Volume 4 Number 1 . January-June 2026 Page: 25-38 E-ISSN: 2986-6502 DOI: 10. 37680/ssa. Social Science Academic Child Support dalam Perspektif Maqashid SyariAoah: Relevansi untuk Kasus Perceraian Modern Fauzan1. Rizal Darwis1. Zamakhsyari Baharuddin2 IAIN Sultan Amai Gorontalo. Indonesia Sakarya yuniversitesi. Tyrkiye Received: 06/01/2026 Abstract Revised: 10/03/2026 Received: 21/04/2026 Modern divorce cases in Indonesia show a significant upward trend, with data from the Religious Courts recording 446,000 divorce cases in 2024. This phenomenon has a direct impact on the fulfillment of children's rights, particularly regarding child support, which is often understood only formally without considering the child's holistic interests. This article aims to analyze the concept of child support from the perspective of the maqasid sharia and its relevance to resolving modern divorce cases, with a focus on protecting the five main elements of maqasid. This research uses a qualitative approach with library research and analysis of court decisions. The analytical framework used is maqasid sharia, which serves as a surgical tool to evaluate existing child support practices. Research has found that child support under the Maqasid Sharia (Islamic la. is not limited to material support . ood, clothing, and shelte. , but encompasses the protection of five essential elements: ifzh al-di. , life . ifzh al-naf. , intellect . ifzh al-'aq. , offspring . ifzh al-nas. , and property . ifzh al-ma. In the context of modern divorce, child support must ensure the continuity of education, psychological health, and the formation of a child's religious identity. This finding aligns with research by Zuhdi et al. , which states that confiscating a husband's assets as a guarantee of child support provides benefits in the form of hifdz nafs . elf-suppor. and hifdz aql . The Maqasid Sharia approach offers a more comprehensive and adaptive framework than the classical, textual approach of Islamic jurisprudence. This research recommends the need for Maqasid-based child support standards in the compilation of Islamic law and the strengthening of the capacity of judges and mediators in applying this approach in religious courts. child support. maqashid syari'ah. modern divorce. child support. Keywords Corresponding Author Fauzan IAIN Sultan Amai Gorontalo. Indonesia. ojhank56@gmail. PENDAHULUAN Fenomena perceraian di Indonesia menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dalam satu dekade terakhir. Data Badan Peradilan Agama (Badila. Mahkamah Agung mencatat 446 ribu perkara perceraian pada tahun 2024, meningkat tajam dibanding tahun-tahun sebelumnya (Mahkamah Agung RI, 2. Angka ini mengindikasikan bahwa hampir setiap hari terdapat lebih dari 1. 200 perkara A 2026 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution 4. 0 International License (CC BY) license . ttps://creativecommons. org/licenses/by/4. 0/). Published by Institut Agama Islam Sunan Giri (INSURI) Ponorogo. Indonesia Social Sciences Academic perceraian yang diputus di pengadilan agama di seluruh Indonesia. Separuh dari kasus tersebut melibatkan pasangan yang memiliki anak di bawah usia dewasa, sehingga dampak paling rentan dari perceraian adalah terganggunya pemenuhan hak-hak anak, terutama dalam hal nafkah atau child Ironisnya, praktik penetapan child support di pengadilan agama kerap kali bersifat formalistik, hanya menyentuh aspek material minimalis tanpa memperhatikan kebutuhan holistik anak pasca Penelitian Novianti et al. (Novianti, 2. , menunjukkan bahwa pelaksanaan pemenuhan nafkah anak setelah putusan pengadilan di PA Tanjung Karang Kelas 1A tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam, di mana mantan suami tidak membayar nafkah anak secara teratur dan nominalnya lebih kecil dari ketentuan putusan pengadilan. Sementara itu, penelitian Syarafuddin et al. (Syarafuddin et al. , 2. mengungkap adanya ketegangan hukum yang akut ketika pengadilan secara eksplisit mengakui ketidakmampuan ekonomi ayah namun tetap mewajibkan pembayaran nafkah anak dalam jumlah tetap, yang menunjukkan kegagalan keseimbangan proporsional dalam perspektif maqashid syariAoah. Dalam hukum keluarga Islam klasik, kewajiban nafkah anak pasca perceraian dibebankan kepada ayah, dengan standar yang ditetapkan berdasarkan kemampuan ekonomi dan kebutuhan dasar Pendekatan ini, meskipun memiliki legitimasi teologis yang kuat, dinilai belum cukup menjawab kompleksitas problematika kontemporer. Anak di era modern tidak hanya membutuhkan sandang, pangan, dan papan, tetapi juga akses pendidikan berkualitas, layanan kesehatan mental, serta jaminan tumbuh kembang psikologis dan spiritual yang optimal. Di sinilah urgensi untuk merekonstruksi konsep child support dengan pendekatan yang lebih komprehensif dan berorientasi pada kemaslahatan anak secara utuh. Maqashid syariAoah sebagai kerangka filosofis tujuan hukum Islam menawarkan perspektif yang relevan untuk menjawab tantangan tersebut. Sebagaimana dikemukakan oleh al-Syatibi, maqashid syariAoah bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat, yang meliputi perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dengan menjadikan maqashid sebagai pisau analisis, konsep child support dapat diperluas dari sekadar kewajiban finansial menjadi instrumen perlindungan hak anak yang bersifat multidimensional. Penelitian Zuhdi et al. (Syaifuddin Zuhdi, 2. menegaskan bahwa konsep penyitaan harta suami sebagai jaminan nafkah anak pasca perceraian dapat memberikan kemaslahatan bagi anak dalam bentuk hifdz nafs . erlindungan jiw. dan hifdz aql . erlindungan aka. , serta bagi ayah dalam bentuk hifdz nasl . erlindungan keturuna. dan hifdz maal . erlindungan hart. Beberapa penelitian sebelumnya telah mengkaji child support dalam perspektif hukum Islam, namun masih terbatas pada pendekatan fikih normatif. Penelitian oleh Khoiriyah . (Khoiriyah. Fauzan. Rizal Darwis. Zamakhsyari Baharuddin / Child Support dalam Perspektif Maqashid SyariAoah: Relevansi untuk Kasus Perceraian Modern 2. mengkaji nafkah orang tua terhadap anak dewasa dengan pendekatan tafsir maqasidi, namun fokusnya pada anak yang sudah dewasa bukan pada konteks perceraian. Penelitian oleh Ahmad et al. (Ahmad et al. , 2. menilai tarif nafkah anak dari perspektif syariah di Malaysia, namun konteks kelembagaan dan regulasinya berbeda dengan Indonesia. Kebaruan . artikel ini terletak pada penggunaan maqashid syariAoah sebagai kerangka analisis utama untuk menilai relevansi child support bagi kasus perceraian modern, dengan mengintegrasikan analisis putusan pengadilan terkini dan rekomendasi kebijakan berbasis kemaslahatan. Tujuan penulisan artikel ini adalah: pertama, menjelaskan konsep child support dalam perspektif maqashid syariAoah. kedua, menganalisis relevansi konsep tersebut untuk penyelesaian kasus perceraian modern. dan ketiga, merumuskan rekomendasi implementatif bagi pengadilan agama dan pembuat kebijakan. METODE Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis studi kepustakaan . ibrary researc. dan studi putusan pengadilan . ourt decision stud. Pendekatan yang digunakan adalah normatifyuridis dengan spesifikasi deskriptif-analitis, yaitu mendeskripsikan konsep child support dan maqashid syariAoah berdasarkan sumber-sumber primer, kemudian menganalisis relevansinya untuk kasus perceraian modern dengan menggunakan kerangka maqashid sebagai alat uji. Sumber data sekunder meliputi: . peraturan perundang-undangan: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Surat Edaran Dirjen Badilag. putusan-putusan pengadilan agama terkait nafkah anak, termasuk Putusan PA Wonosari Nomor 659/Pdt. G/2025/PA. Wno. Putusan PA Jakarta Selatan Nomor 3766/Pdt. G/2018/PA. JS. Putusan PTA Jakarta Nomor 187/Pdt. G/2019/PTA. JK, serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 395 K/Ag/2020. Putusan PA Kwandang Nomor 314/Pdt. G/2025/PA. Kwd. Putusan PA Kwandang Nomor 8/Pdt. G/2026/PA. Kwd. artikel-artikel jurnal nasional dan internasional terindeks dengan DOI dari tahun 2019-2026. Teknik pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi, dengan menelusuri dan menginventarisasi literatur yang relevan dengan fokus penelitian melalui basis data seperti Google Scholar. Scopus. DOAJ, dan Portal Garuda. Analisis data dilakukan dengan pendekatan deskriptifanalitis melalui tiga tahap: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Untuk menjamin Social Sciences Academic keabsahan temuan, dilakukan triangulasi sumber dengan membandingkan berbagai literatur, putusan pengadilan, dan hasil penelitian empiris terkait. HASIL DAN PEMBAHASAN Konsep Child Support dalam Hukum Keluarga Islam Child support atau dalam terminologi fikih Islam dikenal dengan nafaqah al-awlad merupakan kewajiban orang tua . erutama aya. untuk memenuhi kebutuhan hidup anak. Dasar hukum kewajiban ini sangat kuat, baik dalam al-QurAoan. Sunnah, maupun ijmaAo ulama. Allah SWT berfirman dalam Al-QurAoan : aOaEaO Ee aI eOEa eO a EaNa eCa aNIa aOE aeOa aNIa Ee aI ae eOAA AuKewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Ay (QS. Al-Baqarah: Meskipun ayat ini secara tekstual berbicara tentang nafkah untuk ibu yang menyusui, para ulama sepakat bahwa kewajiban nafkah untuk anak lebih utama dan lebih kuat, mengingat anak berada dalam posisi yang lemah dan tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Hadits Rasulullah SAW juga menegaskan: aAOca a aIIe OaCaOA a aAEaO aEe aIe a uae UI aIe OA AuCukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya. Ay (HR. Abu Dawud, no. HR. al-Hakim, no. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105 huruf c, ditegaskan bahwa biaya pemeliharaan anak . ditanggung oleh ayah. Lebih lanjut. Pasal 149 KHI menyebutkan bahwa bilamana perkawinan putus karena talak, bekas suami wajib membayar biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun. (Kompilasi Hukum Islam, 2. Ketentuan ini diperkuat dengan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 1960/DJA/HK. 00/6/2021(Indonesia, 2. tentang Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, yang menegaskan bahwa hak atas nafkah anak merupakan hak fundamental yang tidak dapat diabaikan. Para fuqaha mengklasifikasikan nafkah anak ke dalam tiga tingkatan berdasarkan skala prioritas dalam maqashid syariAoah. Pertama, nafaqah dharuriyyah . ebutuhan prime. meliputi makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Kedua, nafaqah hajiyyah . ebutuhan sekunde. meliputi pendidikan, kesehatan, dan biaya pengasuhan. Ketiga, nafaqah tahsiniyyah . ebutuhan tersie. meliputi biaya rekreasi, pengembangan bakat, dan kebutuhan pelengkap lainnya yang dapat meningkatkan kualitas hidup anak. Klasifikasi ini sejalan dengan hierarki maqashid yang dikemukakan al-Syatibi, di mana dharuriyyat menjadi fondasi yang harus dipenuhi sebelum hajiyyat dan tahsiniyyat. Namun demikian, dalam praktik peradilan agama di Indonesia, hakim seringkali hanya memutus nafkah anak dalam jumlah yang sangat minimal. Sebagaimana terlihat dalam Putusan PA Wonosari Fauzan. Rizal Darwis. Zamakhsyari Baharuddin / Child Support dalam Perspektif Maqashid SyariAoah: Relevansi untuk Kasus Perceraian Modern Nomor 659/Pdt. G/2025/PA. Wno, majelis hakim menetapkan nafkah anak sebesar Rp. 000,00 per Salinan Putusan 314/Pdt. G/2025/PA. Kwd(Salinan Putusan PA No. 314/Pdt. G/2025/PA. Kwd, 2. majelis hakim menetapkan nafkah 3 orang anak sebesar Rp. 000,00 per bulan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Angka ini, meskipun telah mempertimbangkan kenaikan berkala, belum mencerminkan penghitungan komprehensif berbasis maqashid yang memperhitungkan seluruh komponen kebutuhan anak secara holistik. Penelitian Syarafuddin et al. (Syarafuddin et al. , 2. mengungkap problem yang lebih kompleks melalui analisis Putusan Nomor 4501/Pdt. G/2024/PA. Jr dari Pengadilan Agama Jember, di mana pengadilan mewajibkan pembayaran nafkah anak dalam jumlah tetap meskipun ayah telah membuktikan ketidakmampuan ekonominya. Studi ini menilai bahwa keputusan tersebut menunjukkan kegagalan keseimbangan proporsional dalam perspektif maqashid syariAoah: perlindungan keturunan . ifzh al-nas. diprioritaskan tanpa pertimbangan yang memadai terhadap perlindungan harta . ifzh al-ma. dan perlindungan jiwa . ifzh al-naf. ayah, yang juga merupakan tujuan fundamental dalam hukum Islam. Maqashid SyariAoah sebagai Kerangka Analisis Maqashid syariAoah secara etimologis berarti tujuan-tujuan syariat. Secara terminologis, al-Syatibi dalam al-Muwafaqat mendefinisikannya sebagai makna-makna dan hikmah yang menjadi tujuan syariat dalam setiap penetapan hukumnya, yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Konsep ini kemudian diklasifikasikan ke dalam tiga tingkatan: dharuriyyat . ebutuhan primer yang jika tidak terpenuhi akan merusak kehidupa. , hajiyyat . ebutuhan sekunder yang jika tidak terpenuhi akan menimbulkan kesulitan namun tidak sampai merusak kehidupa. , dan tahsiniyyat . ebutuhan tersier yang bersifat penyempurn. Ibn AoAsyur dalam Maqashid al-SyariAoah al-Islamiyyah mengembangkan konsep ini dengan menekankan bahwa maqashid bersifat dinamis dan responsif terhadap perubahan zaman, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental syariat. Kelima unsur pokok yang harus dilindungi . l-kulliyat al-kham. meliputi: hifzh al-din . erlindungan agam. , hifzh al-nafs . erlindungan jiw. , hifzh al-AoAql . erlindungan aka. , hifzh al-nasl . erlindungan keturuna. , dan hifzh al-mal . erlindungan hart. Kelima unsur ini bersifat hierarkis dan saling terkait satu sama lain. Dalam konteks perlindungan anak pasca perceraian, maqashid syariAoah menawarkan kerangka yang sangat relevan. Anak tidak hanya dipandang sebagai objek yang harus dipenuhi kebutuhan fisiknya, tetapi sebagai subjek yang memiliki hak-hak fundamental yang harus dilindungi secara Pendekatan ini sejalan dengan konvensi internasional tentang hak-hak anak (Convention on Social Sciences Academic the Rights of the Chil. yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990, serta prinsip best interest of the child yang menjadi dasar berbagai putusan pengadilan, termasuk Putusan PTA Jakarta Nomor 187/Pdt. G/2019/PTA. JK yang menekankan bahwa penentuan hak asuh anak harus didasarkan pada kepentingan terbaik anak. Analisis Child Support dalam Perspektif Maqashid SyariAoah Hifzh al-Nasl (Perlindungan Keturuna. Dalam perspektif maqashid, hifzh al-nasl tidak hanya dimaknai sebagai upaya menjaga keberlangsungan keturunan secara biologis, tetapi juga keberlangsungan identitas, psikologis, dan sosial anak. Child support dalam kerangka ini bukan sekadar biaya hidup harian, tetapi jaminan bahwa anak tetap mendapatkan kasih sayang, perhatian, dan pengakuan dari kedua orang tuanya meskipun telah bercerai. Penelitian Zuhdi et al. (Syaifuddin Zuhdi, 2. menegaskan bahwa konsep penyitaan harta suami sebagai jaminan nafkah anak pasca perceraian memberikan kemaslahatan bagi anak dalam bentuk hifdz nafs dan hifdz aql, serta bagi ayah dalam bentuk hifdz nasl dan hifdz maal. Implikasinya, negara melalui lembaga peradilan memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah eksekusi harta suami yang lalai membayar nafkah anak, guna memastikan perlindungan keturunan tetap Praktik parental alienation di mana salah satu orang tua berusaha memisahkan anak dari orang tua lainnya, seringkali terjadi dalam kasus perceraian modern. Hal ini jelas bertentangan dengan hifzh al-nasl karena dapat merusak ikatan psikologis anak dengan orang tuanya. Putusan PTA Jakarta Nomor 187/Pdt. G/2019/PTA. JK secara tegas menyatakan bahwa meskipun hak asuh anak diberikan kepada salah satu orang tua, orang tua lainnya tetap diberikan akses seluas-luasnya untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak. Prinsip ini sejalan dengan maqashid yang memandang child support juga mencakup kewajiban moral untuk memfasilitasi hubungan anak dengan orang tua yang tidak memiliki hak asuh. Hifzh al-Nafs (Perlindungan Jiw. Perlindungan jiwa mencakup aspek fisik dan psikologis anak. Secara fisik, child support harus menjamin terpenuhinya kebutuhan gizi yang cukup, akses terhadap layanan kesehatan, serta lingkungan tempat tinggal yang aman dan sehat. Secara psikologis, child support juga harus mengakomodasi kebutuhan anak akan rasa aman, stabilitas emosional, dan dukungan psikososial pasca perceraian orang tuanya. Fauzan. Rizal Darwis. Zamakhsyari Baharuddin / Child Support dalam Perspektif Maqashid SyariAoah: Relevansi untuk Kasus Perceraian Modern Sebagaimana diuraikan dalam telaah Mahkamah Agung . , dalam maqashid syariAoah, perlindungan jiwa manusia . ifzh al-naf. merupakan kebutuhan primer . yang tidak dapat ditawar. Anak sebagai kelompok rentan membutuhkan perlindungan fisik, psikologis, dan sosial yang hanya dapat dipenuhi melalui pemberian nafkah secara konsisten. Al-QurAoan dalam QS. al-IsraAo ayat 31 melarang membunuh anak karena takut kemiskinan, yang oleh para ulama dipahami secara komprehensif sebagai kewajiban melindungi kehidupan anak dari segala bentuk ancaman, termasuk penelantaran nafkah. Penelitian di bidang psikologi perkembangan menunjukkan bahwa anak-anak yang mengalami perceraian orang tua rentan mengalami depresi, kecemasan, dan gangguan perilaku. Oleh karena itu, pendekatan maqashid mensyaratkan bahwa child support juga harus mencakup biaya konseling psikologis atau terapi jika diperlukan. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan di PA Tanjung Karang yang menunjukkan bahwa implementasi pemenuhan nafkah anak setelah putusan pengadilan belum sesuai dengan ketentuan hukum Islam, di mana mantan suami tidak membayar nafkah anak setelah perceraian secara teratur. Ketidakpatuhan ini berdampak langsung pada kesejahteraan psikologis anak. Hukum nasional menguatkan perlindungan tersebut. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) secara tegas mengkategorikan tindakan tidak memberi nafkah sebagai bentuk penelantaran, yang dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara. (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, 2. Hal ini menunjukkan bahwa negara memandang pengabaian nafkah sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan hidup anak. Hifzh al-AoAql (Perlindungan Aka. Perlindungan akal dalam konteks child support berkaitan erat dengan jaminan akses pendidikan yang layak. Anak berhak mendapatkan pendidikan yang memungkinkannya mengembangkan potensi intelektual secara optimal. Di era modern, biaya pendidikan tidak hanya terbatas pada biaya sekolah formal, tetapi juga biaya les tambahan, buku-buku penunjang, akses internet untuk pembelajaran, serta biaya pengembangan minat dan bakat. Penelitian Zuhdi et al. secara eksplisit menyebutkan bahwa konsep jaminan nafkah anak pasca perceraian memberikan kemaslahatan dalam bentuk hifdz aql . erlindungan aka. Artinya, pemenuhan nafkah anak secara konsisten memungkinkan anak untuk terus mengakses pendidikan tanpa hambatan ekonomi akibat perceraian orang tuanya. Penelitian Khoiriyah . tentang nafkah orang tua terhadap anak dewasa perspektif tafsir maqasidi menemukan bahwa nafkah tidak diukur dengan batasan usia, tetapi dengan batasan Social Sciences Academic kemampuan ekonomi anak. Jika anak yang sudah dewasa namun dalam keadaan fakir . idak memiliki harta dan pekerjaa. , maka ayah tetap berkewajiban menafkahinya. Temuan ini memperluas cakupan child support tidak hanya pada anak di bawah umur tetapi hingga anak mencapai kemandirian KHI memang menyebutkan kewajiban ayah untuk membiayai pendidikan anak, namun dalam praktiknya, besaran yang ditetapkan seringkali tidak mencukupi. Dalam Putusan PA Wonosari Nomor 659/Pdt. G/2025/PA. Wno, nafkah anak ditetapkan Rp, 1. 000 per bulan dengan catatan "di luar biaya pendidikan dan kesehatan". Formulasi ini menunjukkan bahwa pengadilan menyadari bahwa nafkah bulanan yang ditetapkan tidak mencakup seluruh komponen pendidikan, namun di sisi lain tidak memberikan mekanisme yang jelas tentang bagaimana biaya pendidikan dan kesehatan yang sesungguhnya akan dibayarkan. Hifzh al-Mal (Perlindungan Hart. Perlindungan harta dalam konteks child support memiliki dua dimensi. Pertama, jaminan bahwa harta yang diberikan untuk nafkah anak benar-benar digunakan untuk kepentingan anak, bukan disalahgunakan oleh pihak yang menerima. Kedua, keadilan dalam distribusi harta pasca perceraian sehingga anak tidak kehilangan hak ekonominya, termasuk hak waris dan hak atas harta pemberian orang tua. Penelitian Zuhdi et al. menunjukkan bahwa penyitaan harta suami sebagai jaminan nafkah anak juga memberikan kemaslahatan bagi ayah dalam bentuk hifdz maal . erlindungan hart. Konsep ini penting karena memberikan kepastian hukum bahwa harta yang disita hanya sebatas untuk memenuhi kewajiban nafkah, bukan untuk diambil alih secara tidak proporsional. Penelitian Hafizh & Hertasmaldi . mengkaji problematika penolakan pembagian harta bersama dengan alasan nafkah anak menurut KHI. Pasal 97 KHI menentukan bahwa masing-masing mantan suami dan mantan istri berhak seperdua dari harta bersama. Namun dalam praktiknya, seringkali terjadi upaya untuk menahan pembagian harta bersama dengan alasan nafkah anak yang belum dibayar. Pendekatan maqashid menekankan bahwa hak anak atas nafkah dan hak mantan suami-istri atas harta bersama harus diselesaikan secara proporsional tanpa mengorbankan salah satu pihak secara berlebihan. Hifzh al-Din (Perlindungan Agam. Aspek ini seringkali terabaikan dalam diskursus child support, padahal sangat fundamental. Anak berhak mendapatkan bimbingan agama yang memadai untuk membentuk identitas spiritualnya. Fauzan. Rizal Darwis. Zamakhsyari Baharuddin / Child Support dalam Perspektif Maqashid SyariAoah: Relevansi untuk Kasus Perceraian Modern Dalam konteks perceraian, seringkali terjadi perbedaan pendekatan keagamaan antara ayah dan ibu, atau bahkan pengabaian kewajiban pendidikan agama karena kesibukan masing-masing orang tua. Child support dalam perspektif hifzh al-din mencakup kewajiban orang tua untuk menyediakan biaya pendidikan agama . eperti madrasah. TPA, atau guru ngaj. , serta memastikan anak mendapatkan teladan dan bimbingan keagamaan yang baik meskipun orang tua tinggal terpisah. Sebagaimana ditegaskan dalam telaah Mahkamah Agung . , hifzh al-nasl tidak hanya bertujuan melestarikan keturunan secara biologis, melainkan memastikan generasi yang bermutu, berakhlak, dan memiliki akses pendidikan yang layak. Relevansi untuk Kasus Perceraian Modern Tantangan Kontemporer Perceraian modern di Indonesia menghadirkan tantangan baru yang tidak dijumpai dalam literatur fikih klasik. Pertama, meningkatnya kasus perceraian jarak jauh di mana ayah dan ibu tinggal di kota atau bahkan negara yang berbeda. Hal ini menyulitkan pengawasan dan eksekusi child support, sebagaimana terlihat dalam Putusan PTA Jakarta Nomor 187/Pdt. G/2019/PTA. JK di mana anak dibawa ke Australia oleh ayahnya sementara ibu tetap di Indonesia. Kedua, perubahan struktur ekonomi di mana sebagian ibu juga bekerja dan memiliki penghasilan, sehingga menimbulkan perdebatan tentang proporsi kewajiban nafkah. Ketiga, munculnya tuntutan child support yang tidak proporsional, baik yang terlalu rendah maupun yang terlalu tinggi, yang seringkali didasarkan pada emosi atau balas dendam pasca perceraian. Analisis Putusan Pengadilan Analisis terhadap beberapa putusan Pengadilan Agama menunjukkan variasi dalam penetapan nafkah anak. Putusan PA Wonosari Nomor 659/Pdt. G/2025/PA. Wno menetapkan nafkah anak Rp1. 000 per bulan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya. Sementara itu, dalam perkara lain, pengadilan seringkali hanya menetapkan angka nominal tanpa mekanisme penyesuaian yang jelas. Penelitian Syarafuddin et al. (Syarafuddin et al. , 2. mengidentifikasi adanya inkonsistensi struktural dalam putusan pengadilan, di mana pengadilan merujuk pada aturan perlindungan anak dan pandangan hukum tradisional yang mendukung tanggung jawab orang tua, namun perintah nafkah yang diberikan terlalu tinggi sehingga sulit dipatuhi oleh ayah yang tidak Melalui lensa evaluatif maqashid syariAoah, keputusan semacam ini menunjukkan kegagalan keseimbangan proporsional. Social Sciences Academic Reinterpretasi Child Support Berbasis Kemaslahatan Berdasarkan kerangka maqashid, child support perlu direinterpretasi tidak lagi sebagai kewajiban sepihak ayah, tetapi sebagai tanggung jawab bersama . antara ayah dan ibu sesuai dengan proporsi kemampuan masing-masing, dengan tetap memperhatikan bahwa tanggung jawab primer tetap pada ayah sesuai dengan nash. Anak sebagai pusat kemaslahatan . aslahah al-thif. harus menjadi pertimbangan utama, bukan sekadar kepatuhan pada teks-teks klasik yang mungkin sudah tidak relevan dengan konteks modern. Penelitian tentang kewajiban nafkah dari ayah biologis terhadap anak tidak sah . ut of wedloc. menunjukkan adanya pergeseran menuju pendekatan yang lebih inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan anak dalam kerangka maqashid syariAoah, khususnya prinsip maslahah . epentingan Hal ini menunjukkan fleksibilitas maqashid dalam merespons realitas sosial kontemporer. Beberapa rekomendasi kebijakan yang dapat diajukan antara lain: Pertama, perlunya standar child support berbasis maqashid dalam revisi Kompilasi Hukum Islam yang memuat komponen-komponen nafkah secara eksplisit . endidikan, kesehatan, psikologis, agam. beserta formula penghitungannya yang mempertimbangkan variabel usia anak, lokasi geografis, tingkat inflasi, dan kemampuan ekonomi orang tua secara proporsional. Kedua, penguatan kapasitas hakim dan mediator pengadilan agama melalui pelatihan pendekatan maqashid dalam penetapan nafkah anak. Sebagaimana disarankan oleh penelitian Alamsyah et al. (Alamsyah, 2. , peran ex officio hakim dalam menentukan nafkah anak perlu ditingkatkan dengan pendekatan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada perdamaian. Ketiga, pengembangan mekanisme eksekusi yang lebih efektif seperti pemotongan gaji otomatis . age garnishmen. , akses data keuangan melalui integrasi dengan lembaga perbankan dan perpajakan, serta penerapan sanksi administratif seperti penahanan SIM, paspor, atau pemblokiran layanan publik bagi penanggung nafkah yang tidak patuh. Keempat, pembentukan unit khusus penegakan putusan nafkah anak di lingkungan peradilan agama, serta peningkatan literasi fikih keluarga dan hukum nasional melalui edukasi publik. KESIMPULAN Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa child support dalam perspektif maqashid syariAoah tidak terbatas pada pemenuhan kebutuhan material semata, melainkan mencakup perlindungan kelima unsur pokok maqashid: agama . ifzh al-di. , jiwa . ifzh al-naf. , akal . ifzh al-AoAq. , keturunan . ifzh al-nas. , dan harta . ifzh al-ma. Pendekatan ini menawarkan kerangka yang lebih komprehensif dibandingkan fikih klasik yang cenderung tekstual dan minimalis. Relevansi pendekatan maqashid untuk kasus perceraian modern sangat signifikan, mengingat kompleksitas problematika kontemporer yang tidak dapat dijawab secara memadai oleh pendekatan Fauzan. Rizal Darwis. Zamakhsyari Baharuddin / Child Support dalam Perspektif Maqashid SyariAoah: Relevansi untuk Kasus Perceraian Modern Temuan penelitian menunjukkan bahwa praktik penetapan nafkah anak di pengadilan agama masih menghadapi tantangan serius, baik dari sisi ketidakpatuhan mantan suami maupun dari sisi ketidakseimbangan proporsional dalam putusan hakim yang tidak mempertimbangkan secara holistik seluruh aspek maqashid. Child support berbasis maqashid menempatkan anak sebagai pusat kemaslahatan . aslahah althif. dengan hak-hak multidimensional yang harus dipenuhi secara proporsional dan berkeadilan. Negara melalui lembaga peradilan memiliki peran krusial dalam memastikan pemenuhan hak-hak ini, termasuk melalui mekanisme eksekusi yang tegas namun tetap memperhatikan prinsip keadilan bagi semua pihak. Rekomendasi utama penelitian ini adalah perlunya standar child support berbasis maqashid dalam kompilasi hukum Islam, penguatan kapasitas aparatur peradilan agama, pengembangan mekanisme eksekusi yang lebih efektif, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat tentang kewajiban nafkah anak pasca perceraian. Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk menguji implementasi pendekatan ini secara empiris di berbagai wilayah, serta mengembangkan formula penghitungan nafkah yang lebih adaptif dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi dan sosial Ucapan Terima Kasih Penulis mengucapkan terima kasih kepada Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo yang telah memberikan dukungan fasilitas selama proses penelitian ini berlangsung. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada para narasumber dan informan yang telah memberikan masukan berharga, serta kepada tim redaksi Jurnal Al-Karim yang telah memfasilitasi publikasi artikel ini. Konflik Kepentingan Penulis menyatakan tidak terdapat konflik kepentingan apapun dalam proses penelitian dan penulisan artikel ini. Seluruh sumber data dan referensi telah dicantumkan secara jujur dan transparan sesuai dengan kode etik publikasi ilmiah. REFERENSI