AuthorAos name: Tantri. Itok Dwi Kurniawan . Title: Pertimbangan Hakim Terhadap Keterangan Ahli Dalam Perkara Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar. Verstek, 13. : 278-286. DOI: 10. 20961/jv. Volume 13 Issue 2, 2025 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KETERANGAN AHLI DALAM PERKARA MENGEDARKAAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR Danis Elina Tantri*1. Itok Dwi Kurniawan2 Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Email korespondensi: elinaa. tantri@gmail. Abstrak: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang keterangan ahli berdasarkan sistem peradilan pidana di Indonesia dan bagaimana pengaruh keterangan ahli berdasarkan kekuatan pembuktian dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif terapan. Pendekatan yang digunakan yaitu Pendekatan Kasus. Bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Kemudian teknis analisis menggunakan metode deduktif silogisme untuk menguraikan permasalahan yaitu melalui kesimpulan dari dua permasalahan atau premis mayor dan minor. Berdasarkan hasil penelitian bahwa urgensi keterangan ahli farmasi untuk membuat suatu terang tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar sudah sesuai dengan kualifikasi alat bukti yang sah dalam KUHAP. Norra Sutresmiyanti. Farm merupakan jenis ahli Deskundige (Ahl. Pertimbangan Hakim dalam putusan No. 20/Pid. Sus/2024/PN Bla terhadap Keterangan Ahli Farmasi dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam perkara ini sesuai dengan Pasal 435 jo Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Peran keterangan Ahli Farmasi dapat membantu dalam proses pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa. Kata Kunci: Keterangan Ahli. Pembuktian. Pertimbangan Hakim. Tindak Pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memenuhi Standar. Abstract: The purpose of this study is to determine and analyze expert testimony based on the criminal justice system in Indonesia and how the influence of expert testimony based on the strength of evidence in the criminal justice system in Indonesia. This research is an applied prescriptive normative legal research. The approach used is a case approach. Legal materials include primary and secondary legal materials. Techniques for collecting legal materials with literature studies. Then the technical analysis uses the deductive syllogism method to describe the problem, namely through the conclusion of two problems or major and minor premises. Based on the research results that the urgency of pharmaceutical expert testimony to make light of the crime of intentionally distributing pharmaceutical preparations that do not meet the standards is in accordance with the qualifications of valid evidence in the Criminal Procedure Code. qualifications of valid evidence in the Criminal Procedure Code. Norra Sutresmiyanti. Farm is a type of Deskundige expert (Exper. Judge's consideration in verdict No. 20/Pid. Sus/2024/PN Bla against Pharmacy Expert Testimony in imposing punishment against the Defendant in this case in accordance with Article 435 jo Article 138 Law Number 17 of 2023 concerning Health. The role of pharmaceutical expert testimony can assist in the process of consideration by the judge in sentencing the defendant. Keywords: Expert Testimony. Evidence. Judges' Consideration. Criminal Offense of Circulating Pharmaceutical Preparations that Do not Meet the Standards E-ISSN: 2355-0406 Pendahuluan Pengedaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar merupakan masalah serius yang dapat berdampak negatif pada kesehatan masyarakat. Dalam konteks hukum, kasus ini sering kali melibatkan pertimbangan yang kompleks, di mana hakim harus menilai bukti dan keterangan yang dibuat oleh berbagai pihak. Salah satu aspek penting adalah peran keterangan ahli, khususnya ahli farmasi yang dapat memberikan pemahaman mendalam mengenai sediaan farmasi yang dipermasalahkan. Putusan Nomor 20/Pid. Sus/2024/PN Bla menjadi contoh nyata di mana keterangan ahli farmasi memberikan keterangan untuk membuat suatu terang tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dalam pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa. Sistem peradilan pidana disebut juga sebagai Criminal justice process yang artinya setiap tahap dari suatu putusan yang menghadapkan seorang tersangka ke dalam proses yang membawanya kepada penentuan pidana baginya. Dalam setiap tahap suatu putusan memerlukan pembuktian yang sah dan benar. Salah satu alat bukti yang sah dan benar secara hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah keterangan ahli. 1 Keterangan ahli ditempatkan dalam urutan kedua sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 Ayat . KUHAP. Keterangan ahli berpengaruh dalam pembuktian penyidik, penuntut umum dan hakim yang belum jelas melihat suatu tindak pidana tersebut. Dalam Pasal 184 Ayat . KUHAP secara tegas menyebutkan bahwa keterangan ahli menjadi salah satu bukti yang sah dan sejajar dengan beberapa alat bukti lainnya yaitu keterangan saksi, surat petunjuk dan keterangan terdakwa. Meskipun keterangan ahli di golongkan sebagai alat bukti yang sah, keterangan ahli hanya mendapatkan pengaturan yang singkat dalam beberapa pasal KUHAP. 3 keterangan ahli adalah pernyataan yang diberikan oleh seseorang dengan keahlian khusus yang relevan untuk menjelaskan suatu perkara pidana demi kepentingan proses pemeriksaan Pasal 1 ayat . KUHAP. Keterangan Ahli yaitu keterangan dari saksi ahli yang dapat didengar keterangannya sebagai saksi maupun sebagai ahli. Penjelasan dari seorang ahli juga bisa disampaikan saat pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum. Jika penjelasan tersebut tidak diberikan selama proses penyidikan atau penuntutan, maka saat sidang pengadilan saksi ahli diminta untuk memberikan keterangan yang akan dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Keterangan tersebut diberikan setelah ahli tersebut mengucapkan sumpah di hadapan hakim. Sebagai seorang ahli, jawaban yang diberikan harus sesuai dengan bidang keahliannya. Hanafi and Reza Aditya Pamuji. Urgensi Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Berdasarkan Sistem Peradilan di Indonesia. Jurnal Issn. Vol X . Januari 2019. 2 Joko Sriwidodo. Perkembangan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Yogyakarta : Kepel Press. Nixon Wulur. Keterangan Ahli dan Pengaruhnya Terhadap Putusan Hakim. Lex Crimen, 154. Bastianto Nugroho. Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut Kuhap. Yuridika. Vol 32 . Januari 2017. Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Edisi Kedua. Jakarta : Sinar Grafika Verstek. : 246-253 Jika permintaan keterangan tidak relevan dengan keahliannya, sebaiknya ahli tersebut menolak untuk memberikan keterangan. Saksi ahli memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung keberhasilan proses peradilan pidana. Mereka tidak hanya sekadar pengamat, melainkan individu yang memberikan wawasan teknis dan ilmiah yang memperdalam pemahaman hakim dan pihak terkait. Peran mereka sangat penting dalam mengatasi kasus, terutama ketika penilaian mengenai aspek teknis dan ilmiah diperlukan7. Saksi ahli dihadirkan bukan hanya sebagai sumber informasi tambahan, tetapi sebagai pihak yang mempunyai pengetahuan khusus di bidang tertentu. Kualifikasi dan pengalaman saksi ahli merupakan faktor penting dalam memastikan keberhasilan dalam proses peradilan pidana. Keberadaan mereka dianggap penting untuk memberikan informasi, yang mungkin tidak dipahami dengan baik oleh pihak-pihak yang tidak memiliki keahlian khusus. Pemilihan saksi ahli harus mempunyai rasa kepercayaan yang tinggi karena untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan dapat dipercaya dan relevan. Maraknya kejahatan dan pelanggaran hukum dalam bidang kesehatan salah satunya dalam kasus putusan nomor 20/Pid. Sus/2024/PN Bla terjadi tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat . dimana di dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Salah satu kejahatan dalam hukum kesehatan yang marak terjadi adalah kejahatan dibidang farmasi hal ini disebabkan pengawasan pendistribusian yang masih lemah. Farmasi merupakan salah satu dari berbagai macam bidang profesional kesehatan yang mengkombinasi ilmu kesehatan dan ilmu kimia, mempunyai peran dan tanggung jawab dalam memastikan keefektivitasan dan keamanan penggunaan obat. Menurut Permenkes 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenkes 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Pengaturan standar tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian, menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian, dan melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien . atient safet. Dalam putusan Nomor 20/Pid. Sus/2024/PN Bla ini berdasarkan keterangan dari hasil pemeriksaan saksi ahli farmasi dijadikan untuk menyimpulkan bahwa sediaan farmasi jenis Hexymer yang diproduksi oleh terdakwa tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Putusan ini menjadi preseden penting bagi pelaku usaha di bidang Biro Advokasi. Buku Rampai Advokasi. Jakarta : Sekretariat Jenderal Kementrian Keuangan RI 7 Arini. N, and Sujarwo. Kedudukan Saksi Ahli Dalam Persidangan Perkara Pidana. Jurnal Syariati. Vol. VII . November 2021. Poetra. Samuel and Tamaulina. Peran Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut Kuhap. Yuridika. Vol. Januari 2024 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan E-ISSN:2355-0406 E-ISSN: Verstek Jurnal Hukum Acara. : 101-133 farmasi untuk senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku, guna menghindari sanksi hukum yang lebih berat. Selain itu, keputusan ini menegaskan pentingnya peran saksi ahli dalam memberikan penilaian teknis yang mendalam, serta menunjukkan bahwa pengawasan ketat terhadap produk farmasi adalah penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan memastikan kepatuhan terhadap standar industri. Latar belakang penelitian ini fokus pada bagaimana hakim mempertimbangkan keterangan ahli dalam memutus kasus pengedaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi Sehubungan hal tersebut di atas maka penulis ingin mengkaji dalam bentuk penelitian hukum dalam judul : PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KETERANGAN AHLI DALAM PERKARA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR. Dalam penelitian ini, penulis akan mengidentifikasi terkait masalah pengedaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk menggali lebih dalam bagaimana keterangan ahli farmasi dapat mempengaruhi pertimbangan hakim dan keputusan akhir dalam kasus-kasus serupa. Penelitian ini diharapkan tidak hanya memberikan wawasan baru dalam bidang hukum farmasi, tetapi juga memberikan rekomendasi praktis bagi para penegak hukum dalam menangani kasus-kasus serupa di masa mendatang. Metode Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian normatif atau doktrinal dengan sifat penelitian preskriptif dan terapan. Penedekatan penelitian menggunakan pendekatan kasus dengan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan serta teknis analisis secara silogisme deduksi. Pertimbangan Hakim Terhadap Keterangan Ahli Farmasi Perkara Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar Hakim Dalam Putusan Nomor 20/Pid. Sus/2024/PN Bla Pasal 186 KUHAP menentukan, keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. Menurut Waluyadi, tidak semua keterangan ahli dapat dinilai sebagai alat bukti, melainkan yang dapat memenuhi syarat-syarat kesaksian adalah yang diberikan dimuka persidangan. NORRA SUTESMIYANTI. Farm telah mengemukakan pendapat di depan hakim untuk membuktikan keterangan tentang farmasi dengan tujuan membuat terang suatu tindak pidana dalam membantu hakim untuk menyelesaikan perkara tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi. Oleh karena itu, hakim sebelum menjatuhkan pidana perlu mempertimbangkan alat bukti salah satunya yaitu alat bukti keterangan ahli. Dalam Pasal 53 Ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa penetapan dan putusan yang disebutkan Waluyadi. Pengetahuan Dasar Hukum Acara Hukum Pidana. Bandung : Mandar Maju Verstek. :101-133 Verstek Jurnal Hukum Acara. E-ISSN: 2355-0406 dalam ayat . harus mencakup pertimbangan Hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat. Hakim memiliki kebebasan dalam mempertimbangkan putusan yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa. Meskipun demikian, hakim tetap harus mematuhi hukum yang berlaku, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Pertimbangan Hakim sangat penting untuk mencapai nilai keadilan . x dequo et bon. dan kepastian hukum dalam putusan yang diambil. 11 Selain itu, pertimbangan ini juga memberikan manfaat bagi pihak-pihak terkait, sehingga harus ditangani dengan cermat dan teliti. Hakim dalam menjatuhkan putusan berpedoman Pasal 183 KUHAP mengenai minimal 2 alat bukti yang sah dalam memperoleh keyakinan dan Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti yang sah itu sendiri. Namun, dalam pertimbangan Hakim perlu menjelaskan mengenai teori Pertimbangan Hakim yang dapat penulis jelaskan sebagai Pertimbangan Yuridis . Dakwaan Penuntut Umum Penuntut Umum dalam Putusan Nomor 20/Pid. Sus/2024/PN Bla menuntut Terdakwa dengan Dakwaan Alternatif sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan pada dakwaan pertama. Sehingga Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana AuDengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memenuhi StandarAy . Setiap Orang. Bahwa setiap orang dapat diartikan sebagai setiap subjek hukum yang melekat pada dirinya hak dan kewajiban melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana. Dalam hal ini adalah FAHRIZAL FEBRI NUGROHO Als FARIS Bin Sarjono. Dengan Sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan. Bahwa unsur ke-2 . merupakan unsur alternatif cukup salah satu sub unsur yang terbukti. Mengedarkan memiliki arti berpindah tangan dengan cara menjual ataupun memberikan dengan cuma-cuma. Bahwa berdasarkan pendapat Ahli apt. NORRA SUTESMIYANTI. Farm bahwasanya pil berwarna kuning belogo AumfAy yang mengandung TRIHEXYPENIDYL. Dalam hal ini yang berhak mengedarkan/menjual obat keras adalah Pedagang Besar Farmasi (PBF). Instalasi Farmasi Rumah Sakit dan Apotik sedangkan Terdakwa tidak memiliki latar belakang farmasi dan mengedarkan Pil Hexymer tanpa resep Sehingga berdasarkan pertimbangan hakim diatas maka unsur Aumengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatanAy telah Barry Franky Siregar. Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Residivis Pengedar Narkotika Di Kota Yogyakarta. E-ISSN: 2355-0406 E-ISSN: 2355-0406 Verstek Jurnal Hukum Acara. : 101-133 Keterangan Terdakwa Dalam Keterangan Terdakwa. FAHRIZAL PEBRI NUGROHO Als FARIS Bin SARJONO. Pd dalam pernyataanya sudah sesuai atau sudah berkeseimbangan dengan alat bukti yang ada dan pernayataan-pernyataan saksi sebelumnya. Keterangan saksi Keterangan saksi yang ada dalam perkara ini yaitu 6 saksi dan 1 ahli. Saksi Sugeng Priyanto dan Tegar Ahmad Pambudi yang merupakan petugas polisi yang turut serta dalam penangkapan. Kemudian Saksi Putra Andi merupakan orang yang mengungkap peredaran obat tersebut. Saksi Dwi Putri Ningrum merupakan saksi yang menyuruh Terdakwa untuk mencarikan obat pil Hexymer. Kemudian saksi Sarjono merupakan orang tua dari Terdakwa dan saksi Ranu Tirta merupakan orang yang menjual pil Hexymer yang dibeli oleh Terdakwa. Norra Sutresmiyanti merupakan ahli yang bekerja sebagai PNS di Dinas Kesehatan Blora . Barang Bukti Barang bukti yang diajukan Penuntut Umum berkaitan dengan Tindak Pidana yang dilakukan terdakwa yaitu uang tunai sejumlah Rp. 000,00 . eratus lima puluh ribu rupia. dirampas untuk Negara, 1 . buah handphone merk Readmy 5 plus warna hitam dikembalikan kepada Terdakwa Fahrizal Pebri Nugroho, 1 . unit sepeda motor Honda Revo warna silver Nopol K-6211-XY dikembalikan kepada saksi Dwi Putri Ningrum, 2 . paket dalam plastik klip warna kuning setiap bungkus berisi 10 butir dengan total 20 butir obat . Pasal-pasal Dalam Peraturan Hukum Pidana Pasal yang diancam dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan Dakwaan kedua Pasal 436 Ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Namun, karena bentuk dakwaan alternatif dan dakwaan pertama telah terbukti maka dakwaan kedua tidak perlu dibuktikan lagi. Pertimbangan Non Yuridis . Hal-hal yang memberatkan Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan membahayakan kesehatan orang lain . Hal-hal yang meringankan Terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. Dalam mempertimbangkan pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, maka Hakim harus memperhatikan keadaan objektif atas perbuatan dari pelakunya. Hakim harus melihat latar belakang kehidupan terdakwa dan bobot perbuatan yang dilakukan dengan kata lain hakim dalam menjatuhkan berat ringannya pidana harus mempertimbangkan faktor-faktor yang ada pada terdakwa dan faktor faktor perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. 12 Tidak hanya bobot perbuatan terdakwa. Hakim memiliki kebebasan dalam menilai Henry Prakken. Floris Bex and Anne Ruth Mackor . Review and Introduction: Models of Rational Proof in Criminal Law. Journal in Cognitive Society. Vol. 12/ September/ 2020. Belanda: Utrecht Universit Verstek. :101-133 Verstek Jurnal Hukum Acara. E-ISSN: 2355-0406 relevansi dan bobot pembukitan berdasarkan fakta yang ada dalam persidangan. Dalam putusan Nomor 20/Pid. Sus/2024/PN Bla Hakim dalam pertimbangannya sudah sesuai dengan unsur-unsur Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat . UndangUndang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Meskipun dalam unsur kedua yaitu AuMemproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatanAy tidak semua sub-unsur terpenuhi tetapi ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinayatakan bahwa boleh 1 sub-unsur saja yang terbukti agar Terdakwa dapat dinyatakan bersalah. Mengenai alat bukti minimal yang harus menjadi dasar pertimbangan sudah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP terhadap alat bukti yang sah dan jumlah saksi yang sesuai untuk kepentingan peradilan sekurang-kurangnya dua sesuai Pasal 185 Ayat . KUHAP yang berbunyi AuKeterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanyaAy dan keterangan ahli hanya untuk pendukung saja. Alat bukti yang sah sudah sesuai dengan Pasal 184 Ayat 1 KUHAP yaitu Keterang saksi 6 . Keterangan Ahli yaitu Ahli Farmasi. Surat yaitu Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor. Lab : 359/NOF/2024 dengan kesimpulan tablet warna kuning berlogo AumfAy negatif . idak mengandung Narkotika/Psikotropik. tetapi mengandung TRIHEXYPENIDYL dan Keterangan Terdakwa. Dalam putusan Nomor 20/Pid. Sus/2024/PN Bla Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 . tahun 6 . Kesimpulan Keterangan Ahli Farmasi apt. NORRA Sutresmiyanti. Farm dipertimbangkan Hakim dalam menjatuhkan putusan dalam Pasal 183 sudah sesuai. Dalam Pasal 53 Ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur tentang pertimbangan Hakim dalam mengambil keputusan, urgensi keterangan ahli untuk membuat terang suatu tindak pidana menjadi semakin relavan. Pasal ini menekankan bahwa hakim harus mempertimbangkan segala bukti yang ada termasuk keterangan ahli untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai suatu kasus tersebut. Keterangan ahli ini berfungsi untuk menjelaskan aspek-aspek teknis atau ilmiah yang mungkin tidak dipahmi oleh hakim secara langsung, sehingga membantu hakim dalam menentukan fakta-fakta yang sesuai. Pertimbangan Hakim terhadap Keterangan Ahli Farmasi dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berdasarkan Putusan Nomor : 20/Pid. Sus/2024/PN Bla telah sesuai dengan Pasal 435 Jo pasal 138 ayat . UndangUndang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keterangan Ahli Farmasi apt. NORRA SUTRESMIYANTI. Farm berperan penting dalam Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa. E-ISSN:2355-0406 E-ISSN: Verstek Jurnal Hukum Acara. : 101-133 References