https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah p-ISSN: x x. e-ISSN: x x, hal. DOI: a AKSIBILITAS PEREMPUAN DISABILITAS MENURUT UU. NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN: DARI SUDUT PABDANG CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES (CRPD) Parlindungan Simanungkalit Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Benteng Huraba E-Mail: parlindungan456@gmail. Abstract This paper examines injustice, discrimination and violations of the human rights of women with disabilities. Implementation and application of Article 4 paragraph 2 . oint b and point . of the Law. No. 1 of 1974 concerning Marriage is one of the factors. In addition, this discrimination is caused by several factors, including the fact that law enforcement in Indonesia is still dominated by a positivistic-legalistic paradigm and way of thinking. The law enforcement process is carried out in such a way from the perspective of legal regulations As a result, written legal provisions . aws and regulation. have become the main benchmark in law. As a result, the law enforcement process becomes arid, dry from morality. The purpose of this article is to find out the rights of women with disabilities in law. No. 1 of 1974 concerning Marriage with the perspective of the Convention on The Rights of Persons with Disabilities (CRPD). Keywords: Women with Disabilities. UUP. CRPD. Abstrak Tulisan ini mengkaji ketidakadilan, diskriminasi dan pelanggaran hak asasi perempuan penyandang disabilitas. Implementasi dan penerapan Pasal 4 ayat 2 . oin b dan point . UU. Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi salah satu faktornya. Selain itu, diskriminasi ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain penegakan hukum di Indonesia masih didominasi oleh paradigma dan cara berpikir yang positif-legalistik. Proses penegakan hukum dilakukan sedemikian rupa hanya dari sudut pandang peraturan hukum saja. Akibatnya, ketentuan hukum tertulis . eraturan perundang-undanga. menjadi tolok ukur utama dalam undang-undang. Akibatnya proses penegakan hukum menjadi gersang, kering dari moralitas. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui hak-hak perempuan penyandang disabilitas dalam bidang hukum. Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam perspektif Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD). Kata Kunci : Perempuan Penyandang Disabilitas. UUP. CRPD. Pendahuluan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan Resolusi Nomor A/61/106 tentang Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). 1 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 Aksibilitas Perempuan Disabilitas Menurut Uu. No. 1A| Parlindungan Simanungkalit Resolusi tersebut memuat hak-hak penyandang disabilitas dan mengatur langkah-langkah untuk menjamin pelaksanaan konvensi tersebut. Mengingat pentingnya menghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan memajukan HAM penyandang disabilitas, pemerintah Indonesia pun menandatangani Resolusi pada tanggal 30 Maret 2007 di New York (Utami, 2. Komitmen Indonesia selanjutnya dibuktikan dengan meratifikasi Konvensi tersebut yang kemudian dituangkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilita. dan telah disahkan pada hari Selasa 18 Oktober 2011. Tujuan dari Konvensi ini adalah untuk memajukan, melindungi, dan menjamin penikmatan semua HAM dan kebebasan mendasar secara penuh dan setara oleh semua orang penyandang disabilitas. Selain itu, konvensi ini terbentuk berdasarkan pada pertimbangan prinsip-prinsip Piagam PBB yang mengakui, memajukan, serta melindungi harkat-martabat yang melekat dan hak-hak yang setara yang tidak dapat dicabut dari semua anggota umat manusia sebagai dasar dari kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia (Sands, 2. Konsep perlindungan HAM tersebut dikuatkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948, di dalamnya termuat bahwa hak dan kebebasan sangat perlu dimiliki oleh setiap orang tanpa diskriminasi, termasuk tidak melakukan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, laki-laki dan perempuan mempunyai derajat yang sama. Selain itu, dalam konstitusi Indonesia, juga telah memuat aturan HAM secara khusus dalam BAB XA yang terdiri dari Pasal-pasal 28 A sampai dengan 28 J. Oleh karena itu, komitmen Indonesia terhadap perlindungan HAM khususnya penyandang disabilitas yang tertuang dalam regulasi hukum UU No. 19 Tahun 2011 serta UU HAM tersebut tentu menjadi harapan besar bagi penyandang disabilitas khususnya kaum perempuan disabilitas untuk mendapatkan keadilan, kesetaraan serta terbebas dari perlakuan diskriminasi (Arbanur Rasyid, 2. Meskipun secara normatif, konvensi Internasional maupun dalam konstitusi Indonesia telah tegas perlindunganya. Namun dalam kenyataan, 2 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1No. Februari 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah p-ISSN: x x. e-ISSN: x x, hal. DOI: a hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia masih mengalami perlakuan diskriminatif serta ketidakadilan. Bentuk ketidakadilan bagi kaum disabilitas tercermin pada tidak diberikannya kesempatan yang sama diberbagai bidang baik peran politik, akses ketenagakerjaan, akses pendidikan, akses informasi dan komunikasi, pelayanan kesehatan serta kesetaraan dan keadilan di depan Khususnya dalam artikel ini adalah hak-hak kesetaraan dan keadilan kaum perempuan disabilitas di bidang perkawinan. Diskriminasi terhadap hak-hak perempuan disabilitas di bidang perkawinan disebabkan oleh adanya penerapan Pasal dalam UU. No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang disinyalir terindikasi bias gender dan bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan yang tertuang di dalam Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilita. /CRPD (Siregar, 2. Pasal tersebut adalah Pasal 4 ayat 2 . oin b dan . tentang syarat-syarat poligami. Pasal 4 UUP ayat . menyatakan bahwa pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami yang akan poligami dengan syarat Auistri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkanAy. Ketika seorang istri mengalami kecelakaan kemudian menderita cacat, seorang suami dengan mudah mengajukan permohonan poligami atau bercerai . engan berdalih terhadap pasal tersebu. (Rasyid & Siregar, 2. Namun, dalam UUP tersebut tidak berlaku klausul sebaliknya. Ini bukan berarti seorang istri akan melakukan AupoliadriAy, namun seyogyanya pemerintah lebih memberikan pengaturan yang berprinsip keadilan dan kemitra-sejajaran antara laki-laki dan perempuan. Karena dalam Pasal tersebut klausul cacat hanya diberlakukan untuk istri saja dan tidak sebaliknya. Padahal, dalam masyarakat bisa saja seorang suami menderita mandul . idak bisa memberikan keturuna. atau mengalami cacat . dan lain sebagainya. Dalam Pasal tersebut terlihat bahwa UUP terkesan pro-poligami, semua alasan yang membolehkan suami berpoligami hanya dilihat dari perspektif kepentingan suami saja, dan sama sekali tidak mempertimbangkan perspektif kepentingan kaum istri (Siregar & Mardiah, 2. 3 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 Aksibilitas Perempuan Disabilitas Menurut Uu. No. 1A| Parlindungan Simanungkalit Bahwa, keadilan serta kesetaraan antara laki-laki dan perempuan merupakan sebuah perwujudan HAM yang dimiliki oleh semua umat, khususnya kaum perempuan disabilitas. Maka upaya perlindungan terhadap hak-hak perempuan disabilitas merupakan sebuah keniscayaan. Karena Negara Indonesia merupakan Aunegara hukumAy sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 dan syarat adanya negara hukum adalah adanya perlindungan terhadap HAM. Untuk itu, segala bentuk diskriminasi, harus dihapuskan. Asumsi, persepsi, dan cara pandang terhadap penyandang cacat harus diubah. Hal ini tentu menjadi kewajiban pemerintah Indonesia untuk secara penuh menghormati, melindungi serta memenuhi hak-hak kaum perempuan disabilitas (W. M et al. , 2. Oleh karena itu, rumusan masalah dalam artikel ini adalah bagaimanakah hak perempuan disabilitas dalam UU. No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan perspektif Convention on The Rights of Persons with Disabilities (CRPD)? Metode Penelitian Jenis artikel ini adalah library riset . enelitian kepustakaa. Peneliti melakukan kajian melalui sumber-sumber kepustakaan diantaranya hasil penelitian terdahulu, dan jural-jurnal ilmiah tetang hak-hak perempuan dalam UUP. Kemudian dianalisis menggunakan teori-teori keadilan dan hak sasi manusia khususnya teori hak perempuan disabilitas. Sifat artikel ini adalah artikel normative. Artinya bahwa, fakta-fakta ketidakadilan perempuan disabilitas tentang hak perkawinan kemudian ditijau secara normative, normative dalam hal ini adalah norma-norma yang mengatur tentang hak-hak kaum disabilitas (CRPD). Sumber data dalam penlisan artikel ini adalah dokumen CRPD yang secara khusus mengatur tetang hak-hak kaum disabilitas, serta UUP yang secara khusus mengatur tentang hak perempuan dalam ketentuan perkawinan, salah satunya ketentuan syarat poligami bagi laki-laki. Sumber data pendukung yag terkait lainnya adalah, jural-jurnal ilmiah yang terkait denga kajian artikel ini. Selanjutnya tehnik pengumpula data penulisan artikel ini adalah melalui ovservasi mendalam. Observasi 4 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1No. Februari 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah p-ISSN: x x. e-ISSN: x x, hal. DOI: a mendalam yang dilakukan adalah mengamati, meninjau sumber-sumber hak-hak diskriminasi dalam bidang perkawinan. Terkahir adalah tehnik analisa data, dalam artikel ini menggunakan pola pikir analisis induktif. Yakni penulis mengungkapka fakta-fakta ketidakadilan bagi kaum disabilitas dalam bidang perkawinan, kemudian ditarik secara normative (CRPD). Tehnik analisis ini adalah menggambarkan fakta secara khusus kemudian ditarik pada konsep Hasil dan Pembahasan Konsep Convention on The Rights of Persons with Disabilities (CRPD) dalam Negara Hukum Indonesia Konfigurasi politik hukum mengenai lahirnya Konvensi Mengenai Hakhak Penyandang Disabilitas (Convention on The Rights of Persons with Disabilitie. /CRPD pada prinsipnya adalah sebagai uapaya pengagungan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan khususnya adalah kaum disabilitas di dunia. Pengagungan derajat kemanusiaan ini tidak terlepas terhadap konsep perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM). HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia (Tumorang et al. , 2. Dalam arti ini, maka meskipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan yang berbeda-beda, ia tetap mempunyai hak-hak tersebut. Inilah sifat universal dari hak-hak Selain bersifat universal, hak-hak itu juga tidak dapat dicabut . Artinya seburuk apapun perlakuan yang telah dialami oleh seseorang atau betapapun bengisnya perlakuan seseorang, ia tidak akan berhenti menjadi manusia dan karena itu tetap memiliki hak-hak tersebut. Dengan kata lain, hak-hak itu melekat pada dirinya sebagai makhluk Dari pengertian di atas kemudian lahirlah paham persamaan 5 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 Aksibilitas Perempuan Disabilitas Menurut Uu. No. 1A| Parlindungan Simanungkalit kedudukan dan hak antara umat manusia berdasarkan prinsip keadilan, persamaan, yang memberikan pengakuan bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, ketidaksempurnaan fisik, ras suku, agama dan status sosial. Perlindungan HAM dalam UUD yang pernah berlaku di Indonesia membuktikan bahwa salah satu syarat bagi suatu negara hukum adalah adanya jaminan atas hak-hak asasi manusia. Penegasan Indonesia adalah negara hukum yang selama ini diatur dalam Penjelasan UUD 1945, dalam Amandemen UUD 1945 telah diangkat ke dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat . AuNegara Indonesia adalah Negara HukumAy. Kalimat tersebut menunjukan bahwa negara Indonesia merdeka akan dijalankan berdasarkan hukum, dalam hal ini adalah UUD sebagai aturan hukum tertinggi. Konsep negara hukum tersebut untuk membentuk pemerintahan negara yang bertujuan, baik untuk melindungi HAM secara undividual dan kolektif yang tercermin dalam kalimat: AuAmelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejateraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan socialAAy. Konsekuensi dari ketentuan ini adalah bahwa setiap sikap, kebijakan dan perilaku alat negara dan penduduk harus berdasar dan sesuai dengan hukum. Lebih jauh, ketentuan ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dan arogansi kekuasaan baik yang dilakukan oleh alat negara maupun Negara hukum ialah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Pengertian negara hukum merupakan terjemahan dari rechsstaat dan the rule of law. Ide sentral rechsstaat adalah pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) yang bertumpu atas prinsip kebebasan, keadilan dan non diskriminasi. Adanya Undang-undang akan memberikan jaminan perlindungan terhadap asas kebebasan dan keadilan serta persamaan (Lestari & Wirdanengsih, 2. Adanya pembagian kekuasaan untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan yang sangat cenderung pada penyalahgunaan kekuasaan yang berarti pemerkosaan terhadap kebebasan, keadilan dan persamaan. 6 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1No. Februari 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah p-ISSN: x x. e-ISSN: x x, hal. DOI: a Pemerintah Indonesia Konvensi CRPD dituangkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilita. yang telah disahkan pada hari Selasa 18 Oktober 2011, ini merupakan sebuah komitmen Indonesia sebagai upaya perlindungan terhadap HAM sebagai Negara hukum khsusnya adalah perlindungan terhadap hak-hak disabilitas. The Convention on The Rights of Persons with Disabilities (CRPD) ini merupakan instrumen HAM pertama yang secara komprehensif membicarakan dan memberikan perhatian pada kebutuhan orang-orang dengan segala jenis kecacatan . Indonesia meratifikasi CRPD berdasar pada kewajiban negara pihak dalam menjamin perlindungan HAM dan kebebasan mendasar semua orang cacat tanpa diskriminasi. Sebagian ketentuan Konvensi yang hak-hak Namun demikian, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya penyandang disabilitas, termasuk penyediaan akses di berbagai bidang, dapat direalisasikan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sumber daya Komitmen pemerintah Indonesia terhadap perlindungan HAM khususnya penyandang disabilitas yang tertuang dalam regulasi hukum UU No. 19 Tahun 2011 tersebut, tentu menjadi harapan besar bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pengakuan hukum, pelayanan publik, keadilan, kesetaraan serta terbebas dari perlakuan diskriminasi (Hasiah, 2. Dalam Konvensi dikatakan bahwa penyandang disabilitas adalah orang-orang yang memiliki disabillitas fisik, disabilitas intelektual, mengalami kesalahan kejiwaan, disabilitas sensorik, seperti tuna rungu wicara, dan tuna netra. Ada beberapa hal penting terkait ratifikasi Konvensi tersebut. Pertama, pengakuan bahwa diskriminasi atas setiap orang berdasarkan disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap Kedua, penyandang disabilitas harus memiliki kesempatan untuk secara aktif terlibat dalam proses pengambilan keputusan mengenai kebijakan 7 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 Aksibilitas Perempuan Disabilitas Menurut Uu. No. 1A| Parlindungan Simanungkalit dan program, termasuk yang terkait langsung dengan mereka. Ketiga, pentingnya aksesibilitas kepada lingkungan fisik, sosial, ekonomi dan kebudayaan, kesehatan dan pendidikan, serta informasi dan komunikasi, yang memungkinkan penyandang disabilitas menikmati sepenuhnya semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Hak Perempuan Disabilitas dalam UU. No. 1 Tahun 1974 Perspektif The Convention on The Rights of Persons with Disabilities (CRPD) Dalam konteks nasional persoalan perlindungan terhadap hak-hak warga negara/HAM amat penting dalam hukum, terutama erat kaitannya dengan peran pemerintah sebagai penyelenggara negara dalam merlindungi hak-hak rakyat. Dalam sistem ketatanegaran perlindungan HAM paling utama harus dalam konstitusi, sebab hal itu merupakan materi muatan konstitusi yang tidak dapat diabaikan (Lestari & Wirdanengsih, 2. Muatan HAM dalam konstitusi menunjukan dua makna perlindungan: Pertama, makna bagi penguasa negara, artinya negara dalam menjalankan kekuasaannya, negara dibatasi oleh adanya hak-hak warga negaranya. Kedua, makna bagi warga negara, artinya agar ada jaminan perlindungan yang kuat dalam hukum dasar negara, sehingga warga negara dapat menjadikan konstitusi sebagai instrument untuk mengingatkan penguasa negara/pihak lain supaya tidak melanggar HAM. Oleh karena itu. UU sebagai hukum harus melindungi hak-hak warga Negara. Namun, terkadang justru UU lah yang melanggrar terhadap HAM khususnya hak-hak perempuan disabilitas. UU tersebut adalah UU. No. Tahum 1974 tentang Perkawinan (UUP). Rumusan UUP yang ada telah memenuhi kepentingan masyarakat, namun seiring dengan berjalannya waktu dan berkembangnya dinamika masyarakat kebutuhan dan kepentingan masyarkat pun mengalami pergeseran. Tambah lagi pengaruh globalisasi yang tidak dapat dielakkan yang membawa berbagai dampak dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat. Idealnya sebagai suatu produk hukum yang telah berusia 31 tahun. UUP perlu dikaji ulang, terutama dalam kaitannya dengan 8 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1No. Februari 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah p-ISSN: x x. e-ISSN: x x, hal. DOI: a isu HAM dan demokrasi. Apakah UU tersebut masih efektif dalam mengatur prilaku masyarakat di bidang Apakah UUP tersebut masih relevan untuk digunakan saat ini. Bahkan para ilmuan berpendapat bahwa diperlukan pembacaan ulang, bahkan revisi terhadap UUP karena sebagian isinya tidak lagi mengakomodasikan kebutuhan masyarakat Indonesia yang semakin kritis, pluralis, dan dinamis serta kepentingan untuk membangun masyarakat yang igaliter, demokratis dan menjunjung tinggi nila-nilai HAM. Banyak UUP menghambat upaya-upaya pembangunan masyarakat madani di negeri ini. Bahkan sejumlah kajian mengenai perempuan dan hukum di Indonesia menyimpulkan betapa marginalnya posisi kaum perempuan. Isu-isu yang terdapat dalam UPP terlihat jelas bahwa agama dan negara telah AubersekongkolAy untuk memarginalkan kaum perempuan, . hususnya dalam tulisan ini perempuan disabilita. Indikasi ini membuktikan secara nyata bahwa ketimpangan gender dalam relasi laki-laki dan perempuan di Indonesia masih sangat kuat. Marginalnya kaum perempuan disabilitas dibidang perkawinan salah satunya disebabkan oleh penerapan terhadap Pasal 4 UUP tentang syarat-syarat bolehnya poligami bagi suami. Pasal 4 ayat 2 . oin b dan . tersebut berbunyi: Pengadilan hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila: . Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Istri tidak dapat melahirkan keturunan. Ayat-ayat dalam pasal tersebut yang berkaitan dengan alasan yang membolehkan suami berpoligami hanya dilihat dari perspektif kepentingan suami saja, dan sama sekali tidak mempertimbangkan perspektif HAM kaum perempuan khususnya perempuan disabilitas. Tidak ada dipertimbangkan, misalnya andaikata suami mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau suami mandul apakah seorang istri boleh menikah lagi? Atau misalnya ada ketentuan yang membolehkan istri untuk mengajukan permohonan cerai ke pengadilan jika suami cacat/disabilitas (Rasyid & Siregar, 9 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 Aksibilitas Perempuan Disabilitas Menurut Uu. No. 1A| Parlindungan Simanungkalit Padahal jelas bahwa, kecelakaan atau kejadian sesuatu yang kemudian mengakibatkan cacat merupakan bukan sebuah keinginan yang diharapkan, khususnya kaum perempuan. Namun ketika seorang istri mengalami hal-hal yang tidak diharapkan kemudian mengakibatkan cacat . seaorang suami dengan dalih ketentuan hukum yang telah di atur dalam Pasal 4 UUP maka suami berhak mengajukan poligami/cerai. Namun tidak ada ketentuan Ketentuan Pasal 4 UUP tersebut jelas menunjukan posisi subordinat dan ketidak-adilan laki-laki perempuan disabilitas ini lemah di hadapan hukum. Hak-hak perempuan disabilitas yang diatur dalam ketentuan Pasal 4 UUP tersebut telah bertentangan dengan Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on The Rights of Persons with Disabilities/CRPD). Di dalam CRPD Pasal 3 tentang Prinsip Umum Poin . menyatakan tentang prinsip Aunon-diskriminasiAy dan Poin . prinsip yang menyatakan Aukesetaraan antara laki-laki dan perempuanAy. Tujuan dari konvensi ini adalah: untuk memajukan dan melindungi dan menjamin kesamaan hak dan kebebasan yang mendasar bagi semua penyandang disabilitas . ermasuk perempuan disabilita. , serta penghormatan terhadap martabat penyandang disabilitas sebagai bagian yang tak terpisahkan . nherent dignit. Indonesia telah meratifikasi Konvensi tersebut yang kemudian dituangkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilita. dan telah disahkan pada hari Selasa 18 Oktober 2011. Ketentuan hukum yang telah di atur dalam Pasal 4 ayat 2 . oin b dan . UUP tersebut bukan hanya bertentangan dengan hak-hak disabilitas sebagaimana perlindungannya di atur dalam CRPD, namun juga bertentangan dengan Konvensi Internasional tentang perlindungan hak-hak perempuan yakni Konvensi Penghapusan Segala Betuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (The Convension on the Elimination of All Forms of Diskrimination Against Wome. /CEDAW. Rumusan Pasal tentang syarat-syarat poligami sebagaimana 10 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1No. Februari 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah p-ISSN: x x. e-ISSN: x x, hal. DOI: a di atas, jelas tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Konvensi CEDAW yang menyatakan negara-negara wajib memberikan kepada perempuan persamaan hak dengan laki-laki dimuka hukum. Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip Konvensi CEDAW tentang prinsip Non-Disriminasi. Dalam Konvensi dijelaskan bahwa diskriminasi dalam Pasal 1 Konvensi dimaknai sebagai: Ausetiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapus pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan- kebebasan pokok di bidang ekonomi, social, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar peramaan antara laki-laki dan perempuanAy. Indonesia telah meratifikasi CEDAW sejak tahun 1984 melalui UU. No. Tahun 1984 tentang Pengesahan Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, jauh setelah UU Perkawinan di bentuk. Seharusnya, semua bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bebas dari makna diskriminasi dan subordinasi khususnya terhadap kaum perempuan termasuk UU. No. 1 tahun 1974. Namun. UU. No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut hingaa saat ini, belum mengalami reformasi hukum (Amandeme. Padahal. UU Perkawinan tersebut jika ditelaah lebih dalam (Pasal 4 tentang syarat-syarat poligam. mensubordinasikan kaum perempuan, dan jika UU perkawinan tersebut tidak segera di reformasi atau di amandemen, maka yang terjadi adalah pelanggaran HAM khususnya hak-hak kaum perempuan disabilitas. Pendekatan Hukum Progresif Upaya Mengembalikan Hak-hak Perempuan Disabilitas Sebagaimana penjelasan di atas, bahwa Indonesia adalah negara hukum yang selama ini diatur dalam Penjelasan UUD 1945, dalam Amandemen UUD 1945 telah diangkat ke dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat . AuNegara Indonesia 11 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 Aksibilitas Perempuan Disabilitas Menurut Uu. No. 1A| Parlindungan Simanungkalit adalah Negara HukumAy. Konsep negara hukum tersebut untuk membentuk pemerintahan negara yang bertujuan, baik untuk melindungi HAM. Namun, sampai saat ini hukum di negara hukum ini justru sering menuai kritikan ketimbang pujian. Banyak kritikan terhadap hukum, baik pembuatan sebagaimana harapan yang dituangkan di dalam UUD 1945. Pada kenyataannya, hukum memang telah ditegakkan, namun hukum tersebut seringkali diskriminatif sifatnya, tidak equal. Akibatnya, keadilan yang menjadi tujuan akhir hukum seringkali tidak tercapai, karena yang terjadi adalah semata-mata tegaknya hukum. Padahal, hukum hanya sekedar instrumen penegakan keadilan. Jika hukum tegak namun tidak ada keadilan, maka tujuan hukum belumlah dapat dikatakan terwujud. Yang dimaksud hukum disini adalah UU. No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yakni Pasal 4 sebagimana dipaparkan di atas. Potret difabel di atas adalah sedikit contoh yang menggambarkan bagaimana seorang difabel kerap terpojokkan ketika berproses di depan hukum. Karenanya, tidak banyak difabel yang berani bertaruh untuk menyelesaikan kasusnya di depan hukum, sebab ujung prosesnya seringkali ironis dan menyakitkan. Terdapat beberapa contoh kasus yang melibatkan difabel baik sebagai korban, terdakwa dan atau pihak dalam kasus keperdataan, dan proses hukum selalu melemahkan posisi Diskriminasi difabel yang berhadapan dengan hukum pada umumnya bermuara dari teks-teks hukum yang bias terkait posisi difabel. Pada sisi yang lain, penegak hukum masih hidup dengan cara pandang yang sangat positifistik-legalistik, kaku dalam memberlakukan difabel sebagai manusia yang memiliki hak kesetaraan di depan hukum. Bagi penegak hukum yang progresif dan responsif, teks-teks hukum yang berpotensi mendorong peradilan unfair pasti akan dibaca ulang dan dikontekstualisasi bagi pemenuhan hakhak difabel untuk mendapatkan peradilan yang fair dan non diskriminasi. Apalagi teks-teks hukum yang mengarah pada diskriminasi difabel adalah produk hukum yang muncul beberapa abad yang lalu, sedangkan saat ini telah muncul beragam teks hukum hak asasi manusia yang memerintahkan 12 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1No. Februari 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah p-ISSN: x x. e-ISSN: x x, hal. DOI: a terhadap proses-proses hukum yang non diskriminasi, peradilan yang fair dan hak difabel untuk menikmati kapasitas legal atas dasar kesetaraan. Penegak hukum mestinya berubah, dari cara pandang yang sangat ortodoks . menjadi penegak hukum yang progresif dan responsif. Dengan cara demikian, maka difabel harapannya tidak lagi diposisikan sebagai pihak yang lemah dan tidak lagi dianggap sebagai pihak yang tidak cakap hukum. Oleh karena itu, upaya mengembalikan hak-hak perempuan disabilitas dibidang perkawinan, pendekatan hukum progresif merupakan sebuah pilihan yang tepat dan sebuah pemaknaan terhadap Pasal 4 UUP. Konsep hukum progresifisme hukum menyerukan agar hukum harus kembali pada makna filosofi dasarnya yaitu hukum untuk kepentingan manusia bukan sebaliknya. Hukum bertugas untuk melayani manusia, bukan manusia melayani hukum. Hukum tidak ada untuk dirinya melainkan untuk kesejahteraan dan kemuliaan manusia. Inilah filosofi hukum progresif sebagai upaya membongkar positivistik-legalistik terhadap pemaknaan hukum. Pendekatan hukum progresif digagas oleh Satjipto Rahardjo yang merupakan pergulatan pemikirannya yang panjang dan galau terhadap penerapan sistem hukum di Indonesia yang selalu statis, koruptif, penuh dengan pelangaran terhadap HAM dan tidak mempunyai keberpihakan struktural terhadap hukum yang hidup di masyarakat. Hukum di Indonesia telah kehilangan basis sosialnya, basis multikulturalnya dan ditegakkan secara sentralistik dalam bangunan sistem hukum. Hukum kemudian dipaksakan, didesakkan dan diterapkan dengan kekerasan struktural oleh aparat penegak hukum. Paradigma hukum progresif ini sangat sejalan dengan garis politik hukum UUD 1945. Mengali rasa keadilan substantif merupakan salah satu pesan UUD 1945 yang menegaskan prinsip penegakkan keadilan dalam proses Jadi yang harus dilakukan oleh penegak hukum bukan pada semata pada kepastian hukum, akan tetapi kepastian hukum yang adil. Secara lebih 13 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 Aksibilitas Perempuan Disabilitas Menurut Uu. No. 1A| Parlindungan Simanungkalit konkrit, hal tersebut termanifestasi dalam irah-irah putusan pengadilan. Dituliskan disana, putusan dibuat AuDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaAy bukan AuDemi Kepastian Hukum Berdasarkan Undangundang. Ay Inilah dasar kuat yang menjustifikasi hakim membuat putusan untuk menegakkan keadilan meski jika terpaksa melanggar ketentuan formal yang menghambat keadilan. Bagi lembaga pengadilan, moralitas hakim mutlak diperlukan untuk menjaga putusan benar-benar menjadi alat untuk mencapai keadilan. Atas dasar itu pula, bagi hakim, proses penegakkan hukum tidak patut direduksi hanya sekedar supremasi hukum tertulis, terlebih lagi hanya supremasi kalimat dalam undang-undang, melainkan supremasi keadilan. Namun demikian, bukan berarti hakim boleh seenaknya melanggar atau menerobos ketentuan undang-undang. Dalam hal undang-undang sudah mengatur secara pasti dan dirasa adil, maka hakim tetap wajib berpegang pada undang-undang. Penekanannya disini adalah prinsip bahwa berdasarkan sistem hukum dan konstitusi di Indonesia, hakim doperbolehkan membuat putusan yang keluar dari undang-undang jika undang-undang itu membelenggunya dari keyakinan untuk menegakkan keadilan. Proses penegakkan hukum tetap dan wajib berdasarkan undang-undang akan tetapi tidak serta merta pasrah terbelenggu undang-undang demi hukum yang berkeadilan. Para penegak hukum harus punya keberanian melakukan rule breaking dan keluar dari rutinitas penerapan hukum, tidak berhenti pada menjalankan hukum secara apa adanya, melainkan melakukan tindakan kreatif, beyond the call law. Untuk itu, setiap hakim harus memiliki kesungguhan moral untuk menegakkan aturan hukum sebagai alat penuntun menuju keadilan. Hal ini sejalan dengan konsep negara hukum Indonesia. Kendala dalam Menegakkan Hak Perempuan Disabilitas Kaitannya dengan Pasal 4 UU. No 1 Tahun 1974 14 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1No. Februari 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah p-ISSN: x x. e-ISSN: x x, hal. DOI: a Meskipun secara normative yuridis konstitusi Indonesia telah cukup upaya jaminan perlindungan terhadap kaum perempuan. Namun, hingga saat ini implimentasi dalam upaya menegakkan keadilan dan HAM kaum perempuan masih belum optimal, hal tersebut dikarenakan banyak mengalami Terbelenggu Paradigma Positivistik-Legalistik Dalam konteks hak-hak perempuan disabilitas dibidang perkawinan, dalam menegakkan keadilan dan kesetaraan kendalanya adalah penegak hukum di Indonesia pada umumnya dalam pemaknaan hukum Pasal 4 UUP masih terbelenggu oleh paradigma/pola pikir dengan cara Aukaca mata kudaAy paradigma positfistik-legalistik. Arti konsep positivisme hukum menolak ajaran yang bersifat ideologis dan hanya menerima hukum sebagaimana adanya, yaitu dalam bentuk peraturan-peraturan yang ada. Aliran positivisme hukum ini berpendapat hendaknya AuKeadilan harus dikeluarkan dari ilmu hukumAy. Faham ini menghendaki suatu gambaran tentang hukum yang bersih menyampingkan hal-hal yang bersifat ideologis yang dianggapnya irasional. Paradigma positivisme hukum inilah yang melekat dalam pemikiran para penegak hukum di Indonesia khususnya para hakim-hakim di Indonesia. Sehingga apapun bunyinya Pasal 4 UUP tersebut itulah yang harus dijalankan, tanpa melihat akibat jika Pasal tersebut tetap diterapkan, paradigma ini mengabaikan kemashlahatan yang ada di sosial masyarakat, paradigma ini lebih mengedepankan teks daripada konteks kemashlahatan manusia. Sehingga akibatnya keadilan menjadi terabaikan. Penegakan UUP khususnya Pasal 4 sejauh ini terhegomoni oleh cara-cara berhukum yang bersifat legalpositivistik. Padahal hukum belum tentu tegak oleh adanya peraturan undangundang. Hukum tidak serta merta menjadi baik oleh karena telah dirumuskan dengan baik melainkan akan benar-benar teruji pada saat dilaksanakan. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap Pasal 4 UUP harus dimaknai secara 15 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 Aksibilitas Perempuan Disabilitas Menurut Uu. No. 1A| Parlindungan Simanungkalit Moh. Mahfud MD, mengatakan bahwa penegak hukum khususnya hakimhakim di Indonesia, selama ini masih didominasi oleh paradigma dan cara berfikir positivistik-legalistik. Proses penegakan hukum dijalankan sedemikian rupa dengan perspektif peraturan hukum semata. Akibatnya, ketentuan hukum tertulis . eraturan perundang-undanga. menjadi patokan paling utama dalam berhukum. Yang terjadi jika tetap menggunakan cara berpikir semacam ini terbukti membuat proses penegak hukum menjadi gersang, kering dari moralitas. Kuatnya Budaya Patriarkhisme dalam UUP Budaya patriarki merupakan budaya dimana lelaki mempunyai kedudukan lebih tinggi dari wanita. Dalam budaya ini, ada perbedaan yang jelas mengenai tugas dan peranan wanita dan lelaki dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam keluarga. Patriarki adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan sistem sosial di mana kaum laki-laki sebagai suatu kelompok mengendalikan kekuasaan atas kaum perempuan. Budaya patriarkhi merupakan struktur sosial yang memberikan hak-hak istimewa kepada laki-laki yang disisi lain yang sangat merugikan pihak kaum perempuan . , sebuah sistem sosial yang disepakati oleh gerakan feminisme untuk dilenyapkan. Budaya patriarkhisme menjadi momok bagi kalangan perempuan. Pasalnya, budaya patriarkhisme menjadi penyebab utama dari ketidakadilan bagi perempuan. Apalagi ketika patriarkhisme merasuk ke dalam agama Islam. Islam Padahal Islam diturunkan untuk membebaskan manusia dari keterkungkungan dan ketertindasan umat manusia lainnya. Artinya tidak mungkin Islam menolelir adanya ketidakadilan yang dialami umatnya, terutama pada perempuan. Hal ini, sebab Islam adalah agama yang sangat menekankan pentingnya penghormatan terhadap manusia dan itu terlihat dari ajarannya yang sangat akomodatif terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Salah satu bentuk elaborasi dari nilai-nilai kemanusiaan itu adalah pengakuan yang tulus terhadap kesamaan manusia. Yang membedakan 16 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1No. Februari 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah p-ISSN: x x. e-ISSN: x x, hal. DOI: a hanyalah prestasi dan kualitas takwanya sebagaimana dalam Al-QurAoan, surat Al-Hujurat:13. Namun, realitasnya penindasan terhadap kaum perempuan terus terjadi. Padahal, kemunculan Islam secara hakiki membawa pesan-pesan keadilan dan kesetaraan bagi umatnya. Jika demikian, jelaslah ketidakadilan terhadap perempuan bukan muncul dari agama melainkan budaya patriarkhi yang bercokol di masyarakat dan mengkontaminasi Islam, yang kemudian patriarkhisme dalam Islam tersebut berkolaborasi oleh negara, yang kemudian Negara mengesahkan UU yang didalamnya termuat patriarkhi yang mana UU tersebut harus di jalankan oleh seluruh masyarakat, inilah yang terjadi di dalam UUP kita, sebagaimana kasus poligami sebagaimana tertulis diatas. Budaya patriarkhisme bukan hanya melekat dalam ajaran-ajaran Islam, namun juga melekat dalam ajaran agama-agama lainnya. Mungkin yang membedakan agama-agama tersebut dengan Islam adalah benih patriarkhisme yang ada didalam Islam mengalami perkembangan yang cukup maju, kemajuan ini didukung oleh banyak faktor: Benih atau potensi patriarkhisme mendapat dukungan penuh dari perkembangan intelektualitas dalam Islam terutama dalam bidang ilmu fiqh dan ushul fiqh yang sangat signifikan sepeninggal Nabi. Sebagaiaman kita ketahui abad 1 dan ke 3 H kalangan ulama berhasil mengembangkan mekanisme pembangunan system pengetahuan yang disebut dengan istilah Ijtihan mampu memproduksi hasil ilmu pengetahuan . lmu-ilmu dalam Isla. , juga merupakan wujud dari system otoritas laki-laki. Diakui atau tidak para perumus atau penentu dan pelaku ijtihad ini didominasi oleh kalangan sarjana Islam laki-laki pada zamnnya. Budaya patriarkhisme mendapatkan legitimasi dari meluasnya imperium Islam yang hampir menjangkau seluruh dataran Eropa dan Asia Tengah. Bisa dibayangkan bahwa system pengetahuan yang begitu kuat dan mapan kemudian didukung oleh imperium yang begitu kuat. Budaya patriarkhisme yang mendapat dukungan dari kedua system tersebut, system pengetahuan dan system imperium, tidak mengalami perubahan dari masa awal pertumbuhan mereka semenjak abad ke 2 dan ke 3 H, namun hal ini justru 17 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 Aksibilitas Perempuan Disabilitas Menurut Uu. No. 1A| Parlindungan Simanungkalit mendapatkan mengentalan dan penguatan pada masa-masa berikutnya. Hal ini diperparah oleh larangan untuk melakukan ijtihad setelah akhir abad ke 3 H yang dikemukakan oleh sarjana Islam saat itu adalah upaya untuk mempertahankan system pengetahuan yang sudah terbangun dengan kekentalan patriarkhisme. Setelah abad ke 3 H, memang ditandai oleh produksi ilmu pengetahuan publikasi kitab-kitab fiqh, hadis dan tafsir begitu banyak, namun hal itu tidak disertai dengan penemuan baru system pengetahuannya . Hal inilah yang terjadi juga di dalam UU. No. 1 tentang Perkawinan, yang mana Pasal tentang Poligami, yang mana Pasal tersebut landasannya dalam menyususn UUP tersebut sumber yang diambil adalah bersumber dari hukum syariah, . ukum Islam atau fiq. , yang mana hukum syariah atau fiqh tersebut sangat kental dengan patrirkhisme. Diakui atau tidak, bahwa pandangan fiqh banyak mewarnai dalam penyususnan Hukum Perkawinan di Indonesia. Pandangan fiqh tersebut pada umumnya berasal dari kitab-kitab fiqih klasik sehingga tidak heran jika kandungannya memuat pandangan fiqh Pembahsan kitab-kitab menunjukan perbedaan laki-laki dan perempuan demikian eksplisitnya. Hal ini jelas bahwa UU. No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya dalam tuisan ini Pasal 4 dikatakan AuPasal Bias GenderAy. Meskipun UUP dimaksudkan untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan, namun bila melihat dari substansi Pasal 4 tersebut terdapat ambivalensi yang cukup mendasar dan kembali mempertegas subordinasi perempuan . terhadap laki-laki . Melihat kenyataan ini, maka pendapat yang mengatakan bahwa UUP adalah respon dari pemerintah dalam hal ini ditujukan untuk mengubah status hukum perempuan, tidak sepenuhnya benar. UUP yang dilahirkan dalam era orde baru dengan strategi pertumbuhan ekonomi itu justru membakukan domestikasi perempuan. Domestikasi ini mengarah pada penjinakan, segregasi dan upaya depolitisasi perempuan. 18 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1No. Februari 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah p-ISSN: x x. e-ISSN: x x, hal. DOI: a Kesimpulan Dari latar belakang dan analisis di atas, maka dapat disimpulkan bahwa UU. No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UUP) khususnya dalam Pasal 4 ayat 2 . oin b dan poin . telah bertentangan dengan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilita. /CRPD (Diratifikasi Indonesia menjadi UU Nomor 19 Tahun 2. , yang mana UUP telah mengabaikan terhadap perlindungan hak-hak perempuan disabilitas. Pasal tersebut merupakan Pasal diskriminasi, penuh ketidak-adilan terhadap perempuan disabilitas. Selain itu, ketentuan dalam UUP tersebut juga jelas bertentangan dengan Konvensi Penghapusan Segala Betuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (The Convension on the Elimination of All Forms of Diskrimination Against Wome. /CEDAW (Diratifikasi Indonesia menjadi UU. No. 7 tahun 1. Hak-hak perempuan disabilitas merupakan sebuah hak asasi manusia (HAM) yang wajib dilindungi karena kegaungan martabatnya sebagai manusia. HAM disabilitas tersebut diberikan oleh Tuhan bukan oleh siapapun, artinya tidak ada yang berwenang untuk mencabut, megurangi atau membatasi dalam keadaan apapun, dalam sutuasai apapun dan dalam kondisi apapun. Kendala-kendala dalam menegakkan hak-hak perempuan disabilitas terkait dengan Pasal 4 UUP adalah: . Penegak hukum di Indonesia khususnya Hakim masih terbelenggu oleh paradigma cara berfikir positivistiklegalistik, . Budaya patriarkhisme melekat dengan kuat dalam UUP, masyarakat Indonesia dan penegak hukum itu sendiri. Indonesia telah meratifikasi CRPD dan CEDAW. Oleh karena itu. UUP khususnya Pasal 4 perlu dan harus di amandemen, hal tersebut semata-mata sebagai upaya untuk melindungi hak-hak perempuan khususnya disabilitas. Apa lagi Negara Indonesia adalah AuNegara hukumAy dan konsep Negara hukum adalah adanya jaminan perlindungan terhadap HAM warga negaranya. Perlindungan HAM adalah amanah Pancasila dan Konstitusi Indonesia (UUD 1. Sehingga, pelanggaran terhadap hak-hak harus di hapuskan. 19 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 Aksibilitas Perempuan Disabilitas Menurut Uu. No. 1A| Parlindungan Simanungkalit Referensi