https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI:https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Tinjauan Yuridis Pengesahan Undang - Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia Abdul Yani1. Deny Guntara2. Yuniar Rahmatiar3. Margie Rahayu Fauziah4. Universitas Buana Perjuangan Karawang. Jawa Barat. Indonesia, abdulyani@mhs. Universitas Buana Perjuangan Karawang. Jawa Barat. Indonesia, deny. guntara@ubpkarawang. Universitas Buana Perjuangan Karawang. Jawa Barat. Indonesia, yuniar@ubpkarawang. Universitas Buana Perjuangan Karawang. Jawa Barat. Indonesia, margie. rahayu@ubpkarawang. Corresponding Author: hk21. abdulyani@mhs. Abstract: This study aims to conduct a legal review of the enactment of Law Number 3 of 2025 concerning Amendments to Law Number 34 of 2004 on the Indonesian National Armed Forces (TNI), and to assess its compatibility with the concept of civil supremacy in a democratic constitutional system. The 2025 revision of the TNI Law has sparked controversy for expanding the militaryAos role into non defense sectors such as cyber security, counterterrorism, and civil administrative positions. The study employs a normative legal research method with descriptive - analytical analysis of primary and secondary legal materials. Findings indicate that while the revision formally adheres to legislative procedures stipulated in the 1945 Constitution and Law on Lawmaking Procedures, its implementation lacks transparency and meaningful public participation. Furthermore, the expansion of TNI functions risks undermining the principle of separation of powers and may reopen space for military Therefore, strengthening civilian oversight mechanisms and clarifying the division of military and civil authority are crucial to uphold the rule of law and constitutional democracy in Indonesia. Keyword: TNI Law revision, civil supremacy, legislative mechanism, civil - military relations, constitutional democracy. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis pengesahan Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), serta menilai kesesuaiannya dengan konsep supremasi sipil dalam sistem ketatanegaraan demokratis. Revisi UU TNI 2025 menjadi kontroversial karena memperluas peran militer ke sektor - sektor non pertahanan seperti keamanan siber, penanggulangan terorisme, dan keterlibatan dalam jabatan sipil. Pendekatan penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan analisis deskriptif - analitis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun revisi UU ini secara formal memenuhi prosedur legislasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU 648 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Pembentukan Peraturan Perundang - undangan, pelaksanaannya belum sepenuhnya mencerminkan asas keterbukaan dan partisipasi publik. Selain itu, perluasan fungsi TNI berisiko melemahkan prinsip pemisahan kekuasaan dan membuka ruang bagi repolitisasi Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme kontrol sipil dan penegasan batas kewenangan antara militer dan sipil guna menjaga supremasi hukum dan demokrasi konstitusional di Indonesia. Kata Kunci: Revisi UU TNI, supremasi sipil, mekanisme legislasi, hubungan sipil - militer, demokrasi konstitusional. PENDAHULUAN Negara Indonesia dibentuk atas dasar cita - cita luhur untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil, makmur, dan sejahtera, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Cita - cita tersebut menekankan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan menurut Oleh karena itu, seluruh penyelenggaraan negara harus berlandaskan pada prinsip supremasi hukum dan keadilan sosial (Asshiddiqie, 2. Sejarah politik Indonesia mencatat bahwa keterlibatan militer dalam pemerintahan selama masa Orde Baru telah menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk lemahnya akuntabilitas negara, penurunan kualitas demokrasi, serta marjinalisasi peran masyarakat sipil dalam pengambilan kebijakan public (Samego, 2. Selain itu, reformasi 1998 telah membentuk memori kolektif tentang pentingnya supremasi sipil dan bahaya dwifungsi militer. Revisi UU TNI ini memperlihatkan adanya trauma sosial - politik yang belum sepenuhnya sembuh, dan dikhawatirkan akan memundurkan capaian demokrasi transisional pasca Orde Baru (Harold, 2. Supremasi sipil yakni pengutamaan kontrol sipil atas institusi militer menjadi prasyarat utama dalam kehidupan demokratis. Supremasi sipil mencegah dominasi militer dalam urusan politik dan pemerintahan serta menjamin keseimbangan kekuasaan di dalam sistem Demokrasi Indonesia pasca reformasi telah berupaya memulihkan keseimbangan tersebut melalui pemisahan peran militer dari ranah sipil, antara lain melalui reformasi TNI dan Polri, serta perumusan norma dalam berbagai undang - undang dasar (Isra. Negara hukum . menjadi model ideal yang membatasi kekuasaan negara dengan hukum agar tidak bertindak sewenang Ae wenang (Mahfud MD, 2. Prinsip supremasi sipil ditegaskan dalam beberapa peraturan perundang - undangan. Diantaranya pasal 3 ayat . dan pasal 39 ayat . Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia secara eksplisit menyatakan bahwa TNI adalah alat pertahanan negara yang berada di bawah presiden dan tidak terlibat dalam kegiatan politik Selain itu, pasal 5 ayat . Undang - undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menekankan pentingnya kebijakan pertahanan yang dikoordinasikan oleh pemerintah dan disetujui oleh DPR sebagai bentuk kontrol sipil terhadap militer. Revisi Undang - undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan isu penting dalam tata kelola pertahanan negara Indonesia. Perubahan undang undang ini tidak hanya berdampak pada aspek normatif. Tetapi menyentuh aspek mendasar mengenai hubungan sipil - militer, supremasi hukum, serta demokrasi konstitusional di Indonesia. Hal ini juga menimbulkan ketegangan sosial - politik di tengah masyarakat sipil, khususnya terdapat pada pasal 7 ayat . ketentuan yang memperluas kewenangan militer kesektor non pertahanan seperti keamanan siber, penanggulangan terorisme, dan keterlibatan dalam jabatan sipil telah menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya dominasi militer dalam ranah sipil sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru. Ketegangan ini diperkuat dengan 649 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 lemahnya pelibatan masyarakat sipil dalam proses legislasi, yang memunculkan resistensi sosial berupa aksi demonstrasi, petisi akademik, dan kritik terbuka dari organisasi masyarakat sipil, yang menilai bahwa revisi ini berpotensi menciptakan ruang represi dan penyempitan ruang demokrasi (Komnas Ham, 2. Selain itu, media massa dan platform digital menjadi arena penting dalam membentuk opini publik atas revisi tersebut. Di era masyarakat informasi, proses legislasi yang tertutup dianggap mencurigakan dan memicu distrust terhadap institusi negara. Hal ini sejalan dengan konsep Jurgen Habermas tentang public sphere, bahwa legitimasi hukum hanya dapat dicapai jika proses pembentukan hukum terbuka terhadap rasionalitas komunikatif masyarakat. itu, dari sisi sosiologis, revisi UU TNI ini tidak hanya menyentuh persoalan kewenangan institusional, tetapi juga menyentuh jantung kepercayaan publik terhadap negara hukum yang Dengan mempertimbangkan tiga aspek di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan kajian yuridis secara mendalam terhadap mekanisme pengesahan Undang - undang nomor 3 tahun 2025, serta penilaian apakah substansi revisinya masih selaras dengan prinsip supremasi sipil dalam sistem ketatanegaraan demokratis. Penelitian ini bertujuan untuk: . menganalisis bagaimana mekanisme pengesahan revisi Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2025 dalam sistem perundang undangan di Indonesia. mengkaji bagaimana supremasi sipil - militer dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. METODE Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dengan mengutamakan pada pengkajian bahan - bahan hukum yang bersifat tertulis. Diantaranya terdiri dari bahan hukum primer . eraturan perundang - undanga. , bahan hukum sekunder . uku, jurnal, artikel huku. , dan bahan hukum tersier . amus huku. Metode hukum digunakan untuk melihat Undang - Undang Dasar 1945. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan UU Nomor 3 Tahun 2025 sebagai revisinya. Selain itu, pendekatan konseptual juga digunakan untuk memahami hubungan sipil - militer dan supremasi sipil dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Semua bahan hukum dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan, yaitu dengan membaca berbagai literatur dan dokumen resmi. Analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif - analitis, yaitu dengan memaparkan isi peraturan lalu dianalisis untuk menarik Kesimpulan ditarik secara deduktif, dari ketentuan umum menuju permasalahan khusus yang diteliti. HASIL DAN PEMBAHASAN Mekanisme Pengesahan Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia Dalam Sistem Perundang - Undangan Di Indonesia Revisi Undang - undang nomor 3 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang - undang nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) merupakan salah satu isu penting dalam tata kelola pertahanan negara Indonesia. Perubahan undang - undang ini tidak hanya sekadar pergeseran norma hukum, melainkan juga menyentuh aspek mendasar mengenai hubungan sipil - militer, supremasi hukum, serta demokrasi konstitusional di Indonesia. Dalam sistem perundang - undangan Indonesia. Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1. , terutama Pasal 20, yang menetapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki otoritas untuk membentuk undang - undang, dan Pasal 5 ayat . , yang menetapkan bahwa Presiden memiliki otoritas untuk mengajukan rancangan undang - undang kepada DPR. Selain itu, kerangka prosedural yang lebih rinci terdapat pada Undang - undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan 650 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Perundang - Undangan . U), yang terakhir diubah dengan Undang - undang nomor 15 Tahun 2019. Tahap pembahasan di DPR merupakan fase penting yang menentukan substansi pasal pasal dalam revisi Undang - undang. Dalam konteks Undang - undang TNI, pembahasan mestinya tidak hanya dilakukan secara formal di ruang rapat DPR, melainkan juga melibatkan masyarakat luas dan kelompok kepentingan yang terdampak, seperti organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga pengawas HAM. Hal ini sesuai dengan asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat yang tercantum dalam Pasal 96 UU pU. Pelibatan masyarakat bukan sekadar formalitas, melainkan sarana memperkuat legitimasi materi muatan Undang - undang. Dari sisi substansi, revisi Undang - undang TNI 2025 ini menuai banyak sorotan akademik karena memperluas peran TNI di luar fungsi pertahanan. Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004. Tentara Nasional Indonesia (TNI) memang diberi tugas pokok untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa. Namun, revisi terbaru justru memberikan kewenangan tambahan seperti penanganan aksi terorisme, penanganan bencana, hingga keterlibatan dalam sektor - sektor pembangunan. Perluasan fungsi ini dianggap multitafsir dan membuka ruang bagi TNI untuk melakukan intervensi pada urusan sipil, yang berpotensi mengancam demokrasi dan supremasi sipil (Nurrohman, 2. Menurut teori hukum tata negara, supremasi sipil . ivil supremac. adalah prinsip utama yang mengharuskan angkatan bersenjata berada di bawah kendali otoritas sipil yang sah. Apabila TNI diberikan ruang terlalu besar untuk berperan dalam sektor non - militer, maka potensi penyalahgunaan kekuasaan menjadi sangat tinggi. Hal ini mengingat sejarah Indonesia pada masa Orde Baru, di mana dwifungsi ABRI . ekarang TNI dan Polr. menjadi instrumen politik dan sering kali menekan kebebasan sipil. Selain itu, pembahasan tentang revisi UU TNI harus mempertimbangkan beberapa asas Antara lain asas keterbukaan, kejelasan tujuan, asas lex superior derogat legi inferiori . turan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih renda. , asas kesesuaian antara jenis dan hierarki peraturan. Banyak kali, prinsip keterbukaan tidak diterapkan dengan benar, menyebabkan masyarakat tidak dapat mengakses perkembangan substansi rancangan undang - undang. Ini juga menunjukkan bahwa kurangnya partisipasi publik yang signifikan dapat menjadi alasan kuat untuk meminta pemeriksaan hukum di Mahkamah Konstitusi. Dalam penyusunan, konsultasi publik, sosialisasi rancangan, dan evaluasi pasca disahkan adalah komponen prosedural yang harus diperhatikan untuk menghindari konflik implementasi di lapangan. Revisi undang - undang dapat digugat melalui proses pengujian formil di Mahkamah Konstitusi jika prosedur formal tidak diikuti, sebagaimana diatur dalam pasal 24C ayat . Undang - undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk mengevaluasi undang - undang terhadap Konstitusi, termasuk mengevaluasi apakah proses pembentukan undang - undang telah memenuhi asas - asas konstitusional. Pengujian formil biasanya berkonsentrasi pada masalah prosedur seperti pelanggaran hierarki peraturan perundang - undangan, partisipasi publik yang kurang, atau naskah akademik yang tidak Dengan demikian, mekanisme pengesahan revisi UU TNI semestinya tidak hanya sekadar prosedural formalitas, melainkan juga harus mencerminkan substansi hukum yang sejalan dengan prinsip negara hukum demokrati (Asshiddiqie, 2. Prinsip ini menuntut kejelasan tujuan, keberlanjutan, keselarasan antara ketentuan hukum, dan keberpihakan pada perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, revisi UU TNI hendaknya lebih diarahkan pada penguatan profesionalisme pertahanan negara, menjaga jarak dari intervensi politik, serta mematuhi prinsip supremasi sipil demi memperkuat demokrasi dan keadilan sosial di Indonesia (Nurrohman, 2. 651 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Supremasi Sipil - Militer Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Revisi Undang - undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan momentum strategis sekaligus penuh tantangan dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Sebab, revisi ini tidak hanya menyangkut teknis kelembagaan TNI sebagai penjaga kedaulatan negara, tetapi juga menyentuh prinsip fundamental pemisahan kewenangan antara militer dan sipil yang menjadi dasar demokrasi modern. Perubahan dalam UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 memperluas ruang lingkup peran militer di luar fungsi pertahanan negara. Ketentuan ini, meskipun dimaksudkan untuk mendukung stabilitas nasional, menimbulkan potensi tumpang tindih kewenangan antara militer dan institusi sipil. Tidak adanya pengaturan operasional yang spesifik terkait pelibatan TNI dalam konteks sipil menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya penyalahgunaan wewenang serta melemahnya kontrol sipil atas militer. Dalam negara demokratis, supremasi sipil merupakan prinsip utama yang harus dijaga guna mencegah dominasi militer dalam kehidupan sipil (Sukma, 2. Akademisi, aktivis, dan pembuat kebijakan sangat memperdebatkan revisi UU TNI Nomor 3 Tahun 2025. Apakah revisi tersebut mempertahankan perbedaan yang jelas antara otoritas sipil dan militer adalah salah satu masalah utama yang muncul (Taufik, 2. Prinsip supremasi sipil atas militer sangat penting dalam negara demokratis untuk menjamin bahwa militer tidak melampaui fungsi konstitusionalnya (Indrayana, 2. Oleh karena itu, setiap perubahan ke dalam kerangka hukum TNI harus diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan bahwa tidak melanggar prinsip tersebut. Prinsip pemisahan antara militer dan sipil berakar pada gagasan supremasi sipil . ivil supremac. , yaitu sebuah prinsip yang mengharuskan angkatan bersenjata tunduk pada otoritas sipil yang sah (Asshiddiqie, 2. Tabel 1. Ringkasan Pembahasan Undang - Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. NO PASAL UU NOMOR 34 TAHUN 2004 UU NOMOR 3 TAHUN 2025 (REVISI) Pasal 3 ayat . menyatakan bahwa pengerahan dan penggunaan kekuatan militer berada Presiden. Koordinasi dalam hal kebijakan dan strategi pertahanan dilakukan lewat Departemen Pertahanan . ekarang Kementerian Pertahana. Ayat . tetap sama: pengendalian angkatan militer oleh Presiden tidak berubah Ayat . diperluas dengan penambahan frasa Auyang berkaitan dengan aspek perencanaan strategisAy menekankan bahwa kebijakan, strategi pertahanan, dan dukungan administrasi TNI Kementerian Pertahanan Pasal 7 Tercantum 14 tugas pokok TNI dalam OMSP (Operasi Militer Selain Peran. , bantuan Polri, dan operasi kemanusiaan skala domestik dan internasional Jumlah tugas OMSP ditambah menjadi 16, dengan dua penambahan: Membantu pemerintah menanggulangi ancaman siber. Melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri Selain itu, ketentuan teknis penugasan OMSP kini tidak lagi memerlukan keputusan politik negara, tidak lagi harus melalui pertimbangan DPR seperti dalam UU lama, melainkan dapat diatur melalui Peraturan Pemerintah atau Perpres, kecuali untuk tugas bantu Polri yang tetap diatur undang-undang. 652 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Pasal 47 TNI menduduki jabatan sipil di 10 kementerian/lembaga tertentu. Jumlah lembaga ditambah menjadi 14. Lembaga tambahan mencakup: Badan Keamanan Laut (Bakaml. BNPB. BNPT. Kejaksaan Agung. Mahkamah Agung. Selain itu, prajurit aktif yang menduduki jabatan di luar daftar lembaga tersebut harus terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif Pasal 53 Penetapan usia pensiun adalah: Perwira: 58 tahun Bintara dan tamtama: 53 tahun Diatur usia pensiun berdasarkan jenjang: Bintara dan tamtama: menjadi 55 tahun Perwira hingga kolonel: tetap 58 tahun Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun Bintang 2: 61 tahun Bintang 3: 62 tahun Bintang 4: 63 tahun, dengan kemungkinan dapat perpanjangan dua kali . asingmasing satu tahu. melalui Keputusan Presiden, hingga maksimal 65 tahun. Sumber: Database Peraturan JDIH BPK Revisi UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 mencoba mempertegas batas peran militer agar tetap fokus pada fungsi pertahanan negara. Dalam revisi ini, terdapat upaya untuk mengembalikan TNI ke "barak" atau ke ranah pertahanan murni, dengan menegaskan bahwa tugas di luar perang (OMSP) seperti penanganan bencana, bantuan kemanusiaan, dan penanggulangan terorisme, harus berada di bawah kontrol sipil yang kuat melalui keputusan politik negara. Hal ini sesuai amanat Pasal 7 ayat . UU TNI yang membatasi OMSP hanya dapat dilakukan atas keputusan politik negara, yaitu Presiden dengan persetujuan DPR. Namun, dalam praktik, pembahasan revisi UU ini seringkali memunculkan polemik. Sebagian pasal masih dinilai memberikan ruang multitafsir terkait keterlibatan TNI dalam ranah sipil. Misalnya, ketentuan yang mengizinkan TNI membantu Polri dalam penegakan hukum kerap dikritik karena berpotensi mengaburkan garis tegas pemisahan tugas antara TNI dan Polri. TNI sebagai kekuatan pertahanan seharusnya tidak terlibat dalam fungsi penegakan hukum, yang menurut Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian merupakan tugas utama Polri. Di sisi lain, revisi UU TNI 2025 juga memuat ketentuan yang menegaskan larangan bagi prajurit aktif menduduki jabatan sipil, kecuali dalam posisi tertentu yang diatur secara ketat. Larangan ini selaras dengan semangat reformasi TNI pasca - 1998, yang secara eksplisit memisahkan TNI dari struktur pemerintahan sipil, termasuk Pemisahan TNI dan Polri sesuai dengan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi conflict of interest dan potensi politisasi militer dalam pemerintahan. Secara teoretis, keberadaan pemisahan yang tegas antara kewenangan militer dan sipil juga berfungsi menjaga stabilitas demokrasi. Hal tersebut sejalan dengan teori trias politica Montesquieu, yang menekankan perlunya pembagian kekuasaan agar tidak terpusat dan tidak disalahgunakan (Montesquieu, 1. Dalam konteks Indonesia, teori ini ditransformasikan melalui mekanisme checks and balances antara lembaga negara, serta pemisahan tugas antara TNI dan Polri yang harus selalu dijaga (Indrayana, 2. Salah satu poin yang juga diatur dalam revisi UU TNI 2025 adalah penegasan mengenai peradilan militer. Revisi ini memperkuat prinsip AuBahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum wajib diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer, kecuali jika pelanggaran berkaitan langsung dengan tugas militerAy (Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pasal 65 ayat . Ketentuan ini bertujuan untuk menghindari impunitas . ekebalan huku. bagi prajurit, serta mempertegas kedudukan hukum 653 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 yang setara di mata masyarakat sipil. Apabila dibiarkan multitafsir atau diterapkan secara politis, maka revisi ini justru berpotensi memperlemah pemisahan antara militer dan sipil yang sudah diperjuangkan pasca - reformasi. Demikian Revisi UU TNI ini pada dasarnya merupakan bentuk konsistensi terhadap agenda reformasi TNI sejak 1998, yang berupaya mengembalikan militer ke fungsinya semula sebagai alat pertahanan negara (Asshiddiqie, 2. Serta dapat menjadi tonggak penting untuk memperkuat supremasi sipil dan menegaskan profesionalisme militer indonesia. Namun, keberhasilan penerapannya sangat bergantung pada kejelasan norma, partisipasi publik yang bermakna, dan diperlukan keberanian untuk pengawasan ketat agar implementasi Undang undang sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Pemisahan tegas antara kewenangan militer dan sipil harus menjadi prinsip fundamental yang tidak bisa ditawar demi menjaga keutuhan demokrasi dan mencegah kembalinya praktik otoritarianisme militer di masa lalu. KESIMPULAN Adapun kesimpulan dalam penelitian ini, bahwa Mekanisme pengesahan Revisi UU nomor 3 tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia secara normatif telah mengikuti tahapan legislasi sebagaimana diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang - undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan. Namun, dalam implementasinya, proses tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 96 UU pU. Minimnya pelibatan masyarakat sipil dan akademisi dalam penyusunan naskah akademik serta pembahasan rancangan undang-undang menimbulkan potensi cacat formil, yang dapat menjadi dasar pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, meskipun memenuhi kerangka prosedural formal, revisi ini menyisakan persoalan legitimasi substansial dalam konteks demokrasi dan negara hukum, maka diperlukan penegasan terhadap peningkatan mekanisme kontrol sipil, serta penguatan partisipasi publik dalam setiap tahapan Supremasi sipil bukan sekadar prinsip formal dalam peraturan perundang - undangan melainkan harus diwujudkan dalam praktik ketatanegaraan. Tanpa komitmen politik yang kuat, revisi UU TNI 2025 berpotensi menjadi pintu masuk kembalinya dominasi militer dalam kehidupan sipil, yang bertentangan dengan cita-cita reformasi dan demokrasi konstitusional di Indonesia. Meskipun secara eksplisit menyatakan bahwa militer tidak boleh memegang jabatan sipil secara aktif kecuali dalam situasi tertentu, tidak adanya kejelasan operasional memungkinkan banyak interpretasi tentang batas kewenangan antara militer dan sipil. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang kemungkinan repolitisasi militer, pelemahan supremasi sipil, dan pengaburan teori trias politica tentang pemisahan kekuasaan. Oleh karena itu, revisi ini belum sepenuhnya menjamin bahwa militer dan masyarakat sipil terpisah secara tegas. Akibatnya, ini berpotensi melemahkan dasar demokrasi konstitusional Indonesia. REFERENSI