https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Perlindungan Hukum Pemilik Merek Terdaftar Berdasarkan Prinsip First To File Luthfi Nurul Hidayah Mudofi 1. Kholis Roisah2 Universitas Diponegoro. Semarang. Indonesia, luthfinurul26@gmail. Universitas Diponegoro. Semarang. Indonesia, kholisroisah@lecturer. Corresponding Author: luthfinurul26@gmail. Abstract: The history of trademarks is a rich tapestry that reflects the evolution of trade and Originating in ancient Mesopotamia, artisans used unique symbols to signify the origin and quality of their goods, laying the foundation for modern trademarks. Over time, these symbols evolved into the well-known brands we know today, fostering trust and assurance of quality among consumers. The 20th century saw the globalization of trademark law, with milestones such as the Paris Convention and the founding of WIPO. In Indonesia, trademarks are regulated by Law Number 20 of 2016, which emphasizes the first-to-file system to guarantee exclusive rights, and emphasizes the importance of immediate registration to protect intellectual property interests. This study uses a literature review. The results show the implementation of Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks to guarantee exclusive rights and prevent unauthorized use with the first-to-file principle. There are Criminal Law Sanctions if someone violates trademark rights as regulated in Article 382bis of the HUHP. Keywords: First-to-file. Trademark. Permission Abstrak: Sejarah merek dagang merupakan permadani kaya yang mencerminkan evolusi perdagangan dan hukum. Berasal dari Mesopotamia kuno, para pengrajin menggunakan simbol-simbol unik untuk menandakan asal dan kualitas barang-barang mereka, sehingga menjadi landasan bagi merek dagang modern. Seiring berjalannya waktu, simbol-simbol ini berkembang menjadi merek terkenal yang kita kenal sekarang, menumbuhkan kepercayaan dan jaminan kualitas di kalangan konsumen. Abad ke-20 menjadi saksi globalisasi hukum merek dagang, dengan tonggak sejarah seperti Konvensi Paris dan berdirinya WIPO. Di Indonesia, merek dagang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, yang menekankan sistem first-to-file untuk menjamin hak eksklusif, dan menekankan pentingnya pendaftaran segera untuk melindungi kepentingan kekayaan intelektual. Penelitian ini menggunakan tinjauan Pustaka. Hasil penelitian menunjukkan penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek agar menjamin hak ekslusif dan mencegah penggunaan tanpa izin dengan prinsip firs-to-file. Terdapat Sanksi Hukum Pidana apabila seseorang melanggar ha katas merek dagang yang diatur dalam Pasal 382bis HUHP. Kata Kunci: First-to-file. Merek dagang. Izin 1057 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 PENDAHULUAN Sejarah perkembangan merek dagang adalah perjalanan menakjubkan yang berlangsung selama berabad-abad dan mencerminkan evolusi perdagangan, hukum, dan masyarakat. Merek dagang, dalam berbagai bentuk, telah ada sejak zaman kuno, berfungsi sebagai pengenal asal dan kualitas suatu barang. Salah satu contoh simbol mirip merek dagang yang tercatat paling awal berasal dari Mesopotamia kuno, di mana pengrajin menandai produk tanah liat mereka dengan simbol atau segel unik untuk menunjukkan keahlian mereka. Konsep merek dagang berkembang lebih lanjut selama Abad Pertengahan di Eropa, di mana pengrajin dan pedagang menggunakan merek atau simbol khusus untuk membedakan barang mereka dari barang Tanda-tanda ini, sering kali digambarkan sebagai simbol atau lambang heraldik, tidak hanya menandakan asal barang tetapi juga menyampaikan rasa percaya dan kualitas kepada Seiring berjalannya waktu, serikat pekerja dan asosiasi perdagangan berperan dalam mengatur dan melindungi merek-merek ini, sehingga meletakkan dasar bagi undangundang merek modern (Maulidina & Marpaung, 2. Munculnya perdagangan dan perniagaan di awal periode modern menunjukkan perlunya sistem perlindungan merek yang lebih formal. Pada abad ke-16 dan ke-17, otoritas kerajaan di Inggris mulai memberikan hak eksklusif untuk menggunakan merek atau simbol tertentu kepada individu dan bisnis, terutama untuk mencegah pemalsuan dan melindungi konsumen. Bentuk-bentuk awal pendaftaran merek dagang ini meletakkan dasar bagi pengembangan undang-undang dan sistem merek dagang formal pada abad-abad berikutnya (Kamila, 2. Revolusi Industri pada abad ke-18 dan ke-19 membawa perubahan signifikan dalam cara produksi, distribusi, dan pemasaran barang. Dengan meningkatnya produksi massal dan perdagangan global, kebutuhan akan perlindungan merek yang efektif menjadi semakin besar. Negara-negara mulai memberlakukan undang-undang untuk menetapkan sistem pendaftaran merek dagang, memberikan kerangka hukum bagi dunia usaha untuk memperoleh hak eksklusif dalam menggunakan merek atau simbol tertentu sehubungan dengan produk atau layanan mereka (Mendrofa, 2. Abad ke-20 menyaksikan harmonisasi dan globalisasi undang-undang merek dagang, dengan pembentukan perjanjian dan organisasi internasional yang bertujuan untuk menstandardisasi pendaftaran merek dagang dan prosedur penegakan hukum lintas batas. Konvensi Paris untuk Perlindungan Kekayaan Industri . dan pembentukan World Intellectual Property Organization (WIPO) pada tahun 1967 merupakan tonggak penting dalam hal ini, memfasilitasi kerja sama antar negara dalam perlindungan merek dagang dan bentuk kekayaan intelektual lainnya (Hans & Kansil, 2. Hak kekayaan intelektual (HAKI) dan hak merek dagang saling terkait erat namun mewakili konsep hukum yang berbeda dalam bidang hukum kekayaan intelektual yang lebih Meskipun keduanya bertujuan untuk melindungi berbagai bentuk aset tak berwujud, keduanya memiliki tujuan yang berbeda dan berlaku untuk jenis kreasi intelektual yang Hak merek dagang khususnya berkaitan dengan simbol, nama, logo, slogan, atau tanda pembeda lainnya yang mengidentifikasi dan membedakan barang atau jasa suatu pihak dari pihak lain di pasar. Merek dagang berfungsi sebagai pengidentifikasi komersial, membantu konsumen mengasosiasikan produk atau layanan tertentu dengan sumber atau merek tertentu. Fungsi utama hak merek dagang adalah untuk mencegah kebingungan di kalangan konsumen dan untuk menjaga reputasi serta niat baik yang terkait dengan suatu merek. Di sisi lain, hak kekayaan intelektual mencakup aset tak berwujud yang lebih luas, termasuk hak cipta, paten, rahasia dagang, dan desain industri, selain merek dagang. Hak-hak ini memberikan pencipta dan inovator kendali eksklusif atas kreasi atau invensi mereka, sehingga memungkinkan mereka memperoleh keuntungan finansial dari upaya intelektual dan investasi mereka. Berbeda dengan merek dagang, yang berfokus pada identitas merek dan 1058 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 perlindungan konsumen, hak kekayaan intelektual dirancang untuk mendorong inovasi, kreativitas, dan penyebaran pengetahuan. Terlepas dari perbedaannya, merek dagang dianggap sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual, karena merek dagang mewakili bentuk perlindungan hukum atas aset intelektual yang terkait dengan merek komersial dan pemasaran. Hak merek dagang dapat hidup berdampingan dengan bentuk hak kekayaan intelektual lainnya, seperti hak cipta . isalnya logo, materi ikla. dan paten . isalnya desain produ. , yang memperkuat perlindungan keseluruhan merek dan aset terkait. Singkatnya, meskipun hak merek dagang secara khusus melindungi tanda-tanda pembeda yang digunakan dalam perdagangan untuk mengidentifikasi dan membedakan barang atau jasa, hak kekayaan intelektual mencakup perlindungan hukum yang lebih luas untuk berbagai bentuk upaya kreatif dan inovatif. Bersama-sama, mereka memainkan peran yang saling melengkapi dalam mendorong inovasi, kreativitas, dan pembangunan ekonomi dengan menyediakan kerangka hukum untuk perlindungan dan eksploitasi aset tak berwujud di pasar Di Indonesia. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada dasarnya diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan dan undang-undang utama. Berikut merupakan undang-undang yang mengatur HAKI (Desiani et al. , 2. UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan terhadap karya sastra, seni, dan ilmiah, termasuk buku, musik, film, program komputer, dan karya kreatif lainnya. UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan terhadap suatu penemuan, memberikan hak eksklusif kepada inventor atas penemuannya untuk jangka waktu tertentu, biasanya 20 tahun sejak tanggal pengajuan. UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan merek dan indikasi geografis. Peraturan ini menetapkan kerangka hukum untuk mendaftarkan dan melindungi merek dagang dan indikasi geografis di Indonesia. UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Undang-undang ini melindungi informasi rahasia dan rahasia dagang dari penggunaan, pengungkapan, atau perolehan tanpa izin oleh pihak-lain. UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Desain Industri. Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan terhadap Desain Industri yang merupakan aspek estetika atau ornamen suatu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Undang-undang ini memberikan tambahan peraturan dan tata cara perlindungan Desain Industri di Indonesia. Undang-undang ini dilengkapi dengan berbagai peraturan pelaksanaan, keputusan menteri, dan peraturan pemerintah yang memberikan ketentuan dan tata cara lebih rinci mengenai pendaftaran, penegakan, dan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Selain itu. Indonesia adalah anggota dari berbagai perjanjian dan perjanjian internasional terkait kekayaan intelektual, seperti Perjanjian tentang Aspek Terkait Perdagangan Hak Kekayaan Intelektual (TRIPS) dan perjanjian yang dikelola WIPO, yang juga mempengaruhi undang-undang dan peraturan kekayaan intelektualnya (Adz-hiya et al. , 2. Di era digital, lanskap perkembangan merek dagang terus berkembang pesat, dengan munculnya tantangan dan peluang baru di bidang e-commerce, media sosial, dan branding Maraknya merek-merek global dan menjamurnya barang-barang palsu telah menggarisbawahi pentingnya mekanisme perlindungan merek dagang yang kuat dan langkahlangkah penegakan hukum. Saat ini, merek dagang memainkan peran penting tidak hanya dalam melindungi kepentingan bisnis tetapi juga dalam memberikan jaminan dan kepercayaan konsumen terhadap barang dan jasa yang mereka beli (Nugraha & Krisnamurti, 2. 1059 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Di Indonesia, merek diatur terutama oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dagang dan Indikasi Geografis (Undang-Undang Mere. Dalam kerangka hukum ini. Indonesia beroperasi berdasarkan sistem first-to-file, dimana pihak yang pertama kali mengajukan permohonan merek dagang dan memenuhi semua persyaratan yang diperlukan diberikan hak eksklusif atas merek tersebut, terlepas dari penggunaan sebelumnya. Pendekatan ini menggarisbawahi pentingnya segera mengamankan pendaftaran merek dagang untuk melindungi kepentingan kekayaan intelektual di negara tersebut (Khalid, 2. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan pendaftaran merek di Indonesia. Prosesnya melibatkan pengajuan permohonan beserta dokumentasi yang diperlukan, termasuk rincian tentang merek dan tujuan penggunaannya. Setelah pendaftaran berhasil, pemilik merek dagang memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut sehubungan dengan barang atau jasa tertentu, sehingga menawarkan perlindungan hukum terhadap penggunaan tidak sah oleh pesaing atau pemalsu (Uneputty et al. , 2. METODE Penelitian ini menggunakan metodologi tinjauan pustaka, khususnya memanfaatkan penelitian kepustakaan sebagai pendekatan utamanya. Pembahasan dalam penelitian ini berakar pada sudut pandang yang diberikan oleh para ahli hukum dan jurnal penelitian yang relevan terkait dengan pokok permasalahan. Dengan menggali wawasan yang ditawarkan oleh sumber-sumber tersebut, penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis dan interpretasi komprehensif terhadap topik yang sedang diselidiki, dengan memanfaatkan kebijaksanaan dan keahlian kolektif dalam komunitas hukum dan wacana akademis. HASIL DAN PEMBAHASAN Perlindungan Hukum bagi Pemilik yang mendaftarkan Hak Atas Merek berdasarkan First to File Menurut Ketentuan Merek indonesia Perlindungan hukum merek diberikan kepada pengusaha dengan merek lokalm asing, ataupun merek kecil yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pihak pertama yang mengajukan permohonan merek dan memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan diberikan hak eksklusif atas merek tersebut, terlepas dari penggunaan sebelumnya (Ardiansyah et al. , 2. Sistem ini menekankan pentingnya pendaftaran yang cepat untuk mengamankan hak kekayaan intelektual dan mencegah penggunaan tidak sah oleh pesaing atau Mendaftarkan merek dagang memberikan beberapa hak istimewa dan manfaat bagi pemiliknya, yang membantu melindungi merek mereka dan niat baik yang terkait. Berikut adalah beberapa hak istimewa utama yang menyertai pendaftaran hak atas merek dagang (Maulidina & Marpaung, 2. Penggunaan Eksklusif. Salah satu hak istimewa utama pendaftaran merek dagang adalah hak eksklusif untuk menggunakan merek sehubungan dengan barang atau jasa yang ditentukan dalam pendaftaran. Hak eksklusif ini memungkinkan pemilik merek dagang untuk mencegah orang lain menggunakan merek serupa yang membingungkan di pasar, sehingga melindungi identitas dan reputasi merek tersebut. Anggapan Hukum Kepemilikan. Pendaftaran merek dagang menciptakan praduga hukum atas kepemilikan dan keabsahan merek, sehingga memudahkan pemilik untuk menegakkan haknya jika terjadi pelanggaran atau perselisihan. Anggapan ini mengalihkan beban pembuktian kepada pihak yang melanggar untuk menunjukkan mengapa mereka harus diperbolehkan menggunakan merek tersebut, sehingga memberikan alat yang ampuh untuk penegakan merek dagang. 1060 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Perlindungan Nasional. Pendaftaran merek dagang memberikan perlindungan nasional terhadap merek tersebut, sehingga pemilik dapat menegakkan haknya di semua yurisdiksi tempat merek tersebut didaftarkan. Hal ini sangat penting terutama di negara-negara dengan wilayah geografis yang luas atau pasar yang beragam, untuk memastikan perlindungan yang konsisten di seluruh pasar. Kemampuan untuk Menuntut di Pengadilan Federal. Pemilik merek dagang terdaftar memiliki hak istimewa untuk mengajukan tuntutan pelanggaran ke pengadilan federal, yang seringkali memberikan penegakan hak merek dagang yang lebih efisien dan konsisten dibandingkan dengan pengadilan negara bagian. Pengadilan federal memiliki yurisdiksi atas kasus-kasus yang melibatkan merek dagang terdaftar dan dapat memberikan ganti rugi, perintah pengadilan, dan upaya hukum lainnya untuk melindungi hak-hak pemilik merek Pelestarian Hak Merek Dagang. Pendaftaran merek dagang membantu menjaga hak pemilik atas merek dari waktu ke waktu dengan menyediakan catatan publik tentang keberadaan dan kepemilikan merek. Pendaftaran juga membantu mencegah orang lain mengadopsi merek serupa, karena mereka dapat dengan mudah mencari database merek dagang untuk mengidentifikasi pendaftaran yang ada. Penggunaan Simbol A. Pemilik merek dagang terdaftar mempunyai hak istimewa untuk menggunakan simbol A di sebelah mereknya, yang berfungsi sebagai pemberitahuan kepada publik tentang status terdaftar merek tersebut. Simbol ini membantu mencegah calon pelanggar dan memperkuat hak eksklusif pemilik atas merek tersebut. Ketika suatu merek terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pemilik memperoleh perlindungan hukum terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan merek. Pemilik merek terdaftar mempunyai hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut sehubungan dengan barang atau jasa tertentu, dan mereka dapat mengambil tindakan hukum terhadap penggunaan atau pelanggaran apa pun yang tidak sah. Perlindungan ini mencakup pencegahan orang lain menggunakan merek yang identik atau serupa dengan cara yang dapat menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen (Tritanaya & Yulianingsih, 2. Pemerintah Indonesia telah menetapkan mekanisme untuk menegakkan perlindungan hukum bagi pemilik merek terdaftar berdasarkan prinsip first-to-file. Undang-Undang Merek Dagang memberikan ketentuan mengenai upaya hukum administratif dan litigasi perdata untuk menangani kasus pelanggaran merek dagang. Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan pengaduan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, yang mempunyai wewenang untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dan memberikan sanksi kepada pelanggarnya. Selain itu, pemilik merek dapat mengajukan upaya hukum perdata melalui pengadilan, meminta ganti rugi dan ganti rugi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran (Dewi, 2. Perlindungan hukum preventif dan hukum represif merupakan dua pendekatan yang saling melengkapi dalam perlindungan hukum merek dagang terdaftar, yang masing-masing memiliki tujuan berbeda dalam melindungi hak kekayaan intelektual antara lain (Ahmad & Turkamun, 2. Perlindungan Hukum Preventif: - Perlindungan hukum preventif mencakup tindakan proaktif yang diambil untuk mencegah potensi pelanggaran atau penyalahgunaan merek dagang sebelum hal itu terjadi. - Hal ini mencakup pendaftaran merek dagang, melakukan pencarian merek dagang, dan menerapkan sistem pemantauan untuk mendeteksi penggunaan tidak sah sejak dini. - Tujuannya adalah untuk menetapkan hak eksklusif atas merek tersebut, sehingga menghalangi orang lain untuk menggunakan merek serupa dan menjaga identitas dan reputasi merek tersebut. 1061 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Hukum Represif: - Hukum yang represif mengacu pada tindakan reaktif yang digunakan untuk mengatasi kasus pelanggaran atau penyalahgunaan merek dagang setelah hal tersebut terjadi. - Hal ini mencakup upaya hukum dan tindakan penegakan hukum terhadap pelanggar, seperti perintah penghentian dan penghentian, litigasi perdata, atau tuntutan pidana. - Tujuannya adalah untuk menghukum pelanggar, meminta ganti rugi, dan mendapatkan ganti rugi untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut, sehingga menjunjung tinggi hak pemilik merek terdaftar dan menjaga integritas sistem merek dagang. Baik perlindungan hukum preventif maupun hukum represif memainkan peran penting dalam memastikan penegakan hak merek secara efektif dan menjaga integritas sistem merek Meskipun tindakan pencegahan bertujuan untuk membangun landasan dalam melindungi merek dagang dan mencegah pelanggaran, tindakan represif memberikan jalan lain untuk mengatasi pelanggaran yang terjadi, sehingga menjunjung tinggi hak pemilik merek terdaftar dan mendorong pasar yang adil dan kompetitif. Secara bersama-sama, pendekatanpendekatan ini berkontribusi terhadap perlindungan hukum secara menyeluruh atas merek dagang terdaftar, melindungi kepentingan pemilik merek, dan menjaga nilai aset kekayaan intelektual mereka (Anugraha, 2. Untuk lebih memperkuat perlindungan hukum bagi pemilik merek terdaftar, pemerintah Indonesia telah menerapkan langkah-langkah untuk memerangi pelanggaran merek dagang dan pendaftaran yang curang. Hal ini mencakup ketentuan untuk proses oposisi, yang memungkinkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk menantang permohonan merek dagang yang bertentangan dengan hak-hak mereka yang ada. Selain itu, pemerintah telah menetapkan hukuman atas pengajuan yang dilakukan dengan itikad buruk dan penggunaan merek terdaftar tanpa izin, yang bertujuan untuk mencegah aktivitas pelanggaran dan menjaga integritas sistem merek dagang (Atallah et al. , 2. Secara keseluruhan, perlindungan hukum bagi pemilik merek terdaftar di Indonesia, berdasarkan prinsip first-to-file, menggarisbawahi pentingnya pendaftaran merek yang proaktif dan strategi penegakan hukum. Dengan mengamankan hak kekayaan intelektual melalui pendaftaran tepat waktu dan memanfaatkan upaya hukum yang tersedia berdasarkan hukum Indonesia, pemilik merek dapat melindungi merek dagang mereka dan mempertahankan identitas merek mereka di pasar yang dinamis (Sitohang & Surahmad, 2. Penyelesaian Pelanggaran Hak Merek Terdaftar yang dapat Merugikan Hak Merek Pelanggaran merek dagang terjadi ketika salah satu pihak menggunakan merek dagang dalam perdagangan dengan cara yang mungkin menimbulkan kebingungan, penipuan, atau kesalahan tentang sumber barang atau jasa. Berikut beberapa contoh pelanggaran merek dagang (Zuama, 2. Pemalsuan. Ini melibatkan reproduksi atau peniruan tanpa izin atas produk bermerek dagang dengan tujuan untuk menipu konsumen agar percaya bahwa mereka membeli barang asli. Produk palsu sering kali meniru kemasan, desain, dan merek merek terkenal, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen dan pemilik merek yang sah. Pengenceran Merek Dagang. Hal ini terjadi ketika salah satu pihak menggunakan merek dagang dengan cara yang mengurangi kekhasan atau reputasi merek tersebut, meskipun tidak ada kemungkinan terjadinya kebingungan. Pengenceran dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pengaburan . elemahkan kekhasan merek melalui penggunaan yang tidak sah pada barang atau jasa yang tidak terkai. atau penodaan . enghubungkan merek dengan produk yang kualitasnya lebih rendah atau tidak ena. Cybersquatting. Cybersquatting melibatkan pendaftaran, penggunaan, atau perdagangan nama domain internet yang identik atau mirip dengan merek dagang yang ada, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari niat baik yang terkait dengan merek tersebut. Hal ini sering kali melibatkan pendaftaran nama domain yang berisi merek dagang terkenal 1062 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 dan kemudian mencoba menjualnya kepada pemilik merek dagang yang sah dengan harga yang melambung. Impor Paralel dikenal sebagai barang pasar abu-abu, impor paralel melibatkan impor dan penjualan produk asli tanpa izin yang memiliki merek dagang ke pasar yang tidak dimaksudkan untuk dijual oleh pemilik merek dagang. Meskipun barang tersebut asli, impor dan penjualan tanpa izin masih dapat dianggap sebagai pelanggaran merek dagang jika menyebabkan kebingungan atau merusak reputasi pemilik merek dagang. Penodaan Merek Dagang. Hal ini terjadi ketika salah satu pihak menggunakan merek dagang sehubungan dengan barang atau jasa yang kualitasnya lebih rendah atau tidak pantas, sehingga merugikan reputasi atau citra pemilik merek dagang. Misalnya, jika merek dagang yang dikaitkan dengan barang mewah digunakan pada produk berkualitas rendah atau palsu, hal ini dapat menurunkan prestise dan nilai merek tersebut. Penyelesaian pelanggaran hak merek dagang terdaftar merupakan aspek penting dalam menjaga integritas undang-undang kekayaan intelektual dan melindungi kepentingan pemilik merek dagang. Ketika hak merek dagang dilanggar, baik melalui penggunaan yang tidak sah, pemalsuan, atau bentuk penyalahgunaan lainnya, hal ini dapat secara signifikan merusak reputasi, nilai, dan eksklusivitas yang terkait dengan merek dagang tersebut (Jannah, 2. Penyelesaian pelanggaran tersebut memerlukan pendekatan multifaset yang menggabungkan upaya hukum, tindakan penegakan hukum, dan kolaborasi antara pemilik merek dagang, pihak berwenang, dan pemangku kepentingan lainnya (Rizal, 2. Salah satu cara utama untuk menyelesaikan pelanggaran hak merek terdaftar adalah melalui jalur hukum, yang biasanya melibatkan litigasi perdata atau proses administratif. Pemilik merek dagang dapat mengajukan tuntutan hukum atau pengaduan kepada otoritas terkait, seperti kantor kekayaan intelektual atau pengadilan, untuk mencari solusi seperti perintah pengadilan, ganti rugi, dan perintah untuk menghentikan aktivitas yang melanggar. Litigasi perdata memberikan pemilik merek dagang kesempatan untuk menegaskan hak mereka, mencari ganti rugi atas kerusakan yang terjadi, dan mendapatkan validasi hukum atas hak merek dagang eksklusif mereka (Maharani, 2. Selain upaya hukum perdata, tindakan administratif memainkan peran penting dalam menyelesaikan pelanggaran merek dagang, khususnya dalam kasus penggunaan atau pelanggaran yang tidak sah. Kantor kekayaan intelektual, seperti Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, mempunyai wewenang untuk menyelidiki pengaduan, mengeluarkan perintah penghentian, dan mengenakan sanksi administratif kepada pihak yang melakukan pelanggaran. Tindakan administratif ini memberikan cara yang cepat dan efisien untuk menangani pelanggaran merek dagang, yang sering kali berfungsi sebagai pendahuluan atau pelengkap litigasi perdata. Menurut Sanksi Hukum Pidana seseorang yang melanggar hak atas merek dagang diatur dalam Pasal 382bis KUHP berisi tentang unsur melakukan perbuatan curang atau tindakan yang bersifat menipu untuk menyesatkan atau memperdaya khalayak umum atau orang tertentu. Perbuatan materiil dapat diancam hukuman penjara 1 tahun atau denda Rp. 900,00 (Harwanti et al. , 2. Kolaborasi dan kerja sama antara pemilik merek dagang, pihak berwenang, dan pemangku kepentingan lainnya sangat penting untuk menyelesaikan pelanggaran merek dagang secara efektif dan memerangi pelanggaran. Pemilik merek dagang dapat bekerja sama dengan kantor kekayaan intelektual, lembaga penegak hukum, dan organisasi industri untuk berbagi informasi, mengoordinasikan upaya penegakan hukum, dan menerapkan langkahlangkah anti-pemalsuan. Kampanye kesadaran masyarakat dan inisiatif pendidikan juga dapat membantu meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menghormati hak merek dagang dan mencegah pembelian atau penggunaan barang palsu (Wibowo, 2. Secara keseluruhan, penyelesaian pelanggaran hak merek terdaftar memerlukan pendekatan komprehensif yang menggabungkan upaya hukum, administratif, dan kolaboratif. 1063 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Dengan memanfaatkan upaya hukum yang tersedia, menegakkan undang-undang merek dagang, dan membina kerja sama antar pemangku kepentingan, pelanggaran merek dagang dapat diatasi secara efektif, melindungi integritas merek dagang, dan menegakkan hak-hak pemilik merek dagang di pasar yang dinamis dan semakin mengglobal (Nugraha & Krisnamurti, 2. Kendala yang dihadapi dalam Melindungi Hak Atas Merek Terdaftar Perlindungan hukum atas merek terdaftar sangat penting untuk menjaga integritas hak kekayaan intelektual dan menjaga eksklusivitas dan nilai yang terkait dengan merek dagang. Namun, terdapat beberapa hambatan yang dapat menghambat penegakan hukum perlindungan merek dagang secara efektif, sehingga menimbulkan tantangan bagi pemilik merek dagang dan pihak berwenang (Tritanaya & Yulianingsih, 2. Salah satu kendala yang signifikan adalah maraknya pelanggaran merek dagang di ranah Maraknya platform e-commerce dan pasar online telah mempermudah para pemalsu dan pelanggar untuk menjual barang palsu dan terlibat dalam penggunaan merek dagang yang tidak sah. Sifat transaksi online yang anonim dan jangkauan global internet menimbulkan tantangan dalam mengidentifikasi dan mengadili pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, yang seringkali memerlukan upaya penegakan hukum lintas batas yang rumit dan kolaborasi antar yurisdiksi (Atallah et al. , 2. Kendala lainnya adalah keterbatasan sumber daya yang dihadapi oleh pemilik merek dan lembaga penegak hukum. Kasus pelanggaran merek dagang dapat memakan waktu dan biaya untuk diselesaikan, terutama bagi usaha kecil dan menengah (UKM) dengan sumber daya keuangan yang terbatas. Pendanaan yang tidak memadai dan jumlah staf di kantor kekayaan intelektual dan lembaga penegak hukum juga dapat menghambat penegakan undang-undang perlindungan merek dagang yang efektif, sehingga menyebabkan keterlambatan dalam menyelidiki keluhan dan menangani pelanggaran (Harwanti et al. , 2. Selain itu, celah hukum dan inkonsistensi dalam undang-undang merek dagang dapat menimbulkan tantangan dalam penegakan hak merek dagang. Perbedaan dalam persyaratan pendaftaran merek dagang, prosedur, dan mekanisme penegakan hukum antar negara dapat mempersulit upaya untuk melindungi merek dagang lintas batas negara. Dalam beberapa kasus, ketentuan hukum yang tidak jelas atau ketinggalan jaman dapat memberikan ruang untuk penafsiran, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan perselisihan mengenai ruang lingkup perlindungan merek dagang (Rizal, 2. Selain itu, pencatatan merek dagang dan pendaftaran merek dengan itikad buruk menimbulkan hambatan yang signifikan terhadap perlindungan merek. Individu atau entitas oportunis mungkin mencoba mendaftarkan merek dagang yang serupa atau identik dengan merek terkenal dengan tujuan mendapatkan keuntungan dengan menjual atau melisensikan kembali merek tersebut kepada pemilik yang sah. Penghuni liar merek dagang ini mengeksploitasi kesenjangan dalam undang-undang merek dagang dan sistem pendaftaran untuk memperoleh hak atas merek dagang yang berharga, sehingga menciptakan rintangan hukum bagi pemilik merek dagang sah yang ingin menegaskan hak-hak mereka (Wibowo. Untuk mengatasi hambatan-hambatan ini memerlukan pendekatan yang terkoordinasi dan multi-aspek yang melibatkan reformasi hukum, peningkatan mekanisme penegakan hukum, dan kerja sama internasional. Memperkuat undang-undang merek dagang, meningkatkan sumber daya bagi lembaga penegak hukum, dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menghormati hak merek dagang merupakan langkah-langkah penting untuk mengatasi tantangan yang dihadapi dalam perlindungan hukum merek terdaftar. Selain itu, membina kolaborasi antara pemilik merek dagang, pihak berwenang, dan pemangku kepentingan lainnya dapat membantu menyederhanakan upaya penegakan hukum dan meningkatkan efektivitas 1064 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 tindakan perlindungan merek dagang di pasar global yang berkembang pesat (Uneputty et al. KESIMPULAN Perlindungan hukum yang diberikan terhadap merek terdaftar di Indonesia bersifat komprehensif dan beragam. Melalui penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pemerintah menekankan pentingnya pendaftaran segera untuk menjamin hak eksklusif dan mencegah penggunaan tanpa izin. Sistem ini beroperasi dengan prinsip first-to-file, memberikan hak eksklusif kepada pihak yang mengajukan permohonan merek dagang terlebih dahulu, terlepas dari penggunaan sebelumnya. Menurut Sanksi Hukum Pidana seseorang yang melanggar hak atas merek dagang diatur dalam Pasal 382bis KUHP berisi tentang unsur melakukan perbuatan curang atau tindakan yang bersifat menipu untuk menyesatkan atau memperdaya khalayak umum atau orang tertentu. Perbuatan materiil dapat diancam hukuman penjara 1 tahun atau denda Rp. 900,00. Terdapat kendala yang dihadapi dalam melindungi hak atas Merek di Indonesia adanya tantangan pelanggaran digital, keterbatasan sumber daya, ambiguitas inkonsistensi hukum dan eksploitasi pendaftaran. Untuk mengatasi hambatan-hambatan ini memerlukan pendekatan yang terkoordinasi dan multiaspek yang melibatkan reformasi hukum, peningkatan mekanisme penegakan hukum, dan kerja sama internasional. REFERENSI