JURDAR: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. Vol. No. Tahun: 2023 . p-ISSN:2808-5671 | e-ISSN: 2808-5426 MENINGKATKAN INTEGRITAS PEMERINTAHAN DESA MELALUI EDUKASI DAN PENDAMPINGAN ANTIKORUPSI DI DESA GENGGELANG. KECAMATAN GANGGA, KABUPATEN LOMBOK UTARA Fathony Karuniawan Sekolah Tinggi Ilmu SyariAoah Darussalam Bermi. Lombok Barat. Indonesia *email ( Karuniawan@gmail. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kegiatan pendampingan dalam mencegah tindak pidana korupsi di tingkat pemerintahan desa, dengan studi kasus di Desa Babussalam. Kecamatan Gerung. Kabupaten Lombok Barat. Pendampingan dilakukan dalam bentuk pelatihan tata kelola keuangan desa, edukasi antikorupsi, serta penguatan kapasitas aparatur desa dalam transparansi dan akuntabilitas publik. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara, observasi, dan Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendampingan secara konsisten dan kolaboratif mampu membentuk budaya anti-korupsi di lingkungan pemerintahan desa, meningkatkan pemahaman terhadap regulasi keuangan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat desa. Penelitian ini merekomendasikan integrasi program pendampingan antikorupsi ke dalam sistem pembinaan desa secara berkelanjutan Kata Kunci: Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa Abstract: This study aims to analyze the effectiveness of mentoring activities in preventing corruption at the village government level, using the case of Babussalam Village. Gerung District. West Lombok Regency. The mentoring program includes financial management training, anti-corruption education, and capacity-building for village officials on transparency and public accountability. A descriptive qualitative approach was employed through interviews, observations, and documentation. The findings reveal that consistent and collaborative mentoring fosters an anti-corruption culture within the village government, enhances understanding of financial regulations, and strengthens public trust in village The study recommends integrating anti-corruption mentoring programs into the ongoing village development supervision system. Keywords: mentoring activities in preventing corruption at the village government level Article history: Received : 05/01/2023 Approved : 21/02/2023 STIS Darussalam Bermi https://ejournal. id/index. php/jpm Pendahuluan Korupsi merupakan salah satu hambatan utama dalam pembangunan di Indonesia, termasuk di tingkat pemerintahan desa. Seiring dengan meningkatnya alokasi dana desa dari pemerintah pusat, potensi penyalahgunaan anggaran di tingkat desa pun semakin besar. Desa Babussalam. Kecamatan Gerung. Kabupaten Lombok Barat, merupakan salah satu desa yang menerima dana desa dalam jumlah signifikan setiap tahun untuk membiayai berbagai program pembangunan. Namun, rendahnya pemahaman sebagian aparatur desa terhadap tata kelola keuangan yang baik, serta minimnya pengawasan yang efektif, menjadi celah terjadinya praktik-praktik Oleh karena itu, diperlukan suatu pendekatan pencegahan yang bersifat edukatif dan kolaboratif, salah satunya melalui program pendampingan antikorupsi. Pendampingan ini @Copyright_ Fathony Karuniawan: Meningkatkan Integritas Pemerintahan A. diharapkan tidak hanya memperkuat kapasitas aparatur desa dalam mengelola dana secara transparan dan akuntabel, tetapi juga membangun kesadaran kolektif akan pentingnya integritas dalam pelayanan publik di tingkat desa. Berdasarkan permasalahan tersebut, tujuan utama dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah: . Meningkatkan pemahaman aparatur desa tentang konsep, dampak, dan pencegahan tindak pidana korupsi. Mengembangkan strategi sosialisasi pencegahan korupsi yang adaptif dan kontekstual sesuai dengan karakteristik pemerintahan desa. Membangun kesadaran kritis masyarakat desa dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan program pembangunan desa. Melalui pendekatan riset-aksi partisipatif, pengabdian masyarakat ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam upaya pencegahan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Metode Dalam program pengabdian kepada masyarakat ini, metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR). Metode ini dipilih karena melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat desa dalam mengidentifikasi masalah, merancang solusi, dan mengevaluasi efektivitas program secara bersama-sama. PAR menekankan pada proses refleksi kolektif dan tindakan langsung untuk mendorong perubahan yang berkelanjutan dalam pencegahan tindak pidana korupsi di Pemerintah Desa Babussalam. Kecamatan Gerung. Kabupaten Lombok Barat. Langkah-langkah Metode Metode PAR dalam program sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di Pemerintah Desa Babussalam. Kecamatan Gerung. Kabupaten Lombok Barat ini terdiri dari beberapa tahapan utama: Identifikasi Masalah dan Kebutuhan (Problem Identificatio. Melakukan diskusi awal dengan perangkat desa dan masyarakat untuk mengidentifikasi permasalahan terkait korupsi. Menggunakan wawancara dan Focus Group Discussion (FGD) untuk mendapatkan perspektif dari berbagai pihak. Mengumpulkan data awal terkait pengetahuan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi. Perencanaan Program (Plannin. Menyusun modul dan materi sosialisasi berbasis kebutuhan yang telah Mengembangkan strategi komunikasi yang efektif agar materi mudah dipahami oleh masyarakat desa. Melibatkan tokoh masyarakat dan akademisi dalam penyusunan materi. Pelaksanaan Sosialisasi (Actio. Melakukan penyuluhan dan pelatihan kepada perangkat desa dan masyarakat mengenai pencegahan korupsi. JURDAR: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. Vol. No. Tahun: 2022 . Menggunakan pendekatan berbasis studi kasus untuk meningkatkan pemahaman. Mengadakan simulasi dan role-playing untuk melatih deteksi dan pencegahan Monitoring dan Evaluasi (Reflection & Evaluatio. Melakukan survei sebelum dan sesudah sosialisasi untuk mengukur peningkatan pemahaman masyarakat. Mengadakan FGD untuk mengevaluasi efektivitas program dari sudut pandang Menganalisis dampak program terhadap perubahan sikap dan kebijakan di tingkat Subjek dan Teknik Pengumpulan Data Subjek dalam program ini meliputi: Perangkat desa . epala desa, sekretaris desa, bendahara, dan perangkat lainny. Masyarakat desa . okoh masyarakat, pemuda, dan kelompok rentan lainny. Akademisi dan praktisi hukum sebagai fasilitator sosialisasi. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi: Observasi: Mengamati langsung partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosialisasi. Wawancara: Melakukan wawancara mendalam dengan perangkat desa dan Kuesioner: Menggunakan pre-test dan post-test untuk mengukur pemahaman sebelum dan sesudah sosialisasi. Dokumentasi: Mengumpulkan dokumen terkait regulasi dan praktik pemerintahan Analisis Data dan Evaluasi Efektivitas Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode: Analisis Deskriptif: Untuk mengetahui perubahan pemahaman masyarakat terkait Comparative Analysis: Membandingkan hasil pre-test dan post-test untuk melihat efektivitas sosialisasi. Thematic Analysis: Menganalisis hasil wawancara dan FGD untuk memahami perubahan persepsi dan sikap. Efektivitas program akan dinilai berdasarkan: Peningkatan pemahaman masyarakat tentang korupsi. Perubahan sikap dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan desa. Tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah desa pasca sosialisasi. Dengan pendekatan berbasis partisipatif ini, diharapkan masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga aktor aktif dalam mencegah korupsi di tingkat desa. Hasil dan Pembahasan @Copyright_ Fathony Karuniawan: Meningkatkan Integritas Pemerintahan A. Hasil Temuan Pelaksanaan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di pemerintah desa telah memberikan beberapa temuan penting berdasarkan data empirik yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dan kuesioner yang disebarkan kepada peserta. Tingkat Pemahaman Aparatur Desa tentang Korupsi Sebelum dan sesudah kegiatan sosialisasi, dilakukan pengukuran tingkat pemahaman aparatur desa terkait korupsi menggunakan kuesioner. Hasilnya ditampilkan dalam Tabel 1 berikut: Tabel 1. Perbandingan Pemahaman Aparatur Desa Babussalam. Kecamatan Gerung. Kabupaten Lombok Barat Sebelum dan Sesudah Sosialisasi Aspek Pemahaman Sebelum Sosialisasi (%) Sesudah Sosialisasi (%) Definisi korupsi Jenis-jenis korupsi Dampak korupsi Upaya pencegahan korupsi 45 Dari tabel tersebut, terlihat adanya peningkatan signifikan pada pemahaman peserta setelah sosialisasi, dengan rata-rata peningkatan sebesar 35-40% di semua aspek. Kesadaran Hukum dan Etika Administrasi Selain pemahaman konsep korupsi, kesadaran hukum dan etika administrasi juga mengalami peningkatan. Grafik 1 di bawah ini menunjukkan tingkat kesadaran peserta sebelum dan sesudah kegiatan. Data menunjukkan bahwa sebelum sosialisasi, hanya 52% aparatur Desa babussalam yang memiliki kesadaran hukum yang memadai, namun setelah sosialisasi angka tersebut meningkat menjadi 89%. Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Sebagai tindak lanjut dari kegiatan, dilakukan evaluasi terhadap rencana aksi yang dirancang oleh peserta. Dari hasil evaluasi, diperoleh bahwa: 75% peserta berkomitmen menerapkan transparansi dalam pengelolaan anggaran . 68% peserta menyatakan akan mengadakan musyawarah desa secara rutin dengan dokumentasi yang lebih baik. 82% peserta mendukung pembentukan tim pengawasan internal di tingkat desa. Pembahasan Berdasarkan hasil temuan di atas, dapat disimpulkan bahwa sosialisasi memiliki dampak positif yang signifikan terhadap pemahaman dan kesadaran aparatur Pemerintah Desa Babussalam. Kecamatan Gerung. Kabupaten Lombok Barat terkait tindak pidana Peningkatan pemahaman yang signifikan setelah sosialisasi menunjukkan bahwa metode penyampaian materi yang digunakan . iskusi interaktif, simulasi kasus, dan pemaparan regulasi terkai. efektif dalam meningkatkan kesadaran peserta. Temuan ini sejalan dengan penelitian sebelumnya yang menyebutkan bahwa pendekatan edukatif berbasis partisipatif mampu meningkatkan pemahaman dan sikap antikorupsi di JURDAR: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. Vol. No. Tahun: 2022 . lingkungan pemerintahan. Selain itu, komitmen peserta dalam menerapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa menunjukkan bahwa kegiatan ini tidak hanya memberikan wawasan tetapi juga mendorong perubahan perilaku yang lebih baik. Namun, implementasi dari rencana aksi masih perlu dilakukan monitoring lebih lanjut untuk memastikan efektivitasnya dalam jangka panjang. Secara keseluruhan, program sosialisasi ini berhasil mencapai tujuan pengabdian, yaitu meningkatkan pemahaman, kesadaran hukum, serta membangun komitmen terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Pemerintah Desa Babussalam. Kecamatan Gerung. Kabupaten Lombok Barat. Gambar 1. Kegiatan Sosialisasi Kesimpulan Program sosialisasi pencegahan korupsi di Desa Babussalam. Kecamatan Gerung. Kabupaten Lombok Barat telah berhasil meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi serta strategi pencegahannya. Keberhasilan program ini ditunjukkan Peningkatan pemahaman peserta tentang korupsi dan pencegahannya Terbentuknya komitmen anti-korupsi di tingkat desa Penguatan sistem pengawasan dan pelaporan Peningkatan partisipasi masyarakat Terwujudnya tindak lanjut program yang berkelanjutan Meskipun masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya, program ini telah memberikan kontribusi positif dalam upaya pencegahan korupsi di Desa Babussalam. Kecamatan Gerung. Kabupaten Lombok Barat. Keberlanjutan program menjadi kunci keberhasilan dalam jangka panjang, yang memerlukan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan. Ucapan Terima Kasih Ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada Bapak Kepala Desa Babussalam. Kecamatan Gerung. Kabupaten Lombok Barat beserta jajaran pemerintah Desa babussalam yang telah meluangkan waktu dan bekerjasama sehingga program pengabdian kepada @Copyright_ Fathony Karuniawan: Meningkatkan Integritas Pemerintahan A. masyarakat ini berjalan dengan lancar. ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M) Sekolah Tinggi Ilmu SyariAoah Darussalam Bermi yang telah memberikan bantuan pendanaan untuk terselenggaranya kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini. Referensi