Journal for Quality in Women's Health | Vol. 2 No. 1 March 2019 | pp. 43 Ae 49 p-ISSN: 2615-6660 | e-ISSN: 2615-6644 DOI: 10. 30994/jqwh. Persepsi Remaja tentang Pernikahan Usia Anak Pintam Ayu Yastirin1 Dosen Program Studi Diploma i Kebidanan. Akademi Kebidanan An-Nur Purwodadi Coresponding Author: Pintam Ayu Yastirin . idanpintam@gmail. Received 27 February 2019. Accepted 2 March 2019. Published 10 March 2019 ABSTRACT Child is someone who is <18 years old. Every child has the right to get protection against sexual and violent crime. In 2017 in Indonesia the population aged 0-17 years was 79,625 with a ratio of more men . than women . ,173 peopl. Of these, not all children in Indonesia have obtained their rights properly. Indonesia still has a big task in solving child problems. Various problems that are still faced by Indonesian children include child age marriage, child health and children's education. According to 2013 UNICEF data in KPPA . there are 457,6 thousand women aged 20-24 in Indonesia who are married at the age of <15 years. This figure puts Indonesia as the seventh country with the highest number of marriages in the world. According to Grobogan Regency's Office of Women's Empowerment. Child Protection and Family Planning (DP3AKB) in 2015 there were 71 marriages in boys at the age of children and 3268 in women. The research was carried out using descriptive survey method, where the research aims to get an idea of the opinions of adolescents about marriage that occur a lot in the age of children. The population studied was 150 students of Madrasah Aliyah Al Ishlah Pulokulon students, which were then sampled using a simple random sampling method with 99 students. The study was conducted in July - September 2018. From the data it was known that the characteristics of the respondents were mostly 80. 8% male and 53. 5% were middle Whereas, the results of the study showed that 77. 8% of students had a very good understanding of child marriage, and 68. 7% of students understood very well the health effects caused by child marriage. Mentoring and good cooperation from various parties are needed to reduce cases of child marriage. Keywords: Adolescent perception, child age marriage Copyright A 2019 STIKes Surya Mitra Husada All rights reserved. This is an open-acces article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. International License. PENDAHULUAN Periode tahap tumbuh kembang anak menurut Soetjiningsih . dimulai dari masa pranatal sampai masa sekolah. Masa sekolah didefinisikan sebagai masa pra remaja . sia 6 Ae 11 tahu. sampai berakhirnya masa remaja . sia 17 Ae 20 tahu. Dari definisi tersebut dapat diartikan bahwa anak merupakan kelompok individu yang berusia < 20 tahun. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Website: http://jurnal. id/jqwh | Email: jqwh@strada. Pintam Ayu Yastirin | Persepsi Remaja tentang PernikahanA. Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 1 disebutkan bahwa anak merupakan individu yang berusia < 18 tahun, termasuk janin di dalam kandungan. Selanjutnya. Pasal 9 Ayat 1 . menyebutkan setiap anak memiliki hak perlindungan terhadap kejahatan seksual dan kekerasan. Yang artinya bahwa, pada periode tumbuh kembang, seorang anak membutuhkan perhatian yang baik dari keluarga serta lingkungan untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Keberhasilan tumbuh kembang selama periode anak akan mempengaruhi tugas individu pada periode dewasa. Proyeksi jumlah penduduk usia 0 Ae 17 tahun di Indonesia pada tahun 2017 Ae 2025 menggambarkan adanya tren penurunan. Hal itu merupakan akibat penurunan total fertility rate di Indonesia. Pada tahun 2017 di Indonesia jumlah penduduk usia 0 Ae 17 tahun sebanyak 79. 625 jiwa dengan ratio jumlah laki-laki lebih banyak . dibandingkan perempuan . 173 jiw. Dari jumlah tersebut, tidak semua anak di Indonesia telah mendapatkan haknya dengan baik. Indonesia masih memiliki tugas besar dalam menyelesaikan persoalan anak. Berbagai masalah yang masih dihadapi anak Indonesia antara lain perkawinan usia anak, kesehatan anak dan pendidikan anak (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2. Permasalahan pernikahan usia anak merupakan dilema bagi Bangsa Indonesia, hal itu disebabkan adanya perbedaan substansi pada aturan hukum yang ada. Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 disebutkan bahwasanya perkawinan diizinkan apabila seorang laki-laki telah mencapai usia 19 tahun dan wanita usia 16 tahun. Pasal tersebut bertentangan dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 9 Ayat 1 . yang menyatakan setiap anak memiliki hak perlindungan terhadap kejahatan seksual dan kekerasan, serta Pasal 26 ayat 1 . bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak. Bertolak pada kedua aturan hukum tersebut, diperlukan peran serta orang tua untuk dapat memberikan pemahaman yang baik terhadap anak sehingga kasus pernikahan anak dapat dihindari. Menurut data UNICEF 2013 dalam KPPA . terdapat 457,6 ribu perempuan usia 20 Ae 24 tahun di Indonesia telah menikah di usia < 15 tahun. Angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara ke tujuh dengan angka pernikahan usia anak terbanyak di dunia. UNICEF menggambarkan faktor pencetus tingginya pernikahan usia anak di berbagai negara sebagai akibat faktor ekonomi, sosial dan budaya di negara tersebut. Tingkat ekonomi yang rendah memicu orang tua untuk menikahkan anaknya dengan harapan anak dapat membantu perekonomian orang tua. Sedangkan masyarakat pada beberapa daerah terpencil beranggapan bahwa seorang perempuan semakin cepat menikah maka akan semakin baik. Hasil studi lain dari Desiyanti . menyebutkan faktor lain yang dominan mendasari terjadinya pernikahan usia dini adalah pola asuh orang tua terutama dalam melakukan komunikasi terhadap anak. Selain itu, faktor pendidikan orang tua dan pendidikan anak yang rendah memiliki potensi untuk terjadinya pernikahan usia dini. Untuk dapat memecahkan masalah tersebut, diperlukan kerjasama dari berbagai pihak untuk dapat mengubah serta meningkatkan pengetahuan orang tua serta anak terkait pernikahan usia anak. Menurut Dinas Pemberdayaan Perempuan. Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Grobogan terdapat 48 kasus pernikahan usia anak pada laki-laki dan 3094 kasus terjadi pada perempuan di tahun 2013. Angka tersebut meningkat pada tahun 2014 dimana di Kabupaten Grobogan kasus pernikahan usia anak mencapai 4030 pada perempuan dan 42 kasus terjadi pada laki-laki. Di tahun 2015 terdapat 71 kasus pernikahan pada laki-laki di usia anak serta 3268 pada perempuan. Sedangkan di Kecamatan Pulokulon kasus pernikahan usia anak pada tahun 2013 terdapat 336 kasus pada perempuan dan 2 kasus pada laki-laki. Pada tahun 2014 mengalami kenaikan yaitu mencapai 424 kasus pada perempuan dan 2 kasus pada laki-laki. Dan pada tahun 2015 terdapat 361 kasus pernikahan usia anak pada perempuan dan 6 kasus pada laki-laki (DP3AKB. Persoalan pernikahan usia anak yang banyak terjadi di Indonesia membawa dampak bagi pelaku baik secara sosial, kesehatan maupun psikologis. Berbagai studi menunjukkan bahwa lebih banyak dampak negatif yang diakibatkan oleh pernikahan anak dibandingkan dampak positif. Dirangkum dari hasil studi Fadlyana dan Larasaty . Djamilah & Kartikawati . serta Afriani & Mufdlilah . , dampak sosial yang seringkali dialami para pelaku pernikahan usia anak adalah akibat dari berbagai faktor pencetus untuk melakukan pernikahan dini seperti pergaulan bebas, kebutuhan ekonomi, budaya dan keinginan pribadi. Secara tidak langsung dalam konteks hubungan sosial akan mempengaruhi kedudukan perempuan dalam strata sosial. Akibatnya perempuan mengalami ketimpangan gender diberbagai sisi seperti pendidikan serta terjadinya kekerasan dalam Journal for Quality in Women's Health Pintam Ayu Yastirin | Persepsi Remaja tentang PernikahanA. rumah tangga. Perempuan yang menikah sebelum usia 20 tahun, juga akan beresiko dalam kesehatan Organ reproduksi yang belum matang mengakibatkan kehamilan dengan resiko seperti hiperemesis, anemia serta resiko bayi lahir dengan berat lahir rendah. Dampak sosial dan kesehatan yang diakibatkan oleh pernikahan dini pada akhirnya dapat memicu masalah psikologis bagi perempuan seperti krisis percaya diri, trauma dan ketidaksiapan peran ganda. Keadaan tersebut berakibat pada keharmonisan rumah tangga yang banyak berujung pada perceraian. Menyikapi masalah dan dampak yang timbul akibat pernikahan usia anak, perlu adanya peningkatan pengetahuan remaja melalui pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual. Untuk itu diperlukan kerjasama dari berbagai pihak termasuk tokoh adat dan agama untuk dapat mendukung program Ae program pemerintah dalam mengurangi kasus pernikahan usia anak. Selain itu, diperlukan peninjauan kembali terhadap aturan hukum perkawinan serta memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat tentang legalitas perkawinan (Djamilah & Kartikawati . METODE Penelitian dilaksanakan menggunakan metode survei deskriptif, dimana penelitian bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang pendapat remaja tentang pernikahan yang banyak terjadi di usia Populasi yang diteliti merupakan siswa Madrasah Aliyah Al Ishlah Pulokulon sebanyak 150 siswa, yang selanjutnya dicuplik sebagai sampel menggunakan metode simple random sampling dengan besaran 99 siswa. Penelitian dilaksanakan rentang waktu bulan Juli Ae September 2018. Peneliti menggunakan kuesioner persepsi pernikahan usia anak sebagai instrumen penelitian. Kuesioner tersebut sebelumnya telah diuji validitas dan reliabilitasnya pada kelompok populasi yang Dengan berbekal kuesioner peneliti melakukan pengumpulan data tentang persepsi remaja terkait pernikahan usia anak dengan menggunakan metode wawancara. Hasil wawancara selanjutnya diolah serta dianalisis berdasarkan varibel penelitian menggunakan analisis univariat. HASIL dan PEMBAHASAN Hasil Penelitian Karakteristik Responden Tabel 1. Distribusi Frekuensi Karakteristik Responden Berdasarkan Jenis Kelamin dan Usia di MA Al Ishlah Tahun 2018 Karakteristik Jenis Kelamin Perempuan Laki-laki Usia 11 Ae 13 tahun . emaja awa. 14 Ae 17 tahun . emaja tenga. 17 Ae 20 tahun . emaja akhi. Total Frekuensi Persentase 19,2 % 80,8 % 53,5 % 46,5 % Sumber : Data Primer, 2018 Berdasarkan pada tabel 1. dapat diketahui bahwa karakteristik responden dilihat dari jenis kelamin sebagian besar 80 siswa . ,8 %) merupakan kelompok siswa laki-laki, sedangkan dilihat dari kelompok usia sebagian besar 53 siswa . ,5 %) tergolong remaja tengah dengan rentang umur 13 Ae 15 tahun. Journal for Quality in Women's Health Pintam Ayu Yastirin | Persepsi Remaja tentang PernikahanA. Persepsi Remaja Tentang Pernikahan Usia Anak Tabel 2. Distribusi Frekuensi Persepsi Remaja Tentang Pernikahan Usia Anak di MA Al Ishlah Tahun 2018 Kategori Sangat baik Baik Cukup Kurang Total Frekuensi Persentase 77,8 % 22,2 % Sumber : Data Primer, 2018 Berdasarkan tabel 2. diketahui bahwa persepsi remaja tentang pernikahan usia anak sebagian besar 77 siswa . ,8 %) memiliki persepsi yang sangat baik. Hasil tersebut dapat diasumsikan bahwa 77,8% siswa yang menjadi responden memiliki pemahaman yang sangat baik tentang pernikahan usia Substansi pernikahan usia anak yang dijadikan sebagai bahan wawancara terhadap responden meliputi usia ideal menikah, syarat pernikahan dan informasi tentang pernikahan usia anak yang didapatkan remaja. Dampak Kesehatan Akibat Pernikahan Usia Anak Tabel 3. Distribusi Frekuensi Persepsi Remaja Tentang Dampak Kesehatan Akibat Pernikahan Usia Anak di MA Al Ishlah Tahun 2018 Kategori Sangat baik Baik Cukup Kurang Total Frekuensi Persentase 68,7 % 20,2 % 8,1 % 3,0 % Sumber : Data Primer, 2018 Berdasarkan tabel 3. diketahui dari 99 siswa responden sebagian besar 68 siswa . ,7 %) memiliki persepsi yang sangat baik terhadap dampak kesehatan yang timbul akibat pernikahan usia Artinya, bahwa siswa responden memberikan pernyataan positif terhadap dampak pernikahan usia anak seperti kehamilan tidak diinginkan, resiko aborsi, dampak psikologis serta ketimpangan Pembahasan Karakteristik Responden Berdasarkan pada tabel 1. dapat diketahui bahwa karakteristik responden dilihat dari jenis kelamin sebagian besar 80 siswa . ,8 %) merupakan kelompok siswa laki-laki, sedangkan dilihat dari kelompok usia sebagian besar 53 siswa . ,5 %) tergolong remaja tengah dengan rentang umur 13 Ae 15 tahun. Periode remaja merupakan tahap perkembangan individu yang ditandai dengan kematangan organ reproduksi, sehingga mampu menjalankan fungsi seksualnya. Tahapan tumbuh kembang pada remaja perempuan lebih cepat terjadi dibandingkan laki-laki. Remaja perempuan rerata mengalami pubertas mulai usia 11 Ae 15 tahun, sedangkan remaja laki-laki pada usia 14 Ae 15 tahun. Kematangan Journal for Quality in Women's Health Pintam Ayu Yastirin | Persepsi Remaja tentang PernikahanA. organ seksual remaja akan mempengaruhi perkembangan emosi seperti cinta, rindu dan ketertarikan terhadap lawan jenis (Yusuf, 2. Disebutkan oleh Fadlyana dan Larasaty . secara epidemiologi kasus pernikahan di usia anak paling banyak ditemui di Afrika dan Asia Tenggara. Sebanyak 42 % anak di Afrika dan 10 juta anak di Asia Tenggara menikah sebelum genap berumur 18 tahun. Dari banyaknya kasus pernikahan usia anak, prevalensi kejadian 3 kali lebih banyak terjadi pada perempuan dibandingkan laki-laki. Selain itu, hasil survei penduduk antar sensus (SUPAS) dalam Fadlyana dan Larasaty . menunjukkan adanya perbedaan angka pernikahan di usia 15 Ae 19 tahun yang terjadi di daerah perkotaan dan pedesaan. Kasus pernikahan di usia 15 Ae 19 tahun di daerah pedesaan mencapai 11,88 % sedangkan di daerah perkotaan 5,28 %. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan di pedesaan lebih cepat menikah di usia remaja. Tingginya kasus pernikahan usia anak di berbagai negara merupakan dampak dari masalah sosial ekonomi, namun hal tersebut juga dipersulit dengan adanya budaya di Dari gambaran tersebut, dapat diasumsikan bahwa nilai anak perempuan di masyarakat masih dianggap rendah dan belum sejajar dengan laki-laki. Persepsi Remaja Tentang Pernikahan Usia Anak Berdasarkan tabel 2. diketahui bahwa persepsi remaja tentang pernikahan usia anak sebagian besar 77 siswa . ,8 %) memiliki persepsi yang sangat baik. Hasil tersebut dapat diasumsikan bahwa 77,8% siswa yang menjadi responden memiliki pemahaman yang sangat baik tentang pernikahan usia Substansi pernikahan usia anak yang dijadikan sebagai bahan wawancara terhadap responden meliputi usia ideal menikah, syarat pernikahan dan informasi tentang pernikahan usia anak yang didapatkan remaja. Menurut hasil studi kualitatif yang dilakukan Setiawati & Nawangsih . remaja berpendapat bahwa yang disebut sebagai pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di usia muda di saat masih berada di bangku sekolah. Pernyataan tersebut sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 yang menyebutkan bahwasanya perkawinan diizinkan apabila seorang laki-laki telah mencapai usia 19 tahun dan wanita usia 16 tahun. Soetjiningsih . menyebutkan bahwa tahapan tumbuh kembang adolescence / remaja terjadi pada rentang usia 11 Ae 18 tahun. Dimana pada usia tersebut tugas tumbuh kembang kognitif dan moralnya belum dapat mengambil keputusan secara mandiri, sehingga dibutuhkan peran orang tua dan keluarga untuk turut memberikan pemahaman dan contoh perilaku yang baik. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 1 menjelaskan bahwa anak merupakan individu yang berusia < 18 tahun, termasuk janin di dalam kandungan. Pada rentang usia 0 Ae 18 tahun tersebut, anak mengalami masa tumbuh kembang baik fisik maupun psikologisnya sehingga diperlukan pendampingan dan arahan yang baik dari orang tua serta lingkungan. Tumbuh kembang yang optimal akan membawa anak menuju ke masa dewasa yang baik. Peran orang tua dalam mendampingi serta mendidik anak menjadi sangat penting termasuk dalam menentukan masa depan Menurut Hadi. Sunarko & Sriyanto . bahwa 61 % remaja laki-laki dan 56,6 % remaja perempuan yang diteliti memiliki pemahaman yang sangat baik. Melalui tes pemahaman, remaja diuji pemahamannya tentang substansi pernikahan dini seperti hakikat pernikahan dini, faktor penyebab dan dampak pernikahan usia dini. Dari hasil tes tersebut juga diketahui bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan responden maka semakin baik tingkat pemahamannya. Selain itu juga, responden memperoleh pengetahuan dan informasi tentang pernikahan usia dini melalui media televisi dan Dampak Kesehatan Pernikahan Usia Anak Berdasarkan tabel 3. diketahui dari 99 siswa responden sebagian besar 68 siswa . ,7 %) memiliki persepsi yang sangat baik terhadap dampak kesehatan yang timbul akibat pernikahan usia Artinya, bahwa siswa responden memberikan pernyataan positif terhadap dampak pernikahan usia anak seperti kehamilan tidak diinginkan, resiko aborsi, dampak psikologis serta ketimpangan Journal for Quality in Women's Health Pintam Ayu Yastirin | Persepsi Remaja tentang PernikahanA. Sebagaimana disebutkan Djamilah & Kartikawati . dalam hasil studinya di beberapa daerah ditemukan akibat pernikahan usia anak yang banyak terjadi. Bahwa seorang anak yang menikah memiliki resiko untuk melakukan aborsi yang tidak aman akibat kehamilan yang tidak Mereka cenderung menutupi kehamilannya, sehingga tidak mendapatkan layanan perawatan kehamilan dengan baik. Akibatnya angka kematian ibu akibat kehamilan mengalami Kehamilan yang tidak terawat dengan baik, selain meningkatkan resiko kematian ibu juga beresiko melahirkan bayi yang tidak sehat seperti berat lahir rendah. Selain itu, kurangnya pemahaman kesehatan reproduksi pada anak-anak membuat mereka beresiko tertular HIV / AIDS karena pasangannya memiliki pasangan lebih dari satu. Djamilah & Kartikawati . juga menjelaskan dampak psikologis yang terjadi sebagai akibat pernikahan usia anak. Beberapa daerah yang diteliti ditemukan remaja yang telah melakukan pernikahan menyebutkan bahwa seringkali terjadi kekerasan dari pasangan. Ketidaksiapan untuk berumah tangga menjadikan pasangan usia remaja banyak mengalami perceraian. Kehamilan usia remaja memiliki resiko lebih besar untuk terjadi komplikasi baik pada ibu maupun anak. Komplikasi kehamilan ini berhubungan erat dengan meningkatnya morbiditas dan mortalitas ibu serta bayi. Kondisi fisik yang belum siap untuk hamil beresiko untuk terjadi obstructed labour serta obstructed fistula. Pernikahan usia anak memiliki keterkaitan terhadap tingkat fertilitas, jarak kehamilan terlalu dekat serta kehamilan tidak diinginkan. Usia yang terlalu muda dalam melakukan hubungan seksual juga meningkatkan resiko penularan penyakit seksual, infeksi HIV serta resiko kanker serviks pada perempuan. Lebih dari itu, seorang perempuan yang belum siap untuk hamil akan mempengaruhi kondisi psikologisnya. Ia akan mengalami trauma serta ketidaksiapan untuk melakukan peran ganda, sehingga hal tersebut akan berdampak pada kesejahteraan serta perkembangan pribadinya (Fadlyana & Larasaty, 2. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Karakteristik responden penelitian menunjukkan sebagian besar 80,8 % berjenis kelamin lakilaki dan 53,5 % merupakan kelompok usia remaja tengah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 77,8 % siswa memiliki pemahaman yang sangat baik terhadap pernikahan usia anak, serta 68,7 % siswa memahami dengan sangat baik dampak kesehatan yang diakibatkan oleh pernikahan usia anak. Saran Perlunya pendampingan dan pemahaman yang baik kepada anak tentang kesehatan Hal ini diharapkan dapat mengurangi kejadian pernikahan usia anak baik akibat pergaulan bebas ataupun budaya. Peran serta orang tua sangat diperlukan, karena orang tua merupakan agen utama sebagai pendidik anak. Peran serta masyarakat dalam mendukung program pemerintah untuk menurunkan kejadian pernikahan usia anak. Pemahaman masyarakat yang baik secara perlahan akan mengubah tradisi dan budaya yang merugikan anak-anak. Peningkatan pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual oleh tenaga kesehatan melalui pelayanan kesehatan reproduksi remaja sebagai salah satu upaya untuk turut menurunkan angka pernikahan usia dini. REFERENSI