AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum Vol. 6 No. 1, 2025 https://journal. id/index. php/alwasath/index E-ISSN 2721-6160 . P-ISSN 2830-4207. Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Proses Perizinan Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah di Kecamatan Rancabungur. Kabupaten Bogor Muhammad Zainul Mustova1. Setya Indra Arifin2. Erfandi3 Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia mustovalliyas@gmail. com, setyaindraarifin@unusia. id, erfandi@unusia. Article Info Abstract Business licensing is a crucial requirement for conducting business activities. Received: 2024-12-27 In addition to providing protection for legal rights and ownership, licensing Revised: 2025-02-15 also serves as a regulatory tool for business operations. The Job Creation Accepted: 2025-04-08 Law has simplified the business licensing process, particularly for micro, small, and medium enterprises (MSME. This study aims to analyze the DOI: 10. 47776/gn0c7f65 implementation of micro, small, and medium enterprise licensing policies under the Job Creation Law in Rancabungur Subdistrict. Bogor Regency. Keywords: The author employs a sociological or empirical legal research method using a Business licensing. Bogor statute approach and a case approach. Data were collected through Regency. Cipta Kerja interviews and documentation. The research findings reveal that although the legal framework has been well-defined, its implementation still faces several Kata Kunci: The dissemination of information about MSME licensing. Izin Usaha. Kabupaten particularly regarding the importance of NIB, has not been evenly conducted. Bogor. Cipta Kerja Abstrak Perizinan usaha merupakan syarat penting dalam menjalankan aktivitas Selain memberikan perlindungan terhadap hak hukum dan kepemilikan, perizinan juga berfungsi sebagai alat pengendali kegiatan Undang-Undang Cipta Kerja telah menyederhanakan prosedur perizinan usaha, khususnya bagi pelaku UMKM. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pemberian izin usaha mikro, kecil, dan menengah berdasarkan UU Cipta Kerja di Kecamatan Rancabungur. Kabupaten Bogor. Penulis menggunakan metode penelitian hukum sosiologis atau empiris dengan pendekatan statute approach dan case approach. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum sudah dirancang dengan baik, implementasinya masih menghadapi berbagai Sosialisasi tentang perizinan UMKM, terutama terkait pentingnya NIB, belum merata, sehingga banyak pelaku usaha belum memahami prosedur dan persyaratan perizinan. Copyright: A 2025. The Authors (Muhammad Zainul Mustova. Setya Indra Arifin. Erfand. Licensee: AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum. This work is licensed under the Creative Commons Attribution Noncommercial Share Alike 4. 0 License. How to Cite:. Muhammad Zainul Mustova. Setya Indra Arifin. Erfandi. AuImplementasi Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Proses Perizinan Usaha Mikro. Kecil. Dan Menengah Di Kecamatan Rancabungur. Kabupaten Bogor,Ay Al Wasath Jurnal Ilmu Hukum 6, no. : 49-58. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Muhammad Zainul Mustova. Setya Indra Arifin. Erfandi PENDAHULUAN Mengacu pada Pasal 22 ayat . UUD 1945. Presiden telah menggunakan hak prerogatifnya untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022. 1 Melalui proses legislasi. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang tetap dengan nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Undang-Undang Cipta Kerja menyederhanakan proses perizinan usaha bagi pelaku UMKM. Pemerintah akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara elektronik, yang hanya memerlukan lampiran KTP dan surat keterangan dari RT. NIB ini berfungsi sebagai izin komprehensif yang mencakup seluruh aspek perizinan usaha, termasuk SNI dan sertifikasi halal. Perizinan usaha merupakan prasyarat mutlak dalam menjalankan kegiatan bisnis. Selain melindungi hak hukum dan kepemilikan, perizinan juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian kegiatan usaha. Ketiadaan perizinan dapat menimbulkan berbagai permasalahan yang mengganggu ketertiban dan tatanan masyarakat. Perizinan dapat berbentuk pendaftaran, sertifikasi, atau izin usaha. Bentuk perizinan ini memberikan legitimasi bagi suatu kegiatan, namun tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diawasi oleh pihak berwenang. Persyaratan mutlak untuk mendapatkan izin adalah adanya surat keterangan yang membuktikan kelayakan dari lembaga berwenang. Di Kabupaten Bogor, instansi yang berwenang menerbitkan izin adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). UMKM seringkali mengalami kesulitan dalam mengakses kredit usaha rakyat (KUR) karena dianggap tidak memenuhi persyaratan perbankan. Selain itu, minimnya pengetahuan mengenai strategi pemasaran dan perlindungan hak kekayaan intelektual juga menjadi kendala signifikan bagi pertumbuhan UMKM. Kecamatan Rancabungur. Kabupaten Bogor, dikenal sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat yang didominasi oleh Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM). Berbagai jenis UMKM, mulai dari pedagang kaki lima hingga usaha produksi skala menengah seperti tempe, rengginang, dan renggining, tersebar merata di sepanjang jalan. Banyak di antara UMKM ini yang memiliki omzet bulanan yang cukup signifikan. Meskipun secara regulasi telah diatur kemudahan berusaha bagi UMKM melalui Undang-Undang Cipta Kerja,3 Di Desa Bantarsari. Kecamatan Rancabungur, masih ada beberapa usaha yang beroperasi tanpa izin yang sah, sehingga berpotensi menimbulkan masalah hukum. Kendati demikian, perizinan tetap menjadi fondasi yang kuat bagi keberhasilan suatu usaha. Dengan adanya kemudahan perizinan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk mengabaikannya. Berdasarkan hasil kajian mendalam yang dilakukan oleh Kelompok KKN MD-i-12 di Desa Bantarsari. Kecamatan Rancabungur, terungkap adanya disparitas antara pencapaian target kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan implementasi regulasi yang berlaku. 1 Perpu No 2. AuPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022Ay . 2 AuUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja,Ay 2023. 3 AuUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. ,Ay 2020. 4 Data UMKM Desa Bantarsari Tahun 2022 . AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Muhammad Zainul Mustova. Setya Indra Arifin. Erfandi Meskipun data menunjukkan bahwa sekitar 50% UMKM di desa tersebut telah memiliki NIB, namun pada praktiknya, proses perolehan NIB tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013. Peraturan tersebut secara tegas mengatur bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib membebaskan biaya perizinan bagi UMKM dan memberikan keringanan biaya bagi Usaha Kecil. Hal ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara kebijakan yang telah ditetapkan dengan pelaksanaan di lapangan. Mengacu pada latar belakang permasalahan yang telah diuraikan, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam proses perizinan usaha Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Rancabungur. Kabupaten Bogor. Penelitian ini akan mengkaji secara komprehensif kebijakan dan prosedur perizinan yang telah diterapkan, mengidentifikasi tantangan dan kendala yang dihadapi oleh pelaku UMKM. Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu sebagai berikut, bagaimana pengaturan tentang pemberian izin usaha terhadap usaha mikro kecil dan menengah berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja?, dan bagaimana pelaksanaan pemberian izin usaha terhadap usaha mikro kecil dan menengah di Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja? METODE Penulis menggunakan pendekatan empiris untuk menguji secara langsung bagaimana peraturan perundang-undangan diterapkan dalam praktik di masyarakat. Penelitian ini mengadopsi metode penelitian hukum sosiologis dengan menggabungkan analisis hukum terhadap peraturan perundang-undangan terkait perizinan UMKM dengan analisis empiris terhadap praktik di Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pelaku UMKM, petugas perizinan, dan pemangku kepentingan lainnya. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk memahami secara mendalam bagaimana peraturan perundang-undangan tersebut diterapkan dan berdampak pada kehidupan sehari-hari pelaku UMKM. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis komparatif dengan menggabungkan analisis hukum normatif terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan The Small Business Act (SBA), serta analisis empiris terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan tersebut di Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pelaku UMKM, petugas perizinan, dan pemangku kepentingan lainnya, serta studi dokumentasi terkait kebijakan dan prosedur perizinan. Analisis data dilakukan dengan membandingkan antara ketentuan hukum yang berlaku dengan praktik di lapangan, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan implementasi kebijakan. Hasil analisis data disajikan secara deskriptif dengan tujuan agar pembaca dapat dengan mudah memahami temuan-temuan penelitian. Pendekatan ini memungkinkan pembaca untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai kondisi sebenarnya di lapangan. 5 AuUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil Dan Menengah. Ay . 6 Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 2. Hlm 51. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Muhammad Zainul Mustova. Setya Indra Arifin. Erfandi HASIL DAN PEMBAHASAN Tinjauan Umum Tentang Proses Perizinan Usaha Mikro. Kecil. Dan Menengah Izin merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat modern. Dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari kegiatan usaha, pembangunan, hingga penggunaan sumber daya alam, keberadaan izin menjadi sangat penting. Melalui mekanisme perizinan, pemerintah dapat mengatur dan mengendalikan berbagai aktivitas masyarakat, sehingga tercipta tatanan sosial yang teratur dan tertib. Konsep perizinan dalam hukum administrasi memiliki akar sejarah yang panjang dan kompleks, tercermin dalam beragam istilah yang digunakan untuk merujuk pada mekanisme pengendalian kegiatan individu atau kelompok. Istilah-istilah seperti izin, dispensasi, persetujuan, dan konsesi, meskipun memiliki nuansa yang sedikit berbeda, pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk memberikan otorisasi resmi atas suatu tindakan atau kegiatan tertentu, sekaligus sebagai alat untuk mengatur dan membatasi perilaku masyarakat agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam literatur hukum administrasi Belanda dan Indonesia, kekayaan istilah ini menunjukkan betapa pentingnya peran perizinan dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Konsep "izin" dalam bahasa sehari-hari sering kali digunakan secara sinonim dengan istilahistilah seperti "dispensasi", "konsesi", dan "lisensi". Istilah-istilah ini memiliki akar etimologi yang berbeda dan nuansa makna yang sedikit berbeda, namun pada dasarnya mengacu pada satu hal yang sama, yaitu pemberian otorisasi resmi dari pihak yang berwenang untuk melakukan suatu tindakan atau kegiatan tertentu. Dalam konteks hukum, perbedaan antara istilah-istilah ini terletak pada jenis izin yang diberikan, subjek yang diberikan izin, serta lingkup wewenang yang 9, arti dispensasi, konsesi, dan lisensi, berikut ini terdapat beberapa pendapat dari para Utrecht. Menurut Utrecht, izin . adalah persetujuan resmi yang diberikan oleh pemerintah untuk melakukan sesuatu yang secara umum tidak dilarang, tetapi tetap memiliki persyaratan khusus. Menurut Spelt dan ten Berge, izin adalah persetujuan resmi yang diberikan oleh pemerintah agar seseorang dapat melakukan sesuatu yang secara umum tidak dilarang oleh undang-undang, tetapi tetap harus memenuhi persyaratan tertentu 11 Bagir Manan mendefinisikan izin sebagai suatu tindakan administratif yang memberikan otorisasi kepada individu atau kelompok untuk melakukan tindakan yang, meskipun dilarang secara umum, tetap dapat dilakukan dengan adanya izin tersebut. Menurut Ateng Syarifudin, tujuan utama dari izin adalah untuk memberikan fleksibilitas dalam penerapan aturan, sehingga memungkinkan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat dapat dilakukan meskipun ada larangan umum 13 7 M Hadjon Philipus. Pengantar Hukum Perizinan (Surabaya: Yuridika, 1. Hlm 1. 8 Vera Rimbawan Sushanty. Hukum Perjanjian (Surabaya: Ubhara Press:Universitas Bhayangkara, 2. Hlm1. 9 Mr. M Ten Berge J. Pengantar Hukum Perizinan (Jakarta: Yuridika, 1. Hlm 2. 10 E. Utrecht. Pengantar Dalam Hukum Indonesia (Jakarta: Ichtiar, 1. Hlm 187. 11 Helmi. Hukum Perizinan Lingkungan Hidup (Jakarta: Sinar Grafika, 2. Hlm 77. Bagir Manan. Ketentuan-Ketentuan Mengenai Pengaturan Penyelenggaraan Hak Kemerdekaan Berkumpul Ditinjau Dari Perspektif UUD 1945 (Jakarta, 1. Hlm 8. 13 Panca Kurniawan. AuKewenangan Badan Penanaman Modal Dan Perizinan (BPMP) Kota Bandar Lampung Dalam Mengeluarkan Izin Di Bidang Pariwisata. Ay (Univrsitas Lampung, 2. , 2. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Muhammad Zainul Mustova. Setya Indra Arifin. Erfandi Ateng Syafrudin menjelaskan bahwa perizinan merupakan sebuah proses yang kompleks dan melibatkan berbagai tahapan, mulai dari permohonan izin, evaluasi, pengambilan keputusan, hingga penerbitan surat keputusan. Proses ini didasarkan pada kewenangan yang diberikan kepada pemerintah oleh undang-undang, dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Surat keputusan atau ketetapan yang dihasilkan dari proses perizinan tidak hanya berfungsi sebagai bukti bahwa izin telah diberikan, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi semua pihak yang terkait. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu syarat kondisional dan syarat konstitutif. Syarat kondisional merupakan syarat yang penilaiannya dilakukan setelah izin diberikan dan kegiatan yang diizinkan telah berlangsung. Artinya, keberhasilan seseorang dalam memenuhi syarat kondisional baru dapat diketahui setelah jangka waktu tertentu. Sebaliknya, syarat konstitutif merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum izin diberikan. Syarat ini bersifat mutlak, artinya jika syarat konstitutif tidak terpenuhi, maka permohonan izin akan ditolak. Dasar Hukum Perizinan di Indonesia antara lain sebagai brikut: Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pengertian UMKM mengacu sepenuhnya pada definisi yang telah termaktub dalam undang-undang yang mengatur secara khusus mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah. Sebagai upaya untuk mempermudah berusaha. Undang-Undang Cipta Kerja mengatur bahwa untuk usaha yang dinilai memiliki risiko rendah, persyaratan perizinannya cukup dengan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Bagi usaha yang dikategorikan berisiko menengah, keberadaan sertifikat standar menjadi salah satu persyaratan penting dalam memperoleh izin berusaha, selain Nomor Induk Berusaha (NIB). Bagi usaha yang dikategorikan berisiko tinggi, keberadaan izin usaha khusus menjadi persyaratan mutlak dalam memperoleh izin berusaha, selain Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk mempermudah proses perizinan, pemerintah pusat dan daerah wajib mendaftarkan UMKM secara online atau offline. Syaratnya. UMKM harus memiliki KTP dan surat keterangan usaha dari RT setempat. Ketentuan pendaftaran ini sudah diatur dalam Undang-Undang. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah perizinan adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai usaha16. Enny Nurbaningsih. Analisis Dan Evaluasi Hukum Mengenai Perizinan Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berinvestasi Di Indonesia (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2. Hlm 31. 15 Soehino. Asas-Asas Tata Pemerintah (Yogyakarta: Liberty, 1. Hlm 97. 16 AuPeraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan. Perlindungan. Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro. Kecil. Dan MenengahAy . AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Muhammad Zainul Mustova. Setya Indra Arifin. Erfandi Pasal 37 ayat 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 mengatur bahwa perizinan berusaha dikategorikan berdasarkan tingkat risiko. Usaha risiko rendah cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan usaha risiko menengah dan tinggi memerlukan NIB serta persyaratan tambahan, yaitu sertifikat standar untuk usaha risiko menengah dan izin khusus untuk usaha risiko tinggi. Ketentuan ini menegaskan kewajiban bagi semua pelaku usaha risiko menengah dan tinggi untuk memiliki izin berusaha. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses perizinan berusaha, pemerintah telah mewajibkan penggunaan sistem elektronik terintegrasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 Ayat 1. Dengan adanya sistem ini, para pelaku usaha dapat dengan mudah mengajukan permohonan izin usaha secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor Seluruh persyaratan dan prosedur yang perlu diikuti telah diatur secara rinci dalam Pasal 38 Ayat 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 tahun 2019 tentang pemberdayaan koperasi dan usaha mikro. Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bogor, perizinan usaha mikro dan koperasi adalah persetujuan resmi yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menjalankan kegiatan usaha. Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat . Peraturan Daerah, setiap pelaku usaha wajib memiliki izin usaha yang diperoleh melalui proses perizinan yang sesuai dengan peraturan perundangundangan. Kepemilikan izin usaha merupakan bukti bahwa kegiatan usaha yang dilakukan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah dan tidak bertentangan dengan hukum. Implementasi Perizinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Desa Bantarsari Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor Penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 telah memicu antusiasme yang tinggi di kalangan masyarakat, terutama para pelaku usaha. Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah mengenai simplifikasi prosedur perizinan. Konsep Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperkenalkan dalam undang-undang ini menjadi tonggak baru dalam dunia perizinan. NIB berfungsi sebagai identitas tunggal bagi setiap badan usaha dan menjadi dasar bagi penerbitan izin usaha lainnya. Dengan demikian. NIB telah menyederhanakan proses perizinan yang sebelumnya rumit dan berbelit-belit. Sebelum memulai segala jenis usaha, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini layaknya identitas bagi setiap pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil. Setelah memiliki NIB, pelaku usaha baru dapat mengurus izin-izin lain yang sesuai dengan jenis usahanya. Sebagai contoh, masyarakat Desa Bantarsari yang mayoritas berwirausaha rumahan, seperti memproduksi rengginang, dodol, atau keripik, juga memerlukan NIB sebagai dasar untuk mendapatkan izin produksi pangan. 17 AuPeraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha MikroAy . AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Muhammad Zainul Mustova. Setya Indra Arifin. Erfandi Melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dilakukan di Desa Bantarsari, penulis mengamati secara langsung proses perizinan usaha yang dijalankan oleh masyarakat setempat. Salah satu temuan penting adalah kemudahan dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan adanya layanan perizinan secara daring, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor dinas untuk mengurus izin usaha. Cukup dengan mengakses layanan online, proses pembuatan NIB dapat diselesaikan dengan cepat dan efisien. Survei yang dilakukan di Desa Bantarsari menunjukkan perkembangan yang positif dalam hal kepatuhan terhadap regulasi usaha. Sebagian besar pelaku UMKM di desa tersebut telah memenuhi persyaratan legalitas dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Data dari kelompok UMKM Kecamatan Rancabungur mencatat sebanyak 114 usaha yang telah terdaftar dan memiliki NIB. Selama melakukan penelitian lapangan, ditemukan kendala signifikan yang dihadapi oleh para pelaku usaha, terutama terkait dengan proses perizinan usaha. Kurangnya pengetahuan mengenai peraturan perizinan seringkali menjadi penyebab utama mengapa banyak pelaku usaha, meski telah menjalankan bisnisnya dalam jangka waktu yang cukup lama, belum memiliki izin usaha yang sah. Salah satu contoh konkret adalah seorang pedagang bakso keliling yang telah berjualan selama lebih dari 20 tahun namun belum mengurus perizinan usahanya. Meskipun adanya dukungan positif dari berbagai pihak dalam mempermudah proses perizinan, penelitian lapangan juga mengungkap adanya praktik yang tidak sesuai, yaitu pungutan biaya dalam proses pembuatan izin usaha. Hal ini perlu menjadi perhatian serius, mengingat seharusnya proses perizinan dapat dilakukan secara transparan dan tanpa adanya pungutan liar. Dalam proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), ditemukan adanya variasi biaya yang dikenakan kepada pelaku usaha. Beberapa pelaku usaha mengaku telah membayar sejumlah uang, mulai dari Rp20. 000 hingga Rp50. 000, untuk mendapatkan NIB. Meskipun demikian, sebagian pelaku usaha lainnya berhasil mendapatkan NIB secara gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS). Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penentuan biaya tersebut. Selain adanya pungutan biaya yang tidak sesuai regulasi, permasalahan lain yang ditemukan dalam proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah lamanya waktu yang dibutuhkan. Padahal, secara teknis, proses penerbitan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) hanya membutuhkan waktu sekitar 10-20 menit. Namun, banyak pelaku usaha yang harus menunggu hingga berbulan-bulan untuk mendapatkan NIB. Diskrepansi waktu yang signifikan ini mengindikasikan adanya kendala atau praktik yang tidak efisien dalam proses perizinan. Tata cara dalam pembuatan nomor induk berusaha diantaranya sebagai berikut: Pelaku usaha membuka website OSS sebagai berikut: https://oss. Lalu klik AudaftarAy pada bagian atas menu OSS Pilih skala usaha (UMK dengan modal usaha < Rp 5 miliar atau Non UMK dengan modal usaha > Rp 5 milia. Lalu lengkapi formulir pendaftaran yang tersedia. Tekan tombol verifikasi, verifikasi akan dikirimkan melalui whatsApp atau email. Masukkan kata sandi yang mudah anda ingat. Lengkapi format profil anda. Ceklis kolom pertanyaan dan klik lanjut. Pendaftaran berhasil. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Muhammad Zainul Mustova. Setya Indra Arifin. Erfandi Analisis Hambatan Pelaku Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah di Desa Bantarsari. Kecamatan Rancabungur. Kabupaten Bogor Seiring dengan upaya pemerintah dalam menyederhanakan proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), masyarakat dituntut untuk memiliki literasi digital yang Pasalnya, pengurusan izin usaha saat ini dapat dilakukan secara mandiri melalui perangkat ponsel pintar dengan mengakses website OSS Kementerian Investasi/BKPM. Sayangnya, masih banyak masyarakat, terutama pelaku usaha, yang mengalami kendala dalam memanfaatkan fasilitas tersebut. Adapun beberapa hambatan pelaku usaha adalah sebagai berikut: Minimnya pengetahuan terkait kemudahan perizinan UMKM. Salah satu tantangan dalam implementasi sistem perizinan online adalah rendahnya tingkat literasi digital masyarakat. Banyak masyarakat, terutama di daerah-daerah dengan keterbatasan akses informasi, masih belum memahami bahwa proses perizinan saat ini telah menjadi sangat sederhana dan dapat dilakukan secara mandiri melalui perangkat digital. Akibatnya, mereka seringkali mengalami kesulitan dalam mengakses dan memanfaatkan layanan perizinan online. Sayangnya, kurangnya pemahaman mengenai pentingnya perizinan berusaha di kalangan beberapa pelaku usaha yang ditemui dalam penelitian ini berdampak pada ketidaklengkapan legalitas usaha mereka. Meskipun telah menjalankan usahanya, mereka belum memiliki nomor induk berusaha, bahkan izin usaha yang lebih formal pun belum mereka urus. Padahal, proses pengurusan NIB sebagai langkah awal dalam memperoleh izin usaha telah dibuat sangat Kondisi ini menunjukkan bahwa minimnya pengetahuan masyarakat tentang regulasi usaha menjadi salah satu kendala yang menghambat pertumbuhan dan perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Minimnya pengetahuan terkait kemudahan perizinan usaha mikro kecil dan menengah karena kurangnya perhatian dan kepedulian kepada para pelaku usaha oleh Pemerintah Desa dan kelompok UMKM Kecamatan Rancabungur. Selain itu fakta di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat tidak pernah mengikuti kegiatan sosialisasi yang berkaitan dengan pembuatan perizinan. Selain Pemerintah Desa dan Pengurus kelompok UMKM Kecamatan Rancabungur. Dinas Koperasi dan UMKM juga memiliki peran dan tanggung jawab terhadap minimnya pengetahuan masyarakat terkait kemudahan perizinan. Undang-Undang Cipta Kerja digadang-gadang sebagai solusi untuk mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan berusaha. Namun, dalam praktiknya, janji kemudahan tersebut belum sepenuhnya terwujud. Minimnya pengetahuan pelaku usaha tentang regulasi baru justru menjadi hambatan, sehingga banyak di antara mereka yang belum mengurus perizinan usaha secara lengkap. Kurangnya pemerataan pelatihan-pelatihan UMKM. Pelatihan merupakan kunci keberhasilan bagi para pelaku usaha, baik yang baru memulai maupun yang sudah berjalan. Sayangnya, akses masyarakat terhadap berbagai pelatihan UMKM, seperti pengembangan usaha, perizinan, dan pemasaran, masih sangat terbatas. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Muhammad Zainul Mustova. Setya Indra Arifin. Erfandi Sebuah studi kasus yang menarik adalah seorang ibu rumah tangga yang menjalankan usaha Beliau mengaku belum pernah sekali pun mengikuti pelatihan UMKM, meskipun telah bertahun-tahun berkecimpung dalam dunia usaha. Pengalaman beliau mencerminkan kenyataan bahwa masih banyak pelaku usaha, terutama di level grassroots, yang belum mendapatkan akses yang memadai terhadap program pelatihan. Mengingat adanya reformasi birokrasi dalam bidang perizinan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, maka penulis menyarankan agar dilakukan upaya-upaya untuk menjamin pemerataan akses terhadap pelatihan perizinan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha dapat mengambil manfaat dari kebijakan tersebut. Penelitian di Kecamatan Rancabungur menemukan bahwa salah satu penyebab utama ketidakmerataan akses pelatihan UMKM adalah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tingkat pemerintahan desa. Meskipun pemerintah desa mengklaim telah menyelenggarakan berbagai pelatihan, kenyataannya peserta yang dilibatkan seringkali merupakan kerabat dekat para pejabat desa. Akibatnya, banyak pelaku usaha yang sebenarnya membutuhkan pelatihan justru . Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat atau pelaku usaha. Minimnya sosialisasi dari pemerintah dan instansi terkait mengenai pentingnya perizinan telah menghambat kesadaran pelaku usaha akan legalitas usaha mereka. Fakta bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki NIB menunjukkan betapa pentingnya intensifikasi sosialisasi mengenai perizinan. Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu secara proaktif menginformasikan kepada seluruh pelaku usaha tentang pentingnya memiliki izin usaha dan kemudahan dalam mengurusnya. Melalui tulisan ini, penulis berharap dapat menjadi jembatan informasi bagi para pelaku usaha yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dari pihak-pihak yang seharusnya memberikan sosialisasi mengenai perizinan. Salah satu penyebab utama kurangnya sosialisasi di masyarakat adalah karena ketidakpedulian instansi yang seharusnya bertanggung jawab untuk menyebarkan informasi. Undang-Undang Cipta Kerja memang dirancang untuk mempermudah perizinan, namun jika masyarakat tidak mengetahui tentang kemudahan ini akibat kurangnya sosialisasi, maka tujuan undang-undang tersebut tidak akan tercapai. Hasil penelitian di lapangan menunjukkan bahwa banyak instansi yang tidak aktif dalam mensosialisasikan kebijakan ini kepada pelaku usaha. KESIMPULAN Kerangka hukum perizinan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia terstruktur secara multi-tingkat. Mulai dari landasan konstitusi hingga peraturan perundang-undangan khusus, seperti Undang-Undang Cipta Kerja, telah mengatur secara rinci mekanisme perizinan UMKM. Berdasarkan tingkat risiko usaha, perizinan UMKM dapat dikategorikan menjadi tiga: usaha dengan risiko rendah . ukup memiliki NIB), risiko menengah rendah hingga menengah tinggi . emerlukan NIB dan sertifikat standa. , dan risiko tinggi . emerlukan NIB dan izin AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Muhammad Zainul Mustova. Setya Indra Arifin. Erfandi Meskipun kerangka hukum telah terdefinisi dengan baik, implementasi di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan. Sosialisasi mengenai perizinan UMKM, terutama terkait pentingnya NIB, belum dilakukan secara merata. Akibatnya, banyak pelaku usaha yang belum memahami prosedur dan persyaratan perizinan. Selain itu, praktik pungutan liar dalam proses perizinan masih ditemukan, meskipun secara aturan telah dilarang. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan dan praktik di lapangan. REFERENSI