https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIX/2021 di Sumatera Barat Andalusia1 Universitas Andalas. Padang. Indonesia, andalusia. boerma@gmail. Corresponding Author: andalusia. boerma@gmail. Abstract: The existence of a fiduciary guarantee has a relationship with a financing institution which is actually to obtain easy capital. In Presidential Regulation of the Republic of Indonesia Number 9 of 2009 concerning Financing Institutions . ereinafter referred to as the Presidential Decree on Financing Institution. it is explained that financing institutions are business entities that carry out financing activities in the form of providing funds or capital goods. These financing institutions are institutions that provide various forms of financing or loans to individuals, companies or governments for various purposes. One type of financing institution is a financing company which is established to carry out activities in the financing institution business sector. The financing institution certainly wants the debtor to provide collateral as a basis for confidence that the creditor can provide capital credit to the debtor. In the guarantee agreement, it is part of the addition . as a form of providing the creditor with a sense of security. Additional collateral can be in the form of movable goods where the goods are still used by the debtor as an effort to seek capital to pay capital or debts to creditors or are called fiduciary collateral. There is a legal problem where after the Constitutional Court Decision Number 71/PUU-XIX/2021 stated that the execution of fiduciary guarantee objects must be based on a court decision. This has the potential to cause legal problems that will occur and even prevent creditors from executing fiduciary guarantees. This research uses prescriptive normative juridical research methods with qualitative data analysis. The results of this research explain, first, that the implementation of the fiduciary guarantee has an impact on creditors. This influence is caused by the post-MK Decision Number 71/PUU-XIX/2021 requiring the transfer of fiduciary objects to be based on a court decision. On the other hand, it will indeed provide a form of legal protection for debtors from bad faith committed by creditors if at any time they carry out unilateral execution as if the debtor is not carrying out his obligations. Then, the existence of Constitutional Court Decision Number 71/PUU-XIX/2021 wants to provide a sense of firm legal protection for applicants that creditors will not arbitrarily carry out unilateral executions before receiving a court decision. The form of Constitutional Court Decision Number 71/PUU-XIX/2021 concerning the execution of fiduciary guarantees based on a judge's determination is part of progressive law enforcement in the corridor of fiduciary guarantees for debtors. Regarding the execution of fiduciary guarantees based on court decisions, this is progressive law enforcement against debtors but can also be a step back in law enforcement against creditors. Second. Constitutional Court Decision Number 71/PUU- 4189 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 XIX/2021 does not only talk about obstacles in the execution of a fiduciary guarantee by However, it can violate the terms of the agreement, namely the "Agreement" between the parties in executing the guarantee. In fact, the selling value of a collateral object has the potential to decrease, for example if the object is a vehicle or an object that has a selling value that easily decreases. MK Decision Number 71/PUU-XIX/2021 does not provide certainty and legal protection for creditors and even hampers the return of profits because they have to wait for a judge's decision which will actually reduce the selling value of the object as fiduciary This, in fact, will provide legal uncertainty to creditors as lenders and will even be materially detrimental because they have to wait for a court decision on the execution of Keywords: Debtors. Creditors, unilateral execution, court decisions Abstrak: Keberadaan jaminan fidusia memiliki hubungan dengan lembaga pembiayaan yang sejatinya untuk mendapatkan kemudahan permodalan. Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan . ang selanjutnya disebut Perpres Lembaga Pembiayaa. dijelaskan bahwa Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Lembaga pembiayaan tersebut merupakan institusi yang menyediakan berbagai bentuk pembiayaan atau pinjaman kepada individu, perusahaan, atau pemerintah untuk berbagai keperluan. Salah satu dari jenis lembaga pembiayaan adalah perusahaan pembiayaan yang didirikan untuk melakukan kegiatan dalam bidang usaha lembaga pembiayaan. Pihak lembaga pembiayaan tentu menginginkan debitur untuk memberikan jaminan sebagai alas keyakinan bahwa kreditur dapat memberikan kredit modal kepada debitur. Dalam perjanjian jaminan merupakan bagian dari tambahan . sebagai bentuk memberikan rasa aman kreditur. Dalam jaminan tambahan dapat berupa barang bergerak dimana barang itu tetap dipergunakan oleh debitur sebagai upaya untuk mencari modal demi membayar modal atau hutang kepada kreditur atau disebut Jaminan Terdapat permasalahan hukum dimana setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIX/2021 yang menyatakan dalam eksekusi objek Jaminan fidusia harus berdasarkan penetapan pengadilan. Hal ini, berpotensi menimbulkan permasalahan hukum yang akan terjadi bahkan akan menghambat kreditur untuk melakukan eksekusi jaminan Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat preskriptif dengan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian ini menjelaskan, pertama,Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia tersebut memberikan pengaruh terhadap Kreditur. Pengaruh itu disebabkan karena pasca Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 mengharuskan pengalihan objek benda fidusia harus berdasarkan penetapan pengadilan. Disisi lain, memang akan memberikan bentuk perlindungan hukum terhadap debitor dari itikad buruk yang dilakukan oleh kreditur bila sewaktu-waktu melakukan eksekusi sepihak yang seolaholah debitur tidak melaksanakan kewajibannya. Lalu. Keberadaan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 ingin memberikan rasa perlindungan hukum secara tegas bagi para pemohn bahwa kreditur tidak akan semena-mena melakukan eksekusi sepihak sebelum mendapat putusan pengadilan. Bentuk dari Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 mengenai eksekusi jaminan fidusia berdasarkan penetapan hakim merupakan bagian dari penegakan hukum yang progresif dalam koridor Jaminan fidusia bagi debitur. Terkait eksekusi jaminan fidusia berdasarkan penetapan pengadilan merupakan penegakan hukum progresif kepada debitur tetapi dapat pula sebagai Langkah kemunduran penegakan hukum terhadap kreditur. Kedua. Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 tidak hanya berbicara kendala dalam eksekusi suatu Jaminan fidusia oleh kreditur. Melainkan, dapat melanggar syarat perjanjian yaitu AuKesepakatanAy antara para pihak dalam eksekusi jaminan tersebut. Bahkan, nilai jual suatu objek jaminan tersebut akan berpotensi mengalami penurunan semisalnya objek benda tersebut 4190 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 adalah kendaraan atau benda yang memiliki nilai jual yang mudah turun. Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 tidak memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi kreditur bahkan menghambat pengembalian keuntungan karena harus menunggu penetapan hakim yang justru akan menurunkan nilai jual objek benda sebagai jaminan fidusia tersebut. Hal ini, justru ini akan memberikan ketidakpastian hukum kepada kreditur selaku pemberi pinjaman bahkan akan merugikan secara materiil karena harus menunggu putusan pengadilan dalam eksekusi Kata Kunci: Debitur. Kreditur. Eksekusi Sepihak. Putusan Pengadilan PENDAHULUAN Masyarakat sering sekali mengeluh atas permodalan khususnya untuk kepentingan usaha atau modal kerja. Keluhan permodalan dapat berujung pada pinjam meminjam kepada pihak-pihak yang menyediakan modal. Pihak penyedia modal saat ini, mengalami perkembangan baik dari lembaga perbankan maupun non-perbankan. Namun, saat ini tidak hanya Masyarakat hanya mengandalkan permodalan dari kelembagaan perbankan maupun non-perbankan. Nampaknya untuk mengatasi kesulitan permodalan bagi pengusaha kecil khususnya dan pengusaha menengah umumnya, saat ini telah diciptakan wadah untuk bisa membantu permodalan bagi pengusaha kecil tersebut yakni melalui Jaminan Fidusia yang diatur dengan UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yakni sebagaimanan jaminan adalah barang - barang bergerak. Keberadaan jaminan fidusia memiliki hubungan dengan lembaga pembiayaan yang sejatinya untuk mendapatkan kemudahan permodalan. Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan . ang selanjutnya disebut Perpres Lembaga Pembiayaa. dijelaskan bahwa Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Lembaga pembiayaan tersebut merupakan institusi yang menyediakan berbagai bentuk pembiayaan atau pinjaman kepada individu, perusahaan, atau pemerintah untuk berbagai keperluan. Salah satu dari jenis lembaga pembiayaan adalah perusahaan pembiayaan yang didirikan untuk melakukan kegiatan dalam bidang usaha lembaga pembiayaan. Pihak lembaga pembiayaan tentu menginginkan debitur untuk memberikan jaminan sebagai alas keyakinan bahwa kreditur dapat memberikan kredit modal kepada debitur. Dalam perjanjian jaminan merupakan bagian dari tambahan . sebagai bentuk memberikan rasa aman kreditur. Perjanjian tambahan . merupakan sebuah perjanjian yang bersifat tambahan dan dikaitkan dengan perjanjian pokok. Apabila perjanjian pokok telah selesai atau dibatalkan, maka perjanjian tambahan . juga akan ikut hilang dengan sendirinya. Perjanjian tambahan tersebut dapat berupa jaminan orang atau jaminan kebendaan. Jaminan kebendaan yang berlaku di Indonesia terdapat dalam beberapa bentuk, diantaranya: gadai, hipotik, fidusia, dan hak tanggungan. (Jabar, 2. Fidusia merupakan sebuah hak kebendaan dimana debitur memindahkan hak milik atas suatu benda bergerak atau tidak bergerak . ecuali tana. kepada kreditur dan debitur tetap menguasai benda tersebut untuk dipergunakan. 7 Sedangkan tentang jaminan fidusia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia . ang selanjutnya disebut UU Jaminan Fidusi. Jaminan fidusia menurut UU Nomor 42 Tahun 1999 pada Pasal 1 angka 1 bahwa AuPengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik bendaAy. Jadi keberadaan Fidusia sebagai bentuk peralihan suatu kebendaan kepada pemilik jaminan sehingga tidak diharuskan benda sebagai objek fidusia diserahkan kepada pemilik jaminan. 4191 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Tujuan peralihan suatu kebendaan kepada pemilik jaminan bertujuan bilamana suatu pemberi jaminan pada objek benda tersebut merupakan cara untuk mendapatkan modal yang tentunya berguna untuk membayar hutang kepada pemberi hutang tersebut. Penulis melihat dalam pengalihan suatu objek benda fidusia bilamana penerima pinjaman tidak mampu membayar utang atau lewat waktu maka secara otomatis benda tersebut harus diberikan kepada pemberi Peralihan tersebut sebagai upaya kepada debitur untuk menjalankan sisa kewajibannya yang belum terpenuhi kepada kreditur. Namun, terdapatnya peristiwa hukum dimana sebelumnya sudah diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 42 Tahun 1999 bahwa AuPemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda sebagai pelaksanaan eksekusi Jaminan FidusiaAy, harus mendapatkan izin atau penetapan pengadilan. Perubahan norma tersebut didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/ PUU-XIX/2021 bahwa Aufrasa Aupihak yang berwenangAy bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Aupengadilan negeriAy. Hal ini dalam pemberian fidusia harus berdasarkan penetapan pengadilan bertujuan untuk melindungi kepentingan debitur atau adanya upaya paksa yang menyimpang dari hukum. Disisi lain, justru akan berpotensi menjadi cara debitur untuk mengulur-ngulur waktu dalam peralihan benda fidusia kepada kreditur. Penulis melihat adanya bentuk ketidakpastian hukum yang akan dialami oleh kreditur bahkan menjadi upaya debitur dalam mengulur-ngulur waktu pada peralihan objek fidusia yang sejatinya harus mendapatkan izin pengadilan. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka penelitian ini bertujuan yang didasarkan atas permasalahan sebagai berikut. Efektivitas peralihan objek benda pada jaminan fidusia berdasarkan penetapan pengadilan. Kedua. Implikasi hukum terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIX/2021 tentang eksekusi jaminan fidusia dalam sudut pandang kepastian hukum. Berdasarkan uraian permasalahan diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian ini dengan judul AuPelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIX/2021 Di Sumatera BaratAy. METODE Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum yuridis normative . octrinal researc. atau penelitian hukum kepustakaan yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti, terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum Bahan tersebut kemudian disusun secara sistematis, dikaji, kemudian ditarik Kesimpulan dalam hubungannya pada masalah yang diteliti. HASIL DAN PEMBAHASAN Pelaksanaan Eksekusi Objek Benda Pada Jaminan Fidusia Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIX/2021 Pada dasarnya jaminan fidusia berawal dari adanya kegiatan gadai yang sering dilakukan oleh banyak orang untuk mendapat dana atau uang untuk pemenuhan keperluan Namun, gadai tersebut diharuskan pemilik objek gadai harus memberikan kepada penerima barang untuk dapat ditahan hingga pemilik dapat melunasi hutangnya. Tetapi, adanya gadai justru menghambat beberapa pemilik benda yang senantiasa benda tersebut dapat mencari uang untuk dapa membayar hutangnya kepada penerima objek gadai itu sendiri. Hal inilah, lahirnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1996 Tentang Fidusia yang berfungsi melakukan pengalihan tanpa harus menahan objek benda tersebut. Dalam ketentuan umunnya. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1996 tentang fidusia sebagai berikut. 4192 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 bahwa kebutuhan yang sangat besar dan terus meningkat bagi dunia usaha atas tersedianya dana, perlu diimbangi dengan adanya ketentuan hukum yang jelas dan lengkap yang mengatur mengenai lembaga jaminan . bahwa Jaminan Fidusia sebagai salah satu bentuk lembaga jaminan sampai saat ini masih didasarkan pada yurisprudensi dan belum diatur dalam peraturan perundangundangan secara lengkap dan komprehensif . bahwa untuk memenuhi kebutuhan hukum yang dapat lebih memacu pembangunan nasional dan untuk menjamin kepastian hukum serta mampu memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan, maka perlu dibentuk ketentuan yang lengkap mengenai Jaminan Fidusia dan jaminan tersebut perlu didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia Dalam pelaksanaan objek fidusia menurut UU Nomor 42 Tahun 1996 tidak diharuskan pemilik objek benda untuk dapat memberikan seluruhnya kepada penerima objek benda. Bentuk pengalihan objek benda itu hanya didasarkan pada bukti pengalihan objek benda yang telah didaftarkan ke lembaga fidusia. Sebagaimana dikuatkan dalam Pasal 5 ayat . UU Nomor 42 Tahun 1996 bahwa AuPembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan FidusiaAy. Dalam eksekusi jaminan fidusia terhadap objek benda itu dapat dilakukan bilamana debitur tidak melaksanakan pembayaran utang atau kewajibannya kepada kreditur. Maka, debitur wajib menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan tersebut. Sebagaimana didasarkan pada Pasal 30 bahwa AuPemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan FidusiaAy. Penyerahan objek benda oleh pemberi fidusia harus didasarkan batas waktu yang telah disepakati secara tertulis para pihak atas pembayaran atau pelaksanaan kewajiban utang oleh pemberi kepada penerima fidusia. Dalam pengertian ekseksui menurut pendapat M. Yahya Harahap dalam bukunya AuRuangLingkup permasalahan Eksekusi Bidang PerdataAy,memberikan memberikan pengertian sebagai berikut berikut: AuEksekusi sebagai tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara merupakan aturan dan tata lanjutan dalam proses pemeriksaan perkara (Eliana, 2. Oleh karena itu eksekusi tiada berkesinambungan dari seluruh proses hukum acara perdata. Sama halnya dengan eksekusi jaminan fidusia pada objek benda bahwa bilamana tidak mampunya melaksanakan kewajibannya dalam pemenuhan hak penerima fidusia maka pemberi fidusia harus melaksanakannya karena itu perintah hukum yang sudah ditentukan dalam perundang-undangan berlaku. Sebelum berlakunya Putusan MK Nomor 18/ PUU-XVII/ 2019, eksekusi jaminan fidusia diatur berdasarkan Pasal 29 ayat . menyatakan, eksekusi terhadap jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara: pelaksananaan titel eksekutorial, penjualan benda objek jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia dan penjualan dibawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia dengan cara demikian dapat diperoleh harga yang tertinggi yang menguntungkan kepada para pihak (Eliana. Namun, setelah berlaku Putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia tidak mengikat secara hukum sepanjang tidak mendapatkan izin atau penetapan Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIX/2021 terkait Pasal 30 UU Nomor 42 Tahun 1996 yang mengharuskan pengalihan objek benda fidusia harus berdasarkan penetapan pengadilan sudah diputus juga melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 menilai bahwa Pasal 15 ayat . UU Nomor 42 Tahun 1996 dalam eksekusi objek benda tidak hanya didasarkan pada kesepakatan secara sukarela. Melainkan apabila debitur menolak 4193 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 untuk bekerjasama maka, kreditur harus memperoleh putusan pengadilan lebih dahulu sebelum melakukan eksekusi. Dari studi kasus di lapangan, beberapa kreditur khususnya lembaga keuangan perbankan maupun non-perbankan keberatan terkait Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 yang mengharuskan meminta penetapan pengadilan. Disisi lain, memang akan memberikan bentuk perlindungan hukum terhadap debitor dari itikad buruk yang dilakukan oleh kreditur bila sewaktu-waktu melakukan eksekusi sepihak yang seolah-olah debitur tidak melaksanakan kewajibannya. Dalam permohonan para pemohon pada Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 dapat dirumuskan sebagai berikut. Pasal 30 dan Penjelasan Pasal 30 UU Fidusia bertentangan dengan Pasal 28H ayat . tentang perlindungan hak milik dan Pasal 28G ayat . UUD 1945 khususnya pada unsur perlindungan harta benda yang di bawah kekuasaanya UUD 1945 . Bahwa pada prinsipnya, debitur melakukan pembelian terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia walaupun memakai mekanisme jaminan fidusia, dimana objek jaminan fidusia secara kepercayaan hak kepemilikannya berada dalam tangan kreditur karena perjanjian. Namun muara dari perjanjian ini adalah bagaimana agar debitur dapat memiliki objek jaminan tersebut. Dengan demikian posisi debitur pada objek jaminan fidusia adalah sebagai pihak yang menguasai harta benda . alam hal ini objek jaminan fidusi. dan sebagai pemilik secara contituendum dari objek jaminan fidusia tersebut. Dengan eksekusi secara sepihak objek yang menjadi jaminan fidusia atau penarikan yang semena-mena yang dilakukan oleh kreditur yang bersandar pada Pasal 30 UU Fidusia dan Penjelasanya telah melanggar perlindungan hak kepemilikan sebagaimana diatur dalam pasal 28H ayat . dan perlindungan harta benda yang di bawah kekuasaanya Pasal 28H ayat . Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Pasal 28G ayat . Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi . Menurut ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Tulus Abadi dalam keterangan sebagai ahli yang disampaikan pada perkara pengujian undang-undang yang terdapat dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, halaman 20 menyatakan bahwa ketika seseorang berposisi sebagai konsumen maka dia berhak menggunakan undangundang perlindungan konsumen dalam rangka melindungi hak-hak hukumnya AuA Kemudian menurut Ahli ada kasus di bidang asuransi yang menjerat produsen asuransi menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, padahal terdapat Undang-Undang Asuransi. Menurut YLKI sebagai lembaga konsumen, sah saja jika konsumen menggunakan pasal-pasal di dalam UndangUndang Perlindungan Konsumen karena memang tidak dilarang. Ay. Lembaga Jaminan fidusia merupakan lembaga pembiayaan konsumen yang artinya terikat dengan Undang-Undang Perlingungan Konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 18 diatur hal-hal yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha dalam hal pencatuman klausula baku. Khususnya pada Pasal 18 ayat . huruf d mengatur bahwa pelaku usaha dilarang bertindak secara sepihak berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran. Dalam hal ini pembelian barang atau benda yang dilakukan melalu jaminan fidusia merupakan pembelian dalam bentuk angsuran 4194 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Pasal 18 ayat . huruf d Undang-Undang Konsumen menyatakan: . Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran. Apabila mencermati Pasal 18 ayat . huruf d undang-undang perlindungan konsumen diatas secara nyata telah melarang pelaku usaha termasuk pelaku usaha pembiayaan . untuk melakukan segala tindakan secara sepihak baik atas dasar pemberian kuasa yang dicantumkan dalam perjanjian maupun secara lisan. Tindakan sepihak dalam hal ini adalah termasuk penarikan atau ekseskusi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan dari debitur. Untuk melindung debitur dari tindakan secara sepihak tersebut MK telah mengeluarkan Putusan 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bilamana tidak ada kesepakatan tentang adanya Aocidera janjiAo maka dapat dibuktikan di pengadilan melalui upaya hukum. Menurut Prof Dr. Sutan Remy Sjahdeini. FCBArb dalam keteranangannya sebagai ahli yang disampaikan pada perkara pengujian undang-undang yang terdapat dalam Putusan MK Nomor 18/PUUXVII/2019, pada poin nomor 2 huruf g, h, i dan huruf k halaman 91 tentang pemahaman terhadap pengertian AofidusiaAo yang pada pokoknya menyampaikan bahwa pengalihan hak kepemilikan terhadap objek jaminan fidusia hanya atas dasar kepercayaan bukan atas dasar pengalihan secara Pada pemindahan hak kepemilikan atas dasar kepercayaan, hak kepemilikan secara hukum tetap berada pada pemberi fidusia Oleh karena itu kreditur secara hukum tidak dibenarkan untuk melakukan perbuatan hukum apapun juga terhadap barang . bjek jaminan fidusi. yang dialihkan hak kepemilikannya oleh pemberi fidusia kepada penerima fidusia. Dengan demikian bilamana terjadi cidera janji dan besarnya utang tertunggak tidak diakui secara sukarela oleh pemberi fidusia maka sengeketa tersebut harus diputus oleh pengadilan Pengalihan Kepemilikan Atas Dasar Kepercayaan Dari definisi mengenai AufidusiaAy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 42/1999 dapat dipahami mengenai hal-hal sebagai berikut: AuA g. Pengalihan hak kepemilikan tersebut terjadi hanya atas dasar kepercayaan, bukan atas dasar pengalihan secara hukum. Hal tersebut sesuai dengan pengertian AufidusiaAy yang berasal dari kata AufidesAy bahasa Latin berarti AukepercayaanAy. Sesuai dengan pengertian AufidusiaAy yang berarti AukepercayaanAy, maka dalam bahasa Belanda, digunakan istilah Aufiduciare eigendom overdrachAy dan dalam bahasa Inggris Aufiduciary transfer of ownershipAy. Dalam UU No. 42/1999, digunakan istilah Aupemindahan hak kepemilikan atas dasar kepercayaanAy. Pada pemindahan hak kepemilikan atas dasar kepercayaan, hak kepemilikan secara hukum tetap ada pada Pemberi Fidusia. Oleh karena pengalihan hak milik tersebut bukan merupakan pengalihan kepemilikan secara hukum, maka Penerima Fidusia (Kreditu. secara hukum tidak dibenarkan untuk melakukan perbuatan hukum apapun juga terhadap barang yang dialihkan hak pemilikkannya oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia. Antara lain Penerima Fidusia tidak dibolehkan menjual objek fidusia tersebut sepanjang Debitur tidak telah terbukti cidera janji dan bersarnya utang yang tertunggak diakui secara sukarela oleh Debitur. Apabila kedua hal tersebut diingkari oleh Debitur, maka kedua hal tersebut wajib diputus oleh pengadilan. 4195 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Lebih lanjut Prof Dr. Sutan Remy Sjahdeini. FCBArb dalam Putusan a quo pada poin nomor 4 halaman 94-95 tentang hak kreditur atas benda yang dijaminkan menjelaskan bahwa kreditur dapat melakukan eksekusi . objek jaminan fidusia bilamana debitur telah dengan sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia. Namun, jika debitur tidak menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela kepada kreditur karena berbagai sebab/alasan, maka penerima fidusia atau kreditur dilarang mengambil paksa objek jaminan fidusia dari debitur, jika kreditur tetap melakukan hal tersebut maka penerima fidusia dianggap telah melakukan perbuatan main hakim sendiri . yang dilarang oleh undang-undang. Perbuatan main hakim sendiri . tidak dibenarkan dalam suatu negara hukum seperti indonesia sebagaimana Pasal 1 ayat . UUD 1945 yang menentukan bahwa AuNegara Indonesia adalah negara hukumAy. Bahwa dengan demikian baik secara hukum maupun menurut pendapat ahli penerima fidusia atau kreditur tidak dibenarkan untuk melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan objek jaminan fidusia karena pada prinsipnya pengaliahn hak kepemilikan objek jaminan fidusia kepada penerima fidusia hanya secara kepercayaan bukan secara hukum, selain itu muara dari perjanjian fidusia adalah bagaimana supaya objek jaminan fidusia menjadi hak milik pemberi fidusia secara utuh. Bilamana kreditur menganggap bahwa debitur . ecara constituendum pihak yang akan memiliki objek jaminan fidusi. telah melakukan cidera janji namun tidak ada kesepakatan atau debitur tidak secara sukarela setuju bahwa telah terjadi cidera janji maka sengketa tersebut wajib diselesaikan di pengadilan untuk diputus apakah debitur telah cidera janji atau tidak, bukan atas dasar penilaian secara sepihak oleh . Namun dengan keberlakuan Pasal 30 beserta Penjelasan Pasal 30 UU fidusia telah mereduksi hak-hak konstitusional pemberi fidusia dalam hal perlindungan kepemilikan dan perlindungan harta benda yang di bawah kekuasaannya. Untuk melindungi hak tersebut, debitur atau pemberi fidusia ketika kreditur atau penerima fidusia melakukan eksekusi atau penarikan objek jaminan fidusia atas dasar Pasal 30 beserta Penjelasan Pasal 30 UU fidusia karena atas dasar penilaian secara sepihak debitur telah melakukan cidera janji, maka debitur tidak menunjukkan barang atau objek jaminan fidusia. Dengan demikian. Pasal 30 dan Penjelasan Pasal 30 UU Fidusia telah melanggar hak kepemilikan dan perlindungan harta benda yang di bawah kekuasaanya yang dijamin dalam Pasal 28H ayat . dan Pasal 28G ayat . UUD 1945. Dasar para pemohon menilai Pasal 30 UU Nomor 42 Tahun 1996 tentang Fidusia menimbulkan suatu kerugian hak konstitusional dikarenakan pelaku usaha dilarang untuk bertindak sepihak terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran. Oleh karena itu, para pemohon keberatan dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia tanpa harus meminta penetapan Dalam pertimbangan hakim MK melalui Putusan MK Nomor 71 Tahun 2021 beragumentasi bahwa. Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, menurut Mahkamah, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUUXIX/2021 sesungguhnya telah terang benderang menjawab mengenai prosedur penyerahan objek fidusia sehingga kekhawatiran para Pemohon mengenai akan timbulnya eksekusi secara sepihak atau penarikan semenamena yang dilakukan oleh kreditur, tidaklah akan terjadi. Sebab, 4196 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Mahkamah juga telah mempertimbangkan mengenai tata cara eksekusi sertifikat jaminan fidusia yang diatur dalam ketentuan lain dalam UU 42/1999 agar disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Artinya, putusan a quo berkenaan dengan Penjelasan Pasal 15 ayat . tidaklah berdiri sendiri karena ketentuan pasal-pasal lain dalam UU 42/1999 yang berkaitan dengan tata cara eksekusi harus pula mengikuti dan menyesuaikan dengan putusan a quo, termasuk ketentuan Pasal 30 UU 42/1999 beserta Penjelasannya. Dengan demikian, pihak kreditur tidak dapat melakukan eksekusi sendiri secara paksa misalnya dengan meminta bantuan aparat kepolisian, apabila mengenai cidera janji . oleh pemberi hak fidusia . terhadap kreditur yang masih belum diakui oleh debitur dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia. Dalam hal ini. Mahkamah telah menegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 bahwa kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. Bahwa berkaitan dengan eksekusi jaminan objek fidusia, penting ditegaskan oleh Mahkamah, perjanjian fidusia adalah hubungan hukum yang bersifat keperdataan . oleh karena itu kewenangan aparat kepolisian hanya terbatas mengamankan jalannya eksekusi bila diperlukan, bukan sebagai bagian dari pihak eksekutor, kecuali ada tindakan yang mengandung unsurunsur pidana maka aparat kepolisian baru mempunyai kewenangan untuk penegakan hukum pidananya. Oleh karena itu, berkenaan dengan frasa Aupihak yang berwenangAy dalam Penjelasan Pasal 30 UU 42/1999 adalah dimaknai Aupengadilan negeriAy sebagai pihak yang diminta bantuan untuk melaksanakan eksekusi tersebut. Dalam amar putusan MK Nomor 71 Tahun 2021 Mahkamah sudah mempertegaskan kembali dengan mengutip Putusan MK Nomor 18 Tahun 2019 bahwa Ausesungguhnya telah terang benderang menjawab mengenai prosedur penyerahan objek fidusia sehingga kekhawatiean para Pemohon mengenai akan timbulnya eksekusi secara sepihak atau penarikan semena-mena yang dilakukan oleh kreditur, tidaklah akan terjadiAy. Penulis menganalisis bahwa keberadaan Putusan MK Nomor 71 Tahun 2021 ingin memberikan rasa perlindungan hukum secara tegas bagi para pemohn bahwa kreditur tidak akan semena-mena melakukan eksekusi sepihak sebelum mendapat putusan pengadilan. Oleh karena itu, tindakan hukum terhadap eksekusi objek benda pada jaminan fidusia tidak hanya didasarkan pada kesepakatan sepihak. Melainkan, harus didasarkan pada Penetapan hakim sebagai Langkah hukum yang tepat bagi para pihak. Jika melihat dari Putusan MK Nomor 71 Tahun 2021 terkait eksekusi jaminan objek benda yang diharuskan melalui putusan pengadilan merupakan suatu Solusi hukum. Menurut para ahli hukum, solusi hukum mencakup berbagai pendekatan, mulai dari penegakan hukum yang adil dan efektif, reformasi hukum yang progresif, hingga penyelesaian sengketa melalui mekanisme alternatif seperti mediasi dan arbitrase, serta pentingnya pendidikan hukum yang baik (Mohd. Yusuf, 2. Bentuk dari Putusan MK Nomor 71 Tahun 2021 mengenai eksekusi jaminan fidusia berdasarkan penetapan hakim merupakan bagian dari penegakan hukum yang progresif dalam koridor Jaminan fidusia. Oleh karena itu, terkait eksekusi jaminan fidusia berdasarkan penetapan pengadilan merupakan penegakan hukum progresif kepada debitur tetapi dapat pula sebagai Langkah kemunduran penegakan hukum terhadap 4197 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Kendala Dalam Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIX/2021 Beberapa pihak-pihak khususnya pelaku usaha di lingkup lembaga keuangan perbankan maupun non-perbankan merasa adanya potensi kendala dalam eksekusi jaminan fidusia pasca Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021. Salah satu kendala yang kemungkinan terjadi adalah akan memperlambat waktu dan mengeluarkan biaya-biaya yang akan membebankan pihak kreditur. Pihak debitur tentu akan mengalami kekhawatiran sewaktu-waktu debitur mengulur-ngulur waktu ketika kreditur akan mengeksekusi jaminan fidusia. Apalagi pihak kreditur yang berasal dari lembaga keuangan perbankan atau non-perbankan akan mengalami kerugian materiil seperti terganggunya pemasukan atau pendapatan finansial ke dalam lembaga keuangannya. Putusan a quo berkenaan dengan Penjelasan Pasal 15 ayat . tidaklah berdiri sendiri karena ketentuan pasal-pasal lain dalam UU 42/1999 yang berkaitan dengan tata cara eksekusi harus pula mengikuti dan menyesuaikan dengan putusan a quo, termasuk ketentuan Pasal 30 UU 42/1999 beserta Penjelasannya. Dengan demikian, pihak kreditur tidak dapat melakukan eksekusi sendiri secara paksa misalnya dengan meminta bantuan aparat kepolisian, apabila mengenai cidera janji . oleh pemberi hak fidusia . terhadap kreditur yang masih belum diakui oleh debitur dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia. Penulis menganalisis memang tidaklah kita harus melihat sisi debitur saja dalam proses eksekusi jaminan fidusia. Melainkan, kreditur juga harus dilihat apakah dari adanya Putusan MK Nomor 71 Tahun 2021 memberikan hambatan dalam eksekusi suatu objek benda tersebut. Pada Putusan MK Nomor 71 Tahun 2021 penulis menganalisis menimbulkan suatu ketidakseimbangan antara kreditur maupun debitur terkait eksekusi jaminan fidusia. Hal ini,seharusnya dalam pertimbangan mahkamah juga memberikan tindakan khusus bagi kreditur dalam eksekusi jaminan fidusia sehingga mengalami kendala di lapangan. Beberapa macam faktor penghambat dalam eksekusi jaminan fidusia seperti musnahnya objek jaminan fidusia, penurunan nilai objek jaminan fidusia, ataupun gaji buruh yang belum dibayar (Melys. Sejatinya, jika mengingat dalam perjanjian pembayaran hutang tentu para pihak sudah menyepakati batas waktu pembayaran dan pengalihan suatu objek benda yang telah dijaminkan. Apabila eksekusi jaminan fidusia harus mendapatkan penetapan pengadilan maka akan berpotensi melanggar ketentuan perjanjian sebagaimana syarat perjanjian yang diatur pada Pasal 1320 Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUHPerdat. Putusan MK Nomor 71 Tahun 2021 tidak hanya berbicara kendala dalam eksekusi suatu Jaminan fidusia oleh kreditur. Melainkan, dapat melanggar syarat perjanjian yaitu AuKesepakatanAy antara para pihak dalam eksekusi jaminan tersebut. Bahkan, nilai jual suatu objek jaminan tersebut akan berpotensi mengalami penurunan semisalnya objek benda tersebut adalah kendaraan atau benda yang memiliki nilai jual yang mudah turun. Penulis menganalisis justru ini akan memberikan ketidakpastian hukum kepada kreditur selaku pemberi pinjaman bahkan akan merugikan secara materiil karena harus menunggu putusan pengadilan dalam eksekusi jaminan. Pada dasarnya. Jaminan fidusia adalah salah satu sarana perlindungan hukum bagi keamanan hank yakni sebagai suatu kepastian bahwa nasabah debitur akan melunasi pinjaman kredit. Dimana perjanjian jaminan fidusia bukan suatu hak jaminan yang labir karena undang-undang melainkan harus diperjanjikan terlebih dahulu antara bank dengan nasabah debitur. Jika eksekusi jaminan menunggu penetapan pengadilan maka akan menimbulkan pertentangan dari cikal bakal adanya UU Nomor 42 Tahun 1996 sebagaimana dijelaskan dalam pertimbangan hukum yaitu Aubahwa untuk memenuhi kebutuhan hukum yang dapat lebih memacu pembangunannasional dan untuk menjamin kepastian hukum serta mampu 4198 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan, maka perlu dibentuk ketentuan yang lengkap mengenai Jaminan Fidusia dan jaminan tersebut perlu didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia. UU Nomor 42 Tahun 1996 tentang Fidusia memacu untuk menjamin kepastian hukum dalam memberikan perlinudngan hukum bagi pihak yang berkepentingan. Pihak yang berkepentingan tidak hanya debitur saja tetapi pihak kreditur tentu harus diberikan kepastian dan perlindungan oleh hukum. Menurut Soerjono Soekanto perlindungan hukum adalah perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum dalam bentuk perangkat Subjek hukum itu baik perorangan maupun badan usaha tentu mengharapkan instrumen hukum dapat memberikan perlindungan hukum sehingga mendapat hak-hak yang diharapkan satu sama lain. Dengan Kreditur sebagai badan usaha tentu mengharapkan dengan adanya jaminan fidusia memberikan keuntungan dan berada posisi yang aman untuk bertujuan melindungi kepentingan kegiatan usahanya khususnya lembaga keuangannya. Oleh karena itu. Putusan MK Nomor 71 Tahun 2021 tidak memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi kreditur bahkan menghambat pengembalian keuntungan karena harus menunggu penetapan hakim yang justru akan menurunkan nilai jual objek benda sebagai jaminan fidusia tersebut. KESIMPULAN Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia tersebut memberikan pengaruh terhadap Kreditur. Pengaruh itu disebabkan karena pasca Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 mengharuskan pengalihan objek benda fidusia harus berdasarkan penetapan pengadilan. Disisi lain, memang akan memberikan bentuk perlindungan hukum terhadap debitor dari itikad buruk yang dilakukan oleh kreditur bila sewaktu-waktu melakukan eksekusi sepihak yang seolah-olah debitur tidak melaksanakan kewajibannya. Lalu. Keberadaan Putusan MK Nomor 71/PUUXIX/2021 ingin memberikan rasa perlindungan hukum secara tegas bagi para pemohn bahwa kreditur tidak akan semena-mena melakukan eksekusi sepihak sebelum mendapat putusan Bentuk dari Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 mengenai eksekusi jaminan fidusia berdasarkan penetapan hakim merupakan bagian dari penegakan hukum yang progresif dalam koridor Jaminan fidusia bagi debitur. Terkait eksekusi jaminan fidusia berdasarkan penetapan pengadilan merupakan penegakan hukum progresif kepada debitur tetapi dapat pula sebagai Langkah kemunduran penegakan hukum terhadap kreditur Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 tidak hanya berbicara kendala dalam eksekusi suatu Jaminan fidusia oleh kreditur. Melainkan, dapat melanggar syarat perjanjian yaitu AuKesepakatanAy antara para pihak dalam eksekusi jaminan tersebut. Bahkan, nilai jual suatu objek jaminan tersebut akan berpotensi mengalami penurunan semisalnya objek benda tersebut adalah kendaraan atau benda yang memiliki nilai jual yang mudah turun. Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 tidak memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi kreditur bahkan menghambat pengembalian keuntungan karena harus menunggu penetapan hakim yang justru akan menurunkan nilai jual objek benda sebagai jaminan fidusia tersebut. Hal ini, justru ini akan memberikan ketidakpastian hukum kepada kreditur selaku pemberi pinjaman bahkan akan merugikan secara materiil karena harus menunggu putusan pengadilan dalam eksekusi Saran Perlunya Mahkamah Konstitusi untuk dapat mempertimbangkan posisi Kreditur selaku penerima Jaminan Fidusia. Dari sini. Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 tidak dapat memberikan kepastian hukum dan progresif hukum dalam penegakan hukum khususnya eksekusi jaminan oleh kreditur. Dengan demikian, harus adanya penyeimbangan posisi hukum antara debitur dengan kreditur terkait objek jaminan fidusia sehingga tidak adanya hambatan atau kendala dalam eksekusi jaminan fidusia di lapangan. 4199 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Dengan adanya Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 tidak seharusnya menimbulkan suatu kendala dalam eksekusi objek jaminan fidusia. Namun. Putusan MK Nomor 71/PUUXIX/2021 seharusnya memperhatikan dampak dari nilai jual eksekusi objek Jaminan berupa penurunan nilai jual objek. Oleh karena itu, pihak kreditur tidak mengalami kerugian materiil dalam pemulihan piutang atas debitur tersebut. REFERENSI