JURNAL HUKUM SASANA ISSN 1978-8991 . | ISSN 2721-5784 . Volume 11. Issue 2. December 2025, pp. Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus Sebagai Korban Kekerasan Seksual Di Indonesia Berbasis Kepentingan Terbaik Bagi Anak Nur Afiah1. MS Tumanggor2. Erwin Owan Hermansyah3. Edi Saputra Hasibuan4 1,2,3,4 Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Email: nur. afiah@ubharajaya. id1, tumanggor@dsn. owan@dsn. id3, edi. saputra@dsn. Received: 25-08-2025 Revised: 19-11-2025 Accepted: 23-11-2025 Published: 01-12-2025 License: Copyright . 2025 Nur Afiah This work is licensed under a Creative Commons AttributionNonCommercial 0 International License. Abstract: This study examines the urgency of reconstructing legal protection for children with special needs (ABK) who are victims of sexual violence in Indonesia. Although there are regulations governing restitution and compensation, their implementation is still optional because judges only AumayAy decide, rather than it being a legal obligation. The absence of binding norms has resulted in the weak fulfillment of victims' rights, compounded by the government's lack of attention in providing medical, psychological, and social recovery support. This study emphasizes that the current policy orientation has placed more emphasis on imposing heavier sanctions on perpetrators, while the rights of victims remain neglected. Reconstruction is needed through the strengthening of restitution and compensation obligations, state financing schemes, mechanisms for the execution of judgments, and integrated rehabilitation services for victims. Thus, legal protection for children with special needs who are victims of sexual violence can be more implementable, guaranteeing the best interests of the child and realizing substantive justice. Keywords: Reconstruction. Legal Protection, and Children with Special Needs Abstrak: Penelitian ini mengkaji urgensitas rekonstruksi perlindungan hukum terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) sebagai korban kekerasan seksual di Indonesia. Meskipun telah terdapat regulasi yang mengatur mengenai restitusi dan kompensasi, pelaksanaannya masih bersifat fakultatif karena hakim hanya AudapatAy memutuskan, bukan merupakan kewajiban hukum. Ketiadaan norma yang mengikat tersebut berdampak pada lemahnya pemenuhan hak korban, ditambah dengan minimnya perhatian pemerintah dalam memberikan dukungan pemulihan secara medis, psikologis, maupun sosial. Penelitian ini menegaskan bahwa orientasi kebijakan selama ini lebih menitikberatkan pada pemberatan sanksi pelaku, sementara hak-hak korban masih Rekonstruksi diperlukan melalui penguatan kewajiban restitusi dan kompensasi, skema pembiayaan negara, mekanisme eksekusi putusan, serta layanan rehabilitasi terpadu bagi korban. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi ABK korban kekerasan seksual dapat lebih implementatif, menjamin kepentingan terbaik bagi anak, serta mewujudkan keadilan substantif. Nur Afiah. MS Tumanggor. Erwin Owan Hermansyah. Edi Saputra Hasibuan DOI: https://doi. org/10. 31599/sasana. Available online at: http://ejurnal. id/index. php/SASANA JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 Kata kunci: Rekonstruksi. Berkebutuhan Khusus Perlindungan Hukum. Anak PENDAHULUAN Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan yang senantiasa harus kita lindungi karena di dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Anak juga merupakan potensi sumber daya insani bagi pembangunan nasional karena itu pembinaan dan pengembangannya dimulai sedini mungkin agar dapat berpartisipasi secara optimal bagi pembangunan bangsa dan negara. Maka dari pada itu anak memerlukan dan mendapatkan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial, dan ber-akhlak mulia. Perlu dilakukan upaya perlindungan dari kejahatan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya. Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Dengan peran anak yang penting ini, hak anak telah secara tegas dalam Pasal 28 B ayat . konstitusi, bahwa negara menjamin setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati, sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup manusia. Oleh karena itu, kita semua selalu berupaya agar jangan sampai anak menjadi korban kekerasan, maupun anak terjerumus melakukan perbuatanAperbuatan jahat atau perbuatan tidak terpuji lainnya. Pada tahun 2016. Indonesia mengalami darurat kekerasan seksual pada Pemberitaan yang ramai mengenai kekerasan seksual terhadap anak mendorong Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perpp. No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aturan yang akrab disebut Perppu Kebiri itu berisi tentang pemberatan pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. 2 Akhirnya pada tanggal 25 Mei 2016. Mantan Presiden Joko Widodo saat itu menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpp. Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 1 Koesparmono Irsan, 2007. Hukum Perlindungan Anak. UPN Press. Jakarta, hlm. Karsono. Perjalanan Panjang Perppu Kebiri, https://w. com/berita/a/perjalananpanjang-perppu-kebiri-lt574c6a2750093/ Ihsanuddin, "Jokowi Tanda Tangani Perppu Atur Hukuman Kebiri, https://nasional. com/read/2016/05/25/17001251/jokowi. Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 Berbagai kebijakan terhadap perlindungan anak terhadap bahaya predator kekerasan seksual terus di galakan. Namun demikian kenyataannya, serangkaian kebijakan pemerintah tetap tidak dapat membendung terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak. Data di EMP Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan lebih 22 ribu anak menjadi korban kekerasan dan kejahatan sejak Januari hingga Juli 2024. 4 Atau, sebesar 11,86 persen dari jumlah total korban kekerasan dan kejahatan. Data itu diakses pada Kamis 1 Agustus 2024. Data menunjukkan ribuan anak menjadi korban kejahatan dan kekerasan tiap bulan. Jumlah korban cenderung naik dari Juni ke Juli 2024. Media and Brand Manager Save the Children Indonesia. Dewi Sri Sumanah menyebut, sepanjang tahun 2024, data Simfoni Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat 193 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan. Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual menempati angka tertinggi dengan 8. 674 kasus. Kasus-kasus kekerasan seksual pada tahun 2024 terhadap anak berkebutuhan khusus menjadi banyak perhatian public. Seorang bilal masjid di Aceh Utara. Aceh. AGM . ditangkap polisi karena diduga memperkosa seorang anak berkebutuhan khusus. Pelaku memperkosa bocah berusia 10 tahun di kamar di dalam masjid. 6 Di Kabupaten Ngawi, seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) diperkosa oleh dua orang kakek. Parahnya, anak perempuan yang saat ini duduk di bangku SMP tersebut tengah hamil empat bulan. 7 Tidak kalah memilukan, di Kabupaten Banyumas seorang anak berkebutuhan khusus berusia 12 tahun menjadi korban perkosaan yang dilakukan oleh seorang pria lansia berinisial S berusia 72 tahun. Dalam pelaksanaannya sistem peradilan pidana anak di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan. Persoalan yang ada diantaranya dilakukannya penahanan terhadap anak, proses peradilan yang panjang mulai penyidikan, penuntutan, pengadilan, yang pada akhirnya menempatkan terpidana anak berada dalam lembaga pemasyarakatan yang meninggalkan trauma dan implikasi negatif pada anak. Negara Indonesia harus Pusdiknas Polri. Seberapa Aman Anak-Anak Tinggal Indonesia, https://pusiknas. id/detail_artikel/seberapa_aman_anak-anak_tinggal_di_indonesia Eka Rimawati, "8. Anak Indonesia Alami Kekerasan Seksual Sepanjang 2024", https://w. com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7651237/8-674-anak-di-indonesia-alamikekerasan-seksual-sepanjang-2024 6 Agus Setyadi, "Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus di Dalam Masjid. Bilal di Aceh Ditangkap", https://w. com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7640918/perkosa-anak-berkebutuhan-khusus-didalam-masjid-bilal-di-aceh-ditangkap. 7 Yoga Adhitama. Bejat! Anak Difabel di Ngawi Diperkosa 2 Kakek hingga Hamil. Pelaku Kabur, https://regional. id/bejat-anak-difabel-di-ngawi-diperkosa-2-kakek-hingga-hamil-pelaku-kabur1952558 Anang Firmansyah, "Biadab! Kakek 72 Tahun di Banyumas Perkosa Bocah Berkebutuhan Khusus", https://w. com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-7749694/biadab-kakek-72-tahun-dibanyumas-perkosa-bocah-berkebutuhan-khusus Nur Afiah. MS Tumanggor. Erwin Owan Hermansyah. Edi Saputra Hasibuan JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 berfikir dan mengambil tindakan cepat dan tepat untuk mencari solusi pemecahan permasalahan dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Sistem hukum di Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan perlindungan kepada anak berkebutuhan khusus sebagai korban, baik melalui upaya pencegahan maupun pemulihan. Namun, pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak berkebutuhan khusus sebagai korban kekerasan seksual sering kali dianggap belum mencerminkan nilai-nilai keadilan yang seharusnya menjadi inti dari sistem peradilan Berbagai kritik muncul terhadap sistem perlindungan hukum anak di Indonesia, khususnya dalam menangani anak sebagai korban. Salah satu kritik yang signifikan adalah bahwa perhatian lebih banyak diberikan kepada pelaku, sementara kebutuhan pemulihan korban tidak mendapatkan prioritas yang memadai. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, meskipun mengatur perlindungan terhadap anak, lebih menitikberatkan pada hak-hak anak sebagai pelaku dibandingkan hak-hak anak sebagai korban. Dalam banyak kasus, anak berkebutuhan khusus sebagai korban kekerasan seksual tidak mendapatkan perlindungan optimal, baik dari segi hukum, psikologis, maupun sosial. Meskipun Indonesia telah memiliki berbagai regulasi terkait perlindungan anak, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan berbagai instrumen hukum lainnya, pelaksanaan dan efektivitasnya masih menghadapi berbagai tantangan. Banyak kasus kekerasan seksual yang tidak terungkap atau tidak ditindak secara maksimal, sehingga para pelaku sering kali terbebas dari hukuman yang setimpal. Selain itu, sistem perlindungan bagi korban masih belum optimal, terutama dalam aspek rehabilitasi dan pemulihan psikososial. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan perlindungan hukum bagi anak berkebutuhan khusus sebagai korban kekerasan seksual di Indonesia masih memerlukan reformulasi yang lebih efektif dan berbasis pada kepentingan terbaik bagi Berdasarkan latarbelakang yang telah di paparkan di atas, bagaimanakah urgensitas rekonstruksi perlindungan hukum terhadap anak berkebutuhan khusus sebagai korban kekerasan seksual di Indonesia dan bagaimana model rekonstruksi perlindungan hukum terhadap anak berkebutuhan khusus sebagai korban kekerasan seksual di Indonesia berbasis kepentingan terbaik bagi anak. 9 Marlina, 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. PT Refika Aditama. Bandung, hlm. Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan fokus pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan konsep perlindungan anak, khususnya terkait anak berkebutuhan khusus (ABK) sebagai korban kekerasan seksual. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan . tatute approac. , pendekatan konseptual . onceptual approac. , serta pendekatan kasus . ase approac. untuk menelaah berbagai regulasi seperti UU Perlindungan Anak. UU SPPA. UU Perlindungan Saksi dan Korban. Perppu No. 1 Tahun 2016, dan Perma No. 1 Tahun 2022, serta mengkaji kasus-kasus kekerasan seksual terhadap ABK di berbagai daerah. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumentasi terhadap literatur akademik, putusan pengadilan, laporan lembaga negara, serta data statistik seperti Pusiknas Polri. Simfoni PPA, dan UPTD PPA. Data dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif yuridis, yaitu dengan menginventarisasi, menginterpretasi, serta mengevaluasi norma hukum yang ada untuk menemukan kelemahan dalam pengaturan hak restitusi, kompensasi, dan mekanisme perlindungan hukum bagi ABK korban kekerasan seksual. Analisis dilakukan secara deduktif dari konsep umum best interest of the child menuju kebutuhan rekonstruksi pasal-pasal kunci agar lebih implementatif dan responsif terhadap kebutuhan korban. Hasil analisis normatif ini kemudian digunakan untuk menyusun model rekonstruksi perlindungan hukum yang lebih komprehensif, terintegrasi, dan berpihak pada korban sesuai standar perlindungan anak nasional dan internasional. PEMBAHASAN Urgensitas Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus Sebagai Korban Kekerasan Seksual di Indonesia Anak berkebutuhan khusus merupakan kelompok yang memiliki kerentanan ganda dalam kehidupan sosial. 10 Selain menghadapi keterbatasan fisik maupun mental, mereka juga kerap menjadi target tindak pidana seksual. Data nasional menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak masih tinggi setiap tahunnya. 11 Kondisi ini menegaskan 10 Nabila Bilbina Idris dan Irhamni Rahman. Pengaruh Penerimaan Sosial Orang Tua terhadap Pekembangan Psikososial Anak Berkebutuhan Khusus (Tul. Jurnal Pendidikan Tambusai. Volume 8 Nomor 2 Tahun 2024, 11 Pusdiknas. Op cit. Nur Afiah. MS Tumanggor. Erwin Owan Hermansyah. Edi Saputra Hasibuan JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 perlunya rekonstruksi sistem perlindungan hukum yang lebih responsif. Kekerasan seksual yang menimpa anak berkebutuhan khusus bukan hanya menimbulkan trauma psikologis, tetapi juga dapat memengaruhi tumbuh kembang mereka secara permanen. Dalam banyak kasus, korban kesulitan memberikan keterangan karena keterbatasan Hal ini sering kali menghambat proses penegakan hukum. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dituntut memiliki metode khusus dalam menangani perkara semacam ini. Perangkat hukum dan lembaga terkait telah ada, namun pelaksanaan di tingkat praktik belum sepenuhnya efektif dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak sebagai kelompok yang paling rentan. 13 Sistem hukum yang berlaku saat ini juga masih dianggap belum sepenuhnya memberikan perlindungan maksimal bagi anak berkebutuhan Instrumen hukum yang ada lebih bersifat umum dan belum mengakomodasi kebutuhan khusus korban. Akibatnya, banyak kasus tidak terselesaikan dengan baik atau malah berhenti pada tahap penyelidikan. Realitas ini memunculkan urgensi untuk melakukan pembaruan regulasi. Berdasarkan data Pusiknas Polri, jumlah korban kejahatan persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak pada tahun 2025 tercatat sebanyak 4. 251 korban. Dari jumlah tersebut, korban berjenis kelamin perempuan sebanyak 4. 057 orang, sedangkan korban laki-laki berjumlah 149 orang. 14 Sebagian dari korban tersebut berasal dari kelompok anak berkebutuhan khusus. Fakta ini memperlihatkan bahwa mereka menjadi sasaran empuk bagi pelaku karena keterbatasan dalam melawan maupun melapor. Kondisi ini mempertegas kebutuhan rekonstruksi perlindungan hukum. Dalam konteks hukum positif. Indonesia telah memiliki berbagai aturan terkait perlindungan anak, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, implementasi di lapangan sering kali tidak berjalan optimal. Aparat penegak hukum terkadang kurang memahami kebutuhan khusus korban dengan disabilitas. Hal ini menyebabkan perlindungan hukum masih belum menjangkau kelompok yang paling rentan. Rekonstruksi perlindungan hukum dimaksudkan agar regulasi dan kebijakan mampu menjawab kebutuhan korban secara lebih spesifik. Salah satunya dengan menekankan pentingnya pendampingan profesional bagi anak berkebutuhan khusus saat proses hukum 12 Annisa Amanda Putri dan Fajar Utama Ritonga. Proses Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Berkebutuhan Khusus di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Medan. SOSMANIORA (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. Vol. 3 No. 1 (Maret 2. , hal. 13 Ridwan Rizki. Yusuf DM, dan Andrizal. Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Eksploitasi Seksual. Collegium Studiosum Journal. VOL. 8 NO. JUNI 2025, hal. 14 Pusiknas. Op cit. Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 Pendampingan ini bisa berupa psikolog, psikiater, atau konselor khusus anak Dengan cara ini, proses peradilan bisa lebih ramah anak. Urgensitas rekonstruksi juga terkait dengan fenomena masih tingginya angka kekerasan seksual di daerah-daerah. Data per Polda menunjukkan bahwa hampir seluruh wilayah Indonesia menghadapi persoalan serupa. Hal ini membuktikan bahwa masalah tersebut bersifat nasional, bukan hanya lokal. Oleh karena itu, kebijakan yang dibangun harus mencakup seluruh aspek hukum, sosial, dan budaya. Anak berkebutuhan khusus sering kali tidak mendapatkan akses terhadap informasi mengenai hak-hak mereka. Minimnya sosialisasi menyebabkan mereka tidak tahu cara mencari bantuan ketika menjadi korban. Selain itu, keluarga juga kerap menutupi kasus karena alasan malu atau stigma sosial. Keadaan ini menambah sulitnya korban mendapatkan keadilan. Kekerasan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus memiliki dampak lebih Selain fisik, korban akan mengalami tekanan mental yang lebih berat dibanding anak pada umumnya. Keterbatasan mereka dalam mengekspresikan diri memperburuk keadaan. Karena itu, rekonstruksi perlindungan hukum harus memasukkan aspek rehabilitasi jangka panjang. Lembaga penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, harus dilengkapi dengan sumber daya manusia yang terlatih. Pengetahuan mengenai pendekatan khusus terhadap anak disabilitas perlu menjadi bagian dari kurikulum pendidikan hukum dan kepolisian. Dengan begitu, aparat lebih siap menghadapi kasus yang melibatkan korban berkebutuhan khusus. Ini merupakan bagian penting dari rekonstruksi perlindungan hukum. Urgensi rekonstruksi juga terlihat dari masih banyaknya putusan pengadilan yang belum memenuhi rasa keadilan bagi korban walaupun cukup tinggi masa hukuman Namun vonis yang dijatuhkan kepada pelaku kadang tidak sebanding dengan penderitaan korban, karena tidak disertai restitusi dan kompensasi. Situasi ini menimbulkan kesan bahwa hukum belum berpihak pada anak. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan menurun. Rekonstruksi perlindungan hukum dapat diarahkan pada penyusunan aturan khusus terkait korban anak berkebutuhan khusus. Misalnya, pengaturan tentang mekanisme pemeriksaan, penyediaan fasilitas ramah disabilitas di pengadilan, serta pelatihan khusus 15 Luthfia Noorlatifah Utam, dkk. Psikoedukasi Romantiq Sebagai Upaya Menurunkan Child Maltreatment Pada Caregiver Anak Berkebutuhan Khusus. Jurnal Intervensi Psikologi Volume 16. Nomor 2. Desember 2024, hal. Nur Afiah. MS Tumanggor. Erwin Owan Hermansyah. Edi Saputra Hasibuan JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 bagi aparat. Regulasi semacam ini akan memperkuat posisi hukum anak sebagai subjek yang dilindungi negara. Dengan demikian, perlindungan hukum menjadi lebih substantif. Selain perangkat hukum, peran masyarakat juga sangat penting dalam mendukung perlindungan anak berkebutuhan khusus. Masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa menutupi kasus justru memperburuk kondisi korban. Kesadaran kolektif harus dibangun agar lingkungan sekitar menjadi lebih protektif. Langkah ini bisa mengurangi angka kasus kekerasan seksual. Rekonstruksi juga mencakup perlunya integrasi data yang lebih komprehensif antar Selama ini, data kekerasan terhadap anak masih tersebar di berbagai instansi. Dengan adanya basis data nasional yang terintegrasi, pola dan tren dapat dipantau secara Hal ini akan memudahkan perumusan kebijakan berbasis bukti. Anak berkebutuhan khusus berhak mendapatkan perlakuan non-diskriminatif dalam proses Namun, diskriminasi masih kerap muncul baik secara eksplisit maupun implisit. Hal ini menjadi hambatan besar dalam menegakkan keadilan. Rekonstruksi hukum perlu menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap korban anak disabilitas. Perlindungan hukum terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) yang menjadi korban kekerasan seksual masih menghadapi kelemahan mendasar dalam sistem hukum Indonesia. Salah satu problem utama terletak pada aspek restitusi dan kompensasi. Selama ini apabila terjadi tindak pidana terhadap Anak, pihak korban tidak hanya menanggung sendiri kerugian materiil . ang dapat dihitun. dan kerugian immateriil . ang tidak dapat dihitun. antara lain kerugian berupa rasa malu, kehilangan harga diri, rendah diri, dan/atau kecemasan berlebihan yang bersifat traumatik. Kerugian ini seharusnya juga ditanggung oleh pelaku dalam bentuk Restitusi sebagai bentuk ganti rugi atas penderitaan yang dialami Anak yang menjadi korban tindak pidana maupun pihak korban. Dalam praktiknya, tidak ada kewajiban tegas bagi pelaku maupun negara untuk memberikan ganti rugi kepada korban. Restitusi dan kompensasi hanya dapat diputuskan apabila hakim menganggapnya perlu, sehingga tidak memiliki kekuatan normatif yang wajib dipenuhi. Kondisi ini tentu menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengabaikan hak-hak korban yang sesungguhnya sangat membutuhkan pemulihan pasca 16 Fahim Attamimi dan Tanudjaja. Pemenuhan Hak Restitusi Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Unes Law Review Vol. No. Juni 2024, hal. Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 Ketentuan hukum yang ada memang mengatur kemungkinan restitusi dalam Undang-Undang Perlindungan Anak maupun PP No. 43 Tahun 2017. Namun, aturan ini lebih bersifat administratif dan tidak mengandung mekanisme paksa yang menjamin pemenuhan hak korban. 17 Misalnya, tidak terdapat ketentuan mengenai perampasan aset pelaku apabila yang bersangkutan menolak membayar restitusi. Demikian pula kompensasi dari negara baru bisa diberikan dalam konteks tertentu dan sifatnya tidak Ketiadaan jaminan ini menyebabkan banyak anak korban kekerasan seksual, khususnya ABK, tetap dalam kondisi rentan baik secara psikologis, sosial, maupun ekonomi meskipun pelaku sudah dihukum pidana. Kelemahan regulasi ini diperparah dengan minimnya perhatian pemerintah terhadap Selama ini, orientasi kebijakan lebih banyak diarahkan pada pemberatan sanksi bagi pelaku, sebagaimana terlihat pada Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang hukuman kebiri Namun, pendekatan represif semata tidak otomatis memberikan pemulihan bagi anak korban. Pemerintah sering kali abai menyediakan layanan rehabilitasi yang komprehensif, baik medis, psikologis, maupun sosial-ekonomi. Padahal, bagi anak berkebutuhan khusus, kebutuhan pemulihan jauh lebih kompleks dan membutuhkan perhatian lintas sektor secara konsisten. Selain itu, sistem peradilan pidana masih menempatkan restitusi dan kompensasi sebagai hak tambahan, bukan hak fundamental korban. Pasal 90 UU SPPA misalnya hanya menyebutkan bahwa anak korban dapat memperoleh restitusi, tetapi tidak mewajibkan pengadilan untuk menjatuhkannya. Hal ini menimbulkan kesenjangan besar antara prinsip Aukepentingan terbaik bagi anakAy dengan praktik hukum yang ada. Akibatnya, banyak ABK korban kekerasan seksual yang dibiarkan tanpa dukungan nyata untuk kembali menjalani kehidupan dengan layak dan bermartabat. Urgensi rekonstruksi perlindungan hukum menjadi semakin nyata ketika kita melihat fakta bahwa ABK memiliki keterbatasan dalam menyampaikan pengalaman traumatisnya. Tanpa mekanisme restitusi dan kompensasi yang pasti, mereka bukan hanya menderita secara psikologis tetapi juga terbebani secara ekonomi. Keluarga korban sering menanggung biaya pengobatan, konseling, bahkan stigma sosial yang berkepanjangan. Negara seharusnya hadir untuk memastikan tidak ada anak korban, apalagi yang memiliki kebutuhan khusus, dibiarkan menanggung beban itu sendirian. 17 Benget Hasudungan Simatupang, dkk. Hak Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. University of Bengkulu Law Journal. Volume 8 Number 1. April 2023, hal. Nur Afiah. MS Tumanggor. Erwin Owan Hermansyah. Edi Saputra Hasibuan JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 Oleh karena itu, rekonstruksi perlindungan hukum terhadap ABK korban kekerasan seksual harus diarahkan pada perubahan paradigma: dari sekadar menghukum pelaku menjadi menempatkan korban sebagai pusat perhatian. Regulasi ke depan perlu mewajibkan pemberian restitusi dan kompensasi, baik oleh pelaku maupun oleh negara, dengan mekanisme eksekusi yang jelas. Selain itu, pemerintah wajib mengalokasikan anggaran khusus untuk pemulihan korban, serta memastikan adanya pendampingan hukum, medis, dan psikososial secara berkelanjutan. Tanpa langkah rekonstruktif ini, perlindungan hukum bagi ABK korban kekerasan seksual akan terus bersifat formalistik dan jauh dari cita keadilan substantif. Model Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus Sebagai Korban Kekerasan Seksual Di Indonesia Berbasis Kepentingan Terbaik Bagi Anak Rekonstruksi perlindungan hukum terhadap anak berkebutuhan khusus sebagai korban kekerasan seksual harus berpijak pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak . he best interest of the chil. yang menjadi mandat utama dalam hukum nasional dan Dalam Konvensi Hak Anak tercantum empat prinsip perlindungan anak yang mendasari semua upaya perlindungan anak, yaitu prinsip non diskriminasi (Pasal . , prinsip the best interests of the child / kepentingan yang terbaik bagi anak (Pasal . , prinsip hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan (Pasal . , serta prinsip penghargaan atas pendapat anak (Pasal . Dari keempat prinsip tersebut, prinsip the best interests of the child merupakan prinsip yang terpenting, yang melandasi seluruh hakhak anak yang tercantum dalam Konvensi tersebut. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak adalah prinsip hukum fundamental yang mewajibkan semua tindakan, kebijakan, dan keputusan yang berkaitan dengan anak harus memprioritaskan kepentingan terbaik mereka. Ini mencakup mempertimbangkan kesehatan, keselamatan, kesejahteraan, pendidikan, serta kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Prinsip ini menjadi salah satu dari empat prinsip utama dalam Konvensi Hak Anak (CRC) dan diatur dalam berbagai peraturan hukum di Indonesia, seperti dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dan penentuan hak asuh. Prinsip ini telah diakui dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, 18Michael Freeman, 2007. A Commentary on The United Nations Convention on The Rights of The Child Article 3: The Best Interests of The Child. Martinus Nijhoff Publishers. Leiden, hal. Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 yang menegaskan bahwa setiap anak, termasuk yang memiliki kebutuhan khusus, berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Dalam konteks korban kekerasan seksual, perlindungan hukum tidak boleh hanya berfokus pada proses peradilan pidana, tetapi harus memastikan adanya pemulihan hak korban, termasuk pemberian restitusi dan kompensasi. Terdapat sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan hukum bagi anak korban tindak pidana, termasuk ketentuan mengenai restitusi dan kompensasi, yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan spesifik anak berkebutuhan khusus sebagai korban kekerasan seksual. Beberapa pasal yang ada masih bersifat umum dan belum menegaskan secara eksplisit bentuk, mekanisme, dan tanggung jawab negara dalam memastikan terpenuhinya hak-hak korban secara menyeluruh, baik dari aspek ganti rugi materiil, pemulihan psikologis, rehabilitasi jangka panjang, maupun dukungan sosial. Oleh karena itu, diperlukan langkah rekonstruksi terhadap pasal-pasal tersebut agar lebih responsif terhadap kepentingan terbaik bagi anak, sehingga perlindungan yang diberikan tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar implementatif dan dapat dirasakan manfaatnya oleh korban. Adapun pasal-pasal yang perlu direkonstruksi adalah sebagai berikut: Pasal Sebelum Rekonstruksi Pasal 71D UU No. 35 Tahun 2014: Setiap anak yang pidana berhak memperoleh restitusi yang dibebankan kepada pelaku. Pasal 90 UU No. 11 Tahun 2012 (UU SPPA): Hakim dapat memutuskan restitusi bagi korban anak. Perma No. 1 Tahun 2022 hanya memuat pedoman korban tindak pidana. Pasal Setelah Rekonstruksi Pasal 71D: Setiap anak, termasuk anak berkebutuhan khusus, yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual berhak memperoleh restitusi yang mencakup ganti rugi materiil, immateriil, layanan rehabilitasi jangka panjang, dan dukungan sosial, yang wajib dibebankan kepada pelaku atau negara jika pelaku tidak mampu. Pasal 90: Hakim wajib memutuskan restitusi bagi korban anak, termasuk anak berkebutuhan khusus, dengan mempertimbangkan laporan ahli terkait kebutuhan rehabilitasi medis, psikologis, pendidikan, dan sosial. Ketentuan diubah menjadi UndangUndang yang mengatur secara rinci restitusi dan kompensasi bagi anak mekanisme perhitungan, pembayaran oleh negara terlebih dahulu, serta pengawasan pelaksanaan putusan. Nur Afiah. MS Tumanggor. Erwin Owan Hermansyah. Edi Saputra Hasibuan JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 Pasal 7A UU No. 31 Tahun 2014: Kompensasi diberikan oleh negara apabila pelaku tidak mampu membayar Pasal Kompensasi diberikan oleh negara kepada anak kekerasan seksual jika pelaku tidak mampu membayar, dengan sistem pembayaran di muka . tate advance paymen. dan penagihan kembali kepada pelaku. Ketentuan mengenai restitusi secara eksplisit diatur dalam Pasal 71D ayat . UU Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa setiap anak yang menjadi korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi yang dibebankan kepada pelaku. Restitusi ini meliputi ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, penggantian biaya akibat penderitaan, dan penggantian biaya perawatan medis dan psikologis. Sementara itu, kompensasi diatur dalam Pasal 7A ayat . UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang diberikan oleh negara dalam hal pelaku tidak mampu memberikan ganti Dua instrumen ini menjadi kunci untuk memastikan korban memperoleh keadilan yang bersifat reparatif, bukan sekadar deklaratif. Rekonstruksi Pasal 71D UU No. 35 Tahun 2014 membawa perubahan mendasar dalam perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual, khususnya ABK. Sebelum rekonstruksi, ketentuan ini hanya menyebut hak memperoleh restitusi yang dibebankan kepada pelaku, tanpa penegasan mengenai jenis korban atau bentuk restitusi. Setelah rekonstruksi, ketentuan diperluas secara eksplisit mencakup anak berkebutuhan khusus, dengan cakupan restitusi meliputi ganti rugi materiil, immateriil, layanan rehabilitasi jangka panjang, dan dukungan sosial, yang dibebankan kepada pelaku atau negara jika pelaku tidak mampu. Perubahan ini menegaskan perlindungan menyeluruh, tidak sekadar kompensasi finansial. Perluasan cakupan pada Pasal 71D memiliki tujuan utama memperkuat kepentingan terbaik bagi anak korban, khususnya ABK yang memiliki kerentanan ganda. Sebelum rekonstruksi, restitusi sering kali hanya dilihat sebagai ganti rugi ekonomi, sementara kebutuhan rehabilitasi psikologis, medis, atau sosial tidak menjadi kewajiban hukum yang Setelah rekonstruksi, negara secara tegas bertanggung jawab jika pelaku tidak mampu membayar, sehingga korban tidak terhambat dalam memperoleh hak pemulihan. Kelebihan ini memastikan korban tidak bergantung pada kemampuan ekonomi pelaku. Pasal 90 UU SPPA sebelum rekonstruksi memberikan kewenangan hakim untuk memutuskan restitusi, tetapi bersifat diskresioner. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakseragaman putusan antarwilayah. Setelah rekonstruksi, hakim diwajibkan Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 memutuskan restitusi bagi korban anak, termasuk ABK, dengan mempertimbangkan laporan ahli medis, psikologis, pendidikan, dan sosial. Perubahan ini menghilangkan sifat opsional dan memastikan keputusan restitusi berbasis pada data kebutuhan nyata korban. Kelebihan dari rekonstruksi Pasal 90 ini adalah memastikan bahwa setiap korban, khususnya ABK, mendapat restitusi yang relevan dengan kebutuhannya, bukan sekadar angka nominal. Dengan adanya kewajiban mempertimbangkan laporan ahli, hakim memiliki landasan objektif dalam memutuskan besaran dan bentuk restitusi. Sebelum rekonstruksi, banyak putusan yang hanya memberi ganti rugi minim karena tidak ada kewajiban mempertimbangkan aspek non-ekonomi. Kini, aspek pemulihan jangka panjang menjadi fokus. Perma No. 1 Tahun 2022 sebelumnya hanya berfungsi sebagai pedoman umum, tanpa kekuatan mengikat setingkat undang-undang. Setelah rekonstruksi, ketentuan terkait restitusi dan kompensasi bagi ABK korban kekerasan seksual dinaikkan ke tingkat undang-undang, dengan pengaturan rinci mekanisme perhitungan, pembayaran oleh negara terlebih dahulu, serta pengawasan pelaksanaan putusan. Tujuannya adalah memberikan kepastian dan konsistensi dalam penerapan, mengingat Perma sebelumnya sering diabaikan oleh aparat. Penguatan status hukum dari Perma menjadi undang-undang memberikan daya ikat yang lebih tinggi dan disertai sanksi bagi aparat yang lalai melaksanakannya. Mekanisme pengawasan pelaksanaan putusan memastikan korban tidak perlu lagi menanggung beban menagih restitusi secara mandiri. Negara memegang peran aktif dalam menjamin hak korban, berbeda dengan kondisi sebelum rekonstruksi yang menyerahkan seluruh proses kepada korban atau keluarganya. Peningkatan peran negara ini menciptakan rasa aman dan kepastian hukum yang lebih kuat bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) korban kekerasan seksual. Pasal 7A UU No. 31 Tahun 2014 sebelum rekonstruksi hanya mengatur kompensasi oleh negara ketika pelaku tidak mampu membayar restitusi, tanpa mekanisme pembayaran di muka. Rekonstruksi pasal ini menetapkan kewajiban negara memberikan kompensasi melalui sistem pembayaran di muka . tate advance paymen. , kemudian menagih kembali kepada pelaku. Ketentuan baru ini mempersingkat waktu pemenuhan hak korban, sehingga proses rehabilitasi dapat segera dilakukan. Sistem ini mencegah korban terjebak dalam proses penagihan yang berlarut-larut. Kelebihan dari perubahan Pasal 7A terletak pada jaminan akses cepat terhadap dana Korban dapat segera memperoleh layanan rehabilitasi, dukungan psikologis. Nur Afiah. MS Tumanggor. Erwin Owan Hermansyah. Edi Saputra Hasibuan JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 dan bantuan sosial lainnya tanpa menunggu proses administratif yang panjang. Sebelum adanya rekonstruksi, keterlambatan kompensasi sering memperburuk kondisi korban, baik secara fisik maupun mental. Sistem pembayaran di muka mengadopsi prinsip child first, process later, yang memprioritaskan kepentingan anak di atas prosedur birokratis. Perbandingan dengan Amerika Serikat menunjukkan bahwa rekonstruksi hukum di Indonesia mengadopsi esensi faktor pemberat bagi pelaku yang menyasar ABK, namun disertai mekanisme pemenuhan hak korban yang lebih terjamin. Kelemahan di AS berupa rendahnya tingkat penuntutan menjadi pelajaran penting. Efektivitas penguatan aturan di Indonesia harus dibarengi dengan peningkatan keberhasilan penuntutan dan strategi pembuktian yang lebih adaptif bagi korban ABK. Pengalaman Rusia memberikan pelajaran terkait fleksibilitas hakim dalam mempertimbangkan kondisi ABK sebagai faktor pemberat. Indonesia pascarekonstruksi memilih untuk menetapkan ketentuan tersebut secara eksplisit, sehingga tidak hanya bergantung pada interpretasi hakim. Meski demikian, prosedur ramah disabilitas di persidangan masih memerlukan penguatan, termasuk sidang tertutup, pendampingan psikologis, dan penyediaan penerjemah bahasa isyarat. Praktik di India melalui POCSO Act 2012 memperlihatkan pentingnya batas waktu penyelesaian perkara untuk mencegah trauma berkepanjangan. Rekonstruksi di Indonesia pada pasal-pasal restitusi dan kompensasi dapat dilengkapi dengan penetapan batas waktu Korban ABK yang membutuhkan rehabilitasi cepat akan sangat terbantu dengan percepatan proses hukum. Konsep pengadilan khusus dan kesaksian melalui video link dari Malaysia dapat diintegrasikan dengan ketentuan restitusi hasil rekonstruksi. Penguatan pengaturan restitusi akan kurang maksimal jika korban masih menghadapi risiko trauma saat bersaksi. Perlindungan proses persidangan yang aman dan minim kontak dengan pelaku menjadi bagian penting dalam menjamin pemulihan psikologis korban ABK. Sistem koordinasi lintas sektor di Filipina memberikan contoh praktik yang efektif dalam perlindungan ABK korban kekerasan seksual. Ketentuan hasil rekonstruksi di Indonesia dapat diiringi dengan pembentukan tim koordinasi antarinstansi yang fokus mengawasi implementasi hak korban. Kolaborasi nyata di lapangan akan memastikan perlindungan hukum yang diatur di atas kertas benar-benar terlaksana. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak menjadi landasan utama rekonstruksi ini. Hambatan-hambatan yang sebelumnya ada, seperti sifat opsional restitusi, ketidakjelasan sumber pembiayaan, dan lemahnya pengawasan, dihapus melalui kewajiban hukum. Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 mekanisme pembayaran cepat, dan penegasan peran negara. Perubahan ini menjadikan perlindungan hukum lebih responsif terhadap kebutuhan korban. Kelebihan menyeluruh dari rekonstruksi terletak pada kemampuannya memberikan jaminan keadilan substantif. Pengaturan yang lebih rinci dan eksplisit menutup peluang pengabaian hak korban oleh aparat penegak hukum. Keseragaman perlindungan bagi korban di daerah perkotaan maupun pedesaan dapat lebih terjamin melalui penerapan standar nasional yang ketat. Keberhasilan rekonstruksi ini memerlukan dukungan pelatihan intensif bagi aparat penegak hukum mengenai karakteristik dan kebutuhan ABK. Implementasi aturan yang telah diperkuat tidak akan optimal tanpa pemahaman dan keterampilan yang sesuai. Praktik di AS dan Filipina menunjukkan bahwa akomodasi wajar dan pelatihan berkelanjutan dapat menjadi kunci keberhasilan perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual. Secara substansi, rekonstruksi ini menggeser paradigma perlindungan anak di Indonesia. Dari yang semula lebih fokus pada pemberian sanksi kepada pelaku, kini negara juga bertanggung jawab aktif pada pemulihan korban. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip best interest of the child yang diakui secara internasional. Jika dilihat dari posisi Indonesia di tingkat regional, rekonstruksi ini dapat menjadikan Indonesia lebih progresif dalam perlindungan ABK korban kekerasan seksual dibanding negara-negara tetangga. Kejelasan hukum, mekanisme kompensasi cepat, dan cakupan hak korban yang luas akan menjadi nilai tambah besar. Namun, tantangan implementasi tetap harus diatasi. Rekonstruksi pasal 71D, pasal 90 UU SPPA, ketentuan Perma No. 1 Tahun 2022, dan pasal 7A UU No. 31 Tahun 2014 mencerminkan komitmen negara untuk memastikan keadilan dan pemulihan bagi ABK korban kekerasan seksual. Perubahan ini membawa kelebihan pada sisi kepastian hukum, perlindungan komprehensif, dan percepatan pemenuhan hak korban. Langkah ini sangat penting untuk memastikan masa depan korban tetap terjaga, sekaligus memberikan pesan tegas bahwa negara berpihak pada anak. KESIMPULAN Urgensitas rekonstruksi perlindungan hukum terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) korban kekerasan seksual lahir dari fakta bahwa sistem hukum yang berlaku saat ini belum sepenuhnya menjawab kerentanan mereka, baik dalam aspek penanganan kasus, akses keadilan, maupun pemulihan menyeluruh. Oleh karena itu, model rekonstruksi perlindungan hukum harus berbasis pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak yang Nur Afiah. MS Tumanggor. Erwin Owan Hermansyah. Edi Saputra Hasibuan JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 diwujudkan melalui penguatan pasal-pasal kunci, yakni Pasal 71D UU No. 35 Tahun 2014. Pasal 90 UU SPPA. Perma No. 1 Tahun 2022, dan Pasal 7A UU No. 31 Tahun 2014. Rekonstruksi perlindungan hukum terhadap ABK korban kekerasan seksual berbasis kepentingan terbaik bagi anak diwujudkan melalui penguatan pasal-pasal kunci seperti Pasal 71D UU No. 35 Tahun 2014. Pasal 90 UU SPPA. Perma No. 1 Tahun 2022, dan Pasal 7A UU No. 31 Tahun 2014. Perubahan ini mencakup penegasan status ABK sebagai korban dengan faktor pemberat, kewajiban hakim memutus restitusi berdasarkan kebutuhan rehabilitasi menyeluruh, mekanisme pembayaran kompensasi oleh negara secara cepat, serta pengawasan pelaksanaan putusan. Rekonstruksi ini diharapkan menghilangkan hambatan akses keadilan dan memastikan perlindungan komprehensif bagi ABK. SARAN Perlunya pemerintah bersama DPR perlu melakukan revisi terhadap UndangUndang Perlindungan Anak. UU SPPA, serta PP terkait restitusi dan kompensasi korban. Revisi tersebut harus menegaskan bahwa restitusi dan kompensasi bukan hanya sekadar opsi yang dapat diputuskan hakim, melainkan kewajiban hukum yang bersifat mengikat serta wajib menyediakan dana khusus dalam APBN dan APBD untuk kompensasi korban kekerasan seksual, terutama bagi ABK yang memerlukan pemulihan lebih intensif. Dana ini harus dapat diakses secara cepat melalui lembaga layanan terpadu. DAFTAR PUSTAKA