As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 1 Nomor 1. Th. ISSN: 2828-2833 Peranan Pos Bantuan Hukum (Posbaku. Pengadilan Negeri Kebumen Kelas I B Dalam Pendampingan Penyelesaian Perkara Pidana Akhmad Nurkholis1 Irkham Mubarok 2 Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Kebumen akhmadnurkholis150187@gmail. com 1 irkhammubarok21@gmail. Abstract The State of Indonesia is a state of law, which recognizes and protects human rights for every individual including the right to legal assistance. The provision of legal assistance to citizens is a form of effort to fulfill and as an application of the rule of law that recognizes and protects as well as to guarantee citizens' human rights to the need for access to justice and equality before the law. The legal aid post (Posbaku. is a place for legal services for the community in the form of information, consultation, legal advice, and making the required legal documents. In this study, the author describes, explains and observes the data obtained from the analysis and interviews with the Posbakum at the Kebumen District Court. In carrying out its duties, the Kebumen District Court Post provides services including, assistance in filling out legal aid guideline forms, legal aid guideline assistance, advice, legal consultation and other legal assistance, referral to the chief justice for waiver of pekara fees in accordance with applicable conditions, referral to the chief justice to provide advocate services in accordance with applicable regulations. With the Posbakum, the community is greatly helped, especially the underprivileged community, because the servants provided are free/free. Posbakum will accompany justice seekers from the beginning of the examination until the end of the decision by the Panel of Judges. Keywords: Posbakum. Procedures. Assistance Abstrak Negara Indonesia adalah negara hukum, yang mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas bantuan hukum. Pemberian bantuan hukum untuk warga negara adalah bentuk upaya memenuhi serta sebagai aplikasi dari negara hukum yang mengakui dan melindungi juga untuk menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan . cces to justic. dan kesamaan dihadapan hukum . quality before the la. Pos bantuan hukum (Posbaku. merupakan tempat pelayanan hukum bagi masyarakat berupa informasi, konsultasi, advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. Dalam penelitian ini penulis menguraikan, menjelaskan dan mengamati data yang didapat dari analisis dan wawancara terhadap pihak Posbakum di Pengadilan Negeri Kebumen. Dalam menjalankan tugasnya. Posbakum Pengadilan Negeri Kebumen memberikan layanan diantaranya, bantuan pengisian formulir pedoman bantuan hukum, bantuan pedoman bantuan hukum, advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya, rujukan kepada ketua pengadilan untuk pembebasan biaya pekara sesuai syarat yang berlaku, rujukan As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 kepada ketua pengadilan untuk memberikan jasa advokat sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya Posbakum masyarakat sangat terbantu, terutama masyarakat yang kurang mampu, karena pelayan yang diberikan itu Cuma-Cuma/gratis. Posbakum akan mendampingi para pencari keadilan dari mulai pemeriksaan hingga sampai ahir putusan oleh Majelis Hakim. Kata kunci: Posbakum. Tata Cara. Pendampingan PENDAHULUAN Berkembangnya suatu negara seringkali terlahir berbagai masalah baru, seperti kesenjangan akibat tidak meratanya akses keadilan di suatu daerah tersebut karena persoalan ekonomi dan minimnya Pendidikan yang membuat pengetahuan masyarak tentang hukum ikut minim. Kondisi tersebut diperparah dengan minimnya tingkat kepedulian Masyarakat untuk saling membantu, sementara pemerintah Nampak kerepotan mengurusi hal tersebut dan lebih tertarik pada program yang investasi Pembangunan fisik. Persoalan yang banyak terlewatkan oleh pemerintah di tengah kesusahan masyarakat adalah minimnya akses mendapatkan keadilan hukum berupa bantuan hukum Cuma-Cuma atau gratis. Negara Indonesia adalah negara hukum, yang mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas bantuan hukum. Pemberian bantuan hukum untuk warga negara adalah bentuk upaya memenuhi serta sebagai aplikasi dari negara hukum yang mengakui dan melindungi juga untuk menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan . cces to justic. dan kesamaan dihadapan hukum . quality before the la. 1 Pos bantuan hukum (Posbaku. merupakan tempat pelayanan hukum bagi masyarakat berupa informasi, konsultasi, advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. Pos bantuan hukum selanjutnya disebut dengan Posbakum bertujuan untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan yang buta akan hukum untuk menyelesaikan permasalahannya di Pengadilan tingkat pertama baik itu Peradilan Umum/Negeri. Peradilan Agama, dan peradilan Tata Usaha Negara. Adapun petugas Posbakum terdiri dari Advokat. Sarjana Hukum, maupun Sarjana Syariah yang berasal dari lembaga pemberi layanan bantuan hukum. Miftahul Huda. Peran Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Oleh Posbakum Di Pengadilan Agama. Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, vol 9. No. Hlm. As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 Bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi terkadang mengalami kesulitan dalam menuntaskan perkara di Pengadilan. Dalam mengajukan gugatan di pengadilan bukanlah semudah membalikkan telapak tangan. Karena sering kali dihadapkan dengan ketentuan serta diksi yang terkadang berkesan prosedural dan Namun, yang menjadi catatan adalah kesemuanya harus dijalankan berdasar pada keberlakuan tetapan hukum . on-litigasi atau litigas. bilamana tidak terpenuhi prosedur yang dimaksudkan pada ketetapan, maka hal itu bisa jadi sebab tertolaknya sebuah permohonan perkara. Disinilah letak peranan bantuan hukum karena lazimnya sulit untuk menyelesaikan persoalan bagi individu yang belum cukup edukasi Begitupun dalam masalah tindak pidana, pelaku pidana seakan pasrah akan hukuman yang telah diperbuatnya tanpa ada tindakan untuk membela hak-haknya karena tidak taunya prosedur hukum, maka disinilah peran posbakum dibutuhkan. Untuk Masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi maupun yang buta akan hukum posbakum bisa menjadi alternatif bagi mereka yang hendak mengajukan perkara di Pengadilan Negeri. Menurut peraturan Mahkamah Agung tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi Masyarakat tidak mampu di pengadilan Pasal I . , . yaitu: . Pernberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara. Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Posbakum Pengadilan di lingkungan Peradilan Urnum. Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara. Layanan Pernbebasan Biaya Perkara berlaku pada tingkat pertarna, tingkat banding, tingkat kasasi dan peninjauan kern bali, semen tara Sidang di Luar Gedung Pengadilan dan Posbakum Pengadilan hanya berlaku pada tingkat Minimnya pengetahuan Masyarakat dengan adanya Posbakum ini membuat penulis tertarik untuk menguak bagaimana peranan Pos Bantuan Hukum dalam pendampingan penyelesaian perkara, terkhusus dalam Peradilan Negeri Kebumen. Dengan pendekatan kualitatif, peneliti secara langsung memperoleh data dari Pos Bantuan Hukum (Posbaku. Pengadilan Negeri Kebumen. Sehingga Masyarakat awam menjadi tahu dari pelaksanaan bantuan hukum kepada warga miskin ataupun yang buta Perma Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014. Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Pdf As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 hukum dengan memegang prinsip penegakan hukum dan pemenuhan hak-haknya yang perlu dibela. METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji praktik hukum dengan kacamata normative atau Dalam penelitian ini penulis menguraikan, menjelaskan dan mengamati data yang didapat dari analisis dan wawancara terhadap pihak Posbakum di Pengadilan Negeri Kebumen. Sumber data primer yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Pedoman Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan dan sumber data sekunder yaitu wawancara dengan pihak Posbakum, skripsi, jurnal hukum yang berkaitan dengan Posbakum. HASIL DAN PEMBAHASAN PEMBAHASAN Pengertian Pos Bantuan Hukum (Posbaku. Menurut Peraturan Mahkamah Agung Dalam Bab 1 Pasal 1 ayat . Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa inforrnasi, konsultasi, dan advis hukurn, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman. Peradilan Umurn. Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Petugas Posbakurn Pengadilan adalah Pemberi layanan di Posbakum Pengadilan yang merupakan Advokat. Sarjana Hukum, dan Sarjana Syari'ah yang berasal dari Lembaga Pemberi Layanan Posbakurn Pengadilan yang bekerjasama dengan Pengadilan dan bertugas sesuai dengan kesepakatan jam layanan Posbakum Pengadilan di dalam perjanjian kerjasama tersebut. Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan adalah lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum danj atau unit kerja advokasi hukum pada organisasi profesi advokat danjatau lembaga konsultasi dan bantuan hukum di perguruan tinggi. Jika dilihat dari sistem/pola kerja penyelenggaraan Bantuan Hukum, maka Bantuan Hukum masuk pada ciri-ciri kewengan absolut pemerintah pusat. Hal ini Ibid As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 diperkuat bahwa pelaksanaan bantuan hukum ini dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah Pusat (Kementerian Hukum dan HAM cq BPHN) atau dilimpahkan wewenang kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM) atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas Dekonsentrasi. Penanganan masalah hukum membutuhkan peran dari orang yang paham dan mempunyai kapasilitas untuk hal itu, yang pada umumnya dilakukan oleh Advokat dan Paralegal. Secara matematis, jumlah Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum yang memberikan pendampingan kepada masyarakat miskin, tidak sebanding dengan kasuskasus yang ditangani dan jumlah masyarakat miskin pencari keadilan, hal ini dapat menyebabkan pada ketidak maksimalan peran pendampingan hukum yang selama ini Prosedur Pendampingan Terdakwa Oleh Posbakum Di Pengadilan Negeri Kebumen Kelas IB Posbakum ada di setiap Pengadilan tingkat pertama dan bantuan hukum yang diberikan pada semua tingkat peradilan sampai pada putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum. Itu artinya layanan posbakum yang diberikan dari tingkat pertama sampai putusan telah berkekuatan hukum tetap. Bantuan hukum merupakan pelayanan hukum . egal servic. yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan pembelaan terhadap hak-hak asasi tersangka atau terdakwa sejak ditahan sampai diperolehnya putusan pengadilan yang tetap. Perlindungan hukum bukan kesalahan tersangka atau terdakwa melainkan hak asasi tersangka atau terdakwa agar terhindar dari perlakuan dan tindakan tidak terpuji atau tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum. Seorang tersangka dapat memilih sendiri penasihat hukum yang disukainya. Bantuan hukum ini merupakan jaminan yang diberikan oleh Negara sebagai bentuk perlindungan hak terhadap warga Negara. Bahkan guna menjamin terpenuhinya hak mendapat bantuan hukum ini. Negara mewajibkan semua pejabat yang berwenang Riri Tri Mayasari. Pendampingan Penguatan Kapasitas Kelembagaan Pusat Konsultasi Bantuan Hukum Pimpinan (Posbaku. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia. Vol. 05, 1 . Hlm. As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 untuk menunjuk penasihat hukum secara Cuma-cuma bagi tersangka apabila tersangka tidak mampu menyediakan penasihat hukumnya sendiri. Bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang sedang mengalami permasalahan hukum baik melalui tahap litigasi maupun non-litigas. Para pemberi bantuan hukum dalam melaksanakan pendampingan kuasa, mewakili, menolak dan melakukan tindakan hukum lainnya untuk penerima bantuan hukum. Bantuan hukum ini diberikan atau diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumha. lalu dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum guna membantu masyarakat dalam proses penyelesaian hukum. Sebelum melangkah pada tahap pendampingan terdakwa ada beberapa prosedur dalam mendapatkan bantuan hukum yaitu: Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat tentang pokok masalah yang dimohnkan bantuan hukum. Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara Melampirkan surat keterangan mikin dari lurah,kepala desa,atau pejabat yang setingkat yang berada disekitar tempat tinggal pemohon bantuan hukum. Selanjutnya Pengadilan menyediakan advokat piket . ekerja sama dengan lembaga peyedia bantuan huku. yang bertugas pada posbakum dan memberikan layanan sebagai berikut: Bantuan pengisian formulir pedoman bantuan hukum. Bantuan pedoman bantuan hukum. Advis,konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya Rujukan kepada ketua pengadilan untuk pembebasan biaya pekara sesuai syarat yang berlaku Rujukan kepada ketua pengadilan untuk memberikan jasa advokat sesuai ketentuan yang berlaku. Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan dengan cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeo. Adapun biaya prodeo meliputi: Gregorius Yolann Setiawan, dkk. Efektifitas Bantuan Hukum Advokat di Posbakum Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IB. Jurnal Konstruksi Hukum. Vol. 2, 2 . , hlm. As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 Biaya pemanggilan Biaya pemberitahuan isi putusan Biaya saksi-saksi,biaya materai Biaya alat tulis kantor Biaya fotocopy Biaya pemberkasan Biaya pengiriman berkas Bantuan hukum juga tidak dicantumkan secara jelas dalam Pasal 56 KUHAP. Undang-Undang ini hanya mengatur mengenai hak tersangka yang memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma. Hak tersebut diperoleh agar mereka yang terkena kasus tindak pidana mendapat pendampingan hukum sampai perkaranya di proses dan diputus oleh pengadilan. Pemberian bantuan hukum bagi tersangka merupakan suatu proses pemberian hak untuk tersangka dari penyidik sesuai yang di atur dalam Pasal 114 KUHAP yang berbunyi: Audalam hal seorang disangka melakukan tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam pekaranya itu wajib di dampingi oleh penasehat hukum sebagai mana di maksud dalam pasal 56Ay. Tata urutan pendampingan oleh posbakum Pemeriksaan tersangka: Sebelum tersangka di periksa oleh penyidik dalam hal melakukan tindak pidana penyidik kepolisian wajib memberitahukan terhadap tersangka apa saja yang menjadi haknya sesuai yang terdapat dalam Pasal 114 KUHAP. Pasal 56 yang bebunyi Au. Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat . , memberikan bantuannya dengan Salma. A Jayadi. Implementasi Pasal 56 Ayat . KUHAP Atas Bantuan Hukum Terhadap Terdakwa Oleh Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM). Alauddin Law Development Journal. Vol 4, 3 . Hlm 734 As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 cuma-cumaAy. 7 Dalam hal ini tersangka yang menerima bantuan hukum adalah mereka yang sudah memiliki kartu tanda tidak mampu yang diperoleh dari Kantor Kelurahan atau Kecamatan setempat. Setelah tersangka memenuhi seluruh syarat-syarat untuk diberikan bantuan hukum maka pihak penyidik kepolisian menyediakan pemberi bantuan hukum yang sebelumnya telah bekerja sama dengan pihak penyidik di kepolisian. Yang mana pihak pemberi bantuan hukum berasal dari Organisasi bantuan hukum,atau kepada pihak posbakum yang telah memiliki hubungan baik sebelumnya. Setelah itu penyidik pun menujuk petugas dari Posbakum atau organisasi bantuan hukum lainnya untuk di tunjuk sebagai penasehat hukum tersangka yang siap untuk mendampingi tersangka dari tahap awal penyidikan sampai pada tahap akhir pembacaan putusan. Setelah ada penasehat hukum di tunjuk oleh penyidik polisi maka penasehat hukum melakukan pendekatan kepada tersangka serta mengkaji dan mengenal lebih dalam tentang kasus yang di alami tersangka. Setelah melakukan pendekatan tersangka akan memilih siapa yang menjadi pendampingnya dalam menyelesaikan perkaranya. Karena pada prinsipnya tersangka memiliki haknya untuk memilih sendiri siapa yang akan mendampinginya atau menentukan sendiri apakah ia ingin di dampingi atau tidak. Namun dalam Undang-Undang sudah sangat diwajibkan untuk menunjuk penasehat hukum terhadap tersangka termasuk yang dikenakan sanksi 5 Tahun atau lebih dan pidana penjara seumur hidup sesuai yang tercantum dalam Pasal 56 Ayat . KUHAP. Pendampingan ini dilaksanakan sampai benar-benar selesai sampai putusan dijatuhkan oleh majelis hakim. Dalam pelaksanaannya di Pengadilan Negeri Kebumen, saat tersangka tindak pidana menjalani siding, tersangka mengikuti sidang di dalam Rutan Kebumen via zoom, tersangka tidak lagi ikut hadir diruang persidangan, melainkan hanya mengikuti via zoom yang sudah disediakan oleh Pengadilan. Tujuan adanya Posbakum Negara memberikan jaminan untuk mendapatkan bantuan hukum kepada setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum, yang secara tegas telah dituangkan dalam konstitusi, undang-undang, serta peraturan pelaksananya. Bantuan hukum merupakan upaya untuk membantu orang yang tidak mampu dalam bidang hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 Dalam pengertian sempit bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada klien tidak mampu. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang diakui secara universal dan melekat pada diri manusia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) merumuskan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dalam melindungi hak warga negara dan menciptakan proses hukum yang adil mencakup sekurang-kurangnya: Perlindungan dari tindakan sewenang-wenang oleh pejabat negara. Pengadilan yang berhak menentukan salah atau tidaknya terdakwa. Sidang Pengadilan harus terbuka untuk umum . idak boleh bersifat rahasia kecuali perkara-perkara khusus sebagaimana ketentuan dalam UndangUndang yang mengaturny. Tersangka dan terdakwa harus diberikan jaminan-jaminan untuk dapat membela diri sepenuhnya. Dasar Hukum POSBAKUM Pengadilan Negeri Kebumen Kelas I B: Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR/Reglemen Indonesia yang diperbaharui. Stb. 1941 Nomor . untuk daerah Jawa dan Madura. Rechtsreglement Buitengewesten (R. Bg/Reglement Daerah Seberang. No. untuk daerah di luar Jawa dan Madura. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 026/KMA/SK/II/2010 tentang Standar Pelayanan Peradilan Putri Ilmia D. A, dkk. Implementasi Pemberian Bantua Hukum Dalam Pasal 56 Ayat . KUHAP Dihubungkan Dengan Hak Atas Bantuan Hukum. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi. Vol 11, 1 . , hlm. As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01/DJU/OT. 03/I/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum Lampiran A Perkara Perdata. Pos Bantuan Hukum dan Zitting Plaats. Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 52/DJU/SK/HK. 006/5/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung R. Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. KESIMPULAN Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa inforrnasi, konsultasi, dan advis hukurn, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman. Peradilan Umum. Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam menjalankan tugasnya. Posbakum Pengadilan Negeri Kebumen memberikan layanan diantaranya: Bantuan pengisian formulir pedoman bantuan hukum. Bantuan pedoman bantuan hukum. Advis,konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya Rujukan kepada ketua pengadilan untuk pembebasan biaya pekara sesuai syarat yang berlaku Rujukan kepada ketua pengadilan untuk memberikan jasa advokat sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya POSBAKUM masyarakat sangat terbantu, terutama masyarakat yang kurang mampu, karena pelayan yang diberikan itu Cuma-Cuma/gratis. Posbakum akan mendampingi para pencari keadilan dari mulai pemeriksaan hingga sampai ahir putusan oleh Majelis Hakim. Pengadilan Negeri Kebumen, diakses di: https://pn-kebumen. id/id/2021/06/21/pos-bantuan-hukumposbakum/. Pada Tanggal 26 Januari 2024 As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 DAFTAR PUSTAKA