Sawerigading Law Journal Vol 5/No. 1/Maret/2026 | 180 Vol. 5 No. Maret 2026. Hal. Efektivitas Pencegahan Tindak Pidana Narkotika di Kalangan Pelajar oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Risman1*. Ruslan Renggong2. Siti Zubaidah3. Abd. Haris Hamid4. Basri Oner5 12345 Fakultas Hukum. Universitas Bosowa Corresponding Author : rismanzld4@gmail. Abstrak Penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar merupakan permasalahan serius yang dapat mengancam kesehatan, masa depan generasi muda, serta stabilitas sosial masyarakat. Fenomena ini menunjukkan bahwa kelompok usia remaja merupakan kelompok yang rentan terhadap pengaruh lingkungan sosial yang dapat mendorong terjadinya penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan yang efektif melalui peran aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dalam meningkatkan kesadaran hukum dan melakukan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas upaya pencegahan tindak pidana narkotika di kalangan pelajar yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode penelitian kualitatif deskriptif. Subjek penelitian terdiri dari aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang terlibat dalam kegiatan pencegahan narkotika. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara tidak terstruktur, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan menggunakan model analisis interaktif Miles dan Huberman yang meliputi proses pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yaitu upaya pre-emtif melalui kegiatan penyuluhan dan edukasi kepada pelajar, upaya preventif melalui pengawasan dan pelaksanaan tes urine di lingkungan sekolah, serta upaya represif melalui tindakan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Efektivitas pelaksanaan upaya tersebut dipengaruhi oleh faktor internal seperti keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran operasional, serta faktor eksternal seperti rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dan kurangnya pengawasan dari orang tua terhadap pergaulan pelajar. Kata kunci: efektivitas hukum, pencegahan narkotika, pelajar, kepolisian Sawerigading Law Journal Vol 5/No. 1/Maret/2026 | 181 Abstract Drug abuse among students has become a serious social problem that threatens public health, social stability, and the future of the younger generation. Adolescents are considered a vulnerable group due to social influences and peer pressure that may lead to drug abuse. Therefore, effective preventive efforts are necessary, particularly through the role of law enforcement institutions in increasing legal awareness and supervising potential drug abuse within educational environments. This study aims to analyze the effectiveness of efforts to prevent narcotics-related crimes among students conducted by the South Sulawesi Regional Police and to identify factors influencing the effectiveness of these preventive measures. This research employed an empirical legal approach using a descriptive qualitative method. The research subjects consisted of police officers involved in drug prevention programs within the South Sulawesi Regional Police. Data were collected through observation, unstructured interviews, and documentation. The data were analyzed using the interactive analysis model of Miles and Huberman, which includes data collection, data reduction, data display, and conclusion drawing. The results indicate that the prevention of narcotics abuse among students is implemented through three main approaches: pre-emptive efforts through legal counseling and educational outreach to students, preventive efforts through supervision and periodic drug testing in schools, and repressive efforts through law enforcement actions against individuals involved in narcotics abuse. The effectiveness of these efforts is influenced by internal factors such as limited human resources and operational budgets, as well as external factors including low public awareness and insufficient parental supervision of studentsAo social interactions. Keywords: legal effectiveness, narcotics prevention, students, police PENDAHULUAN Penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu permasalahan sosial yang semakin kompleks dan memberikan dampak serius terhadap kehidupan masyarakat. Pada awalnya, narkotika digunakan secara terbatas dalam bidang medis dan penelitian sebagai obat untuk pengobatan tertentu. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi dan perubahan pola kehidupan masyarakat, penggunaan narkotika sering disalahgunakan sehingga menimbulkan berbagai dampak negatif bagi individu maupun masyarakat (Jefri et al. , 2024. Rusdiyanto et al. , 2. Penyalahgunaan narkotika tidak hanya terjadi pada kalangan orang dewasa, tetapi juga telah merambah pada kelompok usia remaja, termasuk pelajar. Fenomena ini menjadi perhatian serius karena pelajar merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki peran penting dalam pembangunan nasional. Namun demikian, berbagai faktor seperti pengaruh lingkungan pergaulan, tekanan teman sebaya, serta kurangnya pengetahuan mengenai bahaya narkotika dapat mendorong pelajar untuk Sawerigading Law Journal Vol 5/No. 1/Maret/2026 | 182 terlibat dalam penyalahgunaan narkotika (Budiman, 2020. Raddise. Data Badan Narkotika Nasional penyalahgunaan narkotika di Indonesia mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Secara nasional, prevalensi penyalahgunaan narkotika mencapai sekitar 1,73% atau setara dengan 3,3 juta penduduk Indonesia dengan rentang usia 15 hingga 64 tahun, dengan peningkatan kasus yang signifikan pada kelompok usia 15 hingga 24 tahun (Humas Badan Narkotika Nasional, 2. Kondisi ini menunjukkan bahwa kelompok usia remaja dan pelajar menjadi kelompok yang rentan terhadap penyalahgunaan narkotika. Di Provinsi Sulawesi Selatan, permasalahan penyalahgunaan narkotika juga menunjukkan tren peningkatan yang cukup signifikan. Data Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa sebagian besar pengguna narkotika berasal dari kelompok pelajar yang berada pada jenjang pendidikan menengah. Hal ini menunjukkan bahwa pelajar merupakan kelompok yang paling rentan terhadap penyalahgunaan narkotika sehingga memerlukan perhatian khusus dalam upaya pencegahannya (Hasannuddin, 2. Dalam pemerintah bersama aparat penegak hukum telah melakukan berbagai langkah pencegahan melalui program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Program ini melibatkan berbagai lembaga, termasuk Kepolisian Republik Indonesia, yang memiliki tugas dan wewenang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum terhadap tindak pidana narkotika (Putra & Astika, 2. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sebagai bagian dari Kepolisian Republik Indonesia melaksanakan berbagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai pendekatan seperti penyuluhan kepada pelajar, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Namun demikian, meningkatnya jumlah kasus Sawerigading Law Journal Vol 5/No. 1/Maret/2026 | 183 penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar menunjukkan bahwa efektivitas upaya pencegahan tersebut masih perlu dievaluasi secara lebih mendalam (Lolok & Yuliastri, 2. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas upaya pencegahan tindak pidana narkotika di kalangan pelajar yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan faktor-faktor efektivitas pelaksanaan pencegahan tersebut. Penelitian ini memberikan pencegahan tindak pidana narkotika di kalangan pelajar melalui pendekatan empiris pada institusi kepolisian daerah. METODE PENELITIAN Desain Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan tipe Pendekatan memahami secara mendalam fenomena sosial yang berkaitan dengan efektivitas pencegahan tindak pidana narkotika di kalangan pelajar oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Penelitian kualitatif memungkinkan tindakan, serta pengalaman para informan terkait upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika (Efendi & Ibrahim, 2. Lokasi Penelitian Penelitian dilaksanakan di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Lokasi ini dipilih karena wilayah tersebut menunjukkan peningkatan kasus penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan pelajar. Selain itu. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memiliki peran strategis dalam melaksanakan berbagai program pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Jenis dan Sumber Data Penelitian ini menggunakan dua jenis data, yaitu data primer dan data Sawerigading Law Journal Vol 5/No. 1/Maret/2026 | 184 Data primer diperoleh secara langsung dari lapangan melalui wawancara dengan informan yang memiliki keterkaitan dengan Informan dalam penelitian ini antara lain: Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Direktur Pembinaan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi buku, jurnal ilmiah, dokumen resmi, serta berbagai sumber tertulis lainnya yang berkaitan dengan pencegahan tindak pidana narkotika (Moleong, 2. Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui beberapa metode berikut: Observasi Observasi dilakukan dengan cara mengamati secara langsung kegiatan yang berkaitan dengan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Wawancara Wawancara dilakukan secara tidak terstruktur untuk memperoleh informasi secara mendalam dari para informan mengenai pelaksanaan program pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar. Dokumentasi Teknik dokumentasi dilakukan dengan mengumpulkan berbagai dokumen yang relevan, seperti laporan kegiatan, peraturan perundangundangan, serta data terkait program pencegahan narkotika yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sugiyono, 2. Analisis Data Analisis data dalam penelitian ini menggunakan model analisis interaktif Miles dan Huberman yang meliputi beberapa tahapan, yaitu: Sawerigading Law Journal Vol 5/No. 1/Maret/2026 | 185 Data collection, yaitu proses pengumpulan berbagai data yang diperoleh selama penelitian. Data reduction, yaitu proses pemilihan, penyederhanaan, dan pengelompokan data yang relevan dengan fokus penelitian. Data display, yaitu penyajian data dalam bentuk narasi deskriptif sehingga mudah dipahami. Conclusion drawing, yaitu penarikan kesimpulan berdasarkan hasil analisis data yang telah dilakukan (Miles et al. , 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika di Provinsi Sulawesi Selatan permasalahan yang cukup serius. Data dari Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2025 terdapat 148 kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan remaja yang masih berstatus pelajar. Kondisi ini menunjukkan bahwa kelompok pelajar merupakan salah satu kelompok yang rentan pencegahan yang lebih optimal dari berbagai pihak, khususnya aparat penegak hukum. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sebagai aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, dijelaskan bahwa kepolisian telah melakukan berbagai upaya pencegahan melalui pendekatan pre-emtif, preventif, dan represif. Kabid Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menjelaskan AuUpaya yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar dilakukan melalui kegiatan penyuluhan dan edukasi kepada pelajar di sekolahsekolah, penyalahgunaan narkotika. Ay Sawerigading Law Journal Vol 5/No. 1/Maret/2026 | 186 Upaya pre-emtif dilakukan melalui kegiatan penyuluhan dan edukasi kepada pelajar di berbagai sekolah di wilayah Sulawesi Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelajar mengenai bahaya narkotika serta dampak hukum yang dapat timbul dari penyalahgunaan Selain itu, kepolisian juga melakukan pendekatan kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi mengenai bahaya narkoba serta pentingnya peran keluarga dalam mengawasi pergaulan anak. Selain upaya pre-emtif. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan juga melakukan upaya preventif dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar. Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak kepolisian, kegiatan preventif dilakukan melalui operasi dan pengawasan di lingkungan sekolah serta tempat-tempat yang sering menjadi lokasi berkumpulnya pelajar. Salah pelaksanaan tes urine secara berkala di lingkungan sekolah sebagai bentuk deteksi dini terhadap kemungkinan penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar. Melalui kegiatan ini, pihak kepolisian dapat mengetahui secara lebih awal adanya indikasi penyalahgunaan narkotika sehingga dapat segera dilakukan penanganan lebih lanjut. Di samping itu. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan juga melakukan penyalahgunaan narkotika. Upaya represif dilakukan melalui tindakan penegakan hukum seperti penangkapan, penggeledahan, penyitaan, serta proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak kepolisian, dijelaskan bahwa tindakan represif dilakukan sebagai langkah terakhir apabila upaya pencegahan tidak dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika. Penegakan hukum tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika di kalangan Selain upaya-upaya tersebut, penelitian ini juga menemukan bahwa terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas pencegahan Sawerigading Law Journal Vol 5/No. 1/Maret/2026 | 187 penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar di Sulawesi Selatan. Faktor tersebut dapat dibedakan menjadi faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi keterbatasan anggaran operasional serta jumlah sumber daya manusia yang dimiliki oleh Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dalam melaksanakan kegiatan Keterbatasan dilaksanakan secara maksimal di seluruh wilayah. Sementara itu, faktor eksternal yang mempengaruhi efektivitas pencegahan penyalahgunaan narkotika antara lain kurangnya peran serta orang tua dan masyarakat dalam mengawasi pergaulan pelajar. Selain itu, masih terdapat sebagian masyarakat yang belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika sehingga kegiatan sosialisasi yang dilakukan belum sepenuhnya memberikan dampak yang optimal. Berdasarkan temuan penelitian tersebut dapat diketahui bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah dilaksanakan melalui berbagai strategi. Namun demikian, efektivitas pelaksanaan upaya tersebut masih dipengaruhi oleh berbagai faktor baik dari dalam institusi kepolisian maupun dari lingkungan masyarakat. Temuan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah dilaksanakan melalui pendekatan yang bersifat preemtif, preventif, dan represif. Pendekatan ini mencerminkan strategi penanggulangan kejahatan yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum semata, tetapi juga pada upaya pencegahan melalui edukasi dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Dalam perspektif kebijakan kriminal, strategi tersebut merupakan bentuk integrasi antara pendekatan penal dan non-penal dalam upaya mengendalikan kejahatan (Arief, 2. Dalam konteks teori efektivitas hukum yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto, efektivitas penegakan hukum dipengaruhi oleh lima faktor utama yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, serta faktor kebudayaan (Soekanto, 2. Berdasarkan Sawerigading Law Journal Vol 5/No. 1/Maret/2026 | 188 pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor tersebut. Dari segi faktor hukum, regulasi yang mengatur mengenai narkotika di Indonesia telah diatur secara jelas melalui berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Regulasi tersebut memberikan dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika. Dengan adanya regulasi melaksanakan berbagai program pencegahan narkotika di masyarakat (Eleanora et al. , 2. Selanjutnya, faktor penegak hukum juga memiliki peran penting dalam menentukan efektivitas penegakan hukum. Dalam penelitian ini. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah berupaya menjalankan peran tersebut melalui kegiatan penyuluhan hukum, operasi pencegahan, serta penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Peran aktif aparat kepolisian dalam melakukan penyuluhan hukum kepada pelajar menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya berfungsi sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai agen edukasi yang berperan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat (Haryanti et al. , 2. Namun demikian, efektivitas pelaksanaan program pencegahan narkotika masih dipengaruhi oleh faktor sarana dan fasilitas. Keterbatasan anggaran operasional serta jumlah personel yang terbatas menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi narkotika di masyarakat. Kondisi ini menunjukkan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh regulasi dan aparat penegak hukum, tetapi juga oleh ketersediaan sumber daya yang memadai (Mahadewi & Pradnyantara, 2. Selain itu, faktor masyarakat juga menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan efektivitas pencegahan penyalahgunaan narkotika. Tingkat kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah serta kurangnya pengawasan dari orang tua terhadap pergaulan anak menjadi salah satu penyebab meningkatnya penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar. Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan program pencegahan narkotika Sawerigading Law Journal Vol 5/No. 1/Maret/2026 | 189 memerlukan keterlibatan aktif masyarakat dalam mendukung upaya penegakan hukum (Widhanita & Badilla, 2. Dalam perspektif sosial, penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar juga tidak dapat dilepaskan dari faktor lingkungan dan budaya. Lingkungan pergaulan yang tidak sehat serta pengaruh teman sebaya dapat menjadi faktor yang mendorong pelajar untuk terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, pendekatan pencegahan yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat menjadi sangat penting dalam mengurangi potensi penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja (Budiman, 2020. Kusmawati et al. , 2. Dengan demikian, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah berjalan melalui berbagai strategi yang cukup komprehensif. Namun demikian, efektivitas pelaksanaan program tersebut masih memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, serta masyarakat. Sinergi antara aparat meningkatkan efektivitas pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar PENUTUP Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa upaya pencegahan tindak pidana narkotika di kalangan pelajar oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yaitu upaya pre-emtif, preventif, dan represif. Upaya pre-emtif dilakukan melalui kegiatan penyuluhan dan edukasi mengenai bahaya narkotika kepada pelajar dan masyarakat. Upaya preventif dilakukan melalui pengawasan serta operasi di lingkungan sekolah, termasuk pelaksanaan penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, upaya represif dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sawerigading Namun Law Journal Vol 5/No. 1/Maret/2026 | 190 dipengaruhi oleh beberapa faktor, baik faktor internal maupun faktor Faktor internal meliputi keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran operasional dalam pelaksanaan program pencegahan narkotika. Sementara itu, faktor eksternal meliputi rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat serta kurangnya peran orang tua dan lingkungan sosial dalam mengawasi pergaulan pelajar. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, dan penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar. DAFTAR PUSTAKA