8 Jurnal AbdiMU : Pengabdian Kepada Masyarakat Volume 5 No. 2 | November 2025 : hal 212-221 DOI: 10. https://jurnal. id/index. php/abdimu e-ISSN: 2797-3468 Membangun UMKM Pangan Halal Menuju Desa Berdaya dan Berdaya Saing Lenny Amelia HK1. Tamma Zahra Agusseptiany2 1,2Teknologi Pangan. Universitas MaAosoem. Indonesia amelia@masoemuniversity. Received : OctAo 2025 Revised : NovAo 2025 Accepted : NovAo 2025 Published : NovAo 2025 ABSTRACT Cilame Village in Kutawaringin Subdistrict. Soreang, has significant potential for local food production, particularly for micro, small, and medium enterprises (MSME. However, many entrepreneurs in this village still lack understanding of the importance of halal food certification as a tool to enhance consumer trust. Without halal certification, their products are often perceived as less credible, especially in today's modern era where consumers are increasingly aware of food quality and Furthermore, limited market access remains a major challenge for local producers. Therefore, socialization of halal food certification is urgently needed to assist MSMEs in improving their product competitiveness and maintaining consumer confidence. The method employed in this mentoring and socialization activity is the Community-Based Participatory Research (CBPR) approach, which was chosen to ensure the active involvement of local food Micro. Small, and Medium Enterprises (MSME. in Cilame Village. The results of the activity show that the socialization of halal certification in Cilame Village successfully increased the commitment of MSMEs to halal certification, with knowledge increasing by up to 47% and 80% of MSMEs ready to register. Sustained success requires further technical interventions, namely NIB/SIHALAL desk clinics and practical halal GMP This activity builds a strong foundation for a competitive village through halal product assurance and certification. Keywords : Cilame Village. Consumer Trust. Halal Food Certification. Halal Food Socialization. Village Micro. Small, and Medium Enterprises. ABSTRAK Desa Cilame. Kecamatan Kutawaringin. Soreang, merupakan wilayah dengan potensi besar dalam produksi pangan lokal, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, banyak pengusaha di desa ini belum memahami pentingnya sertifikasi pangan halal sebagai alat untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Tanpa sertifikasi halal, produk mereka cenderung kurang dipercaya oleh masyarakat, terutama di era modern yang semakin sadar akan kualitas dan keamanan pangan. Selain itu, ketidakmampuan mengakses pasar lebih luas menjadi tantangan utama bagi produsen Oleh karena itu, sosialisasi sertifikasi pangan halal menjadi sangat urgensi untuk membantu pelaku UMKM meningkatkan daya saing produk mereka serta menjaga kepercayaan konsumen. Metode yang digunakan dalam kegiatan pendampingan dan sosialisasi ini adalah pendekatan Community-Based Participatory Research (CBPR). Pendekatan ini dipilih untuk memastikan adanya keterlibatan aktif dari pelaku Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) pangan lokal di Desa Cilame. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sosialisasi sertifikat halal di Desa Cilame sukses meningkatkan komitmen UMKM untuk sertifikasi halal, dengan kenaikan pengetahuan hingga 47% dan 80% UMKM siap mendaftar. Keberhasilan berkelanjutan memerlukan intervensi teknis lanjutan, yaitu desk clinic NIB/SIHALAL dan edukasi GMP halal praktis. Kegiatan ini membangun fondasi kuat bagi desa yang kompetitif melalui jaminan dan sertifikasi produk Kata Kunci : Desa Cilame. Kepercayaan Konsumen. Sertifikat Pangan Halal. Sosialisasi Pangan Halal. UMKM Desa. Jurnal Abdimu (Pengabdian kepada Masyaraka. e-ISSN: 2797-3468 PENDAHULUAN Industri pangan di Indonesia terus berkembang seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan kelayakhalaan produk konsumsi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama dalam konteks ini adalah sertifikasi pangan halal. Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi berbasis syariat, termasuk dalam bidang pangan. Hadirnya UndangUndang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) menjadi dasar kuat bahwa sertifikasi halal bukan hanya sekadar formalitas agama, tetapi juga bagian dari perlindungan konsumen dan akses pasar . Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan pilar fundamental dalam struktur perekonomian nasional, terbukti tangguh dalam menghadapi berbagai krisis. Khususnya pada sektor pangan. UMKM tidak hanya berperan dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat tetapi juga berpotensi besar menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi lokal. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat global dan domestik akan kualitas dan kepastian produk, aspek halal menjadi prasyarat krusial yang tidak terpisahkan. Jaminan kehalalan bukan hanya persoalan keagamaan, melainkan juga standar kualitas, keamanan pangan, dan daya saing produk yang membuka akses ke pasar yang lebih luas. Oleh karena itu, membangun UMKM pangan yang tersertifikasi halal adalah langkah strategis untuk meningkatkan nilai jual dan kepercayaan konsumen . Desa Cilame, yang berada di wilayah Kecamatan Kutawaringin. Kabupaten Bandung (Sorean. , merupakan salah satu wilayah yang memiliki potensi besar dalam produksi pangan lokal, terutama dari sektor Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, banyak pelaku usaha pangan di desa ini belum memahami pentingnya sertifikasi halal sebagai bagian dari strategi pemasaran dan jaminan mutu. Akibatnya, beberapa produk pangan lokal meskipun sudah memenuhi standar kehalalan secara proses produksi, sering kali tidak diminati oleh konsumen karena tidak memiliki label halal resmi . Sertifikasi halal merupakan pengakuan resmi terhadap kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan ketetapan fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang menegaskan bahwa semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, dilaksanakan secara bertahap . Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pemerintah menyediakan skema fasilitasi berupa Sertifikasi Halal Gratis . elf-declare atau SEHATI). Skema ini memungkinkan UMK yang memenuhi kriteria sederhana . eperti aset maksimal Rp2 Miliar dan proses produk yang tidak berisik. untuk mengajukan sertifikasi tanpa biaya, dengan pendampingan dari Pendamping PPH . Seluruh proses pengajuan saat ini terintegrasi melalui sistem digital SiHalal, yang menjadikan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai prasyarat administrasi mutlak. Dengan demikian, hambatan sertifikasi bagi UMK saat ini telah bergeser dari masalah biaya menjadi tantangan literasi digital dan pemenuhan Jurnal Abdimu (Pengabdian kepada Masyaraka. e-ISSN: 2797-3468 legalitas dasar. Sertifikasi halal bukan hanya kepatuhan regulasi, melainkan instrumen strategis yang esensial untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar . erutama pasar modern dan ekspo. , serta menjadi pilar utama dalam membangun Sistem Jaminan Halal (SJH) sederhana yang menjamin konsistensi kehalalan produk. Dengan sertifikasi halal, dipastikan pelaku usaha bukan saja memenuhi persyaratan kehalalan dan higienitas, namun juga meningkatkan image positif tentang penjaminan produk halal. Masyarakat dunia mengakui produk halal identik dengan kualitas dan higienitas. Sehingga, tidak heran jika pertumbuhan produk halal terus meningkat, bahkan menjadi gaya hidup global . alal lifestyl. Kurangnya pemahaman masyarakat, khususnya pelaku UMKM, mengenai mekanisme dan manfaat sertifikasi halal menyebabkan rendahnya jumlah produk pangan lokal yang tersertifikasi. sertifikasi halal dapat menjadi simbol kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing produk di pasar modern, baik lokal maupun nasional. Selain itu, adanya stigma bahwa proses sertifikasi rumit dan mahal turut memperparah situasi. Urgensi kegiatan ini dengan proses sertifikasi halal dan sistem digital SiHalal dapat mengubah pandangan pelaku usaha, terutama UMKM, dari yang semula melihat sertifikasi sebagai beban atau kewajiban yang rumit, menjadi alat atau keuntungan strategis yang membawa dampak besar bagi bisnis. Dengan memanfaatkan sertifikasi halal sebagai kunci utama untuk mendapatkan legalitas resmi, mendapatkan kepercayaan konsumen lokal, menembus pasar internasional, dan menjadikan produk Indonesia diakui dunia karena kualitasnya. METODE Metode yang digunakan dalam kegiatan pendampingan dan sosialisasi ini adalah pendekatan Community-Based Participatory Research (CBPR). Pendekatan ini dipilih untuk memastikan adanya keterlibatan aktif dari pelaku Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) pangan lokal di Desa Cilame. Tujuannya adalah merumuskan solusi yang relevan dengan kebutuhan lokal, terutama dalam mengatasi rendahnya pemahaman dan kepemilikan Sertifikasi Halal sebagai jaminan mutu dan strategi pemasaran. Kegiatan ini direncanakan dilaksanakan pada Selasa 29 Juli 2025, bertempat di kantor Desa Cilame. Kecamatan Kutawaringin. Kabupaten Bandung. CBPR adalah kerangka kerja yang menempatkan masyarakat sebagai mitra setara, menekankan pada pemecahan masalah yang dihasilkan dari kolaborasi tim peneliti dengan komunitas . Tahapan kegiatan disesuaikan untuk mencapai tujuan peningkatan kesadaran dan daya saing UMKM pangan lokal. Identifikasi dan validasi masalah . ahap diagnosti. Tahap awal dilakukan melalui wawancara mendalam dan diskusi kelompok terfokus (FGD) dengan perwakilan UMKM pangan. Fokus utamanya adalah memvalidasi temuan awal . ahwa banyak produk telah thayyib namun belum bersertifikat hala. dan mengidentifikasi kendala spesifik yang dihadapi UMKM dalam proses sertifikasi, seperti kendala biaya, birokrasi, atau Jurnal Abdimu (Pengabdian kepada Masyaraka. e-ISSN: 2797-3468 kurangnya informasi. Keterlibatan UMKM sejak awal memastikan bahwa solusi yang ditawarkan tepat sasaran. Pelaksanaan intervensi . ahap sosialisas. Kegiatan inti dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi dan workshop. Materi yang disampaikan meliputi: Urgensi sertifikasi halal, menjelaskan fungsi label halal sebagai strategi pemasaran, penambah kepercayaan konsumen, dan kepatuhan terhadap regulasi Jaminan Produk Halal (JPH). Prosedur self-declare (Sehat. , memberikan panduan praktis dan langkah demi langkah untuk mendapatkan sertifikasi halal dengan skema gratis (Sehat. bagi UMK. Perbaikan mutu proses produksi (Good Manufacturing Practices /GMP) halal, menekankan pentingnya menjaga kebersihan, sanitasi, dan manajemen bahan baku yang halal . alal assurance syste. Evaluasi dan umpan balik . ahap reflekti. Setelah pemaparan materi, dilakukan sesi brainstorming untuk mengumpulkan umpan balik dan komitmen aksi dari peserta. Peserta didorong untuk menyampaikan pandangan mereka tentang implementasi sertifikasi halal dalam bisnis mereka. Hasil evaluasi ini digunakan untuk mengukur peningkatan pengetahuan . re-post test dan post-test sederhan. dan memetakan kebutuhan pendampingan berkelanjutan . eperti pengisian dokumen dan pendaftaran onlin. Hasil dan dampak yang diharapkan . ahap keberlanjuta. Hasil langsung yang ditargetkan adalah peningkatan kesadaran UMKM terhadap pentingnya label halal, pendaftaran awal setidaknya 10 produk UMKM untuk sertifikasi halal, dan terbentuknya kelompok belajar UMKM pangan halal di Desa Cilame. Dampak jangka panjangnya adalah peningkatan daya saing dan nilai ekonomi produk lokal melalui jaminan mutu yang diakui secara resmi. Partisipan utama dalam kegiatan ini adalah pelaku UMKM Pangan Lokal di Desa Cilame, khususnya yang bergerak di sektor makanan olahan dan minuman. Pemilihan partisipan didasarkan pada prinsip CBPR yang menargetkan subjek yang paling merasakan dampak masalah sekaligus memiliki potensi terbesar untuk menjadi agen perubahan. Analisis data dalam kegiatan ini bertujuan untuk mengukur efektivitas intervensi yang telah diberikan . osialisasi sertifikasi hala. dan memetakan kebutuhan tindak lanjut bagi para pelaku UMKM di Desa Cilame. Data yang dikumpulkan bersifat campuran . ix metho. , kualitatif untuk menangkap pemahaman dan tantangan, serta kuantitatif sederhana untuk mengukur perubahan pengetahuan dan komitmen. HASIL DAN PEMBAHASAN Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilaksanakan di Desa Cilame, berhasil memberikan dampak positif terhadap pemahaman dan kesadaran pelaku UMKM serta masyarakat umum mengenai pentingnya sertifikasi pangan Melalui serangkaian kegiatan yang terstruktur dan partisipatif, hasil yang Jurnal Abdimu (Pengabdian kepada Masyaraka. e-ISSN: 2797-3468 dicapai mencerminkan peningkatan kapasitas usaha mikro dan pemberdayaan komunitas lokal dalam konteks ekonomi berbasis syariah. Pentingnya kepemilikan sertifikat halal bagi produk UMKM memiliki banyak manfaat. Pertama, dari sisi konsumen, sertifikat halal memberikan rasa aman dan kepercayaan bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan prinsip kehalalan. Hal ini penting terutama di negara dengan mayoritas penduduk muslim seperti di Indonesia. Dalam konteks pemberdayaan ekonomi syariah, sertifikasi halal menjadi fondasi penting dalam mendorong tumbuhnya ekosistem usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Ini memberikan peluang bagi UMKM untuk menjadi bagian dari rantai pasok halal global . lobal halal supply chai. Peningkatan Pengetahuan dan Kesadaran Kegiatan sosialisasi dan workshop berhasil menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman pelaku UMKM mengenai Jaminan Produk Halal (JPH). Hasil analisis deskriptif dari kuesioner sederhana disajikan dalam tabel Tabel 2. Hasil Analisis Deskriptif Peningkatan Pengetahuan dan Kesadaran Indikator Pemahaman sertfikat Pemahaman prosedur self-declare (SEHATI) Pemahaman manfaat pemasaran halal Skor rata-rata pre-test Skor rata-rata post-test Peningkatan Peningkatan pengetahuan yang paling drastis terlihat pada pemahaman prosedur self-declare (SEHATI), mencapai 47%. Hal ini mengindikasikan bahwa informasi mengenai sertifikasi halal gratis yang selama ini kurang terakses, menjadi titik fokus utama yang diminati peserta. Sebelumnya, kendala biaya dan birokrasi menjadi mitos yang menghambat. Setelah disosialisasikan tentang skema SEHATI, pelaku UMKM mendapatkan kejelasan bahwa sertifikasi dapat diakses tanpa biaya bagi usaha mikro dan kecil. Hasil ini memperkuat argumen bahwa aksesibilitas informasi adalah kunci utama untuk mendorong kepemilikan sertifikasi di tingkat Perbedaan yang tinggi antara skor pre-test dan post-test pada prosedur SEHATI . % menjadi 79%) menunjukkan adanya gap informasi yang signifikan di kalangan UMKM Desa Cilame. Ketidaktahuan tentang program fasilitasi pemerintah ini sebelumnya secara tidak langsung berfungsi sebagai hambatan finansial dan psikologis, meskipun secara regulasi hal tersebut telah dijamin oleh Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Pasal 44. Dengan demikian, keberhasilan intervensi ini menegaskan bahwa untuk konteks UMKM di wilayah pedesaan, program pendampingan yang efektif harus memprioritaskan edukasi dan de-mistifikasi terhadap prosedur dan ketersediaan fasilitas gratis, sebelum melangkah ke aspek teknis yang lebih kompleks. Fenomena ini sejalan dengan Jurnal Abdimu (Pengabdian kepada Masyaraka. e-ISSN: 2797-3468 temuan penelitian lain yang menyoroti bahwa keterbatasan informasi seringkali lebih dominan menghambat UMKM daripada kendala teknis produksi itu sendiri . Dari total 30 partisipan UMKM yang hadir, 80% . pelaku usah. mengisi formulir komitmen aksi yang menyatakan kesiapan untuk mendaftarkan produknya dalam program SEHATI dalam kurun waktu satu bulan ke depan. SEHATI merupakan fasilitas pembiayaan sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM). Program ini dirancang untuk memberikan dukungan kepada UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal tanpa beban biaya, sehingga meningkatkan aksesibilitas mereka dalam memasarkan produk-produk halal . Angka komitmen yang tinggi ini menegaskan bahwa masalah utama di Desa Cilame bukanlah keengganan beragama atau keraguan terhadap kehalalan produk secara proses, melainkan ketiadaan panduan praktis dan dukungan formal untuk legalitas halal. Tingginya komitmen ini menjadi modal sosial yang kuat untuk langkah pendampingan berkelanjutan, mengubah kesadaran menjadi tindakan konkret menuju Desa Berdaya dan Berdaya Saing. Identifikasi Hambatan dan Kebutuhan Lanjutan Melalui diskusi kelompok terfokus dan sesi brainstorming, teridentifikasi tiga masalah utama yang menjadi hambatan dan kebutuhan UMKM di desa Cilame. Pertama, pelaku UMKM khususnya yang berusia paruh baya, mengeluhkan kesulitan dalam mengakses dan mengisi formulir pendaftaran online . plikasi SIHALAL) serta kurangnya kepemilikan data legalitas dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB). Pernyataan: "kami tahu sekarang gratis, tapi mengisi formulir di internet itu yang paling susah dan membingungkan. " Pernyataan ini menyoroti bahwa proses digitalisasi layanan pemerintah, khususnya melalui sistem SiHalal, dapat menjadi barrier to entry baru bagi pelaku UMKM di pedesaan, terutama bagi mereka yang tidak familiar dengan teknologi dan pengisian formulir daring. Meskipun kebijakan telah menghilangkan hambatan finansial, mereka kini menghadapi kesulitan dalam pemenuhan prasyarat digital, seperti pendaftaran NIB dan pengisian detail Sistem Jaminan Halal (SJH) di platform online. Oleh karena itu, keberhasilan program SEHATI di lapangan sangat bergantung pada adanya pendampingan intensif yang bersifat praktis dan tatap muka untuk menjembatani kesenjangan digital ini. Hal ini memperkuat argumen bahwa strategi pemberdayaan harus berfokus pada pelatihan dan pendampingan teknis digital, bukan hanya sosialisasi regulasi. Kedua, seluruh partisipan sepakat bahwa ketiadaan label halal telah menurunkan minat beli konsumen, terutama saat produk dijual di luar Kecamatan Kutawaringin. Mereka menyadari bahwa label halal adalah "tiket masuk" untuk pasar yang lebih besar dan modern . oko ritel modern, oleh-ole. Pernyataan: "Produk kami diyakini halal oleh tetangga, tapi kalau masuk toko di Soreang atau Bandung Kota, pasti ditanya label halalnya. Jadi sulit bersaing. " Pentingnya sertifikasi halal dalam industri makanan dan minuman, menggambarkan bahwa sertifikasi tersebut memberikan jaminan atas kehalalan produk dan memenuhi standar keamanan dan Sertifikasi halal juga dihubungkan dengan konsep manajemen bisnis Jurnal Abdimu (Pengabdian kepada Masyaraka. e-ISSN: 2797-3468 syariah, yang mengatur operasi bisnis berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Sertifikasi halal tidak hanyamemengaruhi aspek pemasaran produk dan akses pasar global, tetapi juga mempengaruhi praktik manajemen bisnis secara keseluruhan, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian operasional . Ketiga. UMKM meminta pendampingan khusus mengenai Good Manufacturing Practices (GMP) Halal, seperti manajemen kebersihan alat produksi dan pemilihan bahan baku pendukung . isalnya, flavouring atau pengawe. yang memiliki jaminan halal. Meskipun proses produksi mereka sudah memenuhi unsur 'thayyib' . , mereka memerlukan panduan formal untuk memenuhi standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). GMP atau Good Manufacturing Practice merupakan konsep manajemen berbentuk prosedur serta cara kerja terkait bagaimana menghasilkan sebuah produk tertentu. Hal ini pastinya mempermudah konsumen dan produsen dalam mengetahui kondisi atau informasi mengenai kandungan dari produk yang digunakan atau dikonsumsi . Analisis tematik menunjukkan bahwa hambatan sertifikasi halal di Desa Cilame telah bergeser dari masalah biaya menjadi masalah kapasitas dan administrasi digital. Pergeseran ini merupakan fenomena umum di UMKM pedesaan setelah pemerintah menggalakkan program SEHATI, yang menjadikan proses pendaftaran melalui sistem online (SIHALAL) sebagai filter utama. Pelaku UMKM lokal kini menghadapi kendala literasi digital dan legalitas dasar . eperti NIB), yang wajib dipenuhi sebelum mengakses layanan halal gratis . Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa NIB bukan hanya sebatas administrasi, tetapi juga memiliki peran krusial dalam melegitimasi usaha mereka secara hukum. Keuntungan yang diperoleh dengan memiliki NIB sangat signifikan yaitu mendapatkan jaminan perlindungan hukum, memudahkan dalam mengembangkan usaha, membantu memudahkan pemasaran usaha . aik domestik maupun ekspo. , akses pembiayaan yang lebih mudah, serta memudahkan memperoleh pendampingan dan pelatihan usaha dari pemerintah . Oleh karena itu, langkah pendampingan harus fokus pada pelayanan desk clinic yakni dengan memfasilitasi pembuatan NIB dan pendaftaran online SIHALAL secara kolektif. Desk clinic berfungsi sebagai jembatan untuk mengatasi kesenjangan digital yang dialami mayoritas pelaku UMKM. Selanjutnya edukasi GMP halal praktis dengan memberikan pelatihan audit internal sederhana yang mudah diterapkan dalam skala usaha mikro, karena pemenuhan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang sederhana menjadi kunci untuk skema self-declare . Jurnal Abdimu (Pengabdian kepada Masyaraka. e-ISSN: 2797-3468 Gambar 1. Pemaparan Materi Gambar 2. Peserta Mendaftarkan Produk Gambar 3. Foto Bersama PENUTUP Kegiatan pendampingan dan sosialisasi mengenai Sertifikasi Halal di Desa Cilame menggunakan metode Community-Based Participatory Research terbukti efektif dalam mentransformasi kesadaran UMKM menjadi komitmen aksi nyata. Secara kuantitatif, terjadi peningkatan pengetahuan yang sangat signifikan . erutama 47% pada pemahaman skema SEHATI), menegaskan bahwa aksesibilitas informasi mengenai program fasilitasi gratis pemerintah adalah kunci utama untuk mengatasi hambatan finansial yang selama ini menjadi mitos. Peningkatan pengetahuan ini diperkuat dengan tingginya komitmen awal UMKM Jurnal Abdimu (Pengabdian kepada Masyaraka. e-ISSN: 2797-3468 . %) untuk mendaftarkan produk mereka, menandakan kesiapan desa Cilame menuju ekosistem pangan halal yang kompetitif. Namun, analisis kualitatif menunjukkan bahwa tantangan implementasi telah bergeser dari masalah biaya menjadi kendala administrasi digital dan legalitas formal (NIB). Oleh karena itu, keberhasilan berkelanjutan di masa depan sangat bergantung pada intervensi lanjutan yang bersifat teknis-praktis, seperti penyediaan pelayanan desk clinic untuk membantu pengurusan NIB dan pendaftaran online SIHALAL, serta penguatan kapasitas melalui edukasi GMP halal Secara keseluruhan, kegiatan ini berhasil membangun fondasi kuat berupa kesadaran dan komitmen kolektif, menempatkan UMKM Desa Cilame pada jalur yang tepat untuk membangun desa berdaya dan berdaya saing melalui jaminan produk halal. DAFTAR PUSTAKA