VOLUME 26 NO 2 DESEMBER 2025 ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 HAMBATAN EKSEKUSI PUTUSAN PIDANA DAN SOLUSI DIGITAL: MENAKAR EFEKTIVITAS PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PENGAWASAN PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN DI INDONESIA Oleh : Elvi Susanti Syam1. Lis Setiawati2. Syukri Masse3. Muhammad Zulkifli Walinono4 1,2,3,4 Magister Ilmu Hukum. Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada Email: 1elvisusantisyam@gmail. com, 2lissetiawati300102@gmail. syukrimasse46@gmail. com, 4andizulkifli997@gmail. ============================================================== ABSTRACT The execution of criminal decisions is a manifestation of the authority of law and justice that has obtained permanent legal force. However, practice in Indonesia shows that the execution process often faces various normative, structural, and technical-administrative This article aims to examine the obstacles in the execution of criminal decisions and analyze the potential use of information technology as a digital solution for execution This research uses normative legal methods with a statute approach and a conceptual approach. The results indicate that the execution of criminal decisions in Indonesia still faces serious obstacles due to weak integration of the legal system and minimal use of information technology. Legal reforms aimed at establishing an integrated digital oversight system are needed to improve the effectiveness and accountability of the execution of criminal decisions. --------------------------------------------------------------------------------------------------------Keywords: criminal execution, information technology, digital oversight, criminal law, legal effectiveness ABSTRAK Pelaksanaan putusan pidana merupakan manifestasi dari kewibawaan hukum dan keadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun, praktik di Indonesia menunjukkan bahwa proses eksekusi seringkali menghadapi berbagai hambatan yang bersifat normatif, struktural, maupun teknis-administratif. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji hambatan dalam pelaksanaan putusan pidana serta menganalisis potensi pemanfaatan teknologi informasi sebagai solusi digital dalam pengawasan eksekusi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan . tatute approac. dan konseptual . onceptual approac. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan putusan pidana di Indonesia masih menghadapi kendala serius akibat lemahnya integrasi sistem hukum dan minimnya pemanfaatan teknologi informasi. Diperlukan reformasi hukum yang mengarah pada pembentukan sistem pengawasan digital terpadu untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan putusan pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- VOLUME 26 NO 2 DESEMBER 2025 ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 Kata Kunci: eksekusi pidana, teknologi informasi, pengawasan digital, hukum pidana, efektivitas hukum PENDAHULUAN Pelaksanaan putusan pidana merupakan puncak dari seluruh proses manifestasi dari kekuasaan negara dalam menegakkan keadilan serta supremasi Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap . nkracht van gewijsd. seharusnya segera dilaksanakan agar kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat dapat terwujud. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan putusan pidana di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan, baik dari aspek normatif, struktural, maupun teknisadministratif. Fenomena keterlambatan bahkan kegagalan eksekusi tidak jarang menimbulkan keraguan publik terhadap wibawa lembaga peradilan. Dalam konteks hukum positif, ketentuan Pasal 270 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) putusan pengadilan dilakukan oleh jaksa sebagai eksekutor atas perintah Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama. 2 Namun, norma tersebut belum memberikan petunjuk operasional yang komprehensif mengenai mekanisme pelaksanaan eksekusi, termasuk tata cara, batas waktu, serta sistem pengawasan. Akibatnya, pelaksanaan eksekusi sering kali bergantung pada kebijakan internal Andi Hamzah. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi. Jakarta: Pradnya Paramita, 2014, hlm. Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1983, hlm. ketidakkonsistenan antara satu wilayah dan wilayah lainnya. Hambatan dalam pelaksanaan putusan pidana juga muncul karena lemahnya integrasi antar lembaga penegak hukum, rendahnya kemampuan sumber daya manusia, dan terbatasnya sarana teknologi informasi dalam menunjang sistem peradilan pidana. Kondisi ini menyebabkan proses pelaksanaan putusan sering kali tidak efisien, tidak transparan, serta sulit Padahal, tahap eksekusi merupakan bentuk konkret dari kehadiran negara dalam menegakkan Ketika tahap ini tidak berjalan baik, kredibilitas lembaga peradilan akan kepercayaan publik terhadap sistem hukum turut melemah. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, peluang untuk eksekusi pidana semakin terbuka. Kehadiran berbagai instrumen hukum seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta kebijakan peradilan elektronik melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik . -Cour. menjadi dasar yuridis bagi penerapan digitalisasi dalam sistem Lilik Mulyadi. Hukum Acara Pidana: Teori dan Praktik Peradilan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010, hlm. Muladi dan Barda Nawawi Arief. TeoriTeori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010. VOLUME 26 NO 2 DESEMBER 2025 ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 Transformasi digital dalam sistem peradilan bukan hanya sekadar modernisasi administrasi, melainkan juga upaya untuk memperkuat asas transparansi dan akuntabilitas hukum. Dalam diharapkan dapat meminimalisir praktik mempercepat proses administrasi, dan memungkinkan masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan keadilan secara Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menelaah hambatan pelaksanaan eksekusi putusan pidana di Indonesia serta menakar sejauh mana pemanfaatan teknologi informasi dapat memperkuat pengawasan pelaksanaan berupa literatur, hasil penelitian, dan artikel jurnal yang relevan, sedangkan bahan hukum tersier digunakan untuk memperjelas istilah dan konsep hukum. Pendekatan yang digunakan mencakup pendekatan perundangundangan, konseptual, dan kasus. Analisis dilakukan secara deskriptifkualitatif, dengan menafsirkan ketentuan efektivitas hukum serta digitalisasi Melalui metode ini, penelitian mengenai hambatan eksekusi putusan pidana sekaligus menilai potensi solusi digital dalam memperkuat penegakan hukum di Indonesia. METODE PENELITIAN HASIL DAN PEMBAHASAN Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada kajian terhadap norma-norma hukum tertulis dan doktrin hukum yang berkembang. Pendekatan ini menelaah hukum dari sisi konseptual dan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan data empiris di Dengan demikian, penelitian diarahkan untuk memahami bagaimana hukum seharusnya . aw in book. dalam konteks pelaksanaan eksekusi putusan pidana dan penerapan teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa KUHAP. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia beserta perubahannya, serta peraturan teknis terkait administrasi eksekusi pidana. Bahan hukum sekunder Eksekusi merupakan tahap akhir dalam sistem peradilan pidana . riminal justice syste. , di mana hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan harus dilaksanakan secara konkret. Menurut Andi Hamzah, eksekusi merupakan tindakan pelaksanaan pidana oleh jaksa setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 5 Pelaksanaan putusan ini mencerminkan prinsip finality of judgment Ai bahwa hukum tidak berhenti pada putusan, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan Namun dalam kenyataannya, efektivitas hukum dalam pelaksanaan putusan pidana tidak selalu berjalan sesuai teori. Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa efektivitas hukum ditentukan oleh tiga komponen utama: substansi hukum, struktur hukum, dan Satjipto Rahardjo. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Jakarta: Kompas. VOLUME 26 NO 2 DESEMBER 2025 budaya hukum. 6 Jika salah satu dari ketiganya tidak berjalan secara serasi, maka hukum tidak akan efektif. Dalam konteks pelaksanaan putusan pidana, substansi hukum berkaitan dengan regulasi yang menjadi dasar eksekusi. struktur hukum mencakup lembaga pelaksana seperti pengadilan dan sedangkan budaya hukum berkaitan dengan sikap dan perilaku aparat dalam menjalankan hukum Pemikiran hukum progresif dari Satjipto Rahardjo juga memberikan pandangan relevan bahwa hukum harus mampu beradaptasi terhadap perubahan sosial dan teknologi. 7 Hukum yang stagnan akan kehilangan daya respons terhadap kebutuhan keadilan masyarakat Oleh karena itu, pembaruan hukum pidana harus disertai dengan pembaruan sistem dan mekanisme pelaksanaannya, termasuk melalui pemanfaatan teknologi informasi. Digitalisasi sistem hukum telah menjadi tren global. Dalam konteks Indonesia. Integrated Criminal Justice System (ICJS) menjadi langkah strategis dalam membangun keterpaduan antar lembaga penegak 8 Sistem ini menghubungkan data perkara antara kepolisian, kejaksaan, pemasyarakatan secara daring. Dengan demikian, setiap tahapan penegakan hukum, termasuk pelaksanaan eksekusi pidana, dapat dilakukan secara lebih cepat, efisien, dan transparan. Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana, 2008, hlm. Efa Laela Fakhriah. AuDigitalisasi Sistem Peradilan di Indonesia: Antara Kebutuhan dan Tantangan,Ay Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. No. , hlm. ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 Namun, diungkapkan oleh Bambang Waluyo, permasalahan klasik yang dihadapi dalam eksekusi putusan pidana tetap berkisar pada lemahnya koordinasi, tumpang tindih kewenangan antar 9 Oleh karena itu, solusi digital tidak hanya memerlukan dukungan teknologi, tetapi juga pembaruan paradigma hukum dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam mengelola sistem digital secara bertanggung jawab. Dengan memahami berbagai teori dan pandangan tersebut, dapat dikatakan bahwa pelaksanaan eksekusi pidana di Indonesia membutuhkan pembaruan regulasi, penguatan lembaga, serta perubahan budaya hukum menuju era digital yang lebih transparan dan Efektivitas Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pidana Eksekusi merupakan tahap paling menentukan dalam proses penegakan hukum pidana. Pada tahap ini, negara melalui jaksa sebagai eksekutor menjalankan isi memperoleh kekuatan hukum tetap. Tanpa pelaksanaan yang efektif, putusan pengadilan hanya menjadi simbol formal yang kehilangan makna keadilan Sebagaimana dikemukakan oleh Lilik Mulyadi, pelaksanaan putusan pidana merupakan manifestasi dari Bambang Waluyo. AuEksekusi Putusan Pidana dan Problematika Penegakan Hukum di Indonesia,Ay Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. Vol. No. , hlm. Taufik Makarao. AuPenguatan Integrated Criminal Justice System dalam Rangka Reformasi Peradilan Pidana,Ay Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. No. , hlm. VOLUME 26 NO 2 DESEMBER 2025 kekuasaan negara dalam menegakkan hukum dan keadilan. Dalam praktiknya, pelaksanaan eksekusi sering kali terhambat oleh persoalan administratif dan struktural. Proses penyampaian salinan putusan dari mengalami keterlambatan akibat masih digunakannya mekanisme manual. Hal ini menyebabkan eksekusi tidak segera dilaksanakan meskipun putusan telah Di sisi lain, belum adanya sistem yang terintegrasi antar lembaga peradilan menyebabkan terjadinya duplikasi dan inkonsistensi data perkara. Akibatnya, efektivitas hukum menjadi Soerjono Soekanto bahwa salah satu penyebab ketidakefektifan hukum ialah ketidakterpaduan antara struktur hukum dan substansi hukum. Teori Soekanto pelaksanaan hukum tidak hanya bergantung pada keberadaan peraturan, tetapi juga pada kesiapan lembaga dan budaya aparat pelaksana hukum. Indonesia, administrasi hukum dan resistensi terhadap inovasi menjadi faktor utama pelaksanaan putusan pidana. Dalam konteks ini, hukum positif yang kaku sering kali tidak mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang menuntut efisiensi dan transparansi. Oleh sebab itu, pandangan Satjipto Rahardjo tentang hukum progresif menjadi relevan untuk mendorong reformasi paradigma hukum menuju sistem yang adaptif dan berorientasi pada keadilan substantif. Lilik Mulyadi. Hukum Acara Pidana: Teori dan Praktik Peradilan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010. Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1986. ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 Hukum progresif menekankan pentingnya keberanian untuk keluar dari menegakkan keadilan sejati. Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi putusan pidana tidak boleh semata-mata dilihat sebagai kegiatan administratif, tetapi juga sebagai bentuk nyata implementasi nilai-nilai kemanusiaan dan moralitas Bila eksekusi tidak berjalan dengan baik, maka makna hukum sebagai pelindung keadilan masyarakat akan kehilangan relevansinya. Hambatan Normatif. Struktural, dan Budaya Hukum Hambatan pelaksanaan putusan pidana di Indonesia dapat dikategorikan menjadi tiga dimensi utama: normatif, struktural, dan kultural. Pertama, dari segi hambatan normatif. KUHAP yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi pidana belum mengalami pembaruan signifikan sejak Ketentuan Pasal 270 KUHAP yang menugaskan jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan tidak disertai dengan pengaturan teknis tentang mekanisme eksekusi, pengawasan, serta sistem Akibatnya, terjadi legal vacuum . ekosongan huku. dalam tataran pelaksanaan yang sering kali menimbulkan tafsir berbeda antar Kedua, hambatan struktural terletak pada lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum. Struktur sistem peradilan pidana yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan terintegrasi dalam satu sistem informasi Satjipto Rahardjo. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 2000. Andi Hamzah. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi. Jakarta: Pradnya Paramita, 2014. VOLUME 26 NO 2 DESEMBER 2025 14 Keterlambatan komunikasi antar lembaga sering kali menyebabkan pelaksanaan eksekusi berjalan lambat. Misalnya, kejaksaan sering belum menerima salinan putusan secara cepat dari pengadilan, sehingga proses Ketiga, hambatan budaya hukum berkaitan dengan pola pikir dan sikap aparat terhadap pelaksanaan hukum. Sebagian besar aparat penegak hukum masih memiliki orientasi formalistik dan Resistensi perubahan dan pemanfaatan teknologi menjadi penghalang modernisasi sistem Menurut Satjipto Rahardjo, hambatan budaya ini muncul karena masih kuatnya paradigma bahwa hukum adalah Auaturan tertulisAy semata, bukan sebagai sarana perubahan sosial. Budaya hukum yang kaku berbasis teknologi sering kali tidak mendapat dukungan optimal. Bahkan, ketika sistem digital seperti e-Court dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) telah diperkenalkan, pelaksanaannya masih terbatas pada aspek administratif dan belum menyentuh tahap eksekusi pidana secara menyeluruh. Padahal, jika sistem ini diterapkan secara penuh, pelaksanaan putusan dapat ditingkatkan secara signifikan. Muladi dan Barda Nawawi Arief. TeoriTeori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010. Satjipto Rahardjo. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Jakarta: Kompas. Luh Putu Suryani. AuPenerapan Teknologi Informasi dalam Administrasi Peradilan: Suatu Kajian Yuridis terhadap e-Court,Ay Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. Vol. No. Taufik Makarao. AuPenguatan Integrated Criminal Justice System dalam Rangka Reformasi ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 Solusi Digital sebagai Inovasi Penegakan Hukum Pemanfaatan teknologi informasi merupakan keniscayaan di era digital. Kehadiran Integrated Criminal Justice System (ICJS) menjadi tonggak awal penerapan digitalisasi hukum di Indonesia. Melalui sistem ini, seluruh proses penegakan hukum Ai mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi Ai dapat dipantau secara elektronik. Salah satu solusi strategis yang dapat diterapkan adalah pengembangan Sistem Informasi Eksekusi Pidana Terpadu. Sistem menghubungkan data perkara antara pengadilan, kejaksaan, dan lembaga real-time. Dengan mekanisme tersebut, setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap secara otomatis tercatat dalam sistem nasional dan langsung dapat ditindaklanjuti oleh kejaksaan tanpa menunggu dokumen fisik. Selain itu, penerapan Electronic Case Tracking System (ECTS) dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi pelaksanaan eksekusi. Melalui sistem pelacakan elektronik, masyarakat dapat memantau status pelaksanaan putusan secara terbuka, sehingga mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang atau manipulasi administratif. Dalam pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) juga dapat membantu optimalisasi proses eksekusi. AI dapat digunakan Peradilan Pidana,Ay Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. No. Efa Laela Fakhriah. AuDigitalisasi Sistem Peradilan di Indonesia: Antara Kebutuhan dan Tantangan,Ay Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. No. Bambang Waluyo. AuEksekusi Putusan Pidana dan Problematika Penegakan Hukum di Indonesia,Ay Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. Vol. No. VOLUME 26 NO 2 DESEMBER 2025 keterlambatan, mendeteksi kesalahan administratif, hingga membantu proses pelaporan eksekusi secara otomatis. Namun demikian, penerapan teknologi ini harus tetap memperhatikan prinsip due process of law, agar efisiensi digital tidak mengorbankan perlindungan hak asasi manusia. Digitalisasi hukum bukan semata urusan teknis, melainkan juga bagian dari reformasi paradigma hukum. Transformasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum digital serta penguatan etika hukum berbasis . aw 21 Tanpa kesiapan aparatur, sistem digital hanya akan menjadi simbol modernitas tanpa substansi Dengan demikian, solusi digital dalam pengawasan pelaksanaan eksekusi putusan pidana dapat dipandang sebagai wujud konkret dari reformasi hukum Inovasi teknologi bukan hanya alat efisiensi, tetapi juga sarana moral untuk memastikan hukum benar-benar dijalankan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab. PENUTUP Pelaksanaan eksekusi putusan pidana memiliki peran yang sangat krusial dalam menjaga wibawa hukum dan keadilan di Indonesia. Eksekusi merupakan bentuk nyata dari penegakan hukum yang tidak hanya menegaskan kewenangan negara. Agus Raharjo. AuPemanfaatan Teknologi Informasi untuk Transparansi Penegakan Hukum,Ay Jurnal Media Hukum. Vol. No. Romli Atmasasmita. AuReformasi Sistem Peradilan Pidana: Perspektif Teori dan Praktik,Ay Jurnal Kriminologi Indonesia. Vol. No. Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1983. ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 keberhasilan sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan eksekusi sering kali menghadapi kendala, baik normatif, struktural, maupun kultural, yang menyebabkan proses penegakan hukum berjalan lambat dan tidak Hambatan-hambatan memperlihatkan adanya ketimpangan antara teori dan praktik hukum di Ketentuan dalam KUHAP belum secara komprehensif mengatur menimbulkan ketidaksinkronan antar lembaga penegak hukum. Selain itu, pengadilan, kejaksaan, dan lembaga pemasyarakatan menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia masih berjalan secara sektoral dan Solusi digital, seperti Sistem Informasi Penanganan Perkara Tindak Pidana (SIPPTP) dan e-Court, merupakan langkah strategis menuju pembaruan hukum pidana yang lebih Digitalisasi memungkinkan adanya transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengawasan Namun, keberhasilan penerapan sistem ini sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia dan dukungan infrastruktur hukum yang memadai. Dengan demikian, upaya penguatan sistem eksekusi pidana berbasis Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana, 2008. Mahkamah Agung RI. AuImplementasi e-Court dalam Mewujudkan Peradilan Modern,Ay diakses melalui https://w. id, 2025. VOLUME 26 NO 2 DESEMBER 2025 teknologi harus disertai reformasi hukum yang menyeluruh, agar cita keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum dapat tercapai secara DAFTAR PUSTAKA