Volume: 2 No. Mei 2026 STISA Pamekasan e-ISSN: 3110-7486 https://jurnal. id/index. php/HUKAGI Tradisi Nyuwang Nganten Dalam Perkawinan Adat Bali: Analisis Maslahah Mursalah Dalam Hukum Islam 1 Salma Latifa, 2 Sinta Devi Ambarwati 1 Mahasiswi Universitas K. H Abdul Chalim. Pacet, mojoketo 2 Dosen Universitas K. H Abdul Chalim. Pacet, mojoketo 1 salmalatifa033@gmail. com, 2 sdeviambarwati@gmail. Submitted: 11-01-2026 Reviewed: 07-05-2026 Article Info Kata kunci: Nyuwang Nganten. Pernikahan Adat. Maslahah Mursalah. DOI: prefix 10. 69784 by Crossreef Accepted: 20-05-2026 Abstract Traditions are cultural practices that have developed in each region as their own distinctive features. Wedding traditions in each region naturally have different characteristics and sequences compared to other regions, which are preserved from generation to generation. Islam also provides guidelines for addressing traditions that have developed within society. This study focuses on examining the traditions within the wedding procession that have developed on the island of Bali, namely Nyuwang Nganten, from the perspective of Maslahah Mursalah. This study is structured around two issues to be examined in depth: the practice of the Nyuwang Nganten tradition in Balinese traditional weddings and the analysis of Maslahah Mursalah in this phenomenon. The objectives of this study align with the issues mentioned above, namely to provide a comprehensive overview of the practice of the Nyuwang Nganten tradition in traditional Balinese weddings, along with an analysis using the theory of Maslahah Mursalah. The approach used in this study falls within the category of ethnography using qualitative methods and was conducted through field research to identify correlations between culture and Islamic studies. The researcher also utilised direct observation and interviews for data collection. The research findings can be summarised into two main points: The Nyuwang Nganten tradition is a practice that has developed within the Kecicang Muslim community, wherein the bride is escorted by the groomAos family to his residence accompanied by a procession featuring a rebana The proceedings begin with the first ngideh, the second ngideh, the third ngideh/nyuwang nganten, mepejati/mejauman, the marriage contract . kad nika. , medelokan, and the reception. The collection of the bride is currently divided into two categories based on the time of the event: on the evening before the wedding day according to tradition, and during the day on the wedding day. From the perspective of Maslahah Mursalah, the nyuwang nganten tradition meets the categorised requirements, namely that its practice is beneficial and acceptable to Tradisi Nyuwang Nganten Volume: 2 No. Mei 2026 Salma Latifa ISSN: 3110-7486 common sense, its benefits are felt by many parties or the general public, and its benefits do not conflict with Sharia Abstrak Tradisi adalah bentuk budaya yang berkembang di setiap daerah sebagai ciri khasnya sendiri. Tradisi pernikahan di setiap daerah tentu memiliki ciri khas dan urutan yang berbeda dibandingkan dengan daerah lain, yang dilestarikan dari generasi ke Islam juga memiliki pedoman dalam menanggapi tradisi yang berkembang di masyarakat. Penelitian ini berfokus pada pengkajian tradisi dalam prosesi pernikahan yang berkembang di Pulau Bali, yaitu Nyuwang Nganten, dari perspektif Maslahah Mursalah. Penelitian ini diformulasikan sekitar dua isu yang akan dikaji secara mendalam: praktik tradisi Nyuwang Nganten dalam Pernikahan Adat Bali dan analisis Maslahah Mursalah dalam fenomena ini. Tujuan penelitian ini sejalan dengan isu-isu yang disebutkan di atas, yaitu memberikan gambaran lengkap tentang praktik tradisi Nyuwang Nganten dalam pernikahan adat Bali, beserta analisanya menggunakan teori Maslahah Mursalah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini termasuk dalam kategori etnografi dengan metode kualitatif dan dilakukan melalui penelitian lapangan untuk menemukan korelasi antara budaya dan studi Islam. Peneliti juga menggunakan observasi langsung dan wawancara untuk pengumpulan data. Hasil penelitian dapat dirangkum menjadi dua poin utama: Tradisi Nyuwang Nganten adalah praktik yang berkembang di komunitas Islam Kecicang, di mana pengantin wanita dibawa oleh keluarga pengantin pria ke kediamannya disertai dengan iring-iringan seperti ensambel rebana. Pelaksanaannya dimulai dengan ngideh pertama, ngideh kedua, ngideh ketiga/nyuwang mepejati/mejauman, kontrak pernikahan . kad nika. , medelokan, dan Penjemputan pengantin wanita saat ini dibagi menjadi dua berdasarkan waktu pelaksanaannya, yaitu pada malam sebelum hari pernikahan sesuai tradisi dan pada siang hari pada hari pernikahan. Dari perspektif Maslahah Mursalah, tradisi nyuwang mengandung manfaat dan diterima oleh akal sehat, manfaatnya dirasakan oleh banyak pihak atau bertentangan dengan Syariah. Tradisi Nyuwang Nganten Volume: 2 No. Mei 2026 Salma Latifa ISSN: 3110-7486 PENDAHULUAN Tradisi Nyuwang Nganten merupakan salah satu praktik pernikahan adat yang masih aktif dijalankan oleh komunitas Muslim di Banjar Dinas Kecicang Islam. Kabupaten Karangasem. Bali. Tradisi ini melibatkan keluarga mempelai pria secara resmi mengantar mempelai wanita ke rumah mempelai pria pada malam sebelum akad nikah. 1 Berdasarkan data penduduk tahun 2022, populasi Muslim di Kabupaten Karangasem mencapai 20. 673 orang dari total populasi 579. membentuk komunitas Muslim yang terpisah dengan tradisi sosial-religius yang 2 Di Banjar Dinas Kecicang Islam saja, populasi terdiri dari sekitar 4. penduduk di 850 rumah tangga, sebagian besar di antaranya tetap mempertahankan tradisi Nyuwang Nganten sebagai bagian integral dari ritual pernikahan adat. Fakta sosial yang menjadikan tradisi ini secara akademis signifikan adalah praktik pengantin wanita tinggal di rumah pengantin pria sebelum kontrak pernikahan, meskipun dengan batasan ruang tertentu. Praktik ini berpotensi menimbulkan ketegangan normatif dengan prinsip-prinsip hukum Islam, khususnya larangan khalwah dan kewajiban menjaga batas yang tepat antara pria dan wanita sebelum pernikahan, sebagaimana diatur dalam ayat al-IsrAAo . :32 Al-QurAoan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana tradisi Nyuwang Nganten dapat dibenarkan dalam hukum Islam, dan apakah praktik ini mewakili bentuk maslahah . epentingan umu. yang dapat diterima dari perspektif syariah. Studi sebelumnya telah mengkaji tradisi pernikahan di kalangan komunitas Muslim di Bali, terutama dalam kerangka akulturasi budaya Hindu-Islam, identitas minoritas Muslim, dan dimensi simbolis ritual adat. Studi-studi ini umumnya menggunakan pendekatan antropologis dan sosiologis, menekankan fungsi sosial tradisi sebagai mekanisme kohesi komunal dan pembentukan identitas budaya. Namun, sebagian besar studi ini tetap bersifat deskriptif dan tidak cukup menempatkan praktik Nyuwang Nganten dalam kerangka evaluasi hukum Islam yang terapan. Penelitian dalam hukum Islam yang membahas praktik pernikahan adat di Indonesia cenderung mengadopsi orientasi normatif, berfokus pada kesesuaian umum antara adat lokal dengan sumber teks . atau prinsip fiqh klasik, tanpa melakukan analisis kontekstual terhadap tradisi spesifik dalam komunitas Muslim Akibatnya, celah akademik tetap ada dalam menghubungkan tradisi 1 Lailatul Jannah. AoWawancaraAo, 13 January 2025. 2 Statistik Kementerian Agama Provinsi Bali Tahun 2022, 45. 3 Laporan Penyuluh Agama Islam Non PNS Februari Tahun 2024. 4Dedisyah Putra. AuKedudukan Hukum Adat dalam Islam tentang Pelaku Maksiat Tertentu. Ay Jurnal el-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial. Vol: 9 No 1 . , 19. Tradisi Nyuwang Nganten Volume: 2 No. Mei 2026 Salma Latifa ISSN: 3110-7486 Nyuwang Nganten secara khusus dengan konsep maslahah mursalah sebagai alat hukum yang mampu mengakomodasi realitas sosial sambil tetap berlandaskan Keunikan penelitian ini terletak pada penilaian kritisnya terhadap tradisi Nyuwang Nganten sebagai praktik adat di kalangan Muslim Bali melalui lensa analitis maslahah mursalah. Studi ini secara sistematis menyeimbangkan fungsi sosial tradisi, potensi konflik normatifnya, dan manfaat konkret yang dihasilkannya. Berbeda dengan studi sebelumnya yang memandang tradisi ini sekadar sebagai ekspresi budaya atau penanda identitas, penelitian ini menempatkan Nyuwang Nganten sebagai bentuk hukum Islam yang hidup . ukum Islam yang hidu. dalam konteks masyarakat minoritas Muslim. Penelitian ini didasarkan pada asumsi bahwa hukum Islam tidak beroperasi dalam vakum sosial, melainkan terus berinteraksi dengan adat istiadat dan tradisi yang hidup. Konsep maslahah mursalah memberikan kerangka kerja yang fleksibel namun berprinsip bagi hukum Islam untuk merespons praktik sosial tanpa mengorbankan dasar-dasar normatifnya. Oleh karena itu, tradisi Nyuwang Nganten tidak dapat dievaluasi semata-mata berdasarkan sifat adatnya, tetapi harus dinilai berdasarkan manfaat . yang dihasilkannya dan potensi kerugian . yang mungkin timbul dalam praktik sosial sebenarnya. Berdasarkan pembahasan di atas, penelitian ini bertujuan untuk: . memberikan deskripsi mendalam tentang tradisi Nyuwang Nganten sebagaimana dipraktikkan dalam sistem perkawinan adat komunitas Muslim di Banjar Dinas Kecicang Islam. Kabupaten Karangasem. menganalisis tradisi ini dari perspektif maslahah mursalah guna menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan menetapkan batas-batas normatif yang harus dijaga dalam METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan desain kualitatif dengan pendekatan deskriptifanalitis yang dikombinasikan dengan pendekatan etnografis. Pendekatan ini dipilih untuk memahami tradisi Nyuwang Nganten sebagai praktik budaya yang hidup dalam komunitas Muslim, sekaligus menganalisisnya secara normatif dari perspektif hukum Islam. Objek material penelitian adalah tradisi Nyuwang Nganten dalam pernikahan adat Bali, sedangkan objek formalnya adalah analisis hukum Islam melalui kerangka maslahah mursalah. Penelitian ini tergolong penelitian lapangan, dengan lokasi di Desa Bungaya Kangin. Kecamatan Bebandem. Kabupaten Karangasem. Pemilihan lokasi didasarkan pada pertimbangan bahwa komunitas Muslim setempat secara konsisten mempertahankan dan mempraktikkan tradisi Nyuwang Nganten sebagai bagian dari prosesi pernikahan adat, sehingga relevan untuk kajian empiris dan normatif. 5 Haifa. AoTradisi Nyuwang Nganten Di Kalangan Masyarakat Dusun Kecicang Islam Desa Bungaya Kangin Kecamatan Bebandem Kabupaten Karangasem BaliAo, 78. Tradisi Nyuwang Nganten Volume: 2 No. Mei 2026 Salma Latifa ISSN: 3110-7486 Subjek penelitian meliputi pelaku tradisi, pemimpin adat, tokoh agama, dan anggota masyarakat yang terlibat langsung dalam pelaksanaan Nyuwang Nganten. Informan ditentukan secara purposive berdasarkan tingkat keterlibatan dan pengetahuan terhadap tradisi tersebut. Data primer diperoleh melalui observasi langsung dan wawancara mendalam, sedangkan data sekunder dikumpulkan dari buku, artikel jurnal ilmiah, dan dokumen relevan. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Temuan empiris dianalisis secara kritis dengan mengaitkannya pada prinsip-prinsip hukum Islam berbasis maslahah mursalah untuk menilai kesesuaian tradisi Nyuwang Nganten serta mengidentifikasi bentuk-bentuk kemaslahatan yang dihasilkan dalam praktik sosial masyarakat. HASIL DAN PEMBAHASAN Teori Maslahah Mursalah Mashlahah Kata mashlahah diambil dari kata shaluha-yashlahu-shulhan-mashlahah yang mempunyai arti baik, cocol, selaras, berguna. Dalam bahasa Arab berarti Autindakan yang mendorong kepada kebaikan manusiaAy. Artinya adalah setiap segala sesuatu yang memberi manfaat bagi manusia, baik dalam arti menarik atau menghasilkan seperti keuntungan dan kesenangan, atau dalam arti menolak atau menghindari seperti menolak bahaya atau kerusakan. Jadi setiap yang mengandung manfaat pantas disebut mashlahah. Sehingga mashlahah mengandung dua sisi yaitu mendatangkan manfaat dan menolak mudaratan. 6 Dalam mendefinisikan para ulama berbeda-beda tapi memiliki hakikat yang sama. Al-Ghazali menjelaskan bahwa menurut asalnya mashlahah itu berarti sesuatu yang mendatangkan manfaat dan mencegah terjadinya mudharat atau Akan tetapi, makna mashlahah sebenarnya adalah Aumenjaga tujuantujuan Islam dalam menetapkan hukumAy, sedangkan tujuan-tujuan tersebut adalah menjaga lima hal yaitu: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan Al-Khawarizmi memberikan definisi yang hampir serupa dengan definisi alGhazali, yaitu Aumemelihara tujuan syaraAo . alam menetapkan huku. dengan cara menghindari kerusakan dari manusiaAy Al-AoIez ibn Abdi al-Salam dalam kitabnya. QawaAoid al-ahkam, memberi arti mashlahah dalam bentuk hakikatnya dengan Aukesenangan dan kenikmatanAy. Sedangkan bentuk majazinya adalah Ausebab-sebab yang mendatangkan kesenangan dan kenikmatanAy tersebut. Dalam artian bahwa prinsipnya ada empat bentuk manfaat, yaitu: kelezatan dan kesenangan serta sebab-sebabnya. Al-Syatibi mengartikan mashlahah itu dari dua sudut pandang. Yang pertama adalah bagaimana mashlahah itu terjadi dalam realita dan yang kedua adalah bagaimana tuntunan syaraAo bergantung pada mashlahah. Amir Syarifuddin. Ushul Fiqh Jilid 2 , cet 6 (Jakarta:Kencana 2. , 345 7 Ibid, 346-347 Tradisi Nyuwang Nganten Volume: 2 No. Mei 2026 Salma Latifa ISSN: 3110-7486 Dari sudut pandang bagaimana mashlahah terjadi dalam realitas, artinya: Ausesuatu yang membantu manusia untukhidup dengan baik, sempurna hidupnya, mendapatkan apa yang mereka inginkan dalam hal syahwat dan akal mereka secara menyeluruh. Dari sudut pandang bagaimana tuntutan syaraAo kepada mashlahah, maka kemashlahatan itulah yang menjadi tujuan dari penetapan hukum syaraAo Al-Ghazali menjelaskan bahwa menurut asalnya mashlahah itu berarti sesuatu yang mendatangkan manfaat dan mencegah terjadinya mudharat atau kerusakan Definisi al-Thufi ini sesuai dengan definisi al-Ghazali yang dikutip dari al-mustasfa min ilm al-ushul adalah. Aukemaslahatan pada dasarnya adalah istilah tentang mengambil manfaat atau menolak Dan kami tidak memberikan makna terhadapnya, bahwa menarik manfaat dan mencegah mudharot merupakan tujuan . dan dan kebaikan makhluk dalam memperoleh tujuan-tujuan mereka, tetapi yang kami maksudkan dengan kemaslahatan adalah menjaga tujuan syaraAo. 8Ay Sehingga dari beberapa definisi di atas maslahah ialah sesuatu yang dipandang baik oleh akal sehat karena mendatangkan kebaikan dan menghindari keburkan bagi manusia, hal ini sejalan dengan tujuan syaraAo dalam menetapkann hukum yaitu pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Para ulama yang mempelajari kaidah-kaidah fikih mengklasifikasikan maslahah ke dalam beberapa jenis berdasarkan karakteristiknya9. Pertama, dilihat dari segi kualitas dan keutamaannya dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu: Al-Maslahah adh-Dharuriyyah yaitu kemaslahatan yang tujuannya berhubungan dengan kebutuhan dasar manusia di dunia maupun di akhirat. Kemaslahatan tersebut ialah memelihara agama, memelihara akal, memelihara jiwa, memelihara keturunan dan memelihara harta. Kelima maslahah tersebut dikenal dengan adh-dhariyayat al-khamsah. Al-Maslahah at-Hajiyat yaitu kemaslahatan yang tujuannya sebagai pelengkap yang artinya melengkapi kemaslahatan sebelumnya yaitu al-maslahah adhdharuriyyah. Al-Maslahah at-Tahsiniyyah yaitu kemaslahatan yang tujuannya pelengkap dari al-maslahah al-hajiyat. Kedua, dilihat dari segi kandungan maslahah, yaitu: Al-Maslahah al-AoAmmah yaitu kemaslahatan yang mencakup kepentingan umum atau orang banyak. al-Maslahah al-khassah yaitu kebalikan dari maslahah sebelumnya dimana dalam kemaslahatan ini mencakup kepentingan individu atau pribadi. 8Miswanto. Ushul Fiqh: Metode Ijtihad Hukum Islam. Jilid 2, cet 1 (Magelang: UNIMMA PRESS:2. , 161. 9Miswanto. Ibid, 118-123. Prahasti Suyaman. AoMaslahah Mursalah Sebagai Salah Satu Metode IstinbathAo, 442Ae43. Tradisi Nyuwang Nganten Volume: 2 No. Mei 2026 Salma Latifa ISSN: 3110-7486 Ketiga, dilihat dari segi keberadaan maslahah menurut syariat yaitu:11 Al-Maslahah al-MuAotabarah yaitu kemaslahatan yang didukung oleh syariat seperti hukuman untuk orang yang menuduh orang lain melakukan zina didera sebanyak 80 kali dera yang ini tercantum dalam surat An-Nur ayat 4. Kemudian hukuman tersebut diqiyaskan oleh Umar bin Khattab kepada para pelaku yang meminum minuman keras. Al-Maslahah al-Mulghah yaitu kemaslahatan yang ditolak karena bertentangan dengan syariat seperti, syariat menenukan bahwa orang yang melakukan hubungan badan di siang hari pada bulan Ramadhan dikanakan hukuman dengan memerdekakn budak, atau puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin (HR. Bukhari dan Musli. Kemudian. Al-Laits ibn SaAoad menetapkan hukuman puasa dua bulan berturut-turut bagi penguasa Spanyol yang melakukan hubungan badan dengan istrinya di siang hari pada bulan Ramadhan. Hal ini dianggap bertentangan dengan hadis nabi oleh para ulama ushul fikih karena hukuman seharus berurutan sesuai kesanggupan seseorag sesuai dengan syariat. Al-Maslahah al-Mursalah yaitu kemaslahatan yang keberadaanya tidak didukung syariat dan tidak pula dibatalkan/ditolak syariat melalui dalil yang Kemaslahatan ini dibagi menjadi dua bentuk, yaitu: Maslahah gharibah yaitu kemaslahatan yang aneh, asing atau sama sekali tidak ada dukungan syariat baik secara terperinci ataupun umum. Maslahah mursalah yaitu kemaslahatan yang tidak didukung oleh dalil syaraAo tapi didukung oleh sekumpulan makna ayat atau hadis. Maslahah Mursalah Maslahah Mursalah terdiri dari dua kata yang berhubungan antara keduanya yakni dari al-Maslahah dan al mursalah, yang mana sebelumnya telah dijelaskan terkait Maslahah yang kemudian akan di jelaskan terkait mursalah dan Maslahah mursalah itu sendiri. kata mursalah berasal dari kata Bahasa Arab yaitu arsala-yursilu-irsalanmursalan, yang bermakna mengutus, melepaskan dan terlepas. Dan menurut istilah terlepas dari keterangan yang mengindikasi bisa atau tidaknya dilakukan. Sehingga dalam mendefinisikan Maslahah mursalah beberapa ulama memiliki kesamaan dan kedekatan dalam mendefinisikannya, diantaranya: yang dikemukakan Imam Al-Ghazali, maslahah mursalah merupakan sesuatu yang tidak ada dalil baginya dari syariat dalam bentuk nas tertentu yang Amir Syarifuddin Ushul Fiqh Jilid 2 , cet 6 (Jakarta:Kencana 2. , 351-354 12 Amir Syarifuddin. Ushul Fiqh Jilid 2 , cet 6 (Jakarta:Kencana 2. Nasrullah et al. AoReconstructing the Indonesian Legal System through the Lens of Malauah MursalahAo, 120Ae121. Tradisi Nyuwang Nganten Volume: 2 No. Mei 2026 Salma Latifa ISSN: 3110-7486 membatalkannya dan tidak ada yang memperhatikan14. Dalam kitab almustasyfa mendefinisikan Auapa-apa . yang tidak ada bukti baginya dari syaraAodalam bentuk nash tertentu yang membatalkannya dan tidak ada yang memerhatikannya. Ay al-Syaukani dalam kitab Irsyad al- Fahul mendefinisikan Aumaslahah yang tidak diketahui apakah syaraAo menolaknya atau memperhitungkannya. Ay Ibnu Qudamah dari ulam Hambali memberi definisi AuMaslahah yang tidak ada bukti petunjuk tertentu yang membatalkannya dan tidak pula Ay Yusuf Hamid al-Alim memberikan definisi Auapa-apa . yang tidak ada petunjuk syaraAo tidak untuk membatalkannya, juga tidak untuk Ay Jalal al-Din Abd al-Rahman memberikan definisi yang lebih luas Aumaslahah yang selaras dengan tujuan syaraAo . embuat huku. dan tidak ada petunjuk tertentu yang membuktikan tentang pengakuannya atau penolakannya. Ay Abd Wahab Khallaf memberikan definisi Aumaslahah mursalah adalah maslahah yang tidak ada dalil syaraAo yang datang untuk mengakuinya atau Muhammad Abu Zahrah memberikan definisi yang hampir sama dengan definisi Jalal al-Din yaitu Aumaslahah yang selaras dengan tujuan syariat Islam dan tidak ada petunjuk tertentu yang membuktikan tentang pengakuannya atau penolakannya. Ay15 Dari beberapa definisi di atas dapat ditarik bahwa maslahah mursalah, sebagai Sesuatu yang menurut akal baik dengan pertimbangan dapat mewujudkan kebaikan atau menghindarkan keburukan bagi manusia Apa yang menurut akal baik itu selaras dan sejalan dengan tujuan syaraAo dalam menetapkan hukum. Sesuatu yang dipandang akal baik dan sejalan pula dengan tujuan hukum Islam tersebut tidak ada petunjuk syaraAo secara khusus yang menolaknya juga tidak ada petunjuk syaraAo yang mengakuinya Maslahah mursalah dalam beberapa literatur disebut dengan Aumaslahah muthlaqahAy, ada pula yang menyebut Aumaslahah mursalAy, ada juga yang menamakan al-istishlah. Perbedaan penamaan tidak berdampak pada pengertiannya. Dalam Ilmu Ushul Fiqh karangan Abdullah Wahab Khallaf yang diterjemahkan oleh Faiz el Mutaqin dan yang dikutip oleh Muzida Ulfati menyatakan bahwa maslahah mursalah 14Syarif Hidayatullah. AuMaslahah Mursalah Menurut Al-Ghazali" Vol. 2 No. AlMizan . , 116. 15 Ibid, 355-356 Tradisi Nyuwang Nganten Volume: 2 No. Mei 2026 Salma Latifa ISSN: 3110-7486 dapat dijadikan hujjah hukum Islam jika syarat-syaratnya terpenuhi sebagai berikut:16 Maslahah tersebut bukan hanya berdasarkan dugaan atau prasangka tapi merupakan maslahat yang pasti. Maslahah tersebut merupakan kemaslahatan yang diperuntukan untuk masyarakat umum bukan untuk kemaslahatan yang khusus untuk individu atau kelompok tertentu, karena pada prinsipnya kemaslahatan tersebut harus bisa dimanfaatkan orang banyak dan dapat menghindari kemudaratan terhadap masyarakat secara keseluruhan. Maslahah tersebut tidak bertentangan dengan kemaslahatan yang terdapat dalam syariAoat Islam yakni al-QurAoan dan Hadist baik secara dzahir maupun Implementasi Tradisi Nyuwang Nganten pada Perkawinan Adat Bali di Banjar Dinas Kecicang Islam Desa Bungaya Kangin Tradisi nyuwang Nganten merupakan tradisi turun temurun dalam pernikahan di Banjar Dinas Kecicang Islam. Tradisi nyuwang nganten adalah proses pengambilan mempelai wanita dari kediamannya untuk dibawa ke kediaman mempelai laki-laki dengan disertai arakan rebana atau tarian rudat dan dilaksanakan sebelum penikahan berlangsung. Dalam pelaksanaan nyuwang nganten ada dua waktu yang biasa digunakan yaitu pertama, dilakakuan sehari sebelum dilaksanakan pernikahan pada sore atau malam hari sesuai dengan adat istiadat yang telah ada sejak dulu yaitu mempelai wanita di jemput oleh pihak laki-laki kemudian dibawa ke kediaman laki-laki dan kedua calon mempelai dipertemukan serta didudukan disebuah panggung atau ditempat yang sudah disediakan di depan para tamu. Hal ini berfungsi agar masyarakat atau tamu yan hadir mengetahui siapa pengantinnya, setelah itu calon mempelai perempuan dibawa ke kamar atau ruangan yang telah disediakan dengan ditemani calon ipar atau keluarga pihak laki-laki. Kedua, dilakukan pada hari dilaksanakannya pernikahan yaitu mempelai wanita di jemput oleh pihak keluarga laki-laki dengan iringan-iringannya kemudian diantar ke tempat dilaksanakannya pernikahan biasanya dilaksanakan dimasjid atau mushola atau kediaman yang telah disepakati. Berikut adalah alur perkawinan adat Bali di Banjar Dinas Kecicang Islam Desa Bungaya Kangin: No. Alur Pernikahan Ngendek Ngideh pertama Makna Pemberitahuan Peminanan yang pertama Muzida Ulfati. Siti Marya Qurotul Aini AuTradisi Buwuhan Saat Walimatul Aoursy Perspektif Maslahah MursalahAy Vol: 3. No:2 (Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah: Mei , 55 17 Wawancara dengan bapak Hasmini, selaku keliang adat . okoh adat di Br Dinas Kecicang Isla. , (Kecicang Islam, 19 April 2. Tradisi Nyuwang Nganten Volume: 2 No. Mei 2026 Ngideh kedua Ngideh ketiga (Nyuwang Ngante. Majauman (Mepejat. Akad Pernikahan Medelokan Resepsi Salma Latifa ISSN: 3110-7486 Peminangan yang kedua Peminangan ketiga . engambilan mempelai Permakluman Akad Pernikahan Ngunduh Mantu Resepsi Ngendek Ngendek merupakan tahap awal yang harus dilakukan yaitu pemberitahuan salah satu keluarga pihak laki-laki kepada keluarga pihak wanita bahwa keluarga pihak laki-laki akan datang ke kediaman keluarga pihak wanita dalam waktu yang telah ditentukan atau disepakati. Ngendek ini harus dilakukan karena sebagai bentuk komunikasi awal antara kedua belah pihak dan sebagai etika seseorang yang akan bertamu. Keluarga pihak laki-laki tidak boleh asal datang tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Ngideh pertama Ngideh pertama atau dalam bahasa bali juga disebut nunas yang berarti meminta atau meminang. Dalam proses meminang atau melamar ini pihak keluarga laki-laki akan datang ke kediaman keluarga pihak wanita untuk tujuan meminang anak/putri mereka untuk dijadikan calon istri. Kemudian calon yang dipinang akan dimintai kesediaannya antara menerima atau menolak peminangan tersebut. 19 Aupeminangan itu salah satu poin penting wa bilkhusus untuk membicarakan kehadiran yang kedua . etelah ngende. dan memberikan kesepakatan kepada pihak perempuan yang dipinang degan istilah tang ngideh ne . ni kami mau meminan. kemudian dipanggilah pihak perempuan yang dipinang untuk diminta kesediaannya atau lebih lanjut keluarga akan menanyakan dijo nyai metunangan atau dijo nyai kenal . imana kamu pacaran atau dimana kamu kena. dan itu harus disampaikan juga, ini merupkan peminangan yang pertama sekaligus perkenalanAy20 Setelah peminangan pertama terjadi maka akan adanya kemufakatan yang disepakati bahwa kedua belah pihak akan bertemu kembali untuk peminangan yang Ngideh kedua Ngideh kedua atau peminangan yang kedua, dimana keluarga pihak laki-laki datang kembali ke kediaman keluarga pihak wanita. Pada peminangan kedua untuk menguatkan jawaban atas peminangan yang kedua, hal tersebut 18 Wawancara TGH. Mudihin selaku tokoh agama di Kecicang Islam (Kecicang Islam, 19 April 2. 19 Wawancara dengan Amrullah, selaku pelaksana tradisi Nyuwang Ngante (Kecicang Islam, 21 April 2. 20 Wawancara dengan Saeham, selaku pelaksana tradisi Nyuwang Nganten (Kecicang Islam, 21 April 2. Tradisi Nyuwang Nganten Volume: 2 No. Mei 2026 Salma Latifa ISSN: 3110-7486 dikarenakan ada yang menjawab ketika peminangan pertama ada juga yang meminta waktu untuk berfikir sehingga jawaban yang pasti didapatkan ketika peminangan kedua. Setelah mendapatkan jawaban yang pasti, kemudian kedua belah pihak akan membahas mengenai teknis pernikahan seperti penetapan mahar, penetapan waktu dan tempat pernikahan, dekorasi tempat jumlah tamu yang di undang dan semua yang berkaitan dengan pelaksanaan pernikahan serta yang paling dekat penetapan pelaksanan Nyuwang Nganten. Nyuwang Nganten (Peminangan Ketig. Pada peminangan ketiga ini berbeda dengan dua pinangan sebelumnya dimana calon mempelai wanita akan ditemani keluarga, tetapi pada peminangan ini calon mempelai wanita tidak ditemani oleh pihak keluarga karena sudah diserahkan sepenuhnya kepada pihak laki-laki. Pada prosesi kali ini juga disebut dengan Nyuwang Nganten karena calon mempelai wanita diambil dan diminta untuk dibawa ke kediaman pihak laki-laki dengan dijemput dan diiringi oleh masyarakat dan keluarga pihak laki-laki. kediaman laki-laki biasanya sudah ada tamu atau masyarakat yang yang menunggu sehingga suasana lebih ramai. Dan kedua mempelai tidak dibiarkan dalam satu ruangan sendirian tetapi berbeda. Mejauman /Mapejati (Permakluman dari keliang Banja. Setelah kedua keluarga pihak mempelai menyelesaikan ketiga peminangan, tahap selanjutnya adalah mejauman/mapejati dimana bermaksud untuk menyatakan perubahan status kedua belah pihak baik pihak keluarga ataupun 21 Dalam prosesi ini bertujuan untuk pewarangan atau penyatuan terhadap kedua belah pihak keluarga dan diharapkan untuk kedua keluarga membina sang pengantin dalam menjalankan kehidupan rumah tangga. Mejauman menggambarkan bahwa pengantin diibaratkan seperti AuJaum jak benang mejalan mebarenganAy . arum dan benang bergerak bersamaa. Pejati juga dilakukan kepada orang tua mempelai untuk mengabarkan bahwa mempelai wanita telah berada di kediaman pihak laki-laki. Akad Pernikahan Seperti akad nikah pada umumnya pernikahan Islam dimana adanya serangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dari pihak perempuan dan qobul oleh pihak mempelai laki-laki dengan disertai saksi. Di Kecicang Islam akad nikah biasanya dilakukan di kediaman laki-laki atau di masjid atau di 22 Pada akad pernikahan ini akan mengundang sejumlah warga lakilaki sebanyak yang telah disepakati. Orang-orang yang diundang ini atau pada acara tertentu biasa disebut pesilaan. Ketika akad berlangsung mempelai wanita diberikan jarak dari pihak mempelai laki-laki, setelah akad selesai kedua mempelai akan di pertemukan dan disatukan kemudian mempelai laki-laki penandatanganan berkas dari kantor urusan agama. 21 Wawancara dengan Hasmini selaku keliang adat (Kecicang Islam, 19 April 2. 22 Wawancara dengan Hasmini (Kecicang Islam, 19 April 2. Tradisi Nyuwang Nganten Volume: 2 No. Mei 2026 Salma Latifa ISSN: 3110-7486 Medelokan Setelah akad dilaksanakan prosesi selanjutnya yaitu medelokan, dimana pada prosesi ini kedua belah pihak mempelai akan menemui ayah dari mempelai wanita untuk mendapatkan wejangan atau nasihat sebagai bekal awal pernikahan mereka. Nasehat itu biasanya berisi tentang untuk tidak pernah meninggalkan sholat, bagaimana harus berumah tangga yang baik, bisa menerima kekurangan masing-masing, jika terjadi konflik dalam rumah tangga mereka maka dilarang untuk dibuka atau diceritakan ke orang lain dan nasehat-nasehat mengenai pernikahan lainnya. Resepsi Resepsi pernikahan merupakan pesta pernikahan yang menjadi puncak acara dari pernikahan keduanya. Menurut keliang adat Tuan Guru Hasmini resepsi ini bukan suatu kewajiban yang harus dilakukan dengan cara yang mewah seperti adanya pertunjukan, panggung, prasmanan, dll. Tidak jadi masalah jika resepsi itu sederhana karena resepsi dibuat dengan tujuan agar masyarakat tau dan sekaligus mengumumkan bahwa pernikahan mereka telah Segala yang berkaitan dengan biaya pernikahan sejak awal hingga akhir semua ditanggung oleh pihak laki-laki sebagai bentuk tanggung jawabnya. Tradisi Nyuwang Nganten Pada Perkawinan Adat Bali Ditinjau dari Perspektif Maslahah Mursalah Tradisi Nyuwang Nganten jika ditinjau dari mashlahah tidak ditemukan secara eksplisif tentang pelaksanaan tradisi ini baik diperbolehkan ataupun dilarang. Akan tetapi jika secara definisi mashlahah yakni setiap segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia dan menjauhkan dari kerusakan. Tradisi nyuwang nganten pada dasarnya dianggap tidak bertentangan dengan hukum Islam dan bermanfaat bagi mempelai. Hal itu didukung oleh Amrullah yang mengatakan bahwa nyuwang nganten bagian dari Aourf yang merupakan kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus di suatu daerah tertentu, tradisi ini tidak bertentangan dengan hukum Islam dan memiliki manfaat agar semua masyarakat mengetahui bahwa akan adanya pernikahan antara si A dan si B. Tokoh agama Kecicang Islam juga mengatakan pernyataan terkait nyuwang nganten yang dianggap bertentangan dengan hukum Islam karena kedua mempelai sudah bisa bertemu dan serumah sebelum akad dilaksanakan. Tuan Guru Haji Mudihin mengatakan : 23 Wawancara dengan Saeham (Kecicang Islam, 19 April 2. 24 Wawancara dengan Hasmini (Kecicang Islam, 21 April 2. 25 Wawancara Amrullah, (Kecicang Islam, 21 April 2. Tradisi Nyuwang Nganten Volume: 2 No. Mei 2026 Salma Latifa ISSN: 3110-7486 Aumereka mungkin disatukan di dalam satu rumah tetapi bukan satu kamar dan dikamar tersebut ada yang menemani dari pihak keluarga bukan serta merta dikumpulkan jadi satu hal itu bertujuan untuk menghindari fitnahAy26 Sehingga menurut penulis tradisi nyuwang nganten tidak masalah untuk dilaksanakan karena antara dua mempelai tidak ditempatkan dalam satu ruangan sehingga tidak adanya Khalwat antara keduanya. Mempelai juga ditemani oleh keluarganya atau mahromnya serta memerhatikan batasan-batasan yang tidak diperbolehkan, akan tetapi pelaksanaan nyuwang nganten adanya unsur ikhtilat. Ikhtilat merupakan bertemunya laki-laki dan perempuan . ukan mahra. di suatu tempat dan terjadi intraksi di antara mereka. Dalam masyarakat banyak bentuk ikhtlath yang dilarang salah satunya ikhtilath dalam acara pernikahan, jamuan makan dan tradisi adat setempat. Karena Islam juga sudah menentukan batas-batas pergaulan antara laki-laki dan perempuan, yang dua diantaranya yaitu:27 Melarang seorang perempuan berhubungan dengan laki-laki yang bukan mahromnya tanpa ditemani oleh mahrom pihak perempuan. (Dalam tradisi nyuwang nganten mempelai perempuan mayoritas ditemani oleh keluarganya yang merupakan mahromnya ketika proses nyuwang dan akan ikut menginap di kediaman laki-laki, walaupun dalam proses tidak dapat dihindari adanya komunikasi antara kedua mempelai sebagai bentuk intraks. Melarang perempuan yang sudah dipinang untuk dipinang laki-laki yang lainnya, dalam Islam laki-laki di perbolehkan memandang perempuan pinangannya untuk meyakinkan hatinya. yuwang nganten merupakan bagian dari peminangan sehingga mempelai yang sudah mencapai proses nyuwang nganten benar-benar bukan dari pinangan orang lai. Tradisi nyuwang nganten jika di kaitkan dengan dengan jenis-jenis mashlahah menurut ulama fikih, antara lain: Dari segi kepentingan atau kualitas Tradisi nyuwang nganten dari segi kepentingannya termasuk kedalam AlMashlahah at-Tahsiniyyah dimana kemaslahatan yang tujuannya untuk menjadi Hal ini dikarenakan tradisi nyuwang nganten menjadi pelengkap dari pernikahan di Kecicang Islam dan tidak mempengaruhi sah atau tidaknya suatu Tradisi ini dianggap penting di Kecicang Islam karena merupakan bagian dari menjaga dan melestarikan adat istiadat akan tetapi sekarang ini mulai banyak perubahan dan hampir menghilangkan esensi dari adat istiadat tersebut. Perubahannya terletak pada pelaksanaan nyuwang nganten atau ketika pengambilan mempelai perempuannya, yang awalnya malam sehari sebelum pelaksanaan pernikahan menjadi siang ketika hari pernikahan dilangsungkan. Dan masing-masing waktu pelaksanaan memiliki tujuannya yaitu: 26 Wawancara TGH. Mudihin (Kecicang Islam, 19 April 2. Rahmad Romadhon. Syamsudin. Baihaqi AuTinjauan Hukum Terhadap Ikhtilath dalam tempat kerjaAy (Al- HUKMU: Journal of Islamib Lac and Economics Vol. 3 No. Agustus , 41-54 Tradisi Nyuwang Nganten Volume: 2 No. Mei 2026 Salma Latifa ISSN: 3110-7486 Sore/Malam Hari Sebagai bentuk menjaga adat istiadat nenek moyang. Sebagai bentuk pemberitauan kepada masyarakan bahwa akan adanya pernikahan Sebagai bentuk penyambung tali silaturahmi antara dua keluarga dan masyarakat yang hadir Efisiensi waktu Siang Hari Efisiensi waktu Efisiensi biaya Penyambung tali silaturahmi antar kedua keluarga Menghindari adanya perkumpulan dan penyatuan dua mempelai sebelum akad Dari penjelasan yang sudah diterangkan diatas membuktikan bahwa Tradisi nyuwang nganten hanya menjadi pelengkap dalam pernikahan bukan yang menjadi penentu sah atau tidaknya suatu pernikahan. Karena yang mempengaruhi sah atau tidaknya pernikahan terletak pada akadnya. Dilihat dari segi kandungan mashlahah Dari segi kandungannya mashlahahnya, tradisi nyuwang nganten dapat diposisikan sebagai al-Mashlahah al-AoAmmah ataupun al-Mashlahah al-Khassah. Tradisi nyuwang nganten bisa menjadi kemashlahatan yang mencakup kepentingan umum atau al-Mashlahah al-AoAmmah. Hal ini dilihat dari tradisi ini yang melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan nyuwang nganten sehingga dapat mempererat hubungan antar masyarakat dan sebagai komitmen masyarakat dalam menjaga dan melestarikan tradisi nyuwang nganten. Kemudian secara mashlahah al-Khassah atau kemashlahatan yang bersifat khusus, dimana dalam tradisi ini lebih kepada dua keluarga dan mempelai. Dalam tradisi nyuwang nganten bertujuan menyatukan dua keluarga dan saling memaafkan antar satu sama lain yang dulunya pernah berkonflik. Memberi rasa aman dari fitnah karena dua mempelai akan mendapatkan pengakuan dari masyarakat. Dalam prosesi ini dua mempelai akan diberi nasihat dari kedua atau salah satu pihak keluarga serta masyarakat yang hadir untuk dijadikan bekal sebelum memulai pernikahan. Dari segi keberadaan mashlahah menurut syariat Tradisi nyuwang nganten termasuk kedalam al-Mashlahah al-Mursalah dikarenakan keberadaanya tidak didukung oleh syariat dan tidak juga di tolak oleh syariat melalui dalil-dalil terperinci. Antara tradisi nyuwang nganten dengan mashlahah mursalah secara definisi sejalan karena tradisi ini menurut akal dapat mempertimbangkan kebaikan dan keburukan bagi pelaksana tradisi dan masyarakat itu sendiri, dimana masyarakat dapat tetap menjaga adat istiadat dan mempelai dapat terhindar dari fitnah dan ghibahan yang tidak diperlukan. Tradisi nyuwang nganten pada dasarnya bagian dari proses peminangan dalam 28 Wawancara akbar (Kecicang Islam, 21 April 2. Tradisi Nyuwang Nganten Volume: 2 No. Mei 2026 Salma Latifa ISSN: 3110-7486 pernikahan di Kecicang Islam sehingga memiliki tujuan yakni saling mengenal dan tradisi ini bukan sesuatu yang baru terjadi tapi sudah dilakukan sejak dulu. Menurut peneliti setelah menganalisisi antara teori dan fenomena di lapangan bahwa nyuwang nganten sejalan dengan mashlahah mursalah seperti yang sudah dicantumkan sebelumnya mengenai tujuan dan manfaat dari nyuwang nganten itu sendiri. Nyuwang nganten dilaksanakan sesuai dengan syarat-syarat yang dikategorikan kedalam mashlah mursalah yaitu sebagai berikut: Nyuwang nganten dalam pelaksanannya memberikan kemashlahatan bukan kemudharatan serta dapat diterima oleh akal. Tradisi nyuwang nganten termasuk kedalam kemaslahatan yang umum sehingga manfaatnya dirasakan oleh banyak pihak bukan perorangan saja. Tradisi nyuwang nganten kemaslahatannya tidak bertentangan dengan dengan syariat Islam. Singkatnya, dapat disimpulkan dari awal bahwa tradisi nyuwang nganten memiliki tujuan dan manfaat diantaranya yaitu: Sebagai bentuk menjaga budaya dan adat istiadat yang telah berkembang di tengah-tengah masyarakat. Peminangan yang dilakukan tiga kali sekaligus nyuwang nganten bentuk dari penghormatan masyarakat Kecicang terhadap perempuan. Sebagai dukungan psikis terhadap kedua mempelai sekaligus memberikan bekal berupa nasihat tentang pernikahan dan rumah tangga. Untuk mendekatkan dan saling memaafkan antar kedua belah pihak keluarga dan masyarakat sekitarnya. Karena ketika kedua keluarga dulunya berkomplik maka harus saling memaafkan dan merelakan dengan adanya hubungan baru. Sebagai bentuk kabar gembira atau pengumuman akan adanya pernikahan dan sekaligus pengenalan mempelai wanita sehingga masyarakat tau dan tidak adanya gosip yang dapat merugikan mempelai atau keluarga. KESIMPULAN Tradisi Nyuwang nganten merupakan tradisi pengambilan mempelai perempuan dari kediamannya menuju ke kediaman laki-laki dengan disertai iringan rebana pada malam sebelum akad dilaksanakan. Tradisi nyuwang nganten merupakan bagian yang pernikahan di Dusun Kecicang Islam Desa Bungaya Kangin yang tidak boleh dilewati dalam urutannya yaitu peminangan I . gideh I), peminangan II . gideh II). Peminangan i atau nyuwang nganten itu sendiri, mejauman, akad nikah, medelokan dan resepsi. Setiap proses memiliki tujuannya masing-masing. Tradisi nyuwang nganten sesuai dengan prinsip mashlahah mursalah yang mana tradisi ini mempertimbangkan baik dan buruk bagi kedua mempelai dan masyarakat serta sesuai dengan akal. Dari segi tingkatan mashlahah nya tradisi nyuwang nganten termaasuk kedalam kategori mashlahah hajiyat dimaslahatan yang bertujuan sebagai pelengkap karena pada dasarnya tradisi ini penting bagi masyarakat Kecicang Islam tetapi yang mempengaruhi sah atau tidaknya suatu pernikahan terletak pada akadnya bukan tradisinya. Nyuwang nganten sejalan Tradisi Nyuwang Nganten Volume: 2 No. Mei 2026 Salma Latifa ISSN: 3110-7486 dengan mashlahah mursalah sesuai dengan syarat-syarat yang dikategorikan kedalam mashlah mursalah DAFTAR PUSTAKA