Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Vol. No. 1 Maret 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 275-281 DOI : https://doi. org/10. 59581/deposisi. Kedudukan Hak Waris Bagi Wanita Yang Telah Pindah Agama Dalam Sistem Hukum Waris Adat Bali (Studi Putusan Nomor 2826 K/Pdt/2. Elza Savira C. Fakultas Hukum UPN AoVeteranAo Jawa Timur Email: 20071010192@student. Putri Tamara Maukura Fakultas Hukum UPN AoVeteranAo Jawa Timur Email: 20071010015@student. Alamat: Jl. Rungkut Madya No. Gunung Anyar. Surabaya Abstract. This research aims to find out about the position of inheritance rights for Balinese women who have changed religions based on the case study of Cassation Decision Number 2826 K/Pdt/2017. The background of the research, that the biological daughter of the heir who has converted to religion demands her right to be made an heir, where as it is well known that Balinese society has a patrilineal kinship system . , which means that the heir will fall to the son. This type of research is normative legal research with the approach applied in this normative legal research is a conceptual approach and a case approach. The results of the analysis of the research, the Decree of the Main Assembly of Pakraman Village Bali in 2010 Number: 01/Kep/Psm-3/X/2010 regarding the Results of Pesamuhan Agung i MUDP Bali which states that Balinese women receive half of the purusa inheritance rights after deducting 1/3 for heirlooms and preservation interests. However, this does not apply to Balinese women who have converted . rom Hinduism to other religion. This is because as heirs who follow Balinese inheritance law, heirs must have the responsibility to take care of all the obligations of their ancestors both in terms of religious obligations and maintenance of shrines. Therefore, if a child chooses to change religion, the legal consequences will be that the heir or child does not have rights and obligations towards the heir, family and custom. Keywords: heirs, inheritance law, bali custom Abstrak. Penilitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui mengenai kedudukan hak mewaris bagi para wanita Bali yang telah pindah Agama berdasarkan studi Kasus Putusan Kasasi Nomor 2826 K/Pdt/2017. Latar belakang penelitian, bahwa anak kandung perempuan dari pewaris yang telah berpindah agama menuntut haknya untuk dapat dijadikan sebagai ahli waris, dimana sebagai mana yang telah diketahui bersama bahwa masyarakat Bali memiliki sistem kekerabatan patrilineal . , yang artinya bahwa ahli waris akan jatuh kepada anak laki-laki. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang diterapkan dalam penelitian hukum normatif ini adalah pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil analisis dari penelitian. Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali Tahun 2010 Nomor: 01/Kep/Psm-3/X/2010 mengenai Hasil-Hasil Pesamuhan Agung i MUDP Bali yang menyatakan bahwa wanita Bali menerima setengah dari hak waris purusa setelah dipotong 1/3 untuk harta pusaka dan kepentingan pelestarian. Akan tetapi hal tersebut tidak berlaku bagi wanita Bali yang telah pindah agama . ari agama hindu ke agama lai. Hal tersebut dikarenakan sebagai ahli waris yang mengikuti hukum waris bali, ahli waris harus mempunyai tanggung jawab untuk mengurus segala kewajiban leluhurnya baik dari segi kewajiban agama dan pemeliharaan tempat suci. Oleh karenanya, apabila seseorang anak memilih untuk pindah agama maka akibat hukum yang akan didapat adalah ahli waris atau anak tersebut tidak memiliki hak dan kewajiban terhadap pewaris, keluarga dan adatnya. Kata kunci: ahli waris, hukum waris, adat bali. LATAR BELAKANG Hukum waris yang ada di Indonesia secara umum tidak mengatur tentang waris secara Pengaturan hukum waris di Indonesia dibagi menjadi 3 jenis, yaitu Hukum Waris Islam. Hukum Waris Perdata, dan Hukum Waris Adat. Pembagian ini didasarkan karena adanya Received November 20, 2023. Accepted Desember 21, 2023. Published Maret 31, 2024 Elza Savira C. , 20071010192@student. upnja m. e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 275-281 pluralisme yang menunjukkan kemajemukkan bangsa Indonesia. Di Indonesia sendiri masih banyak yang menggunakan hukum adat masing-masing. Hukum adat merupakan hukum yang timbul sesuai dengan kebiasaan masyarakat adat itu sendiri. Hukum waris adat sendiri merupakan hukum adat yang memuat ketentuan-ketentuan tentang sistem serta asas-asas hukum waris, dimana harta warisan itu dialihkan penguasaan dan kepemilikkannya oleh pewaris kepada ahli waris (Hadikusuma, 2. Ada Beberapa ahli hukum yang memiliki pendapat mengenai pemahaman atau pengertian tentang hukum waris Menurut Ter Haar. Hukum waris adat merupakan kumpulan aturan hukum yang mengatur mengenai cara bagaimana penerusan dan peralih dari harta kekayaan yang tak berwujud maupun berwujud dari generasi sebelumnya kepada generasi berikutnya. Adapun menurut Soepomo, hukum waris adat adalah: AuHukum waris adat memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan dan mengoperkan . barang-barang harta benda dan barangarang yang tidak berwujud . mmaterielle goedere. dari satu angkatan manusia . kepada keturunannya. Proses itu telah dimulai dari waktu orang tua masih hidup. Dari beberapa pendapat ahli hukum adat mengegnai pengertian hukum waris dapat disimpulkan bahwa hukum waris adat merupakan seperangkat aturan mengenai pengalihan harta kekayaan milik orang yang telah meninggal dunia, baik materiil maupun immaterial dari dari satu generasi ke generasi berikutnya (Soekanto, 2. Dari kedua pemahaman tersebut memiliki pengertian yang sama bahwa hukuum waris adat adalah aturan yang mengacu pada aturan dan tradisi yang diturunkan secara turun-temurun dalam suatu masyarakat terkait dengan cara pembagian harta warisn. Bali merupakan salah satu daerah yang menganut hukum adat yang begitu kental, dimana tentu saja dalam pembagian waris pun mereka akan memilih untuk menggunakan hukum waris adat yang telah dibuat dan berlaku di daerah tersebut. Hukum waris adat Bali di Indonesia memiliki karakter yang unik dan kuat karena aturan hukumnya berakar dari sistem kepercayaan, budaya, serta tradisi dari agama Hindu Bali yang khas. Di Bali, hukum waris adat lebih dikenal dengan sebutan AuPewaris UtamaAy yang merupakan landasan untuk pembagian harta warisan. Bali sendiri merupakan daerah yang menganut sistem kekerabatan Patrilineal dimana yang mengartikan bahwa masyarakat bali lebih menguutamanakan garis keturunan dari Bapak atau pihak laki-laki. Sistem pewarisan pada masyarakat Bali mengutamakan garis keturunan laki-laki atau Purusa (Suryanata, 2. Perempuan tidak diberi kesempatan untuk mendapatkan warisan berwujud maupun tidak berwujud. Anak perempuan Bali berhak mendapat bagian dari warisan atau harta milik orang tuanya hanya jika mereka masih dalam pengasuhan orang tuanya dan Kedudukan Hak Waris Bagi Wanita Yang Telah Pindah Agama Dalam Sistem Hukum Waris Adat Bali (Studi Putusan Nomor 2826 K/Pdt/2. belum menikah. Jika seorang anak perempuan sudah menikah dan berkeluarga, maka ia akan meninggalkan rumah keluarganya dan bergabung dengan suaminya tanpa hak waris apa pun. Orang tua hanya memberikan sedikit kebijakan berupa sedikit materi sebagai bekal mereka untuk mengarungi rumah tangga, namun tidak semata-mata diberikan begitu saja, pemberian sebagian harta ini juga harus dengan catatan bahwa orang tua dari anak perempuan tersebut memiliki harta yang lebih yang bisa diberikan orang tua kepada putrinya. Namun dalam urusan warisannya, tetap saja laki-laki tidak boleh dikesampingkan dan harus menjadi prioritas yang harus diutamakan. Sebagaimana yang diketahui masyarakat Bali merupakan masyarakat yang menganut kepercayaan agamnya dengan begitu kuat, sehingga pembagian hukum waris adat di Bali juga didasarkan atas kepercayaan agamanya, sehingga jika seseorang yang seharusnya menjadi penerima waris tersebut berpindah agama selain agama Hindu maka ia tidak akan termasuk kedalam ahli waris. Berdasarkan studi putusan Nomor 2826 K/Pdt/2017 adanya kasus mengenai sengketa waris yang dialami oleh I Gede Sadha, berjenis kelamin laki-laki yang berasal dari Banyuwangi dan beragama Hindu yang merupakan seorang Penggugat melawan saudara-saudara Kandungnya Prof. Dr. Hj. Made Sadhi Astuti . eragama isla. Ni Nyoman Sarini . eragama Hindu dan keluar kawi. Ni Luh Gede Sawitri ( Hindu dan keluar kawi. Ni Ketut Sukarini . eragama Isla. Ni Made Suyatni (Hindu dan telah keluar kawi. Kasus ini didasarkan pada hanya I gede Sedha saja yang mendapatkan warisan karena merupakan anak laki-laki satusatunya dan beragama hindu yang ada dalam keluarga tersebut. Dalam penelitian ini, penulis akan lebih memfokuskan objek penelitian terhadap anak perempuan yang telah pindah agama dan bagaimana aturan adat yang mengatur mengenai hak waris bagi anak perempuan yang telah pindah agama berdasarkan aturan-aturan adat yang berlaku di Bali. METODE PENELITIAN Penelitian hukum menggunakan penelitian hukum normatif atau yuridis normatif. Pendekatan yang diterapkan dalam penelitian hukum normatif ini adalah pendekatan konseptual . onceptual approac. yaitu konsep hukum waris adat Bali dan pendekatan kasus . ase approac. yakni putusan nomor 2826 K/Pdt/2017. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah Putusan Kasasi Nomor 2826 K/Pdt/2017, sedangkan sumber bahan hukum sekunder yang dapat memberikan penjelasan terhadap putusan yang sedang di bahas, sumber bahan hukum sekunder tersebut seperti buku literature, majalah/jurnal, dan tulisan atau artikel para ahli. DEPOSISI - VOLUME 2. NO. MARET 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 275-281 HASIL DAN PEMBAHASAN Aturan-aturan Adat yang berlaku di Bali memiliki kaitan yang sangat erat dengan tradisi dan nilai-nilai Hindu Bali. Hal tersebut juga dapat dilihat dalam kehidupan bermasyarakat di Bali, salah satunya mengenai pembagian warisan. Bali merupakan salah satu daerah di Indonesia yang menerapkan sistem kekerabatan patrilineal atau dalam istilah setempat disebut sebagai purusa . elaki-lakia. , sehingga garis keturunan dan pewarisan harta didasari oleh garis keturunan dari pihak ayah. Sistem tersebut dapat mencerminkan bahwasannya peran lakilaki dalam keluarga dan masyarakat adat Bali sangatlah penting, anak laki-laki dalam masyarakat bali dianggap sebagai penyelamat keturunan keluarga dan juga anak laki-laki nantinya akan bertanggung jawab untuk menjadi penerus dan semua tanggung jawab dari orang tuanya akan beralih ke mereka. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa dalam menerima warisan berdasarkan hukum adat bali, laki-laki akan mendapatkan bagian yang lebih besar, sementara pihak perempuan nantinya akan mendapatkan bagian yang lebih kecil atau bahkan tidak sama sekali. Mengenai ketentuan yang berhak menjadi ahli waris dalam adat Bali juga telah dikuatkan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 200 K/Sip/1958 tanggal 3 Desember 1958, yang menyatakan bahwa. AuMenurut hukum Adat Bali yang berhak mewaris hanyalah keturunan pria dan pihak pria dan anak angkat lelaki. Maka Men Sardji sebagai saudara perempuan bukanlah aklhi waris dan mendiang Pan SarningAy. Selain itu. I Ketut Sudantra, juga mengatakan bahwa peremuan dalam hukum adat Bali hanya mempunyai hak untuk menikmati harta peninggalan orang tua atau harta peninggalan suami. (Hakim, 2. Dalam peraturan adat bali mengenai pembagian waris terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, khususnya mengenai sebab atau alasan para pihak yang nantinya akan menjadi ahli waris. Ketika pewaris meninggal dunia yang berhak menjadi ahli waris adalah anak lakilaki selama anak tersebut tidak terhalang oleh suatu alasan/sebab yang menghalanginya menjadi ahli waris. Adapun sebab atau alasan anak laki-laki yang tidak bisa menjadi ahli waris ketika orang tuanya meninggal dunia adalah sebagai berikut : Karena durhaka kepada kedua orang tuanya . Karena kawin nyeburin/sentana . Karena memiliki penyakit jiwa/gila . Karena pindah ke agama lain Tetapi, sejak dikeluarkannya Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (Selanjutnya disebut sebagai MUDP) Bali Tahun 2010 Nomor: 01/Kep/Psm-3/X/2010 mengenai Hasil-Hasil Pesamuhan Agung i MUDP Bali, menjadi salah satu terobosan baru dalam hukum adat waris Kedudukan Hak Waris Bagi Wanita Yang Telah Pindah Agama Dalam Sistem Hukum Waris Adat Bali (Studi Putusan Nomor 2826 K/Pdt/2. Bali khususnya bagi perempuan-perempuan Bali. Dalam pasamuhan Agung i MUDP Bali tersebut telah diputuskan bahwa anak perempuan berkedudukan sebagai ahli waris terbatas. Meskipun telah adanya Keputusan MUDP tersebut, masih terjadi beberapa kendala dalam penerapannya dalam kehidupan dalam masyarakat Bali. Permasalahan mengenai ahli waris tersebut tak jarang berakhir dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri. Analisis Mengenai Penerimaan Waris Bagi Perempuan Yang Telah Pindah Agama Dalam Hukum Adat Bali Dalam kehidupan bermasyarakat sering juga dijumpai mengenai permasalahanpermasalahan mengenai hak waris dalam beberapa Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama diseluruh Indonesia, bahkan tidak jarang beberapa putusan tingkat pertama tidak dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa dan melakukan upaya hukum hingga tingkat Kasasi. Seperti halnya dalam Putusan Nomor 2826 K/Pdt/2017, dimana Para Pihak yang sedang berperkara merupakan saudara kandung yang ingin mengklaim hak waris mereka dan ingin diakui menjadi Ahli Waris dari Alm I Wayan Nardo. Dalam perkara tersebut diketahui bahwasannya. Alm I Wayan Nardo memiliki 5(Lim. orang anak dari 2 (Du. Pada pernikahan pertama I Wayan Nardo dengan Ni Wayan Ningsih telah dilahirkan 1 orang anak laki-laki yang bernama I Gede Sadha dan 3(Tig. anak perempuan bernama Prof. Dr. Hj. Made Sadhi Astuti. Ni Nyoman Sarini. Ni Luh Gede Sawitri. Sedangkan dalam perkawinan kedua antara I Wayan Nardo dengan Ni Ketut Siring dilahirkann 2 (Du. perempuan yang bernama Ni Ketut Sukarini dan Ni Made Suyatni. Pada awalnya I Gede Sadha yang merupakan anak laki satu-satunya dari Alm. I Wayan Nardho mengajukan gugatan kepada para saudara kandung perempuannya, yang dimana diketahui bahwa kedua anak perempuan dari Alm I Wayan Nardo yakni Prof. Dr. Hj. Made Sadhi Astuti dan Ni Ketut Sukarini telah pindah Agama dari yang awalnya beragama Hindu menjadi Islam, dan kedua anak lainnya telah kawin keluar. Pada tingkat pertama gugatan yang diajukan oleh I Gede Sadha dikabulkan sebagian dan juga hakim menyatakan bahwa Ahli Waris yang sah dari Alm I Wayan Nardo adalah I Gede Sadha. Hal tersebut tentu saja tidak diterima oleh anak-anak perempuan dari Alm I Wayan Nardo, sehingga mengajukan upaya hukum sampai dengan Kasasi. Dalam putusan Kasasi, hakim menetapkan bahwasannya I Gede Sadha tetap menjadi ahli waris yang sah dari Alm I Wayan Nardo dan menyatakan bahwa anak perempuan dari Alm I Wayan Nardo bukanlah ahli waris dari Alm I Wayan Nardo. Hal ini juga dikuatkan dengan alasan bahwa kedua anak perempuan dari Alm I Wayan Nardo telah pindah Agama, yang DEPOSISI - VOLUME 2. NO. MARET 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 275-281 dimana jika berdasarkan dengan aturan pembagian waris Bali, beralih agama seorang itu tidak ada lagi hubungan dengan sanggah atau merajan yang erat kaitannya dengan asal usul harta Sebagai ahli waris yang mengikuti hukum waris bali, ahli wari harus mempunyai tanggung jawab untuk mengurus segala kewajiban leluhurnya baik dari segi kewajiban agama dan pemeliharaan tempat suci. Oleh karenanya, apabila seseorang anak memilih untuk pindah agama ( dari agama hindu ke agama lai. maka akibat hukum yang akan didapat adalah ahli waris atau anak tersebut tidak memiliki hak dan kewajiban terhadap pewaris, keluarga dan Menurut hukum adat Bali, beralih agama berarti tidak ada lagi hubungan dengan sanggah atau merajan, yang sangat terkait dengan asal usul harta warisan. Selain itu, orangorang yang berpindah agama, dalam hal ini dari agama Hindu ke agama lain, menghilangkan hubungan mereka dengan desa adat dan pura tiga khayangan. (Lyanthi & Mayasari, 2. Jika seorang ahli waris menuntut hak mereka sebagai ahli waris, maka mereka memiliki tanggung jawab yang signifikan. Meskipun telah berlakunya Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali Tahun 2010 Nomor: 01/Kep/Psm-3/X/2010, yang menyatakan bahwa wanita Bali menerima setengah dari hak waris purusa setelah dipotong 1/3 untuk harta pusaka dan kepentingan pelestarian, bagi mereka wanita bali yang oindah agama tidak berhak untuk hak (Hakim, 2. KESIMPULAN DAN SARAN Hukum waris di Indonesia tidak secara nasional mengatur warisan secara umum. Indonesia, hukum waris dibagi menjadi Hukum Waris Islam. Hukum Waris Perdata, dan Hukum Waris Adat, mencerminkan pluralisme dan keragaman masyarakat. Hukum waris adat merupakan aturan yang timbul dari kebiasaan masyarakat adat. Dalam konteks Bali, hukum waris adat dikenal sebagai "Pewaris Utama" dan didasarkan pada sistem kekerabatan Patrilineal, yang memberikan prioritas pada garis keturunan laki-laki. Sistem pewarisan di Bali mengutamakan garis keturunan laki-laki, dengan perempuan hanya berhak atas warisan jika masih dalam pengasuhan orang tua dan belum menikah. Jika seorang perempuan telah menikah, hak warisnya hilang, meskipun dapat diberikan sebagian harta jika orang tua memiliki kekayaan yang lebih. Hukum waris adat Bali juga bersandar pada kepercayaan agama Hindu Bali, sehingga jika seseorang pindah agama, mereka mungkin kehilangan status sebagai ahli waris. Meskipun telah berlakunya Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali Tahun 2010 Nomor: 01/Kep/Psm-3/X/2010, yang menyatakan bahwa wanita Bali menerima setengah dari hak waris purusa setelah dipotong 1/3 untuk harta pusaka Kedudukan Hak Waris Bagi Wanita Yang Telah Pindah Agama Dalam Sistem Hukum Waris Adat Bali (Studi Putusan Nomor 2826 K/Pdt/2. dan kepentingan pelestarian, bagi mereka wanita bali yang oindah agama tidak berhak untuk hak waris. Kasus-kasus seperti ini memperlihatkan kompleksitas dan tantangan dalam penegakan hukum waris di tengah masyarakat yang heterogen dan beragam. Perubahan-perubahan dalam kebijakan hukum adat Bali memberikan harapan untuk lebih mendukung hak-hak perempuan, tetapi perlu disadari bahwa implementasinya belum selalu sesuai dengan harapan dan terus menghadapi resistensi atau sengketa di tingkat hukum. Daftar Pustaka