Al-ManaEhij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. Xi No. Juni 2019, 99-110 DOI: https://doi. org/10. 24090/mnh. p-ISSN 1978-6670 | e-ISSN 2579-4167 MENIKAH UNTUK DICERAIKAN: MENYOROT HAK-HAK PEREMPUAN PADA ISBAT NIKAH UNTUK CERAI DI PENGADILAN AGAMA MEDAN TAHUN 2015-2017 Imam Yazid Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara Medan Jl. William Iskandar Pasar V Medan Estate Email: imam. yazid@uinsu. Submit Revisi 05 November 2018 04 Februari 2019 Diterima Terbit: 13 Juni 2019 25 Juni 2019 Abstrak Sahnya perkawinan di Indonesia diatur melalui hukum Islam dan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Kenyataannya, tidak sedikit terjadi perkawinan yang tidak mengikuti peraturan di Indonesia sehingga berakibat pada ketidakpastian hukum orang-orang yang terlibat dalam perkawinan itu. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yang bertujuan untuk menjawab bagaimana kebijakan Pengadilan Agama Medan dalam perkara isbat nikah untuk bercerai pada tahun 2015-2017, bagaimana pertimbangan hukum dalam putusan isbat nikah untuk bercerai, dan bagaimana kepastian hukum setelah diceraikan melalui isbat nikah. Penelitian ini menemukan bahwa: Pertama. Isbat nikah adalah salah satu jalan keluar terhadap permasalahan yang dihadapi pasangan yang menikah tanpa dicatat oleh petugas yang ditunjuk negara dan selanjutnya isbat nikah itu untuk menetapkan izin Kedua, hakim Pengadilan Agama Medan memiliki dasar hukum dalam memutuskan perkara isbat nikah untuk bercerai, maka putusannya dapat dipertanggungjawabkan secara normatif. Ketiga, berakibat pada kemaslahatan yang dikehendaki syariat, yaitu kepastian hukum setelah adanya isbat nikah, yaitu antara lain adalah pemberian mutAoah yang layak kepada mantan istri, pemberian biaya hadhanah bagi anak yang belum berusia 21 tahun, dan tercatatnya status anak dari perkawinan yang tidak dicatat oleh petugas yang ditunjuk negara ketika perkawinan terdahulu terjadi. Kata kunci: maqAid syarAoat, isbat nikah, perceraian, kebijakan hukum, kepastian hukum Abstract The validity of marriage in Indonesia is regulated through Islamic law and regulations in Indonesia. In fact, many marriages occur that do not meet the regulations in Indonesia, resulting in legal uncertainty of the people involved in the marriage. This research is empirical legal research. The purpose of this study is to find out how the policies of the Religious Courts in Medan settles cases of ibat nikah . eeking a formal, legalized marriage certificat. that aims to divorce in 2015-2017, how are legal considerations in giving a decision to isbat nikah that aims to divorce, and how is legal certainty after divorce through isbat nikah. This research found that: firstly, isbat nikah is a solution to the problem of a married couple who are not recorded by an official appointed by the state and then the marriage certificate is to establish a divorce permit. secondly, religious court judges in Medan have a legal basis in giving a decision of isbat nikah cases to divorce, so the decision can be normatively accounted for. thirdly, the courtAos decision gives rise to the benefits desired by the Shari'a, namely legal certainty after the isbat nikah, namely, among others. Vol. Xi No. Juni 2019 the provision of appropriate mutAoah . everance pa. to ex-wives, provision of living expenses for children who are not yet 21 years old, and formal registration of children from marriages that are not recorded by officers appointed by the state when the previous marriage Keywords: the purpose of the shariAoa, isbat nikah, divorce, legal policy, legal certainty Pendahuluan Hukum Islam mengatur kesahihan perkawinan dengan terpenuhinya rukun Rukun nikah dalam Islam yaitu laki-laki . alon suam. , perempuan . alon istr. , wali, dua orang saksi lelaki, dan 1 Adapun syarat sah perkawinan dalam Islam yaitu mencakup persyaratan dari setiap unsur rukun nikah itu sendiri, seperti syarat calon suami, syarat calon istri, syarat wali, syarat saksi, dan syarat ijab qabul. Perkawinan yang sah menurut aturan hukum agama tidak tercatat secara otomatis dalam catatan negara. Pencatatan perkawinan oleh negara diatur melalui peraturan yang ditetapkan oleh negara. Berdasarkan aturan hukum di Indonesia, suatu perkawinan diakui negara bila dicatat oleh lembaga yang berwenang yang ditunjuk negara, dalam konteks masyarakat muslim di Indonesia adalah Kantor Urusan Agama (KUA). Konsekuensi dari perkawinan yang tidak pengakuan negara terhadap perkawinan yang telah dilaksanakan. Dengan demikian, melangsungkan perkawinan di Indonesia harus memerhatikan hukum agama dan negara secara serasi agar eksistensinya sah secara agama dan negara, dengan kata lain memiliki kekuatan hukum. Masalahnya adalah adanya praktik sebagian masyarakat muslim yang melangsungkan perkawinan yang sah secara agama namun tidak dicatat oleh lembaga yang ditunjuk oleh negara. Penyebab negara tidak melakukan pencatatan bukan karena kealpaan atau kelalaian negara, namun disebabkan pihak-pihak yang melakukan perkawinan administrasi negara terkait perkawinan itu. Seiring perjalanan waktu, rumah tangga bisa berakhir dengan terjadinya perceraian, sedangkan mereka telah memiliki anak. Praktik nikah siri yang tidak dicatat oleh negara bisa berdampak pada hak-hak perempuan yang rentan diperlakukan diskriminatif karena hak mereka yang rawan tidak dipenuhi, khususnya bila terjadi perceraian dan telah memiliki anak. Oleh karena itu upaya hukum yang menjadi solusi yang biasa permohonan isbat nikah atas perkawinan mereka terdahulu . ang telah sah menurut aturan agam. Adanya putusan isbat nikah itu akan dijadikan sebagai dasar hukum untuk mencatat perkawinan mereka dalam catatan negara. Perceraian dalam Hukum Islam Indonesia Perkawinan dapat putus karena beberapa hal, yaitu terjadinya talak,3 khuluAo,4 atau fasAkh. Adapun aturan perceraian bagi masyarakat muslim Indonesia mengacu pada hukum yang berlaku, yaitu Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Dinyatakan dalm Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa penyebab putusnya perkawinan adalah kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan . ihat Pasal 113 KHI). Ada dua istilah tentang perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu Aucerai gugatAy dan Aucerai talak. Ay Kedua istilah itu terdapat dalam Pasal 114 KHI yang menyatakan: AuPutusnya perkawinan yang disebabkan karena Imam Yazid Vol. Xi No. Juni 2019 perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Ay Cerai telak adalah permohonan suami kepada pengadilan agama untuk diizinkan mentalak istrinya. Isi amar menetapkan pemberian izin kepada pemohon untuk mengucapkan ikrar talak terhadap termohon melalui persidangan di pengadilan agama setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika suami tidak datang ke pengadilan setelah putusan permohonan cerai talak batal demi hukum. Adapun Cerai gugat adalah gugatan istri terhadap suami melalui Pengadilan Agama. Pelaksanaan cerai talak menurut Pasal 117 KHI5 dilakukan oleh suami dengan cara mengucapkan ikrar di hadapan Pengadilan Agama. Talak yang diakui oleh negara hanya talak yang diucapkan suami di hadapan Pengadilan Agama. Pengadilan Agama yang dimaksud adalah Pengadilan Agama yang sebagaimana diatur pada Pasal 129 KHI. Adapun talak yang diucapkan suami di luar lembaga Pengadilan hanya sah menurut hukum agama namun tidak tercatat putusnya perkawinan itu dalam catatan negara. Oleh karena itu cerai talak yang dilakukan suami di luar pengadilan menyebabkan ikatan perkawinan antara suami-istri belum putus secara hukum yang diatur negara. Mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. PP 9/1975, dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, bahwa seorang suami muslim yang menikahi wanita berdasarkan hukum Islam dan kemudian perkawinan tersebut maka suami harus mengajukan permohonan atas maksudnya itu disertai dengan alasan-alasan yang dapat diterima sebagai pertimbangan oleh Menikah untuk diceraikan mengucapkan talak. Adapun kasus cerai gugat yang diajukan oleh istri sebagaimana terdapat dalam Pasal 132 KHI: Gugatan perceraian diajukan oleh istri atas kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayai tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami. Gugatan menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama Isbat Nikah Isbat Nikah berasal dari Bahasa Arab yang terdiri dari dua kata yaitu ibAt (A )EAdan nikAh (A)EIEA. IbAt artinya 8 Kata ibAt diserap menjadi bahasa Indonesia yang dituliskan AuisbatAy . ebenaran Sedangkan kata nikah secara bahasa adalah bersenggama atau 9 Isbat nikah sudah menjadi istilah dalam Bahasa Indonesia dengan sedikit revisi transliterasi yaitu dari AuibAtAy menjadi AuisbatAy. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, isbat nikah adalah penetapan mengenai kebenaran atau keabsahan nikah. 10 Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau PPN yang berwenang (Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/032/SK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadila. Oleh karena itu isbat nikah adalah produk Pengadilan Agama, namun dalam arti bukan pengadilan yang sesungguhnya melainkan jurisdictio Vol. Xi No. Juni 2019 Pasal 2 ayat . UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa: AuTiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari aturan ini diketahui bahwa sah atau tidaknya perkawinan jika telah dilakukan menurut masing-masing ajaran agama maupun kepercayaan, namun demikian diatur pula bahwa perkawinan harus dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang Selaras dengan aturan tersebut adalah ketentuan dalam Pasal 7 ayat 1 KHI, yaitu: AuPerkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Ay Pegawai Pencatat Nikah tidak dapat menerbitkan Akta Nikah atas pernikahan siri. Untuk bisa dicatat perkawinan siri itu maka rujukannya adalah Pasal 7 ayat . KHI yaitu: AuDalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Ay Namun permohonan isbat nikah tidak selalu dikabulkan oleh hakim. Isbat nikah di Pengadilan Agama dipakai untuk menjadi alas hukum pencatatan perkawinan yang telah terdahulu oleh Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan. Isbat nikah tersebut, selanjutnya, oleh KUA Kecamatan menerbitkan Buku Kutipan Akta Nikah sebagai bukti perkawinan mereka. Adanya Buku Kutipan Akta Nikah tersebut akan digunakan untuk megurus Akta Kelahiran Anak pada Kantor Catatan Sipil yang penetapan isbat nikah yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama. Pihak yang berhak memohon pengesahan nikah menurut Pasal 7 ayat 4 KHI adalah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu. Peraturan menetapkan bahwa pihak yang berhak mengajukan permohonan adalah pihak yang terlibat langsung dalam Pihak maksudnya adalah wali nikah, suami/istri, atau anak. Selain itu, dimungkinkan adanya unsur lain yang terlibat, seperti orang yang memiliki hubungan darah atau pejabat tertentu karena jabatannya seperti PPN. Pada perkara isbat nikah bagi Pengadilan Agama dalam sejarahnya diperuntukkan bagi mereka yang melakukan perkawinan di bawah tangan sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, jo. PP Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pasal 49 ayat . PP No. 9 Tahun 1975 berbunyi: AuPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1975. Ay Dengan demikian dapat dikatakan bahwa isbat nikah adalah upaya hukum pengesahan suatu pernikahan yang tidak dicatat oleh 1213 PP No. 9 Tahun 1975 merupakan pelaksanaan secara efektif dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanAy, serta dalam Pasal 64 UU No. 1 Tahun 1974 yang berbunyi: AuUntuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang ini berlaku yang dijalankan menurut peraturan-peraturan lama, adalah sah. Ay Kebijakan Hukum Pengadilan Agama dalam Perkara Isbat Nikah untuk Bercerai Pengadilan Agama berwenang menyelesaikan masalah yang terkait dengan perkawinan, kewarisan, wasiyat, hibah, wakaf dan sedekah,14 sebagaimana diatur pada Pasal 49 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diamandemen dengan UU No. 3 Tahun 2006, yaitu Peradilan Agama bertugas dan berwewenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. Imam Yazid Vol. Xi No. Juni 2019 dan ekonomi syariah. Adanya aturan tentang pencatatan perkawinan adalah bentuk intervensi pemerintah atau negara untuk melindungi dan menjamin terpenuhinya hak-hak sosial setiap warga negara, khususnya pasangan yang melakukan perkawinan. Aturan pencatatan perkawinan tidak ada dibahas dalam kajian klasik. Namun aturan pencatatan perkawinan, dalam konteks hukum Islam, selaras dengan kemaslahatan15 yang menjadi tujuan syaraAo atau maqAid syarAoah. 1617 Oleh karena itu, pencatatan perkawinan pada masa kini bertujuan untuk memastikan kemaslahatan umum, karena hak-hak suami/istri, anak dan akibat lain dari perkawinan akan memiliki kepastian hukum, yaitu jika sah secara agama dan perundang-undangan Indonesia. Jumlah putusan isbat nikah di Peradilan Agama Medan selama tiga tahun terakhir . 5 s/d 2. adalah sebanyak 10 putusan. Rinciannya dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 1. Data Putusan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Medan Perkara Cerai Talak Cerai Gugat Total Tidak Jumlah Menurut data pada tabel di atas, jumlah perkara cerai gugat . ermohonan cerai yang diusulkan istr. lebih banyak dibandingkan cerai talak . ermohonan cerai yang diusulkan suam. dengan skala 4:1, yaitu: jumlah perkara cerai gugat sebanyak 8 putusan, dan jumlah perkara cerai talak sebanyak 2 putusan. Istilah cerai gugat dan cerai talak digunakan dalam Kompilasi Hukum Islam karena ada perbedaan mekanisme Menikah untuk diceraikan perceraian dalam hukum Islam dan UU Perkawinan. Secara Perkawinan dan PP No. 9 Tahun 1975 menyatakan bahwa gugatan cerai dapat diajukan oleh suami atau istri. Secara khusus. Kompilasi Hukum Islam mengistilahkan dua terminologi berbeda antara cerai gugat dan cerai talak. Gugatan cerai . erai guga. adalah gugatan yang diajukan oleh istri, sebagaimana dalam Pasal 132 ayat . KHI yang berbunyi: AuGugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin Ay Adapun bila permohonan cerai diajukan pihak suami diistilahkan dengan cerai talak, sebagaimana ketentuannya dalam Pasal 114 KHI AuPutusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau Ay Pengertian talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Tingginya cerai/cerai gugat . iajukan pihak istr. cerai/cerai talak . iajukan pihak suam. selama tiga tahun . 5 s/d 2. di Pengadilan Agama Medan menunjukkan tingkat kebutuhan perempuan terhadap isbat nikah lebih tinggi. Jumlah cerai gugat yang lebih banyak dibandingkan cerai talak disebabkan kebutuhan terhadap kepastian hak-hak mereka . antan istr. dan anak yang dilahirkan dari perkawinan sebelumnya, dimana perkawinan dan perceraian mereka tidak melalui lembaga yang ditunjuk negara. Akibat perkawinan dan perceraian mereka tidak tercatat di negara adalah kesulitan mantan istri atau anaknya pada berbagai urusan yang membutuhkan bukti legal. 18 Sebab secara hukum mereka dianggap sebagai istri atau anak yang tidak sah. Vol. Xi No. Juni 2019 Jika perkawinan suami-istri tidak diadministrasikan oleh negara, maka akan banyak kesulitan berbagai urusan mereka. Terlebih keadaan zaman post-modern dengan jumlah penduduk yang meningkat pesat menuntut pendataan kependudukan perkawinan, perceraian, kematian, dan Jika ketidakteraturan dan ketidaktertiban Pertimbangan Hukum dalam Putusan Isbat Nikah untuk Bercerai Hakim memiliki dasar hukum Pertanggungjawaban hakim meliputi tanggung jawab kepada pihak yang berperkara, masyarakat, negara, bahkan Allah Swt. Oleh karena itu, putusan hakim harus berlandaskan hukum materiil dan hukum formilnya. Pasal 5 Ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Kekuasaan Kehakiman dinyatakan bahwa: AuHakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ay20 Ketentuan ini agar tugas dan fungsi hakim berjalan sesuai dengan yang diamanahkan padanya, yaitu memutuskan perkara dengan kesungguhannya dalam menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Bila pertimbangan hakim tidak teliti, maka putusan hakim tersebut yang berdasarkan pertimbangannya dapat dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Mahkamah Agung. Hakim tidak dapat menetapkan putusan sebelum nyata baginya bahwa fakta benarbenar terjadi, yang dapat dibuktikan faktanya, dan terlihat hubungan hukum antara pihak-pihak yang berperkara. Jumlah putusan isbat nikah untuk bercerai yang diperoleh dari Peradilan Agama Medan selama tiga tahun terakhir . 5 s/d 2. adalah sebanyak 10 putusan, dengan rincian 2 . putusan isbat nikah untuk bercerai dengan perkara cerai talak, dan 8 . isbat nikah untuk bercerai dengan perkara cerai gugat. Perkara isbat nikah dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Agama pada masa 2015-2017 diputuskan tanpa hadirnya Termohon atau Tergugat . utusan verste. Perkara yang tidak dihadiri termohon atau tergugat pada hari sidang pertama yang telah ditentukan atau tidak menyuruh wakilnya untuk datang menghadiri persidangan padahal telah dipanggil dengan patut maka gugatan diputuskan dengan verstek. 23 Verstek adalah kewenangan hakim untuk memeriksa dan memutus suatu perkara meskipun Tergugat dalam perkara tersebut tidak hadir di persidangan pada waktu yang telah ditentukan. Pandangan para hakim secara umum tentang isbat nikah untuk cerai adalah sebagai berikut: Menurut Rubiah Perkawinan siri yang terjadi sebelum diundangkan melalui UU No. 1 Tahun 1974 boleh disahkan sebagaimana yang dikehendaki oleh UU Perkawinan. Masalahnya perkawinan siri yang terjadi setelah UU No. 1 Tahun 1974 apakah bisa diisbatkan dalam Pengadilan Agama. Awalnya ini menimbulkan pro-kontra. Ada ahli hukum yang berpendapat bahwa perkawinan siri yang terjadi setelah UU tersebut tidak boleh diisbatkan atau permohonan isbatnya ditolak. Alasannya adalah agar diberi pelajaran kepada pelaku nikah siri khususnya lelaki hidung belang agar tidak meremehkan kesakralan perkawinan dan pentingnya perkawinan mereka dicatat oleh petugas yang ditunjuk negara. Cara itu efektif untuk membuat pelaku nikah siri jera. Kaitannya dengan isbat nikah Imam Yazid Vol. Xi No. Juni 2019 untuk bercerai, biasanya pasangan ini baru menyadari belakangan, apalagi setelah Dimana mengetahui bahwa keadaan hari ini perbuatan dengan data yang sah secara administrasi negara. Akibatnya mereka mengalami beragam kesulitan apalagi setelah mereka mempunyai anak. Sedangkan menurut Marwan A. Rahman Isbat nikah bisa jadi alasan dan landasan hakim pada putusan perkara selanjutnya, yaitu untuk memutuskan perceraian jika memang telah terjadi. Kompilasi Hukum Islam menjelaskan Auperkawinan yang dilakukan oleh mereka perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974, maksudnya adalah jika si pelaku nikah siri, baik pria dan wanitanya, tidak ada halangan sewaktu menikah dulu maka masih boleh diisbatkan. Pengesahan . nikah ini memang penting. Tanpa adanya pengesahan, maka dia jadi susah sendiri, walaupun seharusnya sesuai aturan hanya dapat ditetapkan atas kawin siri yang terjadi di bawah tahun 1974. Tapi karena tetap ada praktik nikah siri berdampak kalau orang-orang yang tidak mengerti seperti orang pedesaan sehingga akan merugikan mereka sendiri dan orangorang yang berkepentingan sebagai akibat dari perkawinan mereka dahulu, seperti mendapatkan Akta Kelahiran. Kartu Keluarga. KTP. Paspor, dan problem lainnya yang membutuhkan identitas yang diakui negara. Sementara itu Erpi Desrina menejelaskan Isbat nikah sebenarnya bisa dilakukan jika perkawinan mereka dulu sah secara agama, terpenuhi rukun dan syarat sahnya, serta tidak ada yang membatalkan sahnya perkawinan mereka setelah itu. Maka mereka bisa mengajukan permohonan untuk diisbatkan/ditetapkan perkawinannya yang terdahulu. Adanya isbat nikah itu bisa digunakan untuk selanjutnya pernikahannya diputuskan Menikah untuk diceraikan melalui perceraian yang dinyatakan sah oleh hakim. Perkara seperti ini sering terjadi di tengah-tengah masyarakat setelah mereka berpisah. Pasangan ini menikah sah secara agama, lalu bercerai setelah melewati beberapa masa dari perkawinan itu. Biasanya isbat nikah untuk bercerai diajukan oleh pasangan yang sudah lama berpisah dan mulai merasakan kebutuhan terhadap kepastian hukum dan banyak hambatan karena tidak tercatatnya perkawinan itu dalam catatan negara, khususnya masa depan anak, dimana para anak harus memiliki KTP dan identitas lainnya yang diatur dalam aturan Kerugian seringkali berada pada . antan Seringkali setelah mereka bercerai, si perempuan . antan istr. dan anak hasil perkawinan mereka dulu ditinggalkan oleh mantan suaminya. Sementara anak pembiayaan-pembiayaan untuk tumbuh Namun ditinggalkan begitu saja oleh mantan suaminya, maka perempuan menghadapi kesulitan ketika menuntut siapa yang akan memenuhi kebutuhan biaya anak mereka. Apalagi mantan suaminya mangkir dan tidak mau peduli terhadap kehidupan Masalahnya pihak perempuan . antan istr. tidak bisa menggugat mantan suaminya itu ke pengadilan karena mereka tidak memiliki buku nikah. Oleh karena itu isbat nikah sesungguhnya membawa manfaat bagi pasanganpasangan dalam kasus semisal itu. Kepastian Hukum Diceraikan Melalui Isbat Nikah Perkawinan berdasarkan ketentuan hukum positif. Ketentuan hukum yang mengatur tatacara perkawinan adalah UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. Tahun 1974 tentang Perkawinan. Khusus bagi muslim berlaku ketentuan khusus. Vol. Xi No. Juni 2019 yaitu Kompilasi Hukum Islam. Perkawinan secara eksplisit mengatur pengesahan nikah . sbat nika. hanya dilakukan terhadap perkawinan yang tidak dicatat yang terjadi sebelum tahun 1974. Lalu Kompilasi Hukum Islam mengatur lebih rinci alasan-alasan isbat nikah. Isbat nikah merupakan solusi perkawinan sah secara agama namun tidak dicatat negara karena tidak mengikuti persyaratan administrasi yang diatur oleh Masih banyaknya praktik mengakibatkan kelemahan kedudukan orang-orang yang melakukannya dan rentan dengan kerugian orang-orang yang terlibat di dalamnya. Perkawinan memang bisa sah secara agama, namun dalam pandangan negara ada ketentuanketentuan lain agar dapat diakui dan dan dilakukan pencatatannya. Di sinilah kekhasan hukum pada kehidupan postmodern, dimana sahnya perkawinan secara agama atau kepercayaan harus sejalan dengan persyaratan administrasi Isbat nikah sebagai solusi problem perkawinan yang tidak tercatat negara sangat penting dan dibutuhkan bagi mereka yang terkait dengan perkawinan itu, yaitu untuk memberikan keadilan, kepastian, dan perlindungan hukum Dalam hukum Islam disebutkan bahwa salah satu tujuan hukum Islam adalah kemaslahatan,25 dimana hukum-hukum syariat bermaksud untuk kemaslahatan manusia dan menghidarkan mereka dari kehancuran. Maka aturan isbat nikah termasuk dalam kerangka tujuan hukum Islam, yaitu mendatangkan kemaslahatan bagi orang-orang yang membutuhkan solusi karena menyangkut kebutuhan dasar mereka dalam bingkai Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya bahwa jumlah putusan isbat nikah untuk bercerai di Pengadilan Agama Medan selama 2015-2017 adalah sebanyak 10 . putusan, dengan rincian: cerai talak26 sebanyak 2 . putusan, dan cerai gugat sebanyak 8 . Berdasarkan jumlah tersebut, permohonan isbat nikah didominasi oleh pihak perempuan . antan istr. Rasio perbandingan 4:1 antara jumlah cerai gugat dan cerai talak mengukuhkan hipotesa bahwa isbat nikah sangat urgen, terkhusus bagi perempuan. Sebab kemudaratan yang dominan sering dihadapi adalah bagi para perempuan . antan istr. dan anak yang biasanya diasuh oleh mereka. Penelitian ini menemukan hak-hak dengan kepastian hukum setelah adanya isbat nikah, yaitu: Pemberian mutAoah yang layak kepada mantan istri. Beban pemberian mutAoah kepada suami berbeda-beda dalam setiap perkara. Adakala istri mendapat pemberian mutAoah yang sedikit dan adakalanya mendapat Sebab perbedaan beban mutAoah berdasarkan kepada kemampuan mantan suami. 2728 Majelis hakim tidak serta merta menetapkan biaya mutAoah kepada mantan suami, tetapi para hakim menganalisa kesanggupan suami terlebih dahulu. Pemberian mutAoah diwajibkan bagi suami jika ia yang berkehendak bercerai. 29 Jika suami berpenghasilan besar maka kemungkinan biaya mutAoah istri pun besar, begitu juga sebaliknya. Hakim Pengadilan juga mempertimbangkan aspek lain, yaitu lamanya masa Jika ada perselisihan tentang jumlahnya mutAoah yang harus diberikan, maka pihak-pihak yang berkepentingan dihimbau untuk musyawarah dan kekeluargaan. Namun jika tidak ada kesepakatan maka pengadilan dapat menentukan jumlah yang disesuaikan dengan kemampuan suami yang tidak Imam Yazid Vol. Xi No. Juni 2019 Pemberian biaya hasAnah30 bagi anak yang belum 21 tahun. Perceraian bisa saja terjadi meski masa perkawinan belum lama. Diantara akibat yang muncul adalah anak-anak hasil perkawinan siri yang membutuhkan pembiayaan karena biasanya dari sisi usia mereka masih kecil dan belum waktunya bagi mereka bekerja mencari nafkah untuk dirinya sendiri. Upaya hukum yang dapat dilakukan untuk mengukuhkan status anak dari perkawinan siri adalah melalui isbat Upaya hukum isbat nikah harus dilakukan agar ayah, secara administratif, dinyatakan sebagai orang yang bertanggung jawab dalam pembiayaan anak, dimana laki-laki jawabnya setelah ia berpisah dengan istrinya yang dipandang sah secara . ebagaimana perkawinan mereka yang sah berdasarkan hukum agama namun tidak dicatat oleh petugas yang ditunjuk negara sehingga perkawinan itu tidak mempunyai kekuatan Jumlah permohonan dari pihak perempuan . antan istr. di Pengadilan Agama Medan yang lebih bamyak dari permohonan pihak pria menunjukkan tingkat kebutuhan terhadap isbat nikah sangat urgen. Semua biaya hasAnah dan nafkah anak wajib ditanggung oleh ayahnya. Jika ayahnya melalaikan kewajiban pemeliharaan dan pemberian nafkah pengadilan agama pada anaknya, atau bahkan menelantarkan anak-anaknya, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk menuntut hak-hak keperdataan anak. Status anak dari perkawinan yang tidak dicatat menjadi sah secara hukum negara dengan adanya isbat Data kependudukan seseorang Menikah untuk diceraikan dalam aturan hukum di Indonesia dimulai dari adanya Akta Kelahiran. Ketiadaan Akta Kelahiran berakibat hukum bagi warga negara itu yang ia tidak bisa dicatat data pribadinya dalam Kartu Keluarga manapun. Akibatnya akan menghadapi berbagai kesulitan dalam urusan-urusan masa depannya seperti yang dikemukakan beberapa hakim pengadilan agama dalam wawancara yang telah dilakukan, yaitu: Masalah Akta Kelahiran yang tidak bisa diterbitkan karena Buku Nikah Pasal 42 UU Nomor Tahun menetapkan ketentuan bahwa: AuAnak sah adalah anak yang lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Ay Adapun sahnya perkawinan menurut hukum negara adalah adanya Buku Nikah. Masalah pendaftaran sekolah anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat disebabkan tidak memiliki Kartu Keluarga (KK). Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP). SIM. Asuransi Kesehatan, dan lainnya, bagi anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat, sehingga mereka kehilangan banyak hak sebagaimana berbagai aturan membutuhkan adanya KTP. Pemilihan Umum, bantuan-bantuan dari pemerintah atau instansi, serta programprogram negara lainnya. Masalah pendaftaran menikah di KUA oleh anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat karena ketiadaan data mereka di Dinas Kependudukan. Sebagaimana diatur pada UUD 1945 Pasal 28 B ayat . , yaitu: AuSetiap orang Vol. Xi No. Juni 2019 berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Ay Pengurusan Paspor. Hak anak yang lahir dari perkawinan siri tidak memiliki kepastian, seperti status ahli dan lain-lain. Penutup Pengadilan Agama Medan selama tiga tahun . telah memutuskan sebanyak 10 . putusan isbat nikah untuk bercerai, dengan rincian: 2 . perkara isbat nikah dengan cerai talak, dan 8 . perkara isbat nikah dengan cerai gugat. Jumlah cerai gugat lebih banyak daripada cerai talak dengan rasio perbandingan 4:1. Artinya kebutuhan isbat nikah untuk bercerai lebih tinggi kebutuhannya bagi pihak perempuan. Kebijakan hukum Pengadilan Agama Medan dalam perkara isbat nikah mempertimbangkan kewenangan dan pertimbangan kemaslahatan yang harus pihak-pihak berperkara yang mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama. Isbat nikah untuk permasalahan yang dihadapi pasangan yang menikah yang tidak dicatat oleh lembaga yang ditunjuk negara dan selanjutnya ditetapkan izin perceraian oleh lembaga peradilan. Kebijakan kerusakan yang dapat menyulitkan urusan hidup manusia, sebagaimana tujuan dari syariat itu sendiri yang tiada lain kecuali Slamet & Aminuddin Abidin. Fiqh Munakahat 1 (Bandung: Pustaka Setia, 1. , 9. Abdul Rahman Ghazali. Fiqh Munakahat (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2. , 49-65. untuk mengambil kemaslahatan dan menghindarkan kerusakan . alb almaAlih al-mafAsi. Berdasarkan data yang diperoleh dalam penelitian ini terbukti bahwa hak-hak perempuan dan anak akan memiliki kepastian hukum dengan adanya isbat nikah untuk bercerai. Diketahui bahwa hakim memiliki dasar hukum pada putusan perkara isbat nikah untuk bercerai agar putusannya Berdasarkan Pasal 5 Ayat . UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa: AuHakim dan Hakim Konstitusi memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ay Peraturan tersebut agar tugas dan fungsi hakim berjalan sesuai dengan yang diamanahkan padanya, yaitu memutuskan perkara dengan kesungguhannya untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Bila analisa hakim tidak teliti, maka putusan hakim tersebut dapat dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Mahkamah Agung. Penelitian ini menemukan hak-hak dengan kepastian hukum setelah adanya isbat nikah, yaitu: Pemberian mutAoah yang layak kepada mantan istri, pemberian biaya hadhanah bagi anak yang belum 21 tahun, dan tercatatnya status anak dari perkawinan yang tidak dicatat oleh petugas yang ditunjuk negara. Catatan Akhir: AoAbd al-Rahman al-Jaziri. Kitab al-Fiqh Aoala MazAhib al-ArbaAoah. Vol. 4 (Kairo: Dar alIrsyad, 1. , 249. Ghazali. Fiqh Munakahat. Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Islam and Ditjen Pembinaan Kelembagaan Islam Departemen Agama. AuKompilasi Hukum IslamAy Imam Yazid Vol. Xi No. Juni 2019 . Pasal 117 KHI: AuTalak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, 130, dan 131. Ay Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Islam and Agama. Pasal 129 KHI: AuSeorang suami yang mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan lasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu. Ay Ahmad Warson Munawwir. Kamus AlMunawwir (Arab-Indonesi. (Yogyakarta: Pustaka Progresif, 1. , 339. Djamaan Nur. Fiqh Munakahat (Semarang: Toha Putra, 1. , 1. Tim Penyusun. Kamus Bahasa Indonesia (Jakarta: Pusat Bahasa, 2. , hlm. Kamus Hukum (Bandung: Citra Umbara, 2. , hlm. Yahya. Harahap. Kedudukan. Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , 145. Harahap, hlm. Abdul Halim. Peradilan Agama Dalam Politik Hukum Islam (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2. , 33. Rahmat SyafeAoi. Ilmu Ushul Fiqh (Bandung: Pustaka Setia, 2. Abu Hamid al-Ghazali. Al-Mustashfa fi AoIlm al-Ul. Juz 1 (Beirut: Dar al-Kutub alAoAlamiyah, 1. , 173. Kemaslahatan adalah tujuan yang ingin dicapai melalui syariAoat Allah. Tujuan tersebut dalam terminologi ilmu Ushul Fiqh disebut Maqashid al-SyariAoah, yakni pemeliharan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan dan harta manusia. Semua hukum syaraAo bermuara kepada jaminan kemaslahatan bagi manusia, yaitu dengan menarik manfaat atau menolak keburukan. Lihat alGhazali. , h. Misalnya mengakibatkan permasalahan pada pencatatan data anak di Dinas Kependudukan. Sebabnya hukum mengatur bahwa AuAnak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Ay (Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawina. Dijelaskan pada Pasal 43 ayat . UU No. 1 Tahun 1974 bahwa: AuAnak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Ay Selanjutnya pada Pasal 250 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dinyatakan bahwa: Tiap-tiap anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang Menikah untuk diceraikan Ay Sah yang dimaksud bahwa diakui secara hukum negara. Norma hukum berdasarkan aturan penggalian, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam Mukti Arto. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , 140. Arto, 141. Supomo. Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri (Jakarta: Pradnya Paramita, 1. , 33. Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Islam and Agama. Kompilasi Hukum Islam. Pasal 7 ayat 3 KHI: Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan: Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian. Hilangnya Akta Nikah. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 . Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Abu Ishaq al- Syathibi, al-Muwafaqat fi Ul al-SyariAoah (Riyas: Maktabah al-Riyadh alHaditsah, n. , hlm. Cerai talak adalah permohonan perceraian yang diajukan pihak suami, sebagaimana ketentuannya dalam Pasal 114 KHI AuPutusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Ay Maksud talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Islam and Agama. Kompilasi Hukum Islam. Pasal 160 KHI: Besarnya mutAoah disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Islam and Agama. Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan (Jakarta: Prenada Media, 2. Vol. Xi No. Juni 2019 DAFTAR PUSTAKA