Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 E-ISSN 2828-9447 PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP TINDAK PIDANA MEMBANTU MELAKUKAN PENCURIAN (Studi Putusan Nomor 14/Pid. B/2014 /PN. Sg. Oleh: Desember Laia Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum. FH Universitas Nias Raya . esemberlaia4@gmail. Abstrak Pencurian merupakan tindak pidana yang lazim dilakukan oleh masyarakat umum. Keputusan dalam menyimpulkan suatu perkara tentu saja didasarkan pada realitas yang ada di persidangan saat ini. Hakim diharapkan dapat memberikan putusan eksonerasi terhadap pihak yang berperkara. Salah satu putusan tersebut, putusan 14/Pid, antara lain B/2014/PN Sersan. Pihak yang berperkara dalam pilihan ini diberikan absolusi oleh juri. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan untuk membebaskan terdakwa membantu pencurian. Eksplorasi ini menggunakan semacam standarisasi pemeriksaan yang sah dengan teknik metodologi hukum dan administratif. kasus, metodologi relatif, dan metodologi logis dengan mengumpulkan informasi tambahan yang terdiri dari bahan hukum esensial, bahan sah pilihan, dan bahan sah tersier. Investigasi informasi yang digunakan adalah pemeriksaan informasi subjektif tertentu, dengan cara mengambil kesimpulan secara mendalam. Berdasarkan penemuan-penemuan dan pembicaraanpembicaraan pemeriksaan, cenderung ada anggapan bahwa pemikiran hakim dalam memberikan pembebasan dari tuduhan atas perbuatan salah membantu melakukan pembobolan terletak pada pertimbangan yuridis dan non-yuridis penguasa yang Pertimbangan hukum pejabat yang ditunjuk bergantung pada dakwaan pemeriksa umum dan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan pendahuluan. Sedangkan pertimbangan non-yuridis bergantung pada keyakinan penguasa yang ditunjuk terhadap dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 KUHP. Selain pertimbangan-pertimbangan tersebut, mereka juga bersandar pada keyakinan penguasa yang ditunjuk, hukum, keadaan sosial, hasil kegiatan penggugat, kondisi tergugat sendiri, dan alasannya. tujuan yang mengganggu dan meringankan di balik disiplin. Pihak yang berperkara dalam pilihan nomor 14/Pid. B/2014/PN. Sgt dibenarkan dengan alasan majelis hakim menganggap apa yang didakwakan pemeriksa umum tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan penggugat. Penulis menyarankan agar pemeriksa dalam mendakwa suatu perbuatan pelanggar hukum hendaknya menelusuri lebih dalam lagi kesalahan yang dilakukan oleh pelakunya agar tidak terjadi kesalahan dan jika dipikir-pikir memberikan kesan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk bebas. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 E-ISSN 2828-9447 Kata Kunci:Penjatuhan Putusan Bebas. Tindak Pidana. Membantu Melakukan Pencurian. Abstract Theft is a common offense committed by the general public. Decided in concluding a case are obviously founded on current realities of the preliminary. It is entirely expected for judges to give exoneration rulings against litigants. One of these decisions, decision 14/Pid, among others B/2014/PN Sgt. The litigant in this choice was given an absolution by the adjudicator. As a result, the goal of this study is to discover and examine the factors that the judge took into account when deciding to acquit the defendant of assisting in theft. This exploration utilizes a kind of standardizing legitimate examination with a legal and administrative methodology technique. relative methodology, and logical methodology by gathering auxiliary information comprising of essential lawful materials, optional legitimate materials, and tertiary legitimate materials. The information investigation utilized is distinct subjective information examination, by reaching inferences insightfully. In light of examination discoveries and conversations , it tends to be presumed that the adjudicator's thought in giving over an exoneration for the wrongdoing of helping with carrying out burglary lies in the appointed authority's juridical and non-juridical The appointed authority's legal contemplations depend on the public examiner's arraignment and the realities uncovered in the preliminary. In the mean time, non-juridical contemplations depend on the appointed authority's confidence in somewhere around two legitimate bits of proof as planned in Article 183 of the Criminal Method Code. Aside from these contemplations, they likewise rely upon the appointed authority's convictions, the law, social circumstances, the results of the litigant's activities, the respondent's very own condition, and the disturbing and alleviating purposes behind discipline. The litigant in choice number 14/Pid. B/2014/PN. Sgt was vindicated on the grounds that the adjudicator thought about that what was charged by the public examiner was not as per the activities did by the litigant. The creator recommends that examiners in indicting a lawbreaker act ought to explore all the more profoundly into the wrongdoing carried out by the culprit so that errors don't happen and on second thought give the impression of allowing the culprit an opportunity to go free. Keywords: Imposition of Free Verdict. Criminal. Assisting in theft. Pendahuluan Indonesia adalah negara regulasi, oleh dimanfaatkan dan dikuasai secara negatif oleh kepentingan apapun, misalnya didorong oleh kepentingan politik, jika hal itu terjadi maka hukum akan musnah dan dengan hukum akan terjadi kerugian. keharmonisan, permintaan, kenyamanan, pemerataan, bantuan pemerintah, dan lainlain -lainnya akan dijaga dengan peraturan. Asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum merupakan tujuan hukum. Dalam hal terdapat keterkaitan dengan persoalan yang sah untuk dipertimbangkan, maka ada kaitannya dengan standar keyakinan, dimana aturan kepastian itu sendiri harus dipertahankan dalam regulasi positif Indonesia dihubungkan erat dengan pedoman Undang-undang yang paling dekat dengan perbuatan salah itu sendiri adalah peraturan pidana, dimana peraturan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 pidana mengandung makna bahwa orangorang tertentu yang mengatur peraturan pidana dapat diperintah sebagai orangorang jahat dan dimana peraturan pidana mengarahkan segala sesuatu mulai dari demonstrasi yang keji hingga cara-cara untuk menolak demonstrasi yang keji tersebut dan disiplin yang dapat diberikan. atas tindakan jahat ini. Regulasi permintaan dan kemauan negara yang dilakukan oleh otoritas publik demi kepercayaan dan keamanan masyarakat dalam wilayah kekuasaannya. Keamanan yang diberikan suatu negara kepada penduduknya dapat berubah-ubah, salah satunya adalah setiap penduduknya diperlakukan dengan penuh perhatian atas berperilaku setiap daerah setempat karena hukum juga merupakan adat istiadat setempat (Arief Gosita, 2004: . Kemajuan ilmu pengetahuan dan inovasi yang tinggi menyiratkan bahwa pintu bagi kejahatan semakin cepat dan meluas. Tidak hanya ada satu tindak pidana yang dilakukan namun lebih dari satu tindak pidana secara Ada pula tindak pidana yang dilakukan secara sengaja dan tidak sengaja oleh seseorang atau kelompok. Demonstrasi curang sendiri dikenal sebagai perbuatan curang dan demonstrasi tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan curang mengingat hal tersebut harus dicatat terlebih dahulu dalam undangundang dan kenyataan yang ada dalam kehidupan sehari-hari adanya demonstrasi kriminal yang terjadi saat ini semakin Siapapun yang melakukan tindakan melanggar hukum akan diberikan persetujuan yang tegas. oleh peraturan sebagai hal yang tidak seluruhnya diatur dalam Pasal 10 KUHP atau yang disebut dengan perbuatan salah yang terdiri dari: E-ISSN 2828-9447 Pidana pokok terdiri dari: Pidana Mati Pidana Penjara Pidana Kurungan Pidana Denda Pidana tambahan terdiri dari: Pencabutan Hak-Hak Tertentu Perampasan Barang-Barang Tertentu Pengumuman Putusan Hakim Seseorang akan dihukum karena suatu perbuatan salah jika ia melakukan suatu demonstrasi yang tidak diperbolehkan dan patut dilakukan suatu perbuatan salah dan perbuatan itu baru-baru ini diatur dalam undang-undang sebagai perbuatan yang tidak sah. Sebagaimana dimaksud dalam peraturan pidana, hal ini disebut dengan pedoman keabsahan. Menurut Moeljatno, terdapat tiga implikasi, khususnya dalam pedoman keabsahan dinyatakan bahwa Autidak ada demonstrasi yang dapat diingkari dan dirusak dengan perbuatan jahat apabila tidak dituangkan dalam suatu pedoman hukum, untuk memutuskan Ay Peraturan perundangundangan pidana tidak berlaku surut, dan tindak pidana tidak boleh dijadikan analogi (Moeljatno, 2008: 27-. Masyarakat, kebutuhan hidupnya yang berbeda-beda, seringkali melegitimasi teknik-teknik yang berbeda tanpa memperhatikan standar sah yang berlaku di arena publik. Dalam aktivitas publik di mata publik, setiap hari terjadi pergaulan antara warga negara yang satu dengan yang lainnya. Interaksi tersebut mengakibatkan berbagai kejadian atau kejadian yang berpotensi berujung pada perbuatan hukum. Hal ini juga berdampak pada beragamnya proses berpikir dalam pelanggaran yang terjadi, misalnya saja alasan dalam demonstrasi Perampokan permintaan yang semakin besar, kesulitan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 melacak pekerjaan, pintu terbuka yang berharga bagi pelakunya, dan disiplin Perampokan adalah perbuatan salah yang dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak pelakunya, usia, latar belakang pendidikan, orientasi, dan sebagainya. Selain itu, para penyintas perampokan tidak terbatas pada orang-orang yang tidak mereka ketahui sama sekali, namun kerabat dekat dapat menjadi korban perampokan di wilayah yang lebih luas. Terjadinya perbuatan ini tergantung pada keinginan pelakunya untuk menuntut barang itu dengan cara yang melawan hukum, dimana demonstrasi yang melawan hukum dalam keadaan ini adalah merampas barang milik orang lain dengan cara merampas atau merampas barang milik Memahami tingginya tingkat pelanggaran, kami secara langsung atau tidak langsung memberdayakan kepolisian untuk meningkatkan respons terhadap pelanggaran dan preman yang pada dasarnya berkaitan dengan motivasi di balik suatu pelanggaran. Perbuatan salah membantu melakukan disidangkan oleh Pengadilan Negeri Sangatta, khususnya pilihan Nomor 14/Pid. B/2014 PN. Sgt. Dalam pilihan ini, pelakunya diberikan pembenaran. Sebab, pihak yang berperkara tidak terbukti bersalah atas dakwaan pemeriksa umum berdasarkan Pasal 363 ayat . ketiga dan keempat KUHP Jo. Pasal 56 ayat . kesatu KUHP. Pada kronologi kejadiannya bahwa terdakwa Vicky terbukti membantu melakukan pencurian satu unit sepeda motor suzuki spin. Namun yang menjadi otak kejahatan tersebut adalah teman E-ISSN 2828-9447 terdakwa atas nama Rudi. Pada saat kejadian terdakwa Vicky membonceng rudi sampai pada tempat kejadian perkara, kemudian saat rudi melancarkan aksinya, dan Vicky mengawasi area sekitar agar Rudi dapat melakukan aksi pencuriannya yaitu satu unit sepeda motor. Kemudian motor tersebut dibawa kerumah terdakwa Vicky untuk dibongkar dan bagian-bagian motornya dibongkar untuk di jual. Dalam dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa perbuatan pidana yang dilakukan oleh para terdakwa adalah Pasal 363 ayat . ke-3 dan ke-4 KUHP jo. Pasal 56 ayat . KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 10 . Namun berdasarkan pertimbangan hakim dalam putusannya bahwa perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum melainkan seharusnya terdakwa dikenakan Pasal 480 ayat . KUHP. Maka sebagai Hukum Acara Pidana terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum. Hakim dalam menjatuhi putusan selalu memiliki bahan pertimbangan sendiri yang tentunya berdasarkan fakta-fakta dalam Bila siterdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum maka kepada siterdakwa dapat dijatuhi pidana penjara dan apa bila selanjutnya tidak terbukti sebagaimana Maka kepada terdakwa dapat dijatuhi putusan bebas dan/atau dapat jatuhi putusan lepas dari segala tuntutan. Berdasarkan uraian tersebut, maka rumusan masalah idalam penelitian ini dalam penjatuhan putusan bebas terhadap tindak pidana membantu melakukan . tudi https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 14/Pid. B/2014/PN. Sg. ? Penelitian hakim dalam penjatuhan putusan bebas melakukan pencurian. Metodologi Penelitian Penelitian ini menggunakan semacam Mengatur eksplorasi hukum disebut juga pemeriksaan sah melalui kajian tertulis, pilihan yang terdiri atas bahan hukum esensial, bahan hukum penolong, dan bahan hukum tersier. Subjek pengaturan pemeriksaan yang sah adalah peraturan yang dikonsepkan sebagai standar dan masyarakat dan menjadi acuan bagi setiap orang dalam berperilaku. Maksud dari pembakuan pemeriksaan yang sah adalah untuk memberikan klarifikasi apakah penggunaan pengaturan hukum yang berkaitan dengan eksplorasi ini sesuai dengan kenyataan yang dinyatakan dalam pilihan. Mengatur pemeriksaan yang halal yang dimaksud adalah membedah perbedaan dalam memvonis pilihan dalam melakukan Ruang lingkup penelitian normatif atau kepustakaan (Soerjono Soekanto dan Srimamudji, 2015: . Penelitian terhadap asas-asas hukum. Penelitian terhadap sistematika hukum. Penelitian peraturan perundang-undangan. Perbandingan hukum. dan/atau Penelitian sejarah hukum. Pendekatan pendekatan analitis merupakan metode penelitian ini. E-ISSN 2828-9447 Pendekatan Peraturan Perundangundangan (Statute Approac. Pendekatan Peraturan Perundangundangan (Statute Approac. adalah suatu karya dalam struktur latihan ujian untuk menjabarkan hubungan antara individuindividu yang dipertimbangkan, suatu strategi untuk mencapai pemahaman Pedoman administratif adalah pedoman yang terdiri dari pedoman umum yang membatasi hukum dan dibingkai atau ditentukan oleh yayasan negara atau otoritas yang disetujui melalui sistem yang ditentukan dalam pedoman hukum. Pendekatan Kasus (Case Law Approac. Pendekatan kasus (Case Law Approac. dilakukan dengan menganalisis kasuskasus yang berkaitan dengan hal-hal pokok yang sah. Perkara yang diperiksa merupakan perkara yang telah mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang sangat tahan lama. Hal sentral yang menjadi fokus dalam setiap pilihan adalah pertimbanganpertimbangan juri dalam hadir pada suatu pilihan sehingga dapat dijadikan sebagai bahan perdebatan dalam menyikapi permasalahan sah yang dihadapi. Pendekatan Perbandingan (Comparative Approac. Pendekatan Perbandingan (Comparative Approac. adalah suatu gerakan untuk mempertentangkan hukum suatu bangsa dengan bangsa yang berbeda atau hukum pada suatu waktu tertentu dengan hukum pada suatu waktu yang lain. Selain itu juga pengadilan dengan pilihan pengadilan lain dalam suatu permasalahan yang sama. Pemeriksaan pilihan pengadilan yang dimaksud adalah pilihan nomor 14/Pid. B/2014/PN. Sgt. Pendekatan Analitis(Analytical Approac. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 Pendekatan analitis(Analytical Approac. adalah suatu metodologi yang mengkaji bahan-bahan hukum untuk mengetahui makna yang terkandung dalam istilahistilah yang digunakan dalam pedoman hukum secara wajar. Ujian ini memanfaatkan informasi diperoleh dari konsentrat perpustakaan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang Bahan-bahan dikumpulkan melalui metode pembuktian stok dan pembedaan terhadap bahanbahan sah esensial, bahan-bahan sah penolong, dan bahan-bahan sah tersier. (Zainudin Ali, 2014: . Materi-materi penting yang sah adalah materi-materi membatasi terhadap permasalahan yang akan dibahas. Bahan hukum hakiki yang Peraturan Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Peraturan Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Peraturan Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuatan Hukum. Pilihan Pengadilan Sangatta Nomor 14/Pid. B/2014/PN. Sgt. Bahan sah pilihan adalah bahan keterangan yang memberikan penjelasan terhadap bahan sah yang hakiki, yang berupa karangan tentang peraturan seperti buku, catatan harian, makalah, serta perasaan-perasaan yang wajar sehubungan dengan persoalan yang akan diselidiki. Bahan sah tersier adalah bahan keterangan yang memberikan data atau petunjuk atau penjelasan terhadap bahan pokok hukum dan bahan hukum penolong yang terdiri dari rujukan Kata Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Rilis V, rujukan kata halal, dan web. E-ISSN 2828-9447 Investigasi informasi yang dilakukan peneliti adalah pemeriksaan informasi subjektif, yaitu informasi yang ditebar dibedah secara menarik, runtut, dan efisien. Memukau berarti memberikan gambaran tentang banyaknya informasi subjek sesuai dengan realitas sebenarnya secara sah dan Konsisten mengandung arti bahwa penyelidikan yang dilakukan harus dapat dipertanggungjawabkan atau masuk akal. Sementara itu, presisi mengandung makna bahwa setiap bagian dari hasil pemeriksaan harus saling berkaitan dan berdampak satu sama lain untuk memperoleh hasil eksplorasi yang asli. Kemudian, pada titik tersebut, tujuan-tujuannya ditarik secara penentuan dari hal-hal yang bersifat umum hingga hal-hal yang tersurat. Hasil Penelitian Dan Pembahasan Pemikiran penguasa yang ditunjuk secara monumental atas perbuatan salah membantu melakukan pembobolan pada pilihan nomor 14/Pid. B/2014/PN. Sgt harus berpijak pada pengaturan pasal 183 KUHP yang menyebutkan bahwa AuPenguasa yang ditunjuk tidak boleh memaksakan suatu perbuatan salah kepada seseorang kecuali bila ada dua hal itu. kepastian bahwa perbuatan pelanggar hukum benar-benar terjadi dan pihak yang berperkara patut Ay Penulis mencermati sebuah kasus Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua alat bukti yang ada dalam temuan penelitian. Artinya, kedua alat bukti tersebut memenuhi batas minimum pembuktian dalam perkara Aturan dasar pembuktian adalah aturan yang mengatur jumlah dasar yang harus dipenuhi dalam menunjukkan kesalahan pihak yang berperkara, atau pada akhirnya, standar dasar pembuktian https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 adalah aturan yang harus diarahkan dalam menilai apakah pembuktian benar atau cukup untuk menunjukkan bahwa responden bertanggung jawab atau tidak (M. Yahya Harahap, 2013: . Apa yang diucapkan seorang saksi menitikberatkan pada persoalan yang berkaitan dengan pembuktian disebut keterangan saksi. Pernyataan saksi mempunyai nilai pembuktian, termasuk yang menyertainya (Alfitra, 2014: . Jika kita anggap ada hubungannya dengan pengaturan Pasal 1 angka 27 KUHP, maka yang hendaknya dimaknai pada pendahuluan adalah apa yang pengamat lihat dengan matanya sendiri, apa yang didengar sendiri oleh pengamat, apa yang dialami sendiri oleh dengan mengungkapkan mempunyai pilihan untuk melihat, mendengar, dan mengalami hal tersebut. Penjelasan pengamat di hadapan pengamat, sehingga bukan pembuktian. Penjelasan saksi di hadapan dokter spesialis hanya sekedar bantuan bagi pihak berwenang yang ditunjuk untuk memeriksa kasus tersebut pada tahap Yahya Harahap dalam bukunya AuPembicaraan Persoalan dan Pemanfaatan Kitab Undang-undang Hukum PidanaAy memberi makna bahwa perlunya yang diharapkan oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 185 ayat . , yakni(M. Yahya Harahap, 2013: . Untuk mempunyai pilihan untuk menunjukkan kesalahan pihak yang berperkara, hal tersebut harus didukung oleh dua orang pengamat. E-ISSN 2828-9447 Apabila hanya ada satu orang saksi yang hadir, maka keterangan saksi itu harus didukung oleh sekurang-kurangnya satu alat bukti lain. Simons keterangan saksi tunggal tidak dapat membuktikan semua dakwaan, tetapi dapat menunjukkan keadaan tersendiri, dasar pembuktian, dan ajaran Hoge Raad bahwa keterangan saksi dapat diterima unsur deliknya . KUHP secara gamblang dan sengaja mengingat keterangan tergugat sebagai alat bukti Pasal 184 huruf c, tidak sama dengan pedoman lama, khususnya HIR yang menyatakan pengakuan pihak yang berperkara sebagai alat bukti sesuai Pasal Sangat disayangkan adanya perbedaan antara menggunakan keterangan terdakwa menggunakannya tidak dijelaskan dalam KUHAP. Nilai kekuatan pembuktian keterangan atau pengakuan terdakwa adalah sebagai berikut: (M. Yahya Harahap, 2013: . Gagasan mengenai nilai kekuatan pembuktian bersifat otonom, artinya kewenangan yang ditunjuk tidak dibatasi oleh nilai kekuatan pembuktian yang terkandung dalam pembuktian Hakim diperbolehkan mensurvei realitas yang terkandung di dalamnya. Penguasa yang dengan menyebutkan alasannya. Harus pembuktian, yang mengandung arti berperkara saja tidak cukup untuk menunjukkan bahwa ia bersalah secara sah dalam melakukan demonstrasi yang dituduhkan kepadanya, namun harus bukti-bukti https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 189 ayat . KUHP. Prinsip batas minimal bukti Pasal 183 KUHAP dikuatkan dengan penegasan Pasal 189 ayat . Harus memenuhi standar keyakinan otoritas yang ditunjuk, yang berarti Keputusan yang diambil sesuai dengan sistem bukti harus dapat Atas penjelasan tersebut, penulis menilai keterangan pengamat dan keterangan pembuktian sebagaimana direncanakan dalam Pasal 183 KUHAP. Keterangan saksi tersebut diantaranya mulai dari keterangan saksi korban, keterangan saksi dalam hal ini penyidik polri, dan saksi yang juga merupakan teman terdakwa pada saat melakukan pencurian secara bersama-sama. Sedangkan menyampaikan bahwa terdakwa tidak terlibat dalam aksi pencurian tersebut bersama rekan-rekannya. Penguasa memberikan pilihan pengunduran diri pada pelaku kesalahan pembobolan pada pilihan nomor 14/Pid. B/2014/PN. Sgt hendaknya dilandasi oleh pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis: Pertimbangan Hakim Secara Yuridis Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan baik dari saksi-saksi, terdakwa, serta barang bukti menyatakan melakukan tindak pidana pencurian, melainkan terdakwa hanya membantu membongkar sepeda motor tersebut saat dibawa kerumah terdakwa. Namun jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan Pasal 363 Ayat . ke-3 dan ke-4 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat . KUHPidana. E-ISSN 2828-9447 Adapun unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 363 Ayat . ke-1 dan ke-4 KUHPidana yaitu: Barang siapa Unsur barangsiapa yang dimaksud adalah setiap orang atau siapa saja, termasuk terdakwa sendiri sebagai subjek hukum yang telah membantu melakukan . Mengambil suatu barang/benda Yang dimaksud dengan pengambilan adalah memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain sesuai dengan keinginan pelakunya. Sementara yang dimaksud dengan barang dagangan adalah suatu barang yang mempunyai harga diri. Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain Barang itu bukan seluruhnya milik tergugat melainkan milik pihak ketiga, yang dimaksud dengan Auseluruhnya atau sebagian milik orang lainAy. Dengan maksud hendak memiliki barang itu secara melawan hak Yang memiliki produk secara melawan hukum adalah bahwa demonstrasi tersebut bertentangan dengan keistimewaan orang Adapun komponen Pasal 56 KUHP, yaitu membantu orang lain untuk melakukan perbuatan pelanggar hukum, mengandung arti bahwa pertolongan itu ada dengan asumsi sekurang-kurangnya ada dua orang, salah satunya adalah produser/dader dan yang lainnya adalah mitra/medeplichtige. Dalam Pasal 56 KUHP, membantu orang lain untuk melakukan pelanggaran dibedakan menjadi dua macam, yaitu: https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 . Ayat . orang-orang yang dengan sengaja memberikan pertolongan pada waktu dilakukan perbuatan salah. Ayat . orang yang dengan sengaja memberikan pintu, sarana atau data untuk melakukan perbuatan salah. Hakim menetapkan unsur Pasal 363 Ayat . , ayat 3 dan 4, serta Pasal 56 Ayat . KUHP tidak memenuhi syarat. Padahal, menurut persidangan, terdakwa tidak terlibat dalam pencurian yang dilakukan Rudi. Dewa, dan Ahmad sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada ayat . , 3, dan 4 Pasal 363 KUHPidana dan juga terdakwa tindak memberikan bantuan sebelum atau saat kejahatan tersebut dilakukan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum pasal 56 Ayat . KUHPidana. Bahwa terdakwa hanya melakukan kejahatannya keesokan harinya saat motor hasil curian Rudi. Dewa, dan Ahmad dibawa kerumah Dewa. Terdakwa hanya membantu membongkar motor tersebut walaupun sudah diketahui oleh terdakwa bahwa motor tersebut hasil curian. Hakim menilai, tergugat terbukti mengabaikan Pasal 480 Ayat . KUHP AuBarangsiapa diketahuinya atau patut disangkanya diperolehnya dari suatu perbuatan salahAy. ", tapi penyidik umum tidak menuntutnya. Oleh karena adanya tuduhan yang bersifat tunggal dan tidak terpenuhi terhadap penyidik umum, maka patut dikemukakan bahwa tuduhan terhadap pemeriksa umum tersebut tidak dibuktikan secara sah dan Akibatnya, sesuai pengaturan sistem pidana dalam Pasal 143 ayat . dinyatakan tidak sah dan batal, dan pembela umum. E-ISSN 2828-9447 Pertibangan Hakim Secara Non Yuridis Alasan perenungan non-yuridis adalah perenungan yang dilihat dari sudut Hakim berdasarkan motivasi dan konsekuensi Memutuskan memperhatikan hal-hal yang mengganggu dan meringankan sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 ayat . Peraturan Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hukum Audengan wajib juga memperhatikan hal-hal tersebutAy. atributatribut yang hebat dan jahat dari pihak yang berperkara''. Di sini masuk akal bahwa penguasa memusatkan perhatian pada sifat-sifat besar dan buruk dari terdakwa, dalam keyakinan bahwa disiplin yang harus dipaksakan dan kondisi individu dari terpidana harus dipertimbangkan atau disiplin yang sesuai. dan adil seperti yang Selain mempertimbangkan latar belakang tindak pidana pada saat menjatuhkan hukuman, dengan mempertimbangkan sifat dan berat ringannya tindak pidana serta keadaan di sekitar tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, seperti tingkat kejahatan yang dilakukan terdakwa. kepribadian, dan lingkungan, antara lain. sehingga juri merasa yakin. keputusan yang diambil adalah adil dan Selain didasarkan pada ketentuan nonyuridis, keadilan dan empati seorang hakim juga dapat mempengaruhi berat ringannya putusan terhadap terdakwa di https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 samping faktor yang melekat pada diri dan perbuatan terdakwa. Hal inilah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara pidana. Penutup Berdasarkan penemuan-penemuan dan pembicaraan-pembicaraan cenderung ada anggapan bahwa pemikiran hakim dalam menyerahkan putusan berhenti karena perbuatan salah membantu melakukan perampokan terletak pada Pertimbangan hukum pejabat yang ditunjuk bergantung pada dakwaan pemeriksa umum dan fakta-fakta yang Hakim berpendapat, pihak yang berperkara tidak terbukti ikut membantu melakukan tindak pidana perampokan seperti yang didakwakan Hakim penggugat menyalahgunakan Pasal 480 ayat . KUHP, namun pemeriksa tidak mendakwanya dan tuntutan penyidik umum bersifat tunggal. Dengan demikian, menurut pengaturan peraturan acara, kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat . dinyatakan tidak sah dan batal, dan pihak yang berperkara dibebaskan dari dakwaan pemeriksa Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka penulis menyarankan Jaksa penuntut umum dalam memberikan dakwaan suatu tindak pidana haruslah lebih menyelidiki lebih dalam mengenai apa kejahatan yang dilakukan oleh pelaku agar tidak terjadi kesalahan dan malah berkesan memberikan celah kepada pelaku untuk bebas dan Aparat penegak hukum hendaknya dapat memberikan informasi dan data yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa agar tidak adanya kesalahan dalam penyesuain administrasi. E-ISSN 2828-9447 Daftar Pustaka