Persona: Jurnal Psikologi Indonesia Persona: Jurnal Psikologi Indonesia ISSN. (Prin. , (Onlin. ISSN. 2301-5985 (Prin. , 2615-5168 (Onlin. DOI: https://doi. org/10. 30996/persona. Website: http://jurnal. untag-sby. id/index. php/persona Volume 7. No. Desember 2018 Volume 7. No. Desember 2018 Efek Pemaafan dan Ketakutan Pada Kejahatan Terhadap Penilaian Keadilan Restoratif Bagi Anak Pelaku Kejahatan Khoirun Nisak1. Fathul Lubabin Nuqul2 Email: lubabin_nuqul@uin-malang. 1 Balai Pemasyarakatan Manokwari Papua Barat, 2 Fakultas Psikologi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Abstract The study aims to determine effect forgiveness and Fear of Crime toward Restorative Justice judgment. The study involved 110 subjects. Collecting data used Restorative Justice Scale. Transgression-Related Interpersonal Motivations Scale-18 (TRIM-. , and Fear of Crime scale. The results showed that there are significant effect of forgiveness and fear of crime simultaneously toward restorative justice. At the partial analysis show that forgiveness has positive effect toward restorative justice, otherwise fear of crime has a negative influence toward restorative justice. Key word: forgeviness, fear of crime, restorative justice. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pemaafan dan ketakutan pada kejahatan terhadap penilaian keadilan restoratif. Penelitian ini melibatkan 110 subjek. Pengumpulan data menggunakan Skala Keadilan Restoratif. Motivasi Interpersonal Terkait-Motivasi Skala-18 (TRIM-. , dan Skala Takut pada kejahatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada efek signifikan dari pemaafan dan ketakutan terhadap kejahatan secara bersamaan terhadap keadilan restoratif. Pada analisis parsial menunjukkan bahwa pengampunan memiliki efek positif terhadap keadilan restoratif, jika tidak takut kejahatan memiliki pengaruh negatif terhadap keadilan restoratif. Kata Kunci: Pemaafan. Ketakutan pada kejahatan, keadilan restoratif Persona: Jurnal Psikologi Indonesia E-mail: jurnalpersona@untag-sby. Fakultas Psikologi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Gita Widya. | 107 Khoirun Nisak. Fathul Lubabin Nuqul Volume 7. No. Desember 2018 Pendahuluan Kejahatan dapat terjadi kapan saja, dimana saja, dan oleh siapa saja, tidak terkecuali dilakukan oleh anak-anak yang menurut pandangan hukum masih tergolong di bawah umur . i bawah 18 tahu. Kriminalitas yang dilakukan oleh anak-anak cenderung mengalami peningkatan. Data menyebutkan jumlah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Indonesia mengalami trend peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2000, terdapat 11. 344 anak yang disangka sebagai pelaku tindak pidana, dan sebagian besar dari anak-anak itu ditahan. Dari data Balai Pemasyarakatan (Bapa. , tahun 2004- 2005 sekitar 4. 277 anak berusia di bawah 16 tahun menjalani proses pengadilan, sekitar 13. 242 anak berusia 16-18 tahun dipenjara, sekitar 80% kasus anak merupakan kejahatan ringan yang ditangani di kepolisian dan diteruskan ke dalam proses peradilan formal. Selanjutnya, menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga bulan Juli 2010, jumlah anak yang memiliki masalah hukum sebanyak 6. 273 orang anak. Sedangkan, 3. 197 anak di antaranya telah berstatus narapidana. Sementara menurut data Komnas Anak, peningkatan pengaduan ABH yang diajukan ke pengadilan, yaitu tahun 2010 menerima 730 pengaduan, sedangkan tahun 2011 menerima 1. 851 pengaduan (Institute Criminal Justice Reform, 2013: . Tindak kejahatan secara umum disebabkan oleh banyak faktor, mulai dari faktor hormonal, perasaan kurang atau deprivasi, pola kepribadian (Santoso dan Zulfa, 2. Ada perbedaan penyebab kejahatan antara orang dewasa dan anak-anak. Orang dewasa lebih banyak karena intensi dari dalam diri dan akumulasi mental yang patologis. Adapun anak-anak tindak kejahatannya lebih pada dorongan eksternal. Hal ini mengakibatkan potensi pengulangan yang lebih dominan pada pelaku dewasa dibanding dengan pelaku anak-anak (Veneziano & Veneziano, 2. Upaya untuk mengurangi kejahatan salah satunya adalah melakukan penegakan hukum secara benar. Dalam penegakan hukum, mempunyai dua paradigma penilaian keadilan penegakan hukum pidana, yaitu paradigma retributif dan paradigma restoratif. Perdebatan keduanya tentang perlakuan pada pelaku kejahatan menjadi perbincangan yang belum selesai. Paradigma retributif yang berkembang lebih dulu cenderung dianggap kurang tepat untuk menekan angka kejahatan dan bahkan dianggap kurang Persona: Jurnal Psikologi Indonesia ISSN. 2301-5985 (Prin. , 2615-5168 (Onlin. Page | 108 Persona: Jurnal Psikologi Indonesia Volume 7. No. Desember 2018 ISSN. 2301-5985 (Prin. , 2615-5168 (Onlin. manusiawi (Tyler, 2. Sebaliknya paradigma restoratif, yang menjadi antitesisnya, lebih penegakan untuk merekonsiliasi pelaku, korban, dan masyarakat cenderung lebih dipilih terutama untuk penegakan hukum pada kasus dengan pelaku anak. Hal Ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dasar pertimbangan dari paradigma restoratif ini adalah bahwa anak adalah generasi bangsa yang layak untuk dilindungi dari efek buruk penegakan hukum yang dia Selain itu dengan pertimbangan bahwa anak masih belum mempunyai kepatutan criminal responsibility untuk melakukan tindak kejahatan Noll . Secara psikologis, anak memiliki karakter dan ciri-ciri yang khas dan jauh berbeda dengan orang dewasa dalam segi perkembangan maupun mentalnya. Anak-anak pelaku tindak kejahatan, seringkali tidak menyadari kalau yang dilakukannya adalah sebuah tindakan yang melanggar hukum (Vizard & McCrory, 2. Tidak jarang anak-anak hanya sekedar meniru atau ikut-ikutan saja, atau bisa juga karena anak-anak menelan mentah-mentah apa yang mereka dapatkan dari lingkungan dan media berperan dalam Untuk itu perlu adanya penanganan yang baik dan benar terhadap anak pelaku kejahatan, karena jika tidak, bisa jadi akan semakin mengembangkan perilaku jahat anak di masa mendatang. Dari sisi hukum dan peradilan sendiri juga disebutkan, bahwa sudah seharusnya anak di bawah umur mendapatkan perlakuan yang khusus dalam proses hukum daripada pelaku kejahatan dewasa. Reaksi masyarakat pada kejahatan menunjukkan bahwa usia pelaku berperan dalam menentukan reaksi terhadap pelaku kejahatan, disamping bentuk kejahatan atau penilaian kejahatan sebagai faktor lain yang menentukan tindakan yang akan diberikan (Nuqul, 2. Pemerintah sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya untuk menangani proses peradilan anak. Beberapa di antaranya seperti memaksimalkan proses keterampilan, atau dengan menjatuhi hukuman untuk melakukan kerja sosial. Salah satu upaya yang juga dilakukan pemerintah adalah dengan mencanangkan UU Peradilan Anak yang mensyaratkan adanya upaya penegakan keadilan restoratif pada anak-anak pelaku kejahatan. Menurut kebijakan tersebut penjatuhan hukuman penjara diharapkan menjadi upaya terakhir yang dilakukan, mengingat kondisi pelaku yang masih anak-anak yang belum matang kondisi emosi, mental dan psikologisnya. Khoirun Nisak. Fathul Lubabin Nuqul Page I 109 Khoirun Nisak. Fathul Lubabin Nuqul Volume 7. No. Desember 2018 Keadilan restoratif . estorative justic. pada dasarnya mempunyai bertujuan mengupayakan para korban, pelaku, keluarga dan masyarakat guna memperbaiki tindakan yang bertentangan norma hukum yang berlaku. Keadilan restoratif menggunakan asas kesadaran dan keinsyafan untuk memperbaiki kehidupan bermasyarakat (Tyler, 2006: Noll, 2. Wright . lebih lanjut menjelaskan bahwa ukuran sebuah keadilan, tidak lagi berdasarkan hukuman sepadan untuk pelaku atas tidakan yang dilakukan pada korban . aik secara fisik, psikis atau mater. Tindakan yang melanggar itu bisa dipulihkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan mensyaratkan pelaku untuk bertanggung jawab, atau dengan memberikan ganti rugi bagi keluarga korban dan masyarakat bila diperlukan. Pemberlakuan keadilan restoratif tidak selalu berjalan dengan mulus. Ada alasan yang menghendaki pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal, karena telah melukai jiwa raga korban sehingga tindakannya tidak termaafkan. (Darley, 2. , selain itu ketakutan kejahatan akan berulang jika membiarkan pelaku kejahatan tidak diberihukuman (Armborst, 2. Lebih lanjut beberapa penelitian mengungkapkan bahwa sikap untuk memberikan hukuman ditentukan oleh beberapa hal, seperti usia pelaku dan tingkat keseriusan kejahatan (Rogers, 2. , ketakuna akan kejahatan dan gender Armborst, . , juga dikaitkan dengan kemarahan moral (Vidmar, 2. Terkait dengan usia pelaku dan pemberian hukuman yang berbeda, salah satu alasan bahwa maka orang dewasa cenderung dianggap lebih mampu berfikir abstrak dan jauh kedepan untuk merencanakan kejahatan dibanding pelaku anak-anak yang berfikir lebih konkrit. Dengan pertimbangan ini pelaku dewasa lebih dianggap layak untuk mendapatkan hukuman yang berat. Beberapa penelitian membenarkan pengaruh usia terhadap kelayakan pidana atau kejahatan yang dilakukan. Roger . melakukan penelitian pengaruh usia terhadap pemidanaan pelaku kejahatan seksual dengan menggunakan range usia pelaku kejahatan seksual antara 7 - 27 tahun, menemukan bahwa usia mempengaruhi penilaian pidana. Makin tua usia pelaku makin ada dorongan pada diri responden untuk memberikan pidana yang berat. Witvliet, et al. , yang melakukan eksperimen tentang hasil keadilan dan respon untuk memaafkan terhadap kejahatan yang biasa terjadi dengan beberapa tipe keadilan, yang salah satunya adalah keadilan restoratif. Riset tersebut menunjukkan bahwa keadilan restoratif dapat menurunkan motivasi untuk tidak memaafkan dan Persona: Jurnal Psikologi Indonesia ISSN. 2301-5985 (Prin. , 2615-5168 (Onlin. Page | 110 Persona: Jurnal Psikologi Indonesia Volume 7. No. Desember 2018 ISSN. 2301-5985 (Prin. , 2615-5168 (Onlin. beberapa emosi negatif seperti ketakutan dan kemarahan dan meningkatkan prososial dan emosi positif seperti empati dan rasa syukur. Berkaca dari penelitian tersebut, ada dua hal yang kemudian dirasa dapat memberikan pengaruh terhadap pelaksanaan keadilan restoratif, yaitu tingkat pemaafan . dan ketakutan pada kejahatan . ear of crim. yang ada di masyarakat, yang hakikatnya memiliki peran penting dalam pelaksanaan keadilan restoratif itu sendiri. Pemaafan oleh McCullough et al . diartikan sebagai perubahan serangkaian perilaku dengan jalan menurunkan motivasi untuk menghindari dan melakukan kontak dengan pelaku, menurunkan motivasi untuk membalas dendam, dan meningkatkan motivasi ataupun keinginan untuk berdamai dengan pelaku. Tetapi pemaafan sangat sulit dilakukan oleh satu pihak saja karena individu tidak mungkin mengharapkan hanya salah satu pihak saja yang aktif meminta maaf ataupun memberi Dalam pemaafan idealnya sikap dan perasaan negatif memang harus digantikan dengan sikap dan perasaan positif, namun pada kenyataannya hal ini tidak mudah dilakukan, apalagi secara cepat. Terlebih dalam hubungannya dengan kasus kejahatan yang berkaitan dengan hukum, yang seringkali pelaku menyebabkan kerugian pada korban, baik secara materi, fisik, emosi maupun psikis. Memaafkan hanya dapat dicapai bila masing-masing individu dapat belajar menyadari bahwa setiap orang mempunyai kekurangan masing-masing. Akan tetapi ketika seseorang masih memiliki sekian banyak pertimbangan yang diambil dalam proses memaafkan tersebut, sedikit banyak akan dapat memberikan pengaruh terhadap pelaksanaan upaya keadilan restoratif di ranah kepolisian. Karena saat masyarakat memutuskan untuk tidak memaafkan anak-anak pelaku kejahatan, maka keadilan restoratif akan sangat sulit untuk direalisasikan. Ketakutan akan kejahatan . ear of crim. , dijelaskan oleh Witvliet et. termasuk ke dalam salah satu emosi negatif berupa rasa ketakutan seseorang menjadi korban kejahatan. Ketakutan pada kejahatan dapat disebabkan oleh sekian banyak hal, antara lain: risiko menjadi korban kejahatan. pengalaman langsung dalam kasus kejahatan atau bahkan menjadi korban kejahatan yang memberikan efek traumatis pada pengaruh media massa yang menayangkan kasus kejahatan yang sedikit banyak membuat masyarakat menjadi paranoid terhadap kejahatan itu sendiri. Khoirun Nisak. Fathul Lubabin Nuqul Page I 111 Khoirun Nisak. Fathul Lubabin Nuqul Volume 7. No. Desember 2018 keyakinan masyarakat terhadap kinerja pihak kepolisian yang juga berperan terhadap tingkat fear of crime (Garofalo, 1. Maka dari itu, dirasa penting untuk mengetahui bagaimana tingkat forgiveness dan fear of crime serta pengaruhnya terhadap penilaian keadilan restoratif. Sehingga kemudian akan dapat diketahui tentang bagaimana kedua hal tersebut memberikan pengaruh terhadap penilaian mereka tentang keadilan restoratif. Metode Metode penelitian yang digunakan kali adalah survey kuantitatif korelasional. Variabel variabel yang dilibatkan pada penelitian ini meliputi Kebermaafan dan ketakutan pada kejahatan sebagai variabel bebas sedangkan penilaian keadilan restoratif sebagai variabel terikat. Sampel penelitian yang dilibatkan dalam penelitian ini sejumlah 110 orang yang terdiri dari 50% dari pedesan dan 50% lainnya dari perkotaan. 58,1% diantaranya berjenis kelamin perempuan. Dari semua subyek 30,1% mengaku pernah menjadi korban Sampel dipilih dengan menggunakan teknik area sampling yaitu dengan mempertimbangkan wakil-wakil dari daerah-daerah geografis perkotaan dan pedesaan. Data diperoleh menggunakan skala yang terdiri dari: . Skala Keadilan Restoratif, skala ini dikembangkan oleh Rogers . yang terdiri dari 8 item. Salah satu itemnya AuPerlakuan yang baik untuk pelaku kejahatan adalah dengan melakukan rehabilitasiAy. Pada penelitian ini Skala Keadilan Restoratif mempunyai skor =0,622, sehingga dianggap cukup reliabel. Transgression-Related Interpersonal Motivations Scale-18 (TRIM-. , merupakan salah satu bentuk skala forgiveness yang dikembangkan oleh McCullough . dan digunakan untuk mengetahui seberapa besar seorang individu memiliki sikap memaafkan. Komponen yang terdapat dalam skala ini terdiri dari tiga unsur, yaitu. Avoidance motivations . otivasi penghindaran terhadap orang yang memiliki sala. , . Revenge motivations . otivasi membalas denda. , dan . Benevolence motivations . otivasi kebaikan atau mencari jalan kelua. Skala ini terdiri dari 18 item, dengan =0,893. Skala Fear of Crime. Skala ini dikembangkan oleh Franklin. Franklin, &. Fearn, . , bertujuan untuk mengetahui bagaimana tingkat ketakutan masyarakat terhadap kejahatan yang berdasarkan dari 3 aspek, yaitu: Penilaian Resiko . erceived ris. Gangguan Lingkungan . eighborhood disorde. , dan Persona: Jurnal Psikologi Indonesia ISSN. 2301-5985 (Prin. , 2615-5168 (Onlin. Page | 112 Persona: Jurnal Psikologi Indonesia Volume 7. No. Desember 2018 ISSN. 2301-5985 (Prin. , 2615-5168 (Onlin. Integrasi Sosial . ocial integratio. yang terdiri dari 14 item. Salah satu contoh item AuSaya sering merasa khawatir menjadi korban tindakan kejahatanAy secara keseluruhan skala ini mempunyai reliabilitas alpha cronbach =0,936. Data yang didapat dianalisis dengan menggunakan model analisis regresi dengan bantuan SPSS versi 22. Hasil Berdasarkan analisis data dengan menggunakan regresi yang telah dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya pengaruh antara forgiveness dan fear of crime terhadap penilaian keadilan restoratif, hasil nilai F= 11,936. p < 0,01, sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat korelasi yang signifikan antara kedua variabel. Berdasarkan hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdapat pengaruh antara Forgiveness dan Fear of Crime terhadap Penilaian Keadilan Restoratif. Dari analis parsial pada tabel 1, juga menunjukkan hasil bahwa kebermaafan berpengaruh positif terhadap penilaian keadilan restoratif, sebaliknya ketakutan pada kejahatan berpengaruh negatif terhadap penilaian keadilan resoratif. Tabel 1. Analisis Parsial pengaruh pemaafan dan ketakutan pada kejahatan terhadap penilaian keadilan restoratif Model Koefisien Beta terstandar Aot (Constan. Pemaafan Ketakutan pada Kejahatan 0,243 -0,283 10,095 2,646 -3,082 0,000 0,009 0,003 Tabel 2. Kategorisasi Pemaafan, ketakutan pada kejahatan dan penilaian keadilan restoratif Kategorisasi Kebermafan Ketakutan Pada Penialain Keadilan Kejahatan Restoratif Oc Oc Oc Tinggi Sedang Rendah Total Pembahasan Hasil ini menunjukkan bahwa pemaafan mempunyai pengaruh positif terhadap penilaian keadilan restoratif pada pelaku kejahatan anak-anak. Sebaliknya, ketakutan pada kejahatan mempunyai mempunyai pengaruh yang negatif terhadap penilaian keadilan restoratif. Hasil ini mengindikasikan bahwa subjek yang mempunyai orientasi Khoirun Nisak. Fathul Lubabin Nuqul Page I 113 Khoirun Nisak. Fathul Lubabin Nuqul Volume 7. No. Desember 2018 memaafkan yang tinggi cenderung merasa perlu untuk memberikan rehabilitasi pada Hasil penelitian ini sejalan dengan yang dilakukan oleh Demker. Towns. DuusOtterstrym & Sebring, . bahwa ketakutan pada kejahatan akan mengakibatkan reaksi menghukum yang lebih berat. Kejahatan yang dianggap lebih berat akan dianggap layak mendapatkan hukuman yang lebih berat oleh masyarakat. Prinsip retributif lebih banyak dianut dipilih oleh masyarakat dibanding dengan pendekatan Artinya bahwa subjek yang mempunyai ketakutan mengalami kejahatan akan cenderung merasa pelaku harus di hukum lebih berat, tidak hanya sekedar dilakukan Hasil penelitian ini juga sejalan dengan hasil studi yang dilakukan oleh Roger . , bahwa pelaku yang masih berusia anak-anak akan cenderung lebih diperlakukan secara lebih lunak yang berorientasi pada restoratif atau pemulihan kembali. Seperti yang telah dikemukakan oleh Tyler, . bahwa keadilan restoratif merupakan sikap yang lebih moderat pada pelaku kejahatan. Secara filosofi pemidanaan memberikan rehabilitasi bukan hal yang bertentangan dengan hukum. Khususnya kasus kejahatan dengan pelaku anak. Di Indonesia, pemberlakukan UU No. 11 Tahun 2012 tentang peradilan anak merupakan jawaban dari keinginan Negara memberikan pembinaan hukum yang berkelanjutan dan mengurangi dampak sosial dari pemidanaan. Berdasarkan hasil penelitian pemaafan menunjukkan bahwa tingkat forgiveness subjek mayoritas pada kategori tinggi dengan prosentase 53% yaitu sebanyak 59 orang. Artinya masyarakat cenderung akan memaafkan pelaku kejahatan yang telah menyakiti Hal ini dianggap wajar karena kejahatan yang difokuskan pada penelitian ini adalah kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak. Hasil penelitian ini menguatkan penelitian yang dilakukan oleh Nuqul, . sebelumnya, yang menunjukkan bahwa pada anak akan cenderung ditoleransi atau diperlakukan lebih ringan. Data di atas menunjukkan, meskipun subjek merasa terancam dengan kejahatan namun subjek cenderung memaafkan pelaku kejahatan dan menilai bahwa keadilan restoratif merupakan tindakan yang adil jika diberlakukan pada pelaku kejahatan anak-anak. Adanya perbedaan tingkat forgiveness pada masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain: respon pelanggar, karakteristik kejahatan, kualitas hubungan interpersonal, faktor kepribadian, nilai-nilai agama, lamanya waktu setelah peristiwa yang menyakitkan terjadi, serta proses emosional dan kognitif (McCullough. Persona: Jurnal Psikologi Indonesia ISSN. 2301-5985 (Prin. , 2615-5168 (Onlin. Page | 114 Persona: Jurnal Psikologi Indonesia Volume 7. No. Desember 2018 ISSN. 2301-5985 (Prin. , 2615-5168 (Onlin. Dalam proses pemaafan, kemampuan memaafkan antara satu orang dengan yang lainnya berbeda. Persepsi seseorang terhadap rasa sakit hati serta kejahatan yang telah terjadi pada mereka sangat berpengaruh terhadap kemampuan memaafkan Persepsi seseorang terhadap kejahatan antara yang satu dengan lain bisa jadi juga berbeda. Seseorang bisa jadi merasa takut terhadap suatu jenis kejahatan, tetapi belum tentu demikian bagi orang lain. Meskipun demikian subjek menunjukkan tingkat ketakutan pada kejahatan pada kategori tinggi dengan prosentase 74% yaitu sebanyak 81 orang. Artinya ketakutan masyarakat dari kedua daerah tersebut terhadap kejahatan berada dalam kategori tinggi, dimana masyarakat cenderung merasa takut akan terjadi kejahatan yang menimpa mereka dengan berbagai faktor yang mempengaruhi. Ketakutan pada kejahatan pada masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor yang dijelaskan Garofalo . , antara lain: resiko menjadi korban, pengalaman victimisasi, sosialisasi peran gender, media massa, dan official barrier against crime . eyakinan masyarakat terhadap kinerja polisi dalam menangani kasus kejahata. Ketakutan pada kejahatan dipengaruhi juga oleh penilaian pada bentuk dan keseriusan kejahatan yang dihadapinya (Nuqul, 2011. Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Witvliet, et al . , yang melakukan eksperimen terhadap hasil keadilan dan respon untuk memaafkan terhadap kejahatan yang biasa terjadi dengan beberapa tipe keadilan, yang salah satunya adalah keadilan restoratif, diperoleh hasil bahwa forgiveness dan fear of crime memiliki pengaruh bagi terlaksananya proses keadilan restoratif. Sehingga dapat disimpulkan bahwa proses keadilan restoratif akan dapat berjalan dengan baik, jika dalam pelaksanaannya menerapkan unsur-unsur pemaafan dan memperhatikan tingkat ketakutan pada kejahatan di masyarakat. Dari penelitian ini dapat terimplementasikan bahwa masyarakat menerima perlakukan yang lebih lunak atau memaafkan pelaku kejahatan yang masih berusia anakanak. Hal ini akan menguntungkan pada pemberlakuan undang-undang peradilan anak yang berlaku. Sesuai dengan kaidah pemidanaan di Indonesia bahwa pemidanaan tidak lepas dari upaya memperbaiki perilaku seorang pelaku kejahatan (Nashriana, 2. Terlebih pada pelaku yang masih berusia anak-anak. Hasil penelitian ini diharapkan juga menepis keraguan aparat hukum untuk Khoirun Nisak. Fathul Lubabin Nuqul Page I 115 Khoirun Nisak. Fathul Lubabin Nuqul Volume 7. No. Desember 2018 memberikan rehabilitasi pada pelaku kejahatan anak sesuai dnegan undang-undang yang berlaku. Menitik pada kecenderungan yang kuat dalam memaafkan maka menerima kembali anak-anak pelaku kejahatan menjadi modal yang baik bagi keamanan lingkungan umumnya dan masa depan anak yang bersangkutan pada khususnya. Peneliti menyadari bahwa hasil dari penelitian ini masih perlu pembenahan dalam berbagai sisi misalnya melakukan eksploitasi pemikiran masyarakat. Seperti dalam UU peradilan anak, hanya memberlakukan kejahatan-kejahatan yang ringan untuk dilakukan Maka perlu variabel-variabel ini perlu dicobakan pada berbagai kasus yang Simpulan Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kebermaafan berpengaruh positif dengan penilaian keadilan restoratif bagi anak pelaku kejahatan. Di sisi lain ketakutan pada kejahatan mempunyai pengaruh yang negatif pada penilaian keadilan restoratif bagi anak pelaku kejahatan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka disarankan bagi masyarakat agar senantiasa meningkatkan dan memelihara hal-hal positif dalam dirinya terlebih dalam kaitannya untuk dapat memaafkan orang-orang yang telah menyakiti dan melakukan kesalahan kepadanya, agar kondisi psikologis masyarakat selalu dalam keadaan positif dan tidak terisi dengan hal-hal negatif seperti kebencian dan balas Juga diharapkan masyarakat selalu menjaga pikiran positif terhadap keadaan di sekitarnya, dengan secara proporsional dalam mengkonsumsi berita di media, guna mengatasi rasa ketakutan yang berlebihan akan terjadinya kejahatan yang menimpa Meskipun demikian diharapkan juga agar masyarakat tetap selalu waspada dan berhati-berhati pada situasi dan kondisi tertentu. Referensi