JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan Vol 1. No. 2, 2025, pp. https://jurnal. id/index. php/jsip/index AIlmu Pemerintahan FISIP UNTAD Transparansi Pengelolaan Dana Desa Budi Mukti Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Andre Pratama1. Hartawan2. Harianto lamading3 Ilmu Pemerintahan. Universitas Tadulako. Palu. Indonesia, andrepratama120602@gmail. Ilmu Pemerintahan. Universitas Tadulako. Palu. Indonesia, 3Ilmu Pemerintahan. Universitas Tadulako. Palu. Indonesia, *Correspondence : andrepratama120602@gmail. INFO ARTIKEL: Kata kunci: Dana Desa. Transparansi. Budi Mukti. Diterima Diperbaiki Diterima : 26/02/2025 : 20/03/2025 ABSTRAK Introduction: Penangkapan kepala desa budi mukti atas dugaan kasus korupsi dana desa mengungkapkan lemahnya transparansi pengelolaan dana desa. Maka dari itu, tujuan penelitian ini untuk membahas transparansi pengelolaan dana desa di Desa Budi Mukti. Teori yang digunakan adalah transparansi pengelolaan dana desa dari Kristianten . , dengan indikator kesediaan dan aksesbilitas dokumen, kejelasan informasi, keterbukaan proses, dan Kerangka regulasi yang menjamin transparansi. Methods: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan pemerintahan desa,Tokoh masyarakat,serta dokumen terkait pengelolaan dana desa. Results: Hasil penelitian menunjukkan pengelolaan dana desa di Desa Budi Mukti menghadapi tantangan dalam aksesibilitas dokumen, kejelasan informasi, dan partisipasi masyarakat. Meski regulasi transparansi tersedia, implementasinya kurang optimal karena keterbatasan pemahaman perangkat desa dan masyarakat. Perbaikan komunikasi dan pelibatan aktif masyarakat diperlukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Conclusion: Penelitian ini memberikan implikasi untuk meningkatkan komunikasi, edukasi, dan partisipasi masyarakat agar transparansi dana desa dapat terwujud dengan lebih baik. ABSTRACT Introduction: The arrest of the head of Budi Mukti village on suspicion of village fund corruption reveals the weak transparency in the management of village funds. Therefore, the purpose of this research is to discuss the transparency of village fund management in Budi Mukti Village. The theory used is the transparency of village fund management from Kristianten . , with indicators of document availability and accessibility, clarity of information, openness of processes, and a regulatory framework that ensures Methods: This study uses a qualitative method with a descriptive approach. Data collection was conducted through interviews with village government officials, community leaders, and documents related to village fund e-mail: jsipjurnal@gmail. - 59 Results: The research findings indicate that the management of village funds in Budi Mukti Village faces challenges in document accessibility, clarity of information, and community participation. Although transparency regulations are available, their implementation is less than optimal due to the limited understanding of village officials and the community. Improvement in communication and active community involvement is necessary to enhance the transparency and accountability of village fund management. Conclusion: This research provides implications for improving communication, education, and community participation so that the transparency of village funds can be better realized. PENDAHULUAN Pemerintahan yang baik dan efektif menjadi kunci dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan, terutama di tingkat desa, di mana kebijakan dan pengelolaan anggaran memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat (Dan-Woniowei 2. Good governance, atau tata kelola pemerintahan yang baik, mencakup berbagai prinsip yang mendasari pengelolaan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat (Suharno 2. Salah satu prinsip yang sangat krusial dalam good governance adalah transparansi, yang berfungsi untuk memastikan bahwa semua keputusan dan penggunaan dana publik dapat diakses dan diawasi oleh masyarakat (Juliana 2. Transparansi, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa, menjadi sorotan utama, mengingat Dana Desa merupakan salah satu sumber daya yang memiliki peranan yang sangat signifikan dan fundamental, yang dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki infrastruktur serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang bermukim di desa. (Arfin. Aneta, and Mozin 2. Meskipun transparansi menjadi elemen penting dalam pengelolaan Dana Desa, praktik implementasinya di lapangan seringkali menemui berbagai hambatan yang mengurangi efektivitasnya (Pertiwi. Putri, and Diah Widajantie 2. Hal ini menjadi tantangan besar meskipun pengaturan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas telah ditegaskan dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Tuti Dharmawati. Mulyati Akib, and Satira Yusuf 2. Undang-undang tersebut mengamanatkan pengelolaan Dana Desa berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas (Krisno 2. Namun, banyak desa menghadapi berbagai kendala dalam menerapkan prinsip-prinsip tersebut (Widiyanto. Istiqomah, and Yasnanto Kurangnya pemahaman aparatur desa tentang pentingnya keterbukaan informasi dan akuntabilitas sering menjadi akar masalah (Zharfan and Tauran 2. Selain itu, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur juga memperparah kesulitan dalam menerapkan transparansi secara efektif (Heru et al. Copyright A 2024. JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan 3089-1426 . -ISSN) - 60 Masalah ini terlihat nyata pada kasus yang terjadi di Desa Budi Mukti tahun Penyalahgunaan Dana Desa sebesar Rp200 juta oleh kepala desa sebelumnya menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga malah disalahgunakan, sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa (Edowai. Abubakar, and Said 2. Kondisi ini mencerminkan pentingnya transparansi agar masyarakat dapat terlibat dalam pengawasan dan kontrol terhadap pengelolaan Dana Desa (Widiyanto et al. Masalah lain yang muncul adalah kurangnya akses masyarakat terhadap informasi terkait pengelolaan Dana Desa (Hilman et al. Banyak warga tidak mengetahui perencanaan, pelaksanaan, dan hasil penggunaan dana tersebut (Riski. Mahsuni, and Mawardi 2. Hal ini mengakibatkan rendahnya partisipasi dan pengawasan masyarakat, yang pada gilirannya meningkatkan risiko penyalahgunaan dana dan praktik korupsi (Purbandari and Saptatiningsih 2. Sistem pelaporan dan pertanggungjawaban yang tidak memadai juga menjadi hambatan signifikan dalam menciptakan transparansi yang diharapkan. Penelitian terdahulu telah mengungkapkan berbagai kendala dalam transparansi pengelolaan Dana Desa. Misalnya, penelitian oleh Pakpahan et al. menunjukkan bahwa meskipun regulasi mendukung prinsip transparansi, implementasinya sering kali tidak efektif karena kurangnya kapasitas aparatur desa. Sementara itu. Rahmawati . menyoroti keterbatasan infrastruktur yang menjadi salah satu penghambat pelaksanaan transparansi secara optimal. Edowai et al. menambahkan bahwa rendahnya pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa memperbesar peluang terjadinya penyimpangan. Selain itu, penelitian oleh Anirwan and Irawansyah . mengungkapkan bahwa keberhasilan transparansi sangat bergantung pada komitmen kepala desa dan perangkatnya, sementara pengawasan dari pemerintah daerah maupun pusat sering kali belum Penelitian lain oleh Faysal and Pradana . juga menyebutkan bahwa keterbatasan dalam pelaporan dan akses informasi bagi masyarakat menjadi hambatan utama dalam menciptakan transparansi yang efektif. Untuk mengatasi masalah ini, berbagai teori telah digunakan untuk memahami konsep transparansi secara lebih mendalam. Salah satu teori yang relevan adalah teori transparansi oleh Kristianten . , yang mengidentifikasi empat elemen utama dalam mencapai transparansi yang efektif, yaitu: . Ketersediaan dan aksesibilitas dokumen, yang berarti bahwa informasi mengenai penggunaan dana harus tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat. Kejelasan dan kelengkapan informasi, yang memastikan bahwa informasi yang diberikan dapat dipahami dengan jelas oleh publik dan mencakup semua aspek yang relevan. Keterbukaan proses, yang menjelaskan bahwa proses pembuatan keputusan dan penggunaan dana harus terbuka bagi dan . Kerangka regulasi yang menjamin transparansi, yang mencakup adanya peraturan yang jelas dan mendukung penerapan transparansi dalam pengelolaan dana. Dengan menggunakan teori ini, penelitian ini akan menganalisis Copyright A 2024. JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan 3089-1426 . -ISSN) - 61 bagaimana prinsip transparansi diterapkan dalam pengelolaan Dana Desa, serta hambatan-hambatan yang muncul dalam implementasinya. Penelitian ini memiliki kontribusi yang sangat penting bagi pengambil kebijakan, aparat pemerintah desa, dan masyarakat luas. Dengan memahami lebih dalam mengenai tantangan yang dihadapi dalam penerapan transparansi pengelolaan Dana Desa, hasil penelitian ini bisa dimanfaatkan sebagai landasan untuk merumuskan kebijakan yang memiliki tingkat efektivitas yang lebih tinggi dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa. Temuan yang diperoleh dari penelitian ini berpotensi untuk memberikan dukungan dalam meningkatkan kemampuan aparatur desa yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa yang ada. dengan lebih efisien dan transparan, serta mendorong partisipasi aktif dari sekelompok individu yang berpartisipasi secara aktif dalam proses pemantauan serta pengelolaan sumber daya keuangan yang telah ditentukan untuk desa yang Lebih jauh lagi, penelitian ini berpotensi memberikan kontribusi dalam usaha yang bertujuan untuk memperbaiki taraf hidup masyarakat yang tinggal di daerah pedesaan, adalah sangat penting untuk memastikan bahwa penggunaan Dana Desa dilakukan dengan cara yang optimal, demi mendukung proses pembangunan desa yang berkelanjutan dan berdaya saing. Untuk itu, tujuan yang telah ditetapkan untuk penelitian ini adalah memahami transparansi pengelolaan Dana Desa di Desa Budimukti dan mengidentifikasi faktorfaktor yang memengaruhi penerapan transparansi tersebut. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengemukakan beberapa usulan yang mungkin dapat diimplementasikan untuk melakukan peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan di dalam proses pengelolaan Dana Desa, dengan tujuan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dana dan mendukung pembangunan yang lebih efektif dan berkelanjutan bagi masyarakat desa di Desa Budimukti. METODE Penelitian ini mengambil langkah dengan menerapkan metode kualitatif dalam usaha untuk memahami secara mendalam fenomena transparansi pengelolaan Dana Desa. Metode ini relevan karena memungkinkan peneliti menggali informasi dalam konteks alami, dengan peneliti menjadi komponen yang sangat krusial dalam tahapan pengumpulan dan juga analisis data data (Sugiyono 2. Selain itu, desain dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, yang bertujuan untuk menggambarkan kondisi subjek penelitian berdasarkan fakta yang ada. Sebagaimana dijelaskan oleh Ahyar et al. , desain deskriptif bertujuan untuk menganalisis data dan menyajikannya secara sistematis sehingga mudah dipahami dan diambil kesimpulan. Proses pengumpulan data dilaksanakan dengan menggunakan tiga metode yang sangat penting, yaitu observasi, wawancara, serta Penerapan observasi dimanfaatkan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai interaksi antara pemangku kepentingan dalam pengelolaan Dana Copyright A 2024. JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan 3089-1426 . -ISSN) - 62 Desa. Wawancara dilakukan dengan informan yang dipilih secara purposive sampling, yaitu kepala desa sebagai pengambil keputusan utama, kaur keuangan sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pengawas, serta anggota masyarakat yang memiliki keterlibatan Teknik purposive sampling memastikan informan memiliki pengalaman relevan dengan topik penelitian. Selain itu, dokumentasi dilakukan untuk melengkapi data dari observasi dan wawancara, meliputi laporan keuangan, regulasi terkait, dan catatan aktivitas yang berkaitan dengan transparansi pengelolaan dana desa (Abdussamad 2. Dalam studi ini, peneliti tersebut mengambil peran sebagai alat utama yang terlibat secara aktif dalam mengamati, mencatat, dan menganalisis data. Proses analisis data dilakukan dalam empat tahap utama yang saling berhubungan. Langkah pertama yang perlu diambil adalah melakukan pengumpulan data, di mana proses untuk mengumpulkan data tersebut dilakukan dengan memanfaatkan beragam metode yang ada dan tersedia yang relevan dengan topik penelitian. Tahap kedua adalah kondensasi data, di mana data yang terkumpul disaring dan diringkas untuk menonjolkan informasi penting yang sesuai dengan tujuan penelitian. Tahap ketiga adalah penyajian data, di mana data yang telah dipilih disusun dengan metode yang demikian sehingga dapat menjadi lebih mudah untuk dipahami serta diakses oleh semua pihak yang membutuhkannya. mempermudah analisis. Tahap terakhir adalah penarikan kesimpulan, di mana kesimpulan diambil berdasarkan data yang telah dianalisis dan disajikan (Miles. Humberman, and Saldana 2. Analisis digunakan untuk mengidentifikasi pola dan tema utama yang muncul selama penelitian, sehingga temuan akhir dapat disampaikan secara menyeluruh (Nasution 2. HASIL Pengelolaan Dana Desa di Desa Budi Mukti. Kecamatan Dampelas. Kabupaten Donggala, dilaksanakan dengan mengacu pada prinsip transparansi sebagai bagian dari implementasi visi kepala desa. Visi tersebut menekankan pada terciptanya pengelolaan keuangan desa yang terbuka, akuntabel, dan melibatkan masyarakat sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan Transparansi menjadi fokus utama untuk menjamin bahwa pengelolaan Dana Desa tidak hanya efektif tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat secara luas. Anggaran yang telah ditetapkan dan umumnya dikenal dengan sebutan Dana Desa merupakan suatu sumber pendanaan yang disediakan oleh pemerintah pusat melalui APBN, dengan tujuan utama mendukung implementasi pengelolaan pemerintahan yang efektif, proses pembangunan yang berkelanjutan dan berkesinambungan, pengembangan komunitas yang bersifat inklusif, serta berbagai inisiatif untuk memberdayakan masyarakat di tingkat desa secara menyeluruh. Pada tahun 2024. Desa Budi Mukti menerima total anggaran sebesar Rp1. 000, yang Copyright A 2024. JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan 3089-1426 . -ISSN) - 63 terdiri dari Dana Desa sebesar Rp766. 000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp501. Anggaran ini digunakan untuk berbagai program yang mencakup pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, operasional pemerintahan, dan program kesejahteraan sosial, dengan harapan menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan berbasis potensi lokal. Adapun rincian program belanja desa tahun 2024 disajikan dalam tabel berikut: Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Pembinaan Kemasyarakatan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pelaksanaan Pembangunan Desa Program/Kegiatan Sitlap kepala desa Sitlap perangkat desa Operasional kantor desa Tunjangan BPD Operasional BPD Penyusunan dokumen Sewa server aplikasi Siskeudes Pembinaan umat beragama Keamanan dan ketertiban Pelaksanaan STQ kecamatan Kegiatan HUT RI, kabupaten, dan desa Peningkatan kapasitas aparatur Pengadaan bibit sapi Anggaran (R. Honor guru ngaji Penyelenggaraan posyandu Desa siaga kesehatan Drainase dusun 1 Talud dusun 2 Bronjong dusun 3 Talud dusun 4 Talud dusun 5 Pembangunan rabat dusun 3 Rehab Gedung kantor desa Dana Earmark Penanganan stunting Ketahanan pangan Bantuan langsung tunai Operasional Dana Desa . %) Sumber: sumber dokumen pemerintah desa budi mukti tahun 2024 Pada Studi ini memfokuskan perhatian pada berbagai aspek yang berhubungan dengan keterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa dianalisis menggunakan empat indikator transparansi menurut Kristianten . , yaitu Copyright A 2024. JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan 3089-1426 . -ISSN) - 64 kesediaan dan aksesibilitas dokumen, kejelasan dan kelengkapan informasi, keterbukaan proses, serta kerangka regulasi yang menjamin transparansi. Analisis ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana prinsip transparansi telah diterapkan dan bagaimana dampaknya terhadap pengelolaan keuangan desa serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Hasil penelitian disajikan berdasarkan data yang diperoleh melalui serangkaian wawancara yang telah dilakukan mendalam, observasi langsung, dan dokumentasi terkait. Pemaparan hasil dimulai dengan pembahasan tentang kesediaan pemerintah desa dalam menyediakan dokumen dan informasi, dilanjutkan dengan kejelasan informasi kepada masyarakat, keterbukaan proses pengambilan keputusan, serta efektivitas regulasi dalam mendukung transparansi pengelolaan Dana Desa. Kesediaan dan Aksesibilitas Dokumen Ketersediaan serta kemudahan akses terhadap dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa di suatu desa Budi Mukti menjadi aspek yang sangat penting untuk memastikan transparansi dalam penggunaan anggaran desa. Pemerintah desa telah berusaha menyediakan berbagai dokumen penting, seperti laporan penggunaan dana, rencana anggaran, serta dokumen terkait pembangunan Dokumen-dokumen ini disimpan di kantor desa, dan masyarakat dapat mengaksesnya jika mengajukan permintaan. Meskipun demikian, mekanisme akses ini masih bersifat formal dan mengandalkan prosedur tertentu, yang mengharuskan masyarakat untuk terlebih dahulu mengetahui tentang keberadaan dokumen dan cara Hal ini menciptakan tantangan tersendiri, karena tidak semua warga desa mengetahui prosedur ini dengan baik. Banyak warga yang merasa kesulitan dalam mendapatkan informasi yang mereka butuhkan, bahkan meskipun dokumen tersebut secara teknis sudah tersedia. Prosedur akses yang cenderung mengandalkan permintaan formal ini juga berkontribusi pada rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam tahapan pengawasann pengelolaan Dana Desa. Sebagian besar masyarakat hanya mengakses dokumen tersebut ketika ada keperluan atau permintaan tertentu, bukan melalui proses yang lebih terbuka dan proaktif. Padahal, transparansi yang sesungguhnya dapat dicapai apabila informasi mengenai pengelolaan dana desa tersedia secara terbuka dan mudah diakses tanpa batasan yang menghambat. Salah satu dari berbagai faktor yang berpotensi memperburuk situasi ini adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur pengajuan akses dokumen. Tanpa adanya pemahaman yang memadai tentang bagaimana cara mengakses informasi tersebut, banyak masyarakat yang tidak berpartisipasi dalam pengawasan, meskipun mereka memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana desa digunakan. Selain itu, penggunaan teknologi digital untuk menyebarluaskan dokumen juga masih terbatas. Saat ini. Desa Budi Mukti belum memanfaatkan sepenuhnya teknologi seperti website desa atau media sosial untuk menyediakan peluang untuk memperoleh informasi yang lebih bervariasi dan lebih gampang dijangkau dijangkau Copyright A 2024. JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan 3089-1426 . -ISSN) - 65 oleh masyarakat. Penggunaan platform digital yang lebih efektif, seperti pembuatan portal informasi desa, seharusnya dapat mengurangi hambatan aksesibilitas ini. Melalui platform digital, dokumen-dokumen penting dapat diunggah secara langsung dan diakses kapan saja oleh masyarakat tanpa perlu prosedur administratif yang rumit. Oleh karena itu, terdapat potensi besar bagi pemerintah desa untuk meningkatkan transparansi dengan memanfaatkan teknologi sebagai sarana untuk memberikan akses informasi secara terbuka dan langsung kepada masyarakat. Dari hasil observasi, ditemukan bahwa hanya sebagian kecil masyarakat yang merasa dokumen-dokumen ini mudah diakses. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun dokumen sudah tersedia, proses penyampaian informasi kepada masyarakat belum optimal. Sebagian besar warga hanya mengetahui keberadaan dokumen tersebut jika mereka secara langsung bertanya atau mengunjungi kantor desa, yang menunjukkan adanya kesenjangan informasi di tingkat desa. Selain itu, kesulitan yang dihadapi masyarakat dalam mengakses dokumen ini juga disebabkan oleh kurangnya penyuluhan atau sosialisasi dari pemerintah desa mengenai pentingnya transparansi pengelolaan dana desa dan prosedur untuk mengakses informasi tersebut. Pemerintah desa telah berupaya menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan, namun upaya ini masih bersifat reaktif, di mana masyarakat hanya dapat mengakses informasi apabila mereka mengajukan permohonan terlebih dahulu. Tidak adanya mekanisme proaktif yang mengedepankan penyebaran informasi secara rutin atau menggunakan media sosial desa menjadi salah satu faktor yang menghambat keterbukaan informasi. Oleh karena itu, pemerintah desa perlu lebih aktif dalam menyediakan informasi dan mempermudah akses bagi masyarakat tanpa melalui proses administratif yang rumit. Untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas dokumen, pemerintah desa perlu mengadopsi beberapa langkah strategis. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan teknologi untuk mempublikasikan dokumen secara terbuka di platform digital yang dapat diakses oleh seluruh warga desa. Selain itu, pemerintah desa perlu melakukan sosialisasi secara lebih intensif mengenai pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses pengelolaan Dana Desa. Melalui pelaksanaan sosialisasi yang lebih komprehensif dan efisien, masyarakat akan lebih sadar akan hak mereka untuk mengakses informasi dan terlibat dalam pengawasan penggunaan dana desa. Selain itu, langkah proaktif seperti mengadakan forum publik atau pertemuan rutin untuk membahas laporan penggunaan dana desa juga dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bagaimana dana desa dikelola dan digunakan. Sebagai langkah jangka panjang, penerapan regulasi lokal yang mewajibkan publikasi rutin laporan keuangan dan penggunaan dana desa melalui platform digital akan sangat bermanfaat untuk menciptakan pengelolaan Dana Desa yang dapat dilakukan dengan cara yang lebih optimal serta efektifterbuka dan akuntabel. Hal ini juga dapat membantu membangun kepercayaan antara pemerintah desa dan Dengan begitu, masyarakat tidak hanya mengetahui apa yang terjadi Copyright A 2024. JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan 3089-1426 . -ISSN) - 66 dengan dana desa, tetapi mereka juga terlibat dalam suatu tingkat partisipasi yang jauh lebih intensif dalam proses pengambilan keputusan serta pengawasan yang berdampak pada kesejahteraan bersama. Meskipun pemerintah desa telah menunjukkan komitmen terhadap transparansi, masih banyak ruang untuk perbaikan yang dapat dilakukan supaya dapat memastikan bahwa informasi itu dapat diakses dengan cara yang lebih sederhana dan lebih praktis dan bebas hambatan. Langkahlangkah ini sangat penting agar pengelolaan Dana Desa dapat mengalami peningkatan yang signifikan, sehingga dapat berfungsi dengan lebih efisien dan efektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Kejelasan dan kelengkapan informasi Kejelasan dan kelengkapan informasi mengenai pengelolaan dana desa menjadi isu yang cukup penting. Pemerintah desa telah berupaya untuk memberikan informasi secara terbuka mengenai penggunaan dana desa, seperti melalui rapat desa, papan pengumuman, dan media sosial desa. Namun, meskipun berbagai saluran komunikasi ini telah digunakan, masih ada tantangan besar dalam memastikan bahwa semua warga desa benar-benar memahami informasi tersebut dengan baik. Salah satu masalah utama yang muncul adalah adanya perbedaan pemahaman di antara warga desa terkait rincian penggunaan dana desa. Beberapa warga merasa bahwa meskipun informasi sudah disampaikan, penjelasan yang diberikan terkadang kurang rinci atau tidak cukup jelas. Hal ini sering kali disebabkan oleh penyampaian informasi yang kurang dipahami oleh sebagian warga, terutama mereka yang tidak terbiasa dengan bahasa administrasi atau keuangan. Misalnya, rincian anggaran yang dipajang di papan pengumuman desa seringkali tidak dijelaskan secara mendalam, sehingga tidak semua warga bisa memahami bagaimana dana tersebut dialokasikan untuk setiap program atau kegiatan. Selain itu, meskipun pemerintah desa sudah berupaya menyampaikan informasi melalui pertemuan rutin atau musyawarah desa, masih ada beberapa warga yang merasa informasi yang diberikan tidak cukup memadai. Mereka merasa kebingungan karena tidak ada penjelasan yang cukup mendalam tentang bagaimana dana desa digunakan dalam kegiatan pembangunan atau pemberdayaan masyarakat. Ini menunjukkan adanya kesenjangan antara penyampaian informasi dan pemahaman masyarakat terhadap informasi yang diberikan. Banyak warga yang menginginkan agar informasi mengenai pengelolaan dana desa bisa disampaikan dengan cara yang lebih terang dan lebih gampang dimengerti oleh seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya oleh mereka yang memiliki pemahaman tentang administrasi atau keuangan. Selain dari penyampaian informasi yang lebih sederhana dan mudah dipahami, ada juga masalah terkait dengan aksesibilitas informasi. Meskipun ada beberapa saluran yang digunakan untuk menyebarkan informasi, tidak semua warga desa memiliki akses yang sama terhadap informasi tersebut. Sebagai contoh, meskipun informasi sudah diposting di papan pengumuman atau disebarkan melalui media Copyright A 2024. JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan 3089-1426 . -ISSN) - 67 sosial desa, masih ada sebagian warga yang tidak memiliki akses ke internet atau tidak sering melewati balai desa. Hal ini menyebabkan ketidakmerataan dalam penerimaan Sehubungan dengan hal tersebut, sangat penting untuk melakukan berbagai upaya guna memastikan bahwa setiap individu dalam masyarakat mendapatkan kesempatan yang setara untuk memperoleh informasi yang jelas dan lengkap mengenai pengelolaan dana desa. Pemerintah desa Budi Mukti perlu lebih aktif dalam memastikan bahwa setiap warga, terlepas dari tingkat pendidikan atau pemahaman mereka, dapat memahami informasi yang disampaikan. Di antara sekian banyak metode yang tersedia untuk dipilih, salah satu opsi yang mungkin dapat diimplementasikan adalah dengan melaksanakan penjelasan lebih rinci dalam setiap kesempatan, seperti saat musyawarah desa. Selain itu, mengadakan sesi tanya jawab yang memungkinkan masyarakat untuk mengajukan pertanyaan atau mendapatkan penjelasan tambahan bisa sangat bermanfaat. Dengan cara ini, warga desa akan merasa lebih dihargai dan lebih terlibat dalam proses pengawasan pengelolaan dana desa. Penting juga bagi pemerintah desa untuk mengevaluasi efektivitas dari metode penyampaian informasi yang sudah dilakukan. Jika informasi yang disampaikan masih dianggap kurang jelas oleh sebagian warga, maka perlu adanya perbaikan dalam cara penyampaian atau bahkan format informasi itu sendiri. Misalnya, informasi mengenai alokasi dana dan anggaran desa bisa disajikan dalam bentuk yang lebih visual, seperti grafik atau tabel yang lebih mudah dipahami. Ini akan membantu masyarakat untuk lebih mudah menangkap informasi tentang bagaimana Alokasi dana desa ditujukan untuk mendukung proses pembangunan infrastruktur yang ada serta untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat di lingkungan tersebut atau kegiatan lainnya. Dengan peningkatan dalam kejelasan dan kelengkapan informasi, diharapkan masyarakat Desa Budi Mukti dapat lebih mudah memahami dan terlibat dalam pengelolaan dana desa. Dimensi ini memiliki makna yang sangat penting, sehingga masyarakat tidak hanya berfungsi sebagai penerima manfaat, tetapi juga berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan proses pengambilan keputusan. Transparansi yang efektif dapat membangun kepercayaan antara pemerintah desa dan masyarakat, yang pada gilirannya Hal ini akan berkontribusi dalam memperkuat rasa kepemilikan serta tanggung jawab bersama di dalam proses pembangunan yang berlangsung di desa. Namun, hal ini tidak bisa dicapai hanya dengan satu kali upaya atau dengan menggunakan satu saluran komunikasi saja. Pemerintah desa Budi Mukti perlu melakukan upaya berkelanjutan untuk memperbaiki dan menyempurnakan cara penyampaian informasi, serta memastikan bahwa informasi tersebut dapat diakses dan dipahami oleh seluruh warga. Dengan begitu, transparansi pengelolaan dana desa bisa lebih efektif dan menghasilkan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat desa. Copyright A 2024. JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan 3089-1426 . -ISSN) - 68 Keterbukaan proses Keterbukaan di dalam proses pengelolaan dana yang dialokasikan untuk desa di Desa Budi Mukti merupakan aspek penting yang berperan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kekuasaan pemerintah yang ada di level desa. Mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang akurat, sahih, dan tidak menimbulkan kebingungan. Keterbukaan ini tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan upaya untuk memperkuat keikutsertaan masyarakat dalam berbagai fase dari proses pembangunan yang sedang berlangsung di tingkat desa. Pemerintah Desa Budi Mukti telah melakukan berbagai langkah untuk mewujudkan keterbukaan, seperti menyelenggarakan rapat terbuka dan musyawarah desa. Forum-forum ini dimanfaatkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang rencana yang telah dirancang dengan cermat sehubungan dengan penggunaan dana desa, alokasi anggaran, dan hasil pelaksanaan program pembangunan. Selain itu, papan informasi desa juga menjadi media untuk menyampaikan laporan anggaran dan perkembangan proyek kepada warga. Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah desa seharusnya berupaya untuk mengikutsertakan masyarakat dalam setiap fase pengelolaan dana desa yang ada. Namun, meskipun upaya keterbukaan telah dilakukan, penerapannya di lapangan belum sepenuhnya optimal. Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap informasi yang diberikan. Meskipun informasi disampaikan melalui forum atau laporan tertulis, tidak semua warga memiliki kemampuan untuk memahami detail teknis atau administrasi terkait anggaran desa. Hal ini sering kali menimbulkan kesalahpahaman atau ketidakpuasan di kalangan masyarakat yang merasa kurang mendapatkan kejelasan mengenai bagaimana dana desa digunakan. Selain itu, keterbatasan akses terhadap informasi juga menjadi tantangan yang Warga yang tidak dapat menghadiri pertemuan desa atau yang tidak memiliki akses ke internet sering kali merasa terpinggirkan dari proses pengambilan Meskipun papan informasi desa telah digunakan untuk menyampaikan laporan, banyak warga yang tidak secara rutin membaca atau memahami isi dari laporan tersebut. Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun mekanisme keterbukaan sudah ada, penyampaian informasi perlu ditingkatkan agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah desa perlu mengambil langkah yang lebih proaktif untuk meningkatkan transparansi dan memperluas akses Di antara sekian banyak metode yang dapat digunakan, salah satu yang bisa dipilih adalah dengan mengadakan penyuluhan rutin di setiap dusun, di mana warga dapat memperoleh informasi langsung dari perangkat desa dan mengajukan pertanyaan terkait pengelolaan keuangan yang ditujukan khusus untuk wilayah Selain itu, pemerintah desa juga memiliki kapasitas untuk memanfaatkan media komunikasi yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat, seperti selebaran sederhana, infografis, atau pengumuman melalui pengeras suara di tempat-tempat Copyright A 2024. JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan 3089-1426 . -ISSN) - 69 Lebih jauh lagi, penyampaian informasi yang jelas dan mudah dipahami juga harus menjadi perhatian utama. Pemerintah desa dapat menyusun laporan anggaran dan hasil pembangunan dalam format yang lebih sederhana, memanfaatkan terminologi yang lebih sederhana agar masyarakat dapat mengerti dengan lebih jelas dan mendalam umum. Dengan cara ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi, tetapi juga dapat memahaminya dengan baik dan merasa bahwa mereka benar-benar dilibatkan dalam proses pengelolaan dana desa. Keterbukaan informasi juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat itu sendiri. Sebagai warga desa, masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menghadiri forum-forum desa, membaca laporan yang disediakan, dan memberikan masukan atau kritik yang membangun. Ketika masyarakat aktif berpartisipasi, pemerintah desa akan lebih termotivasi untuk terus meningkatkan keterbukaan dan kualitas komunikasi. Dari sisi pemerintah desa, diperlukan komitmen yang lebih kuat untuk menjamin transparansi di semua aspek pengelolaan dana desa mencakup berbagai tahap yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, serta pelaporan yang harus dilakukan secara sistematis. Para pemimpin desa, anggota perangkat desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa informasi disampaikan secara terbuka dan mudah diakses oleh seluruh warga. Di samping itu, pihak pemerintah desa juga berpartisipasi harus berkomitmen untuk menindaklanjuti masukan dan kritik dari masyarakat sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan Secara keseluruhan, keterbukaan dalam pengelolaan dana desa di Desa Budi Mukti adalah langkah penting untuk menciptakan pemerintahan desa yang responsif dan akuntabel. Meskipun masih ada tantangan yang perlu diatasi, seperti kurangnya pemahaman masyarakat dan keterbatasan akses informasi, upaya yang terus dilakukan oleh pemerintah desa menunjukkan niat baik untuk mewujudkan transparansi yang lebih baik. Dengan meningkatkan kualitas komunikasi, memperluas akses informasi, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat. Desa Budi Mukti dapat menjadi contoh desa yang berhasil menerapkan prinsip keterbukaan informasi demi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Kerangka Regulasi Kerangka regulasi yang mengatur pengelolaan dana desa memiliki peran merupakan suatu aspek yang sangat penting untuk memastikan bahwa alokasi dana yang diterima desa digunakan secara transparan dan akuntabel. Seorang kepala desa berperan sebagai individu yang memiliki otoritas dan tanggung jawab utama dalam proses pengelolaan yang berlangsung di desa tersebut. keuangan sebuah desa memiliki peranan yang sangat krusial dan memikul tanggung jawab yang cukup signifikan untuk menjamin bahwa dana yang diterima digunakan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan sebelumnya. Regulasi yang ada, seperti UndangUndang Desa dan peraturan terkait lainnya, dirancang untuk menciptakan Copyright A 2024. JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan 3089-1426 . -ISSN) - 70 transparansi dalam Setiap langkah yang terlibat dalam proses pengelolaan dana desa, yang mencakup berbagai aspek mulai dari tahap perencanaan hingga tahap pelaporan, memiliki peranan yang sangat penting. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa masyarakat dapat mengetahui dan memahami penggunaan dana yang telah dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan desa. Namun, tantangan utama dalam penerapan regulasi ini adalah memastikan bahwa informasi terkait pengelolaan dana desa dapat diakses dan dipahami oleh masyarakat secara luas. Sering kali, laporan keuangan desa disampaikan dalam format yang terlalu teknis dan sulit dipahami, sehingga menyulitkan masyarakat untuk memantau penggunaan dana secara langsung. Di sisi lain, interaksi yang tidak begitu efisien antara pihak pemerintah desa dengan warga masyarakat juga menjadi penghambat utama dalam mewujudkan transparansi. Tanpa komunikasi yang baik, masyarakat cenderung merasa tidak dilibatkan dalam proses pengelolaan dana desa, yang dapat mengurangi tingkat kepercayaan mereka terhadap pemerintah desa. Pengawasan terhadap pelaksanaan program yang didanai dari anggaran desa juga menjadi hal yang perlu diperhatikan. Meskipun pemerintah desa memiliki mekanisme pengawasan internal, efektivitasnya sering kali dipertanyakan. Pengawasan yang melibatkan masyarakat, seperti melalui musyawarah desa atau forum-forum diskusi, perlu diperkuat agar masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga turut memantau penggunaan dana. Dengan demikian, keterlibatan aktif masyarakat dapat mencegah potensi penyalahgunaan dana dan memastikan bahwa Pelaksanaan program secara menyeluruh dengan sangat tepat mencerminkan dan memenuhi semua kebutuhan yang ada di desa tersebut. Tantangan lain yang dihadapi adalah memastikan bahwa perangkat desa memiliki pemahaman yang cukup terhadap regulasi yang ada. Tanpa pemahaman yang baik, sulit bagi pemerintah desa untuk mengelola dana secara optimal dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Selain itu, implementasi regulasi ini sering kali terbatas oleh kemungkinan yang ada di wilayah perdesaan, baik dari segi keterampilan aparatur desa maupun ketersediaan teknologi yang mendukung transparansi, seperti sistem digital untuk pelaporan keuangan. Diperlukan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah desa, termasuk pelatihan tentang pengelolaan dana desa dan komunikasi publik. Pemerintah pusat dan daerah juga perlu memberikan dukungan lebih lanjut, seperti menyediakan panduan teknis yang lebih sederhana dan platform digital untuk mempublikasikan laporan keuangan desa secara terbuka. Dengan pendekatan yang lebih inklusif dan penggunaan teknologi, proses transparansi dapat lebih mudah diwujudkan. Jadi, meskipun kerangka regulasi yang ada telah memberikan dasar yang kuat untuk memastikan bahwa terdapat tingkat transparansi yang tinggi serta akuntabilitas yang memadai dalam setiap tahapan pengelolaan dana yang telah dialokasikan khusus untuk desa, implementasinya masih menghadapi berbagai Diperlukan upaya kolaboratif interaksi yang terbentuk antara pihak pemerintah desa, komunitas lokal, serta otoritas pemerintah daerah untuk mengatasi Copyright A 2024. JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan 3089-1426 . -ISSN) - 71 hambatan-hambatan ini. Dengan memperkuat komunikasi, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan memberikan dukungan teknis kepada pemerintah desa, transparansi pada tahap pengelolaan dana yang telah ditetapkan untuk digunakan di desa dapat ditingkatkan, sehingga dana yang tersedia benar-benar digunakan untuk memberikan dukungan terhadap proses pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat yang tinggal di desa. PEMBAHASAN Pada penelitian ini, hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka regulasi yang ada telah memberikan dasar yang kuat untuk menjamin transparansi dalam pengelolaan dana desa. Temuan utama mengungkapkan empat aspek penting, berkaitan dengan keberadaan serta kemudahan dalam mengakses dokumen, dan juga sejauh mana informasi yang disediakan tersebut dapat dianggap jelas dan lengkap. keterbukaan proses, serta kerangka regulasi itu sendiri. Dari segi ketersediaan dan aksesibilitas dokumen, ditemukan bahwa meskipun dokumen laporan keuangan desa umumnya telah disediakan, akses masyarakat terhadap dokumen ini masih terbatas, terutama bagi mereka yang kurang memahami format teknis atau tidak memiliki sarana yang memadai. Pernyataan ini konsisten dengan temuan dari penelitian yang telah dilakukan sebelumnya dan mengindikasikan minimnya infrastruktur digital sebagai hambatan utama, tetapi penelitian ini menunjukkan adanya perbaikan di beberapa desa yang telah mulai menggunakan sistem digital sederhana. Dalam hal kejelasan dan kelengkapan informasi, penelitian ini menemukan bahwa laporan keuangan sering kali disajikan dalam format yang terlalu teknis sehingga sulit dipahami oleh masyarakat umum. Penelitian sebelumnya menunjukkan hambatan serupa, dan penelitian ini menegaskan perlunya laporan yang lebih sederhana dan inklusif agar masyarakat dapat memahami rincian penggunaan anggaran dengan lebih baik. Selanjutnya, pada aspek keterbukaan proses, masyarakat sering merasa kurang dilibatkan dalam tahapan perencanaan hingga evaluasi penggunaan dana desa. Meskipun musyawarah desa telah dilaksanakan, partisipasi masyarakat cenderung pasif karena minimnya informasi yang diberikan sebelumnya. Temuan ini memberikan penguatan yang lebih signifikan terhadap studi-studi yang telah dilakukan sebelumnya, yang menunjukkan bahwa kurangnya keterlibatan masyarakat disebabkan oleh komunikasi yang tidak efektif. Dalam konteks tersebut, adalah krusial untuk mengembangkan sebuah sistem komunikasi yang lebih efisien demi memastikan masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif. Terakhir, kerangka regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Desa, telah memberikan panduan yang jelas untuk menciptakan transparansi, namun implementasinya sering terhambat oleh keterbatasan kapasitas pemerintah desa dalam memahami dan menjalankan aturan Penelitian sebelumnya telah menyoroti pentingnya pelatihan dan pendampingan bagi perangkat desa, dan penelitian ini mendukung pandangan tersebut dengan menekankan perlunya penguatan kapasitas pemerintah desa secara Copyright A 2024. JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan 3089-1426 . -ISSN) - 72 Hasil penelitian ini memberikan dampak signifikan terhadap praktik dan kebijakan pemerintah. Penyederhanaan format laporan keuangan, pengembangan infrastruktur digital untuk mempublikasikan dokumen, serta pelaksanaan pelatihan bagi perangkat desa menjadi langkah strategis untuk meningkatkan transparansi. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam setiap fase pengelolaan dana desa dapat diwujudkan melalui komunikasi yang lebih efektif, seperti forum diskusi interaktif, publikasi informasi melalui interval waktu tertentu, serta penyediaan sistem untuk memberikan umpan balik. Dengan langkah-langkah ini, penelitian ini memberikan kontribusi nyata dalam mendukung terciptanya pengelolaan dana desa yang lebih transparan, akuntabel, dan inklusif. Dengan demikian, aspek ini memiliki potensi untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan yang kepercayaan masyarakat serta mendukung pembangunan desa yang KESIMPULAN Studi ini mengarahkan perhatian pada implementasi berbagai prinsip transparansi yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa di desa Budi Mukti, dengan menggunakan empat indikator utama yang dikemukakan oleh Kristianten . , yaitu: ketersediaan dan aksesibilitas dokumen, kejelasan dan kelengkapan informasi, keterbukaan proses, dan kerangka regulasi yang menjamin transparansi. Penelitian ini memiliki tujuan yang ingin dicapai, yaitu untuk memahami transparansi pengelolaan Dana Desa di Desa Budimukti dan mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi penerapan transparansi tersebut. Berdasarkan hasil temuan penelitian, dapat disimpulkan bahwa meskipun terdapat upaya untuk memenuhi kerangka regulasi yang ada, praktik transparansi di desa ini masih menghadapi beberapa tantangan signifikan yang mempengaruhi efektivitas pengelolaan dana desa. Pertama, meskipun dokumen terkait pengelolaan dana desa tersedia, aksesibilitasnya masih menjadi masalah, terutama bagi warga yang tidak memiliki pemahaman teknis atau yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan. Hal ini menghambat masyarakat dalam memantau dan mengawasi penggunaan dana desa secara lebih efektif. Kedua, kejelasan dan kelengkapan informasi yang disampaikan kepada masyarakat juga menjadi kendala utama. Informasi yang ada sering kali disajikan dalam bentuk yang teknis dan sulit dipahami oleh masyarakat umum, yang menyebabkan kebingungannya terhadap penggunaan dana desa. Ketiga, meskipun ada upaya untuk membuka proses pengelolaan dana desa, keterlibatan masyarakat dalam setiap langkah yang terlibat dalam proses pengelolaan, yang dimulai dari fase perencanaan hingga mencapai fase evaluasi, masih sangat terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun transparansi diupayakan, prosesnya belum cukup terbuka bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif. Keempat, meskipun terdapat kerangka regulasi yang jelas, seperti Undang-Undang Desa yang mengatur transparansi, implementasi regulasi tersebut masih terhambat oleh keterbatasan kapasitas dan pemahaman baik dari Copyright A 2024. JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan 3089-1426 . -ISSN) - 73 perangkat desa maupun masyarakat itu sendiri. Jadi, meskipun kerangka regulasi dan niat untuk transparansi sudah ada, implementasinya masih memerlukan perbaikan, terutama dalam hal komunikasi dan penyederhanaan informasi. Saran untuk meningkatkan transparansi meliputi penyederhanaan laporan keuangan desa, peningkatan kapasitas perangkat desa dalam mengelola dana, serta penguatan partisipasi masyarakat dalam proses Dengan mengikuti berbagai tahapan yang telah dijelaskan sebelumnya, diharapkan akan tercipta suatu sistem pengelolaan dana desa yang lebih optimal dan efektif akuntabel, transparan, dan melibatkan masyarakat secara aktif, yang pada gilirannya akan mendorong pembangunan desa yang lebih berkelanjutan dan inklusif. Penelitian ini memiliki kontribusi yang sangat penting bagi pengambil kebijakan, aparat pemerintah desa, dan masyarakat luas. Dengan memahami lebih dalam mengenai tantangan yang dihadapi dalam penerapan transparansi pengelolaan Dana Desa. UCAPAN TERIMA KASIH Dengan penuh rasa syukur yang mendalam, penulis ingin menyampaikan ungkapan terima kasih yang tulus kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan serta kontribusi yang sangat berarti dalam perjalanan penelitian ini. Dengan penuh rasa hormat dan ketulusan, penghargaan yang mendalam disampaikan kepada kepala desa, seluruh perangkat desa, serta masyarakat yang bermukim di Desa, yang telah menunjukkan peran serta yang aktif dalam mendukung pelaksanaan kegiatan ini Budi Mukti atas bantuan dan partisipasinya dalam memberikan data serta informasi yang diperlukan. Penghargaan yang tulus juga disampaikan kepada dosen pembimbing atas arahan, masukan, dan bimbingan teknis selama proses penelitian ini. Selain itu, penulis berterima kasih kepada institusi akademik dan pihak-pihak terkait yang telah memberikan akses ke fasilitas dan sumber daya pendukung Dengan hati yang dipenuhi rasa terima kasih, penulis ingin menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada keluarga serta sahabat-sahabat yang selalu memberikan doa dan dukungan yang tiada henti sepanjang perjalanan ini Apabila tidak terdapat bantuan serta dukungan dari seluruh pihak yang telah disebutkan sebelumnya, maka penelitian ini tidak akan mampu terwujud dengan baik. REFERENSI