Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Volume 9. Edisi 1. Juni 2023 Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Issn (Onlin. : 2809-4964. Issn (Prin. : 2303-2618 journal homepage: http://jurnal. id/index. php/studiaeconomica Peran Zakat Produktif Terhadap Peningkatan Laba Usaha Mustahiq Muksal1*. Ayumiati2. Ulia Rahmatika3 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh123 Main AuthorAos E-Mail Address / *Correspondent Author : muksal. muksal@ar-raniry. *Correspondence: muksal. muksal@ar-raniry. id * | Submission Received : 27-03-2023. Revised : 11-042023. Accepted : 07-06-2023. Published : 26-06-2023 Abstract Banda Aceh is a location with a predominantly Muslim population, as shown by the total Muslim population of 242,221 in 2020. Considering the population, this indicates that the possibility for zakat payments in Banda Aceh is substantial. The potential for the use of zakat in the city of Banda Aceh, particularly in an endeavor to enhance welfare, is enormous. The function of zakat is not limited to alleviating poverty, but also to overcoming other societal This research seeks to investigate the impact of productive zakat on operational revenue mustahiq at Baitul Mal. Banda Aceh City. This study employs a quantitative methodology for correlation research. The total population of mustahiq is 280, while the sample size is 74. Questionnaire data gathering strategies. Analysis of data using SPSS Version 26. Based on the research results it is known that the productive zakat variable has a very strong effect on mustahiq operating profit at Baitul Mal Kota Banda Aceh, where the correlation value obtained is 0. 811 belonging to the very strong category, and strengthened by the t test results showing the t-value count = 11. 761 > t-table = 1. 666 meaning that productive zakat affects the operating profit of mustahiq at Baitul Maal City of Banda Aceh, amounting to 65. Keywords: Baitul Mal. Mustahiq Operating Profit. Productive Zakat Abstrak Kota Banda Aceh merupakan daerah yang mayoritas penduduknya Islam, hal ini dibuktikan dengan jumlah penduduk yang beragama Islam pada tahun 2020 sebesar 242. 221 jiwa, dilihat dari jumlah penduduknya ini berarti potensi pembayaran zakat di Banda Aceh sangat besar. Secara otomatis potensi pendayagunaan zakat di Kota Banda Aceh khususnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sangatlah besar peluangnya, peranan zakat tidak hanya sebatas sebagai pengantas kemiskinan, namun juga untuk mengatasi permasalahan-permasalahan kemasyarakatan lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh zakat produktif terhadap laba usaha mustahiq pada Baitul Maal Kota Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis penelitian kolerasi. Populasi seluruh mustahiq sebanyak 280 dan sampel 74 orang. Teknik pengumpulan data kuesioner. Analisa data menggunakan SPSS Versi 26. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa variabel zakat produktif berpengaruh sangat kuat terhadap laba usaha mustahiq pada Baitul Maal Kota Banda Aceh, dimana nilai korelasi diperoleh sebesar 0,811 tergolong dalam kategori sangat kuat, serta diperkuat hasil uji t menunjukkan nilai thitung = 11,761 > ttabel = 1,666 artinya zakat produktif berpengaruh terhadap laba usaha mustahiq pada Baitul Maal Kota Banda Aceh, sebesar 65,8%. Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Volume 9. Edisi 1. Juni 2023 Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Issn (Onlin. : 2809-4964. Issn (Prin. : 2303-2618 journal homepage: http://jurnal. id/index. php/studiaeconomica Kata kunci: Baitul Maal. Laba Usaha Mustahiq. Zakat Produktif INTRODUCTION Pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu ukuran keberhasilan dan kemajuan suatu negara di bidang ekonomi. Tinggi rendahnya tingkat kemiskinan tergantung dari dua faktor utama yaitu tingkat pendapatan nasional rata-rata dan lebar sempitnya kesenjangan dalam distribusi pendapatan. Semakin tinggi tingkat pendapatan semakin sempitnya kesenjangan dalam distribusi pendapatan maka diharapkan tingkat kemiskinan semakin rendah. Pendapatan perkapita tidak bisa menjadikan ukuran tentang kesejahteraan suatu negara karena tidak menggambarkan distribusi pendapatan di suatu negara (Huda, 2. Pertumbuhan ekonomi sering kali dijadikan tolak ukur pembangunan perekonomian suatu negara, termasuk Indonesia. Perekonomian Indonesia diwarnai metode perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional yang tidak kunjung mengalami perbaikan signifikan dari Tahun 2011-2015 dan perlahan mengalami kenaikan pertumbuhan ekonomi sejak Tahun Namun, peningkatan ini hanya mengembalikan pertumbuhan ekonomi Indonesia setara dengan tahun-tahun sebelumnya dan tidak setinggi pertumbuhan ekonomi di Tahun 2011 yang mencapai 6,17%. Selain itu, pertumbuhan ekonomi dapat berdampak positif bagi pengurangan kemiskinan bilamana pertumbuhan ekonomi yang terjadi berpihak pada penduduk miskin (Bahjatullah, 2. Permasalahan kemiskinan bukan hanya masalah nasional saja, tetapi juga merambah ke setiap provinsi di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu provinsi di Indonesia yang penduduk miskinnyacukup banyak adalah Provinsi Aceh. Provinsi Aceh merupakan daerah yang kaya akan sumber daya alam dan yang memiliki anggaran dana otonomi khusus (OTSUS), tetapi masalah kemiskinan masih saja dialami provinsi Aceh bahkan provinsi Aceh dijuluki dengan provinsi termiskin se Sumatera. Seharusnya dengan adanya anggaran dana otonomi khusus (OTSUS) selayaknya provinsi Aceh dapat mensejahterakan rakyatnya dibandingkan dengan provinsi lain yang memiliki anggaran dana yang sedikit (Cahyono. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data kemiskinan di Provinsi Aceh sebagai berikut : Tabel 1. Kemiskinan di Provinsi Aceh Tahun Jumlah Penduduk miskin (Dalam ribu Dalam Bentuk Persentase (%) 842,42 17,60 881,27 18,05 851,59 17,08 848,44 16,73 872,61 16,89 831,50 15,68 819,44 13,86 833,910 15,43 Sumber: Badan Pusat Statistik . Pada tabel 1 dapat disimpulkan bahwa kemiskinan tertinggi terjadi pada Tahun 2014 yaitu, sebesar 18,05% dan tahun selanjutnya mengalami penurunan dan kembali mengalami peningkatan pada tahun 2017 sebesar 16,89%. Oleh karena itu pemerintah harus fokus Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Volume 9. Edisi 1. Juni 2023 Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Issn (Onlin. : 2809-4964. Issn (Prin. : 2303-2618 journal homepage: http://jurnal. id/index. php/studiaeconomica menangani masalah kemiskinan salah satunya dengan melakukan pengumpulan dan penyaluran zakat yang dilakukan oleh lembaga amil zakat atau disebut dengan Baitul Maal. Melalui Qanun No. 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal, pemerintah Aceh membentuk Baitul Maal sebagai lembaga resmi yang diberikan tugas dan kewenangan untuk mengurus serta mengelola harta zakat. Hal ini berarti Baitul Maal Aceh sebagai wakil pemerintah untuk mengumpulkan, menyalurkan, mendayagunakan harta zakat pada daerah Aceh sebagaimana dalam ketentuan agama. Adapun pengumpulan zakat dan pendistribusian zakat Tahun 2020 mencapai 12 miliar, jumlah tersebut jauh dari target. Target zakat, sedekah, dan infaq yang direncanakan pada 2020 sebesar 22 miliar . Kota Banda Aceh merupakan daerah yang mayoritas penduduknya Islam, hal ini dibuktikan dengan jumlah penduduk yang beragama Islam pada tahun 2020 sebesar 242. jiwa, dilihat dari jumlah penduduknya ini berarti potensi pembayaran zakat di Banda Aceh sangat besar. Secara otomatis potensi pendayagunaan zakat di Kota Banda Aceh khususnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sangatlah besar peluangnya, peranan zakat tidak hanya sebatas sebagai pengantas kemiskinan, namun juga untuk mengatasi permasalahanpermasalahan kemasyarakatan lainnya. Target utama dalam pengelolaan zakat adalah mengentaskan kemiskinan secara keseluruhan tetapi juga mengentaskan kemiskinan dengan cara mengentaskan penyebabnya (Pratama, 2. Zakat adalah kewajiban yang harus di tunaikan seorang muslim/muslimah sebagai pelaksanaan rukun ketiga dari lima rukun islam dimana keberadaan zakat itu sendiri memiliki tujuan penanaman nilai keimanan. Jadi, zakat merupakan kewajiban agama yang harus di bayarkan oleh setiap muslim yang telah memenuhi ketentutan persyaratan dalam keadaan Secara praktis, zakat adalah satu amalan ibadah yang berdimensi sosial-ekonomi. Karena dalam peraktiknya, zakat digunakan sebagai sarana untuk membantu aggota masyarakat yang mengalami kesulitan sosial-ekonomi (Fitrianto, 2. Pengelolaan zakat secara historis telah dilakukan pada zaman Rasulullah Saw, yang mengumpulkan langsung dari kaum muslimin dengan mengirim para petugas . pengumpul zakat dan dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya sehingga pada suatu waktu zaman khalifah Umar Bin Khatab, zakat tersebut mengalami surplus, terkumpul sangat banyak karena sangking banyaknya orang yang membayar zakat pada zaman itu, bahkan zakat dijadikan ukuran fiskal dalam rangka memecahkan persoalan utama ekonomi sehingga mode zakat ini menjadi pemasukan Negara yang dikelola sedemikian. Oleh karena, itu kelihatan jelas sistem pengelolaan zakat ini menjadi sangat penting dan tanggung jawab negara dalam mengumpulkan dan mendistribusikannya. Masa rasulullah. Negara langsung yang menjadi pengelola zakat dan pada masa khulafaurrasyidin zakat ini dikumpulkan dan disimpan dirumah harta . ait al-maa. kemudian dibagikan kepada orang yang membutuhkan (Sudarsono, 2. Pendistribusian zakat ini disalurkan kepada delapan ashnaf yang wajib menerima zakat, baik zakat fitrah maupun zakat maal, delapan golongan tersebut disebut sebagai sebagai Adapun delapan ashnaf ini terdiri dari : orang fakir yaitu mereka yang punya harta dan usahanamun kepemilikan tersebut hanya mampu memenuhi setengah kebutuhannya, orang miskin yaitu mereka yang hidup dalam kondisi serba kekurangan, amil yaitu mereka yang bertugas dalam mengelola zakat, muallaf yaitu orang yang baru masuk islam, hamba sahaya yaitu mereka yang termasuk dalam kategori budak, gharim yaitu oarng yang sedang terlilit hutang, fii sabilillah yaitu orang yang atau lembaga yang berjuang untuk kepentingan agama islam dan ibnu sabil yaitu orang-orang yang tengah melakukan perjalanan dan kehabisan bekal (Firdaningsih, 2. Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Volume 9. Edisi 1. Juni 2023 Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Issn (Onlin. : 2809-4964. Issn (Prin. : 2303-2618 journal homepage: http://jurnal. id/index. php/studiaeconomica Pelaksanaan penyaluran zakat produktif dalam bentuk modal usaha yang selama ini dijalankan ZIS produktif Baitul Mal dapat dibagi menjadi dua yaitu bersifat bergulir . dan tidak bergulir. Modal usaha bergulir disalurkan dalam bentuk Qarrdhulasan dalam jangka waktu 12 bulan dengan batas maksimal pembiayaan Rp. 000 unit ZIS produktif Baitul Mal Banda Aceh telah melakukan perguliran dana selama 9 tahun kepada 036 mustahiq di Banda Aceh dan Aceh Besar, dengan total dana yang digulirkan berkisar Rp. ata Baitul Maal Aceh, 2. Pemberdayaan dana zakat dibagi menjadi dua bagian yaitu pertama, pendayagunaan zakat yang berbasis sosial yaitu penyaluran dana zakat dalam bentuk santunan untuk kebutuhan konsumtif disebut program santunan . atau hibah konsumtif. Kedua, pendayagunaan zakat berbasis pengembangan ekonomi yaitu penyaluran zakat dalam bentuk pemberian modal usaha kepada yang berhak menerima . secara langsung maupun tidak langsung, yang penegelolaannya bisa melibatkan maupun tidak melibatkan mustahik. Penyaluran dana zakat ini diarahkan pada usaha ekonomi yang produktif, yang diharapkan hasilnya dapat mengangkat taraf kesejahteraan masyarakat (Fauzi, 2. Beberapa penelitian terkait seperti dari Toriquddin . menyatakan bahwa zakat produktif merupakan model pendistribusian zakat yang dapat membuat para mustahiq menghasilkan sesuatu secara terus menerus, dengan harta zakat yang telah diterima. Zakat produktif adalah harta zakat yang diberikan kepada mustahiq tidak dihabiskan atau dikonsumsi tetapi dikembangkan dan digunakan untuk membantu usaha mereka, sehingga dengan usaha tersebut mustahiq dapat memenuhi kebutuhan hidup secara terus menerus. Penyaluran zakat produktif di Baitul Maal Aceh disalurkan melalui Unit Zakat infaq, dan shadaqah (ZIS). Unit ZIS produktif merupakan sebuah unit yang dibentuk oleh Baitul Maal Banda Aceh dalam rangka memberdayakan ekonomi masyarakat miskin, melalui penyaluran dana zakat produktif dalam bentuk pembiayaan kebajikan atau disebut dengan Qardul Hasan. Berkembangnya usaha kecil menengah dengan modal berasal dari zakat produktif akan menyerap tenaga kerja dan berkembangnya usaha mustahiq. Hal ini berarti angka pengangguran bisa dikurangi, berkurangnya angka pengangguran akan berdampak pada meningkatnya daya beli masyarakat akan diikuti oleh pertumbuhan produksi, pergtumbuhan sektor produksi inilah yang akan menjadi salah satu indikator adanya pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu unit ZIS produktif Baitul Maal Aceh membutuhkan pengelolaan, pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat itu menjadi dana zakat produktif untuk bantuan modal usaha dalam rangka mentransformasikan mustahiq menjadi muzakki (Rahmalia, 2. Penelitian ini akan melihat dampak zakat produktif terhadap laba usaha mustahiq di Kota Banda Aceh. Penelitian sebelumnya yang membahas mengenai pengaruh zakat produktif terhadap pendapatan mustahiq pernah dilakukan sebelumnya. Penelitian yang dilakukan oleh Sartika . , menyatakan jumlah dana zakat berpengaruh secara signifikan terhadap peningkatan pendapatan. Zakat yang disalurkan kepada mustahik juga memberikan pengaruh terhadap omset yang dimiliki (Prahesti & Putri, 2. Namun penelitian yang dilakukan oleh Harjanto . memberikan hasil yang berbeda, yaitu zakat yang disalurkan dengan menggunakan metode akad qardl hasan tidakmemberikan manfaat yang signifikan bagi mustahik pada kegiatan produktif, karena zakat yang diterima digunakan untuk kegiatan konsumtif oleh mustahik. Maka dari itu penulis ingin melihat apakah zakat produktif yang disalurkan oleh Baitul Maal Kota Banda Aceh apakah akan berpengaruh terhadap peningkatan laba usaha mustahiq. Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Volume 9. Edisi 1. Juni 2023 Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Issn (Onlin. : 2809-4964. Issn (Prin. : 2303-2618 journal homepage: http://jurnal. id/index. php/studiaeconomica LITERATURE REVIEW Zakat Produktif Zakat produktif adalah harta zakat yang disalurkan kepada orang-orang yang berhak dan dapat diberdayakan. Karena hakikat zakat bukanlah berapa rupiah yang diterima oleh para penerima zakat . , namun bagaimana zakat tersebut bisa meningkatkan kesejahteraan Selain itu zakat produktif merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat yang digunakan sebagai modal untuk menjalankan suatu kegiatan ekonomi yaitu untuk menumbuh kembangkan tingkat ekonomi, dan potensi produktifitas mustahik (Nasrullah, 2. Untuk mencapai produktif, maka perlu adanya pengelolaan. Pengelolaan berasal dari kata mengelola yang berarti mengendalikan atau menyelenggarakan. Sedangkan tren pengelolaan berarti proses melakukan kegiatan tertentu dengan menggerakkan tenaga orang lain, atau dapat juga diartikan proses pemberian pengawasan pada semua hal yang terlibat dalam pelaksanaan kebijaksanaan dan pencapaian tujuan. Jadi pengelolaan menyangkut proses semua aktifitas. Dalam kaitannya dengan zakat, proses tersebut meliputi sosialisasi zakat produktif, pengumpulan zakat, pendistribusian dan pendayagunaan serta pengawasan. Dengan demikian pengeloaan zakat produktif adalah proses dan pengorganisasian sosialisasi, pengumpulan, pendistribusian, dan pengawasan dalam pelaksanaan zakat (Hasan, 2. Mengenai boleh atau tidaknya zakat produktif, menurut pendapat Asnaini berdasarkan pendapat Yusuf Qardhawi, pendapat Saefuddin dan pendapat KH. Sahal adalah hukumnya zakat produktif itu boleh dan sah-sah saja, bahkan sangat dianjurkan melihat situasi dan kondisi negara Indonesia saat ini. Apalagi zakat mempunyai peran dan fungsi dalam bidang ekonomi (Novansyah, dkk, 2. Penyaluran Zakat Produktif pada Baitul Mal Baitul Maal Aceh sebagai lembaga resmi pengelolaan zakat dan dalam harta agama dengan amanah dalam bentuk kerja dalam membedayakan keluarga miskin. Salah satu aktivitas yang menjadi program utama adalah pendistribusian zakat dalam bentuk permodalan yang sering disebut dengan pendayagunaan zakat secara produktif untuk disalurkan dalam aktivitas ekonomi. Berikut bentuk-bentuk pemodalan untuk masyarakat miskin yang bisa dilakukan oleh Baitul Mal Aceh, yaitu (Armiadi, 2. Bantuan Modal Uang Tunai . ash mone. Bantuan ini adalah dalam bentuk uang yang disalurkan dengan menggunakan fasilitas Bank, seperti BNI Syariah. Bank Mandiri Syariah. Bank Aceh. Bank Muammalat. BNI dan BRI Syariah. Penyaluran ini menggunakan akad qardhul hasan. Waktu peminjaman dibatasi untuk waktu 1 sampai 3 tahun saja dengan jumlah bantuan modal sekitar dua sampai sepuluh juta rupiah. Dengan cara ini keluarga miskin mempunyai suatu jenis usaha dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka hingga waktu 3 tahun diharapkan bisa berhasil. Bantuan Alat Transportasi Baitul Maal Aceh meluncurkan program becak mesin melalui dana zakat melalui akad qardhul hasan. Dimana modal pembelian diangsur sampai lunas dengan tempo waktu satu sampai dua tahun setelah itu becak tersebut menjadi miliknya. Bidang Usaha Penggemukan Sapi Di daerah Aceh Besar misalnya, masyarakat secara turun menurun telah menggeluki usaha penggemukan sapi ini dimana sapi jantan digemukkan didalam kandang secara terus menerus sampai berat badan maksimal atau layak panen sebagai sapi pedaging/potong. Usaha penggemukan sapi idealnya dilakukan selama 8-12 bulan sejak umur sapi optimal. Baitul Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Volume 9. Edisi 1. Juni 2023 Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Issn (Onlin. : 2809-4964. Issn (Prin. : 2303-2618 journal homepage: http://jurnal. id/index. php/studiaeconomica Maal Aceh mencoba melakukan program ini dengan memberikan modal usaha melalui penggemukan sapi untuk kaum dhuAoafa. Besarnya modal yang diberikan antar lima sampai enam juta/ekor sesuai dengan besar dan umur atau ukuran sapi. Usaha pendayagunaan zakat melalui penggemukan sapi ini berdasarkan sistem mudharabah. Bidang Pertanian holtikultura Beberapa tanaman holtikultura yang menjadi pilihan masyarakat Aceh adalah tanaman jahe, cabe, tomat, bayam, sawi, dan sayur-sayuran muda lainnya. Profesi ini sudah lama digeluki oleh petani untuk melengkapi keperluan hidup rumah tangga dengan mengkonsumsi sendiri dan dijual untuk tambahan pengahasilan keluarga. Bantuan dari pihak Baitul Maal disalurkan dalam bentuk modal dana zakat dari senif miskin dengan akad qardhul hasan, melalui mekanisme penyaluran secara bergulir . Bantuan modal ini diberikan berkisar antara satu sampa tiga juta rupiah. Bagi petani diwajibkan menyetor angsuran setiap bulan selama setahun yang nantinya di peruntukkan bagi mustahiq lainnya. Usaha menjahit Salah satu usaha kerajinan tangan yang banyak digeluti oleh kaum perempuan khusunya ibu rumah tangga adalah keterampilan menjahit. Diantara produk yang dihasilkan yaitu songket, tudung, selendang dan pakaian muslimah. Kerajinan ini sebagian dikerjakan dirumah dan sebagian besar ibu rumah tangga ini berasal dari keluarga miskin. Untuk menjamin keberlangsungan usaha menjahit ini. Baitul Maal membina usaha melalui pemberian modal antara satu sampai tiga juta sesuai dengan keperluan yang dirancang dan penilaian studi kelayakan usaha melalui akad qardhul hasan. Usaha Membuat Kue Usaha buat kue diproduksi secara tradisi dan sangat potensial dikembangkan. Usaha ini dapat mendatangkan penghasilan dalam memenuhi keperlan hidup. Kue-kue ini mereka pasarkan di kedai-kedai di lingkungan tempat tinggal mereka. Untuk melanjutkan dan memperkembangkan usaha masyarakat buat kue. Baitul Mal membantu usaha keterampilan buat kue secara continue melalui pemberian modal dengan akad qardhul hasan. Laba Usaha Pengertian laba secara operasional merupakan perbedaan antara pendapatan yang direalisasi yang timbul dari transaksi selama satu peiode dengan biaya yang berkaitan dengan pendapatan tersebut. Pengertian laba menurut kelebihan penghasilan di atas biaya selama satu periode akuntansi. Sementara pengertian laba yang dianut oleh struktur akuntansi sekarang ini adalah selisih pengukuran pendapatan dan biaya. Besar kecilnya laba sebagai pengukur kenaikan sangat bergantung pada ketetapan pengukuran pendapatan dan biaya(Irawan, 2. Wild dan Subramanyam(Subramanyam, n. ), menyatakan bahwaAylaba . atau laba bersih . et incom. mengindikasikan profitabilitas perusahaan. Laba mencerminkan pengembalian kepada pemegang ekuitas untuk periode bersangkutan, sementara pos-pos dalam laporan merinci bagaimana laba didapatAy. M Samryn(Samryn, 2. , meyatakan bahwa pengertian Aulaba adalah sebagai berikut: AuLaba merupakan sumber dana internal yang dapat diperoleh dari aktivitas normal perusahaan yang tidak membutuhkan biaya ekstra untuk penyimpanan dan penggunaannyaAy. Pendapatan menurut ilmu ekonomi menutup kemungkinan perubahan lebih dari total harta kekayaan badan usaha pada awal periode, dan menekankan pada jumlah nilai akhir Secara garis besar pendapatan adalah jumlah harta kekayaan awal periode ditambah perubahan penilaian yang bukan diakibatkan perubahan modal dan hutang. Secara sederhana, bisa dikatakan bahwa laba usaha merupakan keuntungan yang kita peroleh melalui suatu Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Volume 9. Edisi 1. Juni 2023 Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Issn (Onlin. : 2809-4964. Issn (Prin. : 2303-2618 journal homepage: http://jurnal. id/index. php/studiaeconomica usaha yang kita lakukan. Laba usaha, kentungan dan pendapatan adalah suatu hal yang sama yang didapatkan seseorang dari sebuah usaha baik itu penjualan dan lain sebagainya. Besar kecilnya laba sebagai pengukuran sangat bergantung pada ketetapan pengukuran pendapatan dan biaya(Irawan, 2. METHOD Penelitian ini tergolong pada kategori penelitian kuantitatif. Jenis penelitian ini adalah pendekatan penelitian lapangan . ield researc. yakni untuk menganalisis tentang pengaruh zakat produktif terhadap laba usaha mustahiq studi pada Baitul Maal Kota Banda Aceh. Peneliti dalam menganalisis data yang diperoleh di lapangan menggunakan program software spreadsheet seperti microsoft excel, dan juga program statistik SPSS versi 26. Dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah masyarakat yang menjadi musthiq mustahiq pada Baitul Maal Kota Banda Aceh yakni sebanyak 280 (Sumber: Baitul Maal Kota Banda Aceh, 2. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan probability sampling dengan jenis simple random sampling. Menurut Sugiyono(Sugiyono, 2. Probability sampling merupakan teknik pengambilan sampel yang memberikan peluang yang sama bagi setiap unsur . populasi untuk dipilih menjadi sampel. Pada penelitian ini dilakukan teknik pengambilan sampel dengan menggunakan random sampling, hal ini dilakukan karena anggota populasi yaitu masyarakat di Kota Banda Aceh yang menerima zakat produktif memiliki peluang yang sama untuk dijadikan sampel. Jenis data dalam penelitian ini yaitu data primer. Data primer merupakan data yang diperoleh langsung dari lapangan melalui data dari hasil kuesioner/angket yang dibagikan langsung kepada mustahiq pada Baitul Maal Kota Banda Aceh yang bersifat kuantitatif. Data sekunder dalam penelitian ini data yang didapatkan dari Baitul Maal Kota Banda Aceh yaitu data masyarakat Kota Banda Aceh yang menerima zakat produktif dari Baitul Maal Kota Banda Aceh. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan angket . Data ini menggunakan data primer dengan menyebarkan kuesioner secara langsung kepada mustahiq yang mendapatkan dana zakat produktif yang berupa data sekunder. Data sekunder juga berupa hasil kajian pustaka seperti buku, jurnal, skripsi dan lain-lain. RESULT AND DISCUSSION Uji Korelasi Uji korelasi bertujuan untuk mengetahui seberapa kuat pengaruh antara variabel zakat produktif terhadap laba usaha mustahiq pada Baitul Mal Kota Banda Aceh. Berdasarkan uji korelasi dengan menggunakan aplikasi SPSS diperoleh nilai corealiton antara variabel X dan variabel Y sebagai berikut. Tabel 4. Uji Korelasi Correlations Zakat Produktif Zakat Produktif Pearson Correlation Sig. -taile. Laba Usaha Mustahiq Pearson Correlation Sig. -taile. **. Correlation is significant at the 0. 01 level . -taile. Laba Usaha Mustahiq Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Volume 9. Edisi 1. Juni 2023 Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Issn (Onlin. : 2809-4964. Issn (Prin. : 2303-2618 journal homepage: http://jurnal. id/index. php/studiaeconomica Tabel di atas menunjukkan bahwa variabel X . akat produkti. memiliki pengaruh terhadap variabel Y . aba usaha mustahi. dengan nilai angka korelasi sebesar 0,811 artinya pengaruh variabel X terhadap Y tergolong kategori sangat kuat. Hal ini ditandai dari hasil uji koreasli diperoleh nilai Sig zakat produktif = 0,000 < dari 0,05. Begitu juga nilai Sig laba usaha mustahiq diperoleh 0,000 < 0,05. Uji Regresi Uji Regresi merupakan sebuah alat statistik yang memberikan penjelasan tentang pola hubungan . antara dua variabel atau lebih. Tujuan utama regresi yaitu mengetahui bagaimana menghitung suatu perkiraan atau persamaan regresi yang akan yang akan menjelaskan pengaruh hubungan antara dua variabel. Teknik analisis data penulis menggunakan bantuan program SPSS versi 26 untuk mengetahui analisi regresi sederhana yang bertujuan untuk mengetahui seberapa pengaruh antara variabel X dan Y. Berdasarkan variabel X dan Y yang telah dikumpulkan dapat diperoleh hasil olahan dari analisis pengaruh tersebut, sebagaimana tabel 4. Tabel 5. Hasil Uji Regresi Coefficients Unstandardized Coefficients Model Std. Error (Constan. Zakat Produktif Dependent Variable: Laba Usaha Mustahiq Standardized Coefficients Beta Sig. Tabel Coefficientsa : pada tabel bagian ini diketahui nilai Constant . sebesar 7,434, sedangkan nilai X . / koefisien regres. sebesar 0,624 sehingga persamaan regresinya dapat = a bX = 7,434 0,624 Persamaan tersebut dapat diterjemahkan : Konstanta sebesar 7,434 mengandung arti bahwa nilai konsisten variabel laba usaha mustahiq adalah sebesar 7,434. Koefisien regresi X sebesar 0,624 menyatakan bahwa setiap penambahan 1% nilai X, makan nilai Y bertambah 0,0624. Koefisien regresi tersebut bernilai positif, sehingga dapat dikatakan bahwa arah pengaruh variabel X . akat produkti. terhadap Y . aba usaha mustahi. adalah Positif. Pengambilan keputusan dalam uji regresi sederhana Berdasarkan nilai signifikansi : dari tabel Coefficients diperoleh nilai signifikansi sebesar 0,000 < 0,05, sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel zakat produktif berpengaruh terhadap laba usaha mustahiq pada Baitul Maal Kota Banda Aceh. Berdasarkan nilai t : diketahui nilai t hitung sebesar 11,761 > ttabel 1,666 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel zakat produktif berpengaruh terhadap laba usaha mustahiq pada Baitul Maal Kota Banda Aceh. Uji Koefisien Determinasi (R. Uji determinasi bertujuan untuk mengetahui seberapa persen pengaruh variabel X . akat produkti. terhadap variabel Y . aba usaha mustahi. , sebagai mana terlihat pada tabel di bawah ini. Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Volume 9. Edisi 1. Juni 2023 Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Issn (Onlin. : 2809-4964. Issn (Prin. : 2303-2618 journal homepage: http://jurnal. id/index. php/studiaeconomica Tabel 6. Uji Determinasi Model Summary Model R Square Adjusted R Square Std. Error of the Estimate Predictors: (Constan. Zakat Produktif Tabel Model Summary menjelaskan besarnya nilai Determinasi R Square yaitu: 0,658 dan menjelaskan besarnya presentase pengaruh variabel bebas terhadap variabel terikat disebut koefisien determinan penguadratan. Nilai R square ini merupakan hasil perkalian antara 0,811 x 0,811 = 0,658. Pada kolom R square menjelaskan bahwa pengaruh variabel bebas (X) terhadap variabel terikat (Y) sebesar 65,8% dan sisanya 34,8% dipengaruhi oleh faktor yang lain. DISCUSSION Uji Berdasarkan uraian di atas, maka dapat diketahui bahwa variabel zakat produktif dapat mempengaruhi laba usaha mustahiq pada Baitul Maal Kota Banda Aceh. Hal ini dapat dibuktikan dengan hasil penelitian dimana nilai korelasi menunjukkan angka sebesar 0,811 yang artinya pengaruh zakat produktif terhadap laba usaha mustahiq pada Baitul Maal Kota Banda Aceh tergolong dalam kategori sangat kuat. Nilai uji t menunjukkan bahwa nilai thitung sebesar 11,761 > ttabel 1,666 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel zakat produktif berpengaruh terhadap laba usaha mustahiq pada Baitul Maal Kota Banda Aceh. Bahkan hasil uji determinasi diperoleh nila R square sebesar 0,658, artinya sebesar 65,8% laba usaha mustahiq dipengaruhi oleh faktor zakat produktif dan sisanya 34,8% dipengaruhi oleh faktor yang lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini. Adanya pengaruh variabel zakat produktif terhadap laba usaha mustahiq pada Baitul Maal Kota Banda Aceh diperkuat dengan beberapa penelitian sebelunya, seperti peneliti Wahib(Fauzi, 2. bahwa pemberian zakat produktif memberikan keuntungan usaha antara sebelum dan sesudah menerima bantuan modal adalah nyata dan cukup erat. Keuntungan usaha responden sebelum dan sesudah menerima bantuan modal adalah berbeda. Dengan kata lain pemeberian bantuan modal usaha ternyata cukup efektif dalam meningkatkan keuntungan usaha mustahiq. Zahro(Zahro. Sudaryanti, & Junaidi, 2. dalam penelitiannya menyebutkan bahwa program zakat produktif pada Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Hidayatullah Malang telah memberikan dampak terhadap pelaku usaha mikro terutama laba usaha dari mustahiq penerima zakat. Begitu juga penelitian Tanjung(Tanjung, 2. menyebutkan bahwa Zakat. Infaq dan Shadaqah Produktif berpengaruh terhadap pertumbuhan usaha mikro mustahiq. CONCLUTION Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa : Variabel zakat produktif berpengaruh sangat kuat terhadap laba usaha mustahiq pada Baitul Maal Kota Banda Aceh, dimana nilai korelasi diperoleh sebesar 0,811 tergolong dalam kategori sangat kuat, serta diperkuat hasil uji t menunjukkan nilai thitung = 11,761 > ttabel = 1,666 artinya zakat produktif berpengaruh terhadap laba usaha mustahiq pada Baitul Maal Kota Banda Aceh, sebesar 65,8%. Variabel dana zakat produktif berpengaruh positif terhadap laba usaha mustahiq di Kota Banda Aceh. Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Volume 9. Edisi 1. Juni 2023 Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Issn (Onlin. : 2809-4964. Issn (Prin. : 2303-2618 journal homepage: http://jurnal. id/index. php/studiaeconomica Dana Zakat Produktif yang telah dikumpulkan pada Baitul Maal Kota Banda Aceh akan diberikan kepada golongan fakir, miskin, muallaf, fisabilillah, dan ibnusabil yang telah memiliki usaha sebagai tambahan modal. Dengan adanya bantuan dana zakat produktif para penerima zakat produktif dapat termotivasi untuk terus berusaha giat untuk mencari nafkah untuk diri sendiri dan keluarga, selain itu untuk memudahkan mustahiq dalam bermuamalah yang baik dan benar dalam keberlangsungan usaha mustahiq. REFERENCE