SOSFILKOM Volume XVi Nomor 02 Juli-Desember 2024 IMPLEMENTASI BATAS USIA MINIMAL PERKAWINAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (Studi Kasus di Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebo. Ayu Aulia. Agus Rianto. Universitas Muhammadiyah Cirebon ayuaulia0607@gmail. , agus_rianto@umc. ABSTRAK Pernikahan merupakan institusi mendalam dan kaya akan nilai-nilai dan agama dalam masyarakat. Di tingkat Desa. Pernikahan menjadi pilar utama yang membangun dan memperkuat hubungan antara individu, keluarga dan komunitas secara keseluruhan. Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan perempuan dan laki-laki yang berumur di bawah 19 Tahun. Masalah yang terjadi di Desa Citemu yaitu masih banyak remaja yang melakukan pernikahan dini dan hal ini dapat di lihat dari satu tahun terakhir dimana jumlah kasus pernikahan dini kurang lebih 10 orang remaja yang melakukan pernikahan dini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana implementasi Undang-undang yang mengatur batas usia perkawinan di terapkan di Desa Citemu. Metode yang digunakan kualitatif yang terdiri dari 4 Subfokus yaitu Komunikasi. Sumber Daya. Diposisi. Struktur Birokrasi. 24 Informan diambil dalam penelitian ini. Metode peneltian melalui pendekatan Kualitatif. Hasil pengamatan awal menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat dan remaja di Desa Citemu yang belum mengetahui Undang-undang perkawinan yang mengatur batas usia perkawinan. Terkait faktor penghambat dalam pengimplementasian Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan kepada masyarakat disebabkan belum dilakukanya sosialisai permahaman batas usia minimal perkawinan di masyarakat dan remaja dan masih rendahnya SDM dan Sarana prasarana yang masih belum menunjang di tingkat Pemerintah Desa Citemu. Hasil Penelitian Menunjukan bahwa dilihat dari Subfokus komunikasi, interkasi sosial di masyarakat dan Sumber Daya yang dimana masih belum cukup baik dalam pemberian informasi terkait Impementasi Undang-Undang perkawinan terhadap masyarakat Desa Citemu. Untuk sumber daya bisa diliat dari beberapa kendala pembiayaan untuk melakukan kegiatan sosialisasi di tingkat Desa. Lain halnya dengan beberapa Subfokus Seperti Struktur Birokrasi dan Disposisi kedua subfokus ini sudah berjalan dengan baik walaupun belum cukup maksimal dalam perlaksanaanya. Kata Kunci : Implementasi. Perkawinan PENDAHULUAN Pernikahan lembaga formal yang melegitimasi antara pria dan wanita yang bertujuan untuk menjalankan aktivitas dengan bersamasama dalam suatu ikatan suci yaitu sebuah keluarga bahagia dalam jangka waktu selama-lamanya berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam menjalankan rumah tangga untuk mewujudkan suatu ketenangan dan ketentraman dapat dijalankan berdasarkan aturan hukum yang berlaku,terutama hukum islam . agi orang isla. Tidak hanya itu, menurut aturan hukum yang berlaku bahwa suatu pernikahan itu akan dianggap sah, apabila tercatat di Kantor Diterbitkan oleh FISIP UMC Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil. Pada dasarnya pernikahan memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Untuk meneruskan keturunannya serta untuk dapat melakukan peranannya masing-masing dalam berumah tangga maka pernikahan merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan oleh manusia, dan dapat mewujudkan tujuan dari pernikahan tersebut. Selain berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, dilaksanakan untuk pria, maupun wanita apabila telah sesuai dengan kepercayaannya. Perkawinan dibawah umur adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang wanita di mana umur keduanya masih dibawah batas minimum SOSFILKOM yang diatur oleh Undang-Undang dan kedua calon mempelai tersebut belum siap secara lahir maupun batin, serta kedua mempunyai mental yang matang dan juga belum siap dala m hal materi bahkan Perkawinan di bawah umur merupakan peristiwa yang dianggap wajar oleh sebagian masyarakat Indonesia dan beranggapan itu salah satu hal yang Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Perkawinan . elanjutnya di sebut sebagai UndangUndang Perkawina. Pasal 1, yang dimaksud dengan perkawinan adalah: AuIkatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaAy Sedangkan Dalam Islam, perkawinan berararti halalnya hubungan suami isteri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan karena adanya suatu ijab qabul. Yang merupakan pertalian teguh dan kuat dalam hidup manusia, bukan hanya antara suami isteri dan anak- anaknya, melainkan keluarga dari keduanya. Dengan demikian perkawinan bukan hanya mengacu pada hubungan individu dalam hal biologis semata tetapi untuk hidup bersama selamanya . eumur hidu. , sehingga dalam perkawinan kedewasaan yang meliputi kematangan psikis dan sosiologis. Dan sebaik-baiknya usia perkawinan adalah 19 tahun keatas, karena dalam usia tersebut alat-alat reproduksi lebih siap untuk menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya(Lauma Diterbitkan oleh FISIP UMC Volume XVi Nomor 02 Juli-Desember 2024 Tetapi, dalam surat Al-NisaAo ayat 6 yang artinya: AuDan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas . andai memelihara hart. , maka serahkanlah kepada mereka Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan . anganlah kam. tergesa-gesa . sebelum mereka Barang . iantara hendaklah ia menahan diri . ari memakan harta anak yatim it. dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi . entang penyerahan it. bagi mereka dan cukuplah Allah sebagai Pengawas . tas persaksian it. Ay Dari arti ayat tersebut dijelaskan bahwa orang yang boleh melangsungkan perkawinan adalah orang yang telah dewasa dan layak, sehingga mampu menjalani dan mengatur rumah tangganya dengan baik. Yang mana akan membuat suami istri dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik dan seimbang. Karena Rasulullah menikahi Aisyah saat berumur 6 tahun, dan tinggal bersama saat umur 9 Tahun. Dengan demikian dalam Islam tidak mengenal istilah batas umur dalam perkawinan, hanya diperlukan Lahirnya Undang-Undang perkawinan terlihat dari beberapa hal menghapus pernikahan anak, membatasi poligami, membatasi hak sepihak dari talaq . alaq semena-men. , dan membangun persamaan kedudukan suami dan istri. SOSFILKOM Sesuai dengan muatan yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan pemohon dalam merubah batas usia perkawinan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU- XV/2017 ada beberapa faktor yang mempengaruhi lahirnya Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Yang pertama, karena batasan usia yang diatur sebelumnya tidak mampu lagi memberikan efek positif terhadap praktek pernikahan, karena maraknya praktek mengingkatnya angka perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga. Kedua, akibat banyaknya dampak buruk dari batasan usia yang diatur, maka banyak masyarakat yang merasa resah dan terdiskriminasi dari ketentuan tersebut, kemudian telah diajukan dua kali Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi untuk merubah . batas usia perkawinan bagi perempuan supaya tidak ada lagi diskriminasi yang muncul. Ketiga, bahwa ada 3 landasan kuat yang pertimbangan dalam proses perubahan batas usia perkawinan yaitu dari segi Filosofis, sosiologis, yuridis. Perkawinan yang berlangsung pada anak di bawah umur menjadi salah satu fenomena yang sangat banyak terdapat pada kehidupan bermasyarakat yang sangat menyebar kemana-mana baik ke perkotaan maupun pedesaan. Sebagian dari masyarakat yang masih belum memahami mengenai dampak yang akan timbul akibat dari perkawinan di bawah umur menganggap bawah umur merupakan hal yang biasa. (Kasmuddin 2. Diterbitkan oleh FISIP UMC Volume XVi Nomor 02 Juli-Desember 2024 Terdapat berbagai fakor yang melatar belakangi terjadinya pernikahan dini yang dilakukan, dan menjadi permasalahan yang besar ketika tidak ada pencarian analisa masalah yang tepat yang didasari oleh data yang akurat dan terpercaya serta solusi yang alternatif Penanganan adanya dampak buruk pernikahan dini, yaitu dengan pendewasaan usia kawin, keluarga sejahtera dan pemerintah peduli remaja berupa solusi baru yang lebih objektif yang dapat dijadikan sebagai langkah awal untuk mengatasi maraknya pernikahan dini. Dengan begitu, maka sangatlah penting diberlakukannya batasan usia dalam hal bagi pria maupun bagi wanita karena perkawinan yang dilangsungkan anak di bawah umur akan menimbulkan berbagai dampak yang dapat merugikan para pihak. Pengaturan perkawinan ini juga bermacam-macam Pernikahan perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang wanita di mana umur keduanya masih dibawah batas minimum yang diatur oleh UndangUndang dan kedua calon mempelai tersebut belum siap secara lahir maupun batin, serta kedua calon mempelai tersebut belum mempunyai mental yang matang dan juga belum siap dalam hal materi bahkan Perkawinan di bawah umur merupakan peristiwa yang dianggap wajar oleh sebagian masyarakat Indonesia dan beranggapan itu salah satu hal yang Selain itu, pengaturan mengenai batas usia perkawinan dapat dilihat di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan selanjutnya disebut sebagai . SOSFILKOM Undang- Undang Perkawinan. Mengenai perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 dapat dilihat pada Pasal 7 yaitu batas usia perkawinan antara perempuan dan laki-laki di samakan yaitu sama-sama berusia 19 tahun. Pada usia 19 tahun tersebut dianggap bahwa seseorang jauh lebih dewasa baik itu secara jasmani maupun Perubahan batas usia tersebut menjadi salah satu tujuan mencegah serta meminimalisir terjadinya perkawinan di bawah umur atau perkawinan dini, mencegah dan meminimalisir terjadinya banyak perceraian. (Andriati. Sari, and Wulandari 2. Fenomena Pernikahan dini banyak terjadi di Indonesia khususnya di Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon tingginya angka pernikahan dini dan dispensai Nikah yang terjadi. Hal ini dikarenakan ada beberapa faktor yang mempengaruhi Sebagian Masyarakat mengenai ekonomi karena sulitnya mencari lapangan pekerjaan sehingga memutuskan untuk menikahkan anaknya agar terbebas dari beban ekonomi Pendidikan menyebabkan kurangnya pengetahuan terhadap bahaya pernikahan dini di kalangan remaja, sebagaian Masyarakat berfikiran bahwa menikahkan anaknya dengan segera maka dia tidak perlu lagi mengurus nafkah untuk anak-anaknya, melepaskan tanggung jawabnya sebagai orang tua apabila anaknya Perempuan. Bahkan tidak jarang para orang tua menikahkan anaknya di bawah umur dan memilih cara dispensasi nikah. Namun beriiringan dengan itu angka perceraian di Desa Citemu itu Diterbitkan oleh FISIP UMC Volume XVi Nomor 02 Juli-Desember 2024 tinggi dengan adanya kasus perceraian tinggi yang dimana seharusnya para orang tua berfikir kedua kalinya untuk menikahakan anaknya yang masih di bawa umur ini karena Masyarakat disana menganut budaya yang menjadi suatu hal yang lumrah tanpa memikirkan dampak negatife dari pernikahan dini dan sampai sekarang belum ada upaya pencegahan dalam penanganan kasus pernikahan dini oleh pemerintah Desa setempat. Persoalan tingginya pernikahan dini ini dirasakan langsung oleh salah satu daerah di Indonesia di Provinsi Jawa barat tepatnya di Kabupaten Cirebon Kecamatan Mundu Desa Citemu. Dimana Kecamatan Mundu Desa Citemu menjadi salah satu daerah yang tingkat pernikahan usia dini dan dispensasi nikah sangat tinggi. Dan terdapat kurang lebih 20 kasus yang terjadi di Desa Citemu mengenai pernikahan dini dan dispensasi nikah, nikah Siri untuk 1 Tahun Tingginya pernikahan dini di Desa Citemu Kecamatan Mundu menyebabkan terjadinya persoalan baru yang muncul dimulai dari tingginya angka perceraian dan tingginya anak perempuan yang berstatus janda diusia Berdasarkan Data Buku Administrasi Kasi Pelayanan Tahun 2023, angka pernikahan dini di Desa Citemu dan Desa Waruduwur diketahui bahwa dalam rentang waktu 7 Tahun terdapat cukup banyak kasus pernikahan dini yang terjadi di Desa Citemu dengan total Jumlah 46 kasus. Jika di bandingkan dengan Desa lain di kecamatan Mundu yaitu waruduwur,terdapat selisih yang cukup siginifikan dari jumlah kasus pernikahan dini. Dimana pada Desa Waruduwur terdapat 23 kasus pernikahan Dari tabel diatas menunjukan bahwa sesudah atau sebelum adanya perubahan undang undang perkawinan yang mengatur . SOSFILKOM Volume XVi Nomor 02 tentang batas usia pernikahan dini tidak cukup efektif diterapkan di Desa Citemu. Jika dilihat dari tabel diatas Desa Waruduwur sepanjang 2017 kasus pernikahan di bawah umurnya cukup rendah dibandingkan Desa Citemu yang cukup tinggi. Oleh sebab itu, maka pemerintah setempat harus melakukan mengurangi kasus pernikahan dini di Desa Citemu, hal ini juga akan menjadi sebuag fenomena yang menarik untuk diteliti. Dari uraian di atas maka penulis Yaitu AuImplementasi Batas Usia Minimal Perkawinan berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Au. Metode Penelitian difokuskan pada Implementasi Batas Usia Minimal Perkawinan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Studi Kasus Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon yang terdiri dari 4 dimensi yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Informan penelitian terdiri dari 24 orang yaitu dari unsur Pemerintah Desa Citemu. Kepala KUA Kecamatan Mundu. Bidan Desa Citemu. Pelaku Kasus Pernikahan Dini. UPT P5A Kecamatan Mundu. Remaja Desa Citemu. BPD Desa Citemu dan Orang Tua Desa Citemu. Teknik pengumpulan data wawancara, dan dokumentasi. HASIL PENELITIAN PEMBAHASAN Adapun hasil penelitian Diterbitkan oleh FISIP UMC DAN Juli-Desember 2024 berfokus pada Implementasi Batas Usia Minimal Perkawinan berdasarkan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Studi Kasus Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon yang diperoleh dengan teknik wawancara mendalam secara langsung kepada informan untuk menemukan informasi dan dokumentasi langsung di lapangan, kemudian peneliti juga memakai teknik obeservasi sebagai cara untuk melengkapi data yang telah ditemukan. Penelitian ini menggunakan 4 Dimensi Implementasi Kebijakan yang dikemukan oleh Edward i yaitu Komunikasi. Sumberdaya. Disposisi. Struktur Birokrasi. Komunikasi Komunikasi dapat diartikan sebagai penyampaian informasi dari komunikator kepada komunikan. Komunikasi kebijakan berarti merupakan proses penyampaian informasi kebijakan dari pembuat kebijakan kepada pelaksana kebijakan. Informasi kebijakan publik perlu disampaikan kepada pelaku kebijakan agar para pelaku kebijakan dapat mengetahui, memahami apa yang menjadi isi, tujuan, arah, kelompok sasaran kebijakan agar para pelaku kebijakan dapat mempersiapkan dengan benar apa yang harus dipersiapkan dan dilakukan untuk melaksanakan kebijakan publik agar apa yang menjadi tujuan dan sasaran kebijakan dapat dicapai sesuai dengan yang (Kaku. Abdussamad, & Tui, 2023, hal. Tahapan penerapan kebijakan termasuk aktivitas menyampaikan atau mensosialisasikan Komunikasi memegang peranan krusial dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan, dengan tujuan untuk mengklarifikasi latar belakang, arah, dan tujuan dari kebijakan tersebut. Proses . SOSFILKOM komunikasi ini juga esensial untuk koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam kerjasama antar lembaga dan dalam mengatur pelaksanaan kegiatan terkait. Sosialisasi dan komunikasi kebijakan ini ditujukan kepada para pelaksana dan target Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam melaksanakan komunikasi dan sosialisasi ini, yang melibatkan pemerintah yang terlibat kerjasama dan stakeholder yang terlibat sebagai pelaksana (Sudirman. Pertiwi, & Saidin, 2023, hal. Komunikasi dalam pelaksanaan kebijakan. Komunikasi bertujuan membentuk saling pengertian di antara pihak-pihak yang terkait sehingga pembentukan kesaamaan persepsi antar pelaksana kebijakan dapat terbentuk Komunikasi yang dimaksud pelaksaan kebijakan . dan komunikasi eksternal antara pelaksana kebijakan dengan pihak-pihak lain yang (Mokodompis. Kaunang, & Kasenda, 2019, hal. Setiap proses komunikasi harus pesan/informasi yang ingin disampaikan dapat diterima dan dipahami oleh seluruh Proses implementasi kebijakan komunikasi harus dilakukan secara terus Hal ini dilakukan agar kebijakan yang telah dibuat tersebut dapat diterima dan dipahamai secara jelas oleh pelaksana melaksanakan tugasnya dengan baik yang sesuai dengan kebijakan yang telah dibuat. (Mokodompis. Kaunang, & Kasenda, 2019, hal. Komunikasi antara organisasi dan Diterbitkan oleh FISIP UMC Volume XVi Nomor 02 Juli-Desember 2024 implementasi kebijakan publik. Semakin baik koordinasi komunikasi di antara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu proses implementasi, maka asumsinya kesalahan-kesalahan akan sangat kecil untuk terjadi dan begitu pula sebaliknya. (Budiarsa. Rifai, & Aditya, 2024, hal. Komunikasi dipakai agar hubungan antara 2 instansi atau lebih tetap berjalan dan mencapai tujuan yang disepakati bersama. (Wurara. Kimbal, & Kumayas, 2020, hal. Upaya Mengordinasikan Upaya Mengkordinasikan Kepada Masyarakat yaitu Berdasarkan hasil wawancara dengan informan yaitu Kepala Desa Citemu. Kepala KUA Kecamatan Mundu. Lebe Desa. Bidan Desa. UPT P5A dan Pelaku kasus pernikahan dini dapat disimpulkan bahwa belum cukup maksimal dalam memberikan Upaya sosialiasi terkait undang-undang pernikahan di Masyarakat, terbukti bahwa masih banyak remaja dan Masyarakat yang belum mengetahui Undang-undang pernikahan dan dampak negatife dari perrnikahan dini. Menurut Syafrudin koordinasi adalah suatu proses rangkaian kegiatan menghubungi, bertujuan untuk menyerasikan tiap langkah dan kegiatan dalam organisasi agar tercapai gerak yang cepat untuk mencapai sasaran dan tujuantujuan yang telah ditetapkan. Berdasarkan informasi yang peneliti temukan di lapangan melalui wawancara dengan berbagai Stakeholder yang ada di lapangan (Kepala Desa. Lebe Desa. Bidan Desa. KUA. UPT P5A. Pelaku Pernikahan Din. tentang Implementasi Undang-undang Perkawinan Terhadap Batas Usia Pernikahan Dini di Desa Citemu peneliti menemukan bahwa komunikasi yang di . SOSFILKOM lakukan pemerintah dalam hal ini Pemerintah Desa Citemu dalam rangka Implementasi Undang- undang Perkawinan dalam upaya mengurangi pernikahan dini Desa Citemu mengkordinasikan kepada masyarakat dapat dilihat bahwa upaya yang dilakukan belum cukup maksimal dalam memberikan undang-undang Perkawinan di masyarakat, hal itu terbukti dengan masih banyaknya remaja dan masyarakat yang belum mengetahui Undang-undang Perkawinan dan dampak negatif dari perrnikahan dini. Seharusnya sesuai dengan teori Syarifudin untuk mencapai sebuah tujuan seharusnya antar stakeholder saling membantu agar arus komunikasi tidak terputus oleh satu pihak. Keterlibatan Stakeholder Pernyataan dari Kepala Desa Citemu dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mundu. UPT P5A mengenai keterlibatan Stakeholder dalam menjalankan peran serta tugasnya sudah berjalan sesuai dengan tupoksi masing- masing sesuai dengan struktur organisasi yang ada di pemerintahan atau lembaga tersebut. Sesuai dengan teori Kordinasi bahwanya tidak berjalannya komunikasi dengan baik antar stakeholder itu mengakibatkan terputusnya sumber informasi dari satu pihak. Interkasi Sosial Masyarakat interaksi sosial adalah sebuah hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi antara individu dengan individu, individu dengan kelompok maupun antar kelompok. Teori Interkasi Sosial Menurut Gilin adalah interaksi sosial adalah hubungan sosial yang sifatnya dinamis dan menyangkut hubungan antara orang perorangan, antara kelompok kelompok Diterbitkan oleh FISIP UMC Volume XVi Nomor 02 Juli-Desember 2024 manusia serta antara orang perorangan dengan kelompok manusia. Adapun, bentuk interaksi sosial bisa dibedakan menjadi dua, yaitu : Proses sosial asosiatif Bentuk mengarah pada kesatuan dan sering disebut proses sosial konjungtif atau integratif. Dalam interaksi ini masyarakat berada dalam kondisi yang harmonis dan mengarah pada kerjasama. Bentuk interaksi ini terdiri dari 4 jenis, yaitu kerjasama yang merupakan usaha untuk mencapai tujuan bersama, akomodasi yang bertujuan mencapai keseimbangan, asimilasi yang ditandai dengan usaha mengurangi perbedaan serta akulturasi dengan menerima unsur budaya . Proses sosial disosatif Bentuk interaksi sosial disosiatif merupakan kondisi yang tidak harmonis dalam kehidupan masyarakat karena adanya pertentangan di dalamnya. Adapun kontravensi seperti penolakan, keraguan dan penyangkalan serta pertentangan. Dalam hal interaksi sosial di masyarakat sudah berjalan sesuai dengan tugas dan kewajiban masing-masing serta dalam hal ini program-program yang direncanangkan sudah di jalankan namun dalam penerapan di lapangan belum cukup baik, karena terdapat beberapa kendala yang biasanya sering di hadapi di lapangan, namun dalam hal ini tidak menghalangi pegawai untuk tetap memberi informasi terkait undang-undang Perkawinan di Masyarakat serta tetap menjalankan program sesuai dengan perencanaan Lembaga dan Pemerintahan Desa. Sesuai Gilin seharusnya interkasi sosial berjalan sesuai . SOSFILKOM dengan roda teori interkasi sosial agar dapat tercapainya suatu tujuan yang sudah di rancang. Namun dalam terdapat beberapa kendala yang di hadapai oleh stakeholder dalam upaya sosialisasi Undang-undang berjalanya interkasi sosial yang baik di masyarakat Desa Citemu. Sumberdaya Bagian berpengaruh terhadap faktor pendukung yaitu sumber daya. Sumber daya adalah suatu nilai potensi yang dimiliki oleh suatu materi atau unsur tertentu dalam Sumber daya tidak selalu bersifat fisik, tetapi juga nonfisik. (Kaku. Abdussamad, & Tui, 2023, hal. Kemajuan suatu program salah satunya harus didukung dengan sumber daya yang memadai baik sumber daya manusia maupun sumber daya finansial. (Wurara. Kimbal, & Kumayas, 2020, hal. Sumber Daya Manusia (SDM) atau komitmen dan keterampilan pelaksana kebijakan/implementor merupakan hal yang penting dalam melaksanakan Sumber daya manusia itu sendiri digunakan untuk merealisasikan tujuan yang telah tertuang dalam SDM untuk merealisasikan tujuan yang tertuang dalam kebijakan adalah variabel yang paling krusial. Aparat keterampilan dalam membuat prioritas tujuan dan selanjutnya merealisasikan tujuan tersebut. (Lumempow. Sambiran, & Rachman, 2021, hal. Sumber daya keuangan merupakan input yang penting bagi pelaksanaan kebijakan. Ketersediaan anggaran akan mempengaruhi kualitas dan kuantitas sebuah kegiatan. Untuk itu, besarnya anggaran ini harus mendapatkan Diterbitkan oleh FISIP UMC Volume XVi Nomor 02 Juli-Desember 2024 perhatian dalam pelaksanaan kerjasama Keberhasilan proses implementasi kemampuan memanfaatkan sumber daya yang tersedia. Manusia merupakan sumber daya yang terpenting dalam menentukan suatu keberhasilan proses implementasi. Tahap-tahap tertentu dari keseluruhan proses implementasi menuntut adanya sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan pekerjaan yang diisyaratkan oleh kebijakan yang telah ditetapkan secara Tetapi ketika kompetensi dan kapabilitas dari sumber-sumber daya itu nihil, maka kinerja kebijakan publik sangat sulit untuk diharapkan. Tetapi diluar sumber daya manusia, sumber daya lain yang perlu diperhitungkan juga ialah sumber daya financial dan sumber daya waktu. (Budiarsa. Rifai, & Aditya, 2024, hal. Sumber implementasi Undang-undang Perkawinan sangat penting karena meliputi staf yang memadai serta keahlian-keahlian yang baik untuk melaksanakan tugas-tugas mereka, wewenang dan fasilitas-fasilitas yang dapat menunjang pelaksanaan sosialisasi guna memberikan pemahaman terkait Undangundang Perkawinan agar angka pernikahan dini di Desa Citemu dapat berkurang. Kompetensi Implementor Sumber Daya dari Pemerintahan Desa Citemu. KUA Kecamatan Mundu, dan UPT P5A dapat dilihat bahwa kompetensi yang dimiliki sumber daya manusia pada instansi terkait pemahaman mengenai Undang-undang Perkawinan cukup minim karena tidak banyak dilakukan pelatihan atau penyuluhan yang dapat menunjang pemahaman serta kinerja dari pegawai dalam memberikan sosialisasi kepada Hal ini mengakibatkan . SOSFILKOM kurangnya kompetensi untuk memberikan sosialisasi atau pemahaman kepada informasi belum optimal yang mana berakibat pada banyaknya masyarakat yang belum mengetahui Undang-undang Perkawinan serta dampak dari pernikahan Kompetensi merupakan suatu wewenang atau kekuasaan dalam menetapkan atau memutuskan sesuatu. Definisi lain yakni kompetensi merupakan faktor mendasar yang dimiliki seseorang yang mana orang tersebut memiliki kemampuan lebih, yang menjadikan dirinya berbeda dengan seorang yang memiliki kemampuan rata-rata. Menurut Stephen Robbin Kompetensi merupakan kemampuan atau kapasitas seseorang dalam mengerjakan berbagai tugas dalam suatu pekerjaan, ditentukan oleh 2 faktor yakni kemampuan intelektual dan kemampuan Dengan ini sejalan dengan fakta di lapangan yang ada bahwa kompetensi mengakibatkan tidak berjalan dengan baik pengupaya dalam mesosialisasi undangundang perkawinan, yang Dimana kompetensi yang di ucap oleh Stephen Robbin kemampuan fisik dan intekeltual harus menunjang agar tercapainya tujuan yang di inginkan . Sumber Dana Kegiatan Sementara itu, mengenai sumber daya finansial dapat diketahui bahwa anggaran dana yang diperoleh untuk upaya pencegahan pernikahan dini sangat Untuk Desa Citemu sendiri Diterbitkan oleh FISIP UMC Volume XVi Nomor 02 Juli-Desember 2024 anggaran dana bersumber dari Dana Desa, sementara untuk KUA tidak mempunyai sumber anggaran dana khusus, dan UPT P5A mendapat anggaran dana dari Dinas Kesehatan untuk melaksanakan pelatihan yang dilaksanakan 1 tahun sekali. Sedangkan dalam hal ini finalsial atau sumber dana kegiatan adalah salah satu aspek yang cukup penting dalam kegiatan karena faktor untuk mengukur bertumpu pada Sumber Dana yang ada, melihat minimnya penggarana untuk kegiatan sosialisasi itu sendiri yang pengimplementasian pemerintah dalam undang-undang perkawinan di Desa Citemu. Disposisi Disposisi karakteristik yang dimiliki implementor. Apabila implementor memiliki disposisi yang baik, maka implementor tersebut dapat menjalankan kebijakan dengan baik seperti apa yang diinginkan Ketika perspektif yang berbeda dengan pembuat kebijakan, maka proses implementasi kebijakan juga menjadi tidak efektif. (Lumempow. Sambiran, & Rachman, 2021. Disposisi adalah watak atau sifat yang dimiliki seorang pelaksana suatu Temperamen seperti komitmen, kejujuran, dan kualitas demokratis. Jika seorang pelaksana kebijakan memiliki karakteristik atau karakter yang baik, ia akan melaksanakan kebijakan dengan baik sesuai dengan tujuan dan keinginan pembuat kebijakan. Jika personel yang ada tidak mengimplementasikan kebijakan . SOSFILKOM yang diingkan, maka perangai atau sikap pelaksana akan menjadi hambatan nyata bagi implementasi kebijakan. Oleh karena itu, pelaksana kebijakan harus menjadi orang-orang yang berdedikasi pada kebijakan yang ditetapkan. (Kaku. Abdussamad, & Tui, 2023, hal. Keberhasilan suatu program salah satunya adalah karakter yang baik dari pelaksana kebijakan. Implementor yang memiliki sikap jujur dan komitmen dalam menjalankan suatu tanggung jawab yang diberikan maka peluang untuk kemajuan suatu kebijakan didaerah itu sangat tinggi. Sikap atau kecenderungan para Pelaksana akan sangat mempengaruhi keberhasilan atau tidaknya kinerja implementasi kebijakan publik. Hal ini sangat mungkin terjadi oleh karena kebijakan yang dilaksanakan bukanlah hasil formulasi warga setempat yang mengenal betul persoalan dan permasalahan yang mereka Tetapi kebijakan yang akan implementor laksanakan adalah kebijkana dari atas . op dow. yang sangat mungkin para pengambil keputusannya tidak pernah mengetahui . ahkan tidak mampu menyentu. kebutuhan, keinginan, atau (Budiarsa. Rifai, & Aditya, 2024, hal. Menurut Kolhott yang dikutip oleh Haryatmoko Nilai dianggap sebagai sesuatu yang berharga bagi suatu kelompok masyarakat yang berupa standar perilaku atau dasar moral untuk mengarahkan dan evaluasi tindakan. Selanjutnya, nilai-nilai membentuk orang berkarakter: komitmen, jujur, kompeten, terbuka jiwa pelayanan, belarasa dan pengorbanan. Dapat disimpulan dari hasil wawancara bahwa sikap kejujuran yang Diterbitkan oleh FISIP UMC Volume XVi Nomor 02 Juli-Desember 2024 di miliki oleh implementor sudah cukup baik bahkan dalam melakukan kegiatan kita menjunjung kejujuran, sikap terbuka, komitmen, dan kompten. Mengenai sikap kejujuran dalam implementasi dapat dilihat bahwa semua stakeholder dari Pemerintahan Desa. KUA. Bidan Desa dan UPT P5A sangat menjunjung tinggi sikap kejujuran, di mana dalam setiap pekerjaan yang dilakukan wajib untuk bersikap jujur. Hal ini bertujuan pencegahan pernikahan dini dapat berjalan dengan baik serta agar selalu mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dalam memberikan pelayanan. Struktur Birokrasi Birokrasi adalah badan yang paling sering terlibat dalam pelaksanaan kebijakan secara keseluruhan. Struktur organisasi yang kebijakan memiliki dampak yang signifikan terhadap penegakan kebijakan. Birokrasi mempengaruhinya salah satunya adalah aspek birokrasi yang penting bagi semua organisasi: adanya standard operasional prosedur (SOP). SOP ini merupakan pedoman bagi pelaksana kebijakan untuk melakukan atau menjalankan tugasnya. (Kaku. Abdussamad, & Tui, 2023, hal. Struktur Birokrasi mengimplementasikan kebijakan memiliki implementasi kebijakan. Aspek dari struktur organisasi adalah Standard Operating Procedure (SOP) dan fragmentasi. Struktur organisasi yang terlalu panjang akan cenderung melemahkan pengawasan dan menimbulkan red-tape, yakni prosedur birokrasi yang rumit dan kompleks, yang menjadikan aktivitas organisasi tidak . SOSFILKOM (Lumempow. Sambiran, & Rachman, 2021, hal. Struktur Birokrasi Edwards, terdapat dua karakteristik utama, yakni Standard Operating Procedure (SOP) dan fragmentasi. SOP atau prosedur- prosedur kerja ukuran-ukuran dasar berkembang sebagai tanggapan internal terhadap waktu yang terbatas dan sumber- sumber dari para pelaksana serta keinginan untuk keseragaman dalam bekerjanya organisasi-organisasi yang kompleks dan tersebar luar. Sedangkan fragmentasi berasal dari tekanan-tekanan di luar unit- unit birokrasi, seperti komitekomite legisltif, kelompok-kelompok kepentingan pejabat-pejabat eksekutif, konstitusi negara dan sifat kebijakan yang (Lumempow. Sambiran, & Rachman, 2021, hal. Dalam hal pelaksanaan program dan tugas di lapangan. Pemerintahan Desa Citemu beserta Lembaga lain memiliki masing-masing sesuai dengan SOP yang berlaku dan sudah berjalan dengan baik. Dalam lingkup Pemerintahan Desa, untuk pembagian kerja sendiri dalam menangani urusan perkawinan ditangani oleh Kasi pelayanan atau Lebe Desa. Sementara itu, pembagian Kerja di ranah KUA berawal dari pemberian penyuluhan dari penyuluh KUA. KUA memberikan perintah kepada Lebe Desa untuk memberikan informasi secara langsung kepada masyarakat. Dalam pembagian kerja. Bidan Desa mendapat arahan dari Puskesmas yang kemudian Bidan Desa memberikan arahan atau penyuluhan kepada Kader Posyandu atau langsung ke masyarakat. UPT P5A memberikan pembagian kerja melalui Diterbitkan oleh FISIP UMC Volume XVi Nomor 02 Juli-Desember 2024 Motekara yang berada di setiap desa untuk memberikan sosialisasi kepada Kader Posyandu. PKK, maupun terjun langsung di masyarakat. Kejelasaan Standar Operating Procedure (SOP) yang dimiliki oleh Pemerintahan Desa Citemu. KUA Kecamatan Mundu. UPT P5A sudah cukup baik, sehingga memberikan pengaruh dalam pelaksanaan suatu kebijakan atau program sosialisasi, dikarenakan dengan adanya Standar Operating Procedure dalam kegiatan sosialisasi maka penyampaian terkait dengan Undang-undang Perkawinan serta dampak dari pernikahan dini dapat diharapkan dan dapat menurukan tingginya angka pernikahan dini di Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Kesimpulan dan saran Berdasarkan uraian penulis, maka dalam bab ini penulis akan menarik suatu permasalahana. Implementasi Batas Usia Minimal Perkawinan Berdasarkan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan di Desa Citemu sebagai berikut: Komunikasi Dalam hal ini dapat di liat dari Upaya mengkordinasikan kepada Masyarakat. Keterlibatan stakeholder. Interaksi sosial di Masyarakat. Pada Upaya mengkordinasikan kepada Masyarakat belum cukup maksimal dalam memberikan Upaya sosialiasi terkait undang-undang pernikahan di Masyarakat, terbukti bahwa masih banyak remaja dan Masyarakat yang belum mengetahui Undang-undang pernikahan dan dampak negatife dari perrnikahan dini. Pada Dimensi SOSFILKOM Stakeholder menjalankan peran serta tugasnya sudah berjalan sesuai dengan tupoksi masingmasing sesuai dengan struktur organisasi yang ada di pemerintahan atau lembaga Sedangkan dari Dimensi Interkasi Sosial di Masyarakat Dalam hal interaksi sosial di masyarakat belum cukup maksimal karena terbukti masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan batas usia minimal perkawinan hal ini disebabnya belum dilakukanya kegiatan sosialisasi kepada pemerintah Desa. Sumber Daya Pelaksana Pengimplementasian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan di Desa Citemu sudah menerapkan Sumber Daya dengan Dimensi Kompetensi Implementor. Sumber Dana Kegiatan. Pada Dimensi Kompetensi Implementor bahwa kompetensi yang dimiliki sumber daya manusia pada instansi terkait pemahaman mengenai Undang-undang Perkawinan cukup minim karena tidak banyak dilakukan pelatihan atau penyuluhan yang dapat menunjang pemahaman serta kinerja dari pegawai dalam memberikan sosialisasi kepada Hal ini mengakibatkan kurangnya kompetensi untuk memberikan sosialisasi atau pemahaman kepada informasi belum cukup optimal yang masyarakat yang belum mengetahui Undang-undang Perkawinan serta dampak dari pernikahan dini. Sedangkan dari Dimensi Sumber Dana Kegiatan mengenai sumber daya finansial dapat diketahui bahwa anggaran Diterbitkan oleh FISIP UMC Volume XVi Nomor 02 Juli-Desember 2024 dana yang diperoleh untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi upaya pencegahan pernikahan dini sangat terbatas. Sedangkan dalam hal ini finalsial atau sumber dana kegiatan adalah salah satu aspek yang cukup penting dalam kegiatan karena faktor untuk mengukur suatu keberhasilan dalam kegiatan bertumpu pada Sumber Dana yang ada, melihat minimnya penggarana untuk kegiatan sosialisasi itu sendiri yang menjadi alasan tidak pemerintah dalam mengsosialisasikan undang-undang perkawinan di Desa Citemu. Diposisi Pelaksana Pengimplementasian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan di Desa Citemu sudah menerapkan diposisi dengan Dimensi Sikap Kejujuran Implementor sikap kejujuran yang di miliki oleh implementor sudah cukup baik bahkan dalam melakukan kegiatan kita menjunjung kejujuran, sikap terbuka, komitmen, dan Struktur Birokrasi Pelaksana Pengimplementasian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan di Desa Citemu yaitu Pemerintahan Desa Citemu beserta Lembaga lain memiliki pembagian kerjanya masing-masing sesuai dengan SOP yang berlaku dan sudah berjalan dengan baik Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis menyimpulkan saran sebagai Bagi Pemerintah Desa Citemu hendaknya memberikan penyuluhan Undang-undang Perkawinan dan terkait dampak . SOSFILKOM Volume XVi Nomor 02 negatif yang ditimbulkan akibat pernikahan dini dan mengikuti kegiatan-kegiatan Lebih ditingkatkan lagi kerjasama dengan instasi pemerintah daerah kemasyarakatan, sehingga dalam melakukan kegiatan atau memberikan pemahaman kepada masyarakat, mudah dan jelas. Seharusnya dengan tingginya angka pernikahan dini di Desa Citemu Pemerintah Desa agar dapat di lakukan penggaran khusus terkait kegiatan sosialisasi undang-undang perkawinan kepada masyrakat atau remaja di Desa Citemu agar pemahaman mereka terhadap aturan batas minimal usia pernikahan dapat di ketahui oleh masyarakat umum. Teruntuk pembaca, penulis sadar pada tulisan ini masih jauh dari kata sempurna karena mungkin masih ada beberapa sumber informasi atau pembahasan yang masih terdapat kekeliuran, penulis mohon agar dapat diberikan saran dan nasehat kepada penulis sehingga tulisan ini bisa di pertanggung jawabkan sebagaimana Daftar Pustaka