TELAAH SOSIO-ANTROPOLOGIS PROSES POSITIVISASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT KEDALAM HUKUM NASIONAL Teguh Setyobudi 1. Roibin 2. Jumain Azizi 3. Lalu Muhammad Tamimi4, 1 Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang 1 Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang 1 Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang 1 Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Email koresponden: jumainazizi99@gmail. Abstract This article discusses the process of positivizing Islamic law and customary law into the national legal framework of Indonesia with an interdisciplinary approach in the context of normative legal research. The researcher identifies the fact that customary law and Islamic law have an important role in the complex and multi-layered legal system of Indonesia. Customary law, as a social product that grows from the values and norms of a community, is officially recognized in the positive legal framework in Indonesia, where this is in line with the principle of conflict resolution at the local level in the aspects of land, inheritance, and social relations of the community. Meanwhile. Islamic law faces challenges in its integration with national positive law, especially in the context of Pancasila as the state ideology that must be internalized in the application of law. This study highlights the dynamics of the interaction between customary law and Islamic law, and how both can complement each other in realizing justice and fulfilling social values in a heterogeneous society. Therefore, a deep understanding of this interaction is important to develop progressive law in Indonesia, which is able to answer the challenges that arise in the global and local contexts. The success of this integration is expected to be able to provide more inclusive justice for all elements of society in the national legal system. Keywords: Customary law. Islamic law. National law. Legal integration. Legal positivization. Abstrak Artikel ini membahas proses positivisasi hukum Islam dan hukum adat ke dalam kerangka hukum nasional Indonesia dengan pendekatan interdisipliner dalam konteks penelitian hukum normatif. Peneliti mengidentifikasi fakta bahwa hukum adat dan hukum Islam memiliki peran penting dalam sistem Page | 70 @Copyright_ Teguh Setyobudi . Roibin . Jumain Azizi . Lalu Muhammad Tamimi Telaah Sosio-Antropologis Proses Positivisasi Hukum Islam Dan Hukum Adat Kedalam Hukum Nasional hukum Indonesia yang kompleks dan multi-layered. Hukum adat, sebagai produk sosial yang tumbuh dari nilai dan norma suatu komunitas, diakui secara resmi dalam kerangka hukum positif di Indonesia, di mana hal ini sejalan dengan prinsip penyelesaian konflik di tingkat lokal dalam aspek tanah, warisan, dan hubungan sosial masyarakat. Sementara itu, hukum Islam menghadapi tantangan dalam pengintegrasiannya dengan hukum positif nasional, terutama dalam konteks Pancasila sebagai ideologi negara yang harus diinternalisasi dalam penerapan hukum. Penelitian ini menyoroti dinamika interaksi antara hukum adat dan hukum Islam, serta bagaimana keduanya dapat saling melengkapi dalam mewujudkan keadilan dan pemenuhan nilai sosial dalam masyarakat yang heterogen. Oleh sebab itu, pemahaman mendalam tentang interaksi ini penting untuk mengembangkan hukum yang progresif di Indonesia, yang mampu menjawab tantangantantangan yang muncul dalam konteks global dan lokal. Keberhasilan integrasi ini diharapkan mampu memberikan keadilan yang lebih inklusif bagi seluruh elemen masyarakat dalam sistem hukum nasional. Kata Kunci: Hukum adat. Hukum Islam. Hukum nasional. Integrasi hukum. Positivisasi hukum. Article history: STIS Darussalam Bermi Received : 01/04/2025 https://ejournal. id/index. Approved : 10/0/42025 d Pendahuluan Keberagaman sistem hukum di Indonesia mencakup hukum adat, hukum Islam, dan hukum nasional, yang menciptakan satu ekosistem hukum yang Hukum adat, sebagai salah satu komponen penting dalam sistem hukum, berasal dari kebiasaan dan norma masyarakat yang terintegrasi dalam kehidupan sehari-hari. Keberadaannya diakui dalam konteks hukum positif Indonesia, meskipun dalam praktiknya sering kali berbenturan dengan hukum nasional dan peraturan perundang-undangan formal. Hukum adat memiliki cara penyelesaian sendiri yang sering kali melibatkan musyawarah dan konsensus, seperti yang ditunjukkan dalam penyelesaian perkara melalui sistem hukum pidana adat. 1 Hal ini menunjukkan bahwa hukum adat tidak hanya eksis sebagai norma yang tak tertulis tetapi juga memiliki implikasi langsung dalam kehidupan masyarakat. 2 Hukum Islam, yang juga merupakan Amrita A. Safitri. AuEksistensi Hukum Adat Dalam Tata Hukum Indonesia,Ay Rechtenstudent 3, no. : 214Ae30, https://doi. org/10. 35719/rch. Hadibah Z. Wadjo. AuPenerapan Hukum Adat Dalam Penyelesaian Perkara Anak,Ay Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 5, no. : 1Ae10, https://doi. org/10. 14710/jphi. Safitri. AuEksistensi Hukum Adat Dalam Tata Hukum IndonesiaAy. Takwim Azami. AuDinamika Perkembangan Dan Tantangan Implementasi Hukum Adat Di Indonesia,Ay Qistie 15, no. : 42, https://doi. org/10. 31942/jqi. 71 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. bagian integral dari sistem hukum Indonesia, berperan dalam mengatur aspek-aspek tertentu dalam kehidupan masyarakat Muslim. Hukum Islam membawa nilai-nilai dan prinsip yang berakar dalam ajaran agama, yang bertujuan untuk menghadirkan keadilan dan kesejahteraan sosial. 3 Namun, interaksi antara hukum Islam dan hukum adat sering kali memberikan tantangan tersendiri. Seperti terungkap dalam studi oleh Soekanto, terdapat saling pengaruh antara keduanya yang perlu dikaji lebih dalam untuk memahami dinamika integrasi hukum dalam masyarakat hukum Indonesia. Keduanya harus saling menghormati dan beradaptasi agar bisa berfungsi secara harmonis dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum. Hukum nasional di sisi lain, dikenal dengan sistem hukum civil law, berperan dalam memberikan kerangka hukum yang lebih terstruktur. Hukum nasional berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan bagi masyarakat dalam menegakkan keadilan. 5 Dalam konteks ini, ada tantangan untuk mengintegrasikan hukum nasional dengan hukum adat dan hukum Islam. Penelitian menunjukkan bahwa banyak aspek dari hukum adat dan hukum Islam tidak sepenuhnya dapat terakomodasi dalam kerangka hukum nasional yang kaku, sehingga menciptakan kebutuhan untuk memadukan atau mengakomodasi norma-norma lokal. 6 Hal ini membuat studi tentang integrasi antar sistem hukum menjadi semakin penting, khususnya dalam era globalisasi dan perubahan sosial yang cepat. Relevansi sosiologi dan antropologi dalam memahami dinamika integrasi hukum di Indonesia sangat signifikan. Studi sosiologis memberikan wawasan mengenai bagaimana hukum adat dan hukum Islam diterima dan dipraktikkan dalam masyarakat. Membuat analisis sosiologis terhadap cara norma hukum diinternalisasikan dalam budaya lokal membantu kita Soerjono Soekanto. AuHubungan Hukum Adat Dengan Hukum Islam,Ay Jurnal Hukum & Pembangunan 17, no. : 152, https://doi. org/10. 21143/jhp. Zaka Firma Aditya. AuRomantisme Sistem Hukum Di Indonesia : Kajian Atas Konstribusi Hukum Adat Dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia,Ay Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional . https://doi. org/10. 33331/rechtsvinding. Soerjono Soekanto. AuKedudukan Dan Peranan Hukum Adat Dalam Pembangunan,Ay Jurnal Hukum & Pembangunan 15, no. : 466, https://doi. org/10. 21143/jhp. Aditya. AuRomantisme Sistem Hukum Di Indonesia : Kajian Atas Konstribusi Hukum Adat Dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia. Ay Enrico Simanjuntak. AuPeran Yurisprudensi Dalam Sistem Hukum Di Indonesia,Ay Jurnal Konstitusi 16, no. : 83, https://doi. org/10. 31078/jk1615. Aditya. AuRomantisme Sistem Hukum Di Indonesia : Kajian Atas Konstribusi Hukum Adat Dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum Di IndonesiaAy. Aryani Mustika Permatasari dan Idris Idris. AuFilsafat Hukum Sosiologis (Sosiological Jurisprudenc. Pada Era Ekonomi Digital Di Indonesia,Ay Sanskara Hukum Dan Ham 2, no. : 80Ae87, https://doi. org/10. 58812/shh. 72 | P a g e @Copyright_ Teguh Setyobudi . Roibin . Jumain Azizi . Lalu Muhammad Tamimi Telaah Sosio-Antropologis Proses Positivisasi Hukum Islam Dan Hukum Adat Kedalam Hukum Nasional memahami keefektifan hukum dalam tindakan masyarakat sehari-hari. Selain itu, antropologi memberikan pemahaman mendalam tentang konteks budaya yang melahirkan berbagai norma hukum, yang penting untuk diakui agar hukum dapat lebih diterima oleh masyarakat. 8 Pengembangan hukum yang melibatkan hukum adat, hukum Islam, serta hukum nasional memerlukan pemahaman mendalam tentang akar sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dialog antar disiplin ilmu antara hukum, sosiologi, dan antropologi menjadi sangat krusial. Hal ini diperlukan untuk menghadapi tantangan yang muncul dari pluralisme hukum dan untuk memberikan solusi yang lebih adaptif dalam penegakan hukum. 9 Maka mengintegrasikan perspektif sosiologis dan antropologis merupakan langkah untuk meningkatkan kualitas pemahaman dan perencanaan sistem hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Metode Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan fokus utama pada pengkajian terhadap aturan dan norma hukum yang Peneliti berupaya mengidentifikasi dan menganalisis berbagai aspek hukum Islam dan hukum adat dalam konteks hukum positif Indonesia dengan meneliti kegunaan serta penerapannya dalam masyarakat. Metode penelitian norma hukum ini memungkinkan peneliti untuk merujuk pada berbagai sumber hukum yang ada, seperti UU, keputusan pengadilan, dan literatur akademik, sebagai basis untuk mengembangkan argumen dan kesimpulan dalam analisisnya. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan interdisipliner, yang menggabungkan wawasan dari berbagai disiplin ilmu untuk mendapatkan gambaran yang lebih holistik tentang topik yang diteliti. Permatasari dan Idris. AuFilsafat Hukum Sosiologis (Sosiological Jurisprudenc. Pada Era Ekonomi Digital Di IndonesiaAy. Jeane N. Saly. AuUrgensi Sanksi Pidana Adat Dalam Pelanggaran Tindak Pidana Di Suku Dayak Guna Pemeliharaan Budaya Lokal Persfektif Keadilan Sosial,Ay Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary 1, no. : 137Ae41, https://doi. org/10. 57235/jerumi. Betha Rahmasari. Ariza Umami, dan Tirta Gautama. AuPengaruh Hukum Adat Dalam Pengaturan Pemerintahan Desa: Perspektif Normatif,Ay Muhammadiyah Law Review 7, no. : 60, https://doi. org/10. 24127/mlr. Azami. AuDinamika Perkembangan Dan Tantangan Implementasi Hukum Adat Di Indonesia. Ay Saly. AuUrgensi Sanksi Pidana Adat Dalam Pelanggaran Tindak Pidana Di Suku Dayak Guna Pemeliharaan Budaya Lokal Persfektif Keadilan SosialAy. Azami. AuDinamika Perkembangan Dan Tantangan Implementasi Hukum Adat Di Indonesia. Ay Kornelius Benuf dan Muhamad Azhar. AuMetodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer,Ay Gema Keadilan 7, no. : 20Ae33, https://doi. org/10. 14710/gk. Muhammad Rosikhu. Opan Satria Mandala, dan Saparudin Efendi. AuKeadilan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,Ay Jurnal Kolaboratif Sains 6, no. : 605Ae11, https://doi. org/10. 56338/jks. 73 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk mengeksplorasi interaksi antara hukum Islam dan hukum adat secara menyeluruh, serta pemahaman yang mendalam mengenai dinamika sosio-kultural yang mempengaruhi sistem hukum di Indonesia. Beberapa studi sebelumnya juga menunjukkan bahwa pendekatan interdisipliner sangat efektif dalam menggali konsep-konsep hukum dalam konteks yang lebih luas. 11 Melalui pendekatan ini, diharapkan penelitian ini mampu mengidentifikasi sinergi dan potensi konflik antara dua sistem hukum tersebut. Sumber dan pengambilan data dilakukan melalui analisis dokumen dan telaah kepustakaan yang melibatkan berbagai jenis dokumen hukum mainstream dan literatur yang berkaitan. Peneliti mengidentifikasi dan mengorganisasi informasi yang relevan dari berbagai sumber hukum primer, sekunder, dan tersier, yang berfungsi sebagai bahan baku analisis. 12 Teknik analisis data yang diterapkan dalam penelitian ini mencakup metode interpretasi dan evaluasi, di mana peneliti mencari hubungan antara norma hukum dan kenyataan sosial serta dampaknya dalam praktik hukum, guna mendapatkan insight yang lebih mendalam dan aplikatif terhadap hukum yang progresif di Indonesia. 13 Melalui teknik ini, diharapkan akan ditemukan rekomendasi yang relevan untuk meningkatkan keadilan dan integrasi sistem hukum di Indonesia. Pembahasan Sejarah dan Dinamika Positivisasi Hukum di Indonesia Masa Kolonial hingga Kemerdekaan Penerimaan hukum adat dan hukum Islam dalam sistem kolonial di Indonesia dari masa sebelum kemerdekaan hingga setelah kemerdekaan dipenuhi dengan dinamika yang kompleks. Hukum adat dan hukum Islam menjadi bagian integral dari struktur hukum yang lebih luas. Jaenullah. Mispani, dan Choirudin Choirudin. AuKonstruksi Distingsi Keilmuan Prodi Pendidikan Agama Islam Melalui Pendekatan Interdisipliner Dan Multidisipliner Pada Program Pascasarjana,Ay Jurnal Manajemen Pendidikan Islam Al-Idarah 6, no. : 86Ae 91, https://doi. org/10. 54892/jmpialidarah. Ratu Vina Rohmatika. AuPendekatan Interdisipliner Dan Multidisipliner Dalam Studi Islam,Ay Al-Adyan Jurnal Studi Lintas Agama 14, no. : 115Ae32, https://doi. org/10. 24042/ajsla. Benuf dan Azhar. AuMetodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum KontemporerAy. Andri Yanto. AuAkomodasi Hukum Yang Hidup Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Menurut Perspektif Asas Legalitas,Ay Recht Studiosum Law Review 2, no. : 81Ae91, https://doi. org/10. 32734/rslr. Yuni P. Ginting. AuPenyelesaian Tindak Pidana Dengan Melibatkan Tokoh Adat/Pemangku Kepentingan: Sebuah Pendekatan Restoratif,Ay Jurnal Locus Penelitian Dan Pengabdian 3, 3 . : 266Ae74, https://doi. org/10. 58344/locus. Rosikhu. Mandala, dan Efendi. AuKeadilan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Ay 74 | P a g e @Copyright_ Teguh Setyobudi . Roibin . Jumain Azizi . Lalu Muhammad Tamimi Telaah Sosio-Antropologis Proses Positivisasi Hukum Islam Dan Hukum Adat Kedalam Hukum Nasional berinteraksi dengan hukum kolonial yang diterapkan oleh penguasa Belanda. Pada masa kolonial. Belanda memperkenalkan sistem hukum yang cenderung diskriminatif dan tidak sepenuhnya menghormati hukum adat maupun hukum Islam. Prinsip hukum Belanda yang diadopsi sering kali bersifat afirmatif terhadap kepentingan penjajah, dan meskipun hukum adat tetap beroperasi dalam konteks tertentu, seperti urusan keluarga dan warisan, ada batasan yang ketat yang diberlakukan oleh negara kolonial tersebut. 14 Kebijakan pemerintah kolonial, melalui pendekatan receptie, menempatkan hukum adat dan hukum Islam dalam posisi subordinat, meskipun secara pragmatis mengakui keberadaan dan fungsi sosialnya dalam masyarakat. 15 Hal ini menciptakan kerangka hukum yang plural, di mana hukum Islam secara terbatas dapat diterima untuk mengatur aspek-aspek tertentu dari kehidupan masyarakat Muslim, seperti pernikahan dan perceraian, selama tidak bertentangan dengan hukum kolonial. Setelah kemerdekaan, hukum Islam mulai mendapatkan pengakuan yang lebih besar dalam sistem hukum nasional Indonesia. Dengan dibentuknya hukum positif yang diinspirasi oleh norma-norma Islam, terjadi upaya untuk melakukan positivisasi hukum Islam dalam berbagai aspek, terutama dalam ranah pernikahan dan warisan. 17 Realita ini menandai pergeseran dari penerimaan yang terbatas selama masa kolonial menuju pengintegrasian hukum Islam dalam kerangka perundang-undangan nasional. Banyak undang-undang yang dibentuk pasca kemerdekaan, seperti Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, diambil dari prinsip-prinsip Islam, meskipun tetap harus Rahmad Alamsyah. Imadah Thoyyibah, dan Tri Novianti. AuPengaruh Teori Receptie Dalam Politik Hukum Kolonial Belanda Terhadap Hukum Islam Dan Hukum Adat Dalam Sejarah Hukum Indonesia,Ay Petita 3, no. : 343Ae62, https://doi. org/10. 33373/pta. Alamsyah. Thoyyibah, dan Novianti. Jefik Zulfikar Hafizd. AuSejarah Hukum Islam Di Indonesia: Dari Masa Kerajaan Islam Sampai Indonesia Modern,Ay Jurnal Tamaddun Jurnal Sejarah Dan Kebudayaan Islam https://doi. org/10. 24235/tamaddun. Ajub Ishak. AuPosisi Hukum Islam Dalam Hukum Nasional Di Indonesia,Ay Jurnal Al-Qadau Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 4, no. : 57, https://doi. org/10. 24252/alqadau. Umar Shofi dan Rina Septiani. AuEksistensi Dan Penerapan Hukum Islam Dalam Hukum Positif Indonesia,Ay Jurnal Sosial Teknologi 2, no. : 660Ae69, https://doi. org/10. 59188/jurnalsostech. Firmansyah Firmansyah. AuStrategi Hukum Islam Positivisasi Hukum Di Indonesia,Ay Jurnal Cakrawala Ilmiah . 3355Ae64, https://doi. org/10. 53625/jcijurnalcakrawalailmiah. Ishak. AuPosisi Hukum Islam Dalam Hukum Nasional Di Indonesia. 75 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. disesuaikan dengan norma-norma nasional. 18 Pada tataran implementasi, keberadaan lembaga peradilan agama di Indonesia memberikan jalan bagi penerapan hukum Islam secara lebih formal dan terstruktur. Meskipun masih terdapat tantangan dalam penerapan prinsip-prinsip hukum Islam dalam sistem hukum positif, ada pengakuan bahwa hukum Islam memberikan kontribusi signifikan dalam pembentukan norma hukum di Indonesia. 20 Maka penerimaan hukum adat dan hukum Islam dalam konteks kolonial hingga pasca kemerdekaan di Indonesia menunjukkan perjalanan yang kompleks. Dari pengakuan yang terbatas dan diskriminatif pada masa kolonial, berkembang menjadi elemen penting dalam struktur hukum nasional setelah kemerdekaan yang mencerminkan pluralitas hukum di Indonesia. Masa Orde Lama dan Orde Baru Politisasi hukum di Indonesia, khususnya terhadap hukum Islam dan hukum adat, telah mengalami dinamika signifikan selama masa Orde Lama dan Orde Baru. Selama dua era ini, terdapat kecenderungan dari pemerintah untuk mengontrol dan mendistorsi hukum terutama untuk kepentingan politik dan ideologi, yang berdampak pada marginalisasi hukum Islam dan hukum adat. Pada masa Orde Lama, pemerintah di bawah Soekarno berusaha membangun identitas nasional yang inklusif dan seringkali bersinggungan dengan aspek religius, termasuk hukum Islam. Namun, hubungan erat antara politik dan legitimasi hukum tidak bisa dihindari dalam konteks ini. Walaupun hukum Islam mulai mendapatkan perhatian lebih, pengaruh ideologi nasionalisme yang kuat sempat mengurangi permeabilitas hukum agama dalam sistem hukum Hal ini terlihat dari kebijakan pendidikan yang diatur untuk memasukkan pendidikan agama, tetapi tetap dalam kerangka nasional yang lebih besar, dengan kebijakan-kebijakan yang tidak sepenuhnya memperhatikan keberagaman hukum lokal dan adat. Berlanjut ke masa Orde Baru, terjadi penekanan yang lebih signifikan terhadap hukum Islam dan adat. Orde Baru di bawah Soeharto Safitri. AuEksistensi Hukum Adat Dalam Tata Hukum IndonesiaAy. Kartika Septiani Amiri. AuPerkembangan Dan Problematika Hukum Perkawinan Di Indonesia,Ay Al-Mujtahid Journal of Islamic Family Law 1, no. : 50, https://doi. org/10. 30984/jifl. Nur Aisyah. AuPeranan Hakim Pengadilan Agama Dalam Penerapan Hukum Islam Di Indonesia,Ay Jurnal Al-Qadau Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 5, no. : 73, https://doi. org/10. 24252/al-qadau. Dianita Shabha Fitriana. AuStudi Komparasi Konsep Hijab Dalam Sistem Kewarisan Madzhab Syiah Dan Kompilasi Hukum IslamAy 8, no. : 29Ae47, https://doi. org/10. 18860/jfs. Ishak. AuPosisi Hukum Islam Dalam Hukum Nasional Di IndonesiaAy. Amiri. AuPerkembangan Dan Problematika Hukum Perkawinan Di Indonesia. Ay 76 | P a g e @Copyright_ Teguh Setyobudi . Roibin . Jumain Azizi . Lalu Muhammad Tamimi Telaah Sosio-Antropologis Proses Positivisasi Hukum Islam Dan Hukum Adat Kedalam Hukum Nasional menerapkan kebijakan yang cenderung otoriter dan meminimalisasi peran hukum yang bersumber dari agama dan kebudayaan lokal. Misalnya, pemakaian jilbab oleh pelajar Muslim dilarang di sekolahsekolah negeri, yang mencerminkan upaya pemerintah untuk menegakkan norma-norma sekuler dan membatasi ekspresi religius di ruang publik. Elemen pemaknaan hukum yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta regulasi-regulasi terkait pendidikan Islam, sering kali menjadi alat legitimasi bagi rezim, tetapi dengan tujuan untuk mengontrol dan bukan memberdayakan masyarakat Islam itu sendiri. Marginalisasi hukum Islam pada saat ini terlihat jelas dalam pengaturan yang lebih mengutamakan hukum positif yang bersifat sekuler, di mana hukum Islam dan hukum adat tidak diakui secara resmi, sehingga mengakibatkan masyarakat yang menganut kedua sistem hukum tersebut Sebagian kebijakan yang ditetapkan selama era ini cenderung tidak mempertimbangkan realitas sosio-kultural warga, dan sering menempatkan hukum agama serta adat di posisi yang lemah, mendorong eksklusi sosial. 22 Sehingga polarisasi antara kepentingan politik dan hukum selama dua era ini menciptakan struktur sosial yang menempatkan hukum Islam dan adat dalam posisi yang tidak Kecenderungan ini telah berakar dari ketidakpuasan terhadap pluralisme hukum di Indonesia dan kebutuhan untuk mengontrol narasi di dalam masyarakat. Hasilnya adalah penegakan hukum yang tidak saja berefek pada sistem peradilan tetapi juga pada keadilan sosial dan inklusi masyarakat. 23 Dalam konteks ini, penting untuk merefleksikan kembali peran hukum Islam dan adat dalam kerangka konstitusi dan memastikan keberadaannya dalam pembentukan kebijakan yang adil dan merata. Era Reformasi hingga Kini Kembalinya peran hukum adat dan hukum Islam dalam legislasi nasional Indonesia, khususnya pada era Reformasi hingga saat ini, terlihat dari penguatan pemahaman dan penerapan kedua sistem hukum ini dalam berbagai aspek perundang-undangan. Hukum adat dan hukum Islam berfungsi sebagai instrumen penting dalam menyelesaikan Syafruddin Syam. Syahrul Syahrul, dan Siti Ameliyah. AuPembangunan Politik Hukum Islam Pada Masa Orde Baru. Reformasi Dan Pasca Reformasi,Ay Al Qalam Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan . https://doi. org/10. 35931/aq. Nursalam Rahmatullah. AuMarginalisasi Perempuan Dalam Perkawinan (Telaah Atas Nikah Sirri Dan Nikah Anak Di Bawa Usia Perspektif Hukum Isla. ,Ay Familia Jurnal Hukum Keluarga 2, no. : 137Ae64, https://doi. org/10. 24239/familia. Yohanes D. Dandi. AuHukum Adat Tarangk Dalam Filsafat Hukum Perspektif Thomas Aquinas,Ay Br 2, no. : 75Ae82, https://doi. org/10. 52075/br. 77 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. berbagai isu sosial dan hukum yang dihadapi masyarakat Indonesia. Penelitian menunjukkan bahwa pluralisme hukum yang ada di Indonesia dapat menjadi solusi untuk mengatasi kekakuan dalam penerapan hukum positif non-adat, menciptakan ketertiban sosial, dan memenuhi keadilan 24 Secara khusus, regulasi yang lahir pasca-Reformasi, seperti Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menunjukkan pengakomodasian nilai-nilai hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Pemberlakuan undang-undang ini memberikan legitimasi bagi civil marriage yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam terhadap keluarga dan perkawinan, di mana hukum Islam dan hukum adat dapat diintegrasikan dalam praktik perkawinan masyarakat Muslim di Indonesia. 25 Pada konteks khusus, terdapat juga hukum otonomi daerah yang memperbolehkan penerapan Perda Syariah di beberapa daerah, seperti di Aceh, yang memperkuat pelaksanaan syariat Islam di level lokal. Hukum adat juga semakin mendapat pengakuan dalam konteks pembangunan hukum nasional, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya alam dan konflik agraria. Penelitian mengungkapkan bahwa hukum adat diakui keberadaannya dalam Konstitusi Republik Indonesia dan diatur dalam perundang-undangan sebagai salah satu bagian dari sistem hukum nasional. 27 Hal ini memberikan ruang bagi hukum adat untuk berperan dalam penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat, baik dalam aspek warisan maupun dalam kehidupan sosial lainnya. 28 Namun, dalam praktiknya terdapat tantangan dan hambatan, seperti seringkali terjadinya tumpang tindih antara hukum adat dan hukum Islam, serta perilaku masyarakat yang kadang mempertahankan adat dengan cara yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Syariah (Widiatmoko et al. Isu ini menuntut adanya harmonisasi antara kedua sistem hukum Aditya. AuRomantisme Sistem Hukum Di Indonesia : Kajian Atas Konstribusi Hukum Adat Dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia. Ay Syam. Syahrul, dan Ameliyah. AuPembangunan Politik Hukum Islam Pada Masa Orde Baru. Reformasi Dan Pasca Reformasi. Ay Lilik Mulyadi. AuEKSISTENSI HUKUM PIDANA ADAT DI INDONESIA : Pengkajian Asas. Norma. Teori. Praktik Dan Prosedurnya,Ay Jurnal Hukum Dan Peradilan 2, no. 225, https://doi. org/10. 25216/jhp. Safitri. AuEksistensi Hukum Adat Dalam Tata Hukum Indonesia. Ay Ashari S. Adli. AuPenyelesaian Sengketa Waris Adat Bagi Masyarakat Beragama Islam Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006,Ay Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journa. https://doi. org/10. 24843/jmhu. 78 | P a g e @Copyright_ Teguh Setyobudi . Roibin . Jumain Azizi . Lalu Muhammad Tamimi Telaah Sosio-Antropologis Proses Positivisasi Hukum Islam Dan Hukum Adat Kedalam Hukum Nasional tersebut, yang dapat dicapai melalui pendekatan edukasi dan kesadaran hukum masyarakat. Analisis Sosio-Antropologis Proses Positivisasi Positivisasi hukum Islam dan hukum adat dalam sistem hukum nasional Indonesia merupakan proses yang kompleks dan dinamis, tidak semata-mata bersifat teknokratis atau normatif, melainkan sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor multidimensional. Proses ini tidak berlangsung di ruang hampa, tetapi berada dalam konteks masyarakat yang plural secara sosial, beragam secara budaya, dan sarat kepentingan 30 Oleh karena itu, untuk memahami bagaimana norma-norma keislaman dan adat dapat masuk ke dalam produk legislasi nasional, diperlukan analisis terhadap faktor-faktor yang memengaruhi jalannya proses tersebut, baik dari sisi sosial, politik, maupun kultural. Secara sosial, hukum Islam dan hukum adat mendapatkan legitimasi kuat dari struktur masyarakat yang masih memegang nilai-nilai tradisional dan Secara politik, proses ini dipengaruhi oleh konstelasi kekuasaan, kepentingan partai, dan relasi antara negara dan kelompok keagamaan maupun komunitas adat. Dari sisi kultural, keberagaman etnik dan tradisi lokal menjadi modal sekaligus tantangan dalam upaya menyatukan norma hukum yang plural ke dalam satu sistem hukum nasional. Namun demikian, proses ini juga tidak terlepas dari tantangan dan resistensi, baik dari kelompok yang mengusung ideologi hukum modern sekuler, maupun dari ketegangan internal antara berbagai kepentingan lokal yang Dengan menelaah keempat aspek ini, kita dapat memperoleh gambaran utuh tentang dinamika dan dialektika antara hukum yang hidup . iving la. dan hukum yang ditetapkan . ositive la. di Indonesia. Faktor Sosial Kebutuhan masyarakat lokal akan hukum yang berakar pada nilai-nilai budaya dan agama sangat penting dalam konteks pembangunan sosial dan pengaturan kehidupan masyarakat. Dalam masyarakat Indonesia yang memiliki keragaman budaya dan agama, hukum perlu mencerminkan nilai-nilai tersebut agar dapat diterima dan diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. Pertama, hukum sebagai alat untuk menciptakan keadilan sosial harus sensitif terhadap kearifan lokal dan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Hukum Harry Saputra. Mulia Jaya, dan Siti Maryam. AuKedudukan Dan Peranan Hukum Adat Dalam Penyelesaian Konflik,Ay Jurnal Politik Dan Pemerintahan Daerah 1, no. : 17Ae29, https://doi. org/10. 36355/jppd. Roibin Roibin. AuAGAMA DAN BUDAYA-RELASI KONFRONTATIF ATAU KOMPROMISTIK,Ay Jurisdictie: Jurnal Hukum Dan Syariah, no. https://doi. org/10. 18860/j. 79 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. tidak hanya sekadar aturan yang bersifat formal, tetapi juga harus berakar pada nilai-nilai sosial yang berlaku di masyarakat. 31 Sebagai contoh, penelitian menunjukkan bahwa eksistensi hukum adat dan tradisi lokal sangat relevan dalam pembaharuan sistem hukum nasional, terutama dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial yang dihadapi oleh masyarakat, seperti dalam hukum pidana adat yang memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan. Fakta tersebut memperkuat argumen bahwa hukum harus mampu mengakomodasi nilai-nilai lokal agar dapat dipatuhi dan dihormati oleh masyarakat. Selain itu, nilai-nilai yang terkandung dalam agama juga memiliki peran yang signifikan dalam pembentukan hukum yang dapat diterima oleh masyarakat. Dalam konteks ini, pendapat yang menegaskan bahwa hukum keluarga Islam, misalnya, harus mencerminkan keseimbangan antara tradisi dan modernitas menjadi sangat relevan. 33 Hal ini menunjukkan bahwa hukum yang tumbuh harus memiliki basis pada ajaran yang diyakini masyarakat, seperti yang terlihat dalam novel karya Hamka yang mengintegrasikan nilai-nilai hukum keluarga Islam dengan konteks budaya setempat. Kearifan lokal juga berfungsi sebagai sarana untuk memberikan bimbingan kepada masyarakat dalam menghadapi tantangan hukum dan sosial yang ada. Misalnya, kearifan lokal dianggap dapat mendukung proses pemulihan bagi korban kejahatan, seperti yang dibahas dalam penelitian yang menyoroti peran penting nilai-nilai lokal dalam pencegahan dan pemulihan korban perdagangan Roibin Roibin. AuDialektika Agama Dan Budaya Dalam Tradisi Selamatan Pernikahan Adat Jawa Di Ngajum. Malang,Ay El Harakah Jurnal Budaya Islam 15, no. : 34, https://doi. org/10. 18860/el. Ahmadulil Ulil Ulil. AuPenyelesaian Tindak Pidana Ringan Melalui Kearifan Lokal Dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional,Ay Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional 8, no. : 113, https://doi. org/10. 33331/rechtsvinding. Galuh Faradhilah Yuni Astuti. AuRelevansi Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia,Ay Pandecta Research Law Journal 10, no. : 195, https://doi. org/10. 15294/pandecta. Hardiyatullah Hardiyatullah. AuMenggali Prinsip-Prinsip Hukum Keluarga Islam: Perspektif Keseimbangan Antara Tradisi Dan Modernitas,Ay Ab 3, no. : 13Ae20, https://doi. org/10. 59259/ab. Erik Tauvani Somae. AuNilai-nilai hukum keluarga Islam dalam novel Merantau ke Deli karya Hamka,Ay COMMICAST 3, no. November 2. : 140Ae52, https://doi. org/10. 12928/commicast. 80 | P a g e @Copyright_ Teguh Setyobudi . Roibin . Jumain Azizi . Lalu Muhammad Tamimi Telaah Sosio-Antropologis Proses Positivisasi Hukum Islam Dan Hukum Adat Kedalam Hukum Nasional 35 Hal ini menunjukkan bahwa dengan memahami dan menerapkan nilai-nilai kearifan lokal, masyarakat akan lebih terjaga dalam menghadapi berbagai tekanan sosial. 36 Oleh sebab itu, hukum yang dibangun di atas fondasi nilai-nilai budaya dan agama dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang ada. Faktor Politik Peran elite politik, organisasi masyarakat . keagamaan, dan kekuatan lokal di Indonesia sangat penting dalam mendorong proses legislasi, baik dalam konteks pengesahan undang-undang maupun dalam pengembangan kebijakan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penelitian menunjukkan bahwa elite politik memiliki pengaruh signifikan dalam kerangka politik dan demokrasi di tanah air, di mana mereka tidak hanya berfungsi sebagai pengambil keputusan, tetapi juga sebagai perantara dalam interaksi antara masyarakat dan pemerintah. 37 Pada konteks ini, elite politik sering kali mengambil inisiatif dalam mendorong legislasi yang dapat mempengaruhi banyak aspek kehidupan masyarakat, termasuk hak-hak sipil dan partisipasi politik. 38 Selain itu. Ormas keagamaan memainkan peran kunci dalam membentuk opini publik serta menggalang dukungan masyarakat terhadap isu-isu tertentu, termasuk legislasi. Misalnya, para kiai di Indonesia sering berfungsi sebagai konsolidator antara elite politik dan komunitas lokal. Dalam kasus Pemilihan Presiden 2019, peran kiai terlihat jelas dalam mobilisasi suara yang melibatkan kedua level, yakni konsolidasi dan 39 Ormas keagamaan juga menjadi platform untuk Albert Adhisurya dan Pan Lindawaty Suherman Sewu. AuLocal Wisdom as an Effort to Prevent and Restore Victims of Human Trafficking Through Online Scammers,Ay Jurnal Hukum Sehasen 9, no. , https://doi. org/10. 37676/jhs. Bogor Lumbanraja. AuBudaya Malu. Budaya Bersalah Dan Kesadaran Hukum Sebagai Nilai Vital Bagi Mahasiswa Hukum Demi Kepentingan Bersama (Bonum Commun. Menurut Etika Hukum Thomas Aquinas,Ay Fiat Iustitia Jurnal Hukum, 2022, 309Ae25, https://doi. org/10. 54367/fiat. Elan Nora. AuUpaya Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum Dalam MasyarakatAy . 62Ae70, https://doi. org/10. 56393/nomos. Roibin Roibin. AuBeberapa Faktor Sosio-Antropologis yang Mendorong Perlunya Reformulasi Pemikiran Hukum dalam Islam,Ay ISLAMICA: Jurnal Studi Keislaman 3, no. Januari 2. : 16, https://doi. org/10. 15642/islamica. Maysarah Harahap dkk. AuElit Politik Di Indonesia: Akar Dan Dampak Penyalahgunaan Hak Berdemokrasi,Ay Comserva Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat 3, no. : 2149Ae60, https://doi. org/10. 59141/comserva. Rizky Amalia Aziz. AuKiai Dan Politik Elektoral: Peran Kiai Yusuf Chudlori Dalam Pemenangan Kandidat Jokowi-MaAoruf Amin Pada Pilpres 2019 Di Kecamatan Tegalrejo,Ay Jurnal Polgov 2, no. : 223Ae76, https://doi. org/10. 22146/polgov. 81 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. mendiskusikan dan mendorong pelaksanaan undang-undang yang berhubungan dengan isu-isu keagamaan, seperti hukum syariah. Kekuatan lokal yang muncul dari komunitas setempat juga berperan dalam proses legislasi. Kekuatan ini terlihat dalam pemilihan umum, di mana komunitas lokal sering kali bergerak untuk mendukung calon yang dianggap mewakili kepentingan mereka. Penelitian menunjukkan bahwa dukungan dari komunitas lokal dapat menjadi faktor penentu keberhasilan calon legislatif, terutama yang berasal dari konteks regional tertentu. Misalnya, dalam pemilihan kepala daerah di Jawa Timur, kekuatan lokal yang berbasis pesantren menjadi krusial dalam memenangkan banyak posisi penting. Demikian pula, terdapat interaksi yang kompleks antara elite politik, ormas keagamaan, dan kekuatan lokal dalam membentuk dan mempengaruhi undang-undang. Sebagai contoh, komunikasi politik yang efektif antara semua pihak ini berpotensi meningkatkan keadilan dalam pengambilan keputusan politik dan legislasi. Adanya kolaborasi yang multidimensional antara kelompokkelompok ini dapat berhasil mendorong kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, meskipun disertai dengan tantangan-tantangan dalam implementasinya yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk budaya patriarki dan struktur kekuasaan yang ada. 43 Singkatnya, peran elite politik, ormas keagamaan, dan kekuatan lokal dalam mendorong legislasi di Indonesia menunjukkan dinamika yang kompleks, di mana setiap elemen memiliki kontribusi yang signifikan namun saling terkait dalam proses demokratik. Kerjasama yang efektif di antara mereka Abdul Chalik. AuElite Lokal Yang Berbasis Pesantren Dalam Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur,Ay Karsa Journal of Social and Islamic Culture 23, no. : 364, https://doi. org/10. 19105/karsa. Chalik. Harahap dkk. AuElit Politik Di Indonesia: Akar Dan Dampak Penyalahgunaan Hak BerdemokrasiAy. Nur Aji Pratama. AuMeaningful Participation Sebagai Upaya Kompromi Idee Des Recht Pasca Putusan Mk No. 91/Puu-Xvi/2020,Ay Crepido 4, no. : 137Ae47, https://doi. org/10. 14710/crepido. Nailil Maghfiroh dan Yudi L. A Salampessy. AuStrategi Komunikasi LSM Lingkungan Di Indonesia Dalam Mendorong Lahirnya UndangUndang Perubahan Iklim,Ay Jurnal Dakwah Risalah 29, no. : 07, https://doi. org/10. 24014/jdr. Tegar Putra Munggaran. AuPeran Dan Pengaruh Perempuan Dalam Dinamika Politik Di Indonesia,Ay Jurnal Indonesia Sosial Teknologi 4, no. : 804Ae17, https://doi. org/10. 59141/jist. Syaifudin Suhri Kasim. AuPengaruh Budaya Patriarki Pada Peran Politik Perempuan Dan Pengambilan Kebijakan Publik Di Parlemen,Ay Journal Publicuho 5, no. , https://doi. org/10. 35817/jpu. 82 | P a g e @Copyright_ Teguh Setyobudi . Roibin . Jumain Azizi . Lalu Muhammad Tamimi Telaah Sosio-Antropologis Proses Positivisasi Hukum Islam Dan Hukum Adat Kedalam Hukum Nasional akan dapat menciptakan kerangka kerja legislasi yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat. Faktor Kultural Resiliensi dan adaptabilitas hukum adat serta hukum Islam dalam masyarakat majemuk di Indonesia merupakan topik yang kompleks dan multidimensional. Dalam konteks keanekaragaman budaya dan hukum yang ada, kedua sistem hukum ini dihadapkan Hukum adat, sebagai representasi dari nilai-nilai lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun, sangat mendalam penempatannya dalam masyarakat Indonesia. Hukum ini tidak dikodifikasikan dan bertindak sebagai norma yang dipatuhi oleh masyarakat dalam interaksi sosial sehari-hari . 46 Sebagai contoh, dalam masyarakat hukum adat Tengger, aturan mengenai pembagian harta warisan sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial tradisional. Penelitian menunjukkan bahwa kompleksitas ini menyesuaikan dengan struktur sosial dan keagamaan, di mana hukum adat dan ajaran Islam dapat saling mempengaruhi. 48 Pada sisi lain, hukum Islam, dengan basis dari teks-teks suci, memiliki kerangka yang kadang-kadang terlibat dalam dinamika penyesuaian terhadap konteks sosial dan budaya setempat. Dalam konteks ini, para ulama cenderung menerapkan pendekatan adaptabilitas, mengakui perlunya hukum Islam untuk merespons perkembangan zaman dan kondisi sosial yang terus berubah. 49 Hal ini juga terlihat dalam ajaran yang mencakup maslahah . ebaikan bagi uma. , di mana hukum Roibin Roibin. AuModel epistemologi integrasi antara Islam dan kearifan lokal: Potret hukum kepemimpinan suami istri di tengah masyarakat multikultural,Ay Other (Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 17 Februari 2. , http://repository. id/7875/. Roibin. AuBeberapa Faktor Sosio-Antropologis yang Mendorong Perlunya Reformulasi Pemikiran Hukum dalam Islam. Ay Rakha A. Pragata. AuHukum Adat Dalam Perspektif Konstitusi Dan Hukum Islam,Ay Sanskara Hukum Dan Ham 2, no. : 96Ae104, https://doi. org/10. 58812/shh. Kukuh Widiatmoko. AuPewarisan Tradisional Dalam Masyarakat Muslim: Analisis Hukum Adat Suku Tengger Dari Perspektif Islam,Ay Al-Mujtahid Journal of Islamic Family Law 3, no. : 92, https://doi. org/10. 30984/ajifl. Soekanto. AuHubungan Hukum Adat Dengan Hukum Islam. Ay Miftahul Amri. AuKONSEP MASLAHAT DALAM PENETAPAN HUKUM ISLAM (Telaah Kritis Pemikiran Hukum Islam Najamuddin at- ThuF. ,Ay Et-Tijarie Jurnal Hukum Dan Bisnis Syariah 5, no. , https://doi. org/10. 21107/ete. Rahmatullah. AuMarginalisasi Perempuan Dalam Perkawinan (Telaah Atas Nikah Sirri Dan Nikah Anak Di Bawa Usia Perspektif Hukum Isla. 83 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. Islam harus mampu beradaptasi untuk mencapai tujuan yang lebih luas dalam kesejahteraan masyarakat. Kedua hukum ini bisa saling melengkapi dan berfungsi sebagai alat untuk mencapai keadilan sosial di masyarakat yang plural. Penelitian menunjukkan bahwa harmonisasi hukum adat dengan hukum Islam dapat menjadi tantangan yang kompleks, namun dapat diatasi melalui pemahaman yang baik dan pendekatan yang 51 Proses ini memerlukan pengakuan resmi terhadap hukum adat serta usaha untuk meningkatkan kesadaran di kalangan masyarakat dan aparat hukum negara. 52 Keterlibatan perempuan dalam penerapan hukum adat juga menyoroti aspek resiliensi ini, di mana mereka memainkan peran penting dalam mempertahankan 53 Selanjutnya, adaptabilitas ini tidak hanya berkaitan dengan transformasi hukum tetapi juga termasuk strategi untuk menjaga dan melestarikan budaya lokal yang berpotensi hilang di tengah arus 54 Maka dari itu, mempelajari hubungan antara hukum adat dan hukum Islam dalam konteks masyarakat majemuk sangat penting untuk mengembangkan strategi yang efektif dalam menciptakan tata hukum yang responsif dan inklusif. 55 Oleh karena itu, kajian mengenai kedua sistem hukum ini tidak hanya relevan untuk tujuan akademis, tetapi juga untuk aplikasinya dalam menyelesaikan permasalahan sosial yang ada di tengah masyarakat yang beragam. Tantangan dan Resistensi Tarik-menarik antara universalisme hukum nasional dan partikularisme hukum lokal adalah tema yang sangat relevan dalam Amri. AuKONSEP MASLAHAT DALAM PENETAPAN HUKUM ISLAM (Telaah Kritis Pemikiran Hukum Islam Najamuddin at- ThuF. Ay Muhammad A. Fauzi. AuHarmonisasi Hukum Adat Dengan Hukum Islam,Ay Comserva Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat . 2483Ae89, https://doi. org/10. 59141/comserva. Rahmasari. Umami, dan Gautama. AuPengaruh Hukum Adat Dalam Pengaturan Pemerintahan Desa: Perspektif Normatif. Ay Rahmasari. Umami, dan Gautama. AuPengaruh Hukum Adat Dalam Pengaturan Pemerintahan Desa: Perspektif Normatif. Ay Megadita S. Peduho dkk. AuSimbolisme Peran Perempuan Dalam Adat Saro Badaka: Tinjauan Dari Hukum Islam Dan Budaya Lokal,Ay Spectrum Journal of Gender and Children Studies 4, no. : 1Ae16, https://doi. org/10. 30984/spectrum. Saly. AuUrgensi Sanksi Pidana Adat Dalam Pelanggaran Tindak Pidana Di Suku Dayak Guna Pemeliharaan Budaya Lokal Persfektif Keadilan Sosial. Ay Bahdar Bahdar. AuModernisme Dan Reformisme Dalam Pembinaan Hukum Islam Dan Pranata Sosial,Ay Hunafa Jurnal Studia Islamika 10, no. : 345, https://doi. org/10. 24239/jsi. 84 | P a g e @Copyright_ Teguh Setyobudi . Roibin . Jumain Azizi . Lalu Muhammad Tamimi Telaah Sosio-Antropologis Proses Positivisasi Hukum Islam Dan Hukum Adat Kedalam Hukum Nasional konteks sistem hukum di negara-negara yang memiliki pluralisme hukum, seperti Indonesia. Dalam konteks ini, universalisme hukum nasional sering kali mengacu kepada penerapan undang-undang yang dirancang untuk diterapkan secara seragam di seluruh wilayah negara, sedangkan partikularisme hukum lokal merujuk pada penerapan norma-norma hukum yang mungkin berbeda dan disesuaikan dengan konteks budaya serta sosial masyarakat Salah satu aspek penting dari partikularisme adalah keberadaan hukum adat yang mengakar pada masyarakat lokal. Hukum adat sering kali tidak tertulis tetapi diakui oleh masyarakat, dan mencerminkan norma sosial yang berkembang berdasarkan kebutuhan komunitas lokal. 56 Van Vollenhoven dan Soepomo, dalam analisis mereka terhadap hukum adat, menunjukkan bahwa hukum ini bersifat fleksibel dan dapat berubah seiring waktu untuk tetap relevan dengan dinamika sosial masyarakat. 57 Penerimaan hukum adat dalam sistem peradilan nasional juga menunjukkan adanya ruang untuk beradaptasi dan mengakomodasi keunikan lokal tanpa kehilangan struktur hukum nasional yang lebih besar. Namun, terdapat tantangan signifikan dalam mengintegrasikan hukum nasional yang bersifat universal dengan praktik hukum 59 Dalam konteks Indonesia, misalnya, adanya perdebatan mengenai kedudukan peradilan adat pasca-unifikasi sistem peradilan Pendapat yang berbeda terkait kedudukan dan peran peradilan adat mencerminkan dua pemikiran hukumAiyakni, hukum dan pengembangan serta akses terhadap keadilan, yang memiliki tesis yang berbeda mengenai interaksi antara hukum adat dan hukum Pluralisme hukum, yang mengacu kepada keberadaan beberapa sistem hukum yang beroperasi simultan dalam satu masyarakat, juga menjadi aspek penting dalam diskusi ini. Di wilayah minoritas di Tiongkok, misalnya, bukti menunjukkan bahwa pejabat lokal sering I Ketut Oka Setiawan dkk. AuJuridical Study of Customary Law in the Indonesian National Legal System,Ay Asian Journal of Social and Humanities 2, no. : 1824Ae31, https://doi. org/10. 59888/ajosh. Setiawan dkk. Rikardo Simarmata. AuKedudukan Dan Peran Peradilan Adat Pasca-Unifikasi Sistem Peradilan Formal,Ay Undang Jurnal Hukum 4, no. : 281Ae308, https://doi. org/10. 22437/ujh. Roibin Roibin. AuAGAMA DAN MITOS: Dari Imajinasi Kreatif Menuju Realitas yang Dinamis,Ay El-HARAKAH (TERAKREDITASI), Agustus https://doi. org/10. 18860/el. Simarmata. AuKedudukan Dan Peran Peradilan Adat Pasca-Unifikasi Sistem Peradilan Formal. 85 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. kali diberikan wewenang untuk mengesampingkan hukum negara demi kepentingan hukum adat, yang meskipun tampak merusak penegakan hukum, pada akhirnya dapat memperkuat kepatuhan masyarakat terhadap hukum. 61 Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pengakuan terhadap hukum lokal dalam menegakkan hukum secara efektif. Harmonisasi antara hukum nasional dan hukum internasional juga merupakan tantangan yang penting. Sebagaimana diungkapkan oleh Reyad, hukum internasional menetapkan kewajiban bagi negara secara keseluruhan, sementara hukum domestik menentukan badan-badan yang bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban tersebut. 62 Oleh karena itu, penting untuk menjembatani gap antara hukum internasional dan hukum nasional, terutama di negara-negara dengan keragaman budaya yang tinggi seperti Indonesia. Penerapan hukum internasional dalam konteks lokal sering kali memerlukan penerapan yang cermat, agar tidak mengabaikan nilai budaya dan norma lokal yang vital bagi Berkaca dari paparan analisis diatas, dapat dikatakan bahwa, tarik-menarik antara universalisme hukum nasional dan partikularisme hukum lokal adalah isu yang kompleks tetapi kritis. Oleh karena itu, pendekatan yang sensitif terhadap konteks lokal dalam pembuatan dan penerapan hukum dapat menjadi kunci untuk mencapai keseimbangan yang memadai antara kebutuhan akan penegakan hukum yang universal dan pengakuan terhadap keberagaman yang ada dalam masyarakat. Kesimpulan Positivisasi hukum Islam dan hukum adat ke dalam hukum nasional Indonesia merupakan proses yang tidak sederhana, melainkan sangat kompleks dan penuh dinamika. Proses ini tidak hanya melibatkan aspek normatif atau legal-formal, tetapi juga dipengaruhi secara kuat oleh berbagai faktor-faktor sosial, politik, kultural, serta tantangan dan resistesinya. Hukum Islam dan hukum adat sebagai hukum yang hidup di masyarakat . iving la. , ketika diupayakan untuk masuk dalam kerangka hukum negara, mengalami transformasi yang memerlukan pemahaman mendalam terhadap konteks sosial dan budaya tempat hukum itu tumbuh dan diterapkan. Pendekatan Katherine Palmer Kaup. AuControlling the Law: Legal Pluralism in ChinaAos South-West Minority Regions,Ay The China Quarterly . 1154Ae74, https://doi. org/10. 1017/s0305741018001339. Shamsan Reyad. AuRelationship Between International and National Law and Issues of Their Harmonization,Ay Uzhhorod National University Herald Series Law 2, no. : 390Ae97, https://doi. org/10. 24144/2307-3322. 86 | P a g e @Copyright_ Teguh Setyobudi . Roibin . Jumain Azizi . Lalu Muhammad Tamimi Telaah Sosio-Antropologis Proses Positivisasi Hukum Islam Dan Hukum Adat Kedalam Hukum Nasional sosio-antropologis menjadi sangat penting untuk menghadirkan perspektif yang lebih holistik dan kontekstual dalam pembentukan hukum nasional. Proses positivisasi hukum Islam dan hukum adat membawa dampak signifikan terhadap arah pembentukan hukum nasional di Indonesia. Salah satu implikasi penting yang muncul adalah perlunya perluasan asas rekognisi dan inklusivitas dalam sistem hukum nasional. Pada konteks masyarakat yang plural secara kultural, etnis, dan religius, asas rekognisi menjadi dasar normatif bagi negara untuk mengakui dan mengakomodasi keberadaan norma-norma lokal dan religius yang hidup di tengah masyarakat. Rekognisi terhadap hukum Islam dan hukum adat bukan hanya bentuk penghormatan terhadap identitas kolektif, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat legitimasi hukum nasional agar lebih diterima oleh masyarakat. Seiring dengan hal tersebut, pembentukan hukum nasional di Indonesia juga membutuhkan pendekatan interdisipliner dalam proses legislasi. Hukum tidak dapat dipahami dan dibentuk hanya melalui pendekatan yuridis normatif, melainkan harus melibatkan disiplin lain seperti sosiologi, antropologi, politik, bahkan studi agama dan budaya. Daftar Pustaka