Jurnal Pro Hukum. Vol. VI. No. Juni 2017 PELAKSANAAN PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT) ANTARA PIHAK RUMAH SAKIT MUHAMMADIYAH GRESIK DENGAN PASIEN OPERASI CAESAR BERDASARKAN PASAL 45 UNDANG-UNDANG NO 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN. Oleh Mochammad Nasichin Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan mengenai prosedur dalam pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran . nformed consen. antara pihak rumah sakit dengan pasien melahirkan di Rumah sakit, tanggung jawab pihak rumah sakit atas wanprestasi yang dilakukan oleh dokter dalam pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini berisi tentang prosedur dalam pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran antara pihak rumah sakit dengan pasien melahirkan di bagian kamar bersalin RS Muhammadiyah Gresik yang telah memenuhi syaratsyarat sahnya persetujuan pasal 45 undang-undang no 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Selain itu, masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran pada pasien melahirkan di RS Muhammadiyah Gresik terlebih mengenai penjelasan informasi, bentuk, dan isi dari informed consent tersebut. Dalam hal ini diharapkan agar pihak rumah sakit dapat memberikan kebijakan mengenai bentuk dan isi informed consent yang digunakan, sehingga tidak menghambat pelaksanaan persetujuan tersebut. Kata kunci : informed consent. Caesar, pasal 45 UU No 29 Tahun 2004 This research answer the problem regarding the procedures in the implementation of informed consent between the hospital with patients giving birth at the hospital, the responsibility of the hospital for wanprestasi done by the doctor in the implementation of informed consent. This research includes descriptive empirical legal research using primary and secondary data types. The results of this study contains the procedures in the implementation of informed consent between the hospital and the patient gave birth in the maternity room Muhammadiyah Gresik Hospital that has met the requirements of lawful approval of article 45 of Law No. 29 of 2004 on medical practice. In addition, there are still some obstacles in the implementation of informed consent in patients giving birth at Muhammadiyah Gresik Hospital, especially about the explanation of information, form, and content of the informed consent. this case it is expected that the hospital can provide a policy on the form and content of informed consent so as not to impede the implementation of the agreement. Sesuai dengan perkembangan cara Pendahuluan Keywords: Caesar, article 45 Act No. 29 of 2004 Indonesia negara berkembang masyarakat Indonesia yang semakin kritis terhadap hak-hak mereka, terutama dalam pembangunan di berbagai bidang yang pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pihak berpedoman pada Undang Undang Dasar 1945 rumah sakit melalui seorang dokter, yang dapat sebagai arahan untuk mencapai tujuan nasional dilihat dengan adanya masalah yang terjadi di seperti yang tercantum dalam pembukaan Indonesia mengenai tuntutan pasien terhadap Undang Undang Dasar 1945 alinea empat yaitu pihak rumah sakit karena pasien merasa melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah dirugikan oleh pelayanan kesehatan yang darah Indonesia, memajukan kesejahteraan dilakukan oleh dokter yang mengobati penyakit umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan yang dideritanya, oleh karena itu diperlukan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang suatu persetujuan pelayanan kesehatan baik bagi berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi pihak rumah sakit maupun pasien. Hal ini dan keadilan social. dilakukan untuk menghadapi kemungkinan Kesehatan merupakan salah satu faktor apabila terjadi suatu kesalahan dari pihak-pihak terpenting dalam pelaksanaan pembangunan nasional, karena kesehatan sebagai kebutuhan Di kalangan profesi hukum dan kedokteran yang sangat mendasar dan dibutuhkan oleh telah terdapat aturan yang memberikan setiap manusia. perlindungan terhadap masyarakat sebagai Jurnal Pro Hukum. Vol. VI. No. Juni 2017 kesehatan yang didasarkan atas informasi yang diberikan oleh pihak rumah sakit melalui seorang dokter. Berdasarkan hal tersebut, maka dalam berbagai upaya penyembuhan kesehatan harus ada persetujuan dari pasien atas dasar informasi dari dokter di rumah sakit tersebut, atau disebut dengan informed consent. Informed consent sebagai salah satu dasar pertimbangan para dokter dalam mengambil tindakan medik untuk menyelamatkan nyawa seseorang, sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik No. HK. 3725 melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 585 Tahun 1989 tentang informed consent, maka dokter yang ingin melakukan operasi lebih dahulu harus memberikan informasi mengenai tindakan apa yang akan dilakukan, apa manfaatnya, apa risikonya, altematif lain . ika ad. , dan apa yang mungkin terjadi apabila tidak dilakukan. Tinjuan Pustaka Pengertian Informed Consent Informed consent terdiri dari dua kata yaitu informed yang berarti telah mendapat penjelasan atau keterangan . , dan consent yang berarti persetujuan atau memberi Jadi informed consent mengandung pengertian suatu persetujuan yang diberikan Menurut Veronika Komalawati, informed consent dirumuskan sebagai suatu kesepakatan/persetujuan pasien atas upaya medis yang akan dilakukan dokter terhadap dirinya setelah memperoleh informasi dari dokter mengenai upaya medis yang dapat dilakukan untuk menolong dirinya disertai informasi mengenai segala risiko yang mungkin Prinsip-prinsip yang Mendasari Informed Consent Prinsip doktrin informed consent adalah hak otonomi seorang pasien terhadap dirinya untuk memutuskan apa yang dikehendaki di dalam masalah pengobatan. Dalam Declaration of Lisbon . dan PatientsAos Bill of Right (American Hospital Association, 1. pada intinya menyatakan bahwa AyPasien mempunyai hak menerima dan menolak pengobatan, dan hak untuk menerima informasi dari dokternya sebelum memberikan persetujuan atas tindakan medikAy. Hal ini berkaitan dengan dasar hak asasi manusia, sehingga informed consent dihubungkan dengan dua hak asasi manusia . Hak untuk menentukan nasibnya sendiri Disebut juga dengan The Right to Self Determination. Setelah tahap pemberian informasi tersebut maka berdasarkan informasi tersebut, pasien memberikan Dalam hal ini persetujuan ini merupakan wujud dari hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. Tahun pihak-pihak memberikan persetujuan adalah : Pasien dewasa yang berada dalam keadaan sadar dan sehat mental. Orang tua atau wali bagi pasien yang belum dewasa. Wali atau curator bagi pasien yang . Orang tua atau wali atau curator bagi gangguan mental. Keluarga terdekat bagi pasien yang belum dewasa dan tidak mempunyai orang tua atau wali dan atau orang tua atau wali berhalangan. Hak atas informasi Hal ini dapat disebut dengan The Right of Information. Dalam hal ini, pihak yang bertanggung jawab memberikan informasi mengenai pasien adalah dokter. Artinya bahwa dokter berkewajiban menyampaikan informasi medis kepada pasien baik diminta maupun Informasi yang harus diberikan dokter kepada pasien tersebut antara lain : Hasil Pemeriksaan atau Diagnosis Terapi, atau Cara-cara Pengobatan dan Alternatif Lain Risiko Penderitaan Sakit Ketidaknyamanan Prognosis Keuntungan Pengobatan Aspek Hukum Informed Consent Informed consent timbul berdasarkan beberapa aspek hukum. Adapun aspek-aspek hukum informed consent tersebut adalah sebagai . Syarat syahnya persetujuan berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata yaitu : Sepakat mereka yang mengikatkan diri. Kecakapan para pihak untuk berbuat . Suatu hal tertentu. Adanya causa yang halal. Pasal 1321 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut : Autiada sepakat yang sah apabila sepakat Jurnal Pro Hukum. Vol. VI. No. Juni 2017 diperolehnya dengan paksaan atau penipuanAy. UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan Pasal 53 yaitu : Tenaga kesehatan mempunyai hak hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya mempunyai hak untuk menghormati hak pasien. Tenaga melakukan tindakan medis terhadap seseorang dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan pasien yang . UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran Pasal 45 ayat . , . , . , . , . ,) . Setiap kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan. Dalam hal ini, dokter yang tidak mempunyai surat ijin praktek belum tentu melakukan tindakan medik yang tidak sesuai dengan standar . Permenkes No. 585 Tahun 1989 tentang persetujuan tindakan medis. Dokter melakukan Tindakan Medis tanpa Informed Consent dari pasien atau keluarganya saksi administratif berupa pencabutan surat ijin prakteknya. Bila tidak dengan Informed Consent (IC), maka pasien bisa menuntut. Informed consent diberikan secara tertulis maupun lisan. Berkaitan dengan hal tersebut, dapat dilakukan penyimpangan berdasarkan Pasal 11 Permenkes 585 Tahun 1989 bahwa pasien dalam keadaan tidak sadar atau pingsan dan tidak didampingi keluarganya, maka dapat dilakukan tindakan kedokteran tanpa informed Tujuan dan Fungsi Informed Consent . Tujuan Informed Consent Dalam hubungan antara pelaksana . dengan pengguna jasa tindakan medis . , maka pelaksanaan informed consent, bertujuan . ttp://irwandykapalawi. Melindungi pengguna jasa tindakan medis . secara hukum dari segala tindakan medis yang dilakukan tindakan pelaksana jasa tindakan medis yang sewenang-wenang, malpraktek yang bertentangan dengan hak asasi pasien dan standar profesi medis, serta penyalahgunaan alat canggih yang memerlukan biaya tinggi. Memberikan perlindungan hukum terhadap pelaksana tindakan medis dari tuntutan-tuntutan pihak pasien yang tidak wajar, serta akibat tindakan medis yang tak terduga, misalnya terhadap risk of treatment yang tak mungkin dihindarkan walaupun dokter telah bertindak sesuai dengan standar profesi . Fungsi Informed Concent Perlunya dimintakan informed consent dari mempunyai beberapa fungsi sebagai . ttp://irwandykapalawi. Penghormatan terhadap harkat dan martabat pasien selaku manusia. Promosi menentukan nasibnya sendiri. Untuk mendorong dokter melakukan kehati-hatian dalam mengobati pasien. Menghindari penipuan dan misleading oleh dokter. Mendorong diambil keputusan yang lebih rasional. Mendorong keterlibatan publik dalam masalah kedokteran dan kesehatan. Sebagai suatu proses edukasi masyarakat dalam bidang kedokteran dan kesehatan. Metode Penelitian Type Penelitian Berdasarkan judul dan rumusan masalah, maka jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum Normatif. Penelitian hokum empiris merupakan penelitian hukum yang menyangkut permasalahan interelasi antara hukum dengan permasalahan sosial. Dalam hal ini, penulis mencoba untuk medeskripsikan dan menggambarkan prosedur dalam pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran antara pihak rumah sakit dengan pasien melahirkan. Selain itu penulis juga mencoba memberikan keterangan mengenai tanggung jawab pihak rumah sakit jika terjadi wanprestasi oleh dokter. Pendekatan Masalah C Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approac. C Pendekatan Kasus (Case Approac. Jurnal Pro Hukum. Vol. VI. No. Juni 2017 Pendekatan Komparatif (Comparative Approac. Pendekatan Konseptual (Conceptual Approac. Bahan Hukum Bahan Hukum Primer Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari KUH Perdata. UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. Permenkes Republik Indonesia Nomor 585/ Men. Kes/ Per/ IX/ 1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik. Surat Persetujuan Tindakan Medik . nformed consen. , dan Surat Penolakan Tindakan Medik. Bahan Hukum Sekunder Bahan hukum sekunder merupakan bahanbahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer. Bahan hukum sekunder yang digunakan dalam penelitian ini yaitu berupa surat persetujuan tindakan medik dan surat penolakan tindakan medik. Selain itu, bahan hukum sekunder yang digunakan juga terdiri dari hasil-hasil penelitian, jurnal hukum, bahan-bahan kepustakaan yang berkaitan dengan hokum persetujuan, hukum kesehatan, hukum kedokteran, dan sumber tertulis lain yang terdapat dalam daftar pustaka. Bahan Hukum Tersier Bahan hukum tersier merupakan bahanbahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, yang lebih dikenal dengan bahan acuan. Bahan hokum tersier yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Kamus Hukum dan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Prosedur Pengumpulan Data Studi Lapangan Studi Kepustakaan Pengolahan dan Analisi Bahan Hukum Data yang diperoleh dalam studi kepustakaan atas bahan hukum akan diuraikan dan dihubungkan sedemikian rupa sehingga dapat disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis guna mencapai target yang diinginkan berupa jawaban atas permasalahan Pelaksanaan Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consen. Antara Pihak Rumah Sakit Dengan Pasien Operasi Caesar Di RS Muhammadiyah Gresik Pengolahan bahan hukum dilakukan secara deduktif, yakni permasalahan yang bersifat umum untuk permasalahan yang bersifat konkret yang sedang dihadapi. Selanjutnya bahan hukum yang telah ada akan dianalisis untuk melihat bagaimana ketentuan hukum positif Indonesia mengatur mengenai pelaksanaan persetujuan tindakan medis . nformed consen. antara pihak rumah sakit dengan pasien operasi caesar di RS Muhammadiyah Gresik,sehingga dapat membantu untuk menjadi acuan dan bahan pertimbangan hukum guna memberikan solusi bagaimana seharusnya ketentuan hukum positif Indonesia dapat menjamin hak dan kewajiban kedua belah pihak secara seimbang. Hasil dan Pembahasan Prosedur Dalam Pelaksanaan Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consen. di RS Muhammadiyah Gresik Prosedur dalam pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran pada pasien melahirkan tersebut dilakukan sesuai dengan tahapan pendidikan kedokteran. Maksudnya adalah pasien melahirkan sebisa mungkin dilakukan secara normal, jika dalam keadaan tertentu pasien tidak dapat melahirkan secara normal maka langkah selanjutnya dilakukan dengan induksi, dan langkah terakhir upaya tersebut adalah dengan jalan operasi. Prosedur dalam pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran antara pihak rumah sakit dengan pasien melahirkan di RS Muhammadiyah Gresik tersebut, baik secara induksi maupun operasi caesar tidak ada perbedaan dalam hal tahapan Adapun prosedur dalam pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran pada pasien melahirkan tersebut adalah sebagai Adanya kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu persetujuan Mengenai suatu hal tertentu Suatu sebab yang halal Berdasarkan hal tersebut di atas, dapat diketahui bahwa persetujuan mengenai tindakan kedokteran antara pihak rumah sakit dengan pasien melahirkan melalui beberapa tahap. Tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut . Tahap pendaftaran Jurnal Pro Hukum. Vol. VI. No. Juni 2017 . Tahap pemeriksaan . Tahap pemberian informed consent Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Operasi Caesar Dalam Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consen. Mengenai wanprestasi dalam pelayanan kesehatan, timbul karena tindakan seorang dokter dalam memberikan jasa perawatan yang tidak patut sesuai dengan yang telah disepakati di dalam persetujuan. Perawatan yang tidak patut ini, dapat berupa tindakan kekuranghatihatian, atau akibat kelalaian dari dokter yang bersangkutan sehingga menyalahi tujuan persetujuan terapeutik tersebut. Adapun wanprestasi dalam pelayanan kesehatan dalam persetujuan ini terjadi apabila telah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut : Hubungan antara dokter dengan pasien terjadi berdasarkan kontrak terapeutik. Dokter telah memberikan pelayanan kesehatan yang tidak patut yang menyalahi tujuan persetujuan terapeutik tersebut. Pasien menderita kerugian akibat tindakan dokter yang bersangkutan Berkaitan dengan pertanggungjawaban pihak rumah sakit atas wanprestasi yang dilakukan dokter terhadap pasien di RS Muhammadiyah Gresik, memberikan contoh yaitu seorang pasien yang datang ke rumah sakit ini untuk melahirkan bayi yang dikandungnya, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan dan tindakan sebelumnya maka pasien tidak dapat melahirkan dengan jalan Berdasarkan tahapan pasien melahirkan, maka pasien tersebut harus melalui tahapan induksi . Dokter menjelaskan berbagai informasi mengenai tindakan induksi tersebut, termasuk risiko yang dihadapi dari tindakan Maka telah disepakati untuk dilakukannya induksi oleh kedua belah pihak dengan penandatanganan informed consent. Pada saat pelaksanaan tindakan induksi tersebut, menolong pasien tersebut, karena kelalaian dokter maka suatu kecelakaan terjadi dan tangan bayi yang dilahirkan tersebut mengalami Berdasarkan kasus di atas, dokter menyadari bahwa ia bertanggung jawab atas setiap tindakannya atau akibat tindakan medis yang dilakukan dalam menjalankan profesinya, maka dokter tersebut melakukan pendekatan melalui komunikasi secara kekeluargaan dengan pasien, dan memberikan ganti rugi kepada pasien tersebut. Ganti kerugian tersebut berupa membayar biaya perawatan pasien selama di rumah sakit dan membayar biaya penyembuhan bayi tersebut. Kasus diatas dapat dikatakan suatu keadaan memaksa apabila kecelakaan tersebut terjadi karena pada saat dilakukan induksi, terdapat keadaan yang menghalangi dokter dalam menyelamatkan nyawa bayi tersebut, maka dokter tidak harus menanggung risiko . Berdasarkan hal tersebut, maka instansi pertama yang akan menangani kasus - kasus wanprestasi adalah MKEK cabang atau wilayah. Masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh MKEK dirujuk ke P3EK propinsi, dan jika tetap tidak bisa menangani maka akan dilanjutkan ke P3EK pusat. Namun jika sesuatu pelanggaran merupakan malpraktek hukum pidana atau perdata, maka kasusnya akan diteruskan di Berkaitan dengan malpraktek hukum perdata, penulis memberikan contoh yaitu seorang dokter yang akan melakukan suatu tindakan pembedahan, namun ada salah satu risiko dari tindakan tersebut yang tidak diberitahukan secara jelas kepada pasien, padahal seharusnya segala hal yang berkaitan dengan tindakan tersebut, termasuk di dalamnya konsekuensi dari tindakan tersebut harus diberikan sejelas-jelasnya kepada pasien. Dalam hal ini, berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, maka perbuatan tersebut termasuk pelanggaran terhadap Pasal 22 ayat 1 yaitu tidak memberikan informasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan yang akan dilakukan, dan harus dikenakan pidana paling banyak Rp 10. 000,00 . epuluh juta Kesimpulan dan Saran Kesimpulan Bahwa prosedur dalam pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteranantara pihak rumah sakit dengan pasien melahirkan di RS Muhamamdiyah Gresik adalah persetujuan yang memenuhi syarat sahnya persetujuan yang terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Informasi yang diberikan dalam persetujuan tindakan kedokteran pada pasien melahirkan yaitu mengenai alasan, risiko, tujuan, alternatif lain, prognosis dan biaya dari dilakukannya tindakan kedokteran tersebut. Berdasarkan penjelasanpenjelasan tersebut maka apabila pasien menolak, maka pasien diharuskan mengisi dan menandatangani surat Namun jika pasien menyetujui tindakan kedokteran yang akan dilakukan oleh dokter tersebut, maka akan Jurnal Pro Hukum. Vol. VI. No. Juni 2017 menandatangani formulir persetujuan. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh pasien atau keluarga terdekatnya, dokter yang melakukan tindakan, dokter anastesi . ada tindakan operas. , serta dua orang saksi di antaranya satu dari pihak rumah sakit dan satu dari pihak pasien. Mengenai tanggung jawab pihak rumah sakit jika terjadi wanprestasi di RS Muhammadiyah Gresik yaitu dengan metode pendekatan dan komunikasi secara kekeluargaan yang dilakukan oleh dokter kepada pasien melalui penggantian biaya Namun jika terjadi tuntutan kepada pihak rumah sakit, maka yang menilai suatu tindakan wanprestasi adalah sebuah komite medis. Kemudian komite medis tersebut memanggil dokter yang bersangkutan, perawat, bidan jaga dan kepala ruang untuk dimintai penjelasan mengenai tindakannya tersebut. Apabila dokter tersebut terbukti melakukan wanprestasi, maka pihak rumah sakit akan menanggung biaya kerugian yang diderita Saran Dalam hal pemeriksaan terhadap pasien hamil, hendaknya kedua belah pihak saling memberikan informasi secara jelas, antara lain dari pihak pasien memberikan kehamilan dalam pemeriksaan sebelumnya, sedangkan dari pihak rumah sakit melalui dokter memberikan informasi mengenai diagnosa berdasarkan pemeriksaan dan informasi dari pasien. Hal tersebut akan persetujuan jika dibutuhkan tindakan Dalam hal tanggung jawab pihak rumah sakit atas wanprestasi yang dilakukan dokter terhadap pasien melahirkan, hendaknya pihak rumah sakit lebih bersifat terbuka kepada dokter yang bersangkutan sehingga dapat dijadikan koreksi bagi dokter dalam menjalankan profesinya dan setiap dokter yang melakukan tindakan kedokteran akan lebih mengutamakan kepentingan pasien dan rasa kemanusiaan karena tindakan kedokteran berhubungan dengan penyakit seseorang, terutama pada pasien melahirkan. Hal ini dikarenakan keselamatan pasien dan bayi yang Dalam pembuatan persetujuan, hendaknya dibuat lebih jelas dan dapat dimengerti oleh berbagai kalangan pasien, sehingga pasien dengan tingkat pendidikan yang rendah lebih mudah untuk memahami persetujuan tersebut. Mengenai saksi dari pihak keluarga dalam penandatanganan formulir persetujuan, hendaknya pihak rumah sakit memberikan ketentuan yaitu pihak keluarga yang mempunyai pertalian darah dalam garis samping dalam derajat kedua atau semenda dengan salah satu pihak dan keluarga yang mempunyai pertalian darah dalam garis lurus tak terbatas dan dalam garis samping dalam derajat kedua dengan suami atau istri . audara-saudara, ipar, dan juga orang tua, anak dan saudara dari ipar tersebu. Berkaitan dengan pergantian formulir persetujuan, hendaknya pihak rumah sakit memberikan kebijakan dengan menetapkan memberikan perlindungan hukum bagi para pihak dalam persetujuan tindakan Daftar Pustaka