PERAN KEPALA DAERAH DALAM MENYELENGGARAKAN PENDIDIKAN DASAR DI KOTA CIMAHI TAHUN 2023 The Role Of The Regional Head In Organizing Basic Education In Cimahi City In 2023 ISSN 2657-182X (Onlin. Ficky Sarwafatta Afganisya1. Reni Dwi Purnomowati2* JURNAL REFORMASI HUKUM TRISAKTI Program Studi Sarjana Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Trisakti. Jakarta. Indonesia ABSTRAK Penyelenggaraan pendidikan dasar di Kota Cimahi pada tahun 2023 memunculkan persoalan terkait pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah dalam otonomi daerah. Hal ini karena terdapat kesenjangan antara kebijakan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan implementasinya di lapangan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana peran Kepala Daerah dalam menyelenggarakan pendidikan dasar di Kota Cimahi pada tahun 2023? serta apa saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil pembahasan dan kesimpulan menunjukkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2021 memberikan landasan hukum yang jelas dan tegas mengenai penyelenggaraan pendidikan. Namun pelaksanaannya masih menghadapi hambatan, seperti keterbatasan anggaran, kekurangan tenaga pendidik, minimnya fasilitas saran prasarana, dan lemahnya koordinasi lintas sektor. ABSTRACT The implementation of primary education in Cimahi City in 2023 raises issues related to the exercise of the Regional HeadAos authority within the framework of regional autonomy. This is due to a gap between the policies stipulated in Regional Regulation of Cimahi City Number 8 of 2021 concerning the Implementation of Education and their practical implementation in the field. The research problems formulated in this study are: how does the Regional Head play a role in administering primary education in Cimahi City in 2023? and what obstacles are encountered in its implementation? This study employs a normative juridical method using statutory and case study approaches. The findings and conclusions show that Regional Regulation Number 8 of 2021 provides a clear and firm legal foundation for the administration of education. However, its implementation still faces several obstacles, such as limited budget allocation, shortage of teaching personnel, inadequate educational infrastructure, and weak cross-sectoral Volume 7 Nomor 4 November 2025 a a a a Diterima Desember 2024 Revisi Juli 2025 Disetujui Agustus 2025 Terbit Online November 2025 *Email Koresponden: d@trisakti. Kata Kunci: a Kepala Daerah a Pendidikan a Cimahi a Kebijakan Keywords: a Regional Head a Education a Cimahi a Policy Sitasi artikel ini: Afganisya. Purnomowati. Peran Kepala Daerah Dalam Menyelenggarakan Pendidikan Dasar Di Kota Cimahi Tahun 2023. Vol. 7 Nomor 4 November 2025. Halaman 1548-1559. Doi: https://doi. org/10. 25105/refor. Peran Kepala Daerah Dalam Menyelenggarakan Pendidikan Dasar Di Kota Cimahi Tahun 2023 Afganisya. Purnomowati Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. PENDAHULUAN Pendidikan merupakan kebutuhan fundamental manusia yang memiliki peran krusial dalam mendukung proses perkembangan individu. Melalui pendidikan, manusia dapat meningkatkan derajat, martabat, dan kualitas hidupnya, serta memperoleh posisi yang lebih baik dalam kehidupan sosial. Oleh karena itu, pendidikan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari eksistensi manusia. Proses pendidikan berlangsung sepanjang hayat, dimulai sejak masa dalam kandungan hingga dewasa bahkan lanjut usia, melalui interaksi pembelajaran dengan orang tua, lingkungan sosial, dan masyarakat secara luas. Sejalan dengan pentingnya pendidikan sebagai kebutuhan dasar, peran negara dalam menjamin akses dan kualitas pendidikan menjadi sangat penting. Indonesia, sebagai negara kesatuan yang menganut sistem desentralisasi, memberikan sebagian kewenangan kepada pemerintah daerah dalam mengatur dan mengelola urusan pemerintahan, termasuk bidang pendidikan dasar. Dalam kerangka otonomi daerah, kepala daerah memiliki tanggung jawab strategis untuk menjamin terselenggaranya pendidikan dasar yang merata, berkualitas, sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 28H ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan serta kesempatan yang sama guna mencapai keadilan. 1 Hal ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mendefinisikan pendidikan sebagai upaya yang dilakukan secara sadar dan terencana untuk menciptakan suasana belajar dan proses pembelajaran yang memungkinkan peserta didik aktif mengembangkan potensinya. Pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong perkembangan dan kemajuan suatu bangsa. Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan mutu dan cakupan pendidikan harus dilakukan secara berkesinambungan. 3 faktor yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan, antara lain yaitu: lingkungan sekolah yang menyenangkan. Jihan Nabilah and Reni Dwi Purnomosari. AuPeran Pemerintah Daerah Dalam Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Pada Sarana Dan Prasarana Halte Transjakarta Di Jakarta Barat,Ay Jurnal Reformasi Hukum Trisakti 7 . Pemerintah Republik Indonesia. AuUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan NasionalAy . Moh Saifullah. AuStrategi Peningkatan Mutu Pendidikan Di Sekolah,Ay Jurnal Sosial Humaniora, 2012. Peran Kepala Daerah Dalam Menyelenggarakan Pendidikan Dasar Di Kota Cimahi Tahun 2023 Afganisya. Purnomowati Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. sekolah yang unggul, program perbaikan kualitas . pendidik yang profesional. Pendidikan pengetahuan, dan sikap dasar yang akan digunakan dalam kehidupan masyarakat, serta sebagai landasan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah. Sehingga bisa dipahami pendidikan dasar ini dilaksanakan sebagai pembekalan mendasar yang akan siswa perlukan dalam kehidupan bermasyarakat, baik berbentuk pengembangan keterampilan, pengetahuan, serta sikap dasar. Pendidikan dasar ataupun sekolah dasar (SD) melaksanakan sebuah program pendidikan dasar guna menyiapkan siswa untuk melanjutkan pendidikannya menuju lembaga pendidikan berikutnya sekaligus untuk membentuk siswa sebagai warga negara yang baik. Mengacu terhadap definisi pendidikan dasar dari Bab VI Pasal 17 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, bisa Pendidikan dasar berperan sebagai jenjang yang mendasari pelaksanaan pendidikan menengah. Pendidikan dasar meliputi sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI). Perubahan hak pengelolaan pendidikan dari pemerintah kota menjadi provinsi berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menyatakan bahwa Urusan pemerintah terdiri dari urusan pemerintah absolut, urusan pemerintah konkuren, dan urusan pemerintahan umum. 5 Hal ini menunjukkan bahwa urusan pendidikan di tingkat daerah merupakan urusan konkuren yang dipegang oleh pemerintah daerah. Kebijakan pendidikan merupakan hasil penggabungan dari dua istilah, yaitu "education" dan "policy". Kebijakan ini dapat diartikan sebagai kumpulan peraturan yang ditetapkan untuk mengatur sektor pendidikan. Dengan demikian, kebijakan pendidikan mencerminkan keputusan pemerintah terkait pengelolaan dan pengembangan sistem pendidikan di suatu negara. Ibid. Dan Eka Deviani Dedy Ernadi. Yuswanto. AuPengembalian Kewenangan Pengelolaan Jenjang Pendidikan SMA/SMK Sederajat Dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi,Ay Jurnal Ilmiah Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Unila, 2017. M Hasbullah. Kebijakan Pendidikan Dalam Perspektif Teori. Aplikasi. Dan Kondisi Objektif Pendidikan Di Indonesia (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2. Peran Kepala Daerah Dalam Menyelenggarakan Pendidikan Dasar Di Kota Cimahi Tahun 2023 Afganisya. Purnomowati Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam menyelenggarakan program pendidikan serta memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan pendidikan di Sistem pendidikan yang berkualitas diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kota Cimahi. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2021, tujuan utama penyelenggaraan pendidikan adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi individu yang beriman, berakhlak mulia, sehat, berpengetahuan, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab sebagai warga Fungsi Pemerintah dalam Kebijakan Pendidikan Pemerintah memiliki beberapa fungsi dalam konteks kebijakan pendidikan: Pelayanan Pembangunan Pemberdayaan Pengaturan. Untuk mencapai tujuan tersebut. Pemerintah Kota Cimahi harus menjalankan kewenangannya dengan memberikan jaminan terhadap kualitas pendidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Pemerintah daerah juga berkewajiban menjamin terselenggaranya pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Oleh karena itu, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan berhak untuk memanfaatkan fasilitas, sarana, dan prasarana pendidikan sebagai penunjang dalam melaksanakan tugasnya. Meskipun Pemerintah Kota Cimahi telah memiliki kewajiban untuk menjamin mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional, dalam praktiknya masih terdapat berbagai permasalahan yang belum sepenuhnya terjangkau oleh implementasi Peraturan Daerah Kota Cimahi. Salah satu permasalahan tersebut adalah pada aspek penyediaan dan pemenuhan fasilitas pendidikan, yang seharusnya menjadi bagian integral dari kebijakan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kondisi ini bertolak belakang dengan arah kebijakan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Cimahi Tahun 2023, yang menekankan peningkatan aksesibilitas dan pemerataan kualitas pendidikan. Ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi ini menunjukkan bahwa pemenuhan sarana dan prasarana Viqy Saputra Misya. AuUpaya Pemerintah Daerah Dalam Meningkatkan Pendidikan Di Komunitas Adat Terpencil Desa Sesap Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2011 Ae 2014,Ay Pontificia Universidad Catolica Del Peru 8, no. : 44. Peran Kepala Daerah Dalam Menyelenggarakan Pendidikan Dasar Di Kota Cimahi Tahun 2023 Afganisya. Purnomowati Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. pendidikan masih membutuhkan perhatian serius agar implementasi kebijakan dapat berjalan secara efektif. Oleh karena itu, perlu dilakukan identifikasi lebih lanjut terhadap kendala-kendala yang ada, guna memastikan terlaksananya amanat negara dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya dalam aspek fasilitas pendidikan yang memegang peranan vital bagi keberlangsungan pendidikan yang berkualitas di Kota Cimahi. II. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu metode penelitian hukum tertulis yang bergantung pada data sekunder, termasuk bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian metode yuridis normatif adalah penelitian terhadap azas-azas hukum, yaitu penelitian yang bertujuan meneliti tentang norma peraturan yang ada. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Peran Kepala Daerah Dalam Melaksanakan Pendidikan Dasar di Kota Cimahi Tahun 2023 Pendidikan dasar merupakan fondasi penting dalam sistem pendidikan nasional, yang memiliki peran strategis dalam membentuk karakter, keterampilan dasar, dan pengetahuan awal peserta didik sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan 8 Dalam konteks otonomi daerah, penyelenggaraan pendidikan dasar menjadi bagian dari urusan pemerintahan konkuren yang dilimpahkan kepada pemerintah daerah. 9 Oleh karena itu, peran Kepala Daerah menjadi sangat penting dalam memastikan terlaksananya pendidikan dasar yang berkualitas, merata, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal. Di Kota Cimahi, peran Kepala Daerah dalam melaksanakan pendidikan dasar diatur dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. 10 Peraturan ini merupakan wujud konkret dari prinsip desentralisasi, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, khususnya Kepala Daerah, dalam Made Pidarta. Landasan Kependidikan (Jakarta: Rineka Cipta, 2. Fatkul Muin. AuOtonomi Daerah Dalam Persepektif Pembagian Urusan Pemerintah-Pemerintah,Ay Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum 8, no. : 69Ae79. Pemerintah Kota Cimahi. AuPemerintah Kota Cimahi. Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan PendidikanAy . Peran Kepala Daerah Dalam Menyelenggarakan Pendidikan Dasar Di Kota Cimahi Tahun 2023 Afganisya. Purnomowati Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. mengelola dan menyelenggarakan pendidikan dasar. Tujuan dari peraturan ini adalah agar pendidikan dasar dapat diselenggarakan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat lokal, namun tetap dalam koridor kebijakan pendidikan Dalam Perda tersebut. Kepala Daerah memiliki kewenangan strategis yang mencakup beberapa aspek penting, yaitu: Perumusan kebijakan pendidikan dasar, termasuk perencanaan programprogram yang relevan dan adaptif terhadap kebutuhan daerah. Pengelolaan anggaran pendidikan, di mana Kepala Daerah bertanggung jawab atas alokasi, distribusi, dan pengawasan penggunaan dana pendidikan secara transparan dan akuntabel. Pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pendidikan dasar, baik dari segi mutu pembelajaran maupun efektivitas implementasi kebijakan di lapangan. Namun demikian, dalam implementasinya pada tahun 2023, pelaksanaan peran Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan dasar di Kota Cimahi masih sejumlah tantangan Salah adalah keterbatasan anggaran daerah yang berdampak langsung pada rendahnya kemampuan untuk menyediakan fasilitas dan sarana prasarana pendidikan yang Banyak sekolah dasar yang masih kekurangan ruang belajar, fasilitas pendukung, dan infrastruktur penunjang lainnya, sehingga memengaruhi mutu proses belajar mengajar dan hasil pembelajaran peserta didik. Kepala Daerah juga dihadapkan pada tantangan dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka yang diberikan oleh pemerintah pusat. Kurikulum ini menuntut pendekatan pembelajaran yang lebih fleksibel dan berorientasi pada pengembangan potensi siswa. Namun, kenyataannya, banyak sekolah di Kota Cimahi belum sepenuhnya siap dari sisi sumber daya, pelatihan guru, dan infrastruktur teknologi. 14 Hal ini menjadi beban tambahan bagi pemerintah daerah untuk memastikan kesiapan satuan pendidikan dalam mengadopsi kebijakan nasional tersebut. Suyanto dan A. Djihad Hisjam. Reformasi Pendidikan Di Era Otonomi Daerah (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. BAPPELITBANGDA. AuTriwulan II Monitoring Dan Evaluasi RKPD Kota Cimahi Tahun 2023,Ay ppid. , 2023. Muhammad Fajar Dito Prakoso. Menguatkan Peran Pendidikan Dalam Membangun Bangsa: Menuju Pendidikan Indonesia Yang Lebih Baik (Malang: Edulitera, 2. Ibid. Peran Kepala Daerah Dalam Menyelenggarakan Pendidikan Dasar Di Kota Cimahi Tahun 2023 Afganisya. Purnomowati Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Selain itu, masih ditemukan ketimpangan distribusi fasilitas pendidikan antar wilayah di Kota Cimahi, terutama antara sekolah yang berada di wilayah perkotaan dengan yang berada di daerah perkampungan. Ketimpangan ini menciptakan kesenjangan dalam akses dan kualitas pendidikan yang seharusnya menjadi perhatian utama Kepala Daerah sebagai pengambil kebijakan. Analisis terhadap pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah menunjukkan bahwa pada dukungan berbagai faktor, seperti ketersediaan regulasi yang jelas, efektivitas koordinasi antar instansi, dan partisipasi aktif masyarakat. 15 Sinergi antara Pemerintah Daerah. Pemerintah Pusat, lembaga pendidikan, serta masyarakat menjadi prasyarat utama dalam mewujudkan sistem pendidikan dasar yang responsif, inklusif, dan Dalam konteks Kota Cimahi, penguatan regulasi dan implementasi kebijakan pendidikan menjadi hal yang mendesak. Kepala Daerah perlu mengambil langkahlangkah strategis, antara lain: Meningkatkan alokasi anggaran pendidikan secara proporsional dan tepat Memperkuat kapasitas kelembagaan, khususnya dinas pendidikan dan sekolah- sekolah dasar. Mendorong peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan berkelanjutan. Mengembangkan mekanisme koordinasi lintas sektor yang lebih efisien. Langkah utama yang dapat dilakukan adalah dengan mengoptimalkan penggunaan anggaran pendidikan. Meskipun undang-undang telah menetapkan alokasi minimal 20% dari APBD untuk sektor pendidikan. Kepala Daerah perlu memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk aspek-aspek yang mendukung peningkatan mutu pendidikan, seperti pembangunan infrastruktur sekolah, penyediaan sarana pembelajaran, serta peningkatan kesejahteraan dan kapasitas guru. Penguatan anggaran ini juga harus disertai dengan mekanisme pengawasan yang ketat dan transparan agar dana yang dialokasikan tidak disalahgunakan dan benar- H Saifulloh. Muhibbin. dan Hermanto. AuStrategi Peningkatan Mutu Di Sekolah,Ay Jurnal Sosial Humaniora 5, no. : 206Ae18. Syaiful Sagala. Manajemen Sumber Daya Manusia Pendidikan (Bandung: Alfabeta, 2. Muhammad Fajar Dito Prakoso. Menguatkan Peran Pendidikan Dalam Membangun Bangsa: Menuju Pendidikan Indonesia Yang Lebih Baik. Peran Kepala Daerah Dalam Menyelenggarakan Pendidikan Dasar Di Kota Cimahi Tahun 2023 Afganisya. Purnomowati Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Kepala Daerah mendorong pelibatan masyarakat dalam perencanaan dan evaluasi program pendidikan agar kebijakan yang diterapkan tidak hanya bersifat top-down, tetapi juga partisipatif. Dengan strategi tersebut, pelaksanaan pendidikan dasar di Kota Cimahi dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan. Kepala Daerah harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil didasarkan pada analisis kebutuhan yang komprehensif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pendidikan dasar yang kuat akan menjadi pijakan awal bagi kemajuan daerah, sekaligus investasi jangka panjang dalam mencetak generasi yang cerdas, berdaya saing, dan berkarakter. Kendala yang Dihadapi dalam Penyelenggaraan Pendidikan Dasar oleh Kepala Daerah di Kota Cimahi T. A 2023 Penyelenggaraan pendidikan dasar di Kota Cimahi pada Tahun Anggaran 2023 masih menghadapi berbagai kendala yang berdampak langsung pada mutu, efektivitas, dan pemerataan layanan pendidikan. Walaupun Kepala Daerah memiliki kewenangan yang secara hukum telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, namun pelaksanaan di lapangan belum mencerminkan hasil yang optimal. Terdapat berbagai hambatan yang bersifat struktural, teknis, maupun sosial yang perlu mendapatkan perhatian secara menyeluruh. Salah satu kendala utama yang sering muncul adalah terbatasnya alokasi anggaran Walaupun secara normatif pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 20% dari total APBD untuk sektor pendidikan, kenyataannya dana tersebut masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan mendasar pendidikan dasar. 20 Dana yang tersedia sering kali hanya mencukupi untuk kebutuhan rutin, sementara pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan belum bisa dijalankan secara maksimal. Banyak sekolah masih mengalami keterbatasan ruang kelas, kurangnya perlengkapan belajar mengajar, serta tidak adanya fasilitas pendukung seperti perpustakaan, laboratorium, dan sanitasi yang memadai. Beberapa sekolah bahkan masih melakukan kegiatan belajar mengajar dalam kondisi infrastruktur yang sudah tidak layak. Ibid. BAPPELITBANGDA. AuTriwulan II Monitoring Dan Evaluasi RKPD Kota Cimahi Tahun 2023. Ay Abot Agus Gunawan. AuDicky: Laporan Pertanggungjawaban 2023. Bagian Integral Kota Cimahi,Ay Radio Republik Indonesia, 2023. Peran Kepala Daerah Dalam Menyelenggarakan Pendidikan Dasar Di Kota Cimahi Tahun 2023 Afganisya. Purnomowati Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Kendala lainnya adalah kekurangan tenaga pendidik, khususnya guru untuk mata pelajaran tertentu. Beberapa sekolah dasar, terutama yang berada di wilayah perbatasan kota atau daerah dengan pertumbuhan penduduk tinggi, mengalami kekurangan guru sehingga mengharuskan guru yang ada untuk mengampu lebih dari satu mata pelajaran atau merangkap tugas administratif. Hal ini tidak hanya membebani guru, tetapi juga menurunkan efektivitas dan kualitas pembelajaran yang diberikan kepada siswa. Selain itu, program peningkatan kompetensi dan pelatihan guru belum terlaksana secara merata dan berkelanjutan, sehingga terdapat kesenjangan kemampuan antara satu guru dengan guru lainnya. Minimnya sarana dan prasarana penunjang pembelajaran juga menjadi tantangan Fasilitas pembelajaran berbasis teknologi masih sangat terbatas. Banyak sekolah belum memiliki komputer, proyektor, perangkat multimedia, atau akses internet yang Hal ini menghambat penerapan metode pembelajaran inovatif yang lebih menarik dan kontekstual bagi peserta didik. Dalam konteks Kurikulum Merdeka yang menekankan pada kreativitas, fleksibilitas, dan kemandirian belajar siswa, keterbatasan sarana ini tentu menjadi penghalang serius dalam pelaksanaan kurikulum secara ideal. Selanjutnya, koordinasi antar instansi dalam pengelolaan pendidikan dasar juga masih belum berjalan secara efektif. 22 Lemahnya sinergi antara pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan pihak sekolah menyebabkan berbagai program dan kebijakan berjalan lambat atau tidak sesuai target. Beberapa persoalan seperti keterlambatan penyaluran dana bantuan operasional, tumpang tindih program pelatihan, serta lemahnya sistem pengawasan dan pelaporan menjadi bukti bahwa sistem birokrasi belum sepenuhnya mendukung percepatan perbaikan layanan pendidikan. Hal ini menunjukkan perlunya mekanisme komunikasi dan koordinasi yang lebih terbuka, responsif, dan terintegrasi. Permasalahan lain yang juga patut mendapat perhatian serius adalah rendahnya tingkat partisipasi masyarakat terhadap pendidikan dasar. Di beberapa wilayah, masih terdapat pola pikir yang menganggap pendidikan sebagai beban ekonomi daripada investasi jangka panjang. Hal ini berdampak pada rendahnya keterlibatan orang tua and Atus Buku Randan. Ferry. Manuel A. Todingbua. AuEfektifitas Pelayanan Dan Penyediaan Sarana/Prasarana Dalam Meningkatkan Kualitas Pembelajaran Tingkat Sekolah Dasar Dilingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire,Ay Journal of Comprehensive Science (JCS) 4, no. Dedy Ernadi. Yuswanto. AuPengembalian Kewenangan Pengelolaan Jenjang Pendidikan SMA/SMK Sederajat Dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi. Ay Peran Kepala Daerah Dalam Menyelenggarakan Pendidikan Dasar Di Kota Cimahi Tahun 2023 Afganisya. Purnomowati Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. dalam proses pendidikan anak, baik dari segi dukungan moral maupun materi. Oleh karena itu, program pemberdayaan masyarakat serta penyuluhan pendidikan perlu digalakkan agar kesadaran kolektif mengenai pentingnya pendidikan dapat tumbuh secara merata. Seluruh permasalahan tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar di Kota Cimahi masih menghadapi tantangan yang bersifat sistemik dan Tantangan tersebut mencakup aspek keuangan, sumber daya manusia, sarana prasarana, kelembagaan, serta sosial budaya. Jika tidak ditangani secara terstruktur dan terintegrasi, maka akan terus menghambat pencapaian tujuan pendidikan dasar sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Untuk menjawab tantangan ini, diperlukan langkah strategis dari Kepala Daerah yang Meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan anggaran pendidikan, serta memastikan distribusi anggaran sesuai dengan kebutuhan riil di sekolah. Melakukan pemetaan kebutuhan tenaga pendidik dan penyusunan rencana jangka menengah untuk rekrutmen dan redistribusi guru. Memperluas akses terhadap sarana pendukung pembelajaran, termasuk fasilitas digital dan ruang belajar representatif. Memperkuat sistem koordinasi lintas instansi, dengan menyederhanakan mekanisme birokrasi yang menghambat kecepatan layanan pendidikan. Mendorong komunikasi sekolah, dan dukungan terhadap keluarga kurang mampu agar anak-anak tetap dapat melanjutkan pendidikan. Dengan upaya yang terencana dan berkelanjutan, berbagai kendala yang ada dapat diminimalkan, dan kualitas penyelenggaraan pendidikan dasar di Kota Cimahi dapat meningkat secara signifikan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Muhammad Fajar Dito Prakoso. Menguatkan Peran Pendidikan Dalam Membangun Bangsa: Menuju Pendidikan Indonesia Yang Lebih Baik. Misya. AuUpaya Pemerintah Daerah Dalam Meningkatkan Pendidikan Di Komunitas Adat Terpencil Desa Sesap Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2011 Ae 2014. Ay Peran Kepala Daerah Dalam Menyelenggarakan Pendidikan Dasar Di Kota Cimahi Tahun 2023 Afganisya. Purnomowati Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. IV. KESIMPULAN Kewenangan Kepala Daerah dalam melaksanakan pendidikan dasar di Kota Cimahi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 mencakup penyusunan kebijakan, pengelolaan anggaran, dan pengawasan pelaksanaan pendidikan dasar. Kewenangan ini memberikan peran strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui pengembangan kurikulum lokal, alokasi dana, serta pengawasan terhadap implementasi kebijakan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kendala utama yang dihadapi dalam penyelenggaraan pendidikan dasar di Kota Cimahi pada tahun 2023 meliputi keterbatasan anggaran, kurangnya fasilitas sarana prasarana, dan koordinasi lintas sektor yang kurang efektif. Faktor-faktor ini memengaruhi kualitas pendidikan dan memerlukan solusi berupa penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan alokasi anggaran, serta sinergi antara Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya. DAFTAR PUSTAKA