810 Justisia Ekonomika Jurnal Magister Hukum Ekonomi Syariah Vol 7. No 2 tahun 2023 hal 810-824 EISSN: 2614-865X PISSN: 2598-5043 Website: http://journal. um-surabaya. id/index. php/JE/index ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP KEHALALAN PRODUK MAKANAN ONLINE TANPA SERTIFIKAT HALAL MUI STUDI BANDAR LAMPUNG Amin Rais1. Maimun2. Abdul Qodir Zaelani3. Liky Faizal4 1,2,3,4 Pascasarjana Universitas Negeri Raden Intan Lampung e-mail: arais2191@gmail. Abstract This article aims to explain the results of the author's analysis of the implementation of halal certificates on food products sold online, inhibiting and supporting factors for the application of halal certificates to food sold online, and the impact of Sharia economic law on the haleness of food products sold online without halal certificates. The results of the 2021 survey on e-commerce statistics show that the types of goods and services sold the most online in Lampung are food and beverage groups, totaling 40. percent of all businesses sampled by e-commerce. The rapid progress of buying and selling food online has become an additional task for halal certificate implementation agencies in providing security and comfort, especially for Muslim consumers in Indonesia, so they can consume halal food that is traded The research methodology that the author uses is qualitative in terms of the type of research documentation, interviews, and observations. The author goes directly to the field to conduct observations and interviews with primary data derived from the results of interviews with the BPJPH task force and LPPOM MUI. The results of the study show that there are no special strategies for food sold online. Supporting factors include the existence of institutions assisting the halal product process for MSME business actors. The inhibiting factor is that there is no direct regulation of cooperation with online business application server managers, a lack of public understanding of halal certificates. Analysis of Sharia Economic Law on the haleness of food products sold online: the haleness of products sold online or offline without MUI halal certificates are categorized as syubhat. According to Imam Nawawi, doing syubhat is form of underestimating. Keywords: Halal Product Guarantee. Online Food Products. Sharia Economic Law PENDAHULUAN Manusia telah diuntungkan dengan perkembangan teknologi informasi berbasis internet karena telah mempermudah dalam berinteraksi, berbagi informasi dalam berbagai kegiatan, dan berkontribusi dalam tren kemajuan teknologi dengan segala bentuk kreativitas manusia. Kemampuan manusia untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan menjadi semakin mudah akibat dari kemajuan teknologi tersebut. Orang perlu membeli dan menjual barang karena tidak semua orang memiliki apa yang mereka butuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Hasil studi BPS tahun 2021 tentang pengukuran bisnis berbasis e-commerce menunjukkan bahwa jenis tenaga kerja dan produk yang paling banyak dijual secara online di Lampung adalah kelompok makanan, minuman, dan makanan yang merupakan jenis barang dagangan yang paling banyak dijual melalui e-commerce pada tahun 2021, jumlah total organisasi yang menjual barang dagangan ini adalah 40,86 persen dari semua organisasi yang diuji dengan bisnis internet. Semua aspek kehidupan dicakup oleh ajaran Islam, termasuk makanan. Makanan adalah kebutuhan penting bagi manusia. Mayoritas konsumen tidak terlalu peduli dibandingkan dengan rasa makanan tersebut. Sesuai dengan ajaran syariah Islam, pembeli Muslim dikonsumsi harus dipastikan halal dan bersih. Hukum halal, haram, thayyib, dan subhat mencerminkan akhlak dan moral yang luhur dan mengandung nilai-nilai spiritual. Oleh karena itu, menentukan apakah makanan dan minuman itu halal, haram, atau meragukan . merupakan pertimbangan yang sangat penting dalam hukum Islam. 3 Seperti yang diterangkan oleh firman Allah Surat AlBaqarah Ayat 168 yang berbunyi : a A a E UEA AOa acnO aeE aacaa eOA a A aEEa eO Ia acI AaO ea eA a caAOeaOac aN EIA a a ca A EA A UcaO acIaOeIA a A OA a AO e a aI aIacN Ea aE eIA Abd Rahman Ghazaly. Ghufron Ihsan, and Sapiudin Shidiq. Fiqh muamalat. Cet. 1 (Jakarta: Kencana Prenada, 2. Titi Kanti Lestari. Statistik E-Commerce 2021 (Jakarta: ABadan Pusat Statistik, 2. Muchtar Ali. AuKonsep Makanan Halal Dalam Tinjauan Syariah Dan Tanggung Jawab Produk Wahai manusia! Makanlah dari . yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah Sungguh, setan itu musuh yang nyata (Q. Al-Baqarah . : . Laporan The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC) bertajuk The Muslim 500 edisi 2023 menunjukkan, jumlah populasi muslim di Indonesia mencapai 237,55 juta Jumlah ini merupakan yang terbanyak di kawasan negara-negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), maupun secara global. Populasi muslim di Indonesia tersebut setara 86,7% dari total populasi di Indonesia. Permasalahan makanan halal menjadi Masalah yang sensitif bagi masyarakat. Selain itu. Indonesia juga merupakan pasar konsumen Muslim yang sangat potensial. Pemerintah memiliki tanggung jawab besar melindungi masyarakat secara keseluruhan, terutama konsumen atas kehalalan produk-produk yang beredar dan dipasarkan. Demikian juga para produsen, secara hukum, etika, dan moral berbisnis dituntut memiliki tanggung jawab produk . roduct liabilit. atas produk yang diedarkan jika terdapat cacat, membahayakan, atau tidak memenuhi standar yang telah Dalam studi tentang label halal pada kemasan makanan, pernyataan halal dalam bentuk logo yang disertifikasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) disertakan pada 289 sampel . %), tetapi hanya 113 sampel . %) yang sesuai. Logo halal tanpa nomor sertifikasi Atas Produsen Industri Halal,Ay AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah 16, no. 2 (December 11, 2. : 291Ae 306, h. https://databoks. id/datapublish /2023/03/28/ini-jumlah-populasi-muslim-dikawasan-asean. indonesia -terbanyak, di akses 4 Juli 2023. MUI ditampilkan pada kemasan banyak produk yang dijual secara online. Kurangnya perhatian dari pemerintah, kecenderungan pelaku usaha untuk tidak sadar, fokus yang lebih besar pada keuntungan, perlindungan yang lebih besar bagi pelaku usaha daripada konsumen, dan rendahnya respon masyarakat terhadap produk halal, semuanya berkontribusi pada masalah label produk halal. Semua makanan diharapkan memiliki sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemena. Para produsen harus memenuhi syarat-syarat yang dianalisis oleh BPJPH, termasuk informasi tentang perusahaan, nama dan jenis produk, rincian bahan yang digunakan, proses produksi, dan kerangka kerja untuk memastikan kehalalan. Setelah memenuhi BPJPH mengevaluasi dokumen yang diajukan dan memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan peninjauan dan pengujian terhadap kehalalan produk tersebut. Tahap selanjutnya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan kehalalan makanan melalui sidang fatwa halal. Setelah melewati semua tahapan ini. BPJPH akan mengeluarkan sertifikasi halal. BPJPH. LPH, dan MUI berkolaborasi dalam mengatur regulasi makanan dan minuman di Indonesia melalui pemasaran langsung . irect marketin. atau melalui media online. Pertumbuhan pesat bisnis online yang saat ini banyak digeluti oleh masyarakat telah menciptakan industri yang memiliki potensi besar, menyediakan peluang-peluang Dibalik banyaknya kemudahan dan jangkauan yang tidak terbatas dalam berbelanja online, banyak memperhatikan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) No. Indonesia diperdagangkan bersertifikat. Menjamurnya bisnis online yang digeluti masyarakat saat ini menjadi salah satu potensi industri yang menawarkan banyak kemudahan dan keuntungan yang menggiurkan. Menjadi trend, terutama di kalangan kaum millennial diseluruh dunia, termasuk di Indonesia Hampir seluruh masyarakat yang bergerak diberbagai bidang usaha, terutama produk UMKM yang diolah secara rumahan menggunakan aplikasi Perusahaanperusahaan besar yang tadinya bergerak secara offline kini turut menerapkan bisnis online. Berdasarkan uraian masalah di atas, maka penting untuk dilakukan penelitian lebih lanjut tentang penerapan Undang-Undang Jaminan Produk Halal No. 33 Tahun 2014 pada makanan yang dijual secara online dan analisis hukum ekonomi syariah untuk makanan yang di jual secara online tanpa sertifikat halal. Warto Warto and Zainal Arif. AuBisnis Produk Halal antara Peluang dan Tantangan. Problematika dan Solusinya,Ay Al-Ulum 20, no. 1 (June 6, 2. : 274Ae 94, h. LANDASAN TEORI Sertifikat Produk Halal Halal adalah sebuah istilah dalam bahasa Arab yang berarti diizinkan, sah, dan sesuai dengan peraturan atau syariah Islam. Jika dikaitkan dengan produk obat-obatan, makanan, dan minuman, halal dapat diartikan sebagai produk obat-obatan, makanan, atau minuman yang diizinkan untuk diminum oleh seorang Muslim. Aturan syariah mengizinkan setiap orang untuk makan dan minum atau mengonsumsi apa pun, termasuk obatobatan, yang disukai selama tidak haram. Berikut ini adalah beberapa pedoman yang berbeda sehubungan dengan halal dan haramnya suatu barang. segala sesuatu pada dasarnya adalah pengecualian yang dilarang secara menghalalkan dan mengharamkan suatu produk apapun merupakan hak Allah SWT semata. mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram serupa dengan syirik . enyekutukan Allah SWT). alasan mendasar diharapkannya segala sesuatu adalah timbulnya keburukan dan bahaya. pada yang halal terdapat sesuatu yang bisa menghindarkan dari yang haram. Allah SWT hanya melarang segala sesuatu yang diperlukan dengan menggantinya dengan sesuatu pilihan yang lebih baik. apapun yang membawa ke produk nonhalal adalah tidak diperbolehkan. bersiasat atas produk yang non-halal adalah tidak dibenarkan. niat yang baik tidak dapat membenarkan yang Abdul Rohman. Pengembangan dan Analisis Produk Halal, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , hal. Abdul Rohman. Pengembangan dan Analisis Produk Halal, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , menjauhkan diri dari sesuatu atau produk yang syubhat . adalah dianjurkan karena takut terjatuh pada produk yang non-halal. ada memilah-milah terhadap suatu produk non halal Sedangkan menurut UU JPH, produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai syariat Islam dan jaminan produk halal adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Kata sertifikat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan tanda atau surat keterangan . ernyataan tertuli. atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan atau suatu kejadian. Sementara sertifikasi merupakan penyertifikatan, atau dapat dikatakan sebagai proses pemberian sertifikasi atau bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan lembaga kepada suatu produk. Sertifikat halal adalah surat keterangan yang berisi fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh MUI melalui keputusan sidang komisi fatwa, auditor, dan para ahli yang menyatakan kehalalan sebuah produk berdasarkan proses audit yang dilaksanakan oleh LPPOM MUI. 9 Pengakuan kehalalan suatu produk dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dikeluarkan oleh MUI. Bentuknya ialah Sumber data: https://kbbi. id/sertifikat, diakses tanggal 12/11/2022 Pedoman dan Prosedur Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Pasal 1 ayat . pada produk tertera label AuhalalAy yang merupakan tanda kehalalan suatu produk. Komisi fatwa merupakan perangkat organisasi yang dimiliki MUI dengan tugas utama untuk menelaah, membahas, dan merumuskan masalah fatwa keagamaan, dalam hal-hal tertentu rapat komisi fatwa MUI dapat menghadirkan pakar atau ahli yang berhubungan dengan masalah yang akan difatwakan. 11Audit dalam sistem halal merupakan sebuah proses pemeriksaan atau penilai secara sistematik, independen, dan ter dokumentasi yang dilakukan oleh auditor halal untuk menentukan apakah penerapan sistem jaminan halal berjalan sesuai dengan ketentuan. Auditing dilaksanakan oleh auditor halal merupakan orang yang ditugaskan oleh LPPOM MUI untuk melakukan audit halal setelah melalui proses seleksi yang mencakup kompetensi kualitas, dan integritas serta lulus pelatihan yang dilaksanakan oleh LPPOM MUI dan berfungsi sebagai wakil dari para ulama dan saksi untuk mencari fakta tentang produksi halal di perusahaan. Sertifikasi halal adalah proses untuk memperoleh sertifikat halal melalui beberapa tahap untuk membuktikan bahwa bahan, proses produksi dan SJH memenuhi standar LPPOM MUI. Abdurrahman Konoras. Jaminan Produk Halal Di Indonesia Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen (Jakarta: Rajawali Press, 2. , h. Peraturan Rumah Tangga MUI. Pasal 5 ayat 1-3 Panduan Sistem Jaminan Halal LPPOM MUI (Jakarta: Lembaga Pengkajian Pangan. Obat-Obatan Dan Kosmetika MUI, 2. , h. AuPedoman Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pasal 1 Ayat . ,Ay Secara umum fatwa tentang produk halal dapat dibedakan menjadi dua, yaitu tentang fatwa standarisasi fatwa halal dan fatwa tentang kehalalan produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika. Fatwa yang pertama mengacu pada hukum fiqih terhadap masalah-masalah yang akan dijadikan pegangan oleh masyarakat, khususnya auditor. Sedangkan fatwa yang kedua mengacu pada produk yang akan memperoleh sertifikasi halal setelah melalui proses auditing di LPPOM MUI. Penetapan fatwa tentang kehalalan produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI, berbekal hasil audit dari LPPOM MUI. Setelah itu komisi fatwa yang akan menetapkan dan memutuskan halal atau tidaknya produk tersebut, dengan mengacu berita acara penelitian yang disampaikan oleh LPPOM MUI. Jika produk tersebut halal, maka diterbitkan sertifikat halal atas produk tersebut. Teori Efektivitas Hukum Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, efektif adalah sesuatu yang ada . kibatnya, kesanny. sejak dimulai berlakunya suatu Undang-Undang Efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto adalah bahwa efektif atau Asrorun NiAoam Sholeh. Metodologi Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia: Penggunaan Prinsip Pencegahan Dalam Fatwa (Jakarta: Emir, 2. , h. IBID h. Indonesia and Pusat Bahasa (Indonesi. Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, h. tidaknya suatu hukum ditentukan oleh 5 . faktor, yaitu: Faktor Hukumnya itu sendiri (UndangUndan. Faktor penegak hukum, yakni pihakpihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku dan Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan Indikator sebuah hukum efektif atau tidak dikemukakan oleh Anthony Allot mengemukakan tentang efektivitas hukum. AuHukum akan menjadi efektif jika tujuan keberadaan dan penerapan nya dapat mencegah perbuatan-perbuatan yang tidak diinginkan dapat menghilangkan kekacauan. Hukum yang efektif secara umum dapat membuat apa yang dirancang dapat diwujudkan, jika suatu kegagalan, maka kemungkinan terjadi pembetulan secara gampang jika terjadi keharusan untuk melekaskan atau menerapkan hukum dalam suasana baru yang berbeda, hukum akan menyelesaikannyaAy. METODE PENELITIAN Dalam penelitian ini, digunakan pendekatan Yuridis. Historis, dan Sosiologis Pendekatan ini digunakan untuk menganalisis bagaimana sistem hukum berinteraksi dan bereaksi dalam konteks masyarakat ketika diterapkan. 18 Fokus kajian ini adalah implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal untuk makanan yang dijual melalui platform online. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan . ield researc. , di mana peneliti langsung terlibat dalam pengumpulan data dengan melakukan observasi dan analisis langsung terhadap objek yang diteliti. 19 Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dengan mendalam tentang Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Kehalalan Produk Makanan yang dijual Secara Online Studi Kantor Lembaga Pemeriksa Halal LPH Bandar Lampung. Objek pada penelitian ini terfokus pada badan penyelenggara jaminan produk halal dan lembaga pemeriksa halal berada di kota bandar Lampung. Sumber data utama dalam penelitian hukum adalah data primer, yang diperoleh secara khusus melalui penelitian empiris yang dilakukan secara langsung di dalam 20 Sumber data primer merujuk pada data yang diperoleh langsung dari sumbernya atau melalui pengumpulan data di lapangan, termasuk melalui wawancara dengan pihak berkepentingan atau responden yang memiliki informasi relevan terkait dengan permasalahan yang sedang diteliti. Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2. , h. Salim HS and Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2. , h. Abdurrahmat Fathoni. Metodologi Penelitian Dan Teknik Penyusunan Skripsi (Jakarta: Rineka Cipta, 2. , h. Mukti Fajar and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum : Normatif & Empiris (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , h. Data sekunder berperan melengkapi atau mendukung data primer. Menurut Soerjo Soekamto, informasi sekunder meliputi berbagai sumber informasi, seperti dokumen resmi, buku, dan hasil penelitian dalam bentuk Soerjono Sukamto juga menjelaskan bahwa data sekunder meliputi naskah dinas, buku dan laporan penelitian . 21 Sementara itu, data sekunder yang diperoleh dalam penelitian ini mencakup: literatur fikih, peraturan hukum seperti: Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk yang Halal. Undang-Undang No. 7 Tahun 1996. UndangUndang Perlindungan Konsumen terkait Pangan. Surat Keputusan LPPOM MUI Nomor 46 tentang Penulisan Nama dan Bentuk Produk. Fatwa MUI No. 4 Tahun 2003 mengenai Standar Fatwa Halal, artikel, jurnal ilmiah, serta penelitian sebelumnya yang relevan dengan permasalahan yang sedang diteliti, yakni Problematika Penerapan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Selain itu, teknik pengumpulan data Observasi melibatkan pemilihan, modifikasi, pencatatan, dan pengkodean serangkaian tindakan dan situasi yang terkait dengan proses observasi, sesuai dengan tujuan empiris yang ingin dicapai. 22 Observasi yang dilakukan dalam penelitian ini melibatkan pengamatan berlangsung di lapangan terkait pelaksanaan proses sertifikasi produk makanan dan minuman yang dijual secara online dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, khususnya di LPH dan MUI di Bandar Lampung. Wawancara pewawancara dalam mengajukan pertanyaan secara langsung kepada responden, di mana jawaban-jawaban dari responden dicatat atau Dalam penelitian ini, wawancara dilakukan dengan cara melakukan pertanyaan secara tatap muka antara peneliti dan responden, yang meliputi LPH dan MUI Bandar Lampung. Dokumentasi pengumpulan data yang tidak melibatkan interaksi langsung antara peneliti dengan subjek penelitian, namun menggunakan dokumen sebagai sumber informasi. Dokumen yang digunakan dapat mencakup buku harian, surat pribadi, laporan notulen rapat, catatan kasus dalam pekerjaan sosial, serta dokumen Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini disesuaikan dengan fokus penelitian, yakni Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Kehalalan Produk Makanan yang dijual Secara Online di Kantor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Bandar Lamp ung. Tujuan dari analisis ini adalah untuk memahami bagaimana implementasi UndangUndang Nomor 33 tahun 2014 di Bandar Lampung terhadap produk makanan yang dijual secara online. Metode berpikir dalam penelitian ini menggunakan metode induktif, yakni metode yang mempelajari suatu gejala khusus untuk mendapatkan generalisasi yang lebih umum mengenai fenomena yang sedang diselidiki. Metode ini digunakan untuk menyimpulkan berbagai hal yang terkait dengan pelaksanaan Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2. , h. Susiadi AS. Metodologi Penelitian (Seksi Penerbitan Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung, 2. , h. IBID h. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal pada produk makanan yang dijual secara online. HASIL DAN PEMBAHASAN Pelaksanaan Sertifikat Halal Pada Produk Makanan yang Dijual Secara Online Penelitian ini berfokus pada peran Lembaga Pemeriksa Halal LPPOM MUI dan bantuan tugas jaminan produk halal Provinsi Lampung dalam pelaksanaan sertifikasi halal pada produk makanan yang dijual secara Peneliti menggunakan teori efektivitas hukum untuk menganalisis pelaksanaan sertifikasi halal sesuai dengan UndangUndang Jaminan Produk Halal. Tatacara Memperoleh Sertifikat Halal Gambar 4. 1 alur memperoleh sertifikat halal Sertifikasi halal diajukan oleh pelaku Pelaku usaha dapat mendaftarkan diri di BPJPH nantinya akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan mengidentifikasi lembaga pemeriksa halal. Kehalalan produk kemudian akan diuji oleh LPH. MUI akan menetapkan kehalalan nya dalam Sidang Fatwa Halal, dan kemudian BPJPH akan mengeluarkan Sertifikat Halal. Adapun alur proses pendaftaran sertifikat halal pada Satgas Layanan JPH Provinsi Lampung. Program Sertifikasi Halal Skema Reguler dan Self Declare Skema Reguler. Melalui skema reguler, pelaku usaha dikenakan biaya untuk layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Biaya pengajuan sertifikasi halal yang meliputi pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp 300. 000,- . iga ratus ribu rupia. , dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp 350. 000,- . iga ratus lima puluh ribu rupia. Ini adalah biaya layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMK dengan skema standar yang dibebankan kepada pelaku usaha. Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan oleh pelaku UMK untuk mendapatkan sertifikasi halal di bawah program standar adalah sebesar Rp650. 000,- . nam ratus lima puluh ribu rupia. Peraturan BPJPH tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH ini merupakan tindak lanjut dari PMK No. 57/PMK. 05/2021, yang diterbitkan pada 4 Juni 2021, dan berkaitan dengan Tarif Layanan BLU BPJPH. Selain itu, aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, yaitu tentang pemberlakuan Bidang Jaminan Produk Halal. LPH (Lembaga Pemeriksa Hala. yang terdaftar di BPJPH, seperti PT Sucofindo. PT Surveryor Indonesia, dan LPH lainnya, dapat digunakan oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan skema Selain itu, auditor halal dari LPH akan mengunjungi lokasi pelaku usaha untuk melakukan audit terhadap PPH Skema Reguler Melalui skema deklarasi mandiri, pelaku UMK dapat memperoleh layanan sertifikasi halal, dan biaya pengajuan nya pun nol rupiah. Alhasil, pelaku UMK mendapatkan layanan Proses sertifikasi halal tidak dipungut biaya meskipun tarif layanannya Rp0 atau gratis. Biaya layanan permohonan sertifikasi halal bagi pelaku usaha adalah Rp300. iga ratus ribu rupia. pada saat pelaksanaan deklarasi diri. Biaya ini direncanakan dari APBN. APBD, atau fasilitator yang bekerja sama dengan UMK. Lembaga Pendamping PPH, seperti Islam, terakreditasi, dan lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum di Indonesia, dapat dipilih oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui skema deklarasi Selain itu, pelaku usaha memilih Fasilitator PPH untuk mendampingi mereka dalam menerima bantuan PPH. Lokasi pelaku usaha akan dikunjungi oleh Fasilitator PPH dari Lembaga Pendamping untuk melakukan verifikasi dan validasi . terkait PPH. Dari hasil penelitian di lapangan menurut Ligan jefriansyah sebagai anggota satuan tugas jaminan produk halal provinsi Lampung sertifikat halal pada produksi makanan yang dijual secara online atau offline sama saja dalam pelaksananya, untuk sekarang Dokumentasi Kantor Kemenag. Layanan Satgas Jaminan Produk Halal Provinsi Lampung, 15 Februari 2023. Dokumentasi Kantor Kemenag. Layanan Satgas Jaminan Produk Halal Provinsi Lampung Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal masih proses tahap penerapan selama 5 tahun setelah di perlakukan nya di tahun 2019, dalam tahap penerapan kami sosialisasi, himbauan dan edukasi kepada masyarakat tentunya pelaku usaha, tentang aturan Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Dari pemaparan hasil penelitian di lapangan pelaksanaan sertifikasi halal pada produk makanan yang dijual secara online, tidak ada perhatian secara langsung mengenai Produk makanan yang dijual secara online, namun pada praktek sekema sefl-declare yang di peruntukan untuk UMKM di gratis kan untuk permohonan sertifikasi halal sudah termasuk dalam upaya menerapkan pelaksanaan sertifikasi halal pada produk makanan yang dijual secara online yang mana pada kasus produk makanan yang dijual secara online rentan tanpa sertifikat halal adalah pada produk makanan UMKM yang dijual melalui media online, akan tetapi pada praktek peran BPJPH. LPH dan LPPOM MUI dalam pelaksanaan sertifikasi halal pada produk makanan yang dijual Secara Online dilihat dari sudut padang teori Efektifitas Hukum belum Efektif terutama untuk makanan yang dijual secara online tidak Wawancara bersama Ligan Jefriansah mengenai pelaksanaan sertifikat halal pada produk yang di jual secara online, pada 15 Februari 2023. Faktor Penghambat dan Pendukung Penerapan Sertifikat Halal Pada Makanan yang Dijual Secara Online Meskipun UU Jaminan Produk Halal telah disahkan setelah empat tahun, masyarakat belum merasakan kehadirannya. Jaminan Produk Halal tidak secara signifikan memperlambat perkembangan produk halal atau ekspansi dunia industri. Tugas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sangat penting dalam pelaksanaan jaminan produk halal, terutama yang berkaitan dengan konfirmasi, bantuan dan pendanaan sertifikat halal untuk produk halal bagi Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM). Untuk menganalisis Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal, terhadap makanan yang dijual secara online melihat faktor pendukung dan penghambat penulis menggunakan teori efektif hukum adalah sesuatu yang menimbulkan akibat . asil, dampak, kesa. sejak diperlakukannya suatu peraturan atau Menurut Soerjono Soekanto, efektifitas suatu hukum ditentukan oleh 5 . faktor, yaitu sebagai berikut: Faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Faktor Hukum Secara hukum Negara telah memberikan dukungan penerapan sertifikat halal dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dalam upaya menertibkan pelaku usaha agar menggunakan sertifikat halal, untuk menjaga konsumen indonesia mengkonsumsi makanan yang baik, sehat serta halal sesuai syariat islam, adapun Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, h. faktor penghambat secara hukum terdapat kekurangan yang menghambat UndangUndang No. 33 Tahun 2014 Jaminan Produk Halal khusus makanan yang dijual secara online tidak ada regulasi langsung berkolaborasi dengan pengelola server aplikasi bisnis online, yang harus mengembangkan standar untuk menempatkan label produk halal melalui serangkaian prosedur yang cepat dan Untuk menyaring makanan yang dijual secara online agar ter sertifikasi halal terlebih dahulu untuk kemudian dipasarkan melalui media online, proses sertifikasi halal ini harus Hal ini menciptakan situasi dimana penerapan sertifikasi bertujuan untuk memberikan label halal pada setiap produk yang beredar di masyarakat. Faktor Penegak Hukum Soerjono Soekanto menegaskan bahwa pihak-pihak yang membuat dan menegakkan hukum adalah pihak-pihak yang dapat mengukur keampuhan hukum. Variabel ini mencakup pihak-pihak yang menyusun dan menerapkan peraturan atau Aparat memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum yang proporsional merupakan bagian dari penegakan hukum. Karena penegakan hukumnya diatur dalam UU No. 14 Tahun 2014. Pasal 27 yang berkaitan dengan Jaminan Produk Halal. Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenai sanksi administratif berupa: . peringatan tertulis. denda administratif. pencabutan Sertifikat Halal. Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat . dikenai sanksi administratif berupa: . surat peringatan. sanksi Untuk saat ini belum ada peran penegak hukum dalam pelaksana sertifikat halal dikarenakan masih dalam tahap proses penerapan hukum selama 5 tahun setelah penerapan selesai barulah penegak hukum berperan penting dalam penertiban sertifikat halal pada produk yang beredar di Indonesia. Faktor sarana dan Fasilitas Sesuai dengan pendapat Soerjono Soekanto, kelangsungan hidup hukum dilihat dari faktor sarana atau perkantoran, perkantoran yang mendukung pada dasarnya dapat dibentuk sebagai cara untuk mencapai tujuan. Fasilitas fisik yang berfungsi sebagai faktor pendukung merupakan bagian yang paling utama. Sumber daya manusia yang berpendidikan dan memiliki keahlian, lingkungan yang tertata dengan baik, sumber daya yang cukup, dan sebagainya merupakan contoh sarana pendukung. Menurut Direktur LPPOM MUI Provinsi Lampung Susilawai menyatakan tenaga kerja staf sudah mengikuti standar Undang-Undang No. 14 tahun 2014 Jaminan Produk Halal, minimal S1 sebagai auditor bidang keilmuan adalah sains teknik lapangan pertanian, pangan dan Farmasi. Secara fasilitas kami tidak mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Independen, tidak ada bantuan dari pemerintah maupun BPJPH, fiur dana dari pelaku usaha yang mendaftar. Sedangkan dari pihak satuan tugas jaminan produk Faktor Masyarakat dan Kebudayaan Menurut Soerdjono Soekamto penegakan hukum berasal dari masyarakat dan kebudayaan yang terbentuk di lingkungan masyarakat itu sendiri bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam Yang menjadi sasaran dari hukum atau aturan pada Undang-Undang ini ialah pelaku usah makanan dan minuman yang beredar di masyarakat, berikut penjelasan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah(UMKM) tentang penyelenggaraan dan penerapan UU JPH di Provinsi Lampung. Menurut beberapa sumber UMKN, yang menjuak produk nya melalui online menyatakan tidak mengetahui proses dalam mengajukan sertifikat halal dan stigma sertifikat halal itu ribet dan mahal, serta merasa makanan yang diproduksi sudah halal dengan alasan makanan yang jual juga makanan yang dimakan sehari-hari makanan yang olah dengan baik dan bersih tidak mungkin saya menjual kanan haram saya orang Islam. Analisis Hukum Ekonomi Syariah Tentang Terhadap Kehalalan Produk Makanan yang Dijual Secara Online Produk yang dianggap aman oleh hukum Islam dikenal sebagai produk halal. Makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik yang telah memenuhi standar Islam terkait komposisi bahan, proses pembuatan, dan lokasi produksi biasanya mendapatkan label Jaminan kehalalan suatu produk makanan diwujudkan dalam bentuk sertifikat halal yang menyertai suatu produk makanan dan produk farmasi. Dengan adanya sertifikat halal ini, produsen dapat mencantumkan label halal pada kemasan produk untuk hak penggunaan label halal pada kemasan produk yang diproduksi atau pada tempat usaha seperti restoran dan katering. Sertifikat halal adalah fatwa yang menyatakan kehalalan suatu produk yang diberikan oleh lembaga pemeriksa. Setelah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), lembaga pemeriksa dalam hal ini adalah lembaga keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk melakukan pemeriksaan produk halal. Tujuan dari pelabelan makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik dalam kemasan adalah untuk memberikan informasi yang akurat dan mudah dimengerti kepada konsumen mengenai setiap produk yang dikemas, termasuk asal-usul, keamanan, kualitas, dan kandungan nutrisi nya, sebelum mengambil keputusan untuk membeli atau mengonsumsi produk tersebut. Hal pemenuhan hak perlindungan konsumen Muslim atas produk makanan dan minuman yang memiliki label halal yang telah disertifikasi melalui pengujian halal. Jadi kehadirannya adalah untuk melindungi konsumen Muslim dari barang-barang yang tidak halal dengan memberikan keyakinan yang sah kepada pembeli Muslim bahwa produk makanan dan minuman tersebut benarbenar direkomendasikan oleh peraturan Islam. Karena kemasan produk makanan dan minuman menampilkan logo halal dan mencegah konsumen Muslim membeli produk Diriwayatkan oleh . l Bukhari dan Muslim, dan ini adalah lafazh Musli. yang tidak halal, maka Muslim tidak akan ragu untuk membeli produk tersebut. Standar makanan yang di jual belikan melalui online ataupun Offline di indonesia ialah Sertifikat logo halal MUI yang telah ter verifikasi melalui serangkaian uji yang dilakukan oleh LPH dan keputusan sidang Fatwa MUI serta di sahkan oleh BPJPH, barulah produk makanan dan minuman tersebut bisa disebut halal dan bebas untuk di produksi dan di berjual belikan di pasar indonesia, jika belum atau tidak memiliki sertifikat halal maka status makan dan minuman yang dijual tersebut ialah syubhat atau masih diragukan kehalalan, dalam Islam dianjurkan meninggalkan semua hal yang bersifat ragu-ragu . dan dilarang oleh agama sesuai dengan hadis berikut: ca AuI eE aUE aE OaIA ca AI aOaI OOINI IOA a AOuI eE a aA AaIaN eE Oa eE aI aN acI aEaO Ia Ia EI Aa aI aI aCO ENA A aOCa a AO E aIA a A aN aO aI eI aOCa a AaO E aNA a A aEaOI aN aO eaA AO a eO aE Ea aIO OaO aEa I Oa e a a AaO aNA ca AEA. a AaEO Oa eA "Sesungguhnya yang halal itu telah jelas dan yang haram pun telah jelas pula. Sedangkan di antaranya ada perkara yang samara-samar yang kebanyakan manusia tidak mengetahui . Siapa yang menghindari perkara samara-samar, maka ia Siapa yang jatuh ke dalam perkara yang samar-samar maka ia telah jatuh ke dalam perkara yang haram. Ibarat penggembala yang berada di dekat pagar larangan . ilik orang lai. dan dikhawatirkan ia akan masuk ke dalamnya. Nabi SAW sangat jelas dalam hadits ini bahwa ada tiga jenis hal: halal, haram, dan Yang halal sudah jelas karena berdasarkan dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa hal tersebut benar-benar halal dan sulit untuk dibantah kehalalan nya, sedangkan yang haram adalah hal-hal yang sudah jelas dalildalil yang mengharamkannya dan sangat sulit untuk dibantah, seperti larangan mengambil harta orang lain secara paksa, perselingkuhan, riba, meminum minuman keras, dan lain-lain. Dan kategori ketiga adalah syubhat, yang merujuk pada situasi di mana suatu perkara berada dalam keadaan tidak jelas antara halal atau haram. Tidak dapat dengan pasti dikategorikan sebagai halal karena terdapat indikasi keharaman. Namun, juga tidak bisa dianggap haram karena tidak ada dalil yang jelas yang melarangnya. Al-Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan hadis ini dalam karyanya Syarhun-Nawawi Muslim, menyatakan bahwa perkara syubhat adalah suatu hal yang bersifat relatif. Terkadang, hukum syubhat hanya berlaku untuk orang tertentu, namun dalam kasus lain, hukumnya sangat jelas dan tidak bersifat syubhat bagi orang lain. Dalam hadis lain, juga dijelaskan mengenai permasalahan yang berkaitan dengan perkara syubhat: A aOCa a AO eE aIA a AaO aI eI aOCa a AaO E aNA AuSiapa yang melakukan perkara syubhat berarti ia melakukan perkara haramAy29 Secara harfiah, memang seseorang dapat salah memahami potongan hadis ini dalam penjelasan Imam Nawawi. Menurut beliau, hadis tersebut memiliki dua makna yang Seseorang terus-menerus perbuatan yang berada dalam ranah syubhat, meskipun dia tidak mengetahui (HR Bukhori dan Musli. status hukumnya. Sebagai akibatnya, dia memiliki sikap yang sedikit mengabaikan pentingnya mempelajari hukum suatu perkara adan enggan untuk memperdalam Sikap meremehkan ini adalah contoh dari perkara yang syubhat, yang pada akhirnya dapat menyebabkan individu tersebut melakukan perbuatan yang haram tanpa menyadarinya. Seseorang cenderung meremehkan hal-hal yang berada dalam ranah syubhat, karena menganggapnya mudah dan ringan. Karena menggampangkan, individu tersebut terus melakukan perbuatan-perbuatan syubhat. Akibatnya, melakukan perbuatan-perbuatan syubhat yang lain terus berlanjut, karena telah terbentuk kebiasaan yang menganggap Al-Imam Ash-Shan'aniy dalam kitabnya Subulus-Salam . , yang merupakan rujukan penting dalam kitab hadits Bulughul Maram, mengenai makna potongan hadis ini. Beliau menyatakan bahwa pelaku perbuatan syubhat yang berakhir pada hal yang haram adalah seseorang yang sering melakukan perbuatan syubhat dan memiliki keterkaitan yang sangat dekat dengan hal yang haram. Dapat dikatakan bahwa perbuatan syubhat seperti jembatan yang mengarah ke hal yang haram. Dari penjelasan hadits diatas mengenai produk makanan yang dijual secara online maupun offline yang tidak ter sertifikasi halal produk MUI maka produk tersebut tergolong makanan syubhat terdapat keraguan kehalalan produk dikarenakan belum dan tidak teruji ke halalnya sesuai standar kehalalan produk yang akan di per jual belikan melalui online ataupun offline di ruang lingkup masyarakat. Menurut Imam Nawawi Seseorang terus menerus melakukan perbuatan yang berada dalam ranah syubhat, meskipun dia tidak memiliki pengetahuan tentang status hukumnya. Sehingga ada sikap agak menyepelekan hukum suatu perkara dan tidak mau mempelajarinya. Dan sikap meremehkan inilah perkara yang syubhat itulah sampai akhirnya ia melakukan yang haram tanpa ia sadari. KESIMPULAN Peran LPH LPPOM MUI dalam pelaksanaan sertifikasi halal pada produk makanan yang dijual secara online, melalui sekema sefl-declare yang di peruntukan untuk UMKM di gratis kan untuk permohonan sertifikasi halal dalam pelaksanaan sertifikasi halal pada produk makanan yang dijual Secara Online dilihat dari sudut padang teori implementasi belum terimplementasi sepenuhnya masih banyak kekurangan dari faktor sumberdaya manusia dan sumberdaya peralatan dan dalam mengimplementasikan pelaksanaan sertifikasi halal pada produk makanan yang dijual secara online. Faktor Pendukung dan Penghambat Penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 terhadap produk makanan yang dijual secara online, dari segi pendukung sekarang dengan adanya Lembaga Pendamping Proses Produk Halal di tingkat segi mendampingi UMKM, hambatan tidak ada regulasi langsung kerjasama dengan para pengelola server aplikasi bisnis online, tidak adanya penerapan hukum dan, kurangnya pemahaman masyarakat tentang sertifikat halal dan budaya yang terbentuk di masyarakat pelaku usaha merasa produk nya sudah halal dengan alasan beragama Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap kehalalan produk makanan yang dijual secara online, kehalalan produk yang di jual melalui online ataupun offline tanpa sertifikat halal MUI dikategorikan syubhat Menurut Imam Nawawi Seseorang terus menerus melakukan perbuatan yang berada dalam ranah syubhat, meskipun dia tidak memiliki pengetahuan tentang status Akibatnya, dia memiliki sikap yang agak meremehkan pentingnya mempelajari hukum suatu perkara dan enggan untuk melakukannya. Sikap meremehkan inilah yang menjadi masalah, karena perkara yang syubhat dapat berujung pada perbuatan yang haram tanpa disadari. REFERENSI