Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 855-864 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Perlindungan Hukum Kohabitasi Hak Atas Privasi Terhadap Pengaturan Pidana Berdasarkan Perspektif HAM Muhammad Teguh Pribadi. Frans Simangunsong Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Email: teguharfaves@gmail. Abstract: Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap kohabitasi dalam kaitannya dengan hak atas privasi dan pengaturan pidana berdasarkan perspektif hak asasi manusia. Kohabitasi dipahami sebagai pilihan hidup dua orang dewasa yang berada dalam ranah paling pribadi dan seharusnya terlindungi dari intervensi negara, namun Pasal 412 KUHP membuka kemungkinan penggunaan hukum pidana yang berpotensi melanggar martabat manusia melalui tindakan seperti penggerebekan atau pemeriksaan ruang domestik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis UUD 1945. UU HAM. KUHP. ICCPR. DUHAM, serta General Comment No. 16 untuk menilai kesesuaian pengaturan pidana dengan prinsip privasi, otonomi personal, dan pembatasan kekuasaan negara. Hasil kajian menunjukkan bahwa kriminalisasi kohabitasi tidak memenuhi parameter legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas karena merupakan victimless act yang tidak menimbulkan kerugian konkret dan berpotensi menciptakan diskriminasi terhadap perempuan serta kelompok rentan. Mekanisme delik aduan juga belum cukup melindungi hak atas privasi karena memberikan ruang bagi keluarga untuk menentukan apakah negara dapat masuk ke ranah pribadi individu. Kajian ini menegaskan perlunya evaluasi terhadap Pasal 412 KUHP melalui judicial review agar kebijakan pidana lebih selaras dengan prinsip HAM dan jaminan konstitusional. Abstrak: This study examines legal protection for cohabitation in relation to the right to privacy and criminal regulation from a human rights perspective. Cohabitation is understood as a life choice between two adults in the most private sphere and should be protected from state intervention. However. Article 412 of the Criminal Code opens the possibility of the use of criminal law that could potentially violate human dignity through actions such as raids or inspections of domestic spaces. This study uses a normative juridical method by analyzing the 1945 Constitution, the Human Rights Law, the Criminal Code, the ICCPR, the Universal Declaration of Human Rights, and General Comment No. 16 to assess the compatibility of criminal regulations with the principles of privacy, personal autonomy, and limitations on state power. The study results indicate that the criminalization of cohabitation does not meet the parameters of legality, necessity, and proportionality because it is a victimless act that does not cause concrete harm and has the potential to create discrimination against women and vulnerable The complaint mechanism also does not adequately protect the right to privacy because it leaves room for families to determine whether the state can intrude into an individual's private sphere. This study emphasizes the need for an evaluation of Article 412 of the Criminal Code through judicial review to align criminal policy with human rights principles and constitutional guarantees. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: December 06, 2025 Revised: December 09, 2025 Published: December 11, 20252017 Keywords : cohabitation, right to privacy, normative criminal law. Kata kunci: kohabitasi, hak atas privasi, hukum pidana normatif. This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Fenomena kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan semakin terlihat dalam dinamika sosial modern di Indonesia seiring perubahan nilai budaya, meningkatnya otonomi individu, serta berkembangnya cara pandang terhadap relasi personal yang tidak selalu mengikuti pola Meskipun kohabitasi dipandang sebagai pilihan hidup oleh sebagian masyarakat, negara masih menempatkan hubungan ini dalam ruang pengaturan pidana melalui Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP yang menyatakan bahwa hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan dapat dipidana dengan mekanisme delik aduan. Pengaturan ini memunculkan perdebatan karena menyentuh aspek paling privat dari kehidupan individu, yaitu keputusan pribadi Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 855-864 mengenai hubungan domestik dan relasi emosional. Dalam perspektif hak asasi manusia, hak atas privasi merupakan hak fundamental yang melindungi ruang personal seseorang dari intervensi negara, termasuk pilihan untuk membangun relasi dan hidup bersama tanpa memerlukan kontrol eksternal selama tidak ada paksaan, kekerasan, atau kerugian terhadap pihak lain. Privasi juga terkait martabat manusia karena memberikan ruang bagi individu untuk menentukan arah hidupnya secara bebas. Ketika negara melakukan kriminalisasi terhadap pilihan personal yang bersifat konsensual, negara dapat melampaui batas kewenangannya dan berpotensi mengganggu integritas otonomi moral warga negara1. Pasal 412 KUHP menjadi problematis karena membuka peluang masuknya aparat penegak hukum ke ruang domestik warga melalui proses penyelidikan, penggerebekan, dan pembuktian yang mengharuskan pemeriksaan terhadap aspek-aspek privat yang seharusnya dilindungi, seperti ruang tidur dan barang pribadi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana negara boleh membatasi privasi berdasarkan alasan moral publik. Persoalan lain muncul dari sifat delik aduan yang memberi wewenang kepada anggota keluarga seperti orang tua, anak, atau suami atau istri sebelumnya untuk mengajukan laporan. Ketergantungan ini berpotensi menggeser kendali ruang privat dari individu kepada pihak keluarga yang mungkin bertindak berdasarkan konflik personal, tekanan sosial, atau motivasi yang tidak relevan dengan tujuan perlindungan hukum. Dalam teori HAM, privasi adalah hak personal yang melekat pada individu, bukan hak yang tunduk pada preferensi atau persetujuan pihak lain2. Perlindungan terhadap privasi dalam ranah internasional telah ditegaskan dalam Pasal 12 Deklarasi Universal HAM dan Pasal 17 ICCPR yang menegaskan bahwa tidak seorang pun boleh mengalami campur tangan sewenang-wenang dalam kehidupan pribadi, keluarga, atau rumah Interpretasi resmi melalui General Comment No. 16 menjelaskan bahwa campur tangan negara tidak hanya harus berdasarkan hukum, tetapi juga harus memenuhi prinsip kebutuhan dan Artinya, sekalipun suatu tindakan memiliki dasar hukum nasional, tindakan tersebut tetap dapat dikategorikan melanggar HAM jika tidak diperlukan atau tidak proporsional. Dalam konteks kohabitasi, tidak terdapat korban langsung sehingga pengaturan pidana tidak memenuhi standar necessity maupun proportionality. Banyak negara demokratis telah menghapus kriminalisasi terhadap hubungan konsensual karena dipandang tidak sejalan dengan prinsip hak atas privasi dan otonomi Negara-negara tersebut lebih memilih pendekatan non-penal seperti edukasi, konseling, serta kebijakan sosial yang fokus pada perlindungan perempuan dan anak, bukan pada penghukuman pilihan relasi orang dewasa. Dalam perspektif kriminologi, kohabitasi termasuk victimless crime yang tidak menimbulkan kerugian nyata terhadap masyarakat, sehingga penggunaan hukum pidana dipandang tidak efisien dan tidak tepat. Penggunaan pidana untuk mengatur moralitas juga kritis karena dapat membuka ruang penyalahgunaan wewenang dan diskriminasi, terutama terhadap perempuan atau kelompok rentan yang lebih sering menjadi objek penggerebekan atau stigma sosial. Di Indonesia, praktik penggerebekan terhadap pasangan yang diduga hidup bersama menunjukkan bahwa kriminalisasi sering digunakan bukan untuk tujuan perlindungan hukum, melainkan sebagai alat kontrol moral yang menggiring pelanggaran terhadap hak atas privasi dan martabat manusia. Selain itu, kriminalisasi dapat memperkuat ketidaksetaraan gender karena perempuan lebih rentan menjadi sasaran stigma sosial dan tekanan keluarga. Pengaturan pidana terhadap kohabitasi juga berpotensi bertentangan dengan jaminan konstitusional dalam Pasal 28G ayat . UUD 1945 mengenai perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Prawira. Potensi Overkriminalisasi Pada Pengaturan Tindak Pidana Kohabitasi Dalam Kitab UndangAeUndang Hukum Pidana: Perspektif Fair Trial. Jurnal Hukum Statuta, 4. , 31-49. Irawan. , & Iranti. Kohabitasi dalam KUHP 2023: Analisis Yuridis atas Intervensi Hukum Pidana terhadap Kehidupan Pribadi. Journal of Islamic and Law Studies, 9. , 1-17. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 855-864 Jika negara mengatur kehidupan domestik hingga batas yang sangat personal, maka negara berpotensi mengabaikan mandat konstitusi. Hal ini memunculkan urgensi untuk menilai kembali keberlakuan Pasal 412 KUHP melalui pendekatan normatif yang meninjau kesesuaian aturan tersebut dengan prinsip dasar HAM, asas pembatasan kewenangan negara, serta doktrin ultimum remedium dalam hukum Pendekatan normatif penting digunakan untuk menilai konflik antara moralitas publik sebagai dasar kriminalisasi dan hak atas privasi sebagai prinsip HAM yang tidak boleh dikurangi secara sewenang-wenang. Analisis normatif juga diperlukan untuk menilai apakah pembentuk undang-undang telah menerapkan prinsip proporsionalitas, legalitas, dan necessity secara konsisten. Jika ditemukan bahwa kriminalisasi tidak memenuhi standar tersebut, maka Pasal 412 KUHP berpotensi diuji melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi. Judicial review menjadi ruang kontrol konstitusional untuk memastikan bahwa hukum nasional tetap berjalan dalam koridor konstitusi dan prinsip-prinsip HAM. Melalui kajian akademik dan pendekatan normatif, penelitian ini berupaya menilai sejauh mana pengaturan pidana kohabitasi selaras atau berterkaitan dengan hak atas privasi serta bagaimana negara seharusnya menempatkan diri dalam mengatur kehidupan pribadi warga di tengah perubahan sosial yang semakin kompleks3. METODE Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang berfokus pada analisis terhadap norma, asas, dan prinsip hukum yang mengatur perlindungan hak atas privasi dalam konteks pengaturan pidana kohabitasi. Metode ini menempatkan bahan hukum sebagai sumber utama dalam menarik kesimpulan yuridis. Bahan hukum primer terdiri dari UUD 1945. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 terkait HAM. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP, serta instrumen internasional seperti DUHAM dan ICCPR beserta General Comment No. 16 yang memberikan penafsiran resmi mengenai hak atas privasi. Bahan hukum sekunder meliputi putusan pengadilan, pendapat ahli, artikel jurnal, dan literatur hukum pidana serta hukum HAM yang relevan. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus untuk mengkaji hubungan antara pengaturan pidana kohabitasi dan prinsip hak atas privasi. Pendekatan perundangundangan digunakan untuk menilai kesesuaian pasal-pasal terkait dengan standar HAM. Pendekatan konseptual digunakan untuk memahami makna privasi, otonomi individu, serta victimless crime dalam konteks hukum pidana modern. Pendekatan kasus digunakan untuk mengkaji praktik penegakan hukum dan potensi pelanggaran hak dasar akibat penerapan Pasal 412 KUHP. Analisis dilakukan secara sistematis dengan menarik hubungan antara norma konstitusi, aturan pidana, dan prinsip HAM Hasil analisis normatif ini menjadi dasar untuk menilai apakah kriminalisasi kohabitasi memenuhi asas legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan batas kewenangan negara dalam membatasi hak privat warga negara. HASIL DAN PEMBAHASAN Kohabitasi sebagai praktik hidup bersama tanpa ikatan perkawinan formal semakin tampak dalam kehidupan masyarakat kontemporer yang mengalami perubahan sosial cepat, terutama akibat pergeseran nilai budaya, tumbuhnya sikap individual, dan meningkatnya penghargaan terhadap kebebasan menentukan pilihan hidup. Banyak orang memandang hubungan semacam ini sebagai bentuk ekspresi personal yang sah dan tidak memerlukan legitimasi negara, sehingga di sejumlah negara kohabitasi diterima sebagai bagian dari pola keluarga modern tanpa membawa konsekuensi Wicaksono. Kohabitasi Dalam Perspektif Hukum Pidana, dan Hak Asasi Manusia: Antara Realitas dan Norma Sosial. Journal of Law Perspectives Review, 1. , 93-106. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 855-864 hukum pidana. Namun situasinya berbeda di Indonesia, terutama setelah berlakunya KUHP Nasional 2023 yang masih menempatkan kohabitasi sebagai perbuatan yang dapat dipidana dalam kondisi Pengaturan ini memunculkan persoalan karena menyentuh ranah privat yang dilindungi oleh konsep hak asasi manusia4. Hak atas privasi memiliki peran penting dalam melindungi ruang personal seseorang, termasuk terhadap pilihan mengenai relasi domestik, orientasi hidup, dan bentuk hubungan yang dilakukan secara sukarela oleh dua orang dewasa. Keputusan untuk hidup bersama berada dalam wilayah terdalam dari otonomi individu, sehingga intervensi negara hanya dapat dibenarkan bila terdapat alasan yang sangat kuat, terukur, dan tidak melampaui batas kewenangan. Selama hubungan tersebut berlangsung atas dasar kesadaran bersama tanpa paksaan, kekerasan, atau kerugian terhadap pihak lain, maka kohabitasi berada dalam lingkup privasi yang seharusnya dihormati. Atas dasar itu penggunaan hukum pidana untuk mengatur kehidupan domestik orang dewasa menimbulkan potensi pelanggaran terhadap kebebasan pribadi karena negara mengontrol wilayah yang tidak menimbulkan ancaman publik5. Hak atas privasi telah mendapat kedudukan fundamental dalam berbagai instrumen HAM, salah satunya Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 yang menegaskan bahwa kehidupan pribadi, keluarga, dan ruang domestik tidak boleh diganggu secara sewenang-wenang. Meskipun DUHAM tidak mengikat secara yuridis, deklarasi tersebut memiliki kekuatan moral yang besar dan menjadi rujukan dalam pembentukan kebijakan di banyak negara, termasuk Indonesia yang menempatkan nilai-nilai HAM sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Perlindungan terhadap privasi diperjelas dalam Pasal 17 Kovenan Internasional terkait Hak-Hak Sipil dan Politik yang memberikan jaminan bahwa setiap individu berhak terbebas dari campur tangan yang tidak sah dalam kehidupan pribadi, rumah, dan hubungan keluarganya6. Setelah Indonesia meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, ketentuan mengenai penghormatan privasi tidak hanya menjadi standar moral, tetapi menjadi kewajiban hukum yang harus dipatuhi negara. Hal ini berarti setiap kebijakan, termasuk pengaturan dalam KUHP, wajib selaras dengan prinsip-prinsip di dalam ICCPR. Negara tidak dapat menggunakan hukum pidana jika pembatasan tersebut tidak diperlukan atau tidak proporsional. Penjelasan mendalam mengenai makna privasi tercantum dalam General Comment No. 16 yang menafsirkan Pasal 17 ICCPR. Dokumen ini menegaskan bahwa privasi tidak sebatas ruang fisik atau perlindungan terhadap data pribadi, tetapi mencakup relasi emosional, komunikasi, kehidupan rumah tangga, orientasi hubungan, serta seluruh keputusan personal yang membentuk identitas Campur tangan negara hanya dapat diterapkan jika memiliki dasar hukum jelas, diperlukan untuk kepentingan publik, dan dilakukan dengan cara yang tidak menimbulkan pembatasan berlebihan. Ketentuan ini menempatkan tanggung jawab pada negara untuk membuktikan bahwa suatu intervensi benar-benar diperlukan dan tidak dapat digantikan oleh cara lain yang lebih ringan. Dalam hubungan kohabitasi, yang merupakan bentuk relasi sukarela antarindividu dewasa, tidak terdapat unsur kerugian publik yang nyata sehingga tidak terpenuhi syarat kebutuhan untuk menerapkan sanksi pidana. Karena itu, kriminalisasi kohabitasi dipandang tidak memenuhi parameter HAM internasional. Prinsip ini sejalan dengan doktrin HAM bahwa perlindungan terhadap privasi mencakup jaminan bagi setiap orang untuk mengatur kehidupan pribadinya tanpa campur tangan negara yang tidak mendesak. Jika negara tetap memaksakan intervensi terhadap hubungan yang tidak menimbulkan ancaman atau korban, negara Anggraini. Akli. , & Sumiadi. ANALISI PERBANDINGAN PENGATURAN TINDAKPIDANA PERZINAHAN DALAM KUHP LAMA DAN KUHP BARU (UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 2. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8. Sani. Tinjauan Yuridis terhadap Pasal Kontroversial terkait Perzinaan dalam KUHP Baru dan Dampaknya terhadap Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Fakta Hukum, 2. , 103-113. Safitri. , & Wahyudi. Kriminalisasi Perbuatan Kohabitasi Dalam Perspektif Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuh. Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9. , 612-625. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 855-864 berpotensi melanggar batas kewenangannya serta menghambat kebebasan seseorang dalam menentukan kehidupannya. Posisi kohabitasi sebagai pilihan yang ada dalam ruang privat menunjukkan bahwa negara harus berhati-hati untuk tidak mengubah persoalan moral sosial menjadi persoalan hukum pidana. Moralitas tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk mengurangi hak atas privasi, terutama karena standar moral bersifat berubah dan tidak seragam dalam masyarakat7. Kohabitasi sebagai pilihan hidup yang dilakukan oleh dua orang dewasa pada dasarnya berada dalam ranah paling privat dari keberadaan manusia karena menyangkut hubungan emosional, keputusan personal, dan cara individu menjalani kehidupan domestiknya tanpa menimbulkan kerugian bagi pihak lain, sehingga praktik ini seharusnya dipahami sebagai ekspresi otonomi pribadi yang tidak mempengaruhi kepentingan publik maupun ketertiban umum. dalam konteks ini kohabitasi muncul sebagai bentuk relasi sosial yang lahir dari kesadaran bersama, tanpa paksaan, tanpa kekerasan, dan tanpa unsur eksploitasi, sehingga karakter hubungan tersebut tidak dapat disamakan dengan tindakan yang mengandung ancaman terhadap masyarakat, dan karena itu tidak layak diatur melalui instrumen hukum pidana yang bersifat represif. Hak atas privasi memberikan dasar perlindungan yang sangat kuat terhadap kehidupan pribadi, termasuk pilihan mengenai hubungan domestik, orientasi relasi, dan cara individu mengelola rumah tangganya, di mana ruang privat tersebut dipahami sebagai wilayah yang tidak boleh diganggu oleh negara, keluarga, masyarakat, maupun aparat penegak hukum kecuali terdapat alasan yang sangat mendesak dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. hak atas privasi juga memastikan bahwa setiap orang memiliki ruang untuk membuat keputusan mengenai tubuh, kehidupan emosional, dan bentuk hubungan yang ingin dijalani, sehingga negara tidak boleh menentukan standar tunggal mengenai bagaimana seseorang harus hidup, dengan siapa ia tinggal, atau bagaimana ia membangun relasi. prinsip ini tercermin dalam berbagai instrumen HAM internasional yang menegaskan bahwa kehidupan pribadi, keluarga, korespondensi, dan keputusan personal merupakan aspek yang tidak dapat diintervensi secara sewenang-wenang, karena ruang privat merupakan prasyarat bagi pertumbuhan martabat manusia, kebebasan berpikir, dan pengembangan identitas diri. Pasal 412 KUHP justru menempatkan kohabitasi sebagai tindakan yang dapat dipidana, sehingga membuka jalan bagi intervensi negara terhadap ranah yang sebenarnya berada di luar yurisdiksi moral maupun kontrol hukum, karena negara melalui pasal ini dapat memasuki wilayah domestik warga dengan alasan adanya laporan dari pihak keluarga seperti orang tua, anak, atau suami atau istri sebelumnya8. Ketentuan ini menjadikan preferensi moral keluarga sebagai pintu masuk bagi negara untuk menilai hubungan pribadi individu, sehingga kendali atas ruang privat tidak lagi berada pada individu yang menjalani relasi tersebut, tetapi pada orang lain yang mungkin memiliki kepentingan subjektif, konflik personal, atau tekanan sosial tertentu. Posisi Pasal 412 KUHP yang mengkriminalkan kohabitasi berarti negara dapat menggunakan instrumen penegakan hukum seperti penyelidikan, pemanggilan, pemeriksaan rumah, bahkan penggerebekan untuk membuktikan apakah dua orang dianggap hidup bersama seperti suami istri, padahal prosedur semacam ini sangat berpotensi melanggar privasi, martabat, dan kehormatan seseorang karena aparat dapat memeriksa kamar tidur. SaAoadi. Hasan. , & Umar. Analisa pasal 412 kuhp baru terkait kohabitasi . endekatan maqashid as-syariAoah as-syathibi dan teori social engineering roscoe poun. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence. Economic and Legal Theory, 1. , 584-607. Hamidah. , & Arifin. Kohabitasi dalam perspektif HR al-tirmidzi dan pasal 412 ayat . KUHP. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 3. , 144-154. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 855-864 barang pribadi, dan ruang domestik yang seharusnya menjadi zona aman warga negara. semacam ini memberi ruang bagi tindakan berlebihan yang tidak sesuai prinsip proporsionalitas, karena hukum pidana digunakan untuk mengawasi kehidupan pribadi yang tidak mengancam masyarakat. Kriminalisasi ini juga menimbulkan risiko penyalahgunaan wewenang, karena aparat dapat bertindak berdasarkan laporan subjektif, kecurigaan moral, atau tekanan sosial, sehingga praktik penegakan hukum tidak lagi fokus pada kerugian nyata, tetapi pada penilaian moral mengenai bagaimana seseorang memilih menjalani hidupnya. situasi ini berterkaitan dengan prinsip bahwa hukum pidana harus diterapkan secara terbatas dan hanya ketika ada kepentingan publik yang benar-benar membutuhkan perlindungan. Ketentuan ini juga berterkaitan dengan gagasan victimless act, karena kohabitasi tidak memiliki korban langsung dan tidak menciptakan dampak sosial yang membahayakan. Penggunaan pidana terhadap kohabitasi menempatkan negara pada posisi yang melampaui batas Pasal 412 juga menciptakan ketidakpastian hukum karena tidak ada definisi jelas mengenai apa yang dimaksud dengan hidup bersama seperti suami istri, sehingga ruang interpretasi menjadi sangat luas dan membuka peluang kriminalisasi selektif terhadap perempuan, kelompok miskin, atau mereka yang tidak dapat memenuhi syarat administrasi perkawinan. ketidakjelasan ini memperbesar peluang aparat bertindak berdasarkan persepsi moral masyarakat bukan berdasarkan kerugian hukum. Secara keseluruhan posisi Pasal 412 KUHP menunjukkan adanya pergeseran negara dari pelindung hak privat menjadi pengontrol moral domestik, padahal hukum HAM menuntut negara menjaga jarak dari kehidupan pribadi warga agar martabat individu tetap terlindungi, sehingga pengaturan pidana kohabitasi menjadi problematik karena menimbulkan benturan langsung antara kewenangan negara dan kebebasan personal yang dilindungi oleh hak atas privasi9. Prinsip HAM yang menegaskan bahwa setiap pembatasan terhadap hak asasi manusia hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan yang sah, benar-benar diperlukan, dan dilakukan secara proporsional merupakan dasar penting dalam menilai apakah kriminalisasi terhadap kohabitasi dapat dibenarkan dalam suatu negara hukum. prinsip ini menjadi alat ukur untuk menentukan apakah tindakan negara memenuhi standar legalitas, necessity, dan proportionality yang berlaku dalam hukum internasional maupun nasional, karena suatu pembatasan tidak dapat diterapkan hanya atas dasar pertimbangan moral mayoritas atau preferensi sosial tertentu, melainkan harus menunjukkan adanya kepentingan publik yang nyata dan tidak dapat dicapai melalui cara lain yang lebih ringan. Dalam konteks pengaturan kohabitasi, negara harus membuktikan bahwa intervensi pidana memang diperlukan untuk melindungi kepentingan hukum yang lebih besar, namun hal ini sulit dilakukan karena kohabitasi merupakan relasi konsensual antarindividu dewasa yang tidak menimbulkan korban dan tidak mengganggu ketertiban umum. dengan demikian pengaturan pidana terhadap kohabitasi tidak memenuhi unsur necessity karena tidak ada keadaan mendesak yang menuntut kriminalisasi, dan juga tidak memenuhi unsur proportionality karena kriminalisasi melibatkan penggunaan aparat, penyelidikan, dan potensi penggerebekan yang bersifat intrusif terhadap ruang domestik warga. Prinsip HAM tersebut sejalan dengan berbagai instrumen internasional yang telah menetapkan batas yang jelas terhadap campur tangan negara, terutama melalui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 12 yang menegaskan bahwa kehidupan pribadi, keluarga, dan rumah Putri. , & Junaidy. Analisis Yuridis terhadap Kohabitasi sebagai Tindak Pidana dalam Pasal 412 KUHP Baru. Media Hukum Indonesia (MHI), 3. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 855-864 seseorang adalah wilayah yang tidak boleh diganggu secara sewenang-wenang oleh negara atau pihak ketentuan ini memberikan pengakuan global bahwa privasi adalah bagian dari martabat manusia yang harus dihormati dalam keadaan apa pun. Kovenan Internasional terkait Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui Pasal 17 memperkuat prinsip ini dengan memberikan jaminan bahwa tidak seorang pun boleh mengalami campur tangan ilegal atau tidak proporsional dalam kehidupan pribadinya, sehingga negara memiliki kewajiban hukum untuk memastikan bahwa seluruh peraturan nasional tidak berterkaitan dengan standar tersebut. setelah Indonesia meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, seluruh ketentuan yang menyangkut privasi menjadi bagian dari kewajiban konstitusional negara, sehingga negara wajib melakukan harmonisasi aturan nasional dengan prinsip perlindungan privasi internasional. Penafsiran lebih lanjut terhadap Pasal 17 ICCPR diberikan dalam General Comment No. 16 yang menjelaskan bahwa perlindungan privasi tidak hanya mencakup ruang fisik, tetapi juga mencakup hubungan domestik, komunikasi, otonomi keputusan personal, orientasi relasi, dan berbagai aspek lain dari kehidupan individu yang berkembang seiring perkembangan dokumen ini menegaskan bahwa negara tidak dapat melakukan intervensi jika intervensi tersebut tidak diperlukan untuk melindungi kepentingan yang benar-benar mendesak dan tidak ada tujuan sah yang dapat membenarkan pelanggaran terhadap ruang personal seseorang. General Comment No. 16 juga memberikan batasan jelas bahwa sekalipun suatu pembatasan diatur dalam hukum nasional, pembatasan tersebut tetap dapat dianggap melanggar HAM apabila implementasinya tidak proporsional, tidak memiliki urgensi, atau dapat digantikan oleh mekanisme lain selain pidana. hal ini relevan dalam konteks kohabitasi karena kriminalisasi yang diatur dalam Pasal 412 KUHP memberi peluang intervensi negara terhadap hubungan domestik yang bersifat konsensual, sehingga tidak memenuhi parameter pembatasan yang diatur oleh ICCPR. Instrumen internasional tersebut pada dasarnya menyatukan pandangan bahwa negara hanya dapat membatasi privasi apabila terdapat ancaman nyata terhadap kepentingan publik seperti keamanan nasional atau keselamatan masyarakat, dan bukan untuk mengatur kehidupan personal yang tidak mengancam siapa pun10. Ketika negara mengatur kohabitasi sebagai tindakan pidana, negara berpotensi melakukan pelanggaran terhadap prinsip legalitas dan proporsionalitas karena tidak ada dasar objektif yang menunjukkan perlunya kriminalisasi. Prinsip-prinsip HAM tersebut memposisikan privasi sebagai fondasi yang mencegah negara memasuki ranah domestik tanpa alasan kuat, dan sekaligus memberikan kerangka normatif bahwa pembatasan hak harus dilakukan dengan metode yang paling tidak merugikan kebebasan individu, sehingga penggunaan instrumen hukum pidana menjadi upaya terakhir setelah seluruh cara non-penal terbukti tidak efektif. dalam kasus kohabitasi, kondisi ini tidak terpenuhi karena persoalan kohabitasi dapat direspons melalui kebijakan sosial, edukasi publik, atau mekanisme administratif tanpa melibatkan kriminalisasi yang berpotensi melanggar martabat manusia dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan aparat11. Ketentuan delik aduan dalam Pasal 412 KUHP yang mensyaratkan adanya laporan dari anggota keluarga tertentu sebagai dasar dimulainya proses pidana tampak dirancang untuk membatasi kriminalisasi kohabitasi, namun secara substansial ketentuan ini tetap membuka akses negara untuk memasuki ranah domestik yang seharusnya dilindungi sebagai bagian dari kehidupan privat individu. Mekanisme delik aduan memberikan kewenangan kepada pihak ketiga seperti orang tua, anak, atau suami atau istri sebelumnya untuk menentukan apakah negara dapat mengintervensi hubungan personal dua orang dewasa yang hidup bersama secara sukarela. Dalam perspektif hak privasi, ketergantungan Wowor. Paransi. , & Bawole. Pemberantasan kohabitasi . umpul keb. di indonesia dalam pandangan hukum Lex Administratum, 12. Rizki. , & Siregar. Tantangan Perubahan Dan Perkembangan KUHP Baru di Indonesia. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 11. , 205-217. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 855-864 terhadap laporan keluarga menciptakan pergeseran kendali atas ruang domestik dari individu kepada pihak lain yang mungkin memiliki kepentingan subjektif, konflik emosional, tekanan sosial, atau bias moral tertentu, sehingga keputusan untuk membuka ranah privat kepada negara tidak lagi berada di tangan individu yang menjalani kohabitasi. Ketentuan ini juga menempatkan preferensi moral keluarga sebagai pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk memasuki rumah warga dan melakukan tindakan penyelidikan, padahal hak atas privasi menuntut bahwa intervensi terhadap wilayah domestik hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan hukum yang sangat mendesak. Dalam kerangka hukum HAM, ketentuan delik aduan tetap mengandung risiko pelanggaran karena negara dapat menggunakan laporan keluarga sebagai legitimasi formal untuk masuk ke ruang privat tanpa mempertimbangkan apakah terdapat kepentingan publik yang benar-benar dirugikan. Posisi ini berterkaitan dengan prinsip necessity dan proportionality dalam pembatasan hak asasi manusia, di mana negara hanya boleh membatasi privasi ketika terdapat ancaman nyata yang tidak dapat diatasi melalui cara lain yang lebih Sifat delik aduan tidak menghapuskan potensi kriminalisasi selektif karena hanya kelompok tertentu, biasanya perempuan, pasangan dari kelas sosial rendah, atau individu yang mengalami konflik keluarga, yang kemungkinan besar akan dilaporkan dan diproses. Praktik semacam ini memperkuat risiko diskriminasi dan membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang, karena definisi hidup bersama seperti suami istri dalam Pasal 412 tidak dijelaskan secara rinci, sehingga membuka peluang interpretasi yang bias dan tidak konsisten. Dari perspektif teori hukum pidana, delik aduan memang dianggap lebih AulunakAy karena negara tidak dapat bertindak tanpa laporan, namun dalam konteks kohabitasi mekanisme ini menjadi alat legal yang memungkinkan negara memasuki ranah domestik atas dasar pengaduan moral, bukan atas dasar kerugian hukum. Akibatnya, meskipun secara normatif delik aduan dianggap sebagai bentuk perlindungan, dalam praktiknya ketentuan ini tetap memberikan celah bagi negara untuk mengintervensi pilihan hidup individu melalui kekuasaan pidana. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme delik aduan dalam Pasal 412 KUHP tidak dapat dianggap sebagai perlindungan substantif bagi hak atas privasi, karena mekanisme tersebut mengkondisikan kebebasan individu pada persetujuan atau ketidaksetujuan keluarga, bukan pada prinsip otonomi personal yang menjadi inti dari hak asasi Intervensi negara yang dimungkinkan oleh delik aduan membawa risiko serius terhadap martabat manusia, terutama melalui praktik penggerebekan, pemeriksaan ruang privat, dan potensi stigma sosial yang melekat pada pasangan kohabitasi. Penggerebekan sebagai bentuk tindakan hukum sering melibatkan aparat dalam jumlah besar, melibatkan saksi lingkungan, bahkan menghadirkan media, sehingga ruang domestik yang seharusnya menjadi tempat perlindungan paling intim berubah menjadi ruang terbuka yang dipertontonkan secara publik. Dalam hak atas martabat, tindakan semacam ini tidak hanya melanggar privasi, tetapi juga merendahkan nilai kemanusiaan individu karena identitas dan kondisi pribadi mereka diekspos tanpa dasar kerugian nyata. Pemeriksaan ruang privat seperti kamar tidur, barang-barang personal, dan tata ruang domestik menjadi bentuk intrusi yang sangat dalam dan berterkaitan dengan prinsip bahwa negara harus menghormati batas antara ruang publik dan ruang Di samping itu, proses pembuktian kohabitasi sering kali memaksa aparat untuk menilai aspekaspek kehidupan personal secara invasif, padahal kehidupan emosional dan domestik merupakan area yang dilindungi oleh instrumen HAM internasional13. Selain pelanggaran fisik terhadap ruang privat. Atika. Syamsuddin. , & Musmuliadin. Dikriminalisasi Penggelandangan Dalam KUHP Baru: Studi Perbandingan Dengan KUHP Lama Dan Implikasinya Terhadap Pendekatan Sosial Hukum Pidana. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 2. , 382-396. Kurniawati. , & Nuraeni. Sinkronisasi Aturan dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2. dan UndangUndang No 12 Tahun 2022 Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Rangka Melindungi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 23, 134-140. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 855-864 dampak sosial berupa stigma terhadap pasangan kohabitasi menjadi masalah serius karena masyarakat cenderung memandang kohabitasi sebagai tindakan immoral sehingga pasangan dapat mengalami pengucilan, diskriminasi, tekanan psikologis, dan pelabelan negatif yang menghambat kehidupan sosial maupun pekerjaan mereka. Stigma ini juga memperburuk kondisi perempuan yang lebih sering menanggung beban sosial, seperti dianggap melanggar norma keluarga atau merusak kehormatan keluarga, sehingga kriminalisasi kohabitasi secara tidak langsung memperkuat struktur sosial yang Dari perspektif HAM, stigma sosial merupakan bentuk kekerasan simbolik yang dapat merusak martabat manusia, dan negara wajib mencegah kebijakan yang dapat memicu atau memperburuk stigma tersebut. Penggerebekan dan pemeriksaan ruang privat juga dapat berdampak pada trauma psikologis karena individu merasa tidak lagi memiliki kendali atas ruang hidupnya, dan tindakan aparat dapat menimbulkan ketakutan yang tidak proporsional. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan Pasal 412 KUHP tidak hanya bersifat legal-formal, tetapi membawa implikasi sosial dan psikologis yang sangat besar terhadap pasangan yang menjalani kohabitasi. Penggunaan hukum pidana dalam konteks ini menciptakan hubungan yang timpang antara negara dan individu, di mana negara melalui aparatnya dapat merusak integritas martabat manusia melalui tindakan yang pada dasarnya tidak sejalan dengan prinsip penghormatan terhadap otonomi dan kehormatan pribadi. Dengan demikian, risiko pelanggaran martabat manusia melalui tindakan penggerebekan dan pemeriksaan privat merupakan konsekuensi nyata yang tidak dapat dihindari selama kohabitasi tetap SIMPULAN Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengaturan pidana terhadap kohabitasi tidak memiliki dasar yang kuat baik secara hukum pidana modern maupun dalam perspektif hak asasi manusia karena kohabitasi merupakan tindakan sukarela antara dua orang dewasa yang tidak menimbulkan korban dan tidak mengakibatkan kerugian publik sehingga tidak memenuhi syarat minimal untuk dikriminalisasi. Hak atas privasi yang dijamin oleh DUHAM. ICCPR. UUD 1945, serta diperjelas melalui General Comment No. 16 menempatkan kehidupan domestik sebagai wilayah yang tidak boleh diganggu oleh negara tanpa alasan sah, diperlukan, dan proporsional, sementara Pasal 412 KUHP justru membuka jalan bagi intervensi negara melalui mekanisme delik aduan yang memberi pihak keluarga kekuasaan untuk menentukan apakah negara dapat masuk ke ranah pribadi seseorang. Ketentuan ini menimbulkan risiko serius berupa pelanggaran martabat manusia melalui penggerebekan dan pemeriksaan ruang privat, serta memperbesar stigma sosial yang sering kali lebih berat dirasakan oleh perempuan dan kelompok rentan. Selain itu, kriminalisasi kohabitasi berpotensi melanggengkan diskriminasi struktural karena penerapannya cenderung selektif dan bias kelas sosial. Dengan demikian pembatasan yang dilakukan negara tidak memenuhi prinsip legalitas, necessity, dan proportionality yang menjadi standar pembatasan hak menurut HAM, sehingga Pasal 412 KUHP problematis untuk dipertahankan dalam sistem hukum yang menghormati otonomi individu, privasi, dan martabat REFERENSI