Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut: http://journal. id/index. php/yustika QUO VADIS PENGEMBALIAN BENDA SITAAN BERUPA HARTA BUKAN HASIL TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG KEPADA KORBAN Halaman | 54 Florence Amelinda Charlotte . Go Lisanawati . * . Fakultas Hukum Universitas Surabaya, florenceamelinda2607@gmail. Fakultas Hukum Universitas Surabaya, go_lisanawati@staff. Abstract Law Number 8 of 2010 does not explicitly regulate the assets of the proceeds of money laundering. The purpose of this paper is to analyze the return of confiscated objects in money laundering cases as one of the things that must be done in criminal procedure law. In essence, the return of confiscated objects must first fulfil the elements of objects that can be confiscated according to the Criminal Procedure Code and Law Number 8 of 2010 concerning the Prevention and Eradication of Money Laundering Crimes. This research uses normative juridical legal research methods with statutory and conceptual approaches. The legal materials used in this writing are primary legal materials in the form of laws and regulations and secondary legal materials in the form of related books and journals. The problem that arises in this research is the return of confiscated objects to victims who are not entitled to property that was not obtained from the proceeds of a criminal offence. The results showed that there were problems in returning confiscated objects to victims carried out by law enforcement officials, and this violated the laws and regulations, so the defendant's right to his property was deprived. Therefore, there is a need for evaluation and an in-depth understanding of law enforcement officials' implementation of criminal procedure law in Indonesia. Keywords: Evidence. Money Laundering. Return of Confiscated Property. Abstrak Tindak pidana pencucian uang di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tidak secara khusus mengatur pengelolaan harta kekayaan hasil TPPU. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis pengembalian benda sitaan pada perkara TPPU sebagai salah satu hal yang wajib untuk dilakukan dalam hukum acara pidana. Pada hakikatnya, pengembalian benda sitaan harus terlebih dahulu memenuhi unsur-unsur benda yang dapat disita menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan pada penulisan ini adalah bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa buku maupun jurnal yang berkaitan. Problematika yang timbul dalam penelitian ini adalah adanya pengembalian benda sitaan kepada korban yang tidak berhak atas harta kekayaan yang tidak didapatkan dari hasil tindak pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat permasalahan dalam pengembalian benda sitaan kepada korban yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan hal tersebut telah menyalahi peraturan perundangundangan sehingga hak Terdakwa atas harta kekayaannya terampas. Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi dan pemahaman yang mendalam bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan hukum acara pidana di Indonesia. Kata kunci: Barang Bukti. Pencucian Uang. Pengembalian Benda Sitaan. Jurnal YUSTIKA Media Hukum dan Keadilan Fakultas Hukum Universitas Surabaya Vol. 27 No. July 2024 P-ISSN: 1410-7724, E-ISSN: 2655-7479 Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut: http://journal. id/index. php/yustika Pendahuluan Jurnal Yustika Vol. 27 No. Jul 2024 Halaman | 55 Quo Vadis Pengembalian Benda Sitaan Berupa Harta Bukan Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Kepada Korban Florence Amelinda Charlotte Go Lisanawati Tindak pidana yang semakin marak di Indonesia menjadi suatu problematika yang cukup kompleks dimana semakin majunya teknologi dan ilmu pengetahuan menyebabkan semakin maju juga jenis-jenis tindak pidana yang terjadi di lingkungan masyarakat, di mana hal ini tentu saja dapat merugikan hak ekonomi maupun sosial bagi masyarakat dan Dalam menangani kasus tindak pidana di Indonesia, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti milik tersangka/terdakwa sebagai bentuk penyidikan. Pada hakikatnya, barang bukti memiliki peran yang sangat penting untuk menyelesaikan suatu perkara pidana baik itu dalam hal pembuktian, penuntutan, maupun peradilan. Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana . ang kemudian disebut KUHAP) menuliskan secara rinci bahwasannya yang dimaksud dengan barang bukti adalah benda-benda yang berkaitan erat dengan tindak pidana yang dilakukan. (Manumpahi, 2021, hal. Andi Hamzah dalam bukunya yang berjudul Kamus Hukum . 6, hal. mendefinisikan barang bukti sebagai barang yang digunakan untuk melakukan delik . byek deli. dan barang yang digunakan untuk melakukan delik. Dengan demikian, barang bukti memiliki kedudukan yang penting untuk menguatkan dan mendukung alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat . KUHAP, serta untuk memperoleh keyakinan Majelis Hakim bahwa memang betul tersangka yang bersalah. Wisjnu Wardhana, dkk . menganalisis mengenai pengembalian benda sitaan dalam tindak pidaan korupsi. Lebih lanjut, pendapat yang dikemukakan dalam penulisan tersebut lebih berfokus pada analisa terkait barang bukti yang dikembalikan kepada Terdakwa kasus korupsi, yang mana barang bukti tersebut merupakan hasil dari tindak Berbeda dengan analisis yang akan dilakukan dalam penulisan ini dimana fokus utamanya adalah menyoroti perihal pengembalian benda sitaan bukan hasil tindak pidana kepada korban atau pihak yang tidak berhak atas barang atau benda tersebut. Dalam hal suatu aset tidak didapatkan dari hasil kejahatan atau tindak pidana, maka sudah seharusnya aset tersebut dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan Pasal 46 ayat . Pasal 194 KUHAP. Terdakwa harus tetap mendapatkan perlindungan atas hakhaknya sebagai subyek hukum meskipun statusnya merupakan Terdakwa. Ketika barang bukti yang disita untuk pemeriksaan tersebut telah selesai digunakan, maka benda atau barang tersebut harus dikembalikan kepada pihak yang berhak atau kepada pihak yang namanya disebut dalam Putusan Pengadilan. Hal ini telah ditentukan secara jelas dalam Pasal 46 ayat . KUHAP, yang mengatur bahwa dalam hal suatu perkara telah selesai diputus, maka barang yang disita untuk pemeriksaan tersebut harus dikembalikan kepada mereka yang namanya disebut dalam putusan atau dirampas untuk kepentingan negara sesuai dengan putusan Majelis Hakim. Lebih lanjut. Pasal 194 KUHAP juga mengatur mengenai pengembalian benda sitaan dalam hal putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum kepada pihak yang paling berhak yang namanya tercantum dalam putusan. Kedua pasal tersebut diperkuat dengan eksistensi Pasal 215 KUHAP yang menetapkan bahwa barang bukti yang disita dapat dikembalikan tanpa syarat kepada pihak yang paling berhak untuk menerimanya segera setelah putusan Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut: http://journal. id/index. php/yustika dijatuhkan dan jika terpidana telah memenuhi persyaratan amar putusan. Majelis Jurnal Yustika Hakim dapat memberikan perintah agar barang bukti yang disita dikembalikan kepada Vol. 27 No. Jul 2024 pihak yang paling berhak menerimanya. (Manumpahi, 2021, hal. Halaman | 56 Tindak Pidana Pencucian Uang . elanjutnya disebut TPPU) merupakan salah Quo Vadis satu jenis tindak pidana yang masih terbilang baru dan berbahaya bagi stabilitas Pengembalian perekonomian negara. TPPU tidak hanya membahayakan stabilitas dan perekonomian Benda Sitaan negara, melainkan juga membahayakan seluruh aspek kehidupan masyarakat. (Halim. Berupa Harta 2013, hal. Upaya pemberantasan TPPU di Indonesia telah diatur dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Bukan Hasil Tindak Pencucian Uang, yang selanjutnya disebut sebagai UU PPTPPU. Menurut Pasal 1 angka Pidana Pencucian Uang Kepada 1 UU PPTPPU, pencucian uang dapat didefinisikan sebagai tindakan yang memenuhi Korban unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undangundang ini. Dengan demikian, tindakan yang dimaksudkan untuk pencucian uang Florence Amelinda harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana itu sendiri. Pada praktiknya, tindak Charlotte Go Lisanawati pidana pencucian uang termasuk dalam ranah hukum pidana sehingga dalam hal pembuktian pun mengikuti prosedur dan tata cara menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang kemudian disebut sebagai KUHAP. Billy Steel, sebagaimana dikutip oleh Sjahdeini, (Sjahdeini, 2004, hal. menjelaskan bahwasannyaAumoney laundering is seem to be a victimless crimeAy. Namun demikian perlu dipahami bahwa pencucian uang merupakan suatu perbuatan yang memiliki dampak sangat merugikan bagi masyarakat luas. Pembuktian dalam tindak pidana pencucian uang salah satunya adalah dapat dilakukannya penyitaan terhadap harta kekayaan milik Terdakwa yang diduga memiliki kaitan dengan tindak pidana yang dilakukan. Penyitaan hasil tindak pidana dalam TPPU juga didasarkan pada KUHAP dimana menurut Pasal 39 KUHAP terdapat barang-barang yang dapat dikenakan penyitaan, salah satunya adalah barang milik Tersangka/Terdakwa yang diperoleh dari hasil tindak pidana. Lebih lanjut. Pasal 46 ayat . KUHAP jo. Pasal 194 ayat . KUHAP juga mengatur mengenai pengembalian benda sitaan dalam hal suatu perkara telah diputus oleh Majelis Hakim. Dengan adanya pemaparan pasal-pasal tersebut maka dapat diartikan bahwa dalam kasus pencucian uang, harta benda atau kekayaan milik Terdakwa yang digunakan atau diperoleh dari hasil TPPU dapat dikenakan penyitaan dan harus dikembalikan kepada pihak yang berhak. Dalam implementasinya, sudah banyak ditemukan penelitian yang membahas mengenai pengembalian benda sitaan dalam perkara pidana kepada pihak yang Mekanisme pengembalian benda sitaan pun telah dijabarkan secara rinci dalam KUHAP, tetapi hingga saat ini masih belum ada yang melakukan penelitian lebih lanjut mengenai pengembalian benda sitaan bukan hasil TPPU kepada pihak yang tidak berhak atasnya. Terlebih lagi. UU PPTPPU tidak secara khusus mengatur mengenai harta kekayaan hasil TPPU. Berdasarkan hal tersebut maka artikel ini akan menganalisis mengenai bagaimanakah pengembalian benda sitaan berupa harta bukan hasil tindak pidana pencucian uang menurut KUHAP dan UUPPTPPU dengan tujuan agar tidak terjadi misinterpretasi dalam memahami maksud dan tujuan dari penyitaan atau perampasan aset, serta pengembalian barang atau benda hasil penyitaan tersebut kepada pihak yang berhak atasnya. Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut: http://journal. id/index. php/yustika Pembahasan Jurnal Yustika Vol. 27 No. Jul 2024 Halaman | 57 Quo Vadis Pengembalian Benda Sitaan Berupa Harta Bukan Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Kepada Korban Florence Amelinda Charlotte Go Lisanawati Mekanisme Penyitaan dalam Proses Hukum Acara Pidana di Indonesia Secara normatif, dalam melaksanakan penyidikan pada suatu tindak pidana dapat dilakukan upaya paksa . berupa pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat dimana hal ini tercantum dalam Pasal 16 Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019. Salah satu upaya paksa yang dimaksud adalah terkait dengan penyitaan . Pasal 1 angka 16 KUHAP menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyitaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mengambil alih barang bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan penyelidikan, penuntutan, dan peradilan. Lebih lanjut. Hartono . 0, hal. menuliskan bahwa penyitaan adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik selama proses penyidikan untuk mengambil benda, baik itu benda bergerak maupun benda tidak bergerak, yang diduga berhubungan dengan tindak pidana yang sedang terjadi. Berdasarkan pengertian penyitaan sebagaimana telah disebutkan di atas, maka dapat diketahui bahwa benda-benda yang dapat disita demi kepentingan penyidikan adalah benda-benda yang memiliki kaitan dengan suatu tindak pidana. Hal ini juga dipertegas dengan eksistensi Pasal 1 angka 20 Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019 yang memberikan definisi terkait dengan barang bukti sebagai benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah disita oleh Penyidik untuk digunakan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. Perlu diingat bahwa tujuan utama dari dilakukannya penyitaan adalah demi mendapatkan titik terang dan pembuktian dalam suatu perkara pidana yang sedang terjadi. Secara umum benda yang dapat disita biasanya disebut dengan benda-benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana . nstrumenta delict. , benda-benda yang diperoleh sebagai hasil dari tindak pidana . orpora delict. , benda-benda yang secara tidak langsung berkaitan dengan tindak pidana dan dapat dinilai sebagai bukti, serta benda-benda sebagai barang bukti pengganti. (Afiah, 1989, hal. Dalam kondisi dimana barang atau benda tersebut bukanlah hasil dari tindak pidana, maka menurut Pasal 46 ayat . KUHAP menjelaskan bahwa terhadap benda atau barang yang dikenakan penyitaan apabila sudah tidak lagi dibutuhkan karena beberapa alasan maka harus dikembalikan kepada pihak dari siapa benda itu disita. Lain halnya apabila ternyata barang atau benda tersebut merupakan hasil dari tindak pidana. Dalam Pasal 46 ayat . Pasal 194 KUHAP dirumuskan bahwa Pengadilan menetapkan barang atau benda sitaan harus dikembalikan kepada pihak yang paling berhak atasnya atau yang namanya tercantum dalam isi putusan, baik dalam kasus pemidanaan maupun bebas dari segala tuntutan hukum. Sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada bahwa terdapat pengecualian dalam hal barang bukti tersebut harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut: http://journal. id/index. php/yustika Harta Kekayaan Bukan Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang dalam UU PPTPPU Jurnal Yustika Pada implementasinya, diketahui bahwa dalam tindak pidana pencucian uang Vol. 27 No. Jul 2024 dikenal suatu teori yang disebut no money laundering without core crime. Teori ini memiliki Halaman | 58 pengertian bahwa tidak ada tindak pidana pencucian uang tanpa tindak pidana asal. Quo Vadis (Garnasih, 2013, hal. Adapun yang dimaksud dengan tindak pidana asal adalah tindak Pengembalian pidana yang menjadi asal dihasilkannya kekayaan atau uang hasil tindak pidana yang Benda Sitaan kemudian dicuci. Tindak pidana asal yang dimaksud pada tindak pidana pencucian uang Berupa Harta telah terbagi menjadi beberapa jenis seperti korupsi, penggelapan, narkotika, perdagangan Bukan Hasil Tindak orang, dan masih banyak lagi yang telah tercantum dalam Pasal 2 ayat . UU PPTPPU. Pidana Pencucian Dengan adanya eksistensi teori no money laundering without core crime yang melandasi Uang Kepada tindak pidana pencucian uang, maka penyidik dalam melaksanakan tugasnya dapat Korban melakukan penyitaan terhadap benda atau harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak Florence Amelinda pidana asal . ore crim. (Lisanawati dan Benarkah, 2018, hal. Ketika dikaitkan dengan Charlotte tindak pidana pencucian uang, maka penyitaan juga dapat dilakukan terhadap benda Go Lisanawati ataupun harta kekayaan yang memiliki kaitan erat dengan tindak pidana pencucian uang itu sendiri. Pasal 2 UU PPTPPU merumuskan bahwa definisi dari hasil tindak pidana ialah harta kekayaan yang perolehannya berasal dari tindak pidana asal. Lebih lanjut. Pasal 81 UU PPTPPU juga menyebutkan bahwa Hakim dapat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyita harta benda yang masih belum disita sebagai akibat dari tindak Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain, yang kemudian disingkat menjadi PERMA Nomor 1 Tahun 2013, merupakan peraturan pelaksana yang mengatur penyitaan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang. Peraturan ini pada dasarnya dibentuk dengan salah satu pertimbangan bahwa terdapat kekosongan hukum dalam Pasal 67 UU PPTPPU tentang penanganan harta kekayaan. Pasal 10 PERMA Nomor 1 Tahun 2013 disebutkan bahwa Hakim memutus harta kekayaan yang diajukan oleh penyidik selaku pemohon penanganan harta kekayaan sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak. Lebih lanjut. Pasal 16 PERMA Nomor 1 Tahun 2013 juga menuliskan bahwa dalam kasus dimana tidak terpenuhinya hak, maka pihak yang merasa berhak atas harta kekayaan dapat mengajukan keberatan. Dalam hal ini. Hakim dapat memerintahkan Pemohon Keberatan untuk membuktikan bahwa harta yang diajukan untuk penanganan tidak berasal dari hasil tindak pidana. Dengan demikian, jelas disebutkan dalam Pasal 10 PERMA Nomor 1 Tahun 2013 bahwa terhadap harta kekayaan dan barang bukti dan/atau alat bukti yang diajukan oleh penyidik hanya ada 2 opsi penanganan yaitu, dirampas sebagai aset negara atau dikembalikan kepada pihak yang berhak. (Imbar, 2015, hal. Pemahaman mengenai pengembalian benda sitaan berupa harta bukan hasil TPPU dapat dipahami melalui salah satu kasus tindak pidana pencucian uang yang terjadi di Indonesia pada tahun 2019, yang terlampir dalam Putusan Nomor 3885 K/Pid. Sus/2019. Pada kasus tindak pidana pencucian uang ini terdapat suatu permasalahan, di mana permasalahan tersebut timbul ketika dilakukan penyitaan terhadap salah satu aset benda tidak bergerak milik K selaku Terdakwa. Fokus utama dari permasalahan pada kasus ini adalah Majelis Hakim memutuskan bahwa terhadap aset benda tidak bergerak milik K berupa sebuah Gudang yang terletak di Kota Madiun dikembalikan kepada korban. Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut: http://journal. id/index. php/yustika Jurnal Yustika Vol. 27 No. Jul 2024 Halaman | 59 Quo Vadis Pengembalian Benda Sitaan Berupa Harta Bukan Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Kepada Korban Florence Amelinda Charlotte Go Lisanawati bukan kepada K yang memiliki hak atasnya. Pada realitanya, dalam keterangan yang diberikan oleh K di persidangan, ia menyebutkan bahwa Gudang tersebut yang terletak pada sebidang tanah di Kota Madiun telah dibeli olehnya pada tahun 1998, sedangkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh K baru terkuak pada tahun 2012-2016. Pada putusan terkait, terdapat pertimbangan hakim yang menuliskan bahwa semangat undang-undang tindak pidana pencucian uang adalah sebagai asset recovery korban dan agar pihak korban tidak mengalami lebih banyak kerugian maka demi keadilan barang bukti tersebut dikembalikan kepada korban. Adanya fakta demikian, maka disinilah letak kesalahan dimana adanya pengembalian benda sitaan berupa aset benda tidak bergerak yang tidak didapatkan dari hasil tindak pidana kepada pihak yang tidak berhak atasnya. Seperti yang disebutkan dalam Pasal 39 ayat . KUHAP bahwa benda yang dapat disita oleh penyidik adalah benda-benda yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka/terdakwa, baik itu corpora delicti ataupun instrumenta delicti. Selain itu. UU PPTPPU juga dengan jelas menuliskan bahwa harta kekayaan yang dapat disita adalah harta kekayaan dari hasil tindak pidana, dimana dalam kasus ini seharusnya harta kekayaan milik K yang disita adalah harta kekayaan dari hasil tindak pidana penggelapan. Penyitaan sebagai salah satu upaya paksa dalam penyidikan memang dapat dilakukan akan tetapi apabila terdapat suatu penyitaan maka juga harus ada pengembalian benda Merujuk pada Pasal 46 ayat . KUHAP jo. Pasal 194 ayat . KUHAP maka seharusnya apabila aset milik K tidak dikembalikan padanya berarti aset tersebut dirampas atau dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali, akan tetapi pada realitanya dalam amar putusan inkrah pun tidak disebutkan bahwa aset benda tidak bergerak milik K akan dilakukan perampasan ataupun perusakan sebagai salah satu pidana tambahan. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat problematika dalam kasus terkait ketika aset benda tidak bergerak milik K yang dibeli bukan dari hasil tindak pidana disita demi pembuktian kemudian dikembalikan kepada mereka yang tidak berhak dalam upaya pemenuhan asset Pengelolaan Benda Sitaan Atas Harta Kekayaan Bukan Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Hukum Positif di Indonesia UU PPTPPU pada dasarnya tidak menjelaskan secara eksplisit mengenai definisi dari pengembalian aset atau yang biasa disebut dengan asset recovery, akan tetapi hal terkait dengan pengembalian aset disebutkan secara implisit dalam beberapa pasal dengan bentuk pidana tambahan berupa perampasan aset untuk negara. Secara normatif, hukuman pidana dalam tindak pidana pencucian uang yang diatur dalam Pasal 3. Pasal 4, dan Pasal 5 adalah berupa penjara beserta dengan denda. Pada pasal berikutnya ditentukan bahwa dalam hal tindak pidana pencucian uang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3. Pasal 4, dan Pasal 5 UU PPTPPU dilakukan oleh korporasi maka selain pidana denda juga dapat dikenakan pidana tambahan yang salah satunya berupa perampasan aset korporasi untuk negara. Perampasan harta milik korporasi atau orang yang mengelola perusahaan yang nilainya sebanding dengan keputusan pidana denda menurut Pasal 9 ayat . UU PPTPPU juga dapat dilakukan apabila korporasi tidak mampu membayar pidana denda. Dengan adanya pemaparan pasalpasal di atas maka dapat diketahui bahwa perampasan aset untuk upaya asset recovery Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut: http://journal. id/index. php/yustika dalam UU PPTPPU hanya dapat dilakukan jika pelaku tindak pidana pencucian uang Jurnal Yustika adalah korporasi, bukan orang perorangan. Vol. 27 No. Jul 2024 Secara teoritis, terdapat beberapa bentuk perampasan aset yang dikenal di Halaman | 60 Indonesia yaitu perampasan aset secara pidana . n personam forfeitur. , perampasan Quo Vadis aset secara perdata . n rem forfeitur. , dan perampasan aset secara administratif. Pengembalian Konsep yang akan diterapkan dalam RUU Perampasan Aset adalah menggunakan Benda Sitaan bentuk perampasan aset secara perdata . n rem forfeitur. yang bertujuan untuk Berupa Harta AomenangkapAo aset dari hasil tindak pidana, bukan hanya menangkap pelaku tindak Dengan demikian, perampasan aset terhadap hasil tindak pidana sebagai Bukan Hasil Tindak bentuk pertanggungjawaban masih dapat dilakukan, bahkan jika pelaku tindak Pidana Pencucian Uang Kepada pidana tidak ditemukan atau meninggal dunia. Intisari dari disusunnya RUU Korban Perampasan Aset adalah tidak lain dan tidak bukan agar keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban dalam tindak pidana ekonomi dapat terpenuhi. (Abdulgani. Florence Amelinda 2023, hal. Charlotte Go Lisanawati Pada KUHP maupun KUHAP tidak ditemukan adanya pengertian yang menjelaskan secara detail terkait dengan perampasan. Definisi perampasan dapat ditemukan pada Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana dengan definisi bahwa perampasan merupakan upaya paksa untuk mengambil alih hak atas kekayaan diperoleh dari hasil tindak pidana, berdasarkan putusan pengadilan di Indonesia atau negara asing. Membahas tentang pengembalian aset . sset recover. pada dasarnya belum memiliki pengertian yang secara eksplisit dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan apapun di Indonesia, akan tetapi dalam RUU tentang Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana khususnya dalam Pasal 1 angka 3 mendefinisikan perampasan aset tindak pidana, yang kemudian dikenal sebagai "perampasan aset" sebagai upaya negara untuk merampas aset tindak pidana yang diputuskan oleh pengadilan tanpa bergantung pada hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana. (Haswandi, 2017, hal. Apabila dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat ditemukan aturan yang secara jelas mengatur terkait dengan perampasan dan pengembalian aset tindak pidana. Pasal 18 ayat . Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menentukan bahwa terdapat pidana tambahan yang salah satunya adalah perampasan barang bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana, serta barang yang menggantikan barang-barang tersebut. Pasal 18 ayat . menuliskan bahwa jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti Pada undang-undang ini jelas disebutkan mengenai pidana tambahan yang salah satunya berupa perampasan aset, sedangkan dalam UU PPTPPU memang disebutkan adanya pidana tambahan berupa perampasan aset, akan tetapi ketentuan Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut: http://journal. id/index. php/yustika itu hanya berlaku apabila tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh korporasi. Dengan kata lain, apabila tidak diatur mengenai perampasan dalam suatu undangundang maka tidak dapat dilakukan perampasan atau asset recovery. Jurnal Yustika Vol. 27 No. Jul 2024 Halaman | 61 Quo Vadis Pengembalian Benda Sitaan Berupa Harta Bukan Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Kepada Korban Florence Amelinda Charlotte Go Lisanawati Kesimpulan Melalui analisa dan pembahasan yang telah dipaparkan sebelumnya, maka terdapat beberapa kesimpulan bahwa penyitaan terhadap harta kekayaan bukan hasil tindak pidana asal dalam TPPU tidak dapat dibenarkan dengan ditinjau dari UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Telah jelas ditentukan dalam Pasal 39 KUHAP bahwa yang dimaksud dengan barang bukti adalah benda-benda yang berkaitan erat dengan tindak pidana yang dilakukan. Lebih lanjut. Pasal 2 jo. Pasal 81 UU PPTPPU merumuskan bahwa yang dimaksud dengan hasil tindak pidana adalah harta yang diperoleh dari tindak pidana asal dan Hakim dapat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyita harta yang belum disita dari hasil tindak pidana tersebut. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwasannya terhadap benda atau barang yang dapat dikenakan penyitaan adalah benda atau barang yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan. Lebih lanjut, dengan belum adanya peraturan perundang-undangan yang jelas mengatur perampasan aset dari tindak pidana, maka dapat dikatakan belum ada pondasi yang kokoh dalam melakukan penyitaan ataupun perampasan aset dalam kasus tindak pidana pencucian uang di Indonesia. UU PPTPPU pada dasarnya tidak menjelaskan secara eksplisit mengenai definisi dari pengembalian aset atau yang biasa disebut dengan asset recovery. Daftar Referensi Buku: Afiah. Ratna Nurul. Barang Bukti dalam Perkara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika Garnasih. Yenti. Tindak Pidana Pencucian Uang: Dalam Teori dan Praktik, (Makalah pada Seminar Mahupik. Solo: Seminar Mahupiki Halim. Pathorang. Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Pencucian Uang di Era Globalisasi. Yogyakarta: Total Media Hamzah. Andi. Kamus Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia Hartono. Pendidikan dan Penegakan Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika Lisanawati. Go dan Njoto Benarkah. Hukum Money Laundering (Pencucian Uan. Dalam Dimensi Kepatuhan. Malang: Setara Press. Sjahdeini. Sultan Remi. Seluk Beluk Tindakan Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti Artikel Jurnal: Abdulgani. Rika Kurniasari. Urgensi Pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana Dalam Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Litigasi, 24. , 75 Haswandi. Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Pelaku dan Ahli Warisnya Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut: http://journal. id/index. php/yustika Menurut Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 6. , 151-153 Imbar. Maggie Regina. Peran Jaksa Terhadap Asset Recovery dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Lex Crimen, 4. , 94 Manumpahi. Romy Boby, dkk. Pengembalian Barang Bukti Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan KUHAP. Lex Crimen. , 203-204 Wardhana. Wisjnu, dkk. Pengembalian Barang Bukti Kepada Yang Berhak Dalam Tindak Pidana Korupsi. Locus Journal of Academic Literature Review, 2. Jurnal Yustika Vol. 27 No. Jul 2024 Halaman | 62 Quo Vadis Pengembalian Benda Sitaan Berupa Harta Bukan Hasil Tindak Peraturan Perundang-Undangan: Pidana Pencucian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Uang Kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Korban Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain Florence Amelinda Charlotte Go Lisanawati