Amirotun Nahdliyah. Fina Zaidatul Istiqomah JURNAL STUDI. SOSIAL DAN EKONOMI Vol. 5 No. 2 Juni 2024 Hal. MENINGKATKAN KESIAPAN MENIKAH MELALUI EDUKASI PRA NIKAH: KAJIAN KITAB DHAUAo AL MISBAH FI BAYAN AHKAM AN-NIKAH Amirotun Nahdliyah1, (Universitas KH Mukhtar SyaafaAoa. amirohnahdliyah@gmail. Fina Zaidatul Istiqomah2 (Universitas KH Mukhtar SyaafaAoa. finazaidatulistiqomah@gmail. Abstrac Penelitaian ini bertujuan untuk mengetahui upaya meningkatkan kesiapan menikah melalui edukasi pra nikah pada santri Darussalam Blokagung Banyuwangi. Penelitian ini menggunakan desain penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Desain ini dipilih untuk memungkinkan eksplorasi mendalam tentang proses dan hasil edukasi pra nikah berbasis kitab "DhauAo al-Misbah fi Bayan Ahkam an-Nikah" di pondok pesantren. Fokus utama penelitian adalah memahami bagaimana edukasi ini diimplementasikan, dan bagaimana pandangan santri terhadap kesiapan menikah, juga menggunakan sumber data . rimer dan skunde. , teknik pengumpulan data mengguakan. observasi, dokumentasi dan interview. Hasil simpulan dalam penelitian ini sebagai upaya meningkatkan kesiapan para calon pengantin, perlu memahami konsep prinsip-prinsip kesiapan, diantaranya. Semua aspek perkembangan berinteraksi . aling mempengaruh. Kematangan jasmani dan rohani untuk memperoleh manfaat dari pengalaman. Pengalaman-pengalaman mempunyai pengaruh yang positif terhadap kesiapan. Kesiapan dasar untuk kegiatan tertentu terbentuk pada individu, maka saat-saat tertentu dalam periodetertentu selama masa pembentukan dalam masa perkembangan. Adapun factor-faktor yang mempengaruhi kesiapan adalah. kesiapan fisik, psikis dan materiil. Dalam upaya mempersiapkan kemampuan bagi para santri dalam kesiapan materiil, mereka perlu mengkaji dan mempelajari tentang hokum-hukum nikah dan rukun-rukun nikah serta mengetahui penjelasan tentang hak-hak suami dan istri dalam kitab "DhauAo al-Misbah fi Bayan Ahkam an-Nikah", hal ini merupakan bentuk edukasi pra nikah sebagai upaya dalam meningkatkan kesiapan mereka dalam mengarungi mahliagai rumah tangga yang Bahagia dan sejahtera. Kata kunci: Kesiapan. Menikah. DhauAo al-Misbah fi Bayan Ahkam an-Nikah Hal 185 Jurnal Studi. Sosial dan Ekonomi Vol 5 No 2 Juni 2024 Amirotun Nahdliyah. Fina Zaidatul Istiqomah PENDAHULUAN Pernikahan merupakan salah satu institusi sosial yang paling fundamental dan universal di seluruh dunia. Namun, berbagai penelitian menunjukkan bahwa persiapan yang kurang memadai sebelum menikah sering kali menjadi penyebab utama masalah dalam pernikahan, seperti perceraian, konflik rumah tangga, dan ketidakpuasan Menurut data dari Badan Pusat Statistik Indonesia, angka perceraian meningkat setiap tahun, dengan alasan utama meliputi ketidaksiapan mental, ekonomi, dan kurangnya pemahaman tentang peran dan tanggung jawab dalam pernikahan. Fenomena ini mencerminkan perlunya perhatian serius terhadap edukasi pra nikah yang efektif untuk mempersiapkan pasangan dalam menghadapi kehidupan berumah tangga. Masyarakat modern dalam perubahan nilai dan norma sosial telah mempengaruhi pandangan dan perilaku terhadap pernikahan. Gaya hidup yang lebih individualistik, meningkatnya usia menikah, serta tantangan ekonomi dan sosial membuat persiapan pernikahan semakin kompleks. Tanpa persiapan yang memadai, pasangan cenderung mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri dan menyelesaikan konflik yang muncul dalam pernikahan. Oleh karena itu, pentingnya persiapan yang komprehensif dan terstruktur sebelum menikah menjadi semakin Sebagian orang mengartikan readness sebagai bentuk kesiapan atau kesediaan seseorang untuk berbuat sesuatu. Cronbach memberikan pengertian tentang kesiapan sebagai segenap sifat atau kekuatan yang membuat seseorang dapat berreaksi dengan cara Menurut Thorndike dalam hokum kesiapan ini menyatakan bahwa semakin siap suatu organisme memperoleh suatu perubahantingkah laku, maka pelaksanaan tingkah laku akan menimbulkan kepuasan individu sehingga asosiasi cendereng diperkuat. Oleh karena itu, edukasi pra nikah sangat lah penting dan dibutuhkan untung dilakukuan . Jadi semakin siap seseorang menerima atau melakukan sesuatu maka semakin baik pula hasilnya sehingga menimbulkan kepuasan, akan tetapi jika seseorang tidak siap untuk melakukan sesuatu dan ia memaksa untuk melakukannya, maka kekecewaanlah yang akan muncul. Sejumlah literatur telah membahas pentingnya edukasi pra nikah dalam meningkatkan kesiapan menikah. Misalnya, penelitian oleh Stanley. Amato, dan Markman . menunjukkan bahwa program edukasi pra nikah dapat mengurangi Hal 186 Jurnal Studi. Sosial dan Ekonomi Vol 5 No 2 Juni 2024 Amirotun Nahdliyah. Fina Zaidatul Istiqomah risiko perceraian dan meningkatkan kualitas pernikahan. Program-program tersebut biasanya mencakup pelatihan komunikasi, manajemen konflik, dan pemahaman tentang peran dan tanggung jawab dalam pernikahan. Namun, masih ada kesenjangan dalam literatur mengenai pendekatan berbasis nilai-nilai agama dan budaya lokal, khususnya dalam konteks masyarakat Muslim di Indonesia. Kitab "DhauAo al-Misbah fi Bayan Ahkam an-Nikah" merupakan salah satu literatur klasik yang kaya akan panduan dan ajaran tentang pernikahan menurut perspektif Islam. Dijelaskan oleh Muallif . Hadrotu Syekh KH . Muhammad Hasyim AsyAoari yakni beliau terdorong menyusun kitab ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya bagi masyarakat yang hendak melangsungkan acara pernikahan untuk memberikan penjelasan yang komprehensif tentang hukum-hukum nikah, hak dan kewajiban suami istri, serta prinsip-prinsip yang dapat diterapkan dalam kehidupan berumah tangga. Mengkaji kitab ini sebagai bagian dari edukasi pra nikah dapat memberikan perspektif baru dan relevan dalam meningkatkan kesiapan menikah bagi pasangan Muslim. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis efektivitas edukasi pra nikah yang berbasis pada kitab "DhauAo al-Misbah fi Bayan Ahkam an-Nikah" dalam meningkatkan kesiapan menikah. Selain itu, menganalisis bagaimana pemahaman hukum-hukum nikah, hak dan kewajiban suami istri, serta prinsip-prinsip pernikahan yang dijelaskan dalam kitab tersebut dapat meningkatkan kesiapan pasangan dalam menghadapi pernikahan. Edukasi pra nikah yang berbasis pada panduan dari kitab tersebut dapat secara signifikan meningkatkan kesiapan menikah pasangan Muslim. Terlebih jika diajarkan pada santri dipondok pesantren. Pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum nikah yang dijelaskan dalam kitab dapat memberikan landasan yang kuat bagi calon Pengetahuan ini membantu mereka untuk memahami dan menjalankan hak dan kewajiban masing-masing, serta mempersiapkan diri untuk menghadapi berbagai situasi yang mungkin muncul dalam pernikahan serta mencakup pembahasan tentang pentingnya dukungan sosial dan keluarga. Dengan adanya dukungan yang kuat, pasangan dapat lebih siap menghadapi tantangan pernikahan dan membangun hubungan yang lebih harmonis. Dari pemaparan latar belakang masalah ini sehingga peneliti tertarik melakaukan penelitian terkait upaya meningkatkan kesiapan menikah bagi para santri yang hendak ke jenjang pernikahan melalui edukasi pra nikah dengan mengkaji kitab karya Hadrotus Hal 187 Jurnal Studi. Sosial dan Ekonomi Vol 5 No 2 Juni 2024 Amirotun Nahdliyah. Fina Zaidatul Istiqomah Syekh KH M Hasyim AsyAoari. Penelitian ini peneliti beri judul. Meningkatkan Kesiapan Menikah Melalui Edukasi Pra Nikah: Kajian Kitab DHAUAo AL MISBAH Fi Bayan Ahkam An-Nikah Dengan memperhatikan konteks masalah diatas, maka peneliti menetapkan focus masalah dalam penelitian ini sebagai berikut: bagaimana upaya meningkatkan kesiapan menikah melalui edukasi pra nikah pada santri Darussalam Blokagung Banyuwangi? Berdasarkan konteks dan focus masalah penelitian diatas, maka peneliti mengemukakan tujuan dari penelitian untuk mengetahui upaya meningkatkan kesiapan menikah melalui edukasi pra nikah pada santri Darussalam Blokagung Banyuwangi METODE Penelitian ini akan dilaksanakan di Pondok Pesantren putri Darussalam Blokagung Banyuwangi. Pondok pesantren ini dipilih karena memiliki program pendidikan agama yang komprehensif serta populasi santri yang signifikan, sehingga dapat memberikan data yang relevan dan representatif untuk penelitian ini. Penelitian ini menggunakan desain penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Desain ini dipilih untuk memungkinkan eksplorasi mendalam tentang proses dan hasil edukasi pra nikah berbasis kitab "DhauAo al-Misbah fi Bayan Ahkam an-Nikah" di pondok pesantren. Fokus utama penelitian adalah memahami bagaimana edukasi ini diimplementasikan, dan bagaimana pandangan santri terhadap kesiapan menikah mereka. Data dan Sumber Data meliputi data primer dan sekunder. Data primer menggunakan Wawancara Mendalam dan observasi. Wawancara akan dilakukan dengan pengajar . stadz/ustadza. yang bertanggung jawab atas program pendidikan pra nikah, serta dengan para santri yang mengikuti program tersebut. Sedangkan Observasi Peneliti akan melakukan observasi partisipatif selama kegiatan edukasi pra nikah berlangsung untuk memahami dinamika proses pembelajaran dan interaksi antara pengajar dan santri. Data Sekunder menggunakan Dokumentasi, dan literatur. Dokumentasi dengan mengumpulkan dokumen-dokumen terkait seperti kurikulum, modul pembelajaran, dan catatan evaluasi program pendidikan pra nikah di pondok pesantren. Sedangkan Literatur Kajian literatur terhadap kitab "DhauAo al-Misbah fi Bayan Ahkam an-Nikah" dan referensi lain yang relevan. Hal 188 Jurnal Studi. Sosial dan Ekonomi Vol 5 No 2 Juni 2024 Amirotun Nahdliyah. Fina Zaidatul Istiqomah Proses Pengumpulan Data dalam penelitian ini meliputi persiapan dan Adapun tahapnya sebagai berikut. Persiapan Perizinan: Mengurus izin penelitian kepada pihak pondok pesantren dan pihakpihak terkait. Instrumen Penelitian: Menyusun panduan wawancara dan format observasi untuk memastikan data yang dikumpulkan sesuai dengan tujuan penelitian. Pelaksanaan: Wawancara Mendalam: Dilakukan dengan pengajar dan santri. Wawancara akan direkam . engan izi. dan kemudian ditranskripsi untuk analisis lebih lanjut. Observasi: Peneliti akan mengamati kelas dan sesi edukasi pra nikah, mencatat interaksi, metode pengajaran, dan respons santri. Dokumentasi: Mengumpulkan dan menyalin dokumen yang relevan, serta melakukan kajian terhadap kitab "DhauAo al-Misbah fi Bayan Ahkam an-Nikah" untuk memahami konten yang diajarkan. Analisis Data dalam penelitian ini menggunakan transkipsi dan pengkodenaan. Data wawancara akan ditranskripsi dan diorganisir. Pengkodean data dilakukan untuk mengidentifikasi tema-tema utama yang muncul dari wawancara dan observasi. Selanjutnya Analisis Tematik: Menggunakan analisis tematik untuk mengidentifikasi pola dan tema yang berulang dalam data yang telah dikodekan. Tema-tema ini kemudian akan dianalisis untuk memahami bagaimana edukasi pra nikah berbasis kitab tersebut mempengaruhi kesiapan menikah santri. Selanjutnya Triangulasi Data: Menggunakan berbagai sumber data . awancara, observasi, dokumentas. untuk memastikan validitas temuan penelitian. Triangulasi ini membantu mengkonfirmasi temuan dan mengurangi Yang terakhir Interpretasi dan Penarikan Kesimpulan: Data yang telah dianalisis akan diinterpretasikan dalam konteks tujuan penelitian. Penarikan kesimpulan dilakukan untuk menjawab pertanyaan penelitian dan memberikan rekomendasi untuk pengembangan program edukasi pra nikah di pondok pesantren putri Darussalam Blokagung Banyuwangi Validitas dan Reliabilitas dalam penelitian ini akan menerapkan beberapa strategi seperti member checking . eminta responden untuk mengkonfirmasi hasil wawancar. Hal 189 Jurnal Studi. Sosial dan Ekonomi Vol 5 No 2 Juni 2024 Amirotun Nahdliyah. Fina Zaidatul Istiqomah peer debriefing . iskusi dengan rekan peneliti untuk mengkaji hasil analisi. , dan audit trail . encatat semua proses pengumpulan dan analisis data secara rinc. HASIL/ DESKRIBSI DATA YANG DIPEROLEH Dari data yang diperoleh dilapangan, melalui observasi, dokumentasi dan interview dengan beberapa santri terkait upaya meningkatkan kesiapan menikah melalui edukasi pra nikah, hal ini mengacu pada prinsip-prinsip dan factor-faktor yang mempengaruhi kesiapan seseorang untuk melakukan sesuatu, dalam hal ini adalah kesiapan menikah, berikut hasil deskrebsi data yang diperoleh. Prinsip-prinsip kesiapan Deskribsi Semua aspek perkembangan Dalam hal ini sangat mempengaruhi beberapa berinteraksi . aling aspek perkembangan, diantaranya. aspek fisik, emosional, social, ekonomi. Pendidikan juga aspek interaksi-komunikasi. Karena dalam pengertian, empati, kerjasama, kepercayaan, saling mendukung satu dengan yang lainnya Kematangan dan Kematangan jasmani harus telah sampai pada memperoleh batas minimum umur serta kondisi fisiknya manfaat dari pengalaman cukup kuat untuk melaksanakan pernikahan. Kesehatan menyeluruh merupakn hal penting Kematangan rohani merupakan kemampuan emosional, usaha paksaan terhadap kecepatan mengakibatkan kerusakan atau kegagalan. Oleh karena itu kematangan jasmin dan rohani sangat dibutuhkan dalam kesiapan seseorang dalam menikah. Hal 190 Jurnal Studi. Sosial dan Ekonomi Vol 5 No 2 Juni 2024 Amirotun Nahdliyah. Fina Zaidatul Istiqomah Pengalaman-pengalaman Pengalaman mempunyai yang dalam positif terhadap kesiapan efek komulatif fungsi-fungsi kepribadian seseorang, baik itu dari aspek jasmani dan rohani. Pengalaman-pengalaman positif yang ia dapat akan mempengaruhi dampak positif terhadap kesiapan seseorang ketika ia mempersiapkannya dengan sebaik Kesiapan dasar untuk kegiatan Apabila untuk melangsungkan pada pernikahan terbentuk pada diri seseorang saat-saat maka saat-saat tertentu dalam kehidupan tertentu dalam periode tertentu seseorang merupakan masa formatif bagi pembentukan perkembangan pribadinya. Jadi semakin dalam masa perkembangan mencapai kesiapan seseorang pada saat terhadap kesiapan seseorang di masa yang akan dating. Berikut faktor-faktor yang mempengaruhi kesiapan, meliputi. Factor-faktor Kesiapan fisik Deskribsi Kesiapan fisik ini merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kesiapan seseorang dalam hal perlengkapan dan pertumbuhan fisiologi, yang menyangkut pertumbuhan terhadap kelengkapan pribadi, kesehatan menyeluruh dan kapasitas Kesiapan psikis Kesiapan ini merupakan kesiapan mental dan emosional yang merupakan kebutuhan-kebutuhan, motif, dan tujuan seseorang mempertahankan dan mengembangkan dirinya sehingga mendorong seseorang memiliki hasrat, dapat berkosentrasi dan adanya motivasi yang berhubungan dengan system Hal 191 Jurnal Studi. Sosial dan Ekonomi Vol 5 No 2 Juni 2024 Amirotun Nahdliyah. Fina Zaidatul Istiqomah kebutuhan dalam diri manusia serta tekanantekanan lingkungan untuk mempersiapkan diri . Kesiapan materiil Merupakan kesiapan bahan yang didibutukan dalam kesiapan menikah, yakni baik berupa keterampilan, pengetahuan, pengertian yang telah dipersiapkan sebelum dilakukannya pernikahan DISKUSI/ ANALISIS DAN INTERPRETASI DATA Hasil analisis dan interpretasi data tentang upaya kesiapan menikah melalui edukasi pra nikah ini merupakan hasil dari kajian kitab "DhauAo al-Misbah fi Bayan Ahkam an-Nikah", yang mana hal ini tidak lepas dari literatur tentang konsep kesiapan yang merupakan sifat-sifat dan kekuatan pribadi yang berkembang, perkembanga ini memungkinkan seseorang untuk dapat menyusaikan diri dengan lingkungannya serta mampu memecahkan persoalan yang selalu dihadapinya, perkembangan readiness . terjadi dengan mengikuti prinsip-prinsip tertentu. Berdasarkan prinsip-prinsip dari hasil data temuan yang diperoleh dalam penelitian ini sangat jelas bahwa apa yang telah dicapai oleh seseorang pada masa-masa lalu akan mempunyai arti bagi aktivitas-aktivitasnya sekarang. Apa yang terjadi pada saat sekarang akan memberikan sumbangan terhadap kesiapan seseorang di masa menadatangnya. Berikut hasil kajian kitab "DhauAo al-Misbah fi Bayan Ahkam an-Nikah" yang menjelaskan secara singkat dan jelas tentang hokum-hukum nikah dan komponenkomponen utama dalam pernikahan serta menjelaskan hak-hak suami-istri yang di susun oleh beliau Hadrotu Syekh KH. Hasyim AsyAoari yang berawal dari dugaan belaiu terhadap masyarak awam hendak menikah, namun mayoritas dari mereka tidak mengetahui rukun nikah dan syarat-syaratnya, padahal hal ini sudah menjadi kewajiban mereka untuk mengetahuinya sebelum dilakukannya pernikahan. Oleh karena itulah beliau berinisiatif untuk menyusun kitab ini dengan tujuan memudahkan masyarakat juga para pembaca menjaungkannya dalam mengkaji, mempelajari, dan memahami kitab ini. Hal 192 Jurnal Studi. Sosial dan Ekonomi Vol 5 No 2 Juni 2024 Amirotun Nahdliyah. Fina Zaidatul Istiqomah Pengetahuan Hukum Nikah Kitab "DhauAo al-Misbah fi Bayan Ahkam an-Nikah" memberikan penjelasan rinci tentang rukun dan syarat nikah, hak dan kewajiban suami istri, serta konsekuensi hukum dari pernikahan. Pengetahuan ini sangat penting untuk membantu calon pasangan memahami dan menjalankan peran mereka dalam pernikahan dengan baik. Pengetahuan yang baik tentang hukum-hukum nikah dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi pasangan. Dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing, pasangan dapat menghindari konflik dan ketidaksepakatan yang sering muncul akibat ketidaktahuan atau kesalahpahaman tentang peran dan tanggung jawab dalam Penelitian ini menemukan bahwa pengetahuan tentang hukum-hukum nikah yang dijelaskan dalam kitab "DhauAo al-Misbah fi Bayan Ahkam an-Nikah" sangat penting untuk meningkatkan kesiapan menikah. Dalam kitab tersebut, dijelaskan secara rinci tentang rukun dan syarat nikah, hak dan kewajiban suami istri, serta konsekuensi hukum dari pernikahan. Pemahaman yang mendalam mengenai hukum-hukum ini dapat membantu calon pasangan dalam mempersiapkan diri secara mental dan spiritual untuk menghadapi kehidupan berumah tangga. Dalam kitab ini terdapat beberapa pembahasan tentang hukum nikah: Pertama. Imam SyafiAoI menjelaskan sesungguhnya menikah merupakan perkara yang terkait dengan syahwat . , bukan ibadah. Pernikahan seperti ini hanya bertujuan untuk melanggengakan keturunan tanpa berharap keturunannya salah ataukah buruk. An-Nawawi berpendapat AuApabila tujuan menikah berperisip kepada ketaatan seperti mengikuti sunnah, mendapatkan keturunan, dan menjaga kemaluan serta menundukkan pandangan mata, maka hal itu termasuk amal akhirat dan mendapat pahalaAy. Kedua. Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitabnya Al-Muhadzab mengatakan bahwa hokum menikah adalah boleh . , karena bertujuan untuk mencari kenikmatan yang mana dengan kenikmatan itu jiwa merasa tenang. As-Syarqawi mengatakan dalam kitabnya Hasyiah At-Tahrir, . hokum menikah menjadi wajib apabila menikah merupakan cara untuk mencegah terjadinya perbuatan zina atau mencegah menggauli perempuan yang memiliki hak bagian harta . stri yang ditalak tig. , . hukumnya khilaf al-aula . akruh tanzi. , hal ini seperti orang yang Hasrat seksualitas tinggi tapi belum memiliki biaya pernikahan dan hasratnya tersebut masih dapat diredam dengan Hal 193 Jurnal Studi. Sosial dan Ekonomi Vol 5 No 2 Juni 2024 Amirotun Nahdliyah. Fina Zaidatul Istiqomah berpuasa, . hokum nikah menjadi makruh bagi orang yang Hasrat seksualitasnya tinggi namun tidak memiliki biaya pernikahan, atau ia memiliki modal biaya menikah tetapi memiliki penyakit . seperti pikun atau impotensi. hokum menikah menjadi haram sebagaimana menikah dengan perempuan yag haram dinikahi. Ketiga, dianjurkan menikah dengan perempuan yang memilki agama yang baik. Dalam hadis marfuAo diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dari Abdullah ibn Umar: Aujanganlah kalian menikah dengan perempuan karena kecantikannyakarena kecantikannya itu bias saja menghancurkan dirinya. Janganlah kalian menikah perempuan karena hartanya, karena hartanya itu busa menjadikannya durhaka. Tapi menikahlah dengan perempuan atas dasar pertimbangan agamanya. Sungguh, seorang budak hitam yang sobek telinganya, lebih baik dan utama dari pada dengan seorang perempuan yang cantic parasnya namun tidak bagus agamanya. Dan hendaklah mneikah dengan perempuan yang memiliki akal yang sempurna, kerana tujuan menikah adalah pergaulan yang terhormat dan mencari kehidupan yang baik. Hal ini tidak akan tercapai kecuali menikahi perempuan yang berakal sempurna. Keempat, dianjurkan menikah dengan perempuan. seorang gadis, . memiliki nasab yang baik . ukan dari anak hasil penzinaha. , . ufuAoa. , . subur atau banyak anak, . penyayang atau keibuan, . sudah baligh kecuali karena suatu hal, . mas kawinnya murah, . bukan perempuan yang sudah ditalak tiga namun masih sama-sama menyukai, dan . perempuan yang memiliki kerabat dekat. Kelima, dianjurkan menikahi wanita yang baik dan menyenangkan. Keenam, disunnahkan sebelum menikahi perempuan untuk melihat wajah dan telapak tangannya, tidaak diperkenankan melihat selain itu juga melihat perempuan yang bebas dari iktan pernikahan dan masih masa iddah. Disunnahkan juga bagi yang kesulitan melihatnya agar mengirim seorang perempuan lain sehingga mampu menceritakan dan memberikan informasi perempuan yang dilihatnya. Hal ini juga berlaku terhadap perempuan yang hendak menikah dengan seorang laki-laki. Ketujuh, hendaknya calon pengantin suami/istri menyampaikan identitas dirinya. Kedelapan, jangan menikahi perempuan yang memilki karakter. manaanah, hanaanah, juga perempuan yang hadaaqah, baraaqah, dan syadaaqah. Kesembilan, terdapat 5 faidah/ manfaat dalam pernikahan, diantaranya. memeroleh anak dan keturunan, . menyalurkan syahwat, . mengatur rumah tangga. Hal 194 Jurnal Studi. Sosial dan Ekonomi Vol 5 No 2 Juni 2024 Amirotun Nahdliyah. Fina Zaidatul Istiqomah . keluarga, . termasuk jihad melawan hawa nafsu melalaui pelaksanaan kewajiban istri dan keluarga serta sabar atas urusannya. Adapun resiko/ madharat dalam pernikan, diantaranya. kesulitan mencari rizki yang halal, . ceroboh dan lalai dalam memenuhi hak keluarga, . keberadaan istri dan anakanaknya membuatnya sibuk sehingga lali menjalankan ketaatan kepada Allah. Kesepuluh, disunnahkan menikah untuk mengikuti sunnah Nabi SAW, menjaga agamanya, mendapatkan keturunan, serta berbagai manfaat-manfaat pernikahan sebagaimana penjelasan diatas. Dianjurkan menikah pada bulan-bulan yang Kesebelas, disunnahkan dalam pernikahannya untuk menghadirkan banyak orang shaleh dan bertaqwa dengan mengharapkan keberkahan karena kehadiran mereka. Keduabelas, disunnahkan wali dari mempelai perempuan atau yang mewakili untuk melakukan khutbah nikah sebagaimana yang telah disunnahkan oleh Rasulullah Saw. Ketigabelas, disunnahkan mendahulukan khitbah sebelum dilaksanakannya Keempatbelas, sebelum dilakukan akad, disunnahkan mengucapkan shighat AuAku menikahkan engkau sebagaimana perintah Allah untuk menahan dengan baik dan melepaskan dengan kebaikanAy. Lalu hendaknay mendoakan kedua mempelai berdoa dengan doAoa-doAoa yang baik. Kelimabelas. Imam Al-Qulyuby pada bab shalat sunnahdari kitab hasyiyyah alMahally menjelaskan disunnahkan melakukan shalat dua rakaat bagi mempelai lakilaki sebelum dilakukannya akad nikah dan bagi kedua pasangan hendak melakukan hubungan intim. Hal ini berlaku antara suami dan istri. Dari temuan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa edukasi pra nikah yang menitikberatkan pada pengetahuan hukum nikah dapat memberikan landasan yang kuat bagi calon pasangan. Pengetahuan ini tidak hanya membantu dalam memahami hokum-hukum serta tradisi-tradisi yang menjadi anjuran bagi calon mempelai pengantin dalam mempersiapkan dirinya dalam mengarungi mahliagai rumah tagga serta kesiapan para calon pengantin dalam menghadapi berbagai situasi yang mungkin muncul dalam pernikahan. Kitab "DhauAo al-Misbah fi Bayan Ahkam an-Nikah" memberikan panduan yang komprehensif dan aplikatif dalam hal ini. Hal 195 Jurnal Studi. Sosial dan Ekonomi Vol 5 No 2 Juni 2024 Amirotun Nahdliyah. Fina Zaidatul Istiqomah Pemahaman tentang rukun nikah dan Penjelasan dalam pemahaman rukun nikah dalam kitab ini menjabarkan dalam 5 komponen dalam penikahan, diantaranya. Pertama shighat, disyaratkan bagi yang mengucapkan ijab . dan orang yang mengucapkan Kabul . empelai pri. dalam keadaan berkapasitas dan berwewenang . ntuk mengucapkanny. hingga sempurnanya akad. Kedua, mempelai wanita . alon istr. , terdapat 4 syarat menjadi calon istri. halal untuk dinikahi, . mempelainya jelas dan telah ditentukan, . statusnya bukan menikah . ukan istri orang lai. atau tidak masa iddah, . perempuan sejati. Ketiga, mempelai pria . alon suam. , didalamnya terdapat 5 syarat menjadi calon suami. halal dinikahi, . mempelai pria dalam keadaan bebas menentukan haknya . idak paksaa. , . mempelai pria adalah orang yang telah ditentukan . idak boleh wali menikahkan dengan salah sati diantara dua pilihan pria ataupun tida. , . mempelai pria harus tahu status perempuan yang dinikahi halal untuk dinikahi, mengetahui nama, nasab, dan status calon istrinya, . mempelai pria juga disyaratkan lelaki sejati. Keempat, adanya wali nikah, dalam hal in terdapat 9 syarat mnejadi wali nikah. wali memiliki hak memilih. baligh, anak-anak tidak sah menjadi wali nikah. berakal, orang yang gilanya terus menerus tidak sah perwaliannya, oleh karena itu, wali dari hubungan darah yang jauh lebih diutamakan ketika keluarga terdekat gila. merdeka, budak tidak memiliki hak menjadi wali nikah. lelaki, perempuan tidak berhak menjadi wali nikah, perempuan tidak dapat mengadakan akad pernikahan, baik ijab maupun kabulnya. Aoadil . , orang fasik tidak berhak menjadi wali sebab fasik merupakan suatu kekurangan yang dapat menyebabkan cacat persaksian sehingga kefasikan mencegah seseorang seseorang menjadi wali nikah sebagaimana perbudakan . emikian madzhab Imam Asy-SyafiAoI). beragama islamorang kafir tidak berhak menjadi wali nikahnya perempuan Muslimah. tidak terganggu fikirannya seperti pikun atau gila. wali bukan termasuk orang yang dilarang melakukan transaksi sebab bebal. Kelima, keduanya sebagai orang yang melakukan akad ijab qabul dan dua orang saksi. Dalam hal ini terdapat 9 syarat, diantaranya. islam, . baligh, . Hal 196 Jurnal Studi. Sosial dan Ekonomi Vol 5 No 2 Juni 2024 Amirotun Nahdliyah. Fina Zaidatul Istiqomah berakal, . merdeka, . laki-laki, . Aoadil . , . dapat mendengar, tidak sah pernikahan dihadapan dua orang saksi yang tuli ataupun salah satu diantaranya tuli. Dari temuan ini, dapat disimpulkan bahwa edukasi pra nikah yang menitikberatkan pada pengetahuan rukun nikah dapat memberikan landasan yang kuat bagi calon pasangan. Pengetahuan ini tidak hanya membantu dalam memahami hokum-hukum saja namun rukun-rukun nikah haruslah menjadi perhatian penting bagi mempelai pengantin karena hal tersebut merupakan unsur komponen-komponen penting dalam pernikahan dan apabila satu komponen tidak terpenuhi maka tidak sahlah pernikah tetsebut Pemahaman Tentang Hak Istri Terhadap Suami dan Hak Suami Terhadap Istri Menjelaskan hak istri terhadap suami dan hak suami terhadap istri, perlu diketahui bahwa hak yang pertama kali dilakukan bagi suami wajib menggauli istrinya secara baik dengan cara. bersikap baik terhadapnya, yakni dengan menunaikan haknya berupa maskawin, nafkah, uang belanja, dan pakaian. Semua ini dilakukan atas dasar ridha, lapang dada, serta dengan bertutur kata yang lemah lembut dan bersikap sabar atas akhlak buruk istrinya. menuntun istrinya kepada hal kebaikan dan senantiasa menjalankan ibadah, . mengajarkan istrinya ilmu agama yang dibutuhkannya sepert hokum bersuci, tentang haidh, dan shalat yang biasa dilakukan maupun yang tidak biasa dilakukan. Adapun hak istri atas suami sebagaimana yang diajarkan Rasulullah Saw dalam . hendaknya suami memberikan makan, memberikan pakaian, tidak memukul wajah, tidak menjelek-jelekkan, jangan membencinya kecuali ditempat . rasulullah SAW menjelaskan dimana seorang laki-laki telah menikahi perempuan dengan memberikan mahar yang sedikit ataupun banyak lantas tidak ada dalam diri laki-laki tersebut memberikan hak-haknya, sehingga ia meninggalpun belum menunaikan hak-haknya terhada istri maka kelak dihari kiamat akan menemui Allah swt sebagai pezina. Rasulullah saw menjelaskan sesungguhnya mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling bagus akhlaknya dan bersikap lemah lembut kepada istrinya. sebaik-baik kalian adalah yang berbuat baik kepada keluarga . dan Aku adalah paling baik dari kalian dalam bersikap terhadap istri. Dalam hubungan pernikahan hak-hak suami istri hendaklah ditunaikan sebaikbaiknya, dalam hal ini terdapat prinsip kepemimpinan yang nantinya akan sama-sama Hal 197 Jurnal Studi. Sosial dan Ekonomi Vol 5 No 2 Juni 2024 Amirotun Nahdliyah. Fina Zaidatul Istiqomah dipertanggung jawabkan satu sama lainnya. Nabi Saw bersabdaAylelaki adalah pemimpin bagi keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinan dalam keluarganya, dan perempuan adalah pemimpin didalam rumah suaminya dan kelak dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Maka setiap dari kalian adalah pemimipin yang akan dimintai pertanggung jawaban atas Dalam hal ini seorang suami maupun istri sama-sama memiliki hak yang harus dipenuhinya. Adapun hak suami atas istrinya adalah banyak sekali diantarnya. wajib taat terhadap suaminya kecuali perkara yang tidak halal. tidak melarang suami melakukan kesenangan yang diperbolehkan . isyariAoatka. mendahulukan hakhak suami diatas hak kerabatnyabahkan atas hak dirinya sendiri. siap melayani suami untuk menikmatinya dengan lantaran kebersihan pada dirinya. selalu bersikap malu kepada suami. istri mempersembahkan dirinya kepada suami ketika hendak tidur. istri selalu mempersolek dirinya . di hadapan suami dan meninggalkannya ketika tidak ada suami. istri memulyakan keluarga dan sanak KESIMPULAN Hasil simpulan dalam penelitian ini sebagai upaya meningkatkan kesiapan para calon pengantin, perlu memahami konsep prinsip-prinsip kesiapan, diantaranya. Semua aspek perkembangan berinteraksi . aling mempengaruh. Kematangan jasmani dan rohani untuk memperoleh manfaat dari pengalaman. Pengalamanpengalaman mempunyai pengaruh yang positif terhadap kesiapan. Kesiapan dasar untuk kegiatan tertentu terbentuk pada individu, maka saat-saat tertentu dalam periodetertentu selama masa pembentukan dalam masa perkembangan. Adapun factor-faktor yang mempengaruhi kesiapan adalah. kesiapan fisik, psikis dan materiil. Dalam upaya mempersiapkan kemampuan bagi para santri dalam kesiapan materiil, mereka perlu mengkaji dan mempelajari tentang hokum-hukum nikah dan rukunrukun nikah serta mengetahui penjelasan tentang hak-hak suami dan istri dalam kitab "DhauAo al-Misbah fi Bayan Ahkam an-Nikah", hal ini merupakan bentuk edukasi pra nikah sebagai upaya dalam meningkatkan kesiapan mereka dalam mengarungi mahliagai rumah tangga yang Bahagia dan sejahtera. Hal 198 Jurnal Studi. Sosial dan Ekonomi Vol 5 No 2 Juni 2024 Amirotun Nahdliyah. Fina Zaidatul Istiqomah DAFTAR PUSTAKA