dalam konteks ini, kerangka tidak hanya berfungsi sebagai alat analisis teoretis, tetapi juga berhasil menghasilkan rekomendasi praktis yang kontekstual. Misalnya, penerapan prinsip hifz al-mal . erlindungan hart. dan Aoadl . dalam fintech menghasilkan parameter yang jelas untuk mencegah praktik rentenir digital dan memastikan transparansi. Temuan ini membuktikan bahwa kerangka ini mampu menjawab problem-problem modern yang tidak diatur secara eksplisit dalam teks-teks klasik. Lebih lanjut, validitas kerangka ini semakin dikukuhkan melalui aplikasinya dalam bidang bioetika, yang penuh dengan dilema moral kompleks. Isu-isu seperti transplantasi organ dan bayi tabung, yang sering kali mentok dalam debat hukum yang hitam-putih, berhasil dianalisis dengan lebih nuance menggunakan pendekatan hierarki Maqasid. Kerangka ini memungkinkan dilakukannya pertimbangan yang mendalam antara hifz al-nafs. erlindungan jiw. dan hifz al-nasl . erlindungan keturuna. Hasilnya adalah solusi yang tidak kaku namun tetap memiliki pijakan prinsipil yang kuat, membuktikan fleksibilitas dan kedalaman analisis kerangka ini. Sebuah keunggulan utama dari kerangka ini adalah diadopsinya pendekatan sistem . ystems approac. yang holistik. Pendekatan ini memastikan bahwa suatu kebijakan atau solusi tidak dilihat dari satu sudut pandang sempit, melainkan dianalisis berdasarkan dampaknya terhadap seluruh jaringan prinsip Maqasid. Sebuah kebijakan energi terbarukan, contohnya, dinilai tidak hanya dari aspek hifz al-bi'ah. erlindungan lingkunga. , tetapi juga dampaknya terhadap kesehatan masyarakat . ifz al-naf. , stabilitas ekonomi . ifz al-ma. , dan keadilan antargenerasi. Dengan demikian, kerangka ini mengatasi masalah analisis yang terfragmentasi dan mencegah solusi yang menyelesaikan satu masalah tetapi menimbulkan masalah baru di tempat lain. Vol. 13 No. 1 | 39 AL-FATIH: Jurnal Studi Islam Kemampuan holistik ini membuat kerangka ini sangat ampuh ketika diterapkan dalam analisis kebijakan publik yang multidimensi dan kompleks. Seperti yang terlihat dalam analisis kebijakan penanganan pandemi, kerangka ini memungkinkan para pembuat kebijakan untuk menimbang secara lebih objektif berbagai kepentingan yang saling bersaing, seperti antara pembatasan sosial . ifz al-naf. , keberlangsungan pendidikan . ifz al-'aq. , dan stimulus ekonomi . ifz al-ma. Analisis yang integratif ini menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih seimbang dan berkeadilan, yang merupakan tujuan utama dari Maqasid As-Syariah itu Pada akhirnya, nilai utama dari penelitian ini terletak pada kemampuannya mengubah Maqasid dari sekadar konsep filosofis menjadi sebuah instrumen kerja yang praktis dan andal. Kerangka yang dihasilkan dirancang untuk mudah diadopsi oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari legislator, praktisi keuangan, tenaga medis, hingga organisasi Dengan menyediakan "kotak alat" analitis yang sistematis, penelitian ini memampukan mereka untuk melakukan ijtihad maqasidi secara mandiri namun terarah. Ini adalah langkah signifikan untuk mendemokratisasikan akses terhadap metodologi hukum Islam yang mendalam. Dengan menjadi instrumen yang aplikatif, kerangka ini secara langsung menjawab tantangan kontemporer untuk menjaga relevansi syariat Islam di setiap zaman. Kerangka ini membuktikan bahwa hukum Islam tidak kaku, tetapi memiliki mekanisme internalnya sendiri untuk beradaptasi dengan perkembangan peradaban tanpa kehilangan identitasnya. Kemampuannya untuk menyediakan solusi yang kontekstual bagi masalah-masalah modernAi mulai dari dunia digital hingga bioetikaAimemperkuat klaim Islam sebagai agama yang shalihun li kulli zaman wa makan . elevan untuk segala waktu dan tempa. Penelitian ini juga memiliki implikasi penting bagi pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang ushul fiqh dan studi Islam kontemporer. Dengan berhasil memformulasikan sebuah kerangka metodologis yang koheren, penelitian ini membuka jalan penelitian-penelitian mengaplikasikan kerangka ini pada bidang-bidang baru. Pendekatan operasional yang ditawarkan dapat menjadi model bagi pengembangan metodologi ijtihad lainnya, sehingga memperkaya khazanah keilmuan Islam dengan alat-alat analitis modern yang tetap berakar pada tradisi intelektual yang autentik. Vol. 13 No. 1 | 40 AL-FATIH: Jurnal Studi Islam Secara keseluruhan, diskusi ini menunjukkan bahwa penelitian berhasil mengisi kesenjangan yang diidentifikasi bukan dengan wacana tambahan, tetapi dengan sebuah kontribusi yang konkret dan fungsional. Kerangka aplikatif Maqasid As-Syariah yang dihasilkan telah membuktikan diri sebagai pisau analisis yang relevan, andal, dan siap pakai. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya berhasil memetakan masalah, tetapi telah menyediakan solusi instrumental yang memungkinkan Maqasid As-Syariah untuk benar-benar memainkan perannya sebagai penuntun moral dan hukum dalam kehidupan modern yang Kesimpulan Penelitian ini telah berhasil merumuskan sebuah kerangka aplikatif Maqasid As-Syariah yang sistematis untuk menganalisis dan menjawab tantangan kehidupan modern, yang merupakan jawaban langsung dari tujuan penelitian. Kerangka ini dibangun bukan sebagai pengganti metode ijtihad tradisional, melainkan sebagai pelengkap yang mentransformasikan konsep-konsep filosofis Maqasid menjadi langkah-langkah operasional yang praktis, sehingga secara efektif menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik yang selama ini menjadi kendala utama. Kontribusi penelitian ini terletak pada penyediaan sebuah instrumen analitis yang kontekstual dan terukur, yang memungkinkan Maqasid As-Syariah berfungsi sebagai pisau bedah untuk membedah persoalan kontemporer, mulai dari ekonomi digital hingga dilema bioetika. Efektivitas kerangka ini terbukti melalui kemampuannya menghasilkan solusi yang substantif dan relevan di berbagai bidang. Dalam ekonomi dan keuangan syariah, kerangka ini menegaskan bahwa prinsip maslahah dan keadilan (Aoad. harus menjadi fondasi bagi setiap inovasi produk, sehingga kemaslahatan yang ingin dicapai tidak hanya bersifat ekonomis tetapi juga sosial. Sementara di ranah bioetika, pendekatan hierarkis yang ditawarkan kerangka ini memberikan kejelasan dalam menimbang nilai-nilai yang saling bersinggungan, seperti antara menyelamatkan nyawa dan menjaga integritas keturunan. Lebih dari itu, pendekatan sistemik yang diusungnya memastikan bahwa setiap kebijakan publik dianalisis secara holistik, mencegah solusi parsial yang justru menimbulkan masalah baru di sektor lain. Implikasi dari penelitian ini bersifat multidimensi. Secara akademis, kerangka yang dihasilkan menyumbangkan sebuah metodologi yang koheren bagi pengembangan ijtihad maqasidi di masa depan, sekaligus menjadi model untuk mengintegrasikan warisan intelektual Islam dengan kompleksitas zaman modern. Bagi para pemangku kepentingan seperti regulator. Vol. 13 No. 1 | 41 AL-FATIH: Jurnal Studi Islam praktisi, dan pembuat kebijakan, kerangka ini menawarkan sebuah panduan praktis yang dapat dijadikan rujukan untuk merumuskan solusi yang tidak hanya legal-formal tetapi juga etissubstansial, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan semangat rahmatan lil Aoalamin. Dengan demikian, penelitian ini tidak berhenti pada tataran wacana, melainkan turut serta dalam upaya mewujudkan relevansi Islam sebagai pedoman hidup yang dinamis dan Pada akhirnya, kehadiran kerangka aplikatif ini diharapkan dapat menginspirasi lahirnya berbagai diskursus dan inovasi lainnya, yang bersama-sama memperkaya pemahaman dan praktik Maqasid As-Syariah dalam merespons tantangan peradaban yang terus berubah. Daftar Pustaka